Bismillah Draft Sidang Skripsi Natasha FR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TAHUN 2018 DI FKTP PUSKESMAS CIMAHI TENGAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019



SKRIPSI



OLEH :



Natasha Fajria Rahmah NPM : 113217077



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT (S-1) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN JENDERAL ACHMAD YANI CIMAHI 2019



ANALISIS PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TAHUN 2018 DI FKTP PUSKESMAS CIMAHI TENGAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019



SKRIPSI Diajukan sebagai Salah Satu Syarat untuk Mencapai Gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat



OLEH : Natasha Fajria Rahmah NPM : 113217077



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT (S-1) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN JENDERAL ACHMAD YANI CIMAHI 2019



PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT (S 1) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN JENDERAL AHMAD YANI CIMAHI 2019 NATASHA FAJRIA RAHMAH ANALISIS PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TAHUN 2018 DI FKTP PUSKESMAS CIMAHI TENGAH TAHUN 2019 x + 90 hal + 9 tabel + 3 gambar + 6 lampiran



ABSTRAK Latar Belakang: Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi. Metode: Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2019. Informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang. Data diperoleh dengan metode wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan ssecara deskriptif dan hasil telaah dokumen. Hasil: Pendapatan dana kapitasi bersumber dari jumlah kapitasi yang telah ditentukan dan diberikan oleh BPJS langsung kepada Bendahara JKN Puskesmas. Pemanfaatan dana kapitasi di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi sudah sesuai dengan aturan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemanfaatan dana kapitasi JKN. Tetapi penyerapan dana pada beberapa program dala biaya operasional belum dipakai secara optimal dikarenakan petugas kesehatan yang terbatas. Kesimpulan: Pemanfaatan dana kapitasi JKN Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun masih terdapat anggaran dana kapitasi yang tidak diserap dengan optimal. Permasalahan pada penyerapan dana kapitasi yang rendah disebabkan karena tingginya capaian target, kurangnya jumlah SDM, dan masih kurangnya angka kunjungan di Puskesmas. Saran: Kepada pengelola program diperlukan pengajuan penambahan sumber daya manusia dan meningkatkan sosialisasi penguatan kepesertaan JKN guna meningkatkan pendapatan kapitasi Puskesmas. Sehingga semua program JKN dapat terlaksana dengan optimal. Kata Kunci: Dana kapitasi, JKN, Pemanfaatan, Penganggaran, Puskesmas



PUBLIC HEALTH STUDY PROGRAM SCHOOL OF HEALTH SCIENCE JENDERAL AHMAD YANI CIMAHI CITY 2019 NATASHA FAJRIA RAHMAH ANALYSIS OF NATIONAL HEALTH INSURANCE (JKN) 2018 CAPITATION FUNDS UTILIZATION IN FIRST GRADE HEALTH FACILITY, CIMAHI TENGAH HEALTH CENTER CIMAHI CITY - 2019 x + 90 pages + 9 tables + 3 pictures + 6 attachment



ABSTRACT Background: Capitation Funds are the amount of monthly payments paid to the Puskesmas based on the number of registered participants regardless of the type and amount of health services provided. The purpose of this study is to find out how the utilization of JKN capitation funds in the Cimahi City Public Health Center in Cimahi. Methods: The type of research is qualitative research with a descriptive approach. This research was conducted from June to July 2019. The informants in this study were 6 people. Data obtained by in-depth interview method using interview guidelines. Data analysis was carried out descriptively and the results of the document review. Result: Capitation fund income comes from the amount of capitation that has been determined and given by BPJS directly to the JKN Treasurer of the Puskesmas. The utilization of capitation funds in the Central Cimahi Community Health Center in Cimahi City is in accordance with the regulation of Minister of Health Regulation 21 of 2016 concerning technical instructions for utilizing JKN capitation funds. But the absorption of funds in several programs in operational costs has not been used optimally due to limited health workers. Conclusion:Utilization of the 2018 JKN capitation fund in the Central Cimahi Health Center is in accordance with applicable regulations. Although there is still a capitation fund budget that is not absorbed optimally. Problems with the low absorption of capitation funds are due to the high achievement of targets, the lack of human resources, and the high ratio of referrals to higher facilities which causes the income of capitation funds to decline. Recommendation:To program managers, it is necessary to submit additional human resources and improve socialization to strengthen JKN membership in order to increase the income of capitation of Puskesmas. So that all JKN programs can be carried out optimally.



Keywords: Capitation fund, JKN, Utilization, Budgeting, Puskesmas



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat-Nya yang senantiasa tercurah, telah memberikan kesehatan dan kekuatan sehingga penulis dapat menyelesaikan PSkripsi ini yang berjudul “Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Tahun 2018 di FKTP Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi Tahun 2019”. Penyusunan ini tidak terlepas dari berbagai kendala, namun berkat bantuan, bimbingan dan kerjasama dari berbagai pihak, sedikit demi sedikit kendala tersebut dapat diatasi dengan baik. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada : 1. Gunawan Irianto, dr., M.Kes (MARS) selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jenderal Achmad Yani Cimahi. 2. Asep Dian A, SKM., MM., MHKes selaku Ketua Program Studi Kesehatan Masyarakat (S1) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jenderal Achmad Yani Cimahi. 3. Ayu Laili Rahmiyati, S.KM., MM sebagai Pembimbing 1 yang telah memberikan pengarahan dan saran dalam penyusunan Skripsi ini. 4. Gunawan Irianto, dr., M.Kes (MARS) sebagai Pembimbing 2 yang telah memberikan pengarahan dan bimbingannya dalam penyusunan Skripsi ini. 5. Dr. Huzen Rachmadi, SE., M.Kes selaku penguji 1 Skripsi. 6. Asep Dian A, SKM., MM., MHKes selaku penguji 2 Skripsi. 7. Seluruh Dosen dan Staf Program Studi Kesehatan Masyarakat (S1) Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi. Penulis menyadari, bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyusunan Skripsi ini. Oleh karena itu saran dan kritik sangat penulis harapkan untuk perbaikan dan kesempurnaan. Semoga Skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Cimahi, Juli 2019 Natasha Fajria Rahmah



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ....................................................................................



i



DAFTAR ISI ...................................................................................................



iii



DAFTAR TABEL ...........................................................................................



vi



DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................



vii



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN A. Latar Belakang ..........................................................................



1



B. Tujuan .......................................................................................



4



1.



Tujuan Umum ...................................................................



4



2.



Tujuan Khusus ..................................................................



4



C. Manfaat .....................................................................................



5



1.



Manfaat Teoritis ................................................................



5



2.



Manfaat Praktis .................................................................



5



TINJAUAN TEORI A. Asuransi Kesehatan ...................................................................



6



B. Sistem Jaminan Sosial Nasional ...............................................



7



C. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial .......................................



8



D. Jaminan Kesehatan Nasional ....................................................



11



E. Dana Kapitasi JKN di FKTP Pemerintah Daerah .....................



15



F. Norma Penetapan Besaran Kapitasi di FKTP ...........................



18



G. Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di FKTP Pemerintah Daerah



23



H. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di FKTP Pemerintah Daerah



27



I.



Pusat Kesehatan Masyarakat.....................................................



36



J.



Teori Laporan Keuangan ..........................................................



41



K. Teori Unsur Manajemen ...........................................................



43



BAB III METODOLOGI PENELITIAN A. Metode dan Paradigma Penelitian ............................................



47



B. Definisi Istilah ...........................................................................



50



C. Informan Penelitian ...................................................................



52



D. Pengumpulan Data ....................................................................



54



E. Prosedur Penelitian ...................................................................



57



F. Pengolahan dan Analisis Data ..................................................



60



G. Etika Penelitian .........................................................................



61



H. Lokasi dan Waktu Penelitian ....................................................



62



BAB IV HASIL PENELITIAN & PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian .........................................................................



64



B. Pembahasan...............................................................................



81



BAB V KESIMPULAN A. Kesimpulan ...............................................................................



91



B. Saran .........................................................................................



94



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 3.1



Definisi Istilah Variabel Input..................................................... 50



Tabel 3.2



Definisi Istilah Variabel Proses .................................................. 51



Tabel 3.3



Definisi Istilah Variabel Output .................................................. 52



Tabel 4.1



Data Ketenagaan Pegawai Puskesmas Cimahi Tengah .............. 68



Tabel 4.2



Data Status Kepegawaian Puskesmas Cimahi Tengah ............... 69



Tabel 4.3



Data Pendapatan Kapitasi JKN Puskesmas Cimahi Tengah ....... 73



Tabel 4.4



Data Program Kegiatan JKN Puskesmas Cimahi Tengah .......... 78



Tabel 4.5



Data Waktu dan Jadwal JKN Puskesmas Cimahi Tengah .......... 79



Tabel 4.6



Data Kunjungan Peserta JKN Puskesmas Cimahi Tengah ......... 80



Tabel 4.7



Data Realisasi Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Puskesmas Cimahi Tengah ............................................................................ 81



vi



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 2.1 Alur Bagan Perencanaan Pelaksanaan Dana Kapitasi JKN.......



35



Gambar 2.2 Kerangka Teori ...........................................................................



46



Gambar 2.3 Kerangka Konsep Penelitian ......................................................



48



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Surat Izin Data Awal Penelitian Lampiran 2. Surat Izin Penelitian Lampiran 2. Informed Concent Lampiran 3. Pedoman Wawancara Lampiran 4. Pedoman Observasi Lampiran 5. Dokumentasi Lampiran 6. Kumpulan Aturan Jaminan Kesehatan Nasional



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah kesehatan merupakan salah satu masalah yang saat ini masih di hadapi negara berkembang termasuk Indonesia. Persoalan rendahnya akses masyarakat terutama masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau masih menjadi tugas berat pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikannya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah dengan pemberian pembiayaan dari berbagai sumber kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diantaranya pemberian Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari Tahun 2014 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam kebijakan Kementrian Kesehatan RI untuk periode 2015-2019 fokusnya adalah penguatan pelayanan kesehatan primer. Penguatan ini meliputi 3 hal yaitu fisik (pembenahan infrastruktur), sarana (pembenahan fasilitas), dan sumber daya manusia (penguatan tenaga kesehatan). Kebijakan tersebut sejalan dengan fokus pembiayaan program JKN melalui penguatan pelayanan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik pemerintah atau swasta.



Puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah yang menjadi ujung tombak sistem pelayanan kesehatan dan lebih mengutamakan pelayanan secara komprehensif yakni promotif preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh Puskesmas kepada peserta dalam program JKN wajib dibayar oleh BPJS kesehatan dengan tarif kapitasi dan tarif non kapitasi. Menurut pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, dana kapitasi puskesmas dapat dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 pembayaran dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah, pasal 4 mengatur penggunaan dana kapitasi untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan latar belakang pendidikan dan jabatan, tanpa melihat beban kerja dan kinerja pegawai di Puskesmas. Pemanfaatan dana kapitasi untuk biaya operasional kesehatan salah satunya



digunakan kegiatan opersional



pelayanan



kesehatan



lainnya.



Hal



ini



menyebabkan dana kapitasi JKN di Puskesmas yang terbatas harus dikelola dengan optimal sesuai dengan dana penerimaan yang ada. Berdasarkan penelitian (Marimus, 2018) pemanfaatan dana kapitasi di Puskesmas Wawonasa Kota Manado belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan yang ada yakni Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemanfaatan dana kapitasi JKN, dimana tidak semua pelayanan kesehatan yang ada didukung oleh dana kapitasi seperti kegiatan Upaya Kesehatan Luar Gedung yang mencakup kegiatan promotif, preventif, dan kunjungan rumah untuk peserta JKN. Ketepatan penggunaan dana kapitasi JKN di Puskesmas untuk jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan serta untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya diharapkan memberikan dampak baik pada mutu pelayanan kesehatan. Berdasarkan hasil studi pendahuluan yang diperoleh dari Kepala Puskesmas, Bendahara JKN dan data laporan dana kapitasi JKN Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah, bahwa tidak tercapaianya target pencapaian pemanfaatan dana yang telah ditetapkan. Karena ada penurunan pendapatan dana kapitasi dari tahun sebelumnya, Sehingga beberapa program JKN tidak terlaksana dengan optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi menurunnya pendapatan dana kapitasi yakni, terjadi penurunan kepesertaan JKN dari 25.464 peserta tahun 2017 menjadi 23.502 tahun 2018. Selanjutnya Proporsi rujukan rawat jalan kasus non spesialistik sebesar 8% yang berarti melebihi target



komitmen pelayanan antara BPJS dan FKTP. Hal ini berdampak pada pengurangan pendapatan dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS. Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu “Bagaimana Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi, pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi Tahun 2019?”.



B. Tujuan 1. Tujuan Umum Menganalisis pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi Tahun 2019. 2. Tujuan Khusus a. Mengetahui masukan (input) Sumber Daya Manusia, Anggaran, Prosedur, Dokumen, Sarana Prasarana, Program dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi Tahun 2019. b. Mengetahui proses perencanaan anggaran, pengeluaran anggaran, penerimaan anggaran, realisasi anggaran dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi Tahun 2019.



c. Mengetahui keluaran (output), kesesuaian dan hambatan dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi Tahun 2019.



C. Manfaat 1. Manfaat Teoritis a. Dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengelolaan dana kapitasi JKN di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama khususnya Puskesmas. b. Dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan perencanaan serta evaluasi program dalam upaya pengelolaan dana kapitasi JKN di Puskesmas. 2. Manfaat Praktis Hasil laporan ini dapat digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan menjadi masukan bagi Puskesmas Cimahi Tengah.



BAB II TINJAUAN TEORI



A. Asuransi Kesehatan Asuransi kesehataan berkembang dengan dimulai dari prinsip solidaritas antar sesama yang dapat bersifat kumpulan kecil semacam dana sehat, dana sakit dan sebagainya. Usaha kecil ini umumnya tidak memadai untuk berkembang karena sifatnya yang sukarela dan besaran premi atau iuran tidak dihitung secara tidak memadai (Thabrany, 2016). Di Indonesia, perkembangan ansuransi kesehatan dimulai dengan suransi sosial yaitu asuransi kesehatan pegawai negeri diikuti oleh asuransi sosial kecelakaan kerja, dan dilanjutkan dengan asuransi kesehatan sosial bagi pegawai swasta. Berkembanglah sampai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai landasan



menuju



Asuransi/Jaminan



Kesehatan



Nasional



(JKN)



yang



dilaksanakan (Thabrany, 2016). 1. Pengertian Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko perorangan jadi resiko kelompok. Dengan cara mengalihkan resiko individu menjadi resiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan. Tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.



2. Tujuan Asuransi Kesehatan Tujuan



utama



dari



asuransi



kesehatan



adalah



memberikan



perlindungan ketika seseorang yang memiliki jaminan kesehatan mengalami suatu kejadian, buruk atau lainnya, yang memerlukan penanganan layanan kesehatan (Shanks, 2014). 3. Unsur-unsur Asuransi Kesehatan a. Ada perjanjian b. Ada pembelian perlindungan c. Ada pembayaran premi oleh masyarakat (Muninjaya, 2014)



B. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 1. Pengertian SJSN Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atas dasar Undang-Undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009.



2. Tujuan dan Prinsip SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional memiliki tujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. Sistem Jaminan Sosial Nasional harus dijalankan sesuai dengan prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta (UUD Nomor 40, 2004).



C. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 1. Pengertian BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011). BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan anggota keluarganya (UUD Nomor 24 Pasal 3, 2011). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, implementasinya telah dimulai



sejak 1 Januari 2014. Program tersebut selanjutnya disebut sebagai program Jaminan



Kesehatan



Nasional



(JKN).



BPJS



dalam



melaksanakan



kewenangannya berhak untuk memperoleh dana operasional dalam penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial setiap 6 bulan ( UUD Nomor 24, Tahun 2011). 2. Fungsi BPJS Menurut aturan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 fungsi BPJS ialah : a. Berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. b. Berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. c. Melakukan dan menerima pendaftaran peserta. d. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari peserta dan Pemberi kerja. e. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah. f. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta. g. Mengumpulkan dan mengelola data peserta Program Jaminan Sosial. h. Membayarkan manfaat dan membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.



3. Tugas dan wewenang BPJS Dalam melaksanakan tugas BPJS memiliki wewenang : a. Menagih pembayaran iuran b. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. c. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional. d. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. e. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan. f. Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. g. Melaporkan Pemberi Kerja kepada Instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial (UUD Nomor 24 Tahun 2011).



D. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1. Pengertian Program JKN Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kegiatan untuk menjalankan tujuan dari SJSN dibawah naungan BPJS untuk memberikan



perlindungan



kesehatan



dalam



bentuk



manfaat



pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (Permenkes Nomor 28, Tahun 2014). 3. Sasaran Sasaran Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini adalah seluruh komponen mulai dari pemerintah (pusat dan daerah), BPJS, fasilitas kesehatan, peserta dan pemangku kepentingan lainnya sebagai acuan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Permenkes Nomor 28, Tahun 2014).



4. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengaturan dalam Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini meliputi penyelenggaraan, peserta dan kepesertaan, pelayanan kesehatan, pendanaan, badan



penyelenggara dan hubungan antar lembaga, monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan penanganan keluhan (Permenkes Nomor 28, 2014). 5. Prinsip Penyelenggaraan Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu: a. Kegotongroyongan Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaannya bersifat wajib untuk seluruh penduduk. b. Nirlaba Dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah dana amanah yang dikumpulkan dari masyarakat secara nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi sebesarbesarnya kepentingan peserta. c. Keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip manajemen ini mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.



d. Portabilitas Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Kepesertaan bersifat wajib Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah, serta kelayakan penyelenggaraan program. f. Dana Amanah Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. g. Hasil pengelolaan dana Jaminan Sosial Dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.



6. Manfaat Program JKN pada Pelayanan Kesehatan Manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis dan manfaat non-medis. Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang



komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan (Permenkes Nomor 28, 2014). Program JKN merupakan wadah untuk bisa meningkatkan pelayanan kesehatan terutama Puskesmas yang bermutu. Dengan adanya program JKN ini akan sangat membantu Puskesmas melalui pemberian pendanaan yang dimanfaatkan untuk jasa pelayanan dan biaya operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama.



E. Dana Kapitasi JKN 1. Pengertian Dana Kapitasi JKN Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah kepesertaan JKN yang telah ditetapkan BPJS (Permenkes, 2014). Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Bagi puskesmas yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka



dalam mengelola dan memanfaatkan dana kapitasi JKN berlaku azas umum pelaksanaan APBD dan norma-norma penatausahaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan bagi puskesmas yang sudah menerapkan BLUD digunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.



2. Kepesertaan JKN Penentuan jumlah peserta JKN terdaftar di suatu puskesmas ditetapkan berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan penentuan besaran tarif kapitasinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui proses seleksi dan kredensial terhadap puskesmas dengan mempertimbangan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan (Peraturan BPJS, 2015). Tarif kapitasi yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selanjutnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi FKTP (Peraturan BPJS,



Nomor 2 Tahun 2015). Tarif kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada Puskesmas Cimahi Tengah ialah sebesar Rp 6.000 per peserta JKN yang terdaftar. 3. Tarif Dana Kapitasi JKN Mekanisme seleksi dan kredensial oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan dalam rangka penentuan tarif kapitasi diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan tersebut, besaran tarif kapitasi puskesmas dipengaruhi oleh beberapa faktor yang disebut sebagai norma. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran tarif kapitasi bagi puskesmas adalah : a) Sumber daya manusia Pertimbangan sumber daya manusia meliputi ketersediaan dokter berdasarkan rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan ketersediaan dokter gigi, perawat, bidan termasuk jejaring bidan dan tenaga administrasi. b) Kelengkapan sarana dan prasarana Pertimbangan kelengkapan sarana dan prasarana meliputi kelengkapan sarana prasaranan yang diperlukan dalam memberikan pelayanan dan waktu pelayanan di puskesmas.



c) Lingkup pelayanan Pertimbangan lingkup pelayanan meliputi pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan, pelayanan obat, dan pelayanan laboratorium tingkat pertama. d) Komitmen pelayanan Komitmen pelayanan adalah komitmen FKTP untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati. Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan memperoleh pembayaran dengan besaran tarif kapitasi yang didasarkan pada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidaknya dokter gigi, dan waktu pelayanan. Semakin lengkap SDM dan sarana prasarana yang dimiliki, serta jenis dan lingkup pelayanan yang diberikan, semakin besar tarif kapitasi yang akan diperoleh puskesmas (Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015).



F. Norma Penetapan Besaran Kapitasi di FKTP Besaran tarif kapitasi sebagaimana Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015, bahwa yang dibayarkan kepada FKTP pada suatu wilayah ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan Asosiaosi Fasilitas Kesehatan di wilayah setempat dengan mengacu pada standar tarif kapitasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Untuk meningkatkan mutu pelayanan FKTP



diberlakukan



kerjasama



dengan



BPJS



dalam



pengembangan



sistem



pengendalian mutu dan sistem pembayaran kapitasi melalui : 1. Norma penetapan besaran tarif kapitasi 2. Pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelyanan Standar tarif kapitasi yang ditetapkan sebagai berikut : 1. Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 6.000 2. Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 3. Praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp 2.000 Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembayaran dengan besaran tarif kapitasi didasarkan pada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidaknya dokter gigi, dan waktu pelayanan. Puskesmas atau fasilitas kesehatan yangs etara memperoleh kapitasi sebesar Rp 6.000 jika memiliki dokter paling sedikit 3 orang dengan perbandingan 1 orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 orang, dan membuka waktu pelayanan 24 jam setiap hari (Peraturan BPJS, No 2 Tahun 2015). Pemenuhan komitmen pelayanan dinilai berdasarkan pencapaian indikator dalam komitmen pelayanan yang dilakukan FKTP yang meliputi :



1. Angka Kontak (AK) a. Indikator Angka Kontak dihitung dengan formulasi Peserta terdaftar yang melakukan kontak dengan FKTP dibandingkan dengan total jumlah peserta terdaftar di FKTP dikali 1000. b. Target pemenuhan angka kontak oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan Asosiasi FKTP, sebagai berikut : 1) Target zona aman paling sedikit sebesar 150% permil setiap bulan 2) Target zona prestasi paling sedikit sebesar 250% permil setiap bulan (Peraturan BPJS, Nomor 2 Tahun 2015). 2. Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) a. Indikator Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) dihitung dengan formulasi jumlah rujukan kasus dibandingkan dengan jumlah seluruh peserta rujukan FKTP di kali 100. b. Target pemenuhan rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan dan Asosiasi FKTP sebagai berikut : 1) Target zona aman sebesar kurang dari 5%. 2) Target zona prestasi sebesar kurang dari 1% (Peraturan BPJS, Nomor 2 Tahun 2015).



3. Rasio peserta Prolanis rutin berkunjung ke FKTP (RPPB) a. Indikator rasio peserta prolanis rutin berkunjung ke FKTP dihitung dengan formulasi Jumlah peserta Prolanis yang rutin berkunjung dibandingkan dengan jumlah peserta Prolanis tedaftar FKTP dikali 100. b. Target pemenuhan rasio Prolanis rutin berkunjung ke FKTP sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan dan Asosiasi FKTP sebagai berikut : 1) Target zona aman paling sedikit sebesar 50% setiap bulan. 2) Target zona prestasi paling sedikit sebesar 90% setiap bulan. Hasil pencapaian target indikator komitmen pelayanan FKTP menjadi dasar



pembayaran



kapitasi



berbasis



pemenuhan



komitmen



pelayanan.



Pembayaran pada FKTP yang memenuhi komitmen sebagai berikut : a. 3 target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi, menerima pembayaran kapitasi sebesar 115% dari norma kapitasi yang ditetapkan. b. 2 target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 1 indikator lainnya pada zona aman, menerima pembayaran kapitasi sebesar 110% dari norma kapitasi yang ditetapkan.



c. 1 target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 2 indikator lainnya pada zona aman, menerima pembayaran kapitasi sebesar 105% dari norma kapitasi yang ditetapkan. d. 3 target indikator komitmen pelayanan pada zona aman, meenerima pembayaran kapitasi sebesar 100% dari norma kapitasi yang ditetapkan. e. 2 target indikator komitmen pelayanan pada zona amandan 1 indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman, menerima pembayaran kapitasi sebesar 90% dari norma kapitasi yang ditetapkan. f. 1 target indikator komitmen pelayanan pada zona aman dan 2 indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman, menerima pembayaran kapitasi sebesar 80% dari norma kapitasi yang ditetapkan. g. 2 target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi, dan 1 indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman, menerima pembayaran kapitasi sebesar 98% dari norma kapitasi yang ditetapkan. h. 1 target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi, dan 1 target indikator pada zona aman dan 1 indikator lainnya tidak memenuhi target zona aman, menerima pembayaran sebesar 95% dari norma kapitasi yang ditetapkan.



i. 1 target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi, dan 2 indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman, menerima pembayaran kapitasi sebesar 90% dari norma kapitasi yang ditetapkan. (Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015).



G. Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di FKTP Milik Pemda 1. Mekanisme Penyaluran Dana Kapitasi BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada puskesmas. Pembayaran dana kapitasi tersebut didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di puskesmas sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana kapitasi dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada puskesmas. Pembayaran langsung kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada puskesmas merupakan pengecualian atas ketentuan pasal 1 angka 48 Permendagri No. 13 Tahun 2006, yang menentukan bahwa penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Demikian juga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menentukan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.



2. Mekanisme Penganggaran Sebagai UPT Dinas Kesehatan, rencana pendapatan dan belanja puskesmas yang bersumber dari dana kapitasi JKN harus dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan. Kepala Puskesmas menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN (RPBDK) tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan. RPBDK tersebut mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di puskesmas dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. RPBDK dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan. Tata cara dan format penyusunan RKA-SKPD Dinas Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan mekanisme penganggaran dana kapitasi JKN yang diatur dalam Perpres 32 Tahun 2014 sejalan dengan ketentuan Pasal 90 – Pasal 99 Permendagri No. 13 Tahun 2006. 3. Mekanisme Pelaksanaan Mekanisme pelaksanaan dan penatausahaan dana kapitasi JKN pada Puskesmas dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Kepala Dinas Kesehatan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan;



2. Kepala daerah menetapkan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas atas usul Kepala Dinas Kesehatan melalui PPKD; 3. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas membuka Rekening Dana Kapitasi JKN, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan merupakan bagian dari Rekening BUD; 4. Kepala Puskesmas menyampaikan Rekening Dana Kapitasi JKN kepada BPJS Kesehatan; 5. BPJS Kesehatan membayar dana kapitasi JKN melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas yang diakui sebagai pendapatan Puskesmas dan dapat dipergunakan langsung untuk pelayanan peserta JKN pada Puskesmas; 6. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada Kepala Puskesmas; 7. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab. Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya; 8. Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) Puskesmas



kepada PPKD. SP2B FKTP tersebut termasuk sisa dana kapitasi yang belum digunakan pada tahun anggaran berkenaan; 9. Berdasarkan SP3B Puskesmas, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Puskesmas. PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja Puskesmas berdasarkan SP2B. Pasal 122 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 menentukan bahwa penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Melalui Perpres 32 Tahun 2014, ketentuan Pasal 122 ayat (3) Permendagri



No.



13



Tahun



2006



di



kecualikan.



Puskesmas



diperkenankan untuk menggunakan langsung dana kapitasi JKN untuk pelayanan kesehatan peserta JKN. 4. Mekanisme Pertanggungjawaban Kepala Puskesmas bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Pendapatan dan belanja dana kapitasi disajikan dalam Laporan Keuangan Dinas Kesehatan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tata cara dan format penyusunan laporan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.



Ketentuan dalam Perpres 32 Tahun 2014 sejalan dengan Pasal 184 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang menentukan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Realisasi penerimaan dan belanja dana kapitasi disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kesehatan. Tata cara dan format penyusunan laporan keuangan diatur dalam Pasal 265 Permendagri No. 13 Tahun 2006. 5. Mekanisme Pengawasan Penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada puskesmas diawasi secara berjenjang oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas. Selain itu, dilakukan juga pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan secara berjenjang oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas, serta pengawasan fungsional oleh APIP tersebut dilaksanakan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.



H. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di FKTP Berdasarkan uraian pada bagian sebelumnya, dijelaskan bahwa puskesmas dapat menggunakan (memanfaatkan) secara langsung dana kapitasi yang diterimanya dari BPJS Kesehatan. Pemanfaatan dana kapitasi di FKTP batasi penggunaannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dana kapitasi JKN dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN. Sisanya, dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Besaran alokasi pemanfaatan dana kapitasi JKN yang diterima oleh puskesmas dari BPJS ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas Kesehatan dengan mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya



kesehatan perorangan; dan besar tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah. a) Jasa Pelayanan Kesehatan Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada Puskesmas. Pembagian jasa pelayanan kesehatan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel jenis ketenagaan dan atau jabatan kehadiran. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan



dengan



memepertimbangkan



variabel



jenis



ketenagaan/jabatan dan kehadiran. Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan dinilai sebagai berikut : 1) tenaga medis, diberi nilai 150 2) tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100 3) tenaga kesehatan S1/D4, diberi nilai 80 4) tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60 5) tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 6) tenaga non kesehatan dibawah D3, diberi nilai 25



Tenaga yang merangkap tugas administratif sebagai Kepala FKTP diberi tambahan nilai 100, Bendahara Dana Kapitasi JKN diberi tambahan nilai 50 , Kepala Tata Usaha diberi nilai 30. Tenaga yang merangkap tugas sebagai penanggungjawab program diberi tambahan nilai 10 untuk setiap program atau yang setara. Variabel kehadiran dinilai sebagai berikut : 1) Hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 poin per hari 2) Terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi 1 poin Ketidakhadiran akibat sakit dan/atau penugasan ke luar kota oleh Kepala FKTP dikecualikan dalam penilaian kehadiran. Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung



dengan



menggunakan



formula



Biaya



Operasional



Pelayanan



Kesehatan. Untuk perhitungan masa kerja pada pegawai sebagai berikut : 1) 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan nilai 5 (lima) 2) 11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh) 3) 16 (enam belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun diberi tambahan nilai 15 (lima belas) 4) 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 20 (dua puluh) dan



5) Lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua puluh lima) Alokasi dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk : 1) Belanja Obat Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja : (Tab, syrup), Amoksisillin (tab, syrup), Antacida (Tab, syrup), CTM (tab), Alopurinol (Tab) dan lain-lain. 2) Belanja Alat Kesehatan Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan, alat-alat laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja : Dental unit, stetoskop, tensi meter, tabung gas, gunting, pinset dan lain-lain. 3) Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja bahan medis habis pakai yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan (medis dan laboratorium) di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja : Kassa perban, reagen dan lain-lain. 4) Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung



Lingkup pelayanan kesehatan secara komprehensif bagi semua pasien termasuk peserta JKN yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja : Konsumsi penyuluhan atau sosialisasi, uang harian narasumber, uang transport narasumber, konsumsi rapat, biaya petugas piket dan lain-lain. 5) Pelayanan Kesehatan Luar Gedung Lingkup pelayanan di luar gedung mencakup pelayanan kesehatan yang bersifat upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta kunjungan rumah pada peserta JKN dalam penyelenggaraan program JKN. Contoh belanja : Uang transport, uang harian petugas kunjungan rumah, honor narasumber penyuluhan dan lain-lain. 6) Operasional dan Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling Ruang lingkup belanja ini adalah untuk operasional dan pemeliharaan puskesmas keliling (pusling) sehingga pusling selalu siap dan dalam kondisi prima sehingga bisa optimal dalam pelayanan kesehatan. Contoh belanja : Bahan Bakar Minyak (BBM), penggunaan oli, service berkala untuk pemeliharaan kendaraan dan lain-lain. 7) Bahan Cetak atau Alat Tulis Kantor



Lingkup untuk kegiatan ini mencakup kebutuhan akan cetakan dan alat tulis kantor yang diperlukan FKTP miliK Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Contoh belanja : Belanja ATK, tinta printer, cetak brosur dan lain-lain. 8) Administrasi, Koordinasi Program dan Sistem Informasi Ruang lingkup belanja ini adalah utuk kegiatan administrasi, koordinasi program dan pelaksanaan sistem informasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Contoh belanja : Transport, uang harian, honor panitia, konsumsi, materai, perangko dan lain-lain. 9) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Ruang lingkup belanja ini adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan kapasitas SDM petugas di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja : Transport, uang harian, biaya penginapan, biaya paket pelatihan, dan lainlain. 10) Pemeliharaan Sarana Prasarana Ruang lingkup belanja ini adalah untuk pemeliharaan sarana prasarana FKTP milik Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik pada masyarakat termasuk peserta JKN.



Contoh belanja : Perbaikan saluran air, biaya tukang, pemeliharaan AC, penggantian pintu dan jendela yang rusak, dan lain-lain ( Permenkes Nomor 21, 2016). Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan menteri ini dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala FKTP secara berjenjang dan secara fungsional oleh Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dana kapitasi JKN tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenan, dana kapitasi JKN tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya (Permenkes Nomor 21, 2016). 11) Belanja Modal Pengadaan sarana dan prasarana yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan. Ruang lingkup belanja ini adalah untuk penyediaan sarana prasarana FKTP milik pemerintah daerah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan kesehatan di FKTP milik pemerintah daerah. Contoh belanja meliputi, kursi tunggu pasien, lemari obat, AC, linen, gorden, meja, papan nama, toilet dan lain-lain.



Berikut bagan alur perencanaan dalam pelaksanaan pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas, menurut Permenkes Nomor 32 Tahun 2014 :



Identifikasi masalah dari tiap program kerja



Menentukan prioritas masalah dengan perumusan



Melihat faktor-faktor penyebab masalah



Alternatif Pemecahan Masalah



Prioritas pemecahan masalah



Dimasukkan dalam RUK (Rencana Usulan Kegiatan) & RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)



Di masukkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)



Pembuatan RPK (Rencana Pelaksanaan Kegiatan)



Pelaksanaan



Gambar 2.1 Bagan Alur Perancanaan dan Pelaksanaan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di FKTP.



I. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) 1. Pengertian Puskesmas Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Puskesmas



adalah fasilitas



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya (Permenkes RI Nomor 75,2014). 2. Tugas dan Fungsi Puskesmas Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas, Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama mempunyai 3 (tiga) fungsi sebagai berikut : 3) Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Puskesmas



selalu



berupaya



menggerakkan



dan



memantau



penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah



mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. 4) Pusat pemberdayaan masyarakat Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan



kesehatan



termasuk



pembiayaannya,



serta



ikut



menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya social budaya masyarakat setempat. 12) Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama Puskesmas kesehatan



bertanggungjawab



tingkat



pertama



menyelenggarakan



secara



menyeluruh,



pelayanan



terpadu



dan



berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi : a) Pelayanan kesehatan perorangan Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit



dan



pemulihan



kesehatan



perorangan,



tanpa



mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.



Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap. b) Pelayanan kesehatan masyarakat Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama



memelihara dan



meningkatkan



penyakit



kesehatan



serta



mencegah



tanpa



mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya. 1. Wilayah Kerja Puskesmas Wilayah kerja puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas antara lain faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografis dan keadaan infrastruktur lainnya. Pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh Bupati atau Walikota, dengan saran teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sasaran penduduk yang dilayani puskesmas rata-rata 30.000 penduduk setiap puskesmas. Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan, maka sebuah puskesmas ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana



disebut dengan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. Khusus untuk kota besar dengan jumlah penduduk satu juta atau lebih, wilayah kerja puskesmas dapat satu kelurahan. Puskesmas di ibukota kecamatan dengan jumlah penduduk 150.000 jiwa atau lebih, merupakan puskesmas pembantu yang berfungsi sebagai pusat rujukan bagi puskesmas kelurahan dan mempunyai fungsi koordinasi. Dengan adanya Undang-undang Otonomi Daerah, setiap daerah tingkat II mempunyai kesempatan mengembangkan puskesmas sesuai rencana strategis bidang kesehatan sesuai situasi dan kondisi daerah tingkat II. 2. Ruang Lingkup Pelayanan Puskesmas Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas adalah pelayanan menyeluruh yang meliputi pelayanan sebagai berikut: 1. Kuratif (pengobatan) 2. Preventif (pencegahan) 3. Promotif (peningkatan kesehatan) 4. Rehabilitatif (pemulihan kesehatan) 3. Tata Kerja Puskesmas Tata kerja puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, adalah sebagai berikut: 1. Berkoordinasi dengan kantor kecamatan 2. Bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota



3. Bermitra dengan sasaran pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya 4. Menjalin kerjasama yang erat dengan fasilitas rujukan 5. Berkoordinasi dengan lintas sektor 6. Bermitra dengan organisasi yang menghimpun tokoh masyarakat yang peduli kesehatan masyarakat 4. Kedudukan Puskesmas Kedudukan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai kedudukan, sebagai berikut : 1. Dalam Sistem Kesehatan Nasional, puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan (individu dan masyarakat) strata pertama 2. Dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota, puskesmas sebagai unit pelaksana teknis Dinas yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Dalam Sistem Pemerintah Daerah, puskesmas sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang merupakan unit struktural pemerintah daerah Kabupaten/Kota. 5. Program Pokok Puskesmas Adapun tujuan pembangunan kesehatan yang di selenggarakan puskesmas yang tertera pada peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Pasal 2 yang mana tujuan tersebut yaitu :



a. Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat. b. Untuk mewujudkan masyarakat yang mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu. c. Untuk mewujudkan masyarakat yang hidup dalam lingkungan sehat d. Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



J. Teori Laporan Keuangan 1. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Kasmir (2018) laporan keuangan merupakan catatan atau laporan yang menunjukkan kondisi keuangan lembaga pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan harus disusun secara sistematis dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan agar laporan keuangan mudah dibaca dan dimengerti. Penyajian laporan keuangan secara khusus merupakan salah satu tanggung jawab bagian keuangan. Hal ini sesuai fungsi manajemen keuangan yakni : a. Merencanakan b. Mencari sumber dana c. Memanfaatkan dana ( Kasmir, 2018)



2. Tujuan Laporan Keuangan Laporan keuangan yang dibuat memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapai, terutama bagi pemilik usaha dan manajemen perusahaan. Tujuan laporan keuangan disusun guna memenuhi kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan atau lembaga. Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi saat tertentu ataupun pada periode tertentu. Berikut ini beberapa tujuan pembuatan atau penyusunan laporan keuangan, yaitu : a. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimilki lembaga pada saat ini. b. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki lembaga pada saat ini. c. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu. d. Memberikan informasi tentang jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu. e. Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode. f. Memberikan informasi tentang catatan-catatan atas laporan keuangan. g. Informasi keuangan lainnya. (Kasmir, 2018).



K. Teori Unsur Manajemen Menurut George R. Terry, manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dengan memadukan penggunaan ilmu dan seni untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut Harrington Emerson, ada 5 unsur manajemen, yaitu man, money, materials, machines, methods. 1. Man (sumber daya manusia) Sumber daya manusia adalah faktor yang paling vital dan menentukan dalam manajemen. Manusia yang membuat perencanaan dan sekaligus melaksanakan proses untuk mencapai tujuan tersebut. Tanpa adanya manusia maka tidak akan ada perencanaan dan proses kerja dalam manajemen. Bahkan dalam dunia yang serba otomatis tidak ada organisasi manapun yang dapat berkembang tanpa sumber daya manusia. Pada unsur sumber daya manusia ini harus diperhatikan beberapa hal, yaitu : a. Jumlahnya, harus sesuai dengan kebutuhan dan formasi b. Persyaratan, seperti keahlian, kemampuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman c. Komposisi, seperti pimpinan, pelaksana, bagian teknis, administrasi dll. 2. Money (uang)



Untuk menjalankan aktivitasnya, manajemen membutuhkan biaya, baik untuk pembelian dan perawatan alat-alat, pembelian bahan baku / material, pembayaran gaji tenaga kerja dan lain sebagainya. Pengelolaan uang yang baik akan berpengaruh terhadap sukses tidaknya sebuah manajemen yang dilakukan. Oleh karena itu, pengelolaan uang harus dilakukan secara rasional agar tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai. 3. Materials (bahan baku) Untuk memproduksi suatu barang, perusahaan membutuhkan bahan baku. Ketersediaan bahan baku sangat vital dalam proses produksi, baik berupa bahan setengah jadi (raw material) maupun bahan jadi. Untuk bisa memproduksi barang yang baik sesuai dengan keinginan, selain dibutuhkan manusia yang ahli di bidangnya juga harus menggunakan bahan atau materi-materi yang baik dan berkualitas. 4. Machines (mesin) Mesin digunakan dalam proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi. Mesin dan peralatan kerja lainnya sangat dibutuhkan untuk memudahkan pekerjaan yang sulit menjadi lebih cepat dan efisien, serta berperan



dalam



meningkatkan



hasil



dan



keuntungan.



Dengan



perkembangan teknologi, penggunaan mesin semakin canggih dan modern, sehingga bisa meminimalisir kesalahan dalam proses produksi dan pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif dengan hasil lebih banyak. 5. Methods (metode)



Dalam manajemen diperlukan adanya beberapa metode untuk menentukan bagaimana suatu pekerjaan dapat dilakukan. Serangkaian prosedur dan instruksi ditetapkan dengan mempertimbangkan pada tujuan yang hendak dicapai, fasilitas yang tersedia, waktu, uang, dan kegiatan bisnis. Metode-metode tersebut ditetapkan sebagai standar operasional yang baku (SOP), yang berperan untuk meningkatkan penggunaan semua sumber daya dan faktor-faktor produksi, sehingga semua pekerjaan bisa berjalan secara efektif dan efisien (Murwani, 2012).



E. Kerangka Teori



Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009



Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004



Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 ( Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial)



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2014 (Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional)



Peraturan Presiden RI No. 32 Tahun 2014 (Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah)



Pemanfaatan Dana Kapitasi Puskesmas : a. Jasa pelayanan 60% b. Biaya Operasional 40% (Permenkes No 21, Tahun 2016)



Input :



Proses :



Output :



Sumber Daya Manusia Anggaran Prosedur Dokumen Sarana & Prasarana Program (Murwani, 2012)



Alokasi anggaran Pengeluaran anggaran Penerimaan anggaran Realisasi Anggaran.



Kesesuaian dan Hambatan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah.



(Kasmir, 2018)



Gambar 2.2 Kerangka Teori Penelitian



BAB III METODOLOGI PENELITIAN A. Metode Penelitian 1. Paradigma Penelitian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kegiatan untuk menjalankan tujuan dari SJSN dibawah naungan BPJS untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis dan manfaat non-medis. Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif yakni, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitati (Permenkes Nomor 28, 2014). Program JKN merupakan wadah untuk bisa meningkatkan pelayanan kesehatan terutama Puskesmas yang bermutu. Dengan adanya program JKN ini akan sangat membantu Puskesmas melalui pemberian kapitasi yang dimanfaatkan untuk jasa pelayanan dan biaya operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah kepesertaan JKN yang telah ditetapkan BPJS. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan, besaran tarif kapitasi puskesmas dipengaruhi oleh beberapa faktor yang disebut sebagai norma. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran tarif kapitasi bagi puskesmas meliputi, sumber daya manusia, kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan



dan komitmen pelayanan yang telah disepakati bersama (Peraturan BPJS, 2015). Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Pemanfaatan dana kapitasi Puskesmas menurut Permenkes No 21 Tahun 2016 diperuntukkan bagi jasa pelayanan sebesar 60% dan biaya operasional sebesar 40%. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan sebelumnya maka dapat digambarkan kerangka konsep dengan menggunakan Teori Unsur Manajemen dan Teori Pendekatan Sistem dari Moleong (2011) untuk membantu menganalisis dalam pemecahan masalah, sebagai berikut :



Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN (Permenkes No 21, Tahun 2016)



INPUT Sumber Daya Manusia Anggaran Prosedur Dokumen Sarana & Prasarana Program (Murwani, 2012)



OUTPUT



PROSES Alokasi anggaran Pengeluaran anggaran, Penerimaan anggaran, dan Realisasi Anggaran. (Kasmir, 2018)



Kesesuaian dan Hambatan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah.



Gambar 3.1 Kerangka Konsep Penelitian



2. Rancangan Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian Analitik Deskriptif dengan rancangan penelitian tersebut, penelitian ini menggambarkan tentang Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Tahun 2018 di FKTP Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi. Variabel yang digunakan adalah variabel Tunggal, data yang diambil bersifat primer dan sekunder. Hasil panduan wawancara secara mendalam terhadap manajemen yang bersangkutan dengan telaah dokumen pada saat melakukan penelitian di Puskesmas Cimahi Tengah. Rancangan ini dipilih karena hanya melakukan analisis terhadap pemanfaatan dana kapitasi JKN dan variabel tunggal yang dilaksanakan pada saat itu juga. Jenis



penelitian kualitatif ini



yaitu studi



fenomenologi



mencoba



menjelaskan atau mengungkap makna konsep atau fenomena pengalaman yang didasari oleh kesadaran yang terjadi pada beberapa individu. Penelitian ini dilakukan dalam situasi yang alami, sehingga tidak ada batasan dalam memaknai atau memahami fenomena yang dikaji (Sugiyono, 2018).



3. Definisi Istilah a. Variabel Input Tabel 3.1 Definisi Istilah Variabel Input Variabel Input



Sumber Daya Manusia (SDM)



Anggaran



Prosedur



Dokumen



Sarana prasarana



Definisi Konseptual Manusia yang dipekerjakan di suatu organisasi yang nantinya akan menjadi penggerak untuk bisa mencapai tujuan organisasi itu sendiri.



Definisi Operasional Petugas di Puskesmas Cimahi Tengah yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan dana kapitasi



Rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan, yang dinyatakan dalam satuan keuangan, dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.



Urutan kegiatan biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam. Suatu catatan tertulis atau tercetak dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan dan disimpan Penunjang keberhasilan suatu proses yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena jika kedua hal



Cara



Alat



Hasil Ukur



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



Informasi mengenai : 1. Formasi Pegawai 2. Pendidikan 3. Pengetahuan 4. Keterampilan 5. Rewards 6. Pembinaan Informasi mengenai : 1. Penerimaan 2. Pengeluaran 3. Hambatan 4. Kecukupan Anggaran 5. Ketepatan waktu dalam pembiayaan Informasi mengenai : 1. Pedoman 2. Aturan 3. Hambatan 4. Keteraturan



Dana kapitasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas Cimahi Tengah untuk menunjang kegiatan program JKN



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



Pedoman atau intruksi yang dipergunakan dalam pelaksanaan pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah. Berkas-berkas yang digunakan untuk membantu proses pemanfaatan dana kapitasi JKN yang dijadikan sebagai dokumen pencatatan dan pelaporan



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



Infromasi mengenai : 1. Kelengkapan 2. Pengelolaan 3. Ketepatan waktu dalam membuat dokumen



Ketersediaan serta kondisi sarana dan prasarana penunjang sesuai yang ada dalam pedoman



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1. Pedoman wawancara 2. Pedoman Observasi



Informasi mengenai : 1. Ketersediaan Sistem 2. Ketersediaan



Variabel Input



Program



Definisi Konseptual ini tidak tersedia maka kegiatan tidak akan mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana. Kumpulan proyekproyek yang berhubungan , telah dirancang untuk melaksanakan kegiatan yang harmonis dan secara integrasi untuk mencapai sasaran kebijaksanaan tersebut secara keseluruhan.



Definisi Operasional pemanfaatan dana kapitasi JKN.



Cara



Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan prmanfaatan dana kapitasi JKN.



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



Alat



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



Hasil Ukur sarana penunjang 3. Adanya pemeliharaan sarana Informasi mengenai : 1. Jumlah Program 2. Pelaksanaan 3. Ketepatan waktu pelaksanaan 3. Hambatan



b. Variabel Proses Tabel 3.2 Definisi Istilah Variabel Proses Variabel Proses



Alokasi dana kapitasi JKN



Pengeluaran dana kapitasi JKN



Penerimaan dana kapitasi JKN Realisasi dana kapitasi JKN



Definisi Konseptual Perencanaan anggaran yang akan digunakan untuk program dan pemanfaatan dana kapitasi JKN lainnya



Pengeluaran anggaran dari bendahara dilakukan saat terjadi permintaan atau kebutuhan kegiatan program.



Penerimaan dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada petugas Puskesmas.



Suatu tindakan untuk mencapai sesuatu yang diharapkan dan



Definisi Operasional Kegiatan penyusunan dan pembuatan rencana kegiatan anggaran dari tiap program JKN oleh Petugas Puskesmas Cimahi Tengah Kegiatan mengeluarkan dana kapitasi JKN dari bendahara JKN Puskesmas Cimahi Tengah untuk melakukan kegiatan program JKN dan pembayaran Jasa pelayanan petugas. Kegiatan menerima dana kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan kepada petugas Puskesmas Cimahi Tengah. Tindakan atau capaian sesuatu dari pemanfaatan dana



Cara



Alat



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



1. Wawancara mendalam 2. Observasi



1.Pedoman wawancara 2.Pedoman



Hasil Ukur Informasi mengenai proses alokasi anggaran pada pemanfaatan dana kapitasi JKN. Informasi mengenai kesesuaian proses pengeluaran dana kapitasi JKN.



Informasi mengenai kesesuaian penerimaan dana kapitasi JKN. Infromasi mengenai realisasi



Variabel Proses



Definisi Konseptual memiliki makna.



Definisi Operasional kapitasi JKN yang sebenarnya di Puskesmas Cimahi Tengah.



Cara 3.Telaah Dokumen



Alat Observasi



Hasil Ukur pemanfaatan dana kapitasi JKN.



c. Variabel Output Tabel 3.3 Definisi Istilah Variabel Output Variabel Output



Kesesuaian Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah



Definisi Konseptual Keselarasan antara perencanaan dan capaian dari harapan sebuah tujuan.



Definisi Operasional Keselarasan antara alokasi, penerimaan, pengeluaran dan realisasi pemanfaatan dana kapitasi JKN yang telah ditetapkan oleh aturan.



Cara 1. Wawancara mendalam 2. Observasi 3.Telaah Dokumen



Alat 1.Pedoman wawancara 2.Pedoman Observasi



Hasil Ukur Informasi tentang hasil pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah sesuai dengan peraturan dan komitmen Puskesmas.



B. Informan Penelitian Dalam penelitian ini jumlah responden tidak menjadi penentu utama, namun lebih mementingkan kelengkapan data karena dalam penelitian kualitatif, prinsip pengambilan responden berdasarkan asas kesesuaian dalam penelitian ini adalah responden dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan yang dimaksud dengan asas kecukupan adalah jika data yang didapat dari responden sudah dapat menggambarkan fenomena yang berkaitan dengan topik penelitian ini maka jumlah responden dianggap sudah cukup.



Penentuan sumber data pada orang yang diwawancarai dilakukan secara purposive,



yaitu teknik pengambilan responden atau sampel



berdasarkan



pertimbangan tertentu yang telah dibuat oleh peneliti, berdasarkan ciri atau sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya (Sugiyono, 2018). Teknik ini sangat cocok untuk studi kasus ini dikarenakan : 1. Mengidentifikasi semua karakter populasi, mengadakan studi pendahuluan untuk mempelajari berbagai hal yang berhubungan dengan populasi. 2. Peneliti



menetapkan



reponden



yang



menjadi



sampel



berdasarkan



pertimbangannya. (Riyanto, 2013). Kriteria informan yang ada di Puskesmas Cimahi Tengah yakni Kepala Bagian Tata Usaha dan Bendahara JKN diantaranya: 1. Memahami dan mengetahui kebijakan/prosedur yang ada pada Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Puseksmas Cimahi Tengah. 2. Menguasai atau memahami sesuatu proses dan tugas kerja yang dilakukan. 3. Masih sedang berkecimpung atau terlibat pada kegiatan yang tengah diteliti. Sebagai informan dalam penelitian ini diantaranya terdiri dari enam informan yang terkait dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN, diantaranya : a). Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi (Informan 1). b). Kepala Puskesmas Cimahi Tengah (Informan 2). c). Kepala Tata Usaha Puskesmas Cimahi Tengah (Informan 3).



d). Bendahara JKN Puskesmas Cimahi Tengah (Informan 4). e). Dokter Puskesmas Cimahi Tengah (Informan 5). f). Apoteker Puskesmas Cimahi Tengah (Informan 6).



C. Pengumpulan Data 1. Teknik Pengumpulan Data a. Wawancara Mendalam Wawancara merupakan kegiatan tanya jawab secara bertatap muka antara peneliti dan informan, menggunakan pedoman wawancara dengan tujuan mendapatkan informasi sebagai data pendukung penelitian. Dalam penelitian ini wawancara dilakukan oleh peneliti kepada informan yang sudah dipilih berdasarkan kriteria yang tepat sebagai informan, diantaranya: Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Kepala Puskesmas, Bendahara JKN , Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dokter dan Apoteker Puskesmas Cimahi Tengah. b. Telaah dokumen Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari telaah dokumentasi baik arsip, catatan puskesmas, data-data yang lain untuk memverifikasi hasil dari wawancara dan dokumentasi yang telah dilakukan yaitu meliputi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), Rencana Pelaksanaan



Kegiatan (RPK) dana Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah sebagai laporan yang ditujukkan ke Dinas Kesehatan Kota Cimahi. c. Observasi Data observasi dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan berhubungan dengan pemanfaatan dana kapitasi JKN dari hasil melihat keadaan atau kondisi puskesmas dan data penunjang lainnya. 2. Instrumen Penelitian a. Pedoman observasi b. Pedoman wawancara mendalam c. Alat tulis, recorder (handphone) dan kamera DSLR untuk pendokumentasian d. Perangkat komputer untuk penyusunan hasil penelitian. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan oleh peneliti sendiri. Langkah-langkah pengumpulan data dan informasi : a. Menyusun rencana kegiatan penelitian, yang akan dilakukan sebagai instrumen penelitian. Instrument ini memuat variable-variabel yang diamati selama penelitian. b. Menyusun pedoman wawancara dengan mengacu pada rencana kegiatan penelitian. c. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan dengan wawancara kepada enam informan yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan dana kapitasi di Puskesmas Cimahi Tengah.



