BAB I Tugas DR Meivy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



Pendidikan etika memang merupakan salah satu masalah utama etika kedokteran. Untuk fakultas kedokteran, pendidikan etika saat ini masuk dalam kurikulum berbasis kompetensi. Salah satu metode pembelajarannya adalah menggunakan kaidah dasar bioetika yang merupakan pendekatan perkembangan kognitif yang meningkatkan daya pemikiran kritis dan logis mahasiswa. Etika kedokteran berfokus terutama dengan masalah yang muncul dalam praktik pengobatan. Dalam etika kedokteran isu-isu yang mengemuka terutama menyangkut tujuan pengobatan, refleksi kritis terhadap suatu tindakan dan mengembangkan otonomi dalam pengambilan keputusan dalam lingkup pasien, dokter dan pihak lain yang terkait dalam sistem praktik kedokteran. Fondasi etika kedokteran dibangun oleh 3 hal pokok yaitu: moralitas eksternal, etika internal dan moralitas internal. Moralitas eksternal merupakan teori-teori etika yang diterapkan dalam dunia kedokteran. Sedangkan etika internal adalah kode etik profesi yang dibuat dan ditetapkan oleh dokter dan untuk dokter sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi pada masyarakat. Yang membuat dinamis adalah moralitas internal. Moralitas internal adalah merupakan fenomena umum yang terjadi dalam hubungan dokter pasien. Dalam konteks ini amat tergantung dengan fakta empirik yang ada pada pasien secara individual. Menurut Pellegrino, meskipun ketiga aspek tersebut tumbuh dan berkembang secara bebas satu sama



1



lain, empat principle based of bioethics atau kini populer dengan kaidah dasar bioetika dari Beuchamps and Childress merupakan salah satu contoh teori yang dapat menyatukan antara moralitas eksternal dan fakta empirik klinik (moralitas internal). Etika kedokteran sebagai profesi luhur, bersama dengan etika lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan telah memberi andil terhadap kaidah dasar ini dengan menyumbangkan 4 kaidah dasar bioetika yakni: sikap berbuat baik (beneficence), tidak merugikan orang lain (non maleficence), berlaku adil (justice) dan menghormati otonomi pasien (autonomy).3 Profesi dokter adalah sebuah profesi yang bersumpah dan membutuhkan komitmen serta tanggung jawab yang penuh terhadap hukum dan prosedur medis yang berlaku. Selain terhadap hukum dan prosedur, dokter juga bertanggung jawab terhadap aturan-aturan etis yang berlaku. Oleh karena itu, diciptakanlah Kaidah Dasar Bioetik yang mengatur mengenai perilaku dokter agar sesuai dengan moral yang berlaku di masyarakat. Bioetik telah menjadi bagian dari keseharian seorang dokter dalam menjalankan tugasnya. Sejak kemunculan istilah ini, bioetik sudah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan. Beberapa tahun terakhir ini, cukup sering kita mendengar mengenai kegagalan dokter dalam penyembuhan pasien karena kelalaian yang dilakukan oleh dokter itu sendiri, perawat, atau bahkan rumah sakit yang bersangkutan. Selain itu, kaidah bioetik juga digunakan untuk mencegah tindakan-tindakan dokter yang hanya menguntungkan diri sendiri. Mengingat banyaknya kejadian yang muncul seperti



2



ini, sudah jelas bahwa pengetahuan dan pemahaman akan prinsip bioetik



sangatlah penting dalam pendidikan seorang dokter.



¹



Kaidah Dasar Bioetik (KDB) adalah suatu hukum dasar yang harus diketahui dan dikuasai oleh para dokter, demi membantu mereka dalam mengambil tindakan yang tepat dalam berbagai situasi medis. Kaidah Dasar Bioetik memiliki empat prinsip dasar, yakni: beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice. Dimana masing-masing memiliki prinsip prima facie dan konteks yang berbeda. Pemahaman dokter mengenai Kaidah Dasar Bioetik sangatlah penting dalam melaksanakan tugas mereka karena Kaidah Dasar Bioetik-lah yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikatakan baik atau buruk berdasarkan pandangan etik.¹ Pelanggaran dari kaidah-kaidah ini menjadi keprihatinan kita bersama sebagai para calon dokter. Maka, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, pendidikan bioetik ini dijadikan sebagai kurikulum pembelajaran untuk para calon dokter masa depan. Dalam makalah ini, diharapkan penulis maupun pembaca dapat memahami empat prinsip dasar bioetika yaitu: Beneficence, NonMaleficence, Autonomy, dan Justice.



²



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Definisi Bioetik Bioetik berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari dua kata, yaitu bios yang berarti kehidupan, dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetik merupakan studi yang mempelajari tentang masalah pada bidang biologi dan ilmu kedokteran dalam berbagai masa. Bioetik tidak hanya membicarakan bagian medis, tapi juga membahas pula masalah kesehatan, faktor budaya dalam lingkungan masyarakat, juga penelitian kesehatan pada manusia dan hewan percobaan.¹ Pada tahun 1971, seorang onkolog (pakar tumor) Amerika Serikat, van Resseler Potter, penulis Bioethics: Bridge to the Future (1971), mengabadikan istilah bioetik. Potter merasa bahwa dia sebagai penemu harus juga bertanggung jawab dalam perkembangan kata bioetik kedepannya, maka dia meminta agar bioetik itu dijadikan suatu ilmu tersendiri atau lebih spesifiknya adalah ilmu etika baru yang didasari tinjauan biologis. Dalam arti luas, bioetik adalah penerapan etika dalam ilmu-ilmu biologis, obat, pemeliharaan kesehatan, dan bidangbidang terkait.³ B. Kaidah Dasar Moral



4



Bioetik dapat dijabarkan menjadi empat kaidah besar yang disebut dengan Kaidah Dasar Bioetik (KDB), yaitun: Beneficence, NonMaleficence, Autonomy, dan Justice.² 1. Beneficence Beneficence berasal dari bahasa Latin bene yang berarti baik, dan ficere yang berarti melakukan atau berbuat. Oleh karena itu, beneficence secara etimologis dapat diartikan dengan berbuat baik. Kaidah beneficence adalah suatu tindakan dari dokter untuk kepentingan pasiennya, dimana kebaikan yang dialami pasien akan lebih banyak dibandingkan dengan kerugiannya. Kaidah ini berlaku dalam keadaan yang wajar dan berlaku untuk pasien pada umumnya.4 a. Beneficence terdiri dari dua prinsip, yaitu : 1) Prinsip positive beneficenc: Inti dari prinsip ini adalah untuk



tidak



memperburuk



keadaan



pasien



dan



mengusahakan yang terbaik. Dokter harus mencegah hal buruk terjadi pada pasien, juga memaksimalisasi akibat baik dan meminimalisasi akibat buruk. 2) Prinsip balancing of utility/proportionality: Prinsip ini memperhitungkan untung dan rugi dari suatu tindakan yang akan dilakukan. Dokter harus mempertimbangkan apakah tindakan akan yang ia lakukan lebih banyak keuntungannya



5



atau kerugiannya. Perhitungan dilakukan secara ekonomi (biaya), efektifitas, dan resiko.



b. Kaidah-kaidah yang terdapat di dalam beneficence : 1.



Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban)



2.



Menjamin harkat dan martabat manusia



3.



Memandang pasien tidak hanya sejauh menguntungkan dokter



4.



Mengusahakan agar kebaikan lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya



5.



Paternalisme



6.



Menjamin kehidupan baik – minimal manusia



7.



Melampaui “goal based ”



8.



Maksimalisasi kepuasan pasien



9.



Minimalisasi akibat buruk



10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat 11. Menghargai hak pasien 12. Menarik honorarium sesuai kepantasan 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus-menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan golden rule principle (memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlukan)



2. Non-Maleficence Non-Maleficence berasal dari bahasa Latin non yang berarti tidak, mal yang berarti buruk, dan ficere yang berarti melakukan



6



atau berbuat. Maka, secara harafiah non-maleficence adalah sebuah prinsip untuk tidak berbuat jahat. Kaidah non-maleficence menekankan bahwa yang paling penting adalah tindakan yang akan dilakukan dokter tidak memperburuk keadaan pasien. Kaidah ini berlaku pada saat keadaan gawat darurat dimana diperlukan suatu intervensi medik untuk menyelamatkan nyawa pasien.4 Prinsip yang terkandung di dalam kaidah non-maleficence adalah prinsip double effect, yaitu suatu prinsip yang menjelaskan bahwa suatu tindakan yang merugikan, tidak selalu dianggap suatu tindakan yang buruk. Hal ini dimungkinkan, asalkan ada pertimbangan bahwa akibat yang menguntungkan harus lebih besar dari akibat yang merugikan. a. Kaidah-kaidah yang terdapat di dalam non-maleficence : 1.



Menolong pasien gawat darurat



2.



Mengobati pasien yang luka



3.



Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia)



4.



Tidak menghina/mencaci-maki/memanfaatkan pasien



5.



Tidak memandang pasien hanya sebagai objek



6.



Mengobati secara proporsional



7.



Mencegah pasien dari bahaya



8.



Menghindari misrepresentasi dari pasien



9.



Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian



10. Memberikan semangat hidup 11. Melindungi pasien dari serangan 12. Tidak melakukan white collar crime (kejahatan dalam



7



profesi) yang merugikan pasien/keluarganya.



3. Autonomy Autonomy berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti hukum atau peraturan. Maka, kata autonomy berarti mengatur dirinya sendiri, dalam hal ini berarti pasien berhak memutuskan apa yang berhubungan dengan dirinya sendiri. Autonomy menekankan bahwa dokter harus mendapat persetujuan dari pasien sebelum melakukan prosedur medis apapun, setelah dokter tersebut menjelaskan prosedur tersebut kepada pasien. Kaidah ini berlaku pada saat berhadapan dengan pasien yang dewasa, berkepribadian matang, kompeten, dan sadar dalam menentukan nasibnya sendiri.4 a. Autonomy berkaitan sangat erat dengan inform consent yang memiliki tiga prinsip, yaitu : 1) Threshold element Competence: Kompetensi menyangkut kemampuan pasien untuk dapat memahami penjelasan dari dokter mengenai prosedur yang akan dilaksanakan. 2) Information elements



8



Disclosure of information: Penyampaian informasi mencakup cara dan kelengkapan informasi yang disampaikan dari seorang dokter



yang mengenai



prosedur yang akan



dilaksanakan. Understanding



of



information:



Pemahaman



informasi



mencakup bagaimana pasien memahami informasi yang disampaikan



dokter



mengenai



prosedur



yang



akan



dilaksanakan. 3) Consent elements : Voluntariness: Kemauan pribadi yang tanpa paksaan untuk melaksanakan prosedur adalah salah satu unsur penting di dalam inform consent. Authorization:



Otorisasi atau



ijin



dari



pasien



untuk



melaksanakan prosedur adalah salah satu unsur penting di dalam inform consent. b. Kaidah-kaidah yang terdapat di dalam autonomy : 1.



Menghargai hak menentukan nasib sendiri dan martabat pasien



2.



Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan



3.



Berterus terang kepada pasien



4.



Menghargai privasi pasien



5.



Menjaga rahasia pasien



6.



Menghargai rasionalitas pasien



9



7.



Melaksanakan inform consent



8.



Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri



9.



Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien



10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri 11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi 12. Tidak berbohong kepada pasien meskipun demi kebaikan pasien 13. Menjaga hubungan (kontrak) 4. Justice Justice membuka suatu dimensi baru dalam bioetik, karena saat beneficence, non-maleficence, dan autonomy membahas mengenai hubungan antara dokter dengan pasien, justice membahas mengenai hubungan dengan masyarakat atau orang banyak. Prinsip justice mengatakan bahwa para dokter juga harus mementingkan hak orang lain selain hak pasiennya sendiri. Hak orang lain yang dimaksud disini adalah khususnya orang-orang yang sama dalam hal gangguan kesehatan di luar diri pasien.4 Prinsip yang terkandung di dalam justice, berkata “treat similar cases in a similar way”, yang berarti “berikanlah perlakuan yang sama kepada seluruh pasien dengan kasus yang sama. Justice bertujuan untuk menjamin nilai yang tak berhingga dari setiap makhluk yang berakal budi.



10



a. Kaidah-kaidah yang terdapat di dalam justice : 1.



Memberlakukan segala sesuatu secara universal



2.



Mengambil porsi terakhir dari proses pembagian



3.



Memberi kesempatan yang sama bagi setiap pribadi dalam posisi yang sama



4.



Menghargai hak sehat pasien (affordability, equality, accessibility, availability, quality)



5.



Menghargai hak hukum pasien



6.



Menghargai hak orang lain



7.



Menjaga kelompok rentan (yang paling merugikan)



8.



Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status sosial, dll.



9.



Melaksanakan wewenang dengan baik



10. Memberikan kontribusi kebutuhan pasien



yang



relatif



sama



dengan



11. Meminta partisipasi pasien sesuai dengan kemampuannya 12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, dan sanksi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten 14. Memberi beban secara merata dengan alasan yang sah dan tepat 15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit atau gangguan kesehatan 16. Bijak dalam makroalokas



C. Four Box Method Tabel II. 1 Four Box Method5



Clinical Indications Patient Preferences Prinsip Beneficence dan Non Prinsip Penghormatan terhadap



11



maleficence  Apa masalah medis pasien? Sejarah? Diagnosa? Prognosa?  Apakah masalahnya akut? Kronis?  Kritis? Muncul? Dapat dikembalikan?  Apa tujuan pengobatan?  Apa probabilitas keberhasilan?  Apa rencana dalam kasus kegagalan terapi?  Singkatnya, bagaimana pasien ini bisa diuntungkan oleh perawatan medis dan keperawatan, dan bagaimana bahaya dapat dihindari?



Quality of Life Prinsip Beneficence dan Non maleficence dan Otonomi  Apa prospeknya, dengan atau tanpa perawatan, untuk kembali ke kehidupan normal?  Apa fisik, mental, dan social Defisit adalah kemungkinan yang



Otonomi  Apakah pasien mampu secara mental dan kompeten secara hukum? Apakah ada bukti ketidakmampuan?  Jika kompeten, apa yang dinyatakan pasien tentang preferensi untuk perawatan?  Apakah pasien sudah diberitahu manfaat dan risiko, pahami ini informasi, dan diberikan persetujuan?  Jika lumpuh, siapa yang tepat pengganti? Apakah pengganti menggunakan standar yang tepat untuk membuat keputusan?  Apakah pasien pernah menyatakan sebelumnya preferensi, mis., Arahan Lanjutan?  Apakah pasien tidak mau atau tidak mampu bekerja sama dengan perawatan medis? Jika jadi kenapa?  Singkatnya, adalah hak pasien untuk memilih dihormati sejauh mungkin dalam etika dan hukum? Contextual Features Prinsip Loyalitas dan Keadilan  Apakah ada masalah keluarga yang mungkin mempengaruhi keputusan perawatan?  Apakah ada penyedia (dokter dan perawat) masalah yang mungkin mempengaruhi keputusan perawatan?



12



















akan dialami anak jika pengobatan berhasil? Apakah ada bias yang mungkin berprasangka evaluasi penyedia atas kualitas hidup pasien? Apakah pasien ada atau di masa depan kondisi sedemikian rupa sehingga melanjutkan Hidup mungkin dinilai tidak diinginkan? Apakah ada rencana dan alasan untuk melepaskan pengobatan? Apakah ada rencana untuk kenyamanan dan perawatan paliatif?



     



Apakah ada keuangan dan ekonomi faktor? Apakah ada faktor agama atau budaya? Apakah ada batasan kerahasiaan? Apakah ada masalah alokasi sumber daya? Bagaimana hukum memengaruhi perawatan keputusan? Apakah ada konflik kepentingan pada bagian dari penyedia atau institusi?



D. Prinsip-Prinsip Profesionalisme Profesionalisme memiliki beberapa prinsip dalam pelaksanaannya. Terdapat empat prinsip utama, yaitu:6 1.



Excellence (Keunggulan) Dokter senantiasa terus belajar untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan.



2. Accountability (akuntabilitas)



Dokter hendaknya dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dibuat, serta menerima konsekuensinya. 3. Altruism (altruisme)



Dokter hendaknya mendahulukan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi. Komunikasi yang baik dengan pasien dan



13



menghormati kebutuhan pasien dari merupakan bagian dari aspek ini. 4. Humanism (humanisme)



Humanisme merupakan rasa perikemanusiaan yang meliputi rasa hormat



(respect),



rasa



kasih



(compassion),



empati,



serta



kehormatan dan integritas (honor and integrity).



