Birokrasi Chapter 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CHAPTER



5



MODUL MATA KULIAH



BIROKRASI



BIROKRASI



5 Hal. 1 dari 9



Revisi: 00/2019



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5 CHAPTER 5 BIROKRASI DI ERA DEMOKRASI



I.



CAPAIAN PEMBELAJARAN Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat menganalisis perkembangan birokrasi di era demokrasi.



II.



PERKEMBANGAN BIROKRSI DI ERA DEMOKRASI Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat untuk rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakilwakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dengan kata lain, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipas baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis. Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini,



Hal. 2 dari 9



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5



sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis. Kata kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, meskipun keduanya tidak sama. Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Demokrasi lebih dari sekedar seperangkat aturan dan prosedur konstitusional yang menentukan bagaimana suatu pemerintah menjalankan fungsinya. Dalam demokrasi, pemerintah hanyalah salah satu unsur yang hidup berdampingan dalam suatu struktur sosial dari lembaga-lembaga yang banyak dan bervariasi, partai politik, organisasi dan asosiasi. Keanekaragaman ini disebut pluralism, dan ini berasumsi bahwa banyaknya kelompok terorganisasi dan lembaga dalam suatu masyarakat demokratis tidak bergantung pada pemerintah bagi kehidupan, legitimasi, atau kekuasaan mereka. Demokrasi begitu penting bagi keberadaan suatu negara. Memengaruhi corak corak hidup dan kehidupan rakyat dan pemerintahnya, dimana berlaku kaidah pembentukan pemerintahan oleh rakyat dan pelayanan pemerintahan (pelayanan publik) terhadap rakyatnya untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran bersama. Bahkan,



Hal. 3 dari 9



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5



demokrasi menjadi simbol peradaban suatu bangsa dan ungkapan penghargaan terhadap kemanusiaan setiap manusia James Mac. Gregor Bur cs (1994;1-2 dalam Marthen Napang, 2008) menyatakan: "Democracy is a way of life, a form of government, a way of governing, a type of nation, a state of mind end a variety of processes. Hal ini berarti demokrasi merupakan suatu jalan hidup, bentuk pemerintahan, cara memerintah/berpemerintahan, tipe suatu bangsa, semangat berbangsa/bernegara dan proses-proses pergantian pejabat publik. Hanya saja, pelaksanaan demokrasi dalam sebuah sistem pemerintahan, tidak selalu identik dengan konsep demokrasi yang diidealkan. Implementasinya tidak selalu sama dan sebangun dengan model demokrasi yang dicita-citakan. Apakah itu sebagai cita-cita demokrasi sebagaimana yang diinginkan oleh para founding fathers negara bersangkutan, atau pun sebagaimana cita-cita demokrasi yang termaktub dalam konstitusi negara bersangkutan, ataukah nilai-nilai filosofis, historis, budaya pada negara dimana cita-cita demokrasinya sebagai negara, ketika diproklamirkan. Perjalanan demokrasi sebuah negara, pasti mengalami dinamika. Ada pasang surut, atau masa stagnan. Demokrasi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal suatu negara. Secara eksternal, ada faktor dinamika hukum dan politik internasional. Tuntutan globalisasi merupakan hal yang hampir dikatakan tidak bisa dihindari. Demikian halnya dengan dinamika internal sebuah negara, baik itu berupa kebebasan pers dan berekspresi, budaya dan politik, hukum, keamanan, sosial budaya dan ekonomi, semuanya menjadi faktor dinamika internal pada sebuah negara. Dari sejumlah faktor tersebut, terdapat satu faktor yang penting dan mendesak mendapat perhatian, dalam kaitannya dengan sejauhmana sebuah negara berproses secara baik dan benar dalam berdemokrasi. Faktor itu adalah menyangkut komitmen visi dan misi serta program demokrasi pada setiap rezim yang berkuasa.