3. Validitas dan Reliabilitas Data Validitas merupakan derajat ketepatan antara data yang terjadi pada obyek penelitian dengan daya yang dapat dilaporkan oleh peneliti. Dengan demikian data yang valid adalah data “yang tidak berbeda” antara data yang dilaporkan oleh peneliti dengan data yang terjadi sesungguhnya. (Sugiyono, 2018). Uji kredibilitas/keabsahan data yang digunakan untuk penelitian ini adalah dengan triangulasi yaitu pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan berbagai waktu (Sugiyono, 2018). Peneliti menguji krediabilitas/keabsahan data dengan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Teknik Triangulasi adalah mengecek data yang telah diperoleh dari berbagai sumber, membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif (Sugiyono, 2018). Hal ini dapat dicapai dengan membandingkan informasi yang dikatakan berbagai sumber. Dalam penelitian ini terdapat informan yang berbeda untuk mengetahui topik yang sama. Informan yang ada dalam penelitian ini diantaranya Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Dinkes Kota Cimahi, Kepala Puskesmas, Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara JKN, Dokter dan Apoteker. Topik yang ditanyakan kepada masingmasing adalah sama yaitu mengenai pemanfaatan dan pengelolaan dana kapitasi JKN.



Informasi yang didapatkan harus saling mendukung antara semua informan, sehingga menghasilkan kesimpulan yang kredibel. Hasil wawancara dibandingkan dengan hasil observasi peneliti, dokumen pengelolaan juga pemanfaatan dana kapitasi sampai akhirnya mendapatkan kesimpulan dan hasil penelitian yang valid.



D. Prosedur Penelitian 1. Tahap Awal, terdiri dari : a. Studi Pendahuluan Studi pendahuluan adalah kegiatan awal penelitian yang dilakukan oleh peneliti



untuk



mengungkapkan



fenomena



empirik



lapangan



dalam



mempertegas tema sentral masalah penelitian. Studi pendahuluan pada hakikatnya adalah untuk memperoleh informasi-informasi atau pengetahuan sehubungan dengan bidang yang akan ditelitinya, guna memperkuat atau menyokong secara ilmiah terhadap penelitian tersebut (Notoatmojo dalam Budiman, 2013). b. Penyusunan proposal penelitian Tahap awal dari manajemen penelitian adalah membuat perencanaan penelitian, atau sering yang disebut proposal penelitian. Proposal penelitian adalah merupakan perencanaan penelitian, yang berisi langkah-langkah sistematis dan rasional yang ditetapkan oleh peneliti sehingga dapat digunakan



sebagai panduan dalam melaksanakan, dan mengendalikan penelitian (Sugiyono, 2018). c. Permohonan izin penelitian Permohonan izin penelitian adalah salah satu tahap pralapangan yang harus dilakukan oleh peneliti, yaitu peneliti perlu mengetahui siapa saja yang berwenang memberikan izin untuk mengadakan penelitian (Moleong, 2011).



2. Tahap Pelaksanaan, terdiri dari: a. Observasi Partisipatif Dalam observasi ini peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian (Sugiyono,2018). b. Wawancara Mendalam Wawancara merupakan kegiatan tanya jawab secara bertatap muka antara peneliti dan informan, menggunakan pedoman wawancara dengan tujuan mendapatkan informasi sebagai data pendukung penelitian (Sugiyono, 2018). c. Telaah dokumen Studi dokumen/telaah dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif, dokumen bisa berbentuk



tulisan



(Sugiyono,2018). d. Dokumentasi



misalnya



catatan



harian,



peraturan



kebijakan



Dokumentasi merupakan catatan atau peristiwa yang sudah berlalu, dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental (Sugiyono,2018). e. Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan triangulasi yaitu peneliti menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Peneliti menggunakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi (Sugiyono,2018). f. Analisis Data Analisis data adalah mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain (Sugiyono, 2018). 3. Tahap Akhir a. Menyusun Laporan Penelitian Menyusun laporan merupakan tugas akhir dari proses penelitian, laporan penelitian merupakan laporan ilmiah untuk itu maka harus dibuat secara sistematis dan logis pada setiap bagian, sehingga pembaca mudah memahami langkah-langkah yang telah ditempuh selama proses penelitian dan hasilnya (Sugiyono, 2018). b. Mempresentasikan Hasil Penelitian



Penyempurnaan dilakukan dengan cara menyeminarkan hasil penelitian, atau



mengkonsultasikan



kepada



ahlinya



atau



pembimbing.



Dengan



diseminarkan dan dikonsultasikan maka kekurangan-kekurangan yang terdapat pada pola laporan penelitian akan dapat diperbaiki (Sugiyono, 2018).



E. Pengolahan dan Analisis Data Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Setelah data-data dan informasi didapatkan, maka data tersebut analisa dan di interpretasikan melalui narasi, tabulasi, flowchart dan sejenisnya agar data lebih mudah di mengerti. Analisis data menurut Bogdan (1982, dalam Sugiyono, 2018) adalah mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Menurut Miles and Huberman (1984, dalam Sugiyono, 2018) aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktivitas analisis data yaitu data reduction (reduksi data), data display (Penyajian data) dan conclusion drawing/verification (penarikan kesimpulan/verifikasi). 1. Data Reduction (Reduksi Data) Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan



demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila perlu (Sugiyono, 2018). Dalam penelitian ini data-data dan informasi didapatkan dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, semua data tersebut di pilih sesuai dengan kebutuhan dalam penelitian. 2. Data Display (Penyajian Data) Setelah data di pilih, maka di sajikan dalam bentuk narasi, tabel, grafik, dan lain-lain agar lebih mudah untuk di mengerti dan menghasilkan informasi yang bermakna. Selain itu setelah data disajikan dengan rapi, maka akan memudahkan merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan pemahaman dari data yang telah didapatkan. 3. Conclusion Drawing/Verification (Penarikan Kesimpulan/Verifikasi) Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti kuat yang mendukung pada pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel (Sugiyono, 2018). Dalam penelitian ini penarikan kesimpulan yang dilakukan dapat membantu peneliti untuk mengakhiri penelitiannya atau kembali mengumpulkan data untuk mendukung penelitian.



F. Etika Penelitian Dalam penelitian ini sebagian besar data-data didapatkan dari informan, maka dari itu harus diperhatikan etika penelitian sebagai persetujuan memberikan data atau keterangan. Etika penelitian tersebut diantaranya: 1. Informed Consent Informed Consent merupakan bentuk persetujuan antara peneliti dengan responden dengan memberikan lembar persetujuan untuk menjadi sampel dengan memberikan persetujuan responden. 2. Anonimity (tanpa nama) Anonymity merupakan pemberian jaminan dalam penggunaan subjek dengan tidak atau mencantumkan nama pada lembar alat ukur dan hanya diberikan (jabatan) pada hasil penelitian yang akan disajikan. 3. Secret (rahasia) Memberikan jaminan hasil penelitian baik informasi maupun masalahmasalah lainnya. Semua informasi yang telah dikumpulkan dijamin kerahasiaannya oleh peneliti. G. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi dan waktu penelitian sebagai berikut : No 1



2



Informan Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi Kepala Puskesmas



Lokasi Dinas Kesehatan Kota Cimahi



Waktu 3 Juli 2019



Puskesmas Cimahi



Juni 2019



No 3



4



5 6



Informan Cimahi Tengah Kepala TU Puskesmas Cimahi Tengah Bendahara JKN Puskesmas Cimahi Tengah Dokter Puskesmas Cimahi Tengah Apoteker Puskesmas Cimahi Tengah



Lokasi Tengah Puskesmas Cimahi Tengah



Waktu Juni 2019



Puskesmas Cimahi Tengah



Juni 2019



Puskesmas Cimahi Tengah Puskesmas Cimahi Tengah



Juni 2019 Juni 2019



BAB IV HASIL PENELITAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian Pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi ini di kelola oleh Kepala Puskesmas sebagai penguasa pemanfaatan dana kapitasi, Kepala Tata Usaha yang sekaligus merangkap tugas menjadi penatausahaan keuangan dan Bendahara JKN sebagai pemegang dana kapitasi JKN Puskesmas Cimahi Tengah. Pemanfaatan dana kapitasi JKN ini menurut Permenkes Nomer 21 Tahun 2016 digunakan sekurang-kurangnya 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional. Hasil penelitian dan pembahasan ini merupakan analisis deskriptif melalui kegiatan wawancara dengan Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi (Informan 1), Kepala Puskesmas Cimahi Tengah (Informan 2), Kepala Tata Usaha (Informan 3), Bendahara JKN (Informan 4), Dokter (Infroman 5), Perawat (Informan 6). Pengamatan atau observasi dan studi dokumentasi yang menggambarkan kondisi objektif mengenai Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di FKTP Puskesmas Cimahi Tengah Kota Cimahi. Pada pemanfaatan dana kapitasi JKN diperuntukkan 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut pernyataan dari Kepala Puskesmas (Informan 2) mengenai hal tersebut :



“...Dana kapitasi sesuai dengan Permenkes Nomer 21 Tahun 2016, penggunaanya ada 2 yaitu sekurang-kurangnya 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional Puskesmas. Kalau dalam Peraturan Walikota sesuai SK Walikota Cimahi 40% dibagi lagi menjadi 25% dan 15%...” (Informan 2) Pemanfaatan dana kapitasi JKN memiliki manfaat bagi pelayanan kesehatan Puskesmas dalam meningkatkan kebutuhan pelayanan, sehingga mutu pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas sebagai pusat kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Berikut hasil uraian penelitian dalam variabel input pada pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah : Sumber Daya Manusia, Anggaran, Prosedur, Dokumen, Sarana Prasarana dan Program. 1. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia merupakan salah satu syarat dalam menjalankan program JKN, berikut hasil wawancaranya : 1) Ada berapa orang petugas kesehatan di Puskesmas Cimahi Tengah? “…Total pegawai ada 28 orang…”(Informan 2) “…PNS 25 Orang, tenaga keseluruhan 3 orang THL …”(Informan 3) “…Seluruhnya ada 25 orang PNS, 3 orang THL…”(Informan 4) 2) Ada berapa dokter di Puskesmas Cimahi Tengah? Formasi tersebut sudah cukup dalam melaksanakan program JKN? “...Formasi dokter umum 3, dokter gigi 2 jadi ada 5 dokter. Untuk dokter umum masih kurang untuk penanganan pasien karena pasien di Puskesmas Cimteng sangat banyak. Pada pengisian Anjab (Analisis Jabatan) masih kurang...”(Informan 5)



3) Jika ada informasi terbaru mengenai program JKN atau update ilmu diberikan informasi terlebih dahulu kepada petugas kesehtan di Puskesmas? “...Biasanya BPJS langsung yang mengundang Puskesmas dan Dinas jika ada informasi terbaru terkait JKN ...” (Informan 1) “...Biasanya kalau ada informasi ilmu atau peraturan baru kita selalu informasikan pada apel pagi atau Lokmin Bulanan oleh staff Puskesmas ...” (Informan 2) “...Ada, biasanya dilakukan sosialisasi jika ada informasi baru, ada yang via phone ada yang langsung pertemuan...” (Informan 3) “...Kalau itu selalu, biasanya setiap minggu diberikan info pada apel pagi, ada juga di Lokbul / staff meeting petugas kesehatan ada setiap bulan. Ada juga perprogram ...” (Informan 4) 4) Bagaimana caranya untuk meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Cimahi Tengah? Diberikan pelatihan atau sosialisasi? “...Ada penganggaran pelatihan untuk pegawai Puskesmas dalam anggaran dana kapitasi JKN untuk meningkatkan kemampuan petugas...” (Informan 1) “...Untuk meningkatkan keahlian dari pegawai puskesmas cimahi tengah, terkadang ada yg mengajukan untuk sekolah baik dari sendiri atau tugas belajar. Lalu dianggaran JKN ini kita ada anggaran untuk kursus/pelatihan untuk seluruh pegawai...” (Informan 2) “...Ada penganggaran pelatihan dari Puskesmas dan Dinas...” (Informan 3) “...Biasanya kalau untuk pelatihan itu selalu ada, dipegang oleh program, yang berikan pelatihan dari Dinas. Contohnya program gizi, yang mengadakan Dinas untuk program gizi sekota. Dari Puskesmas juga ada pleatihan dari sumber dana BOK ...” (Informan 4) “...Untuk dokter selalu mencari dari luar, tapi kalau untuk pelatihan program ada biasanya dari Dinas untuk pemegang program...” (Informan 5)



5) Dalam melakukan tugasnya, petugas kesehatan Puskesmas Cimahi Tengah di berikan penghargaan berupa apa? Bagaimana perasaan anda jika diberikan penghargaan tersebut? “...Untuk reward pegawai biasanya dari penilaian SKP, untuk yang rajin kenaikan pangkat akan lebih cepat. Jika ada yang berprestasi kita ikut sertakan dalam tenaga kesehatan teladan...” (Informan 2) “...ada, kalau reward dilihat dari kehadiran itu buat jasa pelayanan (diakumulasikan perpoint). Untuk yang kinerjanya bagus, kehadiran dan sikapnya bagus kita berikan reward juga dalam piagam penghargaan pegawai teladan...” (Informan 3) “..Reward pernah berjalan untuk pengumpulan laporan tepat waktu, diberikan coklat untuk petugas. Dari tingkat Dinas pernah ada program surveilans. Jika laporan selalu tepat waktu berbentuk uang untuk petugas. Tingkat Nasional berupa uang juga, seperti Nakes Teladan...”(Informan 4) 6) Kapan dilakukan pembinaan terhadap petugas kesehatan Puskesmas Cimahi Tengah guna menunjang karir mereka? “...Pembinaan kita lakukan dari internal dulu sebulan sekali, kalau dari Dinas disesuaikan jadwal dari Dinas biasanya...” (Informan 2) “...Rutin dilakukan di Internal Lokmin Bulan (LOKBUL) tiap bulan ada rencana, dan evaluasi pencapaian...” (Informan 3) “...Untuk pembinaan biasanya dari Dinas Minimal setahun sekali atau dari Walikota setahun sekali. Kalau pembinaan di dalam gedung digabung dengan staff meeting...” (Informan 4) 7) Dalam menjalankan tugasnya apakah petugas Puskesmas Cimahi Tengah memiliki hambatan? “...Hambatan itu bisa berupa telat mengerjakan laporan atau misalnya telat mengumpulkan bukti SPJ. Biasanya antisipasi untuk laporan yang telat melakukan pengumpulan laporan sebelum deadline tanggal 5. Untuk SPJ masih banyak kesulitan karena suka masih banyak yang belum lengkap. Jadi solusinya harus lengkap dulu SPJ baru bisa dikumpulkan...” (Informan 4)



