Contoh Surat Keterangan Domisili [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR KECAMATAN SAKRA



KEPALA DESA SAKRA Jalan Soekarno Hatta



Telp.



Kode Pos 83671



SURAT KETERANGAN DOMISILI Nomor : 220 / X / 2018 Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Sakra Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, menerangkan bahwa : Nama : WIWIN SATHIYA ROLIN,SH. Jenis Kelamin



: Laki - laki



Tempat / Lahir



: Sakra 24 April 1983



Agama



: Islam



Kewarganegaan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wirasuasta



Alamat



: Bawak Gunung Desa Sakra Kecamatan Sakra Kab. Lotim



Bahwa yang tersebut namanya di atas memang benar penduduk kami yang berdomisili di Bawak Gunung Dusun Majapahit Desa Sakra Kecamatan Sakra Kabupaten Lotim Prov. NTB. Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Sakra, 08 Oktober 2018 Kepala Desa Sakra Sekdes



ZAINUL ARIFIN,S.Pt. NIP. 197204252010011001



SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH Pada hari ini ….. tanggal ……bulan ……tahun yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Umur Pekerjaan Alamat Nomer KTP / SIM



: ZUHRI : : WIRASWASTA : :



Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang disebut PIHAK PERTAMA Nama Umur Pekerjaan Alamat Nomer KTP / SIM



: MARYANTI : 26 Tahun : Kariawan Swasta : bawak Gunung Sakra Kec. Sakra Kab. Lombok Timur :



Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkandiri untuk menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syaratsyarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut :



PASAL 1 OBYEK PENGGADAIAN Ayat 1 Obyek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik Nomer 561 yang terletak di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kotamadya Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan luas tanah 1171 ( seribu seratus tujuh puluh satu ) meter persegi dan bangunan rumah seluas (…..) (………………..) meter persegi. Ayat 2 Rumah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah tinggal tidak berlantai, berdinding tembok, jumlah kamar 3 ( tiga ) buah, dengan fasilitas yang telah terdapat padanya, berupa aliran listrik berkekuatan (….. / …..) Watt/Voltase dan (…..) (…………) jalur telefon.



PASAL 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA



Ayat 1 PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang digadaikannya adalah: 1. Bener-bener milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak 2. Bebes dari sitaan 3. Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa 4. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimana pun juga, dan 5. Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain Ayat 2 Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah: Nama Pekerjaan Alamat lengkap Hub. Kekerabatan



: : : :



PIHAK PERTAMA Nama Pekerjaan Alamat lengkap Hub. Kekerabatan



: : : :



PIHAK PERTAMA



PASAL 3 TUJUAN PENGGADAIAN PIHAK PERTAMA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang ………….. contoh surat perjanjian gadai rumah.



PASAL 4 JANGKA WAKTU Ayat 1 Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun, terhitung sejak tanggal ( tanggal, bulan, dan tahun ) dan berakhir pada tanggal ( tanggal, bulan, dan tahun ). Ayat 2 Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.



PASAL 5 STATUS KEPEMILIKAN Ayat1 Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya perjanjian ini. Ayat 2 Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



PASAL 6 NILAI GADAI Ayat 1 Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai rumah tersebut, yakni sebesar Rp. 60.000,000 ( enam puluh juta rupiah ). Ayat 2 PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai rumah termaksud.



PASAL 7 BUNGA Ayat 1 Bunga atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan sebesar 0 % ( nol ) persen perbulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. Ayat 2 Bunga dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.



PASAL 8 PERHITUNGAN PEMBAYARAN Ayat 1 Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut: Hitungan pokok = ( Rp. ……,00 ) Bunga ( - ) % x ( - ) x ( Rp. ….,00 ) = ( Rp. ….,00 ) + Jumlah = ( Rp……..,00 ) Terbilang # ( ……………… ) # Ayat 2 PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu Surat Perjanjian ini berlangsung. Ayat 3 PIHAK PERTAMA dapat menebusrumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah.



