Bab 4 - Pemahaman Terhadap KAK - Way Umpu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



Bab 4. Pemahaman Terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)



Bab 4 - 0



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



4.1.



PEMAHAMAN PEKERJAAN



4.1.1



Gambaran Umum Pekerjaan DI. Way Umpu dibangun pada tahun anggaran 1976-1977 dan 1980-1981 menggunakan sumber dana APBN dan Loan OECF dengan luas layanan 7.500 ha. Jaringan irigasi ini dibangun untuk menunjang program transmigrasi meningkatkan produksi beras dengan memperluas daerah pertanian dengan memanfaatkan sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Daerah Irigasi (D.I.) Way Umpu dibangun untuk dapat mengairi sawah irigasi seluas 7.500 Ha dengan memanfaatkan air dari Sungai Way Umpu. Debit air yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan daerah irigasi ini adalah sebesar 12,45 m3/det. Jaringan irigasi pada DI. Way Umpu terletak di sebelah kanan aliran sungai Umpu. Secara administratis Daerah Irigasi Way Umpu terletak di Kec. Banjit, Baradatu dan Kasui Kab. Way Kanan, + 170 km dari Bandar lampung, dapat ditempuh dengan kendaraan roda 4 dalam waktu tempuh + 6 jam dari Bandar lampung. Daerah Layanan Saluran Primer Rantau Tamiang dengan luas areal baku 2.274 Ha, terjadi penurunan luas layanan 500 ha hanya dapat mengalirkan debit air kurang dari 2,8 m3/det dari kapasitas normal 3,6 m3/det. Sedangkan Daerah Layanan Saluran Primer Neki dengan luas areal baku 5.280 Ha. Pada tahun 2002 terjadi penurunan luas layanan 3.500 ha hanya dapat mengalirkan debit air kurang dari 3,00 m3/det dari kapasitas normal 7,80 m3/det, terjadi pada Tahun 2002 diakibatkan dari kerusakan bangunan, kebocoran pada saluran dan laju sedimentasi yang cukup tinggi. Untuk memenuhi kekurangan debit air 6,03 m3/det dengan sisa lahan sawah sekitar 3.640 Ha, maka telah dibangun Bendung dan saluran suplesi Way Besai dengan panjang saluran suplesi ± 6,072 km dengan memanfaatkan air Sungai Way Besai. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut di atas, maka Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I berusaha untuk mengembalikan kinerja Daerah Irigasi Way Umpu tersebut agar dapat menunjang ketahanan pangan di Provinsi Lampung khususnya dengan melaksanakan kegiatan “Pengawasan Dan Supervisi Teknik Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder)” Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan. Berdasarkan DIPA SNVT PJPA Tahun 2022 Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Mengingat keterbatasan jumlah personil dibandingkan volume pekerjaan yang relatif cukup banyak, maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksinya dipercayakan kepada pihak Penyedia Jasa,



Bab 4 - 1



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) dengan harapan hasil-hasil kegiatan konstruksi bisa dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat.. Untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) ini, konsultan supervisi bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan secara terus menerus dalam rangka memberikan koreksi, usulan dan pertimbangan terhadap pelaksanaan pekerjaan melalui koordinasi atas pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja / TOR yang telah ditetapkan (Task Consept). 4.1.2.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Pengguna Jasa pekerjaan Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) adalah sbb. : Kementerian Unit Eselon I Satuan Kerja Program Hasil (Outcome) Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Output) Volume Satuan Ukur dan Jenis Tahun Pelaksanaan



4.1.3.



: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air : PPK Kegiatan Irigasi dan Rawa I Satker NVT PJPA Mesuji Sekampung : Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) : Meningkatnya Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air : Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya : Pengembalian Fungsi dan Layanan Jaringan Irigasi : Pengawasan Teknik dan Supervisi : 1 Buah Laporan : Laporan Keluaran : Tahun Anggaran 2022



Maksud dan Tujuan Pekerjaan a.



Maksud Pekerjaan Secara umum maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16BBS.1) adalah terlaksananya pengawasan teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) sesuai Kerangka Acuan Kerja / TOR dan memenuhi ketentuan dalam program pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang telah ditetapkan. Adapun maksud dari pelaksanaan pekerjaan secara khusus adalah : 1.



Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Irigasi dan Rawa I di dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap



Bab 4 - 2



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi. 2.



Meminimalkan kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi dan dapat terjadi pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di lapangan dalam penerapan desain yang memenuhi persyaratan teknis dan spesifikasinya sehingga mengakibatkan kegagalan konstruksi bangunan dapat diminimalkan.



3.



Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.



4.



Membantu menyelesaikan review desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan



Bahwa dengan melakukan pengawasan yang lebih intensif oleh para tenaga ahli pada bidangnya dan tenaga pendukung lainnya, maka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) diharapkan dapat berjalan baik dengan kualitas yang sesuai, pengelolaan Sistem manajemen mutu dan Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan, serta dapat berfungsi seoptimal mungkin. Dengan adanya pengawasan secara intensi, maka pelaksanaan pekerjaan supervisi konstruksi akan dapat memenuhi hal-hal sbb. : 1. 2. 3. 4. 5. b.



Terpenuhi aspek kualitas. Terpenuhi aspek kuantitas. Terpenuhi aspek biaya. Terpenuhi aspek manfaat, dan Terpenuhi aspek waktu pelaksanaan.



Tujuan Dari Pelaksanaan Pekerjaan Sedangkan tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur Keairan yang handal.



4.1.4.



Sasaran Sasaran pekerjaan pengawasan adalah mendukung penyelesaian Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Irigasi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat



Bab 4 - 3



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat / tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak.yang telah disepakati bersama oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi. 4.1.5.



Data Dasar Data dasar yang dipergunakan dalam pekerjaan Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) adalah sbb. : a b c



4.1.6.



Gambar Kerja Spesifikasi Teknik Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)



Lokasi Pekerjaan Lokasi Paket pekerjaan pengawasan konstruksi Daerah Irigasi adalah : Daerah Irigasi Way Umpu berada di Kabupaten Way kanan. Lokasi pekerjaan disajikan pada Gambar 4.1. Peta Lokasi Pekerjaan Supervisi di bagian akhir Bab 4 ini.



4.1.7.



Waktu Pelaksanaan Waktu yang disediakan untuk pekerjaan Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) adalah Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 300 (Tiga ratus) hari kalender atau 10 (sepuluh) bulan.



4.2.



RUANG LINGKUP PEKERJAAN Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1)



4.2.1.



Persiapan Pengawasan a.



Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.



b.



Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.



c.



Meneliti dan meberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.



Bab 4 - 4



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



4.2.2.



