(Contoh) Pedoman Pelayanan Rekam Medis Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN REKAM MEDIS PUSKESMAS



___________________________________________________________________________



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pelayanan Kesehatan yang berkembang di Indonesia sangat beragam macamnya, diantaranya Puskesmas. Fasilitas pelayanan Puskesmas dikenal sebagai tempat pelayanan primer. Puskesmas mempunyai tugas diantaranya memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, yaitu usaha kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif pada daerah kerjanya. Untuk menjalankan tugas tersebut perlu didukung adanya unit – unit pembantu yang mempunyai tugas spesifik, diantaranya adalah unit Rekam Medis. Fasilitas kesehatan Puskesmas mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan sesuai pokok sasarnnya masing – masing. Selain itu mempunyai kewajiban administrasi untuk membuat dan memelihara rekam medis. Hal ini ditegaskan dalam beberapa peraturan dan Undang – Undang, misalnya Undang – Undang Praktek Kedokteran atau yang dikenal dengan UUPK Nomor 29 Tahun 2004 pasal 46 ayat 1 yaitu @Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis@. Unit Rekam Medis pada fasilitas kesehatan sangat berperan untuk memelihara dan menjaga rekam medis pasien. Hal ini disebutkan juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis pada pasal 5 ayat 1. Selain kewajiban diatas, pelayanan rekam medis di fasilitas pelayanan kesehatan juga menjadi salah satu penilaian pada proses Akreditasi. Pengertian rekam medis (Huffman, 1994) adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan, yang memuat pengetahuan, mengenai pasien, dan pelayanan yang diperoleh serta memuatinformasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis, dan pengobatan serta merekam hasilnya. Rekam medis berdasarkan sejarahnya selalu berkembang mengikuti kemajuan ilmu kesehatan dan kedokteran. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, ___________________________________________________________________________



pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan Rekam Medis yang diberikan ke pasien di Puskesmas ..



B. Tujuan Pedoman a. Tujuan Umum Meningkatan Mutu pelayanan Rekam Medis di Puskesmas melalui Pedoman Rekam Medis di Puskesmas Khusus 1. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas tentang pelayanan Rekam Medis 2. Meningkatkan kemampuan petugas dalam hal pelayanan rekam medis.



C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan Rekam Medis Puskesmas meliputi : 1. Pendaftaran Yaitu pasien yang belum pernah berkunjung/berobat di Puskesmas 2. Pasien Lama Yaitu pasien yang sudah pernah berkunjung/berobat di Puskesmas



D. Batasan Operasional



1. Pendaftaran Pasien Tempat pendaftaran pasien merupakan gerbang pelayanan pertama di Puskesmas. . 2. Rawat Jalan, Rawat Inap, UGD, Penunjang Berkas yang disiapkan oleh petugas pendaftaran akan didistribusikan ke unit pelayanan sesuai tujuan pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.



___________________________________________________________________________



Analisis dan Assembling Kegiatan assembling mengurutkan termasuk juga mengecek kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan formulir yang harus ada pada berkas rekam medis.



3. Pengkodean Kegiatan pengkodean adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf dan angka atau kombinasi antara huruf dan angka yang mewakili komponen data. 4. Filling Berdasarkan Permenkes No. 749a tahun 1989 tentang Rekam Medis, berkas rekam medis harus disimpan dengan tata cara tertentu. Selain itu, berkas rekam medis termasuk arsip seperti pada ketentuan yang ditunjuk dalam UU No. 7/1971 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kearsipan, maka Berkas rekam medis juga harus dikeloala dan dilindungi sehingga aman dan terjaga kerahasiaannya. Sehubungan dengan berkas rekam medis berisi data individual yang bersifat rahasia, maka setiap lembar formulir rekam medis harus dilindungi dengan cara dimasukkan ke dalam folder atau map. . E. Landasan Hukum Adapun dasar hukum Pelayanan Rekam Medis adalah sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis 2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tentang Akreditasi



___________________________________________________________________________



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Pola Ketenagaan Unit Pendaftaran No 1



Nama Jabatan



Kualifikasi Formal



Penanggung



Perekam



Jawab Unit



Medis



Rekam Medis



(Lulusan D3 Rekam Medis)



Pengalaman dan



Jumlah yang



kualifikasi



diperlukan



Sertifikat



- Sebagai



Perekam



1



Medis minimal 5 th - Memiliki kemampuan dalam kepemimpinan - Sehat jasmani dan rohani



2



Petugas Pelaksana



Minimal



Unit Rekam



SMA



Medis



- Sebagai petugas di unit



5



unit rekam medis minimal 3 th - Memiliki minat dan



kepribadian yang baik - Sehat Jasmani dan



Rohani.



2. Pola Ketenagaan dan Kualifikasi SDM Unit Rekam medis Kualifikasi No



1



Nama Jabatan Penanggung Jawab Unit Rekam medis



Formal



Masa Kerja



Jumlah Yang Sertifikat



Ada



Perekam Medis



___________________________________________________________________________



1



B. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan di Unit Rekam Medis yaitu : 1. Penanggung Jawab Unit Rekam medis. 2. Pelaksana Unit Rekam Medis



C. Jadwal Kegiatan Menyesuaikan jam kerja rawat jalan Puskesmas



___________________________________________________________________________



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang Unit Rekam Medis Puskesmas terletak di lantai I gedung paling Timur yang menjadi satu dengan tempat pendaftaran. Ruangan Rekam medis terdiri dari 1 unit Komputer dan ruangan penyimpanan terdiri dari 6 rak penyimpanan RM.



B. Standar Fasilitas 1. Fasilitas dan Sarana No



Fasilitas



A



Fisik /bangunan



1



Gedung perkantoran lantai 1



1



B



Jumlah



Peralatan Meja



2



Kursi



4



Komputer



1



Line internet



1



Rak



6



Peralatan tulis Buku pedoman Kode Penyakit



1 set 1



___________________________________________________________________________



2. Peralatan Peralatan yang tersedia di Unit Pendaftaran mengacu pada permenkes no 75 tentang puskesmas untuk penunjang kegiatan rekam medis No



Nama Alat



Standar



Ketersediaan Ada



No antrian



1 set



KIB (Kartu Identitas Berobat)



1 set



Register



1 set



1 set



ATK (Alat Tulis Kantor)



1 paket



1 paket



Blangko CM



1 paket



1 paket



Folder



1 set



1 set



Blangko Resep



1 set



1 set



Meja



3



2



Kursi



6



5



Komputer



2



1



Rak Folder



10



6



3.



Ket



Tidak



1 set 1 set



Standart Pelayanan Rekam Medis



Untuk memberikan pelayanan kepada pasien terdapat beberapa pelayanan, antara lain: 1. Pendftaran 2. Pasien Gratis 3. Pasien BPJS 4. Pasien Jamkesda



___________________________________________________________________________



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Tata Laksana Pendaftaran Pasien Baru Pendaftaran Pasien baru , petugas menanyakan identitas pasien untuk dibuatkan Kartu Berobat, Rekam Medis dan Folder baru. Yang nantinya setiap berobat atau kunjungan berikutnya kartu berobat tersebut harus dibawa untuk mencari dokumen lama agar riwayat rekam medisnya berkesinambungan.



B. Tata laksana Pendaftaran Pasien Lama Pendaftaran Pasien lama, Petugas menanyakan apakah pasien tersebut membawa kartu berobat atau tidak. Untuk pasien lama yang mendaftar membawa kartu berobat, petugas mencari dokumen menggunakan no rekam medis yang tercantum di kartu berobat tersebut. Apabila pasien lama tersebut tidak membawa kartu berobat, maka petugas akan menanyakan identitasnya untuk dicarikan nomor rekam medis pasien di arsip. Yang untuk selanjutnya no rekam medis tersebut dipergunakan mencari dokumen rekam medis lama.



___________________________________________________________________________



BAB V LOGISTIK



A. PERENCANAAN Menentukan macam, mutu, dan jumlah alat yang dibutuhkan dalam pelayanan pendaftaran 1. No antrian 2. Alat Tulis Kantor (ATK) Alat Tulis Kantor digunakan untuk mencatat identitas pasien di dokumen rekam medis 3. Dokumen Rekam Medis a. Kartu Berobat b. Blangko Rekam Medis c. Folder 4. Komputer 5. Rak Folder



B. PENGANGGARAN 1. Membuat perkiraan biaya 2. Barang yang diperlukan dan jumlahnya, harga satuan dan harga total harus disusun dalam bentuk tabel



C. PENGADAAN Pengadaan No antrian, Blangko rekam medis, Alat tulis kantor, Komputer dan Rak folder sesuai kebutuhan : 1. Ada No antrian 2. Ada Blangko rekam medis 3. Ada Alat tulis kantor 4. Ada komputer 5. Ada rak folder



___________________________________________________________________________



D. PENYIMPANAN Peralatan disimpan dalam dua tempat : 1. Tempat penyimpanan utama atau cadangan dimana persediaan disimpan tetapi tidak digunakan 2. Tempat penggunaan setelah digunakan Untuk menyimpanan peralatan, diperlukan ketrampilan : 



Catatan penerimaan barang baru dan pengeluaran barang







Membuat neraca buku-stok (persediaan) atau buku besar



E. DISTRIBUSI Peralatan dapat dikeluarkan untuk digunakan bila diperlukan. Terdapat tiga prosedur administrasi yang berkaitan dengan pengeluaran peralatan, antara lain: 1. Catatan di buku besar (menuliskan pengeluaran barang tersebut dalam buku besar persediaan) 2. Surat/kupon pengeluaran barang harus ditandatangani 3. Catatan inventaris dari bagian yang menerima dan menggunakan peralatan



F. PENGHAPUSAN 1. Pemeliharaan dan perbaikan alat 2. Ada protap pemeliharaan, pemeriksaaan, dan perbaikan alat secara berkala 3. Ada jadual pemeriksaan dan pemeliharaan alat 4. Ada bukti pelaksanaan dan pemeliharaan



___________________________________________________________________________



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 



Asesmen resiko







Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien







Pelaporan dan analisis insiden







Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya







Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko



Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 



Kesalahan akibat kecelakaan di Unit Rekam Medis (misal: lantai licin)



B. Tujuan 



Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas







Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat







Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di Puskesmas







Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )



C. Standar Keselamatan Pasien 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien ___________________________________________________________________________



6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien 8. D. JENIS RESIKO KEJADIAN / INSIDEN KESELAMATAN



1. Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) / Adverse Event : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat Tata graha di tempat pendaftaran yang tidak memenuhi persyaratan santun lansia.



2. KTD Yang Tidak Dapat Dicegah / Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat kondisi pasien tersebut.



3. Kejadian Nyaris Cedera ( KNC ) / Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : 



Karena “ keberuntungan”







Karena “ pencegahan ”







Karena “ peringanan ”



E. TATA LAKSANA 1. Melaporkan pada petugas medis di Puskesmas tersebut 2. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”



___________________________________________________________________________



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Latar Belakang Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas semakin tinggi karena SDM Puskesmas , pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Puskesmas



ingin mendapatkan perlindungan dari



gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun kondisi sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas yang tidak memenuhi standar. Dengan munculnya penyebaran berbagai macam penyakit infeksi menular tenaga



kesehatan dituntut untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang



bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 165 : “ Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan dan pengobatan, serta pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di Puskesmas mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan dan



keselamatan kerja. Puskesmas



harus menjamin



kesehatan dan keselamatan baik pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Puskesmas. Oleh karena itu, ___________________________________________________________________________



Puskesmas dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Keselakaan Akibat Kerja (KAK) di Puskesmas dapat dihindari.



B. Tujuan a. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menerapkan prinsip “Kewaspadaan Universal”.



C. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Untuk keselamatan kerja di unit Rekam Medis, dipasang kipas angin untuk menghindari penularan penyakit melalui kontak udara.



F. Keadaan dan Masalah Di Unit Pendaftaran Bahaya-bahaya potensial di Puskesmas khususnya di Unit Rekam Medis harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat resiko, yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan atau PAK. Bahaya-bahaya potensial itu dapat dikelompokkan, seperti dalam tabel berikut:



Bahaya Fisik



Diantaranya:



suhu



panas,



suhu



dingin,



bising,



pencahayaan Diantaranya: Virus (*misal: Hepatitis B, Hepatitis C, Influenza, HIV), Bakteri (misal : S. Saphrophyticus,



Bahaya Biologi



Bacilus



sp,



Pneumoniae,



Porionibacterium,



H.



Influenza,



N.



B.



Streptococcus,



Meningiditis,



S.



Pseudemonas), Jamur (misal: Candida), Parasit (misal: S. Scabiei) Bahaya



Cara Kerja yang salah, diantaranya posisi kerja statis,



Ergonomi



membungkuk.