14



BAB III KASUS A. Kasus I Seorang wanita berusia 55 tahun yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan datang ke unit gawat darurat. Pasien menderita cedera pada kaki kanannya dan pasien tidak dapat menahan rasa sakit di kaki kanannya. Dokter telah melakukan pemeriksaan fisik dan mendiagnosis bahwa dia menderita Fraktur Tibia dan Fibula. Dokter menyarankannya untuk melakukan operasi, tetapi pasien tidak mau melakukannya dan mengabaikannya karena dia tidak punya cukup uang untuk melakukan operasi dan takut untuk melakukan operasi. Pasien memutuskan untuk pergi ke tempat pijat (Sangkal Putung), sementara dokter telah menjelaskan kemungkinan terburuk jika dia tidak segera melakukan operasi, pasien masih menolak dan memilih untuk pulang. Setelah beberapa bulan, pasien kembali ke klinik ortopedi di RSUD Ibnu Sina Gresik dengan kondisi pasien sulit untuk berjalan dan kaki kanannya mengalami perubahan rotasi ke dalam. Akhirnya pasien meminta dokter ortopedi untuk melakukan operasi sehingga pasien dapat kembali normal.



15



1.



Kaidah Dasar Moral Beneficence Kriteria



Ada



1. Utamakan alturisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban)







2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia







3. Memandang pasien/keluarga dan sesuatu tak sejauh menguntung dokter







4. Mengusahakan



agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya.







5. Paternalisme bertanggung jawab/ kasih saying







6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia







7. Pembatasan Goal-Based







8. Maksimalisasipemuasan







Tidak ada



kebahagiaan/preferensi pasien 



9. Minimalisasi akibat buruk.







10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat secara







diluar







13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan







11. Menghargai keseluruhan



hak



12. Tidak menarik kepantasan



pasien



honorarium



16



2.



14.Mengembangkan profesi secara terusmenerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah







16. Menerapkan Golden Rule Principle











Kaidah Dasar Moral Non Maleficence



Kriteria



Ada







1. Menolong pasien emergensi



2. Kondisi untuk kriteria ini adalah :



menggambarkan







Pasien dalam keadaan berbahaya.







Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan.







Tindakan Kedokteran tadi terbukti efektif







Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal).











3. Mengobati pasien yang luka. 4. Tidak membunuh pasien melakukan euthanasia)



Tidak Ada



(tidak







5. Tidak menghina/caci maki.







6. Tidak memandang pasien sebagai objek







7. Mengobati secara tidak proporsional







17



8. Tidak mencegah berbahaya 9. Menghindari pasien



pasien



dari







kehidupan







misrepresentasi



10. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian



11. Tidak memberikan semangat hidup







12. Tidak melindungi pasien dari serangan







13. Tidak melakukan white collar dalam bidang kesehatan



3.







secara







Kaidah Dasar Moral Autonomi



Kriteria



1. Menghargai hak menentukan nasib



Ada



Tidak Ada







sendiri, menghargai martabat pasien. 2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif)







3. Berterus terang







4. Menghargai privasi.







5. Menjaga rahasia pribadi







6. Menghargai rasionalitas pasien.







18







7. Melaksanakan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri.







9. Tidak mengintervensi meghalangi outonomi pasien.







atau







10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dan membuat keputusan, termasuk, termasuk keluarga pasien sendiri.



4.



11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi.







12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien.







13. Menjaga hubungan (kontrak)







Kaidah Dasar Moral Justise



Kriteria



Ada



1. Memberlakukan segala sesuatu secara universal







2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan.







3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama.







Tidak Ada



19



4. Menghargai hak sehat pasien (affordability, equality, accessibility, availability, quality)







5. Menghargai hak hukum pasien.







6. Menghargai hak orang lain.











7. Menjaga kelompok yang rentan (yang paling dirugikan) 8. Tidak melakukan penyalahgunaan.







9. Bijak dalam makro alokasi.







10. Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien







11. Meminta partisipasi pasien seusai dengan kemampuan.







12. Kewajiban mendistribusi keuntungan dan kerugian (biaya, beban , sanki) secara adil







13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten.











14. Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa alasan sah/tepat. 15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/ggn kesehatan.







16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status sosial dll.







20



5.



Dilemma Etik : Non-Maleficence : Dokter memberi pria itu saran terbaik tentang perawatan sehingga pasien tidak menderita Autonomy : Pasien memiliki hak untuk menentukan keputusannya sendiri. Dilema Etik : Non-Maleficence Prima Facie : Autonomy



6.



Four Box Metode :



Medical Indications :



Client Preferences :



Seorang wanita berusia 55



Pasien



tahun mengalami kecelakaan.



keputusannya.