“...Minimal dengan adanya dokter umum 3 dan dokter gigi 2 untuk pemenuhan dana kapitasi sudah sesuai komitmen, tetapi melihat beban kerja sangat kurang...” (Informan 2) Tabel 4.1 Data Ketenagaan Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 NO



JENIS TENAGA



JUMLAH



1



Kapus (dr)



1



2



Ka. Sub Bag. TU



1



3



Dokter Umum



2



4



Dokter Gigi



2



5



Perawat



5



6



Bidan



3



7



Terapis Gigi dan Mulut



2



8



Pelaksana Gizi



1



9



Pelaksana Rekam Medik



1



10



Apoteker



1



11



Pelaksana Farmasi



1



12



Pelaksana Kesling



1



13



Pelaksana Analis



2



14



Promkes



1



15



THL



3



JUMLAH



28



Sumber : Data Ketenagaan Pegawai Puskesmas Cimahi Tengah (2018)



Sedangkan Status Kepegawaian Puskesmas Cimahi Tengah sebagai berikut: Tabel 4.2 Data Status Kepegawaian Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 STATUS PEGAWAI



JUMLAH



PNS



25 Orang



THL



3 Orang



TOTAL



28 Orang



Sumber : Data Status Kepegawaian Puskesmas Cimahi Tengah (2018)



2. Anggaran Penganggaran dalam pemanfaatan dana kapitasi meliputi Pendapatan, Pengelola, Alokasi anggaran, Pembuatan Rencana Anggaran, Laporan dan Hambatan. Berikut hasil wawancara dengan informan : 1) Darimana saja pendapatan pada penerimaan anggaran kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah? “...Penerimaan dari jumlah peserta itu tapi ada faktor lain dilihat dari jumlah dokter, perawat, lalu basis kinerja ada kontak rate dan rujukan non spesialistik dan juga prolanis ...” (Informan 1) “...Penerimaan dana kapitasi dilihat dari kepesertaan jumlahnya ada berapa, dilihat dari aturan yang dibuat dari BPJS kepada Puskesmas...” (Informan 2) “...Besaran kapitasi jika bagus diberikan 6000/bln. Faktor yg mempengaruhi kontak rate yg turun, rujukan non spesialistik, tenaga dokter kurang...” (Informan 3) “...Kalau untuk JKN semua dari BPJS. Berdasarkan kapitasi 1 orang kalau kita memenuhi target itu 6000/orang di kalikan jumlah orang yg terdaftar di Puskesmas. Jadi itu kapitasi yang kita terima...” (Informan 4)



“...Penerimaan pendapatannya diterima dari kapitasi yang dihitung dari kepesertaan yang terdaftar FKTP atau Puskesmas tersebut...” (Informan 6) 2) Siapa yang mengelola penerimaan anggaran tersebut? “...Kepala puskesmas sebagai penguasa penggunaan anggaran, Kepala TU, Bendahara JKN...” (Informan 3) “...Untuk JKN langsung diturunkan dari Rekening BPJS ke rekening Puskesmas, yang mengelola biasanya bendahara JKN diketahui oleh Kepala TU diketahui Kepala Puskesmas...” (Informan 4) 3) Untuk keperluan apa saja anggaran dana kapitasi JKN dibutuhkan? “...60% untuk Jasa pelayanan 25% untuk biaya operasional dan 15% untuk obat...” (Informan 1) “...Dana kapitasi sesuai dengan Permenkes 21 tahun 2016, penggunaanya ada 2 yaitu 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional Puskesmas. Kalau Perwal sesuai SK walikota 40% dibagi lagi menjadi 25% dan 15%...” (Informan 2) “...Jaspel biasanya 100%, biasanya kendalanya di operasional. Jika penyerapannya rendah di evaluasi, salah satunya sistem pembelian rumit karena sudah non tunai pada pihak ke tiga, atau SDM yang kurang, lalu kita selesaikan internal jika tidak minta bantuan Dinas sampai penyerapan bisa naik atau sesuai target...” (Informan 2) “...Dilihat dari Praturan walikota. 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional yang dibagi lagi menjadi25% untuk program dan 15% untuk obat, BMHP, Alkes...” (Informan 3) “...Jadi, kapitasi dibagi 2, 60% untuk Jaspel, 40% untuk operasional puskesmas. 40% dibagi menjadi 25% lainnya ada ATK,BMHP,Belanja modal dan 15% belanja obat...” (Informan 4) 4) Bagaimana langkah-langkah dalam membuat anggaran dana kapitasi pada program JKN di Puskesmas Cimahi Tengah? “...Jadi, awalnya ditentukan SK BPJS Puskesmas pertahun dapat anggaran berapa, nanti dihitung peruntukkan 60% jasa pelayanan dan 40% biaya operasionalnya, lalu Puskesmas membuat RKA dan diajukan ke Dinas sudah



sesuai atau belum, lalu asistensi ke seluruh bagian Pemkot ke beberapa bagian...” (Informan 1) “...Mulai dari Puskesmas kita menganalisa kebutuhan, dibuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dibuat Rencana Anggaran Kegiatan (RKA), lalu melewati proses asistensi ke Dinas, setelah itu di Acc. Setelah keluar DPA lalu bisa melaksanakan pemanfaatan dana atau program JKN di Puskesmas...” (Informan 3) “...Jadi, Kapus menyusun rencana pendapatan belanja dana kapitasi yg disampaikan kepada kepala SKPD dinas. Untuk belanja operasional didapatkan dari tiap usulan Program atau Poli yg diajukan ke kepala TU. Kepala TU menyusun kebutuhan yang akan dibelanjakan. Dari situlah belanja operasional. Sedangkan untuk kapitasi sudah ada rumus baku, dihitung dari jumlah karyawan, pendidikan dll itu sebanyak 60%. Berdasarkan pendapatan & belanja, Kadinkes menyusun RKA yg memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN. Tentus aja RKA ini tetap kami awasi dan menyusun dengan tanggung jawab dgn pemeriksaan oleh Kadinkes...” (Informan 4) “...Tiap tahun apa yang kita butuhkan untuk menjalankan program kita ajukan ke kepala puskesmas seperti BMHP atau alkes yang harus diganti, kami mengajukan pertahun dalam prencanaan tahunan...” (Informan 5) 5) Dana kapitasi yang diterima Puskesmas Cimahi Tengah sudahkah cukup dalam melaksanakan setiap program JKN? “...Untuk dana sisa atau dana yang tidak terserap bisa dimasukan ke dalam anggaran perubahan di bulan Oktober biasanya, atau masuk ke dana kas daerah yang bisa dipakai tahun depan sebagai SILPA...” (Informan 1) “...Cukup, untuk dana sisa dijadikan SILPA untuk digunakan di tahun berikutnya...”(Informan 3) “...Untuk operasional sebenarnya cukup tapi untuk tenaga karyawan masih ada kendala (SDM) sangat terbatas. Jika ada dana tersisa setiap bulan,itu akan tetap ada di Rekening yg akan menjadi SILPA yang ditarik lagi menjadi tahun selanjutnya dan dijadikan lagi anggaran setahun selanjutnya...”(Informan 4) 6) Faktor apa saja yang menjadi penentu agar dana kapitasi JKN tetap stabil diberikan setiap bulannya?



“...Dilihat dari 3 faktor, yg pertama dilihat dari cakupan Prolanis, kedua kontak rate, dan yang ketiga rujukan non spesialistik...” (Informan 2) “...Kontak rate, kunjungan sehat luar dan dalam gedung, rasio dokter dan rujukan...” (Informan 3) “...Jumlah rasio dokter dgn jumlah peserta. Lalu ada atau tidaknya dokter gigi, waktu pelayanan harus 8 jam, Puskesmas harus mengikuti Akreditasi, memasukan data dalam sistem Pcare harus berapa persen. Memenuhi syarat sesuai undang-undang dan peraturan...” (Informan 4) 7) Diberikan kemana saja laporan anggaran dana kapitasi JKN dibuat? Kapan dibuat laporannya? Siapa yang mengawasi pemanfaatan dana kapitasi JKN tersebut? “...Laporan realisasi JKN dari puskesmas langsung masuk ke bagian Keuangan Dinas Kesehatan, di cek kesesuaian antara alokasi dan pembelanjaan atau realisasi...” (Informan 1) “...Laporan dibuat untuk disetorkan ke Pemkot melewati Dinas Kesehatn...” (Informan 3) “...Puskesmas membuat laporan JKN ke Dinkes setiap bulannya...” (Informan 4) 8) Dalam pengelolaan anggaran tersebut, adakah hambatan yang menyertai di setiap program? “...Banyak, contohnya regulasi dari BPJS terkadang mendadak tanpa ada sosialisasi dari awal, rujukan internal ke RS tidak berjalan jadi rujukan tinggi, peserta JKN berkurang karena tidak dapat membayar iuran BPJS. Jadi dana kapitasi yang kita terima dari peserta yang sudah bayar saja. Sebenarnya dilihat dari kepegawaian lebih tapi kalau dilihat dari beban kerja kurang karena pasien disini lumayan banyak...” (Informan 3) “...Kendala atau hambatannya waktu awal-awal dari regulasi yang belum mantap. Jadi kita harus selalu lebih teliti dan hati-hati dalam melakakukan pembelian barang atau keperluan. Pemecahannya kita konsulkan lagi dengan Kepala TU dan Kepala Puskesmas baiknya dan solusinya seperti apa. Tetap keputusan ada di Kepala Puskesmas...” (Informan 6)



Tabel 4.3 Data Pendapatan Kapitasi Puskesmas Cimahi Tengah Tahun



Pendapatan



2017



Rp 2.819.768.178



2018



Rp 2.809.128.635



Sumber : Data Pendapatan Kapitasi Puskesmas Cimahi Tengah



3. Prosedur Prosedur dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas meliputi beberapa regulasi, berikut hasil wawancara : 1) Peraturan apa saja yang menjadi landasan Puskesmas Cimahi Tengah dalam melaksanakan program JKN ? Bagaimana kendala dalam peraturan tersebut? “...Selain Permenkes 21 tahun 2016 kita ikuti aturan walikota tahun 2017..” (Informan 1) “...Permenkes 21 tahun 2016 dan Peraturan Walikota tahun 2017. Ini aturan yang menjadikan aturan main pemanfaatan dana kapitasi JKN. Kendalanya ada beberapa program yang tidak dibeli, seperti obat dan operasional lainnya...” (Informan 2) “...Banyak, Permenkes 21 tahun 2016, perpres 32 tahun 2014, peraturan BPJS dan peraturan walikota...” (Informan 3) “...Perpres 32 thn 2014, permenkes 21 thn 2016, permenkes no 26 thn 2016, ada Perwal thn 2017 mengenai dana kapitasi, peraturan BPJS. Kita juga ada SOP bendahara JKN dengan acuan regulasi diatas. Untuk kendala pasti ada. Tapi kita tetap mengikuti saja aturan yang berlaku, tetap melaksanakan tugasnya...” (Informan 4) 4. Dokumen Dokumen merupakan berkas tercatat yang sangat penting dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN. Berikut hasil wawancara kepada informan :



1) Bagimana petugas kesehatan melakukan pendokumentasian disetiap program JKN yang dijalankan? “...Dibuat laporan realisasi lalu RKA dan SPJnya ya untuk Dinas...” (Informan 1) “...Secara pembelanjaan SPJ dokumen keuangan, untuk pelayanan sistem Pcare. Pertanggungjawabannya kePertanggungjawabannya ke Dinas saja...” (Informan 2) “...Untuk pengajuan seperti yang dijelaskan di atas ada RUK, RKA, SPJ...” (Informan 3) “...Dokumen JKN berupa berkas dan pengentrian data di aplikasi, ada yang hard dan softfile...” (Informan 4) “...Dokumentasi dana kapitasi tentunya harus lengkap dan sesuai aturan dari mulai kas tunai, pelaporan, realisasi. Dibantu juga pengawasannya dari Dinas jadi dokumentasi yang kita buat lebih rinci dan rapi...” (Informan 6) 2) Bagaimana kendala dalam melakukan pendokumentasian program JKN? Bagaimana pemecahan kendala tersebut? “..Kendalanya ada, terkadang anggaran yang diajukan untuk program A tiba-tiba program nya tidak ada dari Dinas sehingga harus dirubah lagi...” (Informan 3) “...Kendalanya tetap SDM yang kurang, karena kita disini double job...” (Informan 4) “...Kendalanya terutama SDM terutama dokter dan perawat...” (Informan 5) 5. Sarana Prasarana Sarana prasarana dalam menunjang program JKN berbagai macam, berikut ulasan wawanaca dengan informan : 1) Bagimana Dalam menjalankan program JKN adakah sistem untuk menunjang pelaksanaan program tersebut?



