RPS Terbaru Alternatif Penyelesaian Sengketa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM



Mata Kuliah (MK) ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA



KODE FAK -



RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) Rumpun MK Bobot (sks) Semester P HK HUKUM PERATA T=2 S=0 = 7 61243 0 Dosen pengembang RPS Koordinator Rumpun MK Koordinator Pr Kode



TTD Pengesahan (Devi Siti Hamzah Marpaung, S.H.,M.H) NIDN 0023128902 Capaian Pembelajaran S-4



P- 1-5



KU-1



KU-3 KU-4 KU-5 KK-1



TTD



TTD



(Dr. Imam Budi Santoso (H.Deni Nuryad S.H,.M.H) 040111 0424037702 NIDN/N NIDN/NIDK CPL Prodi yang dibebankan pada MK/ Learning Outcome Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme pada bangsa dan negara; 1. Menguasai pengetahuan dasar tentang sejarah dan aspek teoritis bidang hukum po sedikit mencakup, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HTN, HAN, HI, Hukum Ada materil atau substansial maupun formal atau prosedural; 2. Mampu menganalisis, menyusun dan mempublikasikan naskah/dokumen hukum ilmiah; 3. Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur dan ketentuan pera 4. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama internasional; 5. Mampu merealisasikan keilmuan di bidang keahliannya dengan Inovatif, Kompet hukum yang dijiwai Nilai-nilai Budaya Bangsa. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks peng implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan ni dengan bidang keahliannya; Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan te memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarka etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, naskah/dokumen; Berperan aktif dalam kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang ilmu hukum yang be Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan Tri Dharma Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan m berdasarkan pengetahuan teoretis tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari positif Indonesia, sebagai keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum yang memil



menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Hukum;



KK-2



KK-3



Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum p Hukum Perdata) dan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus akademis, sesuai dengan etika akademik;



Mampu mengambil keputusan secara akademik, mandiri, dan bertanggung jawab da atau kasus hukum serta mampu bekerja sama dengan sejawat;



Mampu bersikap etis, adil, taat hukum, peka dan peduli terhadap lingkungan sosial dala menerapkan hukum; Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)/ Course Learning Outcome Berperan aktif dalam kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang keilmuannya yang b CPMK1 kemahiran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta diamika KU1, KK1) Terwujudnya kerjasama dan kemitraan yang lebih intensif dan ekstensif dengan lembag CPMK2 pengembangan kemampuan dan kompetensi kekhususan dari setiap program studi untuk pendidikan yang berkualitas. (KU3, KK4) Menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan kepada masyarakat dan mengemb CPMK3 dan kompetensinya. Terwujudnya kerjasama dan kemitraan yang lebih intensif dan ekstensif dengan lembag CPMK4 pengembangan kemampuan dan kompetensi program studi ilmu hukum untuk menyelen pendidikan yang berkualitas. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu dan terukur dalam melak CPMK5 spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yan CPMK6 Mampu memahami alasan diperlukannya Pendidikan Ilmu Hukum. Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)/Lesson Learning Outcome Mampu memahami teori, prinsip-prinsip dan terminologi mengenai arbitase dan alterna Sub-CPMK1 yang meliputi teori sengketa, litigasi dan non-litigasi. Mampu memahami urgensi perkembangan hukum bisnis, latar belakang alasan pemilih Sub-CPMK2 melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi), meliputi kelebihan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non-litigasi, fungsi penyelesaian sengketa mel Sub-CPMK3 Mampu menguasai aturan hukum terkait dengan arbitrase dan alternatif penyelesaian se Mampu memahami dan manganalisa bentuk-bentuk Alternatif penyelesaian Sengketa se Sub-CPMK4 prosedur penyelesaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli. Mampu memahami, menganalisis bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa di lua Sub-CPMK5 Arbitrase, Kompetensi Abitrase, Perjanjian Arbitrase, Klausula Arbitrase. Sub-CPMK6 Mampu menganalisis dan menjelaskan arbiter, hak ingkar dan tututan ingkar Sub-CPMK7 Mampu memahami menganalisis proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase Sub-CPMK8 Mampu memahami peranan pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui Abitrase Sub-CPMK9 Mampu memahami pelaksanaan putusan arbitrase dan arbitrase asing di Indonesia Mampu menganalisis pemasalahan-permasalahan hukum (contoh kasus sengketa hukum Sub-CPMK10 menggunakan teori-teori dasar penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui Arbitra KK-4



