ART YRFI 2022-2025 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN RUMAH TANGGA YAMAHA RIDERS FEDERATION INDONESIA BAB I BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI Pasal 1 Organisasi ini berbentuk kesatuan yang berstatus badan hukum perkumpulan Indonesia yang mempunyai ruang lingkup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 SYARAT KEANGGOTAAN 1. Club atau komunitas motor Yamaha yang beranggota minimal 10 personil dan/atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi/kota/kabupaten. 2. Club atau komunitas motor Yamaha terbentuk minimal 3 bulan sebelum mendaftar di YRFI 3. Mengisi form pernyataan bergabung menjadi anggotaYRFI 4. Melampirkan data keanggotaan club atau komunitas serta struktur kepengurusan club atau komunitas. 5. Melampirkan AD/ART atau Peraturan Organisasi Club atau komunitas atau norma komunitas secaratertulis. 6. Menerima dan bersedia taat dan tunduk kepada AD/ART YRFI, taat dan tunduk kepada peraturan organisasi YRFI serta Bersedia menjaga dan menjunjung nama baikYRFI



Pasal 3 STATUS KEANGGOTAAN 1. Anggota



Anggota YRFI adalah setiap komunitas atau club motor Yamaha yang telah diterima menjadi anggota



melalui



proses



pendaftaran



dan



telah



disetujui



oleh



Pengurus



YRFI



Kabupaten/Kota/Provinsi untuk menjadi Anggota YRFI 2. Calon Anggota Calon Anggota YRFI adalah setiap komunitas atau club motor Yamaha yang sudah melakukan pendaftaran menjadi anggota YRFI akan tetapi belum memenuhi persyaratan pendaftaran anggota YRFI. Pasal 4 KEWAJIBAN ANGGOTA Semua anggota YRFI baik Anggota dan Calon Anggota YRFI memiliki kewajiban : 1. Taat dan Tunduk terhadap segala ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga YRFI serta Peraturan Organisasi YRFI. 2. Senantiasa menjaga nama baik serta martabat organisasi YRFI. 3. Mensupport segala aktifitas serta kegiatan yang dilakukan olehYRFI.



Pasal 5 HAK ANGGOTA



Anggota memiliki HAK : 1. Hak untuk menikmati fasilitas yang dimiliki oleh YRFI untuk anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PengurusYRFI. 2. Hak memilih dan dipilih, menyampaikan pendapat, mengajukan usulan, hak mendapat perlindungan YRFI, hak mendapat pembinaan dari YRFI. 3. Setiap anggota dari club atau komunitas motor yamaha anggota YRFI berhak untuk dipilih serta hak memilih menjadi pengurus YRFI sesuai tingkatan berdasarkan ketentuan AD/ARTYRFI. Pasal 6 HILANGNYA KEANGGOTAAN Setiap club atau komunitas motor Yamaha anggota YRFI dapat kehilangan keanggotaannya apabila : 1. Kepengurusan club atau komunitas motor Yamaha telah membubarkandiri. 2. Kepengurusan club atau komunitas motor Yamaha mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan YRFI. 3. Kepengurusan club atau komunitas motor Yamaha anggota YRFI dihapus keanggotaannya oleh pengurus YRFI karena melanggar AD/ART YRFI dan PeraturanOrganisasi. BAB III ORGANISASI Pasal 7 STRUKTUR ORGANISASI 1. YRFI tingkat Nasional berkedudukan di Ibu kota negara.



2. YRFI tingkat Provinsi berkedudukan di Ibu kota Provinsi a.



Pembentukan kepengurusan YRFI Provinsi Baru dilaksanakan oleh pengurus YRFI Nasional



b.



Pengurus Provinsi YRFI dapat membentuk koordinator wilayah dengan mempertimbangkan jarak, jumlah kabupaten/kota dalam satu provinsi serta efektifitas kepengurusan YRFI tingkat Provinsi.



3. YRFI tingkat Kabupaten atau Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / kota. Pembentukan kepengurusan YRFI baru tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh pengurus YRFI tingkat provinsi. BAB IV PEMBENTUKAN PENGURUS BARU Pasal 8 PEMBENTUKAN PENGURUS YRFI BARU 1. Pembentukan Pengurus YRFI Provinsi Baru dilakukan melalui Musyawarah Provinsi Oleh Tim Carateker yang dibentuk oleh Pengurus Nasional YRFI. 2. Pembentukan



Pengurus



YRFI



Kabupaten/Kota



Baru



dilakukan



melalui



Musyawarah



Kabupaten/Kota oleh Tim Carateker yang dibentuk oleh Pengurus Provinsi YRFI.



Pasal 9 HUBUNGAN DAN TATA KERJA Hubungan dan tata kerja YRFI tingkat nasional, YRFI tingkat provinsi dan YRFI tingkat Kabupaten/kota adalah: 1.



Pengurus YRFI tingkat Nasional berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengurus YRFI tingkat Provinsi dan pengurus YRFI tingkatKabupaten/kota.



2.



Pengurus YRFI tingkat provinsi yang hendak menyelenggarakan event/kegiatan dengan skala nasional diharuskan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus YRFI tingkat nasional serta melaporkan kepada pengurus YRFI tingkat Nasional setiap selesai melaksanakan event/kegiatan skala nasional.



3.



Pengurus YRFI tingkat Kabupaten/kota yang hendak menyelenggarakan event/kegiatan dengan skala provinsi diharuskan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus YRFI tingkat provinsi serta wajib melaporkan kepada pengurus YRFI tingkat provinsi setiap selesai melaksanakan event/kegiatan skala provinsi.



4.



YRFI tidak mencampuri kebijakan internal anggotanya.



5.



YRFI adalah organisasi club dan komunitas motor Yamaha di Indonesia yang dibentuk oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacture (PT. YIMM) yang bersifat Otonom. Pasal 10 WEWENANG ORGANISASI



1.



Pengurus YRFI tingkat Nasional memiliki wewenang untuk: a.Menjalankan segala ketentuan-ketentuan dalam AD/ART YRFI;



b.Menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, serta Rapat Pimpinan Nasional YRFI; c. Menjalankan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pimpinan Nasional YRFI serta Keputusan Organisasi lainnya; d.Melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap pengurus YRFI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; e.Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran AD/ART maupun peraturan organisasi yang dilakukan oleh pengurus YRFI tingkat Provinsi dan Pengurus YRFI tingkat Kabupaten/Kota; 2.



Pengurus YRFI tingkat Provinsi memiliki wewenanguntuk: a. Menjalankan



segala



ketentuan -ketentuan dalam



AD/ART



YRFI



dan



Peraturan



Organisasi; b.Menyelenggarakan Musyawarah Provinsi, Rapat Kerja Provinsi YRFI serta Rapat Provinsi YRFI lainnya; c. Menjalankan keputusan-keputusan Musyawarah Provinsi, Rapat Kerja Provinsi YRFI serta keputusan Rapat Provinsi YRFI lainnya; d. Menyelenggarakan pembinaan serta pengawasan terhadap pengurus YRFI tingkat Kabupaten/Kota: e. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran AD/RT maupun peraturan organisasi yang dilakukan oleh pengurus YRFI tingkat Kabupaten/kota. 3. Pengurus YRFI tingkat Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk: a.Menjalankan



segala



ketentuan-ketentuan



dalam



AD/ART



YRFI



dan



Peraturan



Organisasi; b.Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat Kerja YRFI Kabupaten/Kota serta rapat YRFI Kabupaten/Kotalainnya; c. Menjalankan keputusan-keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota YRFI, Keputusan Rapat Kerja YRFI Kabupaten/Kota serta rapat YRFI Kabupaten/Kotalainnya; d. Menyelenggarakan pembinaan serta pengawasan terhadap Club atau komunitas motor Yamaha anggota YRFI di Kabupaten/Kota; e. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran AD/ART maupun peraturan organisasi yang dilakukan oleh pengurus Club atau Komunitas Motor Yamaha anggotaYRFI.



BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS PASAL 11 PENGURUS NASIONAL 1. Ketua Umum a.



Memimpin serta menjalankan organisasi YRFI dengan berdasarkan AD/ART YRFI serta peraturan organisasi YRFI;



b.



Mengkoordinasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh YRFI Nasional maupun YRFI tingkat provinsi;



c.



Menetapkan kebijakan YRFI dengan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Nasional serta Rapat Kerja Nasional YRFI;



d.



Mempertanggung jawabkan setiap kebijakan yang diambil kepada anggota YRFI melalui Musyawarah Nasional YRFI;



2. Ketua Harian/ Wakil Ketua Umum a. Membantu Ketua Umum menjalankan roda organisasi YRFI. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua Umum dalam hal Ketua Umum berhalangan. c.



Melaksanakan tugas berdasarkan pembagian tugas dari Ketua Umum.



d. Mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan oleh Ketua Umum. 3. Sekretaris Jenderal a. Membantu Ketua Umum menjalankan roda organisasi melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan kepengurusan YRFINasional. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua Umum dalam hal Ketua Umum, Wakil Ketuaberhalangan. c.



Melaksanakan tugas-tugas lain dari KetuaUmum.



d. Mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan oleh KetuaUmum. 4. Bendahara Umum a. Membantu Ketua Umum menjalankan roda organisasi melaksanakan tugas administrasi keuangan kepengurusan YRFINasional. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua Umum dalam hal Ketua Umum, Wakil Ketua dan sekretaris jenderalberhalangan. c.



Melaksanakan tugas-tugas lain dari KetuaUmum.



d. Mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan oleh KetuaUmum. 5. Bidang-Bidang: a. Melaksanakan tugas bidang sesuai pembagian yang ditetapkan oleh KetuaUmum. b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KetuaUmum. c.



Mempertanggunjawabkan tugas yang diberikan kepada KetuaUmum. Pasal 12 PENGURUS PROVINSI



1. Ketua



a. Memimpin serta menjalankan organisasi YRFI Provinsi berdasarkan AD/ART YRFI serta peraturan organisasiYRFI;



b. Mengkoordinasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh YRFI Provinsi maupun YRFI tingkatKabupaten/Kota; c.



Menetapkan kebijakan YRFI dengan berdasarkan keputusan Musyawarah Provinsi, Rapat Kerja ProvinsiYRFI;



d. Mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil kepada anggota YRFI melalui Musyawarah Provinsi YRFI; 2. Wakil-wakil Ketua a. Membantu Ketua YRFI Provinsi menjalankan roda organisasiYRFI. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua dalam hal Ketua YRFI Provinsi berhalangan. c.



Melaksanakan tugas berdasarkan pembagian tugas dariKetua.



d. Mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan olehKetua. 3. Sekretaris-sekretaris a. Membantu Ketua menjalankan roda organisasi melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan kepengurusan YRFIProvinsi. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua YRFI Provinsi dalam hal Ketua, Wakil Ketua YRFI Provinsiberhalangan. c.



Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua YRFIProvinsi.



d. Mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan oleh Ketua YRFIProvinsi. 4. Bendahara-bendahara a. Membantu Ketua YRFI Provinsi menjalankan roda organisasi melaksanakan tugas administrasi keuangan kepengurusan YRFIProvinsi. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua YRFI Provinsi dalam hal Ketua, Wakil Ketua YRFI Provinsi, serta Sekretaris YRFI Provinsiberhalangan. c.



Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua YRFIProvinsi.



d. Mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan oleh Ketua YRFIProvinsi. 5. Bidang-Bidang: a. Melaksanakan tugas bidang sesuai pembagian yang ditetapkan oleh Ketua YRFI Provinsi. b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum. Ketua YRFIProvinsi. c.



