Diskusi Pembahasan Juknis PKKPR Berusaha 17052023 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • jon
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusi Pembahasan



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha



Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang



Direktorat Jenderal Tata Ruang Bali, 17 Mei 2023



PENDAHULUAN Kegunaan Juknis



Maksud Memberikan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha di Pusat maupun di Daerah secara elektronik.



Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.



Tujuan



Untuk mewujudkan pelaksanaan PKKPR PKKPR untuk Kegiatan Berusaha yang efektif dan efisien.



Pengguna Juknis



1 2



Pemerintah Pusat (termasuk Instansi Vertikal Kementerian ATR/BPN) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, serta pemangku kepentingan terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



21 26



DASAR HUKUM 1



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran-Negara No. 104 tahun 1960)



2



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41);



3



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)



4



Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);



5



Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633)



6



Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83)



7



Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84)



8



Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985)



9



Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986)



10



Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330)



31



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



6



3



PENDAHULUAN Ruang Lingkup KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR)



Kegiatan Nonberusaha



Kegiatan Berusaha



UMK



Pernyataan Mandiri



Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional



Non UMK



Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)



Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)



Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)



Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)



Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)



Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)



Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR)



Muatan yang diatur di dalam Juknis Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



41 46



OUTLINE JUKNIS BAB I - PENDAHULUAN



BAB II – PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKKPR) UNTUK KEGIATAN BERUSAHA OLEH PEMERINTAH PUSAT BAB III – PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKKPR) UNTUK KEGIATAN BERUSAHA OLEH PEMERINTAH DAERAH BAB IV – PENUTUP



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



51 56



SURAT PERMOHONAN MASUKAN JUKNIS







• •



• •



Surat Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Nomor PF.01/136-200.11/IV/2023 Tanggal 28 April 2023 Perihal Permohonan Masukan terhadap Draft Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha oleh Pemerintah Daerah. Ditujukan kepada 69 Instansi Daerah dari 12 Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota Batas waktu pengiriman masukan pada 10 Mei 2023.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



10



REKAPITULASI MASUKAN PEMDA Permohonan masukan disampaikan kepada 69 Instansi yang terdiri atas: No



Instansi



Provinsi



Kabupaten



Kota



Total



1



Dinas yang membidangi urusan Tata Ruang



12



9



6



27



2



Dinas yang membidangi urusan Perizinan dan Investasi



12



9



6



27



3



Kantor Pertanahan



-



9



6



15 Total



69



Masukan yang telah diterima No



Instansi



Provinsi



Kabupaten



Kota



Total



1



Dinas yang membidangi urusan Tata Ruang



3



5



2



12



2



Dinas yang membidangi urusan Perizinan dan Investasi



2



3



0



5



3



Kantor Pertanahan



-



2



2



4 Total



Status Per 12 Mei 2023



21



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



11



SUMMARY MASUKAN No 1



Aspek Ketentuan Kualitas Dokumen Pendaftaran



Masukan Informasi Penguasaan Tanah 1. Surat keterangan pinjam meminjam hanya untuk sewa menyewa dengan instansi pemerintah 2. Di dalam ketentuan“Surat keterangan pinjam meminjam atas tanah yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang”, perlu dipastikan siapa pejabatnya RTB/RIK 1. Apakah diperlukan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih , mengingat rencana penggunaan air tentunya akan diakomodir pada tahap penyusunan dokumen persetujuan lingkungan 2. Tidak perlu ada batasan 5 Mb mengingat kompleksitas beberapa kegiatan skala besar seperti perkebunan maupun pertambangan



2



Validasi Kelengkapan dan Kualitas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang



3



Kajian Penentuan RTR Sebagai Dasar Penerbitan KKPR



1.



Syarat-syarat PTP sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 harus tertuang ke dalam sistem OSS dan menjadi bagian dari kelengkapan dokumen permohonan KKPR. Validasi Syarat permohonan KKPR sekaligus menjadi validasi syarat permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan. 2. Perlu ditambahkan penjelasan tentang tata cara bagi pemohon untuk dapat mengakses layanan customer care Perlu penjelasan apabila RTRW Provinsi yang dijadikan dasar penerbitan KKPR, muatan mana saja yang bisa dijadikan acuan



SUMMARY MASUKAN No



Aspek



Masukan



4



Penilaian KKPR Menggunakan Asas Berjenjang dan Komplementer



Perlu dikaji ulang mengenai pengaturan dalam hal di dalam rencana tata ruang wilayah tidak mengatur ketentuan intensitas pemanfaatan ruang.



5



Rapat Koordinasi dan/atau Peninjauan Lapangan



Penjelasan terkait definisi, kriteria dan lingkup “professional agreement”



6



Pengecekan Hasil PTP



1.



7



Penentuan Jenis KKPR



8



Penerbitan KKPR



9



Lampiran



Usulan agar menggunakan data kantah apabila terdapat perbedaan luas dan titik koordinat antara permohonan KKPR melalui Sistem OSS dengan hasil PTP 2. Perlu contoh atau panduan untuk melakukan pengecekan pada Geoportal Tematik Pertanahan dan Ruang (diakses melalui Halaman Web Kementerian ATR/BPN) Perlu penjelasan/contoh mengenai klausul “KKPR untuk ruang di bawah tanah atau di atas tanah tidak dapat diterbitkan pada lokasi yang telah terbit KKPR dengan jenis yang sama” —> dilengkapi dengan ilustrasi Pada pengisian field hasil penilaian KKPR pada portal GISTARU-KKPR 1. Perlu mengakomodasi proses penerbitan KKPR tanpa PTP 2. Perlu disediakan isian apabila lokasi berada pada 2 atau lebih pola ruang Lampiran IX Apakah sistem OSS yang akan menyesuaikan? Saat ini yang sedang berjalan pada lembar pertama sudah ada format tanda tangan pejabat pemberi izin.



13



TAHAP PENDAFTARAN



TAHAP PENDAFTARAN A. Ketentuan Kualitas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang 1. Koordinat Lokasi a.



b.



c.



d.



menggunakan sistem koordinat lintang (x) dan bujur (y), sistem koordinat WGS 84, proyeksi mercator auxