Makalah Anjak Piutang Bab 16 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Kegiatan ajak piutang (factoring) sudah dikenal ribuan tahun yang lalu. Pada awalnya memang bentuk usaha ajak piutang ini masih sangat sederhana. Biasanya perusahaan anjak piutang (faktoring) juga sekaligus bertindak sebagai agen penjualan dan pemberi perlindungan kredit. Revolusi industri pada akhir Abad ke-18. Ikut mendorong pertumbuhan bisnis jasa anjak piutang umum (general factoring). Peningkatan transaksi ekspor dan impor otomatis memacu pertumbuhan industri anjak pintang. Perkembangan akhir-akhir ini menjukkan bahwa para faktor mulai meninggalkan profesi sebagai agen dan lebih berkonsensentrasi pada pengelolaan kredit bagi kliennya, yaitu menjamin kredit, melakukan penagihan, dan penyediaan dana. Kehadiran industri anjak piutang sangat membantu kegitan bisnis. Merupakan kenyatakan bahwa terjadi proses tawar-menawan antara pembeli dan penjual ataupun antarpenjual agar dapat menjual produk dan jasanya. Salah satunya tawaran yang biasanya diberikan adalah kemudahaan dalam pembayaran, yang bisa berupa pembayaran berjangka. Akan tetapi, pemberia fasilitas ini mengandung konsekuensi yang akan berdapak pada kemampuan kas perusahaan. Ini menunjukan bahwa usaha pemecahaan salah satu masalah kadang kala tidak sejalan dengan penyelesaian masalah yang lain.



B.RUMUSAN MASALAH 1) Apa Pengertian dari Anjak Piutang? 2) Apa saja jenis dan mekanisme anjak piutang dan Distributor Resiko? 3) Bagaimana Lingkup pelayanan dan Tipe Tagihan Piutang? 4) Bagaimana Struktur Organisasi ? 5) Sebutkan Pelaku Anjak Piutang ? 6) Apa saja jenis Biaya Anjak Piutang ? 7) Sebutkan Manfaat Anjak Piutang bagi klien, nasabah, factor ? 8) Sebutkan Kriteria Pemberian Anjak Piutang ?, 9) Bagaimana kriteria Penilaian Perusahaan Anjak Piutang dan Klien?, 10) Apa perbedaan Anjak Piutang dan Kredit Bank?



1



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN ANJAK PIUTANG Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.013/1998 tanggal 20 Dessember 1998, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 18 maret 2009, anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kedua definisi tersebut menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya, kedua jenis tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian ajak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa tersebut. Pada dasarnya, pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan bergantung pada kesepakatan antara pihak facior dan pihak klien. Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi: a. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang. b. Klien (client), adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/jasa secara kredit kepada nasabah. c. Nasabah (customer), Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien. Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan: 1. Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:  Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.  Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan. 2. Pihak klien untuk:  



Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor. Memberikan balas jasa finansial kepada factor.



2



B. JENIS DAN MEKANISME Pada pelaksanaan, jenis dari jasa anjak utang piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang ddapat dibedakan atas dasar sebagai berikut : 1. Jasa Yang Ditawarkan Atas dasar jasa yang diberikan dibedakan menjadi:



oleh factor, anjak piutang dapat



a. Full-service factoring Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan. b. Bulk factoring Anjak piutang jenis ini meberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. c. Maturity factoring Anjak piuntang jenis ini memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. d. Invoice disconting Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak berikan. e. Advance Payment Transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan pada penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.



2. Distribusi Resiko Dengan adanya perusahaan anjak piutang, resiko tersebut tidak harus selalu secara penuh ditaggung oleh klien. Atas dasar distribubusi resiko tidak terbayarnya piutang oleh nasabah, anjak piutang dapat dibedakan menjadi hal-hal berikut: a. With recourse factoring Pada tahap awal factor memberikan uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang faktur yang diserahkan. b. Without resourse Factoring Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlahproporsi tertententu kepada klien atas piutang/faktur yang diserahkan.



3



3. Keterlibatan Nasabah dan Perjanjian Perjanjian utama yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan ajak piutang adalah antara Pihak Klien dengan pihak factor. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, piutang dapat dapat dibedakan menjadi: a) Discosed Factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam disclosed factoring adalah dengan pihak nasabah. b) Undisclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan pihak nasabah. 4. Lingkup Pelayanan Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu wilayah negara yang sama dan dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses anjak piutang tersebut, maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi: a. Domestic factoring Pihak-pihak yang terlibat dalam domestik factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut. Klien melakan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang/jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). b. International factoring Pihak- pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan atara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. 5. Tipe Tagihan atau Piutang Transaksi jual beli secara kredit antara penjual dan pembeli meinmbulkan piutang atau tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pembeli. Hak dan kewajiban dari penjual-pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk piutang dagang biasa dan dapat juga dalam bentuk promes. a. Anjak piutang untuk tagihan biasa Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut secara langsung dalam proses anjak piutang ini. b. Anjak piutang untuk promes 4



Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank dan proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).



C. STRUKTUR ORGANISASI Perusahan jasa anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasajasa pembiayaan dan jarang sekali yang juga memberikan jasa-jasa nonpembiayaan seerti adminstrasi penjualan dan lain-lain. Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya mampu memberikan kedua jenis jasa tersebut. 1. Perusahaan Anjak Piutang Kecil Struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaan. 2. Perusahaan Anjak Piutang Besar Di samping merikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan sehingga selain bagianbagian diatas, perusahaan anjak piutang besar juga memiliki bagian-bagian lain, seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. D. PERILAKU ANJAK PIUTANG Dalam perilaku anjak piutang terdapat tiga perilaku utama yang terlibat, antara lain sebagai berikut. 1) Perusahaan ajak piutang (faktor), merupakan perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang (factoring). 2) Klien (supplier), merupakan pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang. 3) Nasabah (Customer atau debitur), merupakan pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. E. BIAYA ANJAK PIUTANG Ada dua jenis biaya yang ada dalam kegiatan anjak piutang, yaitu sebagai berikut. 1) Service charge, biaya yang berkaitan dengan fungsi pengadministrasian penjualan, besarnya ditetapkan berdasarkan pada kesepatan antara kedua belah pihak. 2) Discount change, biaya yang berkaitan, dengan pembayaran di muka, besarnya ditetapkan sesuai dengan hasil negosiasi sebelum kontrak dilakukan dengan ratarata 2%-3% di atas prime rate.



5



F. MANFAAT ANJAK PIUTANG Dengan adanyanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapatkan manfaat dari transaksi yang telah dilakukan. Klien mendapatkan kan langsung dari penjualan dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen. 1. Bagi Klien. Manfaat yang dapat diterima klien terdiri atas : Manfaat Karena Menerima Jasa Pembiayaan Dan Manfaat Yang Diterima Menerima Jasa Non Pembiayaan. a. Jasa Pembiayaan  Peningkatan penjualan.  Kelancaran Modal Kerja.  Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang b. Jasa Nonpembiayaan o Memudahkan penagihan piutang. o Efisiensi usaha. o Peningkatan kualitas piutang. o Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). 2. Bagi Factor Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Discount fee diperhitungkan sebesar presentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar: a) Risiko Tertagihnya b) Jangka Waktu c) Rata-Rata Tingkat Bunga Perbankan 3. Bagi Nasabah Nasabah memperoleh manfaat berupa: a) Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. b) Layanan penjualan yang lebih baik. G. KRITERIA PEMBERIAN ANJAK PIUTANG Ada beberapa kriteria yang harus dinilai sebelum memberikan jasa anjak piutang, yaitu: a) Bonafiditas Perusahaan. b) Kualitas Piutang Yang Bersangkutan. c) Jangka Waktu Piutang. d) Besarnya Nominal Piutang. e) Hubungan Antara Yang Berhutang Dan Yang Berpiutang. 6



f) Karakter Dari Kedua Pihak Yang Berhutang Dan Yang Berpiutang. g) Nilai Agunan Yang Cukup (Apabila Diperlukan). H. PENILAIAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG DAN KLIEN Sebelum melakukan jasa anjak piutang, ada kriteria-kriteria dari perusahaan anjak piutang dan kliennya. 1. Kriteria Penilaian Perusahaan Anjak Piutang Sebagai perusahaan anjak piutang, ada beberapa kriteria yang dinilai oleh klien sebelumnya meminta jasa anjak piutang. a) pengalaman praktik dagang dan indusri yang dibidangi, b) kualitas dan kuantitas manajemen kredit. c) sistem informasi pelayanan klien maupun nasabah. d) kemampuan menyediakan laporan-laporan secara akurat. e) kemampuan permodalan sebagai antisipasi. 2. Kriteria Penilian Klien Berikut kriteria penelian bagi perusahaan anjak piutang sebelum menerima kliennya. a) Riwayat piutang maret, minimal 3 tahun sebelumnya. b) Prosedur dan manajemen kredit yang dilakukan. c) Tingkat risiko kredit macet perusahaan klien. d) Karakteristik, customer profile, dan pola pembelian. e) Prospek bisnis perusahaan klien. I. PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DAN KREDIT BANK Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank, yaitu sebagai berikut: a) Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. b) Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). c) Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak. d) Kredit bank menambah kas pada aset debitur, sedangkan anjak piutang tidak menambah kas, tetapi hanya memperlancarkan arus kas dengan menggunakan piutang. e) Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat perlunasan, sedangkan anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai. f) Klien bank menggunakan agunan, sedangkan anjak piutang bukanlah hal yang mutlak. g) Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan kredit bank yang putus kontrak setelah angsuran lunas. 7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Anjak Piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau piutang tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdangan dalam atau luar negri. B. Saran Kami selaku penulis, menerima segala saran maupun kritikan yang sifatnya membangun guna melengkapi kekurangan dari makalah kami.



8