PASAL 9 KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA Ayat 1 PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( tanggal, bulan, dan tahun ) seperti yang telah tertulis dalam pasal 4 perjanjian ini. Ayat 2 Atas keterlambatan pembayaran tersebut atas PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkn sebesar ( …. ) % ( …………… ) persen setiap ( ….. ) ( ………….. ) dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar ( Rp…….,00 ) ( …………… ). Ayat 3 Maximal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan ( …. ) ( ……………… ) atau ( …. ) ( …………… ) atau selambat-lambatnya tanggal ( ………………… ).



PASAL 10 KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA Ayat 1 Apabila setelah tanggal ( …………….. ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual rumah miliknya. Ayat 2 PIHAK KEDUA akan menjual rumah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh undang-undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA. Ayat 3 Hasil penjualan rumah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.



PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Ayat 1 Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. Ayat 2 Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hokum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).



PASAL 12 PENUTUP Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 ( dua ) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan badan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA



(



ZUHRI )



PIHAK KEDUA



( MARYANTI )



SAKSI – SAKSI



(



)



(



)



(WIWIN SATHIYA ROLIN )



( BQ. RENI KARTINI)



SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH Pada hari ini Minggu 06 Januari 2019 telah terjadi Perjanjian Gadai Rumah dan yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Umur Pekerjaan No KTP Alamat



: MOH. ZUHRI : 47 TAHUN : WIRASWASTA : 5203077112710207 : KELURAHAN RAKAM KEC. SELONG KAB. LOMBOK TIMUR PROV. NTB



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Umur Pekerjaan No KTP Alamat



: WIWIN SATHIYA ROLIN : 36 TAHUN : WIRASWASTA : 5203022404830002 : BAWAK GUNUNG DESA. SAKRA KEC. SAKRA KAB. LOMBOK TIMUR PROV. NTB



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah sah rumah bersertifikat Hak Milik No. 561 Yang terletak dikelurahan Rakam berukuran luas 1171 M2 (Seribu Seratus Tujuh Puluh Satu meter persegi) dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Rumah. b. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pihak yang berkehendak untuk menggadaikan dan menyerahkan Rumah tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 1. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA, dan menjamin bahwa Rumah tersebut bukan obyek sengketa, dan hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan, atau sedang dijaminkan kepeda orang lain dengan cara bagaimana pun juga dan tidak sedang dijual kepada orang atau pihak lain. 2. PIHAK PERTAMA menyerahkan sertifikat hak milik atas Rumah yang dimaksud setelah Perjanjian ini ditandatangani.



Pasal 2 Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 8 tahun terhitung sejak tanggal 06 Januari 2019 dan berakhir tanggal 06 Januari 2026. Pasal 3 Harga gadai atas Rumah tersebut di atas adalah sebesar Rp 60.000 000 (Enam Puluh Juta Rupiah), dimana PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Gadai ini, dan dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Rumah termaksud. Pasal 4 Selama Perjanjian ini masih berlangsung PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatanperbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Rumah tersebut kepada pihak lain. Pasal 5 PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar 0 % (Nol persen) perbulan selama jangka waktu Perjanjian yang harus dibayarkan secara keseluruhan dengan untang pokok PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian berakhir. Pasal 6 1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Rumah yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK KEDUA. 2. Hasil penjual atas Rumah tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.



Pasal 7 1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Rumah tersebut, karna PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.



Pasal 8 Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Selong. Demikian Perjanjian Gadai Rumah ini dibuat dan ditandatangani pada Minggu 06 Januari 2019 yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



( MUH. ZUHRI )



( WIWIN SATHIYA ROLIN )



SAKSI – SAKSI



1. RAHMAT



(



)



2. HUNAIN



(



)



3. L. ZOHRIADI



(



)



4. DICKY AGUSTIARI



(



)