4 0 153 KB
Disusun Guna Memenuhi Tugas makalah Kelompok Yang Berjudul ASOSIASI PROFESI GURU Mata Kuliah : Etika Profesi Guru Dosen Pengampu :La Hadisi, S.Ag, M.Pd
Di Susun Oleh Kelompok VIII : LAODE SULWAN/ 2020010101255 DESY ANDRIANI/ 2020010101257 MUPLIHAHTUL AJIZAH/2020010101261 NUR RAHMI/2020010101263
Kelas/Semester : F/III PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN IAIN KENDARI 2021/2021
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah swt. Atas izin-Nyamakalah yang berjudul “Asosiasi Profesi Guru” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada baginda NabiMuhammad saw., sahabatnya, keluarganya, dan umatnya hingga akhirzaman.Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi dan Keguruan. Didalam penyusunan makalah ini, kami banyakmendapat bimbingan dari bapak dan ibu dosen khususnya bapak. selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi danKeguruan. Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada temantemanyang sudah mendukung dan mensuport.Kami sudah berusaha untuk menyusun makalah ini selengkapmungkin. Kritik dan Saran dari pembaca sangat kami harapkan gunapenyempurnaan penulisan makalah mendatang. Akhirnya, makalah ini diharapkan bisa bermanfaat bagi kitasemua. Amin yaa rabbal ‘alamin.
Kendari, 5 Desember 2021 Penulis
Kelompok 8
DAFTAR ISI Kata Pengantar ………………………………………………………………………..i Daftar Isi ……………………………………………………………………………...ii BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………1 A. Latar Belakang Masalah………………………………………………………1 B. Rumusan Masalah…………………………………………………………….1 BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………….2 A. Eksistensi Organisasi Asosiasi Profesi Guru………………………………… 2 B. Misi Organisasi Asosiasi Profesi Guru………………………………………2 C. Fungsi Organisasi Asosiasi Profesi Guru…………………………………….2 D. Peranan Organisasi Asosiasi Profesi Guru …………………………………..2 E. Bentuk dan Corak Organisasi Asosiasi Profesi Guru ………………………..3 F. Struktur dan Kedudukan Organisasi Asosiasi Profesi Guru………………….3 G. Keanggotaan Organisasi Asosiasi Profesi Guru ……………………………..3 BAB III PENUTUP ………………………………………………………………….3 A. Simpulan ……………………………………………………………………..3 B. Saran …………………………………………………………………………3 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..iii
BAB I PENDAHULUANA
A. Latar Belakang Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab danrasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat paraanggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkanperlindungan. Dengan demikian organisasi profesi guru dapat didefinisikansebagai suatu koordinasi secara rasional kegiatan sejumlah orang (guru)untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang dirumuskan secaraeksplisit, melalui pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja serta melaluihierarki kekuasaan dan tanggung jawab professional.Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi seringdigunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan dan sebagainya. Dalam bidang pendidikan, kitamengenal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), IkatanSarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan(ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan GuruRepublik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945dalam kongres guru Indonesia di Surakarta. PGRI sebagai organisasiprofessional keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga,memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga antara lain,berarti upaya agar layanan pendidikan mutunya dapatdipertanggungjawabkan secara professional. Memelihara artinyamengupayakan profesi
guru
dari
pencemaran
nama
baik.
Mengembangkanartinya
meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesionaltenaga guru.
upaya
B. Rumusan Masalah 1. Apa Eksistensi Organisasi Asosiasi Profesi Guru? 2. Apa Misi Organisasi Asosiasi Profesi Guru? 3. Apa Fungsi Organisasi Asosiasi Profesi Guru? 4. Apa Peranan Organisasi Asosiasi Profesi Guru? 5. Apa Bentuk dan Corak Organisasi Asosiasi Profesi Guru? 6. Apa Struktur dan Kedudukan Organisasi Asosiasi Profesi Guru? 7. Apa Keanggotaan Organisasi Asosiasi Profesi Guru?
