Contoh Dialog Alternatif Penyelesaian Sengketa (KELOMPOK10) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Dialog Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) TENTANG PENYELENGGARAAN MEDIASI



Oleh: 1. Arman Solit 2. Hening Anggarani 3. Baharudin



ILMU HUKUM/FAKULTAS HUKUM/UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA/2013



DUDUK PERKARA Bahwa dalam hal penambahan Modal Usaha/Bisnis Pihak pertama Sukarman, umur 31 tahun alamat Socah 1/12 kab. Bangkalan selanjutnya di sebut sebagai tergugat telah meminjam uang kepada pihak kedua Baharudin umur 35 tahun, alamat Kokop 13/23 Kab. Bangkalan selanjutnya di sebut penggugat__ dengan perincian sebagai berikut: 



Pinjaman pertama pada tanggal 20 november 2011 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% per-bulan







Pinjaman ke-2 pada tanggal 9 Desember 2011 sebesar sebesar. Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% (Tiga Persen) Per-bulan







Pinjaman ke-3 pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan beban Bungan 4% (Tiga Persen) per-bulan. Jadi Total keseluruhan pinjaman pokok Tergugat (belum termasuk bunga) adalah Rp 250.000.000, - + Rp 150.000.000, - + Rp200.000.000 , - = Rp 600.000.000, - ;. di dalam surat perjanjian tergugat sepakat untuk melunasi semua hutang dengan bungannya pada tanggal 6 januari 2013, namun sampai pada tanggal yang di tentukan tergugat tidak mau melunasi hutangnya. Penggugat telah beberapa kali melayangkan Somasi kepada tergugat namun sampai sekarang tergugat tidak pernah menunjukkan iktikad baik. Karena pihak Baharudin sebagai pemberi hutang, merasa Sukarman tidak ada iktikad baik untuk membayar semua hutang-hutangnya, akahirnya Baharudin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setelah sebelumnya melayangkan surat somasi.



keseluruhan beban hutang Pihak Sukarman terhadap bapak Baharudin dengan perincian sebagai berikut: Rp 250.000.000, - dengan bunga 3 % perbulan dihitung mulai jatuh tempo tanggal 20 Desember 2000 sampai dengan tanggal 20 November 2004 (48 bulan) . Sehingga Rp 250.000.000 , - x 3 % x 48 = Rp 360.000.000 , - ( tiga ratus enam puluh juta rupiah ) ; Rp 150.000.000, - dengan bunga 3 % perbulan dihitung mulai jatuh tempo tanggal 5 Januari 2001 sampai dengan tanggal 5 Desember 2004 (48 bulan) . Sehingga Rp 150.000.000, - x 3 % x 48 = Rp 216.000.000 , - ( dua ratus enam belas ju ta rup iah ) ; - Rp 200.000.000, - dengan bunga 4 % perbulan dihitung mulai jatuh tempo tanggal 13 Januari 2001 sampai dengan tanggal 18 November 2004 (47 bulan) . Sehingga Rp 200.000.000 , - x 4 % x 47 = Rp 376.000.000, - ( t i ga ratus tujuh puluh enam juta rupiah); Total bunga keseluruhan adalah Rp 360.000.000 , - + Rp 216.000.000 , - + Rp 376.000.000 , - = Rp 952.000.000 , - (sembi lan ra tus l ima puluh dua ju ta rup iah ). Namun mengingat hubungan baik antara Baharudin (pemberi hutang) dengan Sukarman (terutang) selama ini, akhirnya untuk menyelesaikan kesalah pahaman ini, akhirnya perkara di selesaikan dengan cara Mediasi, harapannya untuk mendapatkan jalan keluar dengan tanpa adanya intimidasi dari salah satu pihak.



STRATEGI MEDIASI Adapun selanjutnya terkait dengan proses Mediasi yang sering dikenal dengan proses Non litigasi yakni Sebelum Proses Mediasi berlangsung, harus ada kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk menentukan mediator sebagai pihak ketiga yang akan menengahi terkait dengan kasus tersebut dan Mediator juga dimintakan kesepakatan terkait yang menentukan waktu dan tempat dimana proses mediasi tersebut akan dilangsungkan . Selain itu Mediator akan segera menyiapkanp terkait degan tempat senyaman mungkin dimana tempat tersebut para pihak akan merasa nyaman sehinnga para pihak akan menyampaikan tentang keinginannya dalam keadaan santai atau tidak tergesa gesa mengingat fasilitas tempat tersebut sudah merasa cukup, yang diharapkan mampu membawa suasana lebih kondusif. Ketika Proses Mediasi berlangsung, seorang Mediator harus mampu untuk mendengarkan keluhan dari para pihak serta harus mampu untuk memahami pendapat dan keluhan para pihak baik yang berkaitan dengan sengketa ataupun yang berkaitan dengan solusi tersebut, sehingga dapat menuntun para pihak untuk menuju kata



Mediator



sepakat dan kemudian tidak ada pihak yang dirugikan setelah melakukan proses mediasi. Setelah para pihak berpendapat maka mediator mengkonfirmasikan hal-hal yang telah disampaikan oleh para pihak kepada mediator, sehingga para pihak akan merasa bahwa hal yang telah disampaikan diperhatikan oleh mediator. Jadi, mediator bersikap netral di tengah kepentingan – kepentingan yang disampaikan para pihak karena ketika mediator memihak kesalah satu pihak maka akan untuk menghasilkan putusan yang membutuhkan waktu lama dan berbelit belit bahkan tidak menutup kemunkinan kalau dalam hal tersebut tidak akan menemukan jalan keluar.



Dialog Mediasi :Selamat siang bapak dan ibu yang saya hormati,sebelum kita melakukan mediasi,ijinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya Hening Anggarani SH.MH sebagai mediator yang telah dipilih bapak dan ibu. Selanjutnya kepada bapak dan ibu saya berikan kesempatan untuk memperkenalakan diri masing – masing.



Penggugat :



Perkenalkan nama saya Baharudin sebagai penggugat dalam kasus ini.



Tergugat :



Dan perkenalkan nama saya Sukarman sebagai tergugat dalam kasus ini.



Mediator :



baiklah langsung saja saya jelaskan bahwa berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun



Penggugat



2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam pasal 4 di sebutkan bahwa semua sengketa perdata di ajukan tingkat pertama wajib lebih dahulu di upayakan penyelesaiannya melalui perdamaian dengan bantuan seorang mediator .dan pada sidang bapak dan ibu kali ini telah sepakat telah menunjuk saya sebagai mediator dalam kasus ini.selanjutnya saya menerangkan tentang mediasi. Mediasi adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa dimana kedua belah pihak saling berdialog, berunding untuk menentukan titik temu. Saya selaku sebagai mediator akan memfasilitasi negosiasi ini. Namun sebelum saya memulai mediasi saya akan menjelaskan tahapan – tahapan mediasi diantaranya : 1. Saya memberikan penyelesaian kepada para pihak untuk bergantian 2. Saya akan mencari kesepahaman awal dari kedua belah pihak 3. Saya mendefisinisikan,menentukan agenda pembicaraan. 4. Setelah itu kita masuk dalam tahap negosiasi 5. Apabila negosiasi mencari kesepakatan kita akan menyusun kesepakatan akhir Baiklah bapak dan ibu apakah setuju dengan kesepakatan tersebut ? :saya setuju Bu/Pak



Tergugat



:saya setuju, Bu/pak



Mediator :



Baiklah kita mulai mediasi pagi ini,bagaiamana kalau kita mendengar dari Bapak Baharudin terlebih dahulu untuk menyampaikan keteranganya? Bagaimana bapak Sukarman, apakah setuju?



Tergugat :



iya pak/bu silahkan.



Mediator :



silahkan bapak/bu



Penggugat :



Terimakasih pak/bu atas kesempatanya, begini. bapak Sukarman ini sampai saat ini masih terikat



Mediator :



hutang-piutang ndengan saya. Padahal di dalam surat perjanjian Bapak Sukarman ini sepakat untuk melunasi semua hutang-piutang beserta bungannya pada tanggal 6 januari 2013. namun sampai pada saat jatuh tempo tergugat tidak mau melunasi hutangnya. saya telah beberapa kali melayangkan Somasi kepada tergugat namun sampai sekarang saya tidak mendapatkan kejelasan apa-apa dari bapak Sukarman ini, Baiklah artinya bapak kecewa atas kejadian ini?



Penggugat :



sangat, sangat, sangat keccewa, Bu/Pak



Mediator :



Dan Bapak/bu menginginkan agar pembayaran cepat dilakukan, betul begitu, Pak/bu?



Penggugat :



iya betul bu/pak, karena hutang bapak Sukarman ini terbilang cukup besar, dan dalam surat



Mediator :



Tergugat



Penggugat



Mediator



perjanjian bapak baharudin ini sudah sepakat untuk segera melunasi hutang-piutang beserta Bungan saat jatuh tempo. baiklah setelah kita mendengar penjelasn dari bapak Baharudin. selanjutnya saya berikan kesempatan bapak Sukarman untuk menyampaikan hal – hal yang perlu kita ketahui. silahkan pak? : terus terang, Bu/pak saya sangat kecewa atas tindakan bapak Baharudin ini. apakah iya tidak ada jalan lain selain melakukan gugatan,masih banyak jalan alternative: berunding misal dan saya pikir lebih dewasa untuk mendapatkan jalan keluar yang baik. Tanpa menjedrai harga diri saya. :Bapak, jangan berdalih saya itu sudah tiga kali, Bu melayangkan surat teguran terhadap bapak. Kalau bapak memang ada iktikad baik seharusnya bapak memberikan respon yang baik, bukan justru berdiam diri dan memberikan kesan tidak bertanggung jawab. :Bapak-bapak harap tenang, kalau pihak satu bicara maka pihak lain harus mendengarkan agar kita dapat mengerti apa kemauan dari masing-masing pihak. Kalau bapak-bapak tetap seperti maka tahap mediasi ini tidak bisa di lanjutkan. Bagaimana apakah mau di lanjutkan aatau tidak? Penggugat



: Maaf Bu/pak



Mediator



: baiklah, silahkan bapak Sukarman di lanjutkana penjelasannya



Tergugat



:Jadi begini Bu saya menyadari betul atas keterlambatan pelunasan ini, namun saya juga tidak membenarkan atas tindakan bapak Baharudin dengan menggugat saya, karena gugatan ini nama baik saya tercoreng.



Mediator



:Oh, jadi usaha bapak kurang di hargai dan perlu menjaga nama baik bapak. kemudian bapak menginginkan kedua pihak menjaga nama baik.apakah benar bapak?



Tergugat :



iya pak sangat benar .itu yang saya sangat harapkan.



Mediator



:Setelah saya mendengar penjelasan dari pihak Bapak Baharudin dan bapak Sukarman.saya menemukan ada beberapa kesepahaman awal yaitu : 1. Bapak dan ibu menginginkan adanya hubungan baik. 2. Bapak dan ibu menginginkan agar masalah cepat terselesaikan Begitu kan yang kalian maksud ? P&T



Mediator



: Betul, Bu.



:baiklah selanjutnya seperti bapak Baharudin dan bapak Sukarman ungkapkan bahwa sebelum perkara ini terjadi. sebenarnya Bapak Baharudin menganggap Sukarman sebagai terutang yang dapat di percaya dan sebaliknya pihak bapak Sukarman menganggap bapak Baharudin sebagai pemberi hutang yang bisa di ajak kerja sama. kalau boleh saya bertanya kemungkinan kelanjutan hutang-piutang tersebut di kemudian hari.



Penggugat :



Seperti yang sudah saya jelaskan, bapak Sukarman harus sesegera mungkin dapat melunasi hutang-hutangnya, karena ini sudah lewat jatuh temponya



Mediator :



baik,jadi ibu menginginkan agar terhutang cepat melunasi, benar kan Pak ?



Penggugat :



iya benar Pak/Bu.