“...Ada banyak seperti Pcare. Kendala dan hambatannya kita harus menginput 2 kali dari Pcare ke Simpus, dan SDM pun kurang. Itu yang menjadi kendala utama sehingga kurang efisien sebetulnya...” (Informan 2) “...Kalau sistem banyak sekali, ada Sirup, SIPKD, Pcare, Pajak juga laporan onlinenya ada...” (Informan 4) “...Tentu saja ada banyak, sepertti Pcare dan lainnya, tapi masih belum terasa efektif karena belum bisa menyambung dengan SIMPUS sehingga kita double untuk memasukan data...” (Informan 6) 2) Apa saja sarana prasana penunjang Program JKN di Puskesmas Cimahi Tengah? “...ATK, Komputer printer, dan yang terpenting jaringan karena kita banyak memakai sistem online...” (Informan 4) 3) Kapan sarana prasarana dilakukan pemeliharaan rutin dalam menunjang program JKN? “...Tiap bulan kita ada anggaran pemeliharaan rutin untuk jaringan internet guna menunjang pekerjaan oleh sistem...” (Informan 3) 4) Siapa yang mengelola sarana prasarana tersebut? “...Penanggung jawabnya bendahara barang dan semua yang melaksanakan program pelayanan dalam program JKN...” (Informan 4)



6. Program Program dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN merupakan salah satu yang harus dilaksanakan dalam pelayanan Puskesmas guna peningkatan mutu pelayanan. Terdapat banyak program JKN yang pemanfaatannya harus digunakan



sebanyak 25% dari anggaran dana kapitasi. Berikut hasil wawanacara dengan informan : 1) Program unggulan apa yang ada di dalam program JKN? “...Program utamanya ialah program Prolanis, yang menjadi program unggulan BPJS di program JKN dan juga program pembelian. Kedua Gerakan Hidup Sehat Lansia dan Tocare (Kunjungan Rumah)...” (Informan 2) 2) Program Promotif dan preventif apa saja yang terdapat dalam program JKN? “...Pembuatan leaflet, banner, spanduk, melalui sarana yang ada pengembangan media audio visual...” (Informan 2) “...Program inovasi ada TOCARE yaitu kunjungan rumah, lalu Gerakan Hidup Sehat Lansia (GHSL), Kape JKN (Kader Peduli JKN), dan lainlain...” (Informan 3) “...Programnya banyak, yang utama mendapatkan setiap tahun itu adalah Program Prolanis dan Gerakan Hidup Sehat Lansia. Kendala dari kurang optimalnya penyerapan anggaran program ini masih berkaitan tentang SDM yang kurang...” (Informan 4) 3) Program Kuratif dan rehabilitatif apa saja yang terdapat dalam program JKN? Semua program berjalan dengan optimal? “...Pastinya pembelian alat-alat penunjang dari pelayanan kuratif yang ada di Puskesmas seperti tadi, BMHP, Reagen dll...” (Informan 1) “...Program kuratif cukup menguras banyak, ialah pembelian peralatan dari semua poli dan pelayanan dengan patokan kepada Permenkes 75 tentang Puskesmas. Pembelian BMHP, Alkes...” (Informan 2) “...Penganggaran untuk BHP, belanja modal seperti kebutuhan laboratorium atau poli gigi dan lainnya..” (Informan 3) “...Sejauh ini terpenuhi untuk kebutuhan reagen, BMHP dll. Sesuai dengan yang diajukan...” (Informan 4) 4) Dalam menjalankan program sudahkah sesuai aturan dan prosedur yang ada?



“...Harusnya sudah sesuai ya...” (Informan 1) “...Sudah sesuai prosedur yang ada...” (Informan 4) “...Sejauh ini terpenuhi untuk kebutuhan reagen, BMHP dll. Sesuai dengan yang diajukan...” (Informan 5) “...Terbantu untuk reagen, BMHP, dan alat kesehatan untuk menunjang pelayanan di Puskesmas...” (Informan 6) 5) Kendala apa saja yang ada dalam menjalankan berbagai program JKN? Bagaimana pemecahan kendala tersebut? “....Biasanya suka ada kendala jika pendapatan tidak bisa dialokasikan lagi untuk program, kita bisa ikut menganggarkan dalam BOK seharusnya, tetapi tidak bisa dilaksanakan begitu saja, karena kita harus memasukan ke dalam RKA BOK terlebih dahulu. Jadi kita kurang teliti ketika membuat Rencana anggarannya...” (Informan 3) “...Terkadang anggaran masih tumpang tindih dengan penganggaran yang lain. Contohnya penganggaran obat yang masih di drop oleh Dinkes...” (Informan 4) “...Mungkin rujukan ya, karena kunjungan dari pasien puskesmas cimteng ini sangat banyak otomatis rujukan terjadi penumpukan...” (Informan 5)



Berikut tabel program kegiatan JKN Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 : Tabel 4.4 Data Program Kegiatan JKN di Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 NO 1



Kegiatan Jasa Pelayanan Kesehatan



NO



Kegiatan



2



Pengadaan Reagen



3



Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Kesehatan Gigi, Farmasi, Alat Kebidanan dan Penyakit Kandungan dan KB



4



Pengadaan Alat Laboratorium



5



Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai



6



Forum Group Discussion (FGD)



7



Pertemuan Penguatan Program JKN RW Siaga Aktif



8



Pembinaan Kesehatan Balita Kurang Gizi



9



Pembinaan Kader Peduli JKN



10



Gerakan Hidup Sehat Lansia



11



Program Kesehatan Bagi Prolanis



12



Koordinasi Program JKN Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah



13



Koordinasi Program JKN Tingkat Kelurahan Cimahi dan Karang Mekar



14



Pembinaan Internal Petugas Puskesmas Cimahi Tengah



15



Pengadaan Peralatan Komputer dan Printer



16



Program Pendataan Keluarga Sehat



17



Belanja Cetak



18



Belanja Modal Lainnya



Sumber : Data Program Kegiatan JKN Puskesmas Cimahi Tengah (2018) Tabel 4.5 Waktu dan Jadwal Kegiatan JKN FKTP Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 NO.



KEGIATAN



TEMPAT



WAKTU PELAKSANAN



NO.



KEGIATAN



TEMPAT



1



Jasa Pelayanan Kesehatan 2018



Puskesmas Cimahi Tengah



2



Pengadaan Reagen



Puskesmas Cimahi Tengah



3 4



Pengadaan Alat Kesehatan Umum, Gigi, Farmasi, Alat Kebidanan dan KB Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai



Puskesmas Cimahi Tengah Puskesmas Cimahi Tengah



5



Forum Group Discussion (FGD)



Puskesmas Cimahi Tengah



6



Pertemuan Penguatan Program JKN RW Siaga Aktif



Puskesmas Cimahi Tengah



7



Pembinaan Kesehatan Balita Kurang Gizi



Puskesmas Cimahi Tengah



WAKTU PELAKSANAN



JanuariDesember 2018 Mei, Juli, Desember 2018 Mei, Desember 2018 JanuariDesember 2018 NovemberDesember 2018 Januari, Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, November 2018 November 2018



Pembinaan Kader Peduli JKN 8



Puskesmas Cimahi Tengah Gerakan Hidup Sehat Lansia



9



Juni, Juli 2018



Puskesmas Cimahi Tengah



Februari, Maret, Juli, Agustus 2018



10



Penyuluhan Kesehatan dan Senam Bagi Prolanis



Puskesmas Cimahi Tengah



Juni -Desember 2018



11



Koordinasi Program JKN Tingkat Kecematan Cimahi Tengah



Puskesmas Cimahi Tengah



Agustus 2018



Puskesmas Cimahi Tengah



Desember 2018



12



Koodinasi Program JKN Tingkat Kelurahan Cimahi dan Karang Mekar



13



Pembinaan Internal Petugas Puskesmas Cimahi Tengah



Puskesmas Cimahi Tengah



Juni, Desember 2018



14



Pengadaan Peralatan Komputer dan Printer



Puskesmas Cimahi Tengah



November 2018



15



Belanja Cetak



Puskesmas Cimahi Tengah



17



Pendataan Keluarga Sehat



Puskesmas Cimahi Tengah



Februari, Mei, Desember 2018 Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, Desember 2018



Sumber : Data Waktu Program Kegiatan JKN Puskesmas Cimahi Tengah (2018)



Berdasarkan data laporan realisasi dana kapitasi yang diperoleh dari Puskesmas Cimahi Tengah (2018) jumlah kunjungan paling tinggi yaitu pada Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 24.966 kunjungan, yakni sebesar 0,41%. Sedangkan jumlah rujukan sebanyak 5.136 rujukan, sebesar 8% dari total kunjungan. Adapun Rumah Sakit terbanyak mendapat rujukan dari Puskesmas Cimahi Tengah yaitu Rumah Sakit Dustira disusul Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat sebanyak 3.653 rujukan. Adapun kunjungan baru peserta JKN tahun 2018 sebanyak 7.549 jiwa, dari total peserta sebanyak 23.510 jiwa perbulan, jadi angka kontak (contact Rate) sebesar 32,11%.



Tabel 4.6 Data Kunjungan Peserta JKN di Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 TAHUN



JUMLAH



2017



112.156 Kunjungan



2018



60.638 Kunjungan



Sumber : Data Kontak Rate Puskesmas Cimahi Tengah (2018)



7. Proses Proses dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN Puskesmas Cimahi Tengah meliputi, Alokasi Anggaran, Penerimaan Anggaran, Pengeluaran Anggaran, dan Realisasi Anggaran. Berikut data realisasi pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah : Tabel 4.7 Realisasi Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN FKTP



Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 NO



Alokasi Anggaran



Penerimaan Anggaran



Realisasi Anggaran



(Rp)



Pengeluaran Anggaran



Keuangan (%)



1



Jasa Pelayanan Kesehatan (60%)



1,465,516,800



1,003,200,840



68.45%



2



Biaya Operasional (40%)



942,451,835



628,731,585



66.71%



3



Belanja Modal



143,268,225



140,378,150



97.98%



2,809,128,635



1,982,715,831



JUMLAH



Sumber : Data Realisasi Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Puskesmas Cimahi Tengah (2018)



B. Pembahasan 1. Sumber Daya manusia Berdasarkan hasil penelitian mengenai sumber daya manusia di Puskesmas Cimahi Tengah bahwa jumlah petugas kesehatan pada tahun 2018 sebanyak 28 orang. Pengelola dari pemanfaatan dana kapitasi JKN yakni Kepala Puskesmas sebagai penguasa penggunaan keuangan, Kepala Tata Usaha sebagai penatausahaan keuangan, Bendahara JKN sebagai pemegang keuangan dan para pemegang program JKN dalam UKP dan UKM Puskesmas Cimahi Tengah. Hambatan yang ada yakni formasi dokter dirasa masih belum memadai terkait beban kerja dan dalam menjalankan program JKN karena dirasa pasien di Puskesmas sangat banyak sehingga masih terdapat kendala dalam pelayana. Terkait dengan pemenuhan komitmen pelayanan terhadap SDM yakni jumlah dokter sudah sesuai dengan Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015. Terkait informasi baru yang berkaitan dengan



program JKN menurut Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan selalu di berikan oleh BPJS langsung kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Sedangkan di Puskesmas diberikan informasi rutin oleh Staf Puskesmas pada apel pagi setiap hari Senin dan Lokmin Bulanan selama sebulan sekali. Pengembangan karir dan peningkatan pengetahuan petugas kesehatan seperti pelatihan bisa diajukan sendiri atau dianggarkan dalam program kegiatan pada pemanfaatan dana kapitasi JKN. Hal ini sesuai aturan Permenkes 21 Tahun 2016 bahwa pemanfaatan dana kapitasi JKN dalam pembiayaan barang operasional dialokasikan salah satunya untuk Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia tentu sejalan dengan dianggarkannya program pelatihan untuk petugas kesehatan. 2. Anggaran Berdasarkan hasil penelitian bahwa pendapatan dana kapitasi didapatkan dari jumlah kapitasi yang ditentukan oleh BPJS sebesar 6000/peserta JKN di FKTP tersebut. Tetapi hal ini juga mempertimbangkan jumlah kontak rate yang tinggi, rujukan non spesialistik yang tidak menumpuk dan program prolanis yang berjalan dengan optimal. Jika ketiga faktor tersebut pemanfaatannya rendah dan terjadi hambatan otomatis BPJS tidak memberikan dana kapitasi penuh atau sama setiap bulannya. Pendapatan dana kapitasi yang diterima Puskesmas Cimahi Tengah Tahun 2018 sebesar Rp 2.809.128.635 yang didapat dari target kepesertaan sebanyak 33.924 jiwa x Rp 6.000 x 12 Bulan = Rp 2.442.528.000 di tambah SILPA Tahun 2017



sebesar Rp 366.600.635 . Pendapatan yang diterima di alokasikan untuk pembiayaan Jasa Pelayanan kesehatan, Biaya Operasional dan Belanja Modal. Berdasarkan wawancara langkah pembuatan anggaran dana kapitasi dilakukan dari Puskesmas diajukan ke Dinas kesehatan dan Pemerintah Kota untuk dilakukan asistensi pendanaan agar sesuai yang dibutuhkan. Hal ini juga sejalan dengan aturan Permenkes Nomer 21 Tahun 2016 dalam penggunaan pemanfaatan dana kapitasi JKN di FKTP bahwa pembuatan anggaran dana tersebut harus melewati tahap kredensial. Berdasarkan data Puskesmas Cimahi Tengah dana kapitasi yang diterima cukup dalam pemanfaatan 60% jasa pelayanan tetapi tidak optimal dalam pemanfaatan dana untuk biaya operasional. Penyerapan tersebut dikarenakan sumber daya manusia yang kurang dan tidak dianggarkan dalam program pendanaan lainnya. 3. Prosedur Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah pedoman yang digunakan yakni sesuai dengan Peraturan Presiden Nomer 32 Tahun 2014, Permenkes Nomer 21 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Cimahi Tahun 2017. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Bendahara JKN yang mengacu pada regulasi diatas. Ada beberapa kendala dalam regulasi pemanfaatan dana kapitasi yang tidak bisa menyerap pendanaan obat dikarenakan obat masih di drop oleh