Pasien



menjelaskan secara rinci kepada



mengalami



fraktur



dapat



Tibia dan Fibula dan dokter



pasien



menyarankannya



menolak.



untuk



tetapi



menentukan Dokter pasien



telah masih



melakukan operasi. Quality of Life :



Contextual Features :



Jika operasi dilakukan dapat



Pasien tidak punya cukup uang



mencegah



dan takut melakukan operasi.



komplikasi



yang



lebih buruk.



7.



Prinsip Profesionalisme : a. Accountable: Dokter menyarankan pasien untuk menjalani operasi meskipun pasien menolak dokter untuk mencoba mendidik pasien.



21



b. Altruisme: Dokter berusaha memberikan tindakan terbaik untuk kesehatan pasien. c. Duty: Dokter mengikuti prosedur. d. Respect for others: Dokter menghargai keputusan pasien. e. Humanity: Dokter berempati dengan kondisi pasien. B. Kasus II Ny. S, 65 tahun datang ke klinik mata di RSUD Ibnu Sina Gresik dengan keluhan, penglihatan kabur dari 3 bulan lalu. Setelah pemeriksaan, dokter mendiagnosis Cataract Sinistra Mature dan merencanakan operasi katarak. Dokter kemudian menjelaskan segala sesuatu tentang penyakit pasien. Kemudian pasien meminta waktu untuk memikirkannya dan berdiskusi dengan keluarganya karena biaya yang terlibat dalam operasi. Kemudian dokter menyarankan agar Ny. S mendaftar ke BPJS, dan segera dioperasi menggunakan BPJS. Beberapa hari kemudian operasi diadakan untuk Ny. S. 1. Kaidah Dasar Moral Beneficence Kriteria



Ada



1. Utamakan alturisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban)







2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia







3. Memandang pasien/keluarga dan sesuatu tak sejauh menguntung dokter







Tidak ada



22



4. Mengusahakan



agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya.







bertanggung jawab/







6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia







7. Pembatasan Goal-Based







8. Maksimalisasi







9. Minimalisasi akibat buruk.







10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat







11. Menghargai keseluruhan



secara







12. Tidak menarik honorarium diluar kepantasan







13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan







14. Mengembangkan profesi secara terus-menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah







16. Menerapkan Golden Rule Principle







5. Paternalisme



kasih sayang



pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien



hak



pasien







2. Kaidah Dasar Moral Non Maleficence



23



Kriteria



Ada



1. Menolong pasien emergensi







2. Kondisi untuk kriteria ini adalah :







menggambarkan







Pasien dalam keadaan berbahaya.







Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan.







Tindakan Kedokteran tadi terbukti efektif







Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal). 



3. Mengobati pasien yang luka. 4. Tidak membunuh pasien melakukan euthanasia)



(tidak







5. Tidak menghina/caci maki.







6. Tidak memandang pasien sebagai objek



 



7. Mengobati secara tidak proporsional 8. Tidak mencegah berbahaya 9. Menghindari pasien



secara







dari







kehidupan







pasien



misrepresentasi



10. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian



Tidak Ada



11. Tidak memberikan semangat hidup







24



3.



12. Tidak melindungi pasien dari serangan







13. Tidak melakukan white collar dalam bidang kesehatan







Kaidah Dasar Moral Autonomi



Kriteria



Ada



1.



Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien.







2.



Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif)







3.



Berterus terang







4.



Menghargai privasi.







5.



Menjaga rahasia pribadi







6.



Menghargai rasionalitas pasien.







7.



Melaksanakan informed consent







8.



Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri.







9.



Tidak mengintervensi atau meghalangi outonomi pasien.







10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dan membuat keputusan, termasuk, termasuk keluarga pasien







Tidak Ada



25



sendiri. 11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi.







12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien.







13. Menjaga hubungan (kontrak)







4. Kaidah Dasar Moral Justise Kriteria



Ada sesuatu







2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan.







3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama.







4. Menghargai hak sehat pasien (affordability, equality, accessibility, availability, quality)







5. Menghargai hak hukum pasien.







6. Menghargai hak orang lain.







7. Menjaga kelompok yang rentan (yang paling dirugikan)







1. Memberlakukan secara universal



segala



Tidak Ada



26



8. Tidak melakukan penyalahgunaan.







9. Bijak dalam makro alokasi.







10. Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien







11. Meminta partisipasi pasien seusai dengan kemampuan.







12. Kewajiban mendistribusi keuntungan dan kerugian (biaya, beban , sanki) secara adil







13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten.







14. Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa alasan sah/tepat.







15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/ggn kesehatan.







16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status sosial dll.







5. Dilemma Etik : Beneficence : Dokter menjelaskan kondisi pasien, merekomendasikan perawatan yang diperlukan, dan memberikan pasien kesempatan untuk berdiskusi dengan keluarga karena biaya yang diperlukan untuk operasi. Kemudian dokter menyarankan agar pasien menjalani operasi



27



menggunakan BPJS, sehingga perawatan dapat diterima langsung oleh pasien. Autonomy : Dokter memberi pasien kesempatan untuk berdiskusi dengan keluarga tentang tindakan perawatan yang akan digunakan nanti. Dilema Etik : Beneficence, Autonomy Prima Facie : Autonomy 6.



Four Box Metode :



Medical Indications : Seorang



wanita



65



Client Preferences : tahun



dengan katarak matur sinistra, pasien



sembuh



Pasien



dapat



menentukan



pendapatnya.



dari



penyakitnya dengan Operasi Katarak.



Jika



pasien



tidak



dioperasi kemungkinan akan memperburuk kondisi pasien dan



setelah



pasien



beberapa



akan



saat



mengalami



kebutaan. Quality of Life : Pasien



menjadi



setelah



dia



perawatan.



Contextual Features : lebih



baik



melakukan



Karena membuat



masalah pasien



ekonomi untuk



menjalani operasi menggunakan BPJS.



28



7.



Prinsip Profesionalisme : a. Altruisme : Dokter sangat peduli dengan kondisi pasien. b. Duty: Dokter mengikuti prosedur dan sangat bisa dihubungi. c. Respect for others : Dokter merekomendasikan cara agar pasien masih bisa menjalani operasi, tetapi dokter tetap menghormati keputusan pasien. d. Accountable: Dokter melakukan operasi pada pasien sesuai prosedur dan dokter menindaklanjuti pasien sampai pasien keluar dari rumah sakit. e. Humanity: dokter berempati dengan kondisi pasien.



29



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Kasus I terjadi dilemma etik non-maleficence dan autonomi, Kemudian untuk four box metode yaitu box pertama dalam Medical Indications pasien didiagnosis fraktur tibia dan fibula dan disarankan untuk melakukan operasi. Box kedua Client Preferences, pasien dapat menentukan keputusannya dan dokter telah memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien tetapi pasien masih menolak. Untuk box ketiga Quality of Life, Keluarga pasien menolak tindakan medis yang dapat memperburuk keadaan. Dan box keempat yaitu Contextual Feature, pasien tidak punya cukup uang dan takut melakukan operasi. Dan kasus ini merupakan extraordinary. Kasus II terjadi dilemma etik beneficence dan autonomi, Kemudian untuk four box metode yaitu box pertama dalam Medical Indications pasien didiagnosis menderita katarak matur sinistra dan disarankan untuk melakukan Operasi Katarak. Box kedua Client Preferences, Tindakan medis dilakukan atas persetujuan pasien dan keluarga pasien. Untuk box ketiga Quality of Life, pasien menjadi lebih baik setelah dia melakukan perawatan. dan box keempat yaitu Contextual Feature, Karena masalah ekonomi membuat pasien untuk menjalani operasi menggunakan BPJS, dan kasus ini merupakan ordinary.



30



DAFTAR PUSTAKA



1. Hanafiah, M.J. dan A. Amir. 2008. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi keempat. Jakarta: EGC. 2. Dickenson, D., R. Huxtable, dan M. Parker. 2010. The Cambridge Medical Ethics Workbook. Edisi kedua. Cambridge: Cambridge University Press. 3. Chang, W. 2009. Bioetika Sebuah Pengantar. Jakarta: Kanisius. 4. Bertens, K. 2011. Etika Biomedis. Jakarta: Kanisius.



5. Jonsen, A., Siegler, M., & Winslade, W. 2006. Clinical ethics: A practical approach to ethical decisions in clinical medicine (6th ed). New York, NY: McGraw-Hill.



6. Arnold, L., & Stern, D.T. 2006. What is Medical Professionalism? In Stern DT, ed. Measuring Professionalism. New York NY: Oxford University Press Inc.



31