Contoh KEPUTUSAN KECAMATAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KECAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON NOMOR : LAMPIRAN : 2 (Dua ) Berkas



PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN KEGAWATDARURATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2016 CAMAT PALIMANAN Menimbang : a. Bahwa



untuk



menindaklanjuti



ketentuan



Peraturan



Daerah



Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2009 tentang KIBBLA dan untuk mencegah Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir yang tinggi dan berpengaruh signifikan pada capaian Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Cirebon b. Bahwa pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) khususnya goal 4 dan 5 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN yaitu mencapai target penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi sebesar 118 per 100.000 kelahiran hidup dan penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 24 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2015 c. Bahwa sehubungan dengan sampai saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Cirebon dirasakan masih cukup rendah d. Bahwa salah satu upaya percepatan pencapaian penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Cirebon adalah melalui upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan rujukan kegawatdaruratan kesehatan ibu dan bayi baru lahir mulai dari tingkat masyarakat, Puskesmas hingga Rumah Sakit dengan dukungan United State Aid for International Development (USAID) melalui Program Expanding Maternal and Neonatal Survival (EMAS) e. Bahwa program EMAS akan memberikan pendampingan teknis di lima kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah kematian ibu dan bayi tinggi, termasuk di dalamnya Kabupaten f.



Cirebon Bahwa untuk efektifitas dan efisiensi, pengembangan dan keberlangsungan pelaksanaan kegiatan tersebut yang terukur dan terkendali di kabupaten cirebon, perlu dibentuk FORUM DAN POKJA



Program EMAS yang mengutamakan pendekatan kemitraan g. Bahwa untuk akselerasi percepatan penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir maka perlu dilakukan perbaikan susunan POKJA (Kelompok Kerja) Program EMAS dengan tetap mengutamakan pendekatan kemitraan h. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, maka perlu membentuk Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir



di Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan dengan keputusan Camat



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 4431 ) 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran NKRI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 4438 ) 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran NKRI Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 5063 ) 4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran NKRI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 5072 ) 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran NKRI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 5587 ), sebagaimana telah beberapakali dirubah , terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . (Lemabaran NKRI Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran NKRI Nomor 5679 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran NKRI Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran NKRI Nomor 4585) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran NKRI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran NKRI Nomor 4593 ) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran NKRI Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran NKRI Nomor 4737 ) 9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 ( Lembaran NKRI Tahun 2015 Nomor 3 ) 10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 / Menkes / PER / VII / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidan Kesehatan Di kabupaten / Kota



11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828 / Menkes / SK / IX / 2008 tentang petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidan Kesehatan Di Kabupaten / Kota 12.Keputusan Menteri Keseahatan Nomor 015 / Menkes / SK / I / 2012 tentang Pokja Program Expanding Maternal and Neonatal Survival ( EMAS ) 13.Peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) ( Lembaran Daerah Kabupaten CirebonTahun 2014 Nomor 3 seri E-3 14.Peraturan Bupati Cirebon Nomor 29 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPOD) Kabupaten Cirebon Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomoe 3, Seri E-3 ) 15.Keputusan Bupati Cirebon Nomor 441.8/ Kep 207-Dinkes/2015 tentang pembentukan Forum Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2015 Memperhatikan



:



1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 441.7/1953,SJ Tahun 2008 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P$K) dengan Stiker 2. Perjanjian Kerjasama antar pemerintah Indonesia dan USAID Nomor AID-497-A-11-00014 Tahun 2011 3. Siurat Dukungan Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/209/ SJ tanggal 25 januari 2012 tentang dukungaan pelaksanaan Program EMAS kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengan, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan 4. Perjanjian kerkasama antar Jhipiego sebagai representasi pelaksana program EMAS , Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah kabupaten Cirebon, Bogor , Karawang dan Indramyu Nomor 115/ EMAS / PKS-01/ IV / 2012 ; 440/7240 / RKK daan 445.7 / 960A / Dinkes Tahun 2012



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



Kesatu



: Membentuk Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2015, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakaan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini



Kedua



:



Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas Pokok dan fungsi serta tata hubungan dan pola kerja yang tercantumdalam lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini Ketiga



: Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat Kecamatan bersama-sama dengan Tim Penanggulangan Komplikasi Kebidanan Tingkat Puskesmas Melaporkan pelaksanaan tugasnya Kepada Forum Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan setiap enam bulan.