BAB II PEMBAHASAN A. Eksistensi Organisasi Asosiasi Profesi Guru Kelahiran dariperkembangan
suatu
organisasi
jenis
bidang
asosiasi
keprofesian
pekerjaan
yang
tidak
terlepas
bersangkutan,
karena
organisasitersebut pada dasrnya dan lazimnya dapat terbentuk atas prakarsa dari parapengembang bidang pekerjaan tadi.Motiv dasar kelahiran organisasi bervariasi, ada yang bersifat sosial,politik ekonomi, kultur pandangan atau falsafah tentang sistem nilai.
Akantetapi
pada
diantaranyapengembangan
umumnya
bidang
pekerjaan
berlatar yang
belakang
solideritas
bersangkutan
atas
dasar
dorongandari dalam diri mereka sendiri (secara instriksik) dan atau kerena tuntutan darilingkungannya (secra ekstrinsik). Motif instriksikpada umumnya bertalian eratdengan
permasalahan
nasib,
dalam
arti
kesadaran
atas
kebutuhan
untukberkehidupan secara layak sesuai dengan bidang pekerjaan yangdiembannya baik secara sosial psikologis maupun secara ekonomis-kultural.Selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan atas pengabdian untukmenunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mungkin (prespeksionis,filantropis). Sedangkan motif ekstrinsik pada umumnya terdorong olehtuntutan dari luar (masyarakat pengguna jasanya); adanya persaingan; sertaperkembangan atau perubahan dalam dunia kerjanya seirama denganperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saud mengemukakan bahwa tuntutan dan tantangan internal danerksternal tersebut pada dasarnya mustahil dapat dihadapi dan diselesaikanoleh para pengemban suatu bidang pekerjaan yang bersangkutan secaraindividual. Inilah sebabnya mereka membutuhkan suatu wagdah organisasiyang secara teoritis dapat dimiliki suatu wibawa (authority) dan kekuatan (power) untuk menentukan arah dan kebijakan dalam melakukan
tindakanbersama
(collektive
action)
guna
melindungidan
memperjuangkankepentingan para pengemban profesi itu sendiri dan kepentingan parapengguna jasanya serta masyarakat pada umumnya.Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi seringdigunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentukadalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk padatanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dantanggung jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesikeguruan. Menjaga berarti, upaya agar layanan pendidikan mutunya
dapatdipertanggungjawabkan
artinyamengupayakan
profesi
guru
secara dari
professional. pencemaran
Memelihara nama
baik.
Mengembangkanartinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesionaltenaga guru.Salah satu upaya tersebut adalah dengan terbitnya surat KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 0854/0/1989 tentang D.IIPGSD, yakni wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan kualifikasiprofesional tenaga guru, terutama guru SD. Dan sekarang ini pemerintahsudah memberi ancangan, bahwa mulai tahun 2015 semua guru sekolahmenengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk mengajar di Perguruan Tinggiminilmal harus lulusan S-2 atau Megister.Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikrotidak dapat dilakukan oleh guru saja, namun juga diperlukan tenaga-tenagaprofesional dengan bidang lain, seperti
ahli
perencanaan
kurikulum
bimbingandan
penyuluhan,
teknologi
pembelajaran, tenaga peneliti yang diperlukanuntuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena itu organisasi profesiguru menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwabidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru mempunyai sumbanganuntuk pengembangan pendidikan Indonesia. Tantangan organisasi profesi initidak lepas dari bagaimana usaha LPTK dalam mempersiapkan tenaga guru. Adapun yang menjadi organisasi pendidikan profesi guru di Indonesiayaitu : 1. PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakalorganisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru HindiaBelanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadiPersatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya,organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya,yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misikesejahteraan. 2. MGMP Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabatpejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalamkelompoknya masing-masing. 3. KKG Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalamsatu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompokkerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran. 4. Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)ISPI SPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya profesikependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkutkomunikasi antar anggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukuplama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984. 5. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) IPBI didirikan di Malang pada tangal 17 Desember 1975. Organisasi yangbersifat
keilmuan
dan
professional
ini
berhasrat
memberikan
sumbangandan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajibandan tangung jawab sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakanhimpunan
para
petugas
bimbingan
se-Indonesia
dan
bertujuanmengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesidalam rangka peningkatan mutu layanannya.