Deskripsi Singkat



Mata kuliah Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Penyelesaian Sengketa/Alternatif Dispute R



MK



Bahan Kajian: Materi Pembelajaran



Pustaka



wajib Studi Ilmu Hukum berbobot 2 SKS . Mata kuliah ini pada hakekatnya memberikan pemah pemecahan permasalahan ataupun sengketa hukum perdata dalam praktek pelaksanaannya. Penyelesaian penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kesepakatan di antara para pihak yang berseng alternatif dalam sistem hukum Indonesia menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Sengketa dikenal beberapa tipologi yaitu Arbitrase, Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan penyelesaian sengketa sebagai mata kuliah lanjutan dari mata kuliah Hukum Perdata dan Hukum A pendalaman untuk memahami hukum penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan serta pembeda pen Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, sehingga mahasiswa benar-benar memahami penyelesaian Perkuliahan ini menggunakan metode Student Center Learning (SCL) dan diskusi mengenai konsep sengketa. Penilaian Perkuliahan Ini meliputi Kehadiran, UTS, UAS, serta Tugas kelompok maupun In pada mata kuliah ini menggunakan problem based learning tentang pengklasifikasian permasalahan h meliputi penilaian kinerja, kelompok dan individu serta test penguasaan hukum formil. 1. Teori dan Prinsip Alternatif Penyelesaian Sengketa 2. Latar Belakang Pemilihan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Seng 3. Dasar Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 4. Bentuk-Bentuk Alternatif penyelesaian Sengketa 5. Arbitrase, Kompetensi Abitrase, Perjanjian Arbitrase, Klausula Arbitrase 6. Arbiter, Hak Ingkar Dan Tututan Ingkar 7. Proses dan tahapan Pemeriksaan Sengketa Dalam Arbitrase. 8. Peranan Pengadilan dalam penyelesaian Sengketa melalui Abitrase 9. Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI) 10. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia (19) Utama: 1. Wajib :        



Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengeta (ADR), Fikahati Aneska, 2009 Priyatna Abdurasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar, Fikahati A Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Abitrase Nasional Indonesia Dan Interna Jakarta.



2. Pendukung :    



Media



Gunawan Widjaya & Michael Adrian, Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Arbitra Group, 2008. M.Husseyn Umar, BANI dan Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, 2012 Sudargo Gautama, Abistrase Dagang Internasional, Penerbit Alumni, 1986, Bandung. Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaiakan Sengketa di Luar Pengadilan, visi mesia, 2011, Ja



Perangkat Keras:



Whiteboard, Layer, Proyektor, Soundsystem, Laptop pembelajaran Dosen Pengampu Mata Kuliah Syarat Ming gu ke (1) 1



Perangkat Lunak: Software, Aplikasi Devi Siti Hamzah Marpaung, S.H.,M.H



Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) (2) Sub CPMK-1 Mahasiswa/i mampu membangun hubungan baik dengan dosen dan antar sesama mahasiswa/i Mahasiswa/i mengetahui bahan, materi, dan schedul perkuliahan. Mahasiswa/i mengetahui dan memahami kompetensi yang akan dicapai pada mata kuliah Mahasiswa/i menyepakati kontrak perkuliahan dan dapat memahami materi perkuliahan serta melakukan mempersiapkan dalam mengikuti perkuliahan APS. Mahasiswa/i mampu memahami teori, prinsip-



Penilaian Indikator (3) Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Keaktifan Mahasiswa. - Ketepatan memahami teori dan pengertian mengenai APS - Kedisiplinan dan Sopan Santun



Kriteria Dan Teknik (4) RUBRIK SEKALA PERSEPSI



Hukum Acara Perdata Bentuk pembelajaran; Metode pembelajaran; Penugasan mahasiswa; Estimasi waktu Luring (5) Daring (6) - Kuliah - Small Grup - Discussion Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning



2



3.



prinsip dan istilah mengenai arbitase dan alternatif penyelesaian sengketa Sub-CPMK2: Mahasiswa/i dapat memahami urgensi perkembangan hukum bisnis,



2



3



Mahasiswa/i mampu menguraikan kombinasi dan perbedaaan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi dalam penyelesain sengketa Mahasiswa/i dapat memahami latar belakang alasan pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Sub CPMK-3 Dalam Bahasan ini Mahasiswa/i di harapkan mampu menguasai aturan hukum terkait dengan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Keaktifan Mahasiswa. - Ketepatan memahami dalam membedakan penyelesaian sengekta melalui Pengadilan (litigasi) atau melalui APS (nonlitigasi) - Kedisiplinan dan Sopan Santun



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Keaktifan Mahasiswa. - Ketepatan memahami serta dapat menjelaskan dan konsep Hukum



- Kuliah - Small Grup - Discussion



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



2.