Dinas Kesehatan. Menurut Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan salah satu kendalanya rata-rata pegawai puskesmas belum memiliki Apoteker untuk bisa mengelola obat sendiri yang terdapat di Formularium Nasional. Sehingga jumlah pembelian untuk obat sebesar nol rupiah. 4. Dokumen Berdasarkan hasil penelitian bahwa dokumen yang terkait dengan pamanfaatan dana kapitasi JKN sesuai dengan aturan yang berlaku Permenkes 21 Tahun 2016, bahwa Puskesmas harus membuat Rencana Usulan Kegiatan pada awal tahun berjalan, Rencana Kegiatan Anggaran dan diakhiri dengan membuat Laporan kepada Dinas Kesehatan berupa Surat Pertanggung Jawaban dan Laporan Realisasi Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah yang diberikan secara rutin dan harus tepat waktu. Hambatan dalam pembuatan dokumen seperti yang diutarakan bendahara JKN, terdapat keterlambatan pembuatan sekaligus pemberian SPJ dan laporan realisasi kepada Dinas Kesehatan sehingga dinilai masih kurang baik dalam melakukan pelaporan tersebut. 5. Sarana Prasarana Berdasarkan hasil penelitian tentang sarana prasarana penunjang program JKN, bahwa terdapat beberapa sistem komputerisasi seperti Pcare yang mewajibkan petugas kesehatan memasukan data kunjungan kepesertaan hal ini menjadi kendala karena sistem kurang efisien, mengingat petugas kesehatan yang terbatas dan puskesmas juga telah memiliki sistem SIMPUS



dalam memasukan data pasien sehingga menjadi dua kali pengerjaan dan waktu input data menjadi lebih lama. Sarana prasarana penunjang lainnya dalam program JKN ialah peralatan dan barang yang diperlukan untuk pelayanan seperti ATK, Komputer, Printer dan lain-lain. Dalam pemeliharaan sarana prasarana dilakukan penganggaran pemeliharaan rutin terutama untuk akses jaringan karena dalam melaksanakan program JKN terdapat banyak sistem yang diharuskan memakai jaringan internet LAN yang terhubung langsung dengan Dinas Kesehatan. 6. Program Berdasarkan hasil penelitian tentang program kegiatan meliputi program komprehensif yakni Promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ada beberapa program yang penyerapan dananya masih rendah, dikarenakan berbagai hambatan salah satunya sumber daya petugas kesehatan yang minim untuk pelaksanaan program. Sedangkan untuk program pembiayaan obat masih di drop oleh Dinas Kesehatan. Sehingga biaya tidak bisa dipakai tetapi digunakan menjadi SILPA dan tidak dianggarkan kembali. Program kegiatan Prolanis menjadi program utama yang dicanangkan oleh BPJS pada setiap FKTP, berdasarkan data Puskesmas Cimahi Tengah pada Tahun 2018 program Prolanis memiliki penyerapan dana hanya sebesar 14.53%, sedangkan program Gerakan Hidup Sehat Lansia sebesar 25.71%, program Pembinaan Kader Peduli JKN 33.09% dan program Pembinaan Integral Petugas Kesehatan sebesar 30.56%. Hal ini terlihat bahwa hambatan-



hambatan pada program berdampak kepada penyerapan dana kapitasi yang sedikit sehingga program kegiatan tidak dilaksanakan sesuai target dengan optimal. 7. Proses Berdasarkan hasil penelitian bahwa kesesuaian realisasi anggaran dana kapitasi JKN Puskesmas Cimahi Tengah yang digunakan untuk jasa pelayanan dan biaya operasional sebagai berikut : a. Jasa Pelayanan Jasa Pelayanan kesehatan diberikan setiap akhir bulan kepada pegawai Puskesmas yang berjumlah 28 orang sebesar 68.45% dari total dana kapitasi yang diterima. Total jasa pelayanan yang dibayarkan kepada pegawai selama satu tahun sebesar Rp 1.003.200.840 . Hal ini sudah sesuai dengan peraturan penggunaan dana kapitasi JKN yang ada pada permenkes Nomer 21 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Cimahi Tahun 2017 bahwa jasa pelayanan kesehatan dapat diberikan sekurangkurangnya sebesar 60% pada petugas kesehatan di FKTP. Petugas kesehatan merasakan manfaatnya terhadap program JKN yang dijalankan karena terdapat jasa pelayanan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Pada penelitian yang dilakukan Anggraeni (2016) tentang Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi Oleh Puskesmas Dalam Penyelenggaraan JKN di Kabupaten Purbalingga, menyatakan bahwa respon tenaga kesehatan yang memperoleh dana jasa pelayanan



kesehatan secara umum merasa puas, namun ada beberapa yang merasa tidak puas. Masih ada beberapa aturan yang diatur seperti masa kerja yang lama, namun mendapatkan poin sedikit karena pendidikan kurang, serta absensi yang tidak terhitung sehingga mempengaruhi pendapatan jasa pelayanan kesehatannya. Sedangkan berdasarkan penelitian yang dilakukan Ontorael dkk (2018) tentang Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi pada Program JKN di FKTP Puskesmas Wawonasa Kota Manado bahwa untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan belum sepenuhnya optimal dan sesuai aturan yang ada. Hal ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan Solihin (2015) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Watubangga bahwa pemanfaatan dana kapitasi sebesar 80% diperuntukkan untuk jasa pelayanan dan 20% untuk biaya operasional. Pemanfaatan tersebut berbeda karena mengikuti Permenkes Nomer 19 Tahun 2014 bahwa dalam memberikan upah jasa pelayanan berdasarkan pada poin pendidikan terakhirnya dan masa kerjanya. b. Biaya Operasional Operasional



Biaya



yang digunakan Puskesmas Cimahi Tengah



diperuntukan bagi program pembelian Reagen, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Forum Group Discussion (FGD), Pertemuan Penguatan Program JKN RW Siaga, Pembinaan Kesehatan Balita Kurang Gizi,Pembinaan Kader Peduli JKN, Program Gerakan



Hidup Sehat Lansia, Program Prolanis, Koordinasi Program JKN Tingkat Kecamatan, Koordinasi Program JKN Tingkat Kelurahan, Pembinaan Intenal Petugas Puskesmas Cimahi Tengah, Pengadaan Komputer, Belanja Cetak dan Pendataan Keluarga sehat sebesar 40%. Pada penelitian ini biaya operasional sudah sesuai dengan Permenkes Nomer 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN Untuk Jasa Pelayanan dan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya dan hasil data yang diperolah bahwa seluruh biaya operasional digunakan sesuai dengan aturan yang ada sebesar 40%, seperti halnya Program Pomotif preventif operasional



dan



kuratif



yang



ada



rehabilitatif. di



Pembelanjaan



Puskesmas



untuk



menggunakan



barang



mekanisme



perencanaan dari setiap usulan tiap unit kerja puskesmas yang dilaporkan kepada pengelola belanja operasional dalam hal ini Kepala Tata Usaha dan Bendahara JKN untuk dimasukan dalam daftar belanja operasional Puskesmas. Pada pembelanjaan obat tidak terdapat penyerapan dana dikarenakan Puskesmas Cimahi Tengah belum BLUD dan obat masih di dropping dari Dinas Kesehatan dan pada penyerapan beberapa program kegiatan masih rendah dikarenakan dana yang terbatas dan SDM yang kurang. Didukung oleh penelitian yang dilakukan Ontorael dkk (2018) tentang Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi Pada Program JKN di FKTP Puskesmas Wawonasa Manado bahwa pemanfaatan dana kapitasi untuk



biaya operasional sebesar 40%, tetapi penyerapan dana belum seluruhnya digunakan sesuai aturan yang ada seperti untuk kegiatan Promotif dan preventif untuk upaya kesehatan luar gedung tidak dianggarkan melalui dana kapitasi melainkan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Namun biaya tersebut hanya membiayai transportasi petugas kesehatan. c. Biaya Modal Berdasarkan hasil pengamatan bahwa pemanfaatan dana kapitasi untuk belanja modal sebesar 87,44% yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan puskesmas. Menurut informan belanja modal yang diadakan di Puskesmas Cimahi Tengah tidak diadakn setiap bulan tetapi setiap tahun yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Jika dilihat dari hasil penelitian bahwa pengadaan barang modal di Puskesmas Cimahi Tengah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenkes Nomer 21 Tahun 2016. Belanja tersebut terdiri dari lemari, AC, meja dan peralatan kedokteran umum. Hal ini didukung penelitian dari Anggraeni dkk (2016) tentang Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi oleh Puskesmas dalam penyelenggaran JKN di Kabupaten Purbalingga yang menyatakan bahwa puskesmas mengadakan barang modal seperti laptop, tempat tidur pasien yang disesuaikan dalam kebutuhan satu tahun.



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian analisis pemanfaatan dana kapitasi JKN yang dilakukan di Puskesmas Cimahi Tengah, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Gambaran input pada analisis pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah a. Sumber Daya Manusia (SDM) Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN antara lain : Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian TU, Bendahara JKN, Dokter, Perawat dan seluruh petugas kesehatan lain sebagai pemegang juga pelaksana program JKN. Adapun SDM tersebut ketersediaannya masih terbatas dan kurang untuk melaksanakan seluruh program JKN dengan optimal. b. Anggaran Anggaran terkait pemanfaatan dana kapitasi bersumber dari jumlah kapitasi yang telah ditentukan dan diberikan oleh BPJS langsung kepada Bendahara JKN Puskesmas Cimahi Tengah. Pendapatan kapitasi tahun 2018 menurun dari tahun sebelumnya. c. Prosedur Prosedur terkait pemanfaatan dana kapitasi berpedoman pada aturan Permenkes 21 Tahun 2016 dan terdapat SOP Bendahara JKN yang



mengacu pada aturan tersebut. Masih ada hambatan dari regulasi yang ada terkait pendanaan obat yang belum digunakan sampai saat ini dan belum ada Apoteker di Puskesmas sebagai salah satu syarat pembelian obat di Formularium Nasional. d. Dokumen Dokumen terkait pemanfaatan dana kapitasi meliputi RUK, RAK dan Laporan Realisasi yang diberikan dari Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sebagai pengendali penggunaan dana kapitasi. Masih terdapat keterlambatan pengumpulan laporan dari Puskesmas. e. Sarana prasarana Sarana prasarana terkait pemanfaatan dana kapitasi meliputi sistem komputerisasi yang disediakan oleh BPJS dan terdapat sarana penunjang lainnya yang telah dianggarkan seperti ATK dan lainnya. Masih terdapat kendala yakni SDM yang kurang dalam menggunakan sistem. f. Program Program terkait pemanfaatan dana kapitasi meliputi Program Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif. Masih terdapat program dengan penyerapan dana yang rendah. 2. Gambaran proses pada analisis pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah a. Pemanfaatan dana kapitasi untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan sudah digunakan sekurang-kurangnya 60%, sesuai dengan Peraturan



Menteri Kesehatan Nomer 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. b. Sedangkan Pemanfaatan dana kapitasi untuk biaya operasional kesehatan belum dimanfaatkan secara optimal karena sumber daya manusia yang terbatas. c. Pemanfaatan dana kapitasi untuk belanja modal sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dimana puskesmas dalam mengadakan barang modal disesuaikan dengan kebutuhan. d. Permasalahan penyerapan dana kapitasi disebabkan karena tingginya capaian target, kurangnya jumlah SDM, dan masih tingginya rasio rujukan ke fasilitas yang lebih tinggi yang menyebabkan pendapatan dana kapitasi menurun. 3. Gambaran output pada analisis pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas Cimahi Tengah Pemanfaatan dana kapitasi JKN Tahun 2018 di Puskesmas Cimahi Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun masih terdapat anggaran dana kapitasi yang tidak diserap dengan optimal.



B. Saran 1. Bagi Pengelola Program Kepada pengelola program diperlukan pengajuan penambahan sumber daya manusia atau tenaga kesehatan kepada Pemerintah Kota. Sehingga program kegiatan berjalan dengan maksimal sesuai yang direncanakan. 2. Bagi Puskesmas Cimahi Tengah Puskesmas diharapkan perlu meningkatkan sosialisasi penguatan kepesertaan JKN guna meningkatkan pendapatan kapitasi Puskesmas. Sehingga pendapatan dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS pada Puskesmas selalu stabil setiap bulannya dan alokasi dana kapitasi dalam kegiatan Upaya Kesehatan Luar Gedung



yang mencakup Preventif dan



kuratif menjadi optimal sesuai dengan fungsi utama Puskesmas. 3. Bagi Peneliti Selanjutnya Diharapkan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dengan menambahkan variabel atau mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai penelitian dari berbagai puskesmas dengan memperhatikan regulasi yang mengatur masing-masing sumber dana.



DAFTAR PUSTAKA



Anggraeni R., Sriami A., Y. Fatmasari. 2016. „Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi Oleh Puskesmas Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Purbalingga‟. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 4(4) Ontorael C., Ardiansa. 2018. „Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional DI fktp Puskesmas Wawonasa Kota Manado‟. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Budiman. (2011). Penelitian Kesehatan. Refika Aditama : Cimahi. Herlambang, S. (2018). Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Gosyen Publishing : Yogyakarta. Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. PT Rajagrafindo Persada : Depok. Moleong (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya : Bandung. Murwani, Arita dan Susatyo Herlambang. (2012). Manajemen Kesehatan dan Rumah Sakit. Gosyen Publishing : Yogyakarta. Muninjaya. (2014). Manajemen Kesehatan. EGC : Jakarta. Republik Indonesia (2004), Undang-undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta. ________________(2004), Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta.



________________(2006), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta. ________________(2007), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta. ________________(2014), Peraturan Presiden No. 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta. ________________(2014), Peraturan Menteri kesehatan No. 75/2014 tentang



Pusat Kesehatan Masyarakat, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta.



________________(2014), Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta. ________________(2015), Peraturan BPJS kesehatan No. 6/2015 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan,Sekretariat Kabinet RI, Jakarta. ________________(2016), Peraturan Menteri Kesehatan No. 21/2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta.



Riyanto. (2017). Metodologi Penelitian Kesehatan. Nuha Medika : Bantul. Shanks dan Bucbinder. (2014). Manajemen Pelayanan Kesehatan. EGC : Jakarta. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta : Bandung. Thabrany. (2016). Jaminan Kesehatan Nasional. Rajawali Pers : Jakarta.