B. Misi Organisasi Asosiasi Profesi Guru Menurut Udin Syaefudin Sa’ud, tidaklah mengherankan, jika dalam misiorganisasi asosiasi keprofesian itu juga mempunyai persamaan dalam haltertentu dengan organisasi kekaryaan (labour force organization) padaumumnya. Karenanya, dapat difahami organisasi federasi Guru Internasional juga menjadi anggota dari ILO (Internasional Labour Organization). Akan
tetapi,
dalam
hal
tertentu
organisasi
asosiasi
profesi
kependidikanmemiliki misinya yang khas tersendiri. ILO cenderung sering menggunakanpendekatan
yang
kepentingannya.Sedangkan menggunakanpendekatan komperatifkemampuan
bersifat
organisasi persaingan
dan
politis asosiasi yang
kualitas
dalam
memperjuangkan
kepropesian berlandaskan
profesionalnya.
Dalam
cenderung keunggulan prakteknya,
keduapendekatan tersebut memang sering digunakan secara elektrik, sesuaidengan keperluannya. C. Fungsi Organisasi Asosiasi Profesi Guru Dalam peraturan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai cirisuatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yangbermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsisebagai berikut: 1. Fungsi pemersatu Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yangmendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untukmembentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesikependidikan merupakan wadah pemersatu
berbagai
potensi
profesikependidikan
dalam
menghadapi
kompleksitas tantangan dan harapanmasyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan
mempersatukanpotensi
tersebut
diharapkan
organisasi
profesi
kependidikan memilikikewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan
melakukantindakan
bersama,
yaitu
uaya
untuk
melindungi
dan
memperjuangkankepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dankepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini. 2. Fungsi peningkatan kemampuan profesional Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dan membentuk ikatan. kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanyalegalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesikependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan
profesionalnyamelalui
organisasi
atau
ikatan
profesi
kependidikan. Bahkan dalamUUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4menyatakan bahwa,
“tenaga
kependidikan
berkewajiban
untuk
berusaha
mengembangkankemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmupengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.” Sedangkan Fungsi organisasi asosiasi profesi guru menurut UU No. 14 Tahun
2005
yaitu:
Untuk
memajukan
profesi,
Meningkatkan
kornpetensi,Meningkatkan karier, Meningkatkan wawasan kependidikan, Perlindunganprofesi, Kesejahteraan, dan Pengabdian kepada masyarakat. D. Peran Organisasi Asosiasi Profesi Guru Secara
umum,
itu,sebagaimana
telah
fungsi
dan
disinggung
peranan terdahulu,
organisasi selain
asosiasi
keprofesian
melindungi
kepentingan
paraanggota dan kemandirian dan kewibawaan kelembagaannya secarakeseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik), juga berupayameningkatkan atau mengembangkan
karier,
kemampuan,
kewenanganprofessional,
martabat
dan
kesejahteraan para anggotanya. Menurut Muhammad Ali, peranan organisasi asosiasi keprofesian Gurudalam proses belajar mengajar bila ditelusuri secara mendalam, merupakaninti dari proses
pendidikan formal di sekolah. Di dalamnya terjadi interaksiantara berbagai komponenkomponen, yaitu: 1. Guru 2. Isi atau materi pelajaran 3. Siswa Interaksi antara ketiga komponen utama melibatkan sarana danprasarana, seperti metode, media, dan penataan lingkungan tempat belajar,sehingga tercipta situasi belajar-mengajar yang memungkinkan tercapainya tujuan yang telah direncanakan sebelumnya. Tiga tugas utama seorang guru yaitu: 1. Merencanakan Meliputi
Tujuan apa yang hendak dicapai
Bahan pelajaran yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan
Bagaimana proses belajar mengajar yang akan diciptakan guruagar siswa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Situasi pengajaran itu sendiri banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut: a) Faktor Guru b) Faktor Siswa c) Faktor Kurikulum d) Faktor Lingkungan
Menurut Djam’an Satori, Peranan penting perlu di mainkan guru dalam kaitannya layanan bimbingan sosial ialah mengembangkan atmosfirkelas. Atmosfir kelas yang konduksif bagi perkembangan sosial ialah yangdapat dibutuhkan: 1. Rasa turut memiliki kelompok, ditandai dengan identifikasi, loyalitas,dan berorientasi pada pemenuhan kewajiban kelompok.
