Kel 7 LK - Anjak Piutang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANJAK PIUTANG



Oleh: Gilang Maulana Arif



210501106



Cut Anisa Rahmadiani



210501107



Revaldo Axel Mario Sibuea



210501108



Maria Anne Hutagaol



210501109



Teddy Samuel Hamonangan



210501110



Sebastian Pangaribuan



210501111



Ardy Wiranata Siagian



210501112



Anderson Frans K. M Sihite



210501113



Zeri Azansah



210501114



Lerince Frindayani Sihotang



210501115



PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Lembaga Keuangan. Adapun tema dari makalah ini adalah “Anjak Piutang”



Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Yola Anggia, SE, M.Ec selaku dosen pengampu Lembaga Keuangan yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas ini. Kami juga ingin mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini.



Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran maupun kritis yang bersifat membangun, demi tercapainya kesempurnaan makalah di masa yang akan datang. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.



Medan, 3 Desember 2021



Kelompok 7



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ....................................................................................



i



DAFTAR ISI ...................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................



1



1.1 Latar Belakang ...............................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah ..........................................................................



1



1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN ................................................................................



3



2.1 Definisi Anjak Piutang ...................................................................



4



2.2 Sejarah Anjak Piutang ....................................................................



6



2.3 Dasar Hukum Anjak Piutang .........................................................



7



2.4 Pihak yang Terkait dalam Kegiatan Anjak Piutang .......................



8



2.5 Jasa yang Ditawarkan oleh Anjak Piutang .....................................



8



2.6 Jenis-jenis Anjak Piutang ...............................................................



8



2.7 Biaya Anjak Piutang ......................................................................



8



2.8 Mekanisme Anjak Piutang .............................................................



8



2.9 Manfaat Anjak Piutang ..................................................................



8



2.10 Kelebihan dan Kekurangan Anjak Piutang ..................................



8



2.11 Perbedaan Anjak Piutang dengan Jasa Pembiayaan Lainnya .......



8



2.12 Contoh Perusahaan Anjak Piutang Di Indonesia ..........................



8



BAB III PENUTUP ........................................................................................



10



3.1 Kesimpulan ....................................................................................



10



3.2 Saran...............................................................................................



10



ii



DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................



iii



12



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang menawarkan jasa pembiayaan baik secara finansial maupun non-finansial. Di Indonesia hingga saat ini, terdapat berbagai jasa pembiayaan seperti, modal ventura, leasing atau sewa guna usaha, lembaga keuangan seperti bank yang menyediakan kredit, pembiayaan konsumen, pembiayaan infrastruktur, dan anjak piutang. Dalam menjalankan usaha tentunya tidak jauh dari konsep piutang, di mana piutang sendiri adalah aset yang dikreditkan kepada suatu pihak. Dengan adanya piutang, arus kas perusahaan akan terganggu, sehingga perusahaan membutuhkan dana untuk melancarkan arus kas tersebut. Pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas secara mendalam perihal anjak piutang, baik dari definisinya, sejarah, mekanisme, kelebihan dan kekurangan, serta perbedaannya dengan jasa pembiayaan lainnya.



1.2 Rumusan Masalah Adapun masalah yang kami bahas dalam makalah ini, yaitu: 1. Apa itu anjak piutang? 2. Bagaimana sejarah dari anjak piutang? 3. Apa dasar hukum anjak piutang? 4. Siapa saja yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang? 5. Apa saja jasa yang ditawarkan anjak piutang? 6. Apa saja jenis-jenis anjak piutang? 7. Berapa biaya anjak piutang? 8. Bagaimana mekanisme anjak piutang? 9. Apa saja manfaat dari anjak piutang?



1



10. Apa kelebihan dan kekurangan anjak piutang? 11. Apa perbedaan anjak piutang dengan jasa pembiayaan lainnya? 12. Apa saja contoh perusahaan anjak piutang di Indonesia?