Mempertanggunjawabkan tugas yang diberikan kepada Ketua YRFIProvinsi. Pasal 13 PENGURUS KABUPATEN/KOTA



1. Ketua



a. Memimpin serta menjalankan organisasi YRFI Kabupaten/Kota berdasarkan AD/ART YRFI serta peraturan organisasiYRFI; b. Mengkoordinasikan



setiap



kegiatan



yang



dilaksanakan



oleh



YRFI



tingkat



Kabupaten/Kota; c.



Menetapkan



kebijakan



YRFI



dengan



berdasarkan



keputusan



Musyawarah



Kabupaten/Kota, Rapat Kerja YRFIKabupaten/Kota; d. Mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil kepada anggota YRFI melalui Musyawarah Kabupaten/KotaYRFI; 2. Wakil-wakil Ketua a. Membantu Ketua YRFI Kabupaten/Kota menjalankan roda organisasiYRFI. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua dalam hal Ketua YRFI Kabupaten/Kotaberhalangan. c.



Melaksanakan tugas berdasarkan pembagian tugas dariKetua.



d. Mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan olehKetua. 3. Sekretaris-sekretaris a. Membantu Ketua menjalankan roda organisasi melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan kepengurusan YRFIKabupaten/Kota. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua YRFI Kabupaten/Kota dalam hal Ketua, Wakil Ketua YRFI Kabupaten/Kotaberhalangan. c.



Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua YRFIKabupaten/Kota.



d. Mempertanggungjawabkan



setiap



tugas



yang



diberikan



oleh



Ketua



YRFI



Kabupaten/Kota. 4. Bendahara-bendahara a. Membantu



Ketua



YRFI



Provinsi



Kabupaten/Kota



menjalankan



roda



organisasi



melaksanakan tugas administrasi keuangan kepengurusan YRFIKabupaten/Kota. b. Mewakili serta melaksanakan tugas dan kewenangan Ketua YRFI Provinsi dalam hal Ketua, Wakil Ketua YRFI Kabupaten/Kota, serta Sekretaris YRFI Kabupaten/Kota berhalangan. c.



Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua YRFIKabupaten/Kota.



d. Mempertanggungjawabkan



setiap



tugas



yang



diberikan



oleh



Ketua



YRFI



Kabupaten/Kota. 5. Bidang-Bidang: a. Melaksanakan tugas bidang sesuai pembagian yang ditetapkan oleh Ketua YRFI Kabupaten/Kota. b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua YRFIKabupaten/Kota. c.



Mempertanggunjawabkan tugas yang diberikan kepada Ketua YRFIKabupaten/Kota.



BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 14 MUSYAWARAH NASIONAL 1. Musyawarah Nasional atau disebut MUNAS adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan 3 (tiga) tahunsekali. 2. Peserta MUNAS terdiri dari:, a. Pengurus Nasional, b. Perwakilan masing-masing Pengurus Provinsi. 3. Dewan Penasehat berkedudukan sebagai Peninjau dalamMUNAS. 4. Kewenangan MUNAS adalah: a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Nasional YRFI, b. Menyempurnakan AD/ART YRFI. c.



Menyusun kebijakan umum organisasi YRFI.



d. Menyusun acuan program kerja YRFI. e. Memilih Ketua Umum YRFI Nasional. f.



Membentuk Tim Formatur untuk



membantu Ketua



Umum terpilih



melengkapi



pembentukan Pengurus Nasional YRFI. Pasal 15 Undangan untuk MUNAS harus sudah diterima oleh Pengurus Provinsi YRFI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaanMUNAS. Pasal 16 MUSYAWARAH NASIONAL LUARBIASA 1. Musyawarah Nasional Luar Biasa berwenanguntuk: a. Mengisi kekosongan pengurus harian pada Pengurus Nasional sebagaimana dimaksud Pasal 16 angka 5 Anggaran DasarYRFI. b. Memutuskan permasalahan Pengurus Nasional yang tidak dapat diselesaikan dalam forum Rapat Pimpinan NasionalYRFI. c.



Mengganti Ketua Umum YRFI dalam hal Ketua Umum YRFI diberhentikan karena melanggar ketentuan dalam AD/ARTYRFI.