Mediator



:Baik, mengenai penjelasan dari bapak Baharudin, apakah pihak bapak Sukarman ada tanggapan?



Tergugat



:iya pak sebenarnya saya sangat kecewa terhadap bapak Baharudin karena terlalu gegabah mengambil tindakan mediasi,masalah ini kan bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan dengan cara baik – baik.



Mediator



:dari penjelasan bapak dan ibu saya dapat menyimpulkan bahwa jika masalah hutang-pitang cepat diselesaikan, maka hubungan baik antara bapak Baharudin dan bapak Sukarman dapat di lanjutkan. benar kan pak?



P&T



:iya benar pak/Bu !



Mediator



:baiklah jika demikian ada iktikat baik antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini, selanjutnya ijinkan saya untuk menulis definisi permasalahan.



Hakim mediator menuliskan defini permasalahan di papan tulis yang telah di sediakan,definisi permaslahan tersebut ada 2 diantaranya : 1. Bagaimana menjaga nama baik atau hubungan baik antara kedua belah pihak? 2. Bagaimanakah menyelesaikan pembayaran tersebut?



Pengggugat



Mediator



Dari ke dua point tersebut yang ingin ibuk dan bapak bahas terlebih dahulu



yang



mana? bagaimana Bapak Baharudin?



Yang jelas saya menginginkan bapak Sukarman sesegera mungkin dapat melunasi hutanghutangnya.



Mediator Tergugat



baiklah Pak, selanjutnya bapak Sukarman bagaimana menurut bapak ? :terus terang Bu/pak mengenai pelunasan hutang-piutang ini saya mendapatkan kesulitan. Saya pikir kita bahas nama baik dulu



Mediator :bagaimana bapak Baharudin apakah dari pihak bapak Baharudin ada pertimbangan lain? Penggugat Mediator



:iya Bu/pak saya setuju,untuk membicarakan nama dulu.



:bagaimana agenda pertama membahas nama baik atau hubungan baik antara Bapak Baharudin dan bapak Sukarman selanjutnya baru mengenai pembayaran. Apakah Bapak-bapak setuju ? P&T



:iya saya setuju bu/pak.



Pemecahan Masalah Mediator



:setelah kedua pihak setuju untuk membicarakan nama baik terlebih dahulu,maka selanjutnya saya berikan kesempatan bagi bapak dan bapak mengajukan usulan mengenai pemecahan masalah ini. Kira-kira siapa yang terlebih dahulu mau mengemukakan usulannya? apakah bapak baharudin dan Bapak Sukarman mempunyai usul untuk penyelesaian masalah ini?



Penggugat



Ibu/Pak sebetulnya hubungan saya dengan bapak sukarman ini sebelumnya cukup baik, sehingga saya percaya bemberi pinjaman unagn dengan jumlah yang cukup besar, namun pada kenyataannya bapak Sukarman ini justru memanfaatkan kebaikan saya. Hal ini yang sulit saya terima



Tergugat



: Dalam hal pelunasan utang-utang pasti akan saya lunaskan pembayarannya namun, saya harap tidak dalam waktu dekat ini, karena saya sedang mengalami kesulitan dalam keuangan harap pengertiannya



Mediator



:apakah bapak Sukarman memiliki usulan untuk memberikan kepastian pembayaran kepada Bapak Baharudin?



Tergugat



bagaimana kita melakukan perjanjian tertulis yang memuat mengenai bagaimana cara pembayarannya? terus berapa jumlah yang harus di bayar serta tenggang waktu yang di butuhkan. saya rasa itu sudah cukup.



Penggugat



Iya saya sangat setuju sekali. mengenai apa yang kita tuangkan pada perjanjian tersebut, bukan begitu Bu/pak Mediator ?