Hal. 4 dari 9



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5



Namun, apakah benar rezim yang berkuasa itu telah mengimplementasikan visi demokrasi sebagaimana yang telah diproklamirkan, bagaimana wujudnya, dinamikanya, dan apa saja tantangan dan hambatannya. Artinya, jika menyorot lebih dalam bagaimana rezim



pemerintahan



sebuah



negara



dalam



mengimplementasikan



prinsip-prinsip



demokrasi dalam bernegara, maka kita bisa melihat secara lebih spesifik dan serius pada birokrasi sebagai mesin pemerintahan sebuah negara. Birokrasi merupakan inti, nafas dan tulang punggung sebuah pemerintahan. Jika birokrasi lumpuh, maka negara juga akan lumpuh. Tak ada negara tanpa birokrasi. Birokrasi merupakan potret diri sebuah negara. Jika birokrasi rusak, maka negara itu juga akan ikut rusak. Sebaliknya, jika birokrasinya baik, maka negara itu juga akan ikut baik. Jika ingin melihat bagaimana proses implementasi prinsip dan nilai demokrasi sebuah negara, maka lihatlah bagaimana praktik birokrasinya. Kita tidak boleh berharap melihat dan merasakan kehadiran sebuah demokrasi dalam sebuah negara, tanpa praktik birokrasi yang mencerminkan nilai-nilai dan prinsip demokrasi. Karena itu, demokrastisasi birokrasi menjadi penting bagi sebuah negara pemerintahan yang berkomitmen terhadap perwujudan demokrasi sebagai hak rakyat sebagai citizenship dalam kehidupan bernegara. Indonesia adalah negara demokrasi yang sistem pemerintahannya dikelola oleh mesin birokrasi. Eksistensi dan peran birokrasi telah diakui dan diterima secara luas dalam sejarah pemerintahan Indonesia, sejak zaman pra kemerdekaan, setelah merdeka, khususnya pada zaman Orde Lama (1945-1966), Orde Baru (1966-1998), hingga Orde Reformasi (1998- sekarang). Sejak Indonesia memasuki zaman Orde Reformasi, sistem pemerintahan mengalami banyak perubahan. Dari sistem yang sentralistik, menjadi terdesentralisasi melalui otonomi daerah yang dipicu dan diperkuat melalui UndangUndang tentang Pemerintahan Daerah.



Pemerintahan pun dikelola tidak lagi secara



tertutup sebagaimana pada zaman Orde Lama dan Orde Baru, karena sejak terjadi



Hal. 5 dari 9



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5



reformasi, telah terbit Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14 Tahun 2008 - sekarang). Undang-Undang Tentang keterbukaan Informasi tersebut, mengharuskan setiap Badan Publik Negara untuk melaksanakan prinsip keterbukaan dengan membentuk dan memfungsikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tugasnya melakukan pelayanan informasi publik. Atas dasar itulah, publik memiliki hak untuk mengakses dan atau mendapatkan informasi publik yang ada di setiap badan publik. Atas dasar itulah, maka mau tidak mau birokrasi pemerintahan sebagai badan publik, harus menerima prinsip demokrasi dalam aspek prinsip keterbukaan dan melaksanakannya sebagai sebuah tuntutan dan amanah reformasi birokrasi. Keterbukaan informasi yang dimaksud adalah, pemenuhan hak setiap warga Negara untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi apapun, tanpa batasan, baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk media media lain sesuai dengan pilihannya sebagai bagian penting untuk berpartisipasi dalam urusan publik maupun negara berdasarkan prinsip demokrasi. Sementara informasi publik yang dimaksud dalam kajian ini, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan



dengan



penyelenggara



dan



penyelenggaraan



negara



(badan



publik)



sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP Keban berpendapat, bahwa penyebab utama dari berbagai permasalahan yang melanda Indonesia saat ini, adalah akibat terabaikannya pembangunan birokrasi. Akibatnya, kualitas birokrasi kita terus merosot.



Padahal, birokrasi adalah pihak yang



diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang sangat besar dalam



menjalankan roda



pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat. Hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat kita diatur atau mendapatkan intervensi birokrasi.



Sayangnya, pemberian



kewenangan dan tanggung jawab yang begitu besar kepada birokrasi ini, kurang didukung Hal. 6 dari 9



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5



oleh kualitas atau kemampuan birokrasi yang memadai, dan akhirnya banyak menimbulkan masalah. Oleh karena itu, menurut Keban (2008:253) birokrasi haruslah dibangun dalam tiga aspek strategis, yaitu: Pertama, pembenahan struktur yang menyangkut pengaturan differensiasi (vertical dan horisontal). Pembentukan struktur tersebut, harus memperhatikan konteks lingkungan, kompleksitas dari bidang yang ditangani, dan kemampuan organisasi itu sendiri.



Namun demikian, menurut Keban, pembenahan struktur di birokrasi pemerintahan Indonesia, seringkali dilakukan berdasarkan keinginan dari pada kebutuhan yang nyata, sehingga struktur yang baru terbentuk lebih sering membawa masalah baru dari pada memberikan solusi.