4.2.3.



d.



Menyiapkan konsep review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi lapangan berkoordinasi dengan pengawas konsultansi dan persetujuan Tim Unit Desain Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, untuk diajukan sebagai perubahan desain ke Pengguna Jasa.



e.



Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.



f.



Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi.



Pelaksanaan Pengawasan a.



Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga terlaksana dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.



b.



Mendata persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi penyelesaiannya kepada PPK.



c.



Meneliti kebenaran laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan dibandingkan dengan hasil pengawasan dan pencatatan personil konsultan supervisi di lapangan.



d.



Melakukan dan melaporkan Kajian Teknis serta pertimbangan lain kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terjadi perubahan bentuk, dimensi, penggunaan bahan, harga dan lainnya yang berhubungan dengan konstruksi yang akan dibangun.



e.



Meneliti kesesuaian pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan adendumnya, yang diajukan pihak penyedia konstruksi dalam setiap pengajuan tagihan dan pada akhir pelaksanaan (MC 100).



f.



Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.



g.



Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.



h.



Membantu menyusun berita acara prestasi pekerjaan, dan Serah Terima Pertama / Previsional Hand Over (PHO). dan



i.



Membantu memeriksa dokumen manual operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh Pelaksana Konstruksi.



Pengendalian Pekerjaan Fisik a.



Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.



b.



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan / workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item



Bab 4 - 5



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) / bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala. c.



4.2.4.



Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syaratsyarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan Health Safetty Environment Engineer (HSE) oleh pelaksana.



Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah : • • •



Tercapainya pengendalian keuangan dan waktu pelaksanaan yang tercermin dalam efesiensi pelaksanaan Kontrak Tercapainya Pengendalian volume dan mutu dilapangan sesuai Kontrak Dokumen yang berupa buku-buku Laporan.



a.



Program Mutu Program Mutu Kontrak Jasa Konsultansi Supervisi merupakan program mutu pengadaan jasa konsultansi disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dan disetujui oleh Pengguna Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak jasa konsultasi dan dapat direvisi sesuai kondisi yang ada. Program Mutu Kontrak Konsultan harus sudah selesai paling lama 7 hari setelah SPMK, dan minimal harus memuat:



b.



1.



Informasi kegiatan pelaksanaan pengawasan konstruksi



2.



Organisasi Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas Konstruksi dan tugas personil yang terkait serta hubungannya dengan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konsultansi.



3.



Jadwal pelaksanaan pengawasan



4.



Prosedur pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk bagan alir



5.



Kriteria penerimaan ( Quality Plan )



6.



Prosedur Instruksi Kerja



7.



Jadwal Inspeksi danTest



8.



Daftar Simak yang berupa pertanyaan



9.



Pelaksanaan Kerja



10.



Lain-lain



Laporan harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Jasa Pelaksana dan Konsultan Pengawas. Laporan harian, berisi keterangan tentang : 1.



Tenaga kerja



2.



Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak



3.



Alat-alat



Bab 4 - 6



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



c.



4.



Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan



5.



Waktu pelaksanaan pekerjaan



Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian. 1.



Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran



2.



Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang. (jika diperlukan)



3.



Laporan rapat di lapangan (site meeting)



d.



Gambar rincian pelaksanaan shop drawing, Asbuilt Drawing, Time Schedule dan membuat perubahan desain (jika ada) yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.



e.



Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (Asbuilt drawing).



f.



Album Foto Pelaksanaan Tiap Lokasi Pekerjaan Membuat Foto Dokumentasi foto harus menggunakan kamera digital dengan resolusi diatas 24 Mps (minimal 5 MB) (0%, 50%, 100%) pada setiap lokasi Pekerjaan.



g.



Video Pelaksanaan Tiap Lokasi Pekerjaan mulai dari 0%, 50% dan 100%. File Video drone tersebut harus diserahkan ke PPK disertai softcopy berupa exstenal harddisk. Semua album foto dan video drone adalah milik PPK dan tanpa persetujuannya tidak diijinkan untuk diberikan / dipinjamkan kepada siapapun.



h.



Liflet Pelaksanaan Pekerjaan Membuat lifle pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan : 1.



Data Teknis



2.



Manfaat dari pelaksanaan pekerjaan



3.



Peta Lokasi Kegiatan



4.



Skema Kegiatan yang dilaksanakan



5.



Foto Dokumentasi 0 % ,50% dan 100%



6.



Rincian biaya pelaksanaan



i.



Laporan Triwulan



j.



Laporan kajian pekerjaan pengawasan sebanyak 5 buku.



k.



Setiap laporan dibuat dalam Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.



l.



Laporan Manual O & M dibuat 5 buku.



m.



Soft copy seluruh laporan dan dokumentasi dalam bentuk Hard Disk External 1 TB.



Dalam hal keluaran / pelaporan akan di bahas secara khusus dalam metodologi “Pelaporan dan Diskusi / Presentasi”.



Bab 4 - 7



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 4.2.5.



Peralatan Material, Personel Dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa: a.



Laporan dan Data Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung apabila tersedia (diuraikan daftar laporan dan data).



b.



Akomodasi dan Ruang Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (tidak menyediakan) akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa (perlu) menyediakan sendiri.



c.



Staf Pengawas / Pendamping Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat / petugas selaku Direksi Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.



4.2.6.



Peralatan dan Material Dari Penyedia Jasa Konsultansi a.



Sewa kantor lapangan luas bangunan minimal 36 m2 (dilengkapi dengan halaman parkir kendaraan roda 4, air, listrik, furniture dll).



b.



Sewa biaya kantor



c.



Sewa biaya peralatan survei



d.



Sewa biaya perjalanan dinas



e.



Sewa biaya laporan



f.



Sewa komputer / pc dengan spesifikasi minimal core i-7.



g.



Sewa laptop dengan spesifikasi minimal core i-7.



h.



Sewa printer a3.



i.



Sewa printer a4 .



j.



Sewa kamera digital dengan resolusi diatas 24 mps



k.



Sewa drone



l.



Sewa kendaraan roda-4 (empat) minimal tahun 2019, kapasitas minimal 1500 cc jenis minibus .



m.



Sewa kendaraan roda-2 (dua) minimal tahun 2019 minimal 150 cc.



n.



Sewa theodolit digital (t2).



o.



Sewa waterpass digital dengan tingkat ketelitian rata-rata.



p.



Biaya penerapan SMKK



Bab 4 - 8



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 4.2.7.



Lingkup Kewenangan Kewenangan Penyedia Jasa a.



Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Lingkup kewenangan penyedia jasa Pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16BBS.1) sebagai berikut :



b.



1.



Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.



2.



Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.



3.



Merekomendasikan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.



4.



Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.



5.



Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi di lapangan.



6.



Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati. dan



7.



Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai Spesifikasi



Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Tugas penyedia jasa meliputi : 1.



Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.



2.



Mengawasi ·pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.



3.



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan / workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item / bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.



4.



Meminta hasil Mutu Beton K.225 pekerjaan.



Bab 4 - 9



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 5.



Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.



6.



Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.



7.



Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.



8.



Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi.



9.



Meneliti gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (asbuilt drawings) sebelum serah terima.



10.



Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.



11.



Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO). dan



12.



Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.



Tanggung jawab penyedia jasa meliputi :



4.2.8.



1.



Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat / spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.



2.



Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK. dan



3.



Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim / dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.



Kebutuhan Personel Pelaksana Kebutuhan personel pelaksana Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3,dan BRT.16-BBS.1) adalah sbb. :



Bab 4 - 10



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) Kualifikasi No.



Tingkat Pendidikan



Posisi



Jurusan



Status Tenaga Ahli



Ahli Madya SDA



8 (delap an) Tahun



Tetap / Tidak Tetap



Ahli Teknik SDA Madya



8 (delapan) Tahun



Tetap / Tidak Tetap



8 (delapan) Tahun



Tetap / Tidak Tetap



4



10 (Sepuluh) Tahun



Tetap / Tidak Tetap



3



Tetap / Tidak Tetap



5



A



TENAGA AHLI



1



Supervision Engineer (SE) / Team Leader 1 orang Supervision Engineer (SE) / Team Lead



2



S1 / D4



1



2



Teknik Sipil / Pen gairan



Ahli Teknik SDA – Madya



Teknik Sipil / Geo desi



Ahli Manajemen Konstruksi / GeodesiMadya



S1 / D4



Segala Jurusan



Ahli Muda K3 Konstruksi



3 (Tiga) Tahun



Ketrampilan Kerja (SKT)



3 (Tiga) Tahun



Ketrampilan Kerja (SKT) Ketrampilan Kerja (SKT) Ketrampilan Kerja (SKT)



5 (Lima) Tahun 3 (Tiga) Tahun 5 (Lima) Tahun



TENAGA PENDUKUNG Pengawas Lapangan / Inspection Engineer Surveyor / Juru Ukur



D3



Teknik Sipil / Pen gairan



STM / SMK



banguna n / sipil



Petugas K3



D3



Operator Cad / Cam Tenaga Administrasi Operator Komputer Pengemudi (1 Orang)



STM / SMK



banguna n / sipil



SLTA



-



-



-



10



SLTA



-



-



-



5



4 5 6 7



a.



2



Health Safetty Environment Engineer (HSE) 1 orang



3



8



S1 / D4



S1 / D4



Health Safetty Environment Engineer (HSE) B



Teknik Sipil / Pen gairan



Quantity Engineer 1 orang Quantity Engineer



5



10



Quality Engineer 1 orang Quality Engineer



4



Teknik Sipil / Pen gairan



Inspection Engineer (IE) 1 orang Structure Engineer



3



S1 / D4



Jumlah Orang Bulan



Penga laman



Keahlian



10



7 5 2



10



Pesuruh Kantor



10



Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung 1.



Tenaga Ahli a).



Supervision Engineer (SE) / Team Leader 1 (satu) Orang: Supervision Engineer / Team Leader yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil / Pengairan (S1 / D4), mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Teknik SDA- Madya memiliki pengalaman dibidang supervisi / pengawasan konstruksi minimum selama 8 (delapan) tahun, serta berpengalaman sebagai Ketua Tim / Team Leader. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah



Bab 4 - 11



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja selama pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Tugas dan kewajiban Supervision Engineer / Team mencakup hal-hal sebagai berikut : 1).



2).



3).



4). 5).



6).



7).



8).



Leader



Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran / rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan- keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat / cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera / tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk



Bab 4 - 12



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



9).



10).



11).



12).



13).



14).



15).



16).



b).



melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa / diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsasketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar sebenarnya Terbangun / Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO). Memeriksa dengan teliti / seksama setiap gambar- gambar kerja dan analisa / perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya. dan Menyusun / memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.



Inspection Engineer (IE) 1 (satu) Orang: Inspection Engineer (IE) yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil / Pengairan (S1 / D4), yang mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Teknik SDA-Madya memiliki pengalaman dibidang pemeriksaan / pengendalian struktur konstruksi minimum selama 8 (delapan) tahun, serta bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dalam melakukan pemeriksaan dan



Bab 4 - 13



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Terdiri dari : 1).



Structure Engineer Tugas dan kewajiban Inspection Engineer (IE) mencakup halhal sebagai berikut : (a). (b). (c). (d).



(e).



(f). 2).



Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Supervision Engineer. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan). dan Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.



Quality Engineer 1 (satu) Orang: Quality Engineer yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil / Pengairan (S1 / D4), yang mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Teknik SDA-Madya memiliki pengalaman dibidang penjamin mutu pekerjaan konstruksi yang telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak minimum selama 8 (delapan) tahun, serta bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Quality Engineer mencakup hal-hal sebagai berikut : (a).



(b).



Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada



Bab 4 - 14



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



(c).



(d).



(e).



(f).



(g).



(h).



(i). (j).



(k).



(l).



sudah siap dioperasikan. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision Engineer tentang kekurangan- kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi. Memeriksa semua material / bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi. Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut risalah / kesimpulan dari data yang ada. Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian. Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).



Bab 4 - 15



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) c).



Quantity Engineer 1 (satu) Orang: Quantity Engineer yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil / Geodesi (S1 / D4), yang mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Manajemen Konstruksi / Geodesi-Madya memiliki pengalaman dibidang pemeriksaan kuantitas / pengendalian keluaran hasil pekerjaan konstruksi yang telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak minimum selama 10 (sepuluh) tahun, serta bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Quantity Engineer mencakup hal-hal sebagai berikut : 1).



Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan.



2).



Membuat catatan / laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Supervisiorn Engineer.



3).



Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.



4).



Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas- tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium.



5).



Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi / sesuai Dokumen Kontrak.



6).



Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer pada hari itu juga.



7).



Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak.



8).



Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan / risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan /



Bab 4 - 16



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) dikirim kepada Supervision Engineer dan PPK setiap hari setelah selesai kerja. 9).



Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut.



10). Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan. 11). Melakukan pekerjaan.



inspeksi



lapangan



terkait



keluaran



hasil



12). Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK. 13). Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak. dan 14). Membantu Supervision Engineer mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat. d).



Health Safetty Environment Engineer (HSE) 1 (satu) Orang: Adalah minimal seorang Sarjana (S1 / D4) bersertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi, berpengalaman selama 3 (Tiga) Tahun, serta bertugas memastikan aspek Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan sudah tersedia dan diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas: 1).



2).



Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya(impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability). Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja.



Bab 4 - 17



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 3).



4).



b.



Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan memelihara barang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja. dan Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.



Asisten Tenaga Ahli 1.



Inspector / Pengawas Lapangan 1 (satu) Orang Pengawas Lapangan yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan Diploma 3 (D3) Teknik Sipil / Pengairan atau STM / SMK Bangunan, mempunyai Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) sesuai bidang pekerjaan dengan persyaratan pengalaman sebagai pengawas lapangan pekerjaan konstruksi di bidang sipil / pengairan sekurang-kurangnya berpengalaman 3 (tiga) tahun, Jumlah Pengawas Lapangan adalah 1 (satu) orang pada wilayah yang diawasi.



2.



Surveyor / Juru Ukur 1 (satu) Orang Juru Ukur yang akan ditugaskan adalah yang berpendidikan STM / SMK jurusan bangunan / sipil atau yang sederajat mempunyai Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) sesuai bidang pekerjaan dengan pengalaman dalam pekerjaan pengukuran selama 5 (lima) tahun, memahami metode pemetaan dan pengukuran kuantitas pekerjaan sipil. Juru Ukur ditugaskan secara menerus atau periodik selama pelaksanaan pekerjaan untuk pengawasan kuantitas dan pengukuran / opname pekerjaan berlangsung. Jumlah Juru Ukur adalah 1 (Satu) orang pada wilayah yang diawasi.



3.



Petugas K3 1 (satu) Orang Adalah minimal Diploma 3 (D3) segala jurusan, bersertifikat K3 Konstruksi dan berpengalaman 3 (Tiga) tahun di bidang SDA / K3 Konstruksi



4.



Operator Cad / Cam 1 (satu) Orang Tenaga Operator Cad / Cam yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan serendah-rendahnya STM / SMK jurusan bangunan sipil atau yang sederajat mempunyai Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) sesuai bidang pekerjaan dengan pengalaman menggunakan Auto Cad dalam pekerjaan penggambaran bangunan sipil selama 3 (tiga) tahun. Jumlah Operator Cad / Cam adalah 1 (Satu) orang sesuai lokasi pekerjaan yang diawasi.



Bab 4 - 18



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) c.



Tenaga Pendukung 1.



Tenaga Administrasi Tenaga Administrasi yang akan ditugaskan adalah 1 (satu) orang yang berpendidikan sekurang-kurangnya adalah SLTA sederajat. Tenaga Administrasi bertugas membantu Tim Leader dan tim lain untuk melakukan tugas- tugas yang berkaitan dengan administrasi umum maupun keuangan.



2.



Operator Komputer Operator Komputer ditugaskan adalah 1 (satu) orang yang berpendidikan sekurang-kurangnya adalah SLTA sederajat, yang telah mempunyai pengalaman dan mampu mengoperasikan perangkat computer dengan lancar. Operator Komputer bertugas membantu Tim Leader dan tim lain untuk melakukan pengetikan data / laporan maupun administrasi surat menyurat.



3.



Pengemudi 1 (satu) Orang Berpendidikan minimal SLTA / sederajat



4. 4.2.9.



Pesuruh



Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi ini dibagi dalam beberapa tahapan proses yaitu : a.



Tahap Persiapan



b.



Tahap Pengawasan Pengukuran



c.



Tahap Pengawasan Pelaksanaan



d.



Tahap Pelaporan Pelaksanaan



Jadwal pentahapan dalam pelaksanaan pekerjaan supervise akan di bahas tersendiri pada Bab 8. Jadwal Tim Supervisi dan Jadwal Peralatan Pendukung. a.



Tahap Persiapan Lapangan 1.



Pekerjaan Persiapan Administrasi Kantor dan Lapangan Konsultan harus melakukan persiapan kegiatan awal sebelum dimulainya kegiatan utama berupa penyelesaian perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan dan Menyiapkan konsep review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi lapangan berkoordinasi dengan pengawas



Bab 4 - 19



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) konsultansi dan persetujuan tim perencana Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, untuk diajukan sebagai perubahan desain ke Pengguna Jasalain-lain. a).



Penyusunan Program Mutu. Konsultan harus menyiapkan Program Mutu sebagai dasar untuk pedoman mutu kegiatan yang akan dikerjakan sesuai dengan PERMEN PUPRNo. 20 / PRT / M / 2018 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Mutu Kementerian PUPR, adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam Program Mutu ini adalah sbb: 1).



Informasi Kegiatan yaitu menguraikan penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan Nomor : kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.



2).



Sasaran Mutu yang menguraikan target pencapaian mutu yang terukur sesuai dengan KAK.



3).



Struktur Organisasi yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dari pihak Organisasi Unit Pelaksana Kegiatan (SNVT / PPK) berikut organisasi konsultan pengawas pekerjaan (bila ada pada pekerjaan konstruksi) yaitu bagan struktur organisasi yang menjelaskan keterkaitan pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan.



4).



Struktur Organisasi Penyedia Barang / Jasa yaitu bagan struktur organisasi penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan kontrak.



5).



Tugas, tanggungjawab dan wewenang yaitu uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang masing-masing kedudukan yang ada dalam struktur organisasi.



6).



Bagan alir pelaksanaan Kegiatan yaitu menguraikan urutan proses kegiatan dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyerahan akhir kegiatan, termasuk kegiatan verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian (sesuai keperluannya).



7).



Jadwal pelaksanaan kegiatan yaitu menguraikan tahapan pelaksanaan sesuai dengan perencanaan waktu, termasuk perencanaan bobot pekerjaan.



8).



Jadwal Peralatan yaitu menguraikan perencanaan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam setiap tahapan kegiatan.



Bab 4 - 20



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 9).



Jadwal Material yaitu menguraikan perencanaan penggunaan bahan / material yang diperlukan dalam setiap tahapan kegiatan.



10). Jadwal Personil yaitu menguraikan perencanaan personil, tenaga ahli dan staff pendukung dalam setiap kegiatan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. 11). Jadwal Arus Kas yaitu menguraikan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Kas (keuangan) sesuai dengan nilai kontrak. b).



Melakukan Koordinasi, diskusi dengan pihak institusi / instansi / lembaga terkait. Konsultan Penyedia Jasa diharuskan melakukan koordinasi, diskusi dengan pihak intitusi / instansi / lembaga terkait baik didaerah maupun di pusat yang berhubungan dengan pekerjaan ini, koordinasi dimaksudkan untuk mendapatkan masukkan, saran klarifikasi terkait rencana, maupun hasil kajian yang akan dan / atau yang telah dilaksanakan. Didalam hal melakukan koordinasi serta diskusi tersebut Konsultan diharuskan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan sebagai acuan untuk didiskusikan serta mendokumentasikan dan menyiapkan notulensinya pada setiap kali melakukan kegiatan koordinasi, diskusi dengan pihak intitusi / instansi / lembaga terkait.



2.



Orientasi Lapangan Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan keyakinan terhadap data sekunder yang telah diperoleh. Kegiatan ini termasuk dalam peninjauan ke lapangan mengenai : a).



Keadaan Material Konstruksi di sekitar area rencana kegiatan yang memungkinkan untuk dapat digunakan pada pembangunan .



b).



Gambaran Hidrologi, kondisi stasiun curah hujan, stasiun klimatologi dan peilscall



c).



Kondisi / gambaran studi yang pernah dilakukan di lokasi (apakah titik BM atau patok dsb masih ada di lokasi kegiatan).



d).



Gambaran mengenai transportasi sebagai gambaran aksesibilitas proyek.



e).



Keadaan Lingkungan Infrastruktur baik yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap proyek .



f).



Keadaan sosial politik di lokasi studi serta identifikasi hambatanhambatan yang mungkin timbul saat proyek dilaksanakan.



g).



Mengadakan survey mengenai perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang ada didaerah proyek seperti, kelompok



Bab 4 - 21



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) tani, panitia irigasi, organisasi O&P, petugas penyuluhan seperti PPL dan lain-lain serta memberikan gambaran seberapa jauh organisasi-organisasi tersebut telah berperan / berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat. b.



Tahap Pengawasan Pengukuran Konsultan harus melakukan persiapan sebelum melakukan pengawasan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa konstruksi untuk melakukan antara lain : 1.



2.



3.



4. 5. 6.



7. 8. c.



Melakukan pengecekan alat ukur (theodolith dan waterpass beserta perlengkapannya) yang digunakan / disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang telah dikalibrasi sebelum digunakan. Melaksanakan survei lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Chek (pengukuran, perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita acara) bersama penyedia jasa konstruksi. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar pelaksanaan (construction drawing / shop drawing) ke situasi sesungguhnya di lapangan (kondisi alami). Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting sebelum pengecoran konstruksi beton. Memeriksa dimensi dan elevasi lokasi galian. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam rangka pembayaran / termyjn pekerjaan. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi / pemborongan. Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran.



Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konsultan pengawas harus melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi agar dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi, dan tepat manfaat. Metode pelaksanaan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas dibagi menjadi metode pelaksanaan kualitas, metode pengawasan kuantitas dan metode pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan antara lain : 1.



2.



Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi. Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaksanaan konstruksi.



Bab 4 - 22



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 3.



4. 5. 6.



7.



8.



9. 10.



11.



12.



13.



14. 15.



16.



Memeriksa / mengesahkan Shop Drawing / Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan, untuk kemudian diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Memeriksa / mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan. Menyiapkan network planning bersama Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan. Memberi masukan lisan / tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedian Jasa Konstruksi / Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal pelaksanaan. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Memberikan izin pekerjaan galian tanah dan pasangan batu setelah memeriksa peralatan, bahan yang akan digunakan dan kesiapan tenaga kerja. Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kepada seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan yang tercantum dalam Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawasan yang berlaku, dan telah dijabarkan dalam Program Mutu konsultan. Membantu Pengguna jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok, bahan, perakit dan lain-lainnya jika dibutuhkan. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak / Addendum terkait dengan adanya Change Order / Variation Order, bilamana diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan



Bab 4 - 23



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



17.



18.



19. 20. 21.



22. 23. 24.



serta menandatangani laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen apabila terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi / pemborongan. Melaporkan kepada Pengguna jasa masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan, dan membantu Pengguna jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan. Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka pengendalian mutu konstruksi. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian lapangan maupun laboratorium. Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga dan alat yang dipergunakan. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termijn. Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan / Previsional Hand Over ( PHO ).



Metode pelaksanaan Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan Konstruksi dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi, dan tepat manfaat. Metode pelaksanaan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas dibagi menjadi metode pelaksanaan kualitas, metode pengawasan kuantitas dan metode pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan. Metode pengawasan kualitas dimaksudkan agar dalam pelaksanaan Pengawasan semaksimal mungkin dapat mengendalikan kualitas bahan / material yang dipakai dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis. Metode pengawasan kuantitas dimaksudkan agar volume Pekerjaan yang dilaksananakan dapat dikendalikan sesuai dengan daftar kuantitas pekerjaan (Bill Of Quantity). Sedangkan pengendalian waktu pelaksanaan dimaksudkan agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaiakan sesuai waktu yang disediakan, dan apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,maka konsultan pengawas wajib



Bab 4 - 24



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) melaksanakan kegiatan pengawasan sampai pekerjaan pelaksanaan selesai dilaksanakan, walaupun jangka waktu pekerjaan melewati jangka waktu pekerjaan dalam kontrak. 1.



Metodologi Pelaksanaan Pengawasan Kualitas Untuk mencapai kualitas pekerjaan yang baik tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pelaksanaan dilapangan saja akantetapi juga sangat dipengaruhi oleh persiapan sebelum pelaksanaan, adapun dalam pengawasan kualitas ini perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut : a).



Pengujian / Tes Pendahuluan. Untuk pekerjaan beton beberapa pengujian pendahuluan yang perlu dilakukan adalah pengujian kualitas bahan batu pecah dan pasir untuk mengetahui sifat-sifat batuan yang terdiri dari bentuk bidang pecah, kekerasan, soudness, dan sand equivalent untuk pasir. Kualitas bahan akan sangat mempengaruhi hasil uji karakteristik beton. Disamping pengujian bahan untuk keperluan pekerjaan beton diperlukan pengujian rancangan campuran (job mix formula) untuk mendapatkan perbandingan campuran antara semen, batu pecah dan pasir sehingga didapatkan mutu beton sesuai K (karakteristik beton yang diinginkan) dan kebutuhan faktor air semen. Rancangan campuran harus dilaksanakan di laboratorium bahan bangunan atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi, hasil rancangan campuran tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengecoran di lapangan.



b).



Pengawasan Lapangan Pelaksanaan Pengawasan kualitas di lapangan dilaksanakan dengan cara mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan berdasarkan gambar desain, spesifikasi teknis dan rekomendasi pengujian pendahuluan dari laboratorium atau pada hasil pengukuran ulang. Dalam pengawasan pekerjaan hal-hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan konsultan antara lain adalah : 1).



Pada saat pelaksanaan pengerukan / penggalian tanah sungai agar memperhatikan patok hasil pengukuran awal sebagai acuan pekerjaan galian dan dikordinasikan kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan galian mengacu pada patok-patok yang dipasang tersebut sehingga ukuran lebar, panjang, kelurusan dan elevasi galian dapat dilaksanakan dengan baik.



2).



Tanah sisa hasil galian dari pembuatan tanggul, yang tidak dibuang keluar harus dirapikan / diratakan sepanjang bangunan yang dikerjakan.



Bab 4 - 25



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



c).



3).



Sebelum pengecoran beton bertulang dilaksanakan, pengawas memeriksa susunan dan dimensi penulangan harus sesuai gambar desain dan persyaratan teknis. Pada pelaksanaan pengecoran perbandingan campuran dan penggunaan air terkendali / sesuai job mix formula untuk mempertahankan mutu beton yang diinginkan, air untuk campuran adalah air yang bersih.



4).



Untuk keperluan kontrol kualitas mutu beton setiap pengecoran campuran beton dilakukan pengujian slump test sesuai dengan rancangan campuran (job mix formula) dan kemudian campuran beton diambil secara acak untuk pembuatan contoh / sample kubus / silinder digunakan untuk pengujian kuat tekan beton.



5).



Untuk item pekerjaan lainnya dalam pekerjaan konstruksi konservasi persyaratan sesuai / mengacu pada gambar desain dan spesifikasi teknis.



Pengujian / test terhadap hasil Pelaksanaan Untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis yang ditetapkan maka perlu adanya pengujian / test terhadap hasil–hasil pelaksanaan pekerjaan, baik langsung di lapangan berupa test uji kekuatan beton dengan alat hammer test atau dengan alat lain dengan biaya dari konsultan maupun uji kekutan tekan benda uji di Laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan biaya dari kontraktor.



2.



Metode Pengawasan Kuantitas Agar pekerjaan dapat diketahui dengan pasti berapa volume yang dihasilkan maka diperlukan data / kondisi existing lokasi pekerjaan dan kondisi akhir dari pekerjaan tersebut, disamping itu pada saat-saat pelaksanaan konstruksi juga diperlukan pengawasan yang baik agar dimensi-dimensi konstruki dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan. Beberapa metode pengawasan kuantitas yang perlu dilaksanakan selama Pekerjaan Pengawasan berlangsung adalah sebagai berikut : a).



Survey Pendahuluan Survey pendahuluan dilakukan berupa pengukuran pada lokasi pekerjaan untuk mendapatkan gambaran secara detail sebelum dilaksanakan konstruksi, hal ini diperlukan untuk keperluan pembuatan profil disain dan penyesuain dengan volume dalam kontrak, hal semacam ini diistilahkan dengan Mutual Check Awal (MC 0%).



Bab 4 - 26



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) b).



Pembuatan Shop Drawing Seringkali pada pekerjaan-pekerjaan yang cukup komplek antara perencanaan dan realisasi dilapangan ada pergeseran volume. Untuk jenis kontrak “Unit Price” setelah dilakukan pengukuran awal maka perlu dibuat gambar dan perhitungan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana, gambar dan hasil perhitungan volume yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan dan pembayaran kepada Penyedia Jasa Konstruksi.



c).



Pengawasan Harian Pelaksanaan pengawasan harian dilakukan oleh Pengawas Lapangan dan petugas lainnya berdasarkan Rencana Mutu Kontrak dan Shop Drawing yang telah disahkan dan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada patok-patok profil / referensi yang telah disetujui oleh direksi teknik.



Secara periodik (Mingguan dan Bulanan) dilakukan opname bersama dengan Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan untuk keperluan penyusunan progress pekerjaan dan rekomendasi apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang di syaratkan atau diperlukan perbaikan sebelum dimasukan dalam progress kemajuan fisik yang selanjutnya dapat diajukan pembayaranya dalam bentuk laporan bulanan. d.



Tahap Pelaporan Pelaksanaan Konsultan pengawas harus menyusun laporan-laporan pelaksanaan konstruksi antara lain : 1.



Laporan Kajian Hasil Pengawasan Pada saat berakhirnya layanan Konsultansi pada paket Konstruksi (PHO) Konsultan harus menyerahkan laporan yang berisi ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan teknis yang muncul selama pelaksanaan. Laporan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan diserahkan paling lambat pada saat berakhirnya kontrak jasa konsultansi.



2.



3.



Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar-gambar purna laksana (As-Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi



Bab 4 - 27



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



4.



5. 6.



/ Pemborongan. Membantu Pengguna jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja / instansi terkait. Menguraikan dengan jelas rencana kerja Konsultan dan bagaimana Konsultan akan melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan. Menyusun garis garis besar seluruh laporan kegiatan. Menjadi dokumen yang akan digunakan oleh PPK dan jajarannya untuk monitoring pekerjaan, memfasilitasi kegiatan Konsultan, dan hal hal lain yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pekerjaan.



Jenis, volume dan satuan laporan akan dibahas tersendiri sebagai bentuk dari keluaran / out come dari pelaksanaan pekerjaan ini. 4.2.10. Penerima Manfaat Penerima Manfaat dari kegiatan ini adalah pengguna jasa sebagai pemilik pekerjaan konstruksi untuk tercapainya kualitas dan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi baik secara fisik maupun administrasi Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) di Kab. Way Kanan Propinsi Lampung. 4.2.11. Dasar Hukum / Kebijakan Dasar hukum / kebijakan pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) adalah sbb. : a.



Undang-Undang No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya.



b.



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan).



c.



Undang-Undang No. 22 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi beserta perubahan.



d.



Undang-Undang No. 17 Tahun 2009, tentang SDA..



e.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.



f. g.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.



h.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05 / PRT / M / 2015 Tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum.



Bab 4 - 28



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) i.



Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.



j.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.



k.



Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : : 897 / KPTS / M / 2017 tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.



l.



Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21 / SE / M / 2019 Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk Pen`gawasan Pekerjaan Melaluai Penyedia Jasa.Pedoman Minimal Standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Tahun 2020 untuk Biaya Langsung Personel dan Biaya Langsung Non Personel untuk kegiatan Jasa Konsultansi.



4.2.12. Pemahaman Lokasi Pekerjaan a.



Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) adalah sbb. : 1. 2. 3. 4.