1.3 Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulisan makalah ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui definisi anjak piutang 2. Untuk mengetahui sejarah anjak piutang 3. Untuk mengetahui dasar hukum anjak piutang 4. Untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang 5. Untuk mengetahui jasa yang ditawarkan anjak piutang 6. Untuk mengetahui jenis-jenis anjak piutang 7. Untuk mengetahui biaya anjak piutang 8. Untuk mengetahui mekanisme anjak piutang 9. Untuk mengetahui manfaat dari anjak piutang 10. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan anjak piutang 11. Untuk mengetahui perbedaan anjak piutang dengan jasa pembiayaan lainnya 12. Untuk mengetahui perusahaan-perusahaan anjak piutang di Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Definisi Anjak Piutang Anjak piutang (factoring) apabila dilihat secara leksikal (kosa kata) terdiri dari dua kata, yaitu anjak dan piutang. Dalam hal ini, anjak diartikan berpindah atau bergerak, sedangkan piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), atau tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu tertentu sejak tanggal keluarnya tagihan. Jadi, anjak piutang adalah berpindahnya piutang atau perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan Pasal 1 (e) dinyatakan bahwa anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Secara konvensional, anjak piutang (factoring) didefinisikan sebagai kontrak di mana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account), jasa penagihan piutang, jasa perlindungan terhadap risiko kredit dan untuk itu, klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus-menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa.



3



Dari definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi: 1.



Pengambil alihan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain sesuai dengan kesepakatan.



2.



Mengelola usaha penjualan kredit pada suatu perusahaan.



3.



Penagihan piutang perusahaan klien.



Adapun sumber keuntungan perusahaan anjak piutang adalah biaya yang dikenakan kepada kliennya, yang terdiri atas: 1. Jasa penagihan (service charge) yang besarnya tergantung pada kesepakatan 2. Biaya administrasi (discount charge) yang besarnya juga tergantung pada kesepakatan. Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi, yakni: 1. Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang, dan anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan. 2. Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak piutang international). 3. Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. 4. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang – perorangan. Berdasarkan hal tersebut, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah hutang piutang, baik pengambil alihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan



4



perusahaan dan menghindari kredit (pembiayaan) macet agar perusahaan yang mempunyai masalah hutang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan insentif/bonus (fee) tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang. 2.2 Sejarah Anjak Piutang Sejarah usaha jasa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu-pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertama kali,bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. Pihak factor,biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring. General factoring ini kemudian berkembang di daratan Eropa,tepatnya di Inggris.Perusahaan factor di Inggris pada saat itu sangat membantu para pedagang dari Plymouth(Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa, dan juga membelikan barang barang dagangan dari Inggris yang mereka inginkan untuk diimpor ke Amerika. Revolusi industri di akhir abad ke 18 turut mendorong pertumbuhan bisnis jasa general factoring. Mekanisasi alat alat tenun tekstil di Inggris dan tingginya minat beli tekstil di Amerika, telah menyebabkan meningkatnya transaksi ekspor impor. Perkembangan bisnis tersebut, otomatis turut memacu pertumbuhan industri factoring di Amerika, terutama di New York City. Mereka mengageni produk tekstil Eropa atas dasar konsinyasi. Mereka juga memberikan kredit, menjamin kredit tersebut, memberikan pembayaran awal terhadap piutang yang timbul,dan melakukan penagihan untuk kepentingan clientnya, yaitu menjamin kredit, melakukan penagihan, dan penyediaan.Bentuk-bentuk usaha inilah yang kemudian menjadi embrio dari bisnis anjak piutang modern seperti yang dikenal saat ini. Sekitar tahun 1880-an, kegiatan anjak piutang mulai dikenal luas ketika perusahaan-perusahaan manufakture di Inggris berusaha menjual produknya ke



5



Amerika. Usaha factor ini menjadi semakin berkembang ketika perusahaan textile Inggris memerlukan jasa penilaian kelayakan atas kredit dagang kepada pembeli di Amerika. Mengingat factor ini dianggap sebagai perusahaan yang cukup berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di Amerika dan juga berpengalaman dalam hal penyelesaian tagihan piutang. Bisnis anjak piutang modern ini akhirnya berkembang ke Eropa, terutama setelah berdirinya 3(tiga) grup anjak piutang internasional, yaitu: 1. Heller Overseas Corporation (Heller Group), dalam grup factoring ini Heller berperan sebagai induk perusahaan dari mayoritas anggotanya dan bermarkas di Chicago. 2. International Factors Group (IFG), di mana setiap grup ini tidak dikenal adanya



induk perusahaan,setiap anggota bebas satu sama lain tanpa



adanya kaitan permodalan. Grup ini hanya menerima satu anggota dari setip Negara, bermarkas di Brussel. 3. Factors Chain International, di mana grup ini hampir sama dengan sistem IFG, yakni tanpa kaitan permodalan antara sesama anggotanya. Namun grup ini dapat menerima lebih dari satu anggota dari setiap Negara, bermarkas di Amsterdam. Ketiga grup factoring ini telah memiliki anggota yang tersebar di seluruh dunia,yaitu di negara-negara seperti Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Asean-termasuk Indonesia, Hong Kong, dan berbagai negara lainnya. 2.3 Dasar Hukum Anjak Piutang Dalam hukum Indonesia, anjak piutang terdapat beberapa ketentuan landasan hukum bagi eksistensi jasa. Ketentuan disini dibagi menjadi dua ketentuan hukum, yakni hukum substantif dan hukum bersifat administratif. Antara lain sebagai berikut: 1. Dasar Hukum Substantif



6



a. Dasar Hukum Substantif Murni Dasar hukum substantif murni yang menjadi dasar hukumnya bagi kegiatan anjak piutang yaitu Asas kebebasan berkontrak. Maksudnya yaitu, ada kitab didalamnya tercermin hukum dari ketentuan tersebut berupa pasal 1338 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa persetujuan yang dibuat secara itu semua berlaku pada undang-undang buat mereka yang sudah membuatnya. Pasal ini juga mengandung arti, sesungguhnya semua pihak yang tergabung dalam sebuah perjanjian ini sudah dapat menyetujui apapun antara mereka. Selama kesepakatan itu sah, artinya undang-undang tidak akan bertentangan, ketertiban umum dan keasusilaan, kesepakatan itu akan mengikat bagi semuaorang yang mengadakannya, layaknya undang-undang. Maka dari itu, jika syarat sahnya perjanjian memenuhi pasal yang disebutkan yaitu pasal 1320 KUH Perdata, akan memenuhi empat syarat sebagai berikut: •



Kesepakatan mereka yang akan mengikat dirinya.







Membuat suatu perikatan akan menimbulkan kecakapan.







Muncul hal-hal tertentu.







Terjadi hal-hal yang memunculkan halal.



Sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, maka dari itu perjanjian yang sudah sah adanya serta mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Oleh karena itu, dalam perjanjian anjak piutang jika memenuhi syarat suatu perjanjian kekuatannya akan menjadi sama dengan undang-undang yang sudah ditentukan. Para pihak perusahaan factoring dan klien akan bebas dalam membuat suatu perjanjian atau akad dan transaksi tersebut meskipun transaksi factoring belum diatur. b. Dasar Hukum Substantif Bertendensi Prosedural



7



Didalam KUH Perdata dan KUH Dagang terdapat dasar hukum substantif bertendensi prosedural. Didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan KUH Perdata yang akurat dengan kegiatan anjak piutang, yakni: •



Pasal 613 KUH Perdata mengatur pengalihan piutang







Pasal 1459,1491,1493,1495,1533 mengatur penjualan piutang.







Pasal 174 sampai dengan pasal 117 KUHD mengatur tentang surat kesanggupan.



2. Dasar Hukum Administratif Sifat dasar hukum administratif ini dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni: a. Dalam tingkatan undang-undang: Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada pasal 6 huruf 1 UU No. 7 Tahun 1992 memberi alas hukum kepada bank untuk melakukan kegiatan anjak piutang dan sekaligus memberikan sebuah batasan-batasan pengertian tentang anjak piutang. Menurut pasal 6 huruf 1 UU No. 7 Tahun 1992 ini. Kegiatan anjak piutang mengurus piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan didalam negeri maupun luar negeri, cara yang dilakukan yakni menggunakan cara pembelian atau pengalihan piutang. b. Peraturan Lainnya •



Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.







Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.







Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1955 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan



8



2.4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Kegiatan Anjak Piutang Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi: 1. Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang. 2. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah. 3. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien. Transaksi anjak piutang (factoring) yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara Klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena Klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau selurahnya dengan potongan kepada pihak ketiga atau Perusahaan Anjak piutang (factoring) sehingga debitur akan membayar langsung kepada Perusahaan anjak piutang (factoring) dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan. 2.5 Jasa yang Ditawarkan oleh Anjak Piutang 1. Jasa Pembiayaan Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60% - 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse. Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana akan dilakukan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer). 2. Jasa Non-Pembiayaan 9



Penyediaan jasa non-pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa-jasa non-pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut: a. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit. b. Sales ledger administration atau sales accounting. c. Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya. d. Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing.



2.6 Jenis-jenis Anjak Piutang Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pelayanan a. Full Service Factoring Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan. b.



Bulk Factoring Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.



c. Maturity Factoring Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. d. Finance Factoring



10



Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut. 2. Berdasarkan Penanggungan Resiko a. With Recourse Factoring Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer, uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan. b. Without Recourse Factoring Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Pada tahap awal, factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang tidak seluruhnya ditanggung oleh klien. Klien hanya menanggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diberi uang muka oleh factor, sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada kliennya. 11



3. Berdasarkan Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian a. Disclosed Factoring Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. b. Undisclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah tetap harus melunasi utangnya langsung kepada klien. 4. Berdasarkan Jumlah Hutang yang Dialihkan a. Facultative factoring Pihak factoring diberikan hak opsi untuk menentukan apakah piutang diterima dengan kontrak factoring atau tidak. Sebelum piutang itu dinyatakan diterima, klien bebas menjual piutangnya kepada pihak lain. b. Whole turn over factoring Perjanjian factoring dilakukan atas seluruh turn over (total keseluruhan dana yang ditransaksikan) dari perusahaan klien atas piutang yang ada atau yang akan datang. Hal ini untuk menghindari klien menjual piutangnya kepada pihak lain. 5. Berdasarkan Lingkup Pelayanan a. Domestic Factoring Pihak- pihak yang terlibat dalam domestic factring berkedudukan dalam satu wilayah negara. 12



b. International factoring Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau supplier dengan kedudukan customer. •



Factor atau cabang dari factor yang berkedudukan sama dengan penjual dan memberikan pelayanan anjak piutang kepada penjual disebut dengan export factor.







Factor atau cabang dari factor yang berkedudukan sama dengan pembeli dan memberikan pelayanan anjak piutang kepada pembeli disebut import factor.



6. Berdasarkan Tipe Tagihan atau Piutang Transaksi jual beli secara kredit antara penjual dengan pembeli menimbulkan piutang atau tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli. Hak dan kewajiban dari penjual penjual tersebut dapat diformalkan dalam bentuk piutang dagang biasa dan dapat juga dalam bentuk promes. a. Anjak piutang untuk tagihan biasa Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor. b. Anjak piutang untuk promes Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan kepihak lain (bank).



13



2.7 Biaya Anjak Piutang Biaya anjak piutang terdiri atas 2 macam biaya yaitu: 1. Service Charge Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur. Besarnya service charge anjak piutang untuk jasa non-pembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. 2. Discount Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan, biasanya perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%3%.



2.8 Mekanisme Anjak Piutang Mekanisme anjak piutang dapat dibagi menjadi 2 yaitu, mekanisme dalam negeri dan mekanisme internasional. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut penjelasannya.



14



Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut umumnya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: 1. Transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur. 2. Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang. 3. Berdasarkan kopi faktur tersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur. 4. Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui. 5. Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak. 6. Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak.