2. Undangan disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Munaslub dimulai dengan disertai materiMunaslub. Pasal 17 MUSYAWARAH PROVINSI 1. Musyawarah Provinsi adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat YRFI Provinsi yang diadakan sekali dalam 3 (tiga)tahun.



2. Peserta Musyawarah Provinsi, terdiri dari: a. Pengurus YRFI Provinsi, b. Perwakilan masing-masing Pengurus YRFI Kabupaten/Kota. c.



Dalam hal di Kabupaten/Kota belum Pengurus Kabupaten/Kota YRFI belum terbentuk maka Musyawarah Provinsi YRFI di hadiri dan diikuti oleh utusan setiap chapter/cabang Club atau Komunitas sepeda motor Yamaha yang terdaftar sebagai Anggota YRFI Provinsi bersangkutan.



3. Peninjau Musyawarah Provinsi adalah Pengurus Nasional. 4. Dalam hal sesuai ketentuan Pasal 17 angka 2 dapat juga peserta Musyawarah Provinsi YRFI adalah Perwakilan Pengurus YRFI Kabupaten/Kota dengan memiliki masing-masing 2 (dua) suara dan chapter/cabang Club/komunitas motor yamaha anggota YRFI memiliki masing-masing 1 (satu) suara. 5. Kewenangan Musyawarah Provinsi adalah: a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Provinsi YRFI, b. Menyusun kebijakan umum organisasi YRFI Provinsi. c.



Menyusun acuan program kerja YRFI Provinsi.



d. Memilih Ketua YRFI Provinsi. e. Membentuk Tim Formatur untuk membantu Ketua YRFI Provinsi terpilih melengkapi pembentukan Pengurus Provinsi YRFI. f.



Kewenangan pemilihan Ketua Provinsi dapat diatur oleh Pengurus Provinsi masingmasing. Pasal 18



Undangan untuk MUSPROV harus sudah diterima oleh Pengurus Kabupaten/Kota YRFI selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan MUSPROV. Pasal 19 MUSYAWARAH PROVINSI LUAR BIASA 1. Musyawarah Provinsi Luar Biasa berwenanguntuk: a. Mengisi kekosongan pengurus harian pada Pengurus Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 16 angka 8 AD YRFI. b. Memutuskan permasalahan Pengurus Provinsi yang tidak dapat diselesaikan dalam forum Rapat Pimpinan YRFIProvinsi. c.



Mengganti Ketua YRFI Provinsi dalam hal Ketua YRFI Provinsi diberhentikan karena melanggar ketentuan dalam AD/ARTYRFI.



2. Undangan disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum MusProvLub dimulai dengan disertai materi MusProvLub.



3. Musyawarah Provinsi Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang menurut sifatnya berada diluar wewenang dan tanggung jawab Pengurus YRFI Provinsi dan pemecahan masalah itu tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Provinsiberikutnya. 4. Undangan disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Provinsi Luar Biasa dimulai, disertai dengan materi MusProvLub. 5. Ketentuan-ketentuan dan wewenang yang berlaku terhadap Musyawarah Provinsi berlaku pula terhadap Musyawarah Provinsi LuarBiasa. Pasal 20 MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA 1. Musyawarah Kabupaten/Kota adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat YRFI Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 3 (tiga)tahun. 2. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Pengurus YRFI Kabupaten/Kota, b. Utusan Club/Komunitas sepeda motor Yamaha yang terdaftar sebagai Anggota YRFI Kabupaten/Kotabersangkutan. 3. Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Pengurus Provinsi. 4. Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota adalah: a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Kabupaten/KotaYRFI, b. Menyusun kebijakan umum organisasi YRFIKabupaten/Kota. c.



Menyusun acuan program kerja YRFIKabupaten/Kota.



d. Memilih Ketua YRFIKabupaten/Kota e. Membentuk Tim Formatur untuk membantu Ketua YRFI Kabupaten/Kota terpilih melengkapi pembentukan Pengurus Kabupaten/Kota YRFI. f.