Propinsi Kabupaten Kecamatan Jarak



: : : :



Lampung Kabupaten Way Kanan Banjit, Baradatu dan Kasui + 170 km dari kota Bandar Lampung



Kecamatan Banjit, Baradatu dan Kasui Kabupaten Way Kanan terletak di bagian Selatan Kabupaten Way Kanan. Kecamatan Banjit, Baradatu dan Kasui secara topografis berada adalam 1 (satu) hamparan yang berbatasan. Aksebilitas untuk mencapai lokasi dari Bandar Lampung sejauh + 170 km. dapat ditempuh dengan kendaraan roda 4 dalam waktu tempuh + 6 jam. b.



Letak Geografis dan Batasan Wialayah Kabupaten Wah Kanan Secara geografis Kabupaten Way Kanan terletak pada posisi TB 104o170, BT 105o 040, US 4o 12, LS 4.580. Secara administratif, Kabupaten Way Kanan pada awal terbentuknya di tahun 1999 terbagi dalam 6 (enam) wilayah kecamatan dengan jumlah desa atau kampung sebanyak 192 kampung, pada tahun 2003 wilayah kecamatan menjadi 12 kecamatan dengan jumlah desa atau kampung sebanyak 198 kampung. Kemudian hingga tahun 2005 terjadi pemekaran wilayah kecamatan berdasarkan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor :2 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor : 2 Tahun 2005, sehingga jumlah kecamatan menjadi 14 (empat belas) kecamatan dengan jumlah desa atau kampung sebanyak 210 kampung. Ibukota Way Kanan adalah Belambagan Umpu, sedangkan Way Kanan Berbatasan dengan :



Bab 4 - 29



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 1. 2. 3. 4.



Sebelah Utara Sebelah Selatan Sebelah Timur Sebelah Barat



: : : :



berbatasan dengan Provinsi Sumatra Selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat.



Kabupaten Way Kanan mempunyai Kecamatan terluas dan terkecil, Kecamatan yang terluas adalah Kecamatan Pakuan Ratu (± 14,80 %), sedangkan yang terkecil adalah Kecamatan Buay Bahuga (± 2,09 %). Tabel 4.1. Luas Wilayah dan Prosentase (%) Kecamatan Kabupaten Way Kanan No



Luas Wilayah (KM2)



%



Pasar Banjit



33.160



8.46



Kecamatan



Ibukota



1



Banjit



2



Baradatu



Tiuh Balak Pasar



15.203



3.88



3



Gunung Labuhan



Gunung Labuhan



11.522



2.94



4



Kasui



Jaya Tinggi



15.020



3.83



5



Rebang Tangkas



Gunung Sari



20.718



5.28



6



Blambangan Umpu



Blambangan Umpu



53.306



13.59



7



Way Tuba



8



Negeri Agung



9



Bahuga



10



Way Tuba



20.625



5.26



Negeri Agung



56.298



14.36



Mesir Ilir



10.083



2.57



Buay Bahuga



Bumi Harjo



8.192



2.09



11



Bumi Agung



Bumi Agung



18.925



4.83



12



Pakuan Ratu



Pakuan Ratu



58.034



14.80



13



Negara Batin



Negara Batin



34.840



8.88



14



Negeri Besar



Negeri Besar



36.237



9.24



392.163



100



Jumlah Sumber : Way Kanan Dalam Angka, Tahun 2021



Bab 4 - 30



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



Gambar 4.1. Peta Adiministrasi Kabupaten Way Kanan



Bab 4 - 31



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) c.



Gambaran Demografi Penduduk Kabupaten Way Kanan berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2020 sebanyak 18.661 jiwa yang terdiri atas 242.874 jiwa penduduk laki-laki dan 230.701 jiwa penduduk perempuan. Penduduk Way Kanan mengalami pertumbuhan sebesar 0,40 % dibandingkan penduduk pada tahun 2019. Sementara itu besarnya angka rasio jenis kelamin tahun 2020 penduduk laki terhadap pendudukperempuan sebesar 105,28. Kepadatan penduduk di Kabupaten Way Kanan tahun 2020 mencapai 121 jiwa/km2 dengan rata-rata jumlah penduduk per rumah tangga 4 orang. Kepadatan Penduduk di 14 kecamatan cukup beragam dengan kepadatan penduduk tertinggi terletak di Kecamatan Baradatu dengan kepadatan sebesar 288 jiwa/km2 dan terendah di Kecamatan Negeri Besar sebesar 60jiwa/km2. Tabel 4.1. Jumlah Penduduk dan Kepadatan Menurut Kecamatan Kabupaten Way Kanan No



Kecamatan



Ibukota



Penduduk (Jiwa)



Kepadatan (Jiwa/Km2)



1



Banjit



Pasar Banjit



1.736



139



2



Baradatu



Tiuh Balak Pasar



1.417



288



3



Gunung Labuhan



Gunung Labuhan



1.244



269



4



Kasui



Jaya Tinggi



1.106



215



5



Rebang Tangkas



Gunung Sari



956



118



6



Blambangan Umpu



Blambangan Umpu



2.889



130



7



Way Tuba



8



Negeri Agung



9



Bahuga



10



Buay Bahuga



11



Bumi Agung



12



Pakuan Ratu



13 14



Way Tuba



936



123



Negeri Agung



1.412



68



Mesir Ilir



434



83



Bumi Harjo



793



206



Bumi Agung



1.109



212



Pakuan Ratu



1.931



77



Negara Batin



Negara Batin



1.666



105



Negeri Besar



Negeri Besar



1.032



60



Jumlah



18.661



121



Sumber : Way Kanan Dalam Angka, Tahun 2021



d.



Gambaran Topografi Secara topografi, Kabupaten Way Kanan dapat dibagi menjadi 2 (dua) unit topografis, yaitu : daerah topografis berbukit sampai bergunung dan daerah river basin.



Bab 4 - 32



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) 1.



Topografi Berbukit Sampai Bergunung LerengAlereng yang curam atau terjal dengan ketinggian bervariasi antara 450 –1500 m dari permukaan laut. Daerah ini meliputi Bukit Barisan yang umumnyaditutupi oleh vegetasi hutan primer atau sekunder dengan puncakApuncaknyaantara lain: Bukit Barisan dan Bukit Pesagi.



2.



Daerah River Basin Di Kabupaten Way Kanan terdapat river basin sungai Asungai kecil. Pada umumnya bentuk medan topografi Kabupaten Way Kanan terbagi atas 2(dua) bagian, yaitu :



e.



a).



Sebelah barat lebih kurang 7 persen dari luas wilayah Kabupaten Way Kanan merupakan rangkaian pegunungan Bukit Barisan, yang terdiri dari lereng-lerengyang curam atau terjal dengan ketinggiannya bervariasi antara 450 – 1500 m dari permukaan laut, dan pada umumnya ditutupi oleh vegetasi hutan primer atau sekunder.



b).