15



Misal terdapat 2 negara yang melakukan perdagangan internasional, tentu ada pihak eksportir dan importir. Mekanisme yang terjadi apabila terjadinya perdagangan internasional menggunakan jasa anjak piutang adalah sebagai berikut: 1. Pihak eksportir dan importir melakukan transaksi ekspor dan impor 2. Pihak importir membeli ataupun membayar transaksi tersebut secara kredit, atau dalam kata lain pihak eksportir memiliki piutang terhadap negara importir. 3. Namun dikarenakan pihak eksportir ingin segera menerima uang tunai agar perputaran barang produksi berjalan lancar, pihak eksportir pun memberikan



16



faktur dan dokumen pengapalannya kepada perusahaan anjak piutang impor dan diketahui juga oleh pihak importir. 4. Setelah pihak perusahaan anjak piutang impor menerima faktur dan dokumen pengapalan kegiatan transaksi tersebut, pihak perusahaan anjak piutang impor tersebut melakukan pengecekan apakah dokumen-dokumennya sudah lengkap dan juga apakah jenis transaksi ini layak untuk di anjak piutangkan.



2.9 Manfaat Anjak Piutang 1. Bagi Klien: a. Jasa Pembiayaan •



Peningkatan penjualan. Adanya jasa pembaiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit namun sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Dengan adanya jasa anjak piutang, memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit.







Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif lebih cepat.







Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.



b. Jasa Non-Pembiayaan •



Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada



17



nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif. •



Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang lebih berpengalaman.







Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi penjualan memugkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.







Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.



2. Bagi Factor Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari: a. Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. b. Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa non-pembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar presentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. 3. Bagi Nasabah Nasabah memperoleh manfaat berupa:



18



a. Kesempatan untuk melakukan pembelian dengan kredit, di mana dengan kehadiran jasa pembiayaan anjak piutang memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit. b. Pelayanan penjualan yang lebih baik, di mana jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.



2.10 Kelebihan dan Kekurangan Anjak Piutang Kelebihan anjak piutang: 1. Biaya produksi Bisa Berkurang. Salah satu keunggulan memiliki sumber pendanaan lebih besar adalah mampu membeli berbagai barang produksi lebih banyak. Biasanya terdapat diskon – diskon apabila membeli secara kolektif atau banyak sekaligus. Pembelian tersebut tentunya mampu menurunkan biaya produksi. Dengan demikian berbagai produk mampu dihasilkan dalam waktu lebih cepat pula. Sehingga dapat menjangkau pasar lebih luas dan memiliki stok lebih banyak. 2. Meningkatkan Perolehan Laba. Pembiayaan anjak piutang yang memberikan kelebihan dalam mengurangi biaya produksi berdampak pada perolehan laba. Kecepatan menjangkau bahan produksi, menyebarkan produknya ke pasar luas memberikan keuntungan kompetitif. Manfaatnya adalah produk lebih cepat dijangkau oleh pelanggan hingga mengakibatkan penjualan juga naik. Sehingga pada akhirnya juga terjadi kenaikan laba atau keuntungan yang didapatkan untuk perusahaan Anda. 3. Perputaran Ekonomi. Biaya pada sebuah proses produksi tentunya tidak akan diam saja. Selalu diputarkan untuk berbagai keperluan, seperti membeli bahan pokok, mendanai berbagai proyek impian, serta mengembangkan jangkauan pemasaran. Adanya perusahaan factoring juga mempercepat proses perputaran ekonominya, uang 19



dari berbagai pihak dapat segera diperoleh serta dipertukarkan lagi. Selain itu juga membantu mempercepat debitur melunasi hutangnya. 4. Membantu Administrasi Penjualan. Salah satu keunggulan menggunakan anjak piutang adalah kemampuannya dalam mengorganisir laporan keuangannya. Biasanya untuk mempermudah dilakukan proses digitalisasi. Otomatis semua proses pencatatan juga akan mengikuti. Selain sistem administrasi juga menjadi lebih teratur, prosesnya juga mampu menghemat biaya administrasinya. Dengan demikian, pengeluaran juga lebih efektif serta efisien untuk berbagai kepentingan pokok lainnya. 5. Memperbaiki Sistem Penagihan. Terkadang kesulitan mendapatkan pembayaran hutang dari debitur adalah kemampuan dalam melakukan penagihan. Ada berbagai faktor, semisal terbatasnya sumber daya manusia, pendekatan kurang efektif, dan kondisi lainnya. Dengan menyerahkan pada pihak ketiga yang memang memfokuskan pada bidang tersebut, tentunya lebih efektif. Selain itu juga tidak perlu fokus pada urusan penagihan, fokus pada pemasaran serta penjualan produknya. 6. Menjembatani Kreditur dengan Debitur. Terkadang juga gagal bayar atau tidak mampu membayar tepat waktu bukan karena kemampuan penagihannya. Tetapi ada kesalahpahaman atau konflik kepentingan di antara keduanya. Untuk menanganinya, perlu menggunakan jalan tengah agar lebih efektif proses pelunasannya. Penggunaan factoring bisa menjadi salah satu alternatif terbaik untuk memperlancar proses pelunasan hutangnya



