Bagian Tata Usaha Dan Sub. Bag Umum Dan Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2. BAGIAN TATA USAHA 2.1



Tugas Pokok Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas



merencanakan oprasionalisasi, member tugas, member petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan. 2.2



Fungsi Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bagian mempunyai



fungsi : a. penyusunan



kebijakan



teknis



administrasi



kepegawain,



administrasi



keuangan,



perencanaan pelaporan dan urusan rumah tangga ; b. penyusunan kebijakan administrasi umum ; dan c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub Bagian; d. penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan sub bagian. 2.3



Rincian tugas Bagian Tata Usaha: 



Merencanakan operasionalisasi pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian,







perencanaan dan pelaporan, serta keuangan. Memberi tugas kepada bawahan dalam pengelolaan urusan administrasi umum dan







kepegawaian, perencanan dan pelaporan. Mempelajari dan menelaah peraturan dan perundang-undangan dan naskah dinas di







bidang tugasnya. Melaksanakan koordinasi dengan kepala bidang dan sub bagian dalam melaksanakan







tugas. Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, surat menyurat, inventarisasi dan



  



perlengkapan, perencanaan dan pelaporan serta rumah tangga Rumah Sakit Umum. Melaksanakan urusan keuangan. Menyelenggarakan urusan perawatan perlengkapan/peralatan Rumah Sakit Umum. Menerima naskah/surat surat dinas yang masuk, mencatat, mendistribusikan ke Kepala







Bidang, Sub bagian dan Seksi. Menyimpan data/arsip naskah keluar/masuk.







Merencanakan, melayani dan memelihara kebutuhan peralatan/perlengkapan rumah sakit







umum. Melaksanakan penyusunan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah







(Lakip) Rumah Sakit Umum. Mempersiapkan bahan dan menyusun laporan sesuai bidang tugas, sebagai bahan



    



pimpinan. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier. Memberikan saran dan pertimbangan teknis atasan. Mengevaluasi tugas yang diberikan kepada Kepala Sub bagian. Menyusun laporan hasil kegiatan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur dan; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.



2. a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas merencanakan oprasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : a. pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian ; b. pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian ; c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat nonstructural dalam lingkup Sub bagian; dan d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat nonstructural dalam lingkup Sub Bagian Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :  



Membuat rencana operasionalisasi program kerja sub bagian umum. Mengendalikan surat masuk dan surat keluar, arsip, kegiatan pengetikan adminuistrasi barang dan perlengkapan rumah sakit, pelaksanaan adminsitrasi, penggunaan dan







pemakaian kendaraan dan rumah dinas serta pengguanaan kantor. Melaksanakan pengaturan urusan rumah tangga dan keamanan lingkungan rumah sakit







umum serta rumah dinas. Melaksanakan tugas humas dan keprotokolan Rumah Sakit Umum, mengumpulkan, mengelola dan menyimpan data kepegawaian Rumah Sakit Umum.







Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai Rumah Sakit Umum dan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala pegawai, menyimpan bahan data pegawai yang akan







mengikuti pendidikan pelatihan kepegawaian. Mempersiapkan bahan pemberhentian , teguran pelanggaran disiplin , pension dan surat



 



cuti Rumah Sakit Umum. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan Rumah Sakit Umum. Melaksanakan pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi







perlengkapan Rumah Sakit Umum. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan gedung kantor, perlengkapan dan kendaraan







Rumah Sakit Umum. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi penempatan, kenaikan pangkat,







gaji berkala. Mempersiapkan bahan dan rencana kesejahteraan pegawai serta mengaturkehadiran







pegawai. Membuat laporan kepegawaian dan Daftar Urusan Kepegawaian (DUK) dan bahan



  



pembuat DP3 setiap pegawai. Mengevaluasi hasil program kerja. Menyusun laporan hasil kegiatan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.