3.



4.



5



- Kuliah - Small Grup - Discussion Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google



2.



-



4



5



pada UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS Kedisiplinan dan Sopan Santun



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat Sub CPMK-4 waktu. Dalam Bahasan ini - Keaktifan Mahasiswa/i di Mahasiswa. harapkan mengetahui - Ketepatan dan memahami serta memahami dalam dapat menguraikan membedakan penyelesaian penyelesaian sengketa melalui sengekta melalui Alternatif Pengadilan penyelesaian (litigasi) atau Sengketa melalui APS (nonlitigasi) Mahasiswa/i mampu - Kedisiplinan dan menguraikan Sopan Santun perbandingan metode - Kuis penyelesaian sengketa secara nonlitigasi



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



Sub CPMK-5 Dalam hal ini Mahasiswa/i Mampu memahami, menguraikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Ketepatan dalam menguraikan penyelesaian sengketa melalui arbitrase



Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion



1 2



4



Synchronous : Kuliah 5. Tatap Maya dengan 6 Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion 2 Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 4. Menit



-



Arbitrase.. -



Kemamuan bertanya dan menyatakan pendapat Kedisiplinan dan Sopan Santun



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



6



7



Sub CPMK-6 Dalam hal ini Mahasiswa/i diharapkan mengetahui dan memahami serta dapat menjelaskan Hak Ingkar Dan Tututan Ingkar



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Ketepatan dalam menguraikan penyelesaian sengketa melalui arbitrase - Kemamuan bertanya dan menyatakan pendapat - Kedisiplinan dan Sopan Santun



Sub CPMK-7 Dalam hal ini Mahasiswa/i diharapkan mengetahui dan memahami serta dapat menjelaskan



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Keaktifan dalam berdiskusi - Kemampuan



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion - tugas simulasi pelaksanaan Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase



1



1



Proses dan tahapan Pemeriksaan Sengketa Dalam Arbitrase.



-



8



9



menyelesaikan masalah dan mengembangkan gagasan Kedisiplinan dan Sopan Santun Problem based learning Tugas Kelompok



Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning



Ujian Tengah Semester: - Uts - Evaluasi Tengah Semester : Evaluasi Terhadap Hasil Pengukuran Asesmen Sebelum Ets (Pertemuan Ke 1-7) - Dapat Pula Di Tuliskan Validasi Hasil Penelitian - Evaluasi Untuk Perbaikan Proses Pembelajaran Berikutnya 20% Sub CPMK-8 RUBRIK SEKALA - Kuliah 1. P Dalam hal ini Formatif : PERSEPSI - Small Grup P Mahasiswa/i - Kehadiran - Discussion diharapkan Mahasiswa tepat mengetahui dan waktu. Synchronous : Kuliah memahami serta - Keaktifan dalam Tatap Maya dengan dapat menjelaskan berdiskusi Metode Daring melalui proses pemeriksaan - Kemampu Zoom/Google Meet 90 sengketa melalui menganalisis Menit Badan Arbitrase proses pemeriksaan Asynchronous : Kuliah Nasional Indonesia sengketa melalui dengan Google (BANI) aspek-aspek BANI Classroom untuk W pada Badan Arbitrase - Kemampuan penyerahan bahan ajar, Nasional Indonesia mengembangkan pemberian dan gagasan penyerahan tugas, ruang - Kedisiplinan dan diskusi dosen dengan Sopan Santun mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



10



11



Sub CPMK-8 Dalam hal ini Mahasiswa/i diharapkan mengetahui dan memahami serta dapat menjelaskan aspek-aspek pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia



Sub CPMK-8 Dalam hal ini Mahasiswa/i diharapkan mengetahui dan memahami serta dapat menjelaskan Peran Pengadilan dalam Arbitrase



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Keaktifan dalam berdiskusi - Ketepatan analisa kasus dan menjalankan peran/role playing - Kemampuan mengembangkan gagasan - Kemapuan mengemukakan pertanyaan dan menjawab - Kedisiplinan dan Sopan Santun



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Keaktifan dalam berdiskusi - Ketepatan analisa kasus dan menjalankan peran/role playing - Kemampuan mengembangkan