20



Kekurangan Anjak Piutang: 1. Memboroskan Biaya Administrasi. Meskipun memiliki keuntungan, juga memiliki kelebihan. Terkadang karena menggunakan jasa perantara penagihan, harus membayarkan lebih untuk biaya administrasi sebagai pengganti jasanya. Tentunya apabila sedang dalam kondisi tidak baik, membayarkan biaya lebih tentunya mampu membebani. Tidak sepadan dengan pembiayaan cepat yang diperoleh sebelumnya. 2. Mampu Menurunkan Reputasi. Indonesia masih belum familiar dengan mekanisme anjak piutang. Ketika tiba – tiba debitur mengetahui bahwa penagihannya dialihkan tentunya memunculkan rasa kaget dan turun kepercayaannya. Kurang paham terhadap sistem juga memberikan paradigma buruk bahwa krediturnya dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Padahal pertimbangan dibaliknya cukup kompleks serta penuh perhitungan. 3. Penagihan dari Perusahaan Faktor. Terkadang tidak setiap factoring memiliki metode dan pola pikir sesuai bisnis Anda. Termasuk salah satunya memperlakukan seorang debiturnya. Tentunya tidak masalah bila cara memperlakukannya cukup baik. Namun apabila debiturnya diperlakukan secara tidak baik demi mampu melunasi hutangnya tepat waktu, tentunya mampu memberikan citra atau kesan negatif. Terlebih sistem factoring masih belum dikenal luas, sehingga atensi mengarah ke kreditornya 2.11 Perbedaan Anjak Piutang dengan Jasa Pembiayaan Lainnya Selain anjak piutang, terdapat beberapa jasa pembiayaan lainnya seperti, modal ventura, kredit bank, dan leasing atau sewa guna usaha. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tabel perbandingan anjak piutang dengan jasa pembiayaan lainnya.



21



Keterangan



Anjak Piutang



Modal



Kredit Bank



Leasing



Ventura Pihak



Perusahaan



Perusahaan



Kreditur, dan



Lessor, lessee,



terlibat



anjak piutang,



Modal Ventura,



debitur



supplier, kreditur



klien, pembeli



Perusahaan



(bank)



Pasangan Usaha Bantuan



Pembiayaan



Pembiayaan



Pinjaman atau



Penyediaan



jasa



piutang dan



modal



kredit



barang modal



penagihan piutang Jangka



Pendek



Panjang (5-10



Pendek,



Pendek,



waktu



(sesuai jangka



tahun)



menengah,



menengah,



panjang



panjang



Capital gain



Bunga kredit



Bunga kredit



Usaha gagal



Kredit macet



Kredit macet



Bank



Perusahaan



waktu piutang) Bentuk



Service fee &



keuntungan



discount charge



Jenis resiko



Kredit macet



dan capital loss Penanggung



Perusahaan



Perusahaan



resiko



anjak piutang



modal ventura



leasing atau



dan atau klien



lessor



Analisa



2 pihak (klien



1 pihak



1 pihak



1 pihak (nasabah



kredit



dan pembeli)