Mediator



baikklah sebelumnya kalau boleh saya menyampaikan baik bapak sukarman dan bapak Baharudin sama -sama menginginkan adanya kelanjutan hubungan baik di kemudian hari, namun masih membutuhkan waktu untuk memikirkan cara terbaik mengenai



pelunasan pembayaran di



kemudian hari. yang dapat diterima dari kedua belah pihak bagaimana kita membahas usulan nomor satu yaitu melanjutkan untuk menjaga nama baik atau tetap berhubungan baik. apakah bapak dan ibu memiliki usulan untuk masalah ini ? Tergugat



yang jelas untuk selanjutnya seharusnya Bapak Baharudin tidak mengambil tindakan gegabah semacam ini, kalau masalah ini bisa dibicarakn dengan baik – baik. Dengan begitu saya juga akan membayar hutang tersebut dan saya berjanji saya tidak akan menjelek – jelekan Bapak Baharudin.



Mediator



baik saya melihat bapak Sukarman beritikat untuk menjaga nama baik masing-masing pihak. selanjutnya bagaimana tanggapan Bapak Baharudin, silahkan Pak!



Penggugat



ya, pada dasarnya saya juga tidak menginginkan hal-hal seperti ini terjadi, kalau memang ada kejelasan dari pihak bapak Sukarman mengenai pelunasan utang-piutang ini.



Mediator



baik dari penjelasan para pihak saya melihat bapak Baharudin dan Bapak Sukarman sepakat untuk tetap menjaga nama baik atau hubungan baik. selanjutnya kita beranjak ke permasalahan nomor 2 yaitu tentang kewajiban pelunasan hutang-piutang. bagaimana ada tanggapan dari pihak Bapak Sukarman?



Tergugat



mengenai pelunasan hutang piutang ini, saya pasti akan segera melunasi hanya saja seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya mohon kesabaran Bapak Baharudin, karna saya menita penundaan pembayaran sampai 3 bulan kedepan.



Mediator



Bagaimana bapak Baharudin? Dari pihak bapak Sukarman sudah memberikan kepastian soal pembayaran. Ada tanggapan, Bapak?



Penggugat



Baik tidak jadi masalah, asalkan 3 bulan kedepan saya mau semua piutang sudah lunas.



Mediator



ok, jadi begini pihak bapak Baharudin ini membutuhkan kepastian dari bapak Sukarman. Apakah Bapak Sukarman bisa menjamin bahwa semua hutang bapak pada tiga bulan kedepan dapat di lunaskan?



Tergugat



iya, Bu/Pak jadi begini awal saya berhutang kepada bapak Baharudin ini untuk keperluan penambahan modal usaha saya, jadi untuk 3 bulan kedepan usaha saya akan ada banyak perkembangan, dan saya akan melunasi saat itu juga.



Mediator



menurut saya usulan bapak sudah konkrit, bagaimana tanggapan dari Bapak Baharudin atas usulan dari bapak Sukarman?



Penggugat



: terus terang sebetulnya saya ingin pembayaran piutang ini dapat segera di lunasi, namun baiklah tidak apa-apa. Namun pada bulan ke- 3 bapak Sukarman Harus melunasi semua hutang-hutangnya.



Mediator



baiklah pada pertemuan mediasi ini kita telah mencapai kata sepakat yaitu mengenai saling menjaga nama baik atau hubungan baik dan melakukan pembayaran dengan cara bayar kontan pada bulan bulan ke-3. Dan artinya tiga bulan ke depan pitang ini sudah lunas di bayarkan, benak kan begut, pak?



P&T



Betul, Bu Mediator mana



baiklah selanjutnya kita akan mempersiapkan kesepakatan perdamaian yang nantinya di



klausul.



dalam kesepakatan tersebut para pihak harus menambahkan



Apakah gugatan ini di cabut atau kesepakatan perdamaian? yang di lakuakan



pada putusan majelis hakim yang mellahirkan akte perdamaian. Penggugat Mediator



pak mediator saya bertanya apakah perbedaan 2 klausul tersebut ?



baiklah saya jelaskan apabila gugatan tersebut di cabut maka kesepakatan perdamaian



hanya



mengikat kedua belah pihak, dimana apabila salah satu ingkar janji maka harus di ajukan gugatan kembali, sedangkan untuk klausul yang menyebutkankesepakatan perdamaian yang di kukuhkan di dalam majelis hakim menjadi akte perdamaian sehingga apabila salah satu pihak wanprestasi/ingkar janji maka dapat di eksekusi langsung oleh ketua pengadilan setempat tanpa mengajukan gugatan. Penggugat ini



Mediator



wah kalau begitu harus di bukukan ke dalam majelis kakim ,karena kesepakan



masih ada point yang belum dipenuhi oleh bapak Sukarman.