Sebelah timur lebih kurang 93 persen dari luas wilayah Kabuapten Way Kananter bentang dataran yang sebagian besar tertutup vulkanis awan gelap dan terbentang sawah serta perkebunan dataran rendah.



Gambaran Geohidrologi Way Kanan memiliki potensi yang tinggi untuk pengembangan disektor pertanian. Sebagian besar sungai-sungainya mengalir dari arah barat yang berbukit-bukit menuju ke arah Timur yang landai, hal ini sangat potensial untuk pengembangan irigasi. Sungai 7 sungai yang dimaksud antara lain :



f.



1.



Way Kanan dengan panjang lebih kurang 51 km dengan luas daerah aliran seluas1.198 km2.



2.



Way Umpu dengan panjang lebih kurang 100 km dengan luas daerah aliran seluas1.179 km2.



3.



Way Besay dengan panjang lebih kurang 113 km dengan luas daerah aliran seluas870 km2.



4.



Way Giham dengan panjang lebih kurang 80 km dengan luas daerah aliran s eluas506 km2.



5.



Way Tahmi dengan panjang lebih kurang 50 km.



Gambaran Geologi Data tentang endapan mineral di Kabupaten Way Kanan belum banyak ditemukan sehingga besarnya potensi endapan bahan tambang belum banyak diketahui secara pasti. Dari literatur dan peta geologi dapat diinventarisir bahwa



Bab 4 - 33



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) bahan tambang utama yang ada di Kabupaten Way Kanan adalah bahan galian C, diantaranya :



g.



1.



Andesit



2.



Riodasit



3.



Marmer



4.



Zeolit



5.



Phospat



6.



Kaolin



7.



Benthonite



Gambaran Klimatologi Daerah Kabupaten Way Kanan memilki iklim tropis dengan 2 (dua) musim yang selalu berganti sepanjang tahun, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Temperatur rata-rata di daerah ini pada 30o C



Bab 4 - 34



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



Gambar 4.2. Peta Kemiringan Lereng di Kabupaten Way Kanan



Bab 4 - 35



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



Gambar 4.3. Peta Ketinggian di Kabupaten Way Kanan



Bab 4 - 36



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



Gambar 4.4. Peta Hidrogeologidi Kabupaten Way Kanan



Bab 4 - 37



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



4.3.



SISTEMATIKA USULAN Sistematika usulan teknis disusun dengan maksud untuk memudahkan pemahaman, sehingga dapat memberikan satu alur pikir yang jelas dan berkesinambungan antara bab satu dengan bab yang lain. Sistematika usulan teknis disusun dengan sangat rinci dan cermat, penjelasan lebih lanjut diuraikan secara detail dalam masing-masing bab. Selanjutnya sistematika usulan teknis yang disusun PT. Ika Adya Perkasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) adalah sebagai berikut : a.



Bab 1. Data Organisasi Perusahaan Pada Bab 1 ini secara khusus menguraikan tentang kualifikasi perusahaan, peralatan dan segala sesuatu yang menyangkut diskripsi perusahaan.



b.



Bab 2. Pengalaman Kerja Perusahaan Pada Bab 2 ini diuraikan tentang pengalaman perusahaan dari tahun ke tahun selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. Pengalaman perusahaan disajikan dalam bentul lajur.



c.



Bab 3. Uraian Pengalaman Perusahaan Pada Bab 3 ini disajikan tentang uraian pengalaman perusahaan yang sejenis dari tahun ke tahun selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk project sheet.



d.



Bab 4. Pemahaman Terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pada Bab 4 ini, konsultan menguraikan tentang pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pemahaman terhadap lokasi pekerjaan.



e.



Bab 5. Tanggapan Terhadap KAK Pada Bab 5 ini berisikan tanggapan konsultan terhadap Kerangka Acuan Kerja sebagai tindak lanjut dari kecermatan dan pemahaman konsultan terhadap KAK serta saran konsultan untuk perbaikan KAK di waktu yang akan datang.



f.



Bab 6. Metodologi Pelaksanaan dan Rencana Kerja Pada Bab 6 ini berisikan pendekatan dan metodologi pelaksanaan yang disusun sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berhasil dengan baik dalam waktu yang tepat.



g.



Bab 7. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedule) Pada Bab 7 ini diuraikan tentang Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedule) untuk pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.



Bab 4 - 38



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) h.



Bab 8. Struktur Organisasi dan Komposisi Tim Pada Bab 8 ini diuraikan tentang tugas dan tanggung jawan masing-masing tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan serta struktur organisasinya.



i.



Bab 9. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli dan Jadwal Peralatan Pendukung Berdasarkan uraian itu selanjutnya di tuangkan dalam jadwal penugasan seluruh personil yang terlibat pelaksanaan pekerjaan serta jadwal pemakaian peralatan pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan.



j.



Bab 10. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli Pada Bab 10 ini disajikan tentang pengalaman profesionalisme masing-masing tenaga ahli yang diusulkan.



k.



Bab 11. Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pada Bab 11 ini disajikan Surat Pernyataan Kesanggupan masing-masing tenaga ahli dalam melaksanakan pekerjaan



l.



Bab 12. Penutup Pada Bab 12 akhir dari Dokumen Usulan Teknik, akan dilampirkan beberapa berkas yang pada dasarnya adalah satu kesatuan dengan Dokumen Usulan Teknik ini. Beberapa lampiran tersebut adalah : 1. 2.



Perjanjian Kontrak Kerja dari pengguna jasa selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir khususnya kontrak pekerjaan yang sejenis. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) tenaga ahli yang ditugaskan (dilengkapi dengan : Ijasah pendidikan terakhir, sertifikat keahlian, sertifikat kursus / seminar, NPWP dan surat keterangan pengalaman kerja / referensi dari pengguna jasa).



Dengan pemahaman terhadap Kerangka Acua Kerja ini, maka selanjutnya diterjemahkan ke dalam Usulan Teknik untuk pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8BBSB.8, BRT.8-BBST.3 dan BRT.16-BBS.1) dengan sistematika usulan seperti yang telah dijelaskan di atas. Sementara itu untuk Pendekatan Metodologi dan Rencana Kerja pelaksanaan jasa konsultansi supervisi disajikan secara teoritis realistis yang disajikan pada Bab 6.



Bab 4 - 39



Pengawasan Teknik dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7- BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1)



Gambar 4.5. Peta Lokasi Pekerjaan Supervisi



Bab 4 - 40