Contoh SK BLT Desa Tala - 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1-



KABUPATEN TANAH LAUT KEPUTUSAN KEPALA DESA .................... NOMOR … TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023 KEPALA DESA ........................, Menimbang



:



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2023;



Mengingat



:



1. Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan



-2-



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496); 12. Peraturan



Menteri



Desa,



Pembangunan



Daerah



-3-



Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 30); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023 Nomor …); 16. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 Nomor 12); 17. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB SDGs) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 – 2024 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 127); 18. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 125 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 125); 19. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 123); 20. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, Dan Program Ketahanan Pangan Dan Hewani (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 26) sebagaimana telah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, Dan Program Ketahanan Pangan Dan Hewani (Berita Daerah



-4-



Kabupaten Hulu Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 35); 21. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 51); 22. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 118); 23. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023 Nomor 4); 24. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor … Tahun tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Didanai Dari Dana Desa Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Nomor …);



2023 Yang 2023 2023



25. Peraturan Desa ............... Nomor .... Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun ....... - .........; 26. Peraturan Desa ............... Nomor .... Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak AsalUsul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 27. Peraturan Desa ............... Nomor .... Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023; 28. Peraturan Desa ............... Nomor .... Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023; 29. Peraturan Kepala Desa ............... Nomor .... Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023; Memperhatikan



:



1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; 2. Berita Acara Musyawarah Desa Khusus/ Musyawarah Insidentil Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2023 pada tanggal ........... 2023 MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



: Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT Desa) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



: BLT Desa sebagaimana DIKTUM KESATU diberikan kepada KPM keluarga miskin yang berdomisili di Desa



-5-



bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, terdaftar dalam keluarga data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan/atau berdasarkan kriteria sesuai peraturan perundangundangan KETIGA



: Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM.



KEEMPAT



: Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023



KELIMA



: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah sebagaimana mestinya; : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KEENAM



Ditetapkan di ............................. pada tanggal ……………………… KEPALA DESA ......................



..........................



-6-



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………. NOMOR .. TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023 DAFTAR KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA DESA …………………… TAHUN ANGGARAN 2023 No



Nama Kepala Keluarga



(1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



(2)



Nomor Kartu Keluarga (3)



Nomor Induk Kependudukan (4)



Pekerjaan (5)



Nomor Rekening (6)



Alamat (7)



Jumlah Anggota Keluarga (8)



Keterangan (9)



-7-



13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 dst



KEPALA DESA ………………



……………………….