Mediator



bagaimana bapak Sukarman apakah bapak setuju ?



Tergugat



iya saya setuju pak.



baiklah bapak dan ibu selanjutnya saya menyerahkan kesepakatan perdamaian yang telah di tanda tangani kepada ketua majelis hakim.dan pembacaan putusan dengan penggugat.



panitera



KESEPAKATAN PERDAMAIAN Pada hari ini, Selasa tanggal 20 Juli 2012, bertempat diruang mediasi PN Bangkalan, dalam proses perkara No. 81 PK/PDT/2011 Antara Baharudin, Pekerjaan Wiraswasta, , alamat Kokop 13/23 Kab. Bangkalan, selaku Penggugat Lawan Sukarman, Wira Swasta, alamat, socah Kab. Bangkalan, selaku Tergugat Maka untuk mengakhiri sengketa kedua belah pihak, telah mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Para pihak menyepakati saling menjaga nama baik antara kedua belah pihak Pasal 2 Para pihak sepakat pembayaran di bayar secara kontan padabulan ke tiga sejak kesepakatan ini di buat Pasal 3 Bahwa kedua belah pihak mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian. Demikian kesepakatan ini ditanda tangani oleh para pihak, kuasa hukum dan mediator.



Penggugat



Tergugat Baharudin



Sukarman Mediator Hening Anggarani SH,. MH



Perihal: Laporan Kepada Yth: Majelis Hakim Perkara No. 81 PK/PDT/2011 Di Tempat Dengan hormat, Bersama ini kami selaku mediator dalam perkara No. 81 PK/PDT/2011 Antara melaporkan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan telah mencapai kesepakatan (terlampir). Demikian disampaikan laporan ini, atas perhatian majelis hakim kami ucapkan terima kasih.



Mediator



Hening Anggarani



AKTA PERDAMAIAN Pada persidangan terbuka dari Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara, telah datang dan menghadap: Baharudin, Pekerjaan Wiraswasta, alamat desa Langkap kecamatan Burneh No. 81 PK/PDT/2011, Selaku penggugat Sukarman, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Jl. Melati No.5 Burneh. No. Perkara No. 81 PK/PDT/2011, Selaku tergugat Yang menerangkan bersedia dan mau mengakhiri persengketaan antara mereka itu, dengan telah dimajukan dalam gugatan tersebut, dengan mengadakan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut: Pasal 1



Para pihak menyepakati saling menjaga nama baik antara kedua belah pihak Pasal 2 Pihak terutang sepakat untuk melunasi piutangnya pada bulan ke Tiga sejak kata kesepakatan ini di buat Pasal 3 Kedua belah pihak memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian: Setelah persetujuan itu dibuat dan dibacakan kepada kedua belah pihak. Maka mereka itu masing – masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi kesepakatan perdamaian itu.



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut: Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 Mengadili Menghukum kedua belah pihak untuk menepati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian sebagaimana tersebut diatas dalam surat perdamaian tanggal 20 Mei 2013. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 264.000; (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Demikianlah diputuskan oleh kami majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam rapat musyawarah pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2012 Oleh Kresna Menun, SH., MHum, selaku hakim ketua, Maman M.Ambari, SH., dan Cepi Iskandar, SH., MH masing – masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga. Oleh hakim ketua tersebut didampingi oleh hakim – hakim anggota dengan dibantu oleh SOEROSO ONO, S.H.,M.H.Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkalan. Serta dihadiri oleh para pihak serta kuasanya.



Hakim Anggota



Hakim Ketua



(Maman M.Ambari, SH)



(Kresna Menun, SH., Mhum)



(Cepi Iskandar, SH., MH) Panitera Pengganti



(SOEROSO ONO, S.H.,M.H.)