2. Partisipasi kelompok, ditandai dengan kerja sama, bersikapmembantu, dan mengikuti aturan main. 3. Penerimaan tehadap keragaman individual dan kelompok serta menghargai keistimewaan orang lain. Muhammad Ali, balikan mempunyai fungsi untuk membantu siswa memelihara minat dan antusias dalam melaksanakan tugas belajar.\Menurut Udin Syaefudin Sa’ud, secara umum fungsi dan peranan organisasi asosiasi keprofesian itu, sebagaimana telah disinggungterdahulu, selain melindungi kepentingan para anggota dan kemandiriandan kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina) dan menegakkan kode etik), juga berupaya meningkatkan danmengembangkan karier, kemampuan,kewenangan profesional, martabatdan kesejahteraan para anggotanya. Menurut Djam’an Satori, Peran kepembimbingan Guru dalam proses pembelajaran yaitu bimbingan di sekolah dapat digolongkan kedalam bimbingan belajar, pribadi, sosial, dan juga karier. Walaupunsecara teoretis keempat jenis bimbingan itu dapat di bedakan, dan takdapat dipilah-pilah secara tegas. Secara ringkas layanan bimbingan yang di maksud akan dibahasdalam uraian berikut ini: a) Bimbingan belajar, diarahkan kepada upaya membantu pesertadidik dalam mempelajari konsep dan keterampilan yang terkaitdengan program kulikuler sekolah. b)
Bimbingan pribadi, terfokus kepada upaya membantu pesertadidik mengembankan aspek-aspek kepribadian yang menyangkutpemahaman diri dan lingkungan, kemampuan memecahkanmasalah, konsep diri, kehidupan emosi dan identitas diri.
c) Bimbingan sosial, diarahkan kepada upaya membantu pesertadidik mengembangkan
keterampikan
sosial
atau
keterampilanberinteraksi
didalam kelompok. d) Bimbingan
karier,
diarahkan
untuk
menumbuhkan
kesadaran
danpemahaman peserta didik akan ragam kegiatan dan pekerjaandidunia
sekitarnya, pengembangan sikap positif terhadap semua jenis pekerjaan dan orang lain, dan pengembangan kebiasaanhidup yang positif.
E. Bentuk dan Corak Organisasi Asosiasi Profesi Guru Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata cukupbervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan dengan danantara anggotanya. Dalam bidang pendidikan, dapat ditemukan berbagaibentuk keorganisasian antara lain: 1. Peraturan(Union), antara lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Australian Educatin Union, Singapore Teacher’s Union, Nationalof The Teaching Profesion Malaya, Japan Teacher’s Union. 2. Federasi(federation), antara lain: All India Federation of Teacher Organisation, Bangkadesh Teachers’ Federation og Elementry Education Teachers, assosiasion of Thailand. 3. Aliansi(aliance), antara lain: Alliance of Concered Teachers, Philipina. 4. Assosiasi (assosiation), yang terdapat di kenbanyakan negara.Ditimjau dari segi keanggotaannya juga menunjukkan corakkeorganisasian yang bervariasi, seperti menurut;
Jenjang pendidikan dimana mereka bertugas (dasar, menengah,perguruan tinggi)
Statut penyelenggaraan kelembagaan pendidikan (negri, swasta)
Bidang studi/keahlian (guru bahasa inggris, matematika, dsb.)