Ada struktur baru yang dibentuk hanya dengan alasan untuk



menampung pejabat senior yang tidak tertampung pada struktur yang ada. Karena itu, demokrasi harus hadir tidak hanya pada saat memberi mandat kepada siapa yang dipercaya untuk memimpin pemerintahan, tetapi demokrasi juga harus hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam artian masyarakat harus dapat terlibat serta dalam pengambilan keputusan strategis yang terkait kepentingan mereka. Demikian juga halnya dengan proses implementasi dan evaluasi program pemerintah yang terkait dengan hak-hak konstitusi rakyat, demokrasi harus menjadi prinsip yang menafasi jalannya roda pemerintahan. Untuk menjalankan roda pemerintahan itu, maka birokrasi harus bisa berfungsi secara efektif dan efisien guna memenuhi hak dan kepentingan masyarakat dalam berpemerintahan. Karena itu, di sinilah urgensinya demokratisasi birokrasi. Asumsi utamanya adalah bahwa hubungan antara demokrasi dan birokrasi dalam sebuah proses jalannya pemerintahan, tidak bisa lagi dipisahkan, khususnya di era keterbukaan



Hal. 7 dari 9



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5



dan keterlibatan partisipasi publik yang tidak bisa lagi dielakkan. Antara demokrasi dan birokrasi seyogyanya bisa bersimbiosis mutualis, bukannya saling menegasikan posisi dan peran masing-masing pihak. Antara demokrasi dan birokrasi memang dapat dianggap sebagai rezim tersendiri di masing-masing pihak. Negara telah melabeli diri dengan demokrasi di satu sisi, sementara di sisi lain, birokrasi adalah mesin pemerintahan yang juga memiliki dogma atau aturan tersendiri berdasarkan prinsip yang melekat pada birokrasi. Tetapi meskipun demikian, demokrasi sebagai prinsip dan komitmen dalam bernegara, seharusnya bisa hadir dalam pemerintahan sebagai pihak penyelenggara negara. Dengan demikian birokrasi sebagai mesin utama atas keberlangsungan pemerintahan, sudah seharusnya bisa mengadopsi prinsip dan nilai demokrasi. Reformasi birokrasi di Indonesia tampaknya masih memerlukan kerja besar khususnya kemauan pemerintah untuk membuka diri terhadap nilai-nilai demokrasi khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi publik.



Transparansi birokrasi sebagai sebuah tuntutan demokrasi adalah sebuah keniscayaan. Betapa tidak, karena dunia saat ini telah berada dalam era revolusi informasi yang telah merubah karakter institusi kepemerintahan dan demokrasi menjadi demokrasi partisipatif. Revolusi informasi memungkinkan akses setiap orang kepada informasi lebih luas sehingga transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan kepada warga semakin memungkinkan berlangsung. Potensi ini telah memberikan harapan namun sekaligus tantangan bagi pemerintah. Teknologi informasi mampu mendesentralisasi kekuasaan melalui informasi, menumbuhkembangkan tipe baru m pada itu, reformasi bukanlah sebuah tindakan yang bersifat alami, kebetulan, atau otomatis. Karena itu reformasi Demokratisasi birokrasi dimaksudkan sebagai tindakan dan kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan cara demokrasi, baik sikap dan perilaku aparatur birokrasi maupun mekanisme dan prosedur kerja yang juga mencerminkan nilai-nilai demokratis (Robert



Hal. 8 dari 9



MODUL MATA KULIAH



CHAPTER



BIROKRASI



5



Dahl, 2001). Artinya, ada upaya mendemokrasikan birokrasi. Mendemokrasikan birokrasi sesungguhnya sudah inklud dalam program reformasi birokrasi ataupun program Good Governance yang saat ini sedang disuntikkan ke segenap tubuh pemerintahan di Indonesia. Dalam program tersebut nilai-nilai demokrasi secara subtansial diupayakan hadir secara fungsional dalam birokrasi pemerintahan. Birokrasi tanpa demokratisasi, hanya menyisakan pelaksanaan pemerintahan yang melupakan hak-hak rakyat untuk turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Partisipasi publik dalam memanfaatkan pelayanan publik untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat tidak akan terwujud dalam sinergitas yang memperbaiki kinerja pemerintah sesuai mandat demokrasi.



III.



BAHAN REVIEW Mahasiswa diharapkan melakukan review terkait modul chapter diatas!



Hal. 9 dari 9