(perusahaan



(nasabah atau



atau lessee)



pasangan



debitur)



usaha) Akhir



Kredit lunas dan



kontrak



Divestasi



Kredit lunas



Membeli,



klien membayar



dan jaminan



meneruskan, atau



discount charge



kembali



menghentikan sewa guna



22



2.12 Contoh Perusahaan Anjak Piutang Di Indonesia 1. Aditama Finance Aditama Finance didirikan pada tanggal 29 Mei 2001 dengan nama PT Artamas Multi Finance. Pada tanggal 30 April 2012, perusahaan resmi diakusisi menjadi PT Kazanah Indexindo dan PT Asseta Selindo, yang juga merupakan pemegang saham Bank Index. Pada tanggal 2 Agustus 2012, perusahaan pun berganti nama menjadi Aditama Finance dengan fokus layanan pada pembiayaan sewa guna usaha (finance lease) dan anjak piutang (factoring). Aditama Finance sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). 2. SG Finance SG Finance didirikan 30 Mei 2008, saat semua lembaga keuangan di Perancis mendirikan PT Societe Generale Consumer Finance Indonesia. Setahun setelahnya diambil alih oleh perusahaan nasional dan berubah nama menjadi PT Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance) dengan brand “Top Finance”. Salah satu ketentuan OJK ialah mendaftarkan brand yang ada pada BAPEPAM LK/OJK. Namun, pada tahun 2014 brand “Top Finance” sudah dipakai perusahaan lain, sehingga perusahaan melakukan rebranding dengan nama “SG Finance”. Saat ini SG Finance berfokus pada empat produk dan layanan perusahaan yaitu, Finance Lease (Sewa Balik), Sale & Leaseback (Jual & Sewa Balik), Factoring (Anjak Piutang), dan Consumer Finance (Pembiayaan dengan Pembayaran Angsuran). 3. PT. IFS Capital Indonesia PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) adalah perintis pembiayaan anjak piutang di Indonesia, didirikan pada tahun 1990 di Jakarta dengan nama PT. Niaga Factoring Corporation (NFC) sebagai perusahaan patungan antara PT. Niaga Tbk, PT. Usaha Sarana Sejati, dan IFS Capital Limited. IFS Capital Limited menjadi pemegang saham mayoitas pada November 2005 dan mengubah 23



nama perusahaan menjadi PT. IFS Capital Indonesia pada tanggal 14 Juni 2007. Dibawah pengawasan OJK, IFSI juga menjadi anggota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). 4. PT. TIFA Finance Perseroan didirikan pada tahun 1989 oleh PT Dwi Satrya Utama (“DSU”) dengan nama PT Tifa Mutual Finance Corporation sebagai salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan jasa pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan konsumen/produktif, dan anjak piutang dengan modal awal sebesar Rp 5 miliar. ditahun 1996 menjadi perusahaan Joint Venture dengan masuknya Tan Chong Credit Pte Ltd (TCC) Singapura, yaitu anak perusahaan Tan Chong Motor Group (TCMG) dari Malaysia, sebagai pemegang saham Perseroan dengan komposisi sebesar 48 %. Perseroan berubah nama menjadi PT Tifa Finance pada tahun 2000 dan terus mengembangkan jaringan serta bisnisnya sampai di tahun 2011 membentuk Unit Usaha Syariah serta melakukan penawaran sahamnya kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham/ Intial Public Offering (IPO) dan mencatatkan sahamnya di lantai Bursa. Ditahun 2020 tepatnya pada tanggal 8 September 2020, Perseroan resmi diambilalih oleh The Korea Development Bank (“KDB”) yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Perseroan menjadi KDB sebesar 80,65%, DSU sebesar 15,00% dan sisanya masyarakat sebesar 4,35%. Perseroan juga merubah nama menjadi PT KDB Tifa Finance Tbk, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang di Indonesia.