Empat



: Pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat Kecamatan dibebankan pada sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai peraturan yang berlaku



Kelima



: Keputusan camat ini mulai berlaku yang tanggal ditetapkan



Ditetapkan diPalimanan, Pada Tanggal 22 September 2016 Camat PALIMANAN



H. HERMAN SISWANTO.S.Pd.M.Si Pembina NIP.1960704 1982031 017 PPPPPPPPPPENB1 012



LAMPIRAN I



: KEPUTUSAN BUPATI CIREBON



NOMOR



:



TANGGAL : SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENANGANAN KEGAWATDARURATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI TINGKAT KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2016 Pembina



:



Camat



Ketua



:



Sekmat



Wakil Ketua



:



Ka Puskesmas



Sekretaris



:



Bidan Koordinator



Anggota



:



1. Kasie Kesra 2. Tim Penggerak PKK Kec 3. UPT PPKB .......................... 4. Ka KUA 5. UPT Pendidikan 6. PKH 7. Kuwu Se- Kec. .......................... 8. Bidan Desa Se- Kec. .......................... 9. Ketua Tim Penggerak Desa 10. Kesra Tiap Desa



Camat ..........................,



Sudarna, Spd, MM



NIP. 19620403 198204 1 012



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN BUPATI CIREBON NOMOR



: 441.8 / KE0.367-DINKES/2015



TANGGAL : 30 JULI 2015 URAIAN TUGAS TIM PENANGGULANGAN KEGAWATDARURATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI TINGKAT KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2016 1. Ketua a. Menetapkan kebijakan dalam penanganan kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di tingkat Kecamatan b. Menetapkan rumusan kebijakan dan strategi program penyelamatan ibu dan bayi baru lahir untuk mendorong pencapaian tujuan MDGS ke 4 dan MDGS ke 5 c. Membangun jejaring kemitraan antara fasilitas PONED dan PONEK pemerintah dan non pemerintah (swasta) dalam system rujukan kegawatdaruratan kesehatan ibu dan bayi baru lahiragar berfungsi optimal 2. Wakil ketua a. Membantu ketua untuk mengimplementasikan kebijakan dalam penanganan kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir tingkat Kecamatan b. Membantu ketua dalam melakukan evaluasi pelayanan kesehatan ibu dan bayi secara berkala dalam rangka pencapaian target MDGS c. Memberdayakan warga dan masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas, penanganan kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir tingkat kecamatan d. Meningkatkan Koordinasi yang berkualitas antara lintas sector dan lintas program



e. Membangun koordinasi antara pelayanan kesehatan reproduksi yang terstandar 3. Sekretaris a. Menyediakan dokumen yang berkaitan untuk mendukung kegiatan penanganan kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir tingkat Kecamatan b. Menyediakan media promosi kesehatan yang berkaitan dengan penanganan kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir tingkat Kecamatan c. Menyediakan dokumen terstandar dalam kegiatan pelayanan penanganan kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir tingkat Kecamatan d. Mendokumentasikan seluruh kegiatan Tim Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir tingkat kecamatan e. Menyusu jadwal kegiatan Tim penanggulangan kegawatdaruratan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir tingkat Kecamatan f. Menyusun laporan kegiatan berkala setiap 6 bulan kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon 4. Anggota a. Melaksanakan perbaikan kualitas pelayanan kegawatdaruratan pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta serta meningkatkan system rujukan b. Melaksanakan pelayanan dan tata kelola klinik yang terstandar c. Mendorong dan membangun kepedulian semua elemen masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan ibu dan bayi baru lahir d. Menyediakan laporan kegiatan hasil kegiatan secara rinci pada setiap kegiatan yang dilakukan