Kewenangan pemilihan Ketua Kabupaten/Kota dapat diatur oleh Pengurus Kabupaten/ Kota masing-masing. Pasal 21



Sebelum Musyawarah Kabupaten/Kota dimulai, Pengurus YRFI Kabupaten/Kota membuat undangan yang disampaikan oleh Pengurus YRFI Kabupaten/Kota kepada club/komunitas paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya Musyawarah Kabupaten/Kotadimulai. Pasal 22 MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA 1. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa berwenanguntuk: a. Mengisi kekosongan pengurus harian pada Pengurus Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 16 angka 11 Anggaran DasarYRFI. b. Memutuskan permasalahan Pengurus Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan dalam forum Rapat Pimpinan YRFIKabupaten/Kota.



c.



Mengganti Ketua YRFI Kabupaten/Kota dalam hal Ketua YRFI Kabupaten/Kota diberhentikan karena melanggar ketentuan dalam AD/ARTYRFI.



2. Undangan disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa dimulai dengan disertai materi Musyawarah kabupaten/kota luar biasa. 3. Musyawarah kabupaten/kota Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah masalah yang menurut sifatnya berada diluar wewenang dan tanggung jawab Pengurus YRFI kabupaten/kota dan pemecahan masalah itu tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah kabupaten/kota berikutnya



Pasal 23 RAPAT KERJA NASIONAL 1. Rapat Kerja Nasional adalah rapat tingkat Nasional YRFI yang diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun program kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari Program Umum YRFI hasil MusyawarahNasional. 2. Peserta RAKERNAS adalah: 



Penasehat atau wakilnya yang ditunjuk olehPenasehat,







Pengurus Nasional,







Perwakilan Pengurus YRFI Provinsi.



3. Tugas RAKERNASadalah: 



Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja TahunanYRFI.







Menyusun Program Kerja YRFI untuk tahunberikutnya.







Lain-Lain yang dianggap perlu.



4. Undangan Rapat Kerja Nasional serta materi RAKERNAS harus sudah diterima peserta rakernas paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaanRAKERNAS



Pasal 24 RAPAT PIMPINAN 1. Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan oleh Pengurus Harian YRFI Nasional 2. Dalam hal dipandang perlu Rapat Pimpinan Nasional dapat melibatkan Pengurus Harian YRFI Provinsi. 3. Rapat Pimpinan Provinsi dilaksanakan oleh Pengurus Harian YRFI Provinsi. 4. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pengurus Harian YRFI Kabupaten/Kota



Pasal 25 RAPAT PENGURUS



Rapat Pengurus YRFI adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus YRFI disemua tingkatan yang diikuti oleh Pengurus Harian dan Bidang.



Pasal 26 TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Quorum Musyawarah dan Rapat-rapat adalah apabila dihadiri minimal 2/3 (dua sepertiga) dari jumlah undangan. 2. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai, maka keputusan akan diambil berdasarkan suaraterbanyak. 3. Pengambilan keputusan suara terbanyak diambil berdasarkan ½ + 1 (setengah plus satu) jumlah pemilik suara yang hadir dalam musyawarah atau rapat yanghadir. 4. Untuk surat-surat resmi yang ditujukan pada eksternal organisasi harus ditandatangani Ketua Umum/Ketua



dan



Sekretaris



Jenderal/Sekretaris,



dalam



keadaan



tertentu



(Sekretaris



Jenderal/Sekretaris tidak berada di tempat), maka Wakil Sekjen/Wakil Sekretaris dapat menanda tangani surat dimaksud. Sedangkan untuk Internal Organisasi dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua dan Wakils Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris, dengan sepengetahuan Ketua Umum/ Ketua atau Ketua Bidang dengan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris, atau antara Ketua Bidang dengan Wakil Sekretaris Jenderal/ Wakil Sekretaris. BAB VII KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 27 SUMBER KEKAYAAN ORGANISASI Kekayaan organisasi YRFI didapatkan dari kegiatan kegiatan maupun usaha–usaha, antara lain: 1. YRFI di dapat dari: 



Kerjasama dengan pihaksponsor.







Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan







Penjualan atribut-atributYRFI.







Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan denganhukum.



2. Dengan peraturan organisasi ditetapkan kebijakan lebih lanjut mengenai penggunaan kekayaan organisasi.



BAB VIII ATRIBUT Pasal 28 PANJI ORGANISASI Panji Organisasi selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.



Pasal 29 LAMBANG ORGANISASI 1. Lambang Organisasi selanjutnya diatur dalam PeraturanOrganisasi. 2. Bentuk, warna dan ukuran dari atribut Organisasi ini serta tata cara penggunaannya ditetapkan dalam PeraturanOrganisasi. 3. Penggunaan logo YRFI untuk kepentingan komersil oleh pihak ketiga harus dengan seijin dari PengurusNasional. 4. Ijin Penggunaan logo YRFI untuk kepentingan komersil oleh Pengurus Nasional diberikan setelah Pihak Ketiga memberikan kontribusi kepada YRFI berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrakkerjasama. 5. Logo YRFI Provinsi dapat dibuat oleh Pengurus Provinsi masing-masing.



Pasal 30 TINDAKAN DISIPLIN PENGURUS 1. Tindakan disiplin pengurus YRFI secara tertulis dijatuhkan berupa: a. Peringatan. b. Pemberhentian sementara. c.



Pemberhentian.



2. Tindakan disiplin dijatuhkan kepada pengurus YRFI yang: a. Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusanorganisasi. Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga. b. Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang melanggarhukum. 3. Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang Pengurus Nasional YRFI terhadap pengurus YRFI Provinsi dan pengurus YRFI Kabupaten/Kota apabila memenuhi ayat 2 (dua), sedangkan rehabilitasi daripada tindakan disiplin dan pemberhentian sementara tersebut adalah wewenang Pengurus Nasional YRFI. Tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan memilih dandipilih. 4. Tindakan disiplin berupa pemberhentian, adalah wewenang Pengurus Provinsi atas persetujuan Pengurus Nasional berdasarkan laporan dan usulan dari PengurusKabupaten/Kota. 5. Tindakan disiplin terhadap anggota Pengurus YRFI dilakukan oleh suatu sidang yang diadakan oleh Pengurus Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional LuarBiasa. 6. Tiap Pengurus YRFI (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap/kepada yang mengambil tindakan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplintersebut. 7. Apabila pembelaan tersebut pada ayat (6) tidak dapat diterima, maka Pengurus YRFI yang dikenakan disiplin tersebut berhak mengajukan pembelaan terakhir pada Rapat PengurusYRFI.



8. Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin ditetapkan dalam PeraturanOrganisasi.



BAB IX PENUTUP Pasal 31 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 1/2 +1 (setengah plus satu) dari perwakilan YRFI Provinsi. 2. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 1/2 +1 (setengah plus satu) dari peserta yang hadir.



Pasal 32 PERATURAN ORGANISASI 1. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi yang ditetapkan melalui Rapat Pengurus. 2. Dalam menjalankan mekanisme organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi, Pengurus Nasional dapat membuat Peraturan Pengurus YRFI yang dituangkan dalam Surat Keputusan KetuaUmum. 3. Pengurus YRFI Provinsi dapat membuat Peraturan Organisasi tingkat Provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan Pengurus Nasional. 4. Pengurus YRFI Kabupaten/Kota dapat membuat Peraturan Organisasi tingkat Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi Nasional dan Peraturan Organisasi Provinsi.



Pasal 33 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: YOGYAKARTA : 03 DESEMBER 2022



PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL YAMAHA RIDERS FEDERATION INDONESIA TTD, Ika Nedy Wahyudi PIMPINAN SIDANG I



TTD, Yohanes Triyanto PIMPINAN SIDANG II



TTD, Moh. Erik Lembah PIMPINAN SIDANGIII