Gender (wanita, pria)
Latar belakang etnis (Cina, Tamil, Melayu, dsb.)
F. Struktur dan Kedudukan Organisasi Asosiasi Profesi Guru Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesikependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu: 1. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia.
2.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional sepertiPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
3.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional sepertiUNESCO (United Nations Educational, Scientific, and CultureOrganization).
Sedangkan bentuk organisaasi profesi keguruan begitu berfariasidipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Adaempat bentuk organisaasi profesi keguruan, yaitu: 1.
Berbentuk persatuan (union), misalnya:Persatuan Guru RepublikIndonesia (PGRI),Ausrtalian Education Union (AUE), SingaporeTeachers’ Union (STU), Sabah Teachers Union (STU).
2.
Berbentuk federasi (federatio) misalnya All India Primary TeachersFederation (AIPTF) dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
3.
Berbentuk aliansi (alliance),antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW)
4. Berbentuk asosiasi (lassociation) misalnya, All Pakistan GovernmentSchool Teachar Association (APGSTA), dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA).
G. Keanggotaan Organisasi Asosiasi Profesi Guru Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasiprofesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukansesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi logis darihwaguru wajib: 1. Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai denganperaturan perundang-undangan 2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Gurudan Ikrar atau janji Guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinyamasingmasing. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,serta peraturan-
peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasiatau asosiasinya masingmasing. 3. Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secaraaktif. 4. Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasiprofesi guru dimana dia terdaftar sebagai anggota. 5. Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana diaterdaftar sebagai anggota. 6. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimanadia terdaftar sebagai anggota.7 7. Melaksanakan
program,
tugas,
serta
misi
organisasi
atau
asosiasi
profesidimana dia terdaftar sebagai anggota. 8. Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guruharus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yangpembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sebagai tenaga profesional, guru bekerja dipanduoleh Kode Etik. Kode Etik profesi guru dirumuskan dan disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. Kode Etik dimaksud merupakan standaretika kerja bagi penyandang profesi guru. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa “ Guru membentuk organisasi atau asosiasi profesi yang bersifat independen.” Organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,karier, wawasan kepedidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Motiv dasar kelahiran organisasi bervariasi, ada yang bersifat sosial,politik ekonomi, kultur pandangan atau falsafah tentang sistem nilai. Akantetapi pada umumnya berlatar belakang solideritas diantaranyapengembangan bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongandari dalam diri mereka sendiri (secara instriksik) dan atau kerena tuntutan darilingkungannya (secara ekstrinsik). Maka di organisasi perlu ada nya sebuahmisi yang nantinya akan mengarahkan mereka pada tujuan yang hendakdicapai. Untuk mencapat sebuah tujuan perlu adanya fungsi yang jelas dariorganisasi, yang akhirnya akan terbuat sebuah peran dilingkungan sekitar.Bentuk dari organisasi menggambarkan baik nya organisasi. Struktur yangada diperlukan dalam sebuah oraganisasi. Maka semua itu adalah tugas darianggota organisasi untuk dapat terus membentuk suatu oraganisasi yang baikuntuk mencapai tujuan yang akan dicapai. B. Saran Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna,kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentangmakalah diatas dengan sumbersumber yang lebih banyak, yang tentunyadapat dipertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik dan saran terhadap penulisan juga bisauntuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telahdijelaskan. Semoga makalah ini bisa berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA Sagala, Syaiful. 2009.Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan .Bandung: Alfabeta.Siregar, Nurliani. 2016. Modul Profesi Kependidikan Pendidikan Profesi Guru. Solihin, Moh. 2013.Etika Profesi Keguruan. Jember: STAIN Jember Press. Syafe, Makhmud.2008. “Peran Organisasi Profesi” Bandung: UPI. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/195504281988031 Undang-undang republik Indonesia Nomor 14 2005 tentang guru dan dosen http://devifujia.blogspot.com/2017/01/kode-etik-guru-dan-organisasi-asosiasi.html Jurnalis http://103.20.188.221/index.php/tazkiya/article/view/210/212