___________________________________________________________________________



Diantarnya stress beban kerja, hubungan kerja.,



Bahaya Psikososial Bahaya Listrik



Diantaranya sengatan listrik, hubungan arus pendek, kebakaran, petir, listrik statis



G. Standar Pelayanan K3 Puskesmas di Unit Rekam Medis 1. Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Bentuk pelayanan kerja yang perlu dilakukan sebagai berikut: a) Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi SDM Unit Rekam Medis 



Pemeriksaan fisik lengkap







Rontgen Paru-paru







Laboratorium rutin







Pemeriksaan lain yang dianggap perlu







Jika 3 bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tidak ada keraguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja



b) Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Unit Rekam medis 



Pemeriksaan secara berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, dan lab rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu







Pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Unit Rekam medis sekurangkurangnya 1 tahun



c) Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada: 



SDM yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua)minggu







SDM yang berusia di atas 40 tahun atau SDM wanita dan SDM yang cacat serta SDM yang berusia muda yang mana melakukan pekerjaan tertentu 



SDM yang terdapat dugaan tertentu yan mengenai gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan







Pemeriksaan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan diantara SDM atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3 Puskesmas



___________________________________________________________________________



d) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM dalam menyesuaikan diri baik fisik maupun mental. Yang diperlukan antara lain: 



Informasi umum Unit Pendaftaran dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3







Informasi tentang resiko dan bahaya khusus di Unit Pendaftaran







Melaksanakan pendidikan, pelatihan ataupun promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3



e) Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik SDM 



Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Unit Pendaftaran







Pemberian imunisasi bagi SDM







Olahraga, senam kesehatan, dan rekreasi







Pembinaan mental/rohani



f) Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM yang menderita sakit 



Memberikan pengobatan dasar secara gratis







Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan bagi SDM yang terkena PAK







Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus







Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait



g) Melakukan koordinasi dengan Tim Pencegahan dan Pengendalian infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM dan pasien 



Pertemuan koordinasi







Pembahasan kasus







Penanggulangan infeksi nosokomial



___________________________________________________________________________



h) Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja 



Melakukan pemetaan (Maping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya resiko







Melakukan identifikasi SDM berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan







Melakukan analisis hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus







Melakukan tindak lanjut analisis pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus (dirujuk ke spesialis terkait,rotasi kerja, merekomendasikan pemberian istirahat kerja)







Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM



i) Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja j) Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan K3 Puskesmas yang disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Puskesmas .



2. Standar Pelayanan Keselamatan Kerja Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakuakan: a) Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan b) Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM 



Melakukan identifikasi dan penilaian resiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan SDM







Membuat program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan resiko ergonomi



c) Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja 



Manajemen harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yang memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial



___________________________________________________________________________







Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial secara rutin dan berkala







Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan lingkungan kerja



d) Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi 



Penyehatan makanan dan minuman







Penyehatan air







Penyehatan tempat pencucian







Penanganan sampah dan limbah







Pengendalian serangga dan tikus







Sterilisasi/desinfektan







Perlindungan radiasi







Upaya penyuluhan kesehatan



e) Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja 



Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan







Penyediaan alat keselamatan kerja dan APD







Membuat SOP peralatan keselamatan kerja dan APD







Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan



penggunaan peralatan keselamatan dan APD f) Pelatihan dan promosi/penyuluhan keselamatan kerja untuk SDM Unit Pendaftaran  g)



Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi SDM



Memberikan rekomendasi/masukan mengenai perencanaan, desain/lay out pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan keamanan



h)



Memberikan sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya 



Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka atau celaka







Membuat SOP pelaporan, penanganan dan tindaklanjut kejadian nyaris celaka dan celaka



___________________________________________________________________________



i) Pembinaan dan pengawasan terhadap Manajemen Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (MSPK) j) Membuat Evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan ke Puskesmas dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Puskesmas .



___________________________________________________________________________



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di unit rekam medis Puskesmas



dalam



memberikan pelayanan adalah waktu pelayanan ≤ 10 menit. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan



___________________________________________________________________________



BAB IX PENUTUP



Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dalam pelaksanaan dan pelayanan di Unit unit rekam medis dengan tetap memperhatikan prinsip kualitas , mutu pasien dan petugas .



Keberhasilan pelayanan Unit Rekam medis tergantung pada komitmen yang kuat dari semua karyawan dalam upaya meningkatkan pelayanan dalam bidang kesehatan



___________________________________________________________________________