Bahan Bacaan KUPS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TRADIS REFORMAS



Kelompok usaha perhutanan sosial? Kelompok usaha Perhutanan sosial atau yang disingkat KUPS Adalah kelompok usaha yang dibentuk KPS Yang akan dan telah melakukan usaha (Pasal 1 Angka 42) Penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala KPH. (Pasal 105 Ayat 3)



Pemegang Persetujuan PS



Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok Masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta MHA



termasuk kelompok tani dan/atau kelompok Masyarakat pengelola Hutan Rakyat (Pasal 1 Angka 41)



Membentuk KUPS



Ditetapkan Oleh KPH



Kenapa Membentuk KUPS? Pembentukan KUPS Merupakan bagian dari rencana kegiatan yang terdapat didalam RKPS Sebagai bentuk rencana penguatan lembaga (Pasal 108 ayat 4 huruf a jo Pasa 114) KUPS Bertujuan untuk pengembangan usaha Perhutanan sosial (Pasal 115 ayat 1) Pengembangan usaha meliputi : a. Potensi areal b. Kebutuhan masyarakat/Kelompok, dan C.Kebutuhan pasar Produk dan/atau Jasa. (Pasal 108 ayat 5)



Usaha apa yang akan dikembangkan ? Pengembangan usaha Perhutanan sosial meliputi a. Penguatan kelembagaan b. pemanfaatan hutan C. Pengembangan Kewirausahaan d. Kerjasama pengembangan usaha dalam hal pengembangan usaha seperti hal yang disebutkan di atas difasilitasi oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian/lembaga, dan dinas provinsi terkait (Pasal 113 ayat 1 dan 2)



Pembentukan KUPS yang berbasis komoditas



Keanggotaan KUPS dan pembuatan aturan internal KUPS



Sekolah lapang



Studi banding Pelatihan penguatan kelembagaan Peningkatan status badan usaha KUPS dapat berupa pembentukan koperasi atau badan usaha milik desa



Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS (Pasal 118)



Upaya apa saja yang bisa di lakukan KUPS dalam mengembangkan usahanya ?



Dalam mengembangkan Kewirausahanya ,kegiatan yang dapat dilakukan KUPS meliputi : a. peningkatan produksi; b. peningkatan nilai tambah produk; c. promosi dan pemasaran produk; dan d. akses permodalan. (Pasal 137)



Peningkatan Produksi



Peningkatan Produksi yang dilakukan KUPS Meliputi : a. kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa; b. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; dan c. bantuan ekonomi produktif lainnya (Pasal 138 ayat 1) Selain KUPS peningkatan Produksi juga dapat diberikan kepada Kelompok PS lain dan Kelompok Masyarakat di dalam dan di luar kawasan (Pasal 138 ayat 2)



Peningkatan nilai tambah Produk Peningkatan nilai tambah Produk yang dapat dilakukan KUPS Meliputi : a. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; b. kegiatan sertifikasi produk, berupa proses sertifikasi profesional, pelayanan, tata barang, untuk kelayakan, kualitas atau standar, seperti: badan pengawas obat dan makanan, pangan industri rumah tangga, halal, dan/atau organik; c. kegiatan pengemasan, berupa kegiatan membungkus produk dengan tujuan menjaga kualitas dan kondisi produk, dan memberikan daya tarik kepada konsumen; d. kegiatan peningkatan nilai produk, berupa upaya untuk memperkuat nilai pada suatu merek dikaitkan dengan produk tertentu; dan/atau e. kegiatan indikasi geografis, berupa suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. (Pasal 139 ayat 2)



Promosi Produk Peningkatan nilai tambah Produk yang dapat dilakukan KUPS Meliputi : a. temu usaha; b. pameran; c. katalog produk; d. media elektronik; dan/atau e. media sosial (Pasal 140)



Akses Permodalan Akses permodalan yang dapat dilakukan KUPS Meliputi : a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d. bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e. dana hibah; dan/atau f. lembaga filantropi. (Pasal 141 ayat 1)



Hal yang harus disiapkan KUPS Dalam mengakses permodalan Meliputi : menyediakan dokumen legalitas KUPS; menyediakan dokumen RKPS dan RKT; menyediakan dokumen pendukung lain seperti buku rekening atas nama KUPS, nomor pokok wajib pajak dan lain-lain; lokasi areal usaha tidak sedang berkonflik; dan usaha produk ataupun jasa sudah beroperasi. (Pasal 141 ayat 2)