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning Kuliah - Small Grup - Discussion -Tugas Makalah dengan 3. pendekatan case study Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion - Presentasi tugas Simulasi Penyelesain Sengketa melalui APS Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit



6



3



-



-



gagasan Kemapuan mengemukakan pertanyaan dan menjawab Kedisiplinan dan Sopan Santun



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



12



13



Sub CPMK-9 Dalam hal ini Mahasiswa/i diharapkan mengetahui dan memahami serta dapat menjelaskan putusan arbitrase nasional dan arbitrase asing di Indonesia



Sub CPMK-9 Dalam hal ini Mahasiswa/i



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat waktu. - Keaktifan dalam berdiskusi - Ketepatan analisa kasus dan menjalankan peran/role playing - Kemampuan mengembangkan gagasan - Kemapuan mengemukakan pertanyaan dan menjawab - Kedisiplinan dan Sopan Santun



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa



RUBRIK SEKALA PERSEPSI tepat



Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion - Presentasi tugas Simulasi Penyelesain Sengketa melalui APS Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion



4



1.



2



3.



4



1.



-



diharapkan mengetahui dan memahami serta dapat menjelaskan putusan arbitrase nasional dan arbitrase asing di Indonesia



14



15



-



-



waktu. Keaktifan dalam berdiskusi Ketepatan analisa kasus dan menjalankan peran/role playing Kemampuan mengembangkan gagasan Kemapuan mengemukakan pertanyaan dan menjawab Kedisiplinan dan Sopan Santun



Formatif : - Kehadiran Mahasiswa tepat Sub CPMK-10 waktu. Dalam hal ini Keaktifan dalam Mahasiswa/i menjawab soal diharapkan - Kemampuan mengetahui dan mengembangkan memahami serta gagasan dapat menjelaskan Kemapuan putusan arbitrase mengemukakan nasional dan pertanyaan dan arbitrase asing di menjawab Indonesia - Kedisiplinan dan Sopan Santun - Kuis Sub CPMK-10 Formatif : - Kehadiran MEREVIEW HASIL Mahasiswa tepat PEMBELAJARAN waktu.



- Presentasi tugas Simulasi Penyelesain Sengketa melalui APS



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning - Kuliah - Small Grup - Discussion - Presentasi tugas Simulasi Penyelesain Sengketa melalui APS



2.



3



1



2



RUBRIK SEKALA PERSEPSI



- Kuliah - Small Grup - Discussion Tugas Analisa kasus



M



Mampu menganalisis pemasalahanpermasalahan hukum (contoh kasus sengketa hukum bisnis) dengan menggunakan teoriteori dasar penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui Arbitrase



1. 16



2. 3.



Keaktifan dalam menjawab soal Kemampuan mengembangkan gagasan Kemapuan mengemukakan pertanyaan dan menjawab Kedisiplinan dan Sopan Santun Tugas Individu Case Study



Synchronous : Kuliah Tatap Maya dengan Metode Daring melalui Zoom/Google Meet 90 Menit Asynchronous : Kuliah dengan Google Classroom untuk penyerahan bahan ajar, pemberian dan penyerahan tugas, ruang diskusi dosen dengan mahasiswa/ mahasiswa dengan mahasiswa, info perkuliahan dsb. Pembelajaran menerapkan Metode Student Center Learning/SCL, Problem Based Learning



T A



Pu



Ujian Akhir Semester 30% Evaluasi Pembelajaran Akhir Semester (melakukan validasi hasil penilaian, evaluasi, dan penentuan kelulus Metode Pelaksaan secara Daring terdiri dari 3 cara : Pelaksanaan UAS melalui 2 Apliaksi yaitu Google Classroom (untuk penyerahan soal dan penyerahan ha di Awasi oleh Zoom Meeting , waktu 90 Menit Hanya Melalui Zoom (bisa berupa Ujian secara Lisan), waktu sekitar 175 menit (disesuaikan dengan j Mahasiswa dengan waktu 5-7 menit. Hanya Melalui Class Room (Take Home, bisa berupa studi kasusu hukum/pemecahan kasus dan di be selama 3 hari) 4. Penilaian Sumatif UAS dengan bobot 30%



Bobot Penilaian: Tugas dan Kegiatan Mandiri UTS UAS Aktivitas Aktif (Case Method/6C) Kehadiran



: 20% : 20% : 30% : 15% : 15%