24



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa anjak piutang adalah berpindahnya piutang atau perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain. Anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan mulai berkembang pada saat era revolusi industri abad-18 yang di mana anjak piutang berkembang pesat di Inggris. Di Indonesia, anjak piutang sudah memiliki dasar hukum yang kuat baik dasar hukum substansif, maupun administratif. Adapun pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang yaitu, perusahaan anjak piutang atau factor, klien yaitu pihak yang menjual piutangnya kepada factor, dan customer yaitu pihak yang berhutang kepada klien. Jasa yang ditawarkan yaitu jasa pembiayaan seperti pembelian surat piutang, dan jasa non-pembiayaan seperti penagihan piutang kepada customer oleh perusahaan anjak piutang. Jenis anjak piutang dapat dibedakan menjadi 6 yaitu, berdasarkan pelayanan, penanggung resiko, keterlibatan nasabah dalam perjanjian, jumlah hutang yang dialihkan, berdasarkan lingkup pelayanan, dan berdasarkan tipe tagihan atau piutang. Untuk biaya anjak piutang dapat dibagi menjadi 2 cara yaitu service fee yang di mana perusahaan anjak piutang akan menetapkan biayanya berdasarkan persentase dari jumlah piutang klien. Cara kedua yaitu discount charge yang di mana perusahaan anjak piutang akan menetapkan biaya sekian persen dari jumlah tagihan yang dibayar di muka. Mekanisme anjak piutang domestik memiliki perbedaan dengan mekanisme anjak piutang internasional. Di mana pihak yang terlibat dalam anjak piutang internasional mencakup 2 perusahaan anjak piutang yang masing-masing berperan sebagai impor



25



dan ekspor yang kemudian 2 negara bertransaksi melalui 2 perusahaan anjak piutang tersebut. Salah satu manfaat anjak piutang bagi perusahaan yaitu keuntungan finansial, sementara untuk klien berupa arus kas yang lancar, dan untuk customer yaitu kesempatan untuk melakukan kredit tunai atau berbentuk barang. Beberapa kelebihan anjak piutang yaitu, biaya produksi bisa berkurang, meningkatkan perolehan laba, perputaran ekonomi, membantu administrasi penjualan, memperbaiki sistem penagihan, dan menjembatani kreditur dan debitur. Sementara itu, kekurangan anjak piutang yaitu, memboroskan biaya administrasi, mampu menurunkan reputasi, dan penagihan dari perusahaan faktor. Perbedaan signifikan dengan jasa pembiayaan lainnya yaitu, anjak piutang memiliki 3 pihak yang terlibat berbeda dengan modal ventura dan kredit bank yang hanya 2 pihak dan leasing yang melibatkan 4 pihak. Lalu, jangka waktu anjak piutang yang umumnya hanya pendek berbanding terbalik dengan modal ventura yang umumnya panjang, dan berbeda pula dengan fleksibilitas kredit bank dan leasing yang menyediakan jangka pendek, menengah, dan panjang. Perbedaan signifikan lainnya yaitu pada analisis kredit, di mana modal ventura, kredit bank, dan leasing, masing-masing hanya menganalisis 1 pihak, sementara anjak piutang melibatkan 2 pihak yang dianalisis yaitu klien dan customer.



3.2 Saran Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan sangat jauh dari kesempurnaan.Tentunya, kami akan terus memperbaiki makalah dengan mengacu pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan nantinya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran tentang pembahasan makalah diatas.



26



DAFTAR PUSTAKA Hutagalung. C. (2021). Factoring : Pengertian, Manfaat, Kelemahan Dan Kelebihan. Diakses pada 2 November 2021, melalui https://www.pphbi.com/factoringpengertian-manfaat-kelemahan-dan-kelebihan/ Ismail. I. (2021). Anjak Piutang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Perusahaan Anjak Piutang Di Indonesia. Diakses pada 31 Oktober 2021, melalui https://accurate.id/akuntansi/anjak-piutang-adalah/ Pratama. D C. (2020). Anjak Piutang: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya. Diakses pada 1 November 2021, melalui https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/22/173849069/anjakpiutang-definisi-jenis-dan-manfaatnya Ramadhani. N. (2021). Lembaga Pembiayaan: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohnya. Diakses pada 2 November 2021, melalui https://www.akseleran.co.id/blog/pengertian-lembaga-pembiayaan/ Redaksi Justika. (2021). Perbedaan Anjak Piutang Dengan Kredit Bank. Diakses pada 2 November 2021, melalui https://blog.justika.com/bisnis/perbedaan-anjakpiutang-dengan-kredit-bank/ Redaksi OCBC NISP. (2021). Anjak Piutang: Pengertian, Manfaat, Jenis, & Dasar Hukumnya. Diakses pada 31 Oktober 2021, melalui https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/06/28/anjak-piutangadalah



27