Kerja sama KUPS Selain melakukan pengembangan usaha dengan usaha sendiri KUPS Juga dapat melakukan kerja sama dalam melakukan pengembangan usaha yang meliputi Kerja sama Usaha, dan Kerja sama para Pihak



Kerja sama Usaha Kerja sama usaha dilakukan berdasarkan Prinsip : a. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek; dan b. kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian. (Pasal 143)



Mitra KUPS Dalam Kerja sama usaha antara lain : a. BUMN atau BUMS; b. perguruan tinggi; c. koperasi; d. badan usaha milik desa; e. lembaga swadaya Masyarakat/ lembaga donor; f. kelompok Masyarakat lainnya; dan/atau g. perorangan. (Pasal 144)



Syarat calon Mitra usaha Syarat Mitra usaha paling sedikit meliputi : a. mempunyai legalitas usaha; b. mempunyai usaha pokok; c. mempunyai kompetensi teknis usaha yang akan dimitrakan; d. mempunyai pasar yang kuat; e. mempunyai komitmen jangka panjang dengan Masyarakat dengan pola agroforestry, silvopastura, agrosilvopastura, dan/atau silvofishery; f. siap menjalankan prinsip keseimbangan sosial, ekologi dan ekonomi; g. siap melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, dan manajemen; dan h. menyediakan pembiayaan usaha. (Pasal 145 ayat 1)



Syarat calon Mitra usaha Selain Syarat Mitra usaha yang disebutkan sebelumnya calon Mitra harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a.bagi calon mitra usaha dari perorangan mempunyai rekening koran; b. bagi koperasi setempat, badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta harus mempunyai laporan keuangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan kategori baik; dan c. bagi calon mitra dari pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan harus mempunyai rencana kerja usaha 10 (sepuluh) tahunan dan rencana kerja tahunan yang sudah disahkan. (Pasal 145 ayat 2)



Proses Permohonan Kerja sama (PASAL 146 AYAT 1)



Mitra usaha mengajukan permohonan kerja sama kepada KUPS/KPS



KUPS/KPS Meminta persetujuan dari kepala UPT



KPS/KUPS dan mitra usaha membuat naskah kerja sama usaha



NASKA KERJA SAMA (PASAL 147 AYAT 1 DAN 2) Paling sedikit Memuat : a. identitas pengelola mitra usaha KPS/KUPS; b. dasar perjanjian; c. maksud dan tujuan; d. persyaratan; e. ruang lingkup dan pola atau skema kerja sama; f. peta lokasi dan luas areal yang dikerjasamakan; g. jenis kegiatan; h. hak dan kewajiban; i. jangka waktu; j. sistem bagi hasil yang proporsional berdasarkan hasil kesepakatan; k. pendanaan operasionalisasi Pemanfaatan Hutan; l. mekanisme pelaporan; m. perpanjangan dan pengakhiran kerja sama; n. penyelesaian sengketa; dan o. keadaan kahar atau force majeure Format Terlampir pada Permen LHK No 9 Tahun 2021 Lampiran XXV



Kewajiban Pelaku kerja sama usaha Pihak yang bekerja sama berkewajiban : a. melakukan perlindungan dan pengamanan hutan; b. melakukan penatausahaan hasil hutan; c. melaksanakan sistem silvikultur; d. menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama; e. memberi tanda batas areal kerja sama; f. membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; g. melakukan kegiatan sesuai perjanjian kerja sama usaha; h. mempertahankan fungsi hutan; dan i. menjaga stabilitas dan kohesi sosial Masyarakat. (Pasal 149)



Kerja sama Para Pihak Kerja sama Para Pihak oleh KUPS dapat dilakukan dengan : a. kementerian/lembaga; b. organisasi perangkat daerah; c. lembaga swadaya Masyarakat; dan d. swasta/badan usaha milik swasta. (Pasal 150 ayat 1)



Kerja sama para pihak dapat difasilitasi oleh : a. Direktur Jenderal; b. KPH; c. Pendamping; dan/atau d. pokja PPS (Pasal 150 ayat 6)



Peran pihak yang bekerjasama dengan KUPS KEMENTERIAN DAN OPD penyedia informasi dukungan program/kegiatan; penyedia sarana prasarana produksi; pengembangan komoditas atau produk; akses permodalan; dan/atau akses pasar.



LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT Pendamping; penyedia informasi dukungan program/kegiatan; penyedia sarana prasarana produksi; pengembangan komoditas atau produk; akses permodalan; dan/atau akses pasar.



Rencana aksi kerja sama para pihak disusun berdasarkan format Lampiran XXVI



SWASTA/ BUMS penyedia modal dan off taker



Kerjasama para pihak dituangkan dalam rencana aksi pengembangan usaha yang telah disepakati,



PASAL 150 AYAT 2,3,4,5,7 DAN 8



Bentuk Kerja sama para pihak PASAL 151



Pendampingan teknis dan kelembagaan;



fasilitasi permodalan



fasilitasi pemasaran



kerja sama operasional



Pendampingan Teknis dan Kelembagaan



PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN



Pasal 152 ayat 1



STUDI BANDING KEGIATAN USAHA



PENINGKATAN KELEMBAGAAN MENJADI BADAN USAHA



Fasilitasi Permodalan



Pasal 152 ayat 2, 3 dan 4



BAGI HASIL mitra usaha dapat memberikan penyertaan modal berupa uang atau sarana prasarana dengan nilai maksimal 50% (lima puluh persen) dari modal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial



HIBAH mitra usaha memberikan bantuan modal usaha kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang tidak mengikat dan tidak perlu dikembalikan kepada pemberi hibah



FASILITASI PEMASARAN PASAL 152 AYAT 5 Fasilitasi pemasaran meliputi : a. mitra usaha sebagai off taker yang membeli produk dari KPS/KUPS; b. mitra usaha mendapatkan komisi dari produk KPS/KUPS yang dijual; c. Pendampingan teknis pemasaran oleh mitra usaha; dan d. penjualan non profit yang dilakukan oleh mitra usaha.



Kerja sama operasional PASAL 152 AYAT 6 Kerjas sama para pihak dari mulai Penampingan Teknis dan kelembagaan, Permodalan dan Pemasaran



Klasifikasi KUPS



BIRU ATAU BLUE



PERAK ATAU SILVER



EMAS ATAU GOLD



PLATINA ATAU PLATINUM



Klasifikasi KUPS didasarkan pada kemampuan KUPS untuk melaksanakan RKPS, yang meliputi kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha.



Klasifikasi kemampuan KUPS biru atau blue



1



SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI KUPS



2



POTENSI USAHA SUDAH TERIDENTIFIKASI



Klasifikasi kemampuan KUPS perak atau silver



1



2



3



4



SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI KUPS



POTENSI USAHA SUDAH TERIDENTIFIKASI



SUDAH MEMILIKI RKPS



SUDAH MEMILIKI UNIT USAHA



Klasifikasi kemampuan KUPS emas atau gold 5



6



sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman



1



2



3



SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI KUPS



POTENSI USAHA SUDAH TERIDENTIFIKASI



SUDAH MEMILIKI RKPS



sudah memiliki pasar atau wisatawan lokal 4



SUDAH MEMILIKI UNIT USAHA



Klasifikasi kemampuan KUPS platina atau platinum 5



6



sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman



1



2



3



SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI KUPS



POTENSI USAHA SUDAH TERIDENTIFIKASI



SUDAH MEMILIKI RKPS



sudah memiliki pasar atau wisatawan nasional, regional/internasional 4



SUDAH MEMILIKI UNIT USAHA



Kelompok usaha perhutanan sosial



Penetapan Kelas KUPS Dilakukan oleh Direktur Jendral berdasarkan usulan kepala UPT



Peningkatan kelas KUPS Dilakukan 2 kali dalam 1 tahun



dapat langsung di tetapkan sesuai dengan keriteria tanpa harus mengikuti tahapan kelas sebelumnya



KUPS Khusus untuk peningkatan KUPS emas atau gold menjadi platina atau platinum dilakukan verifikasi tentang akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman dan pasar ekspor atau wisatawan regional



Kegiatan monitoring dan evaluasi dapat melibatkan dinas yang membidangi kehutanan provinsi, KPH, dan/atau pokja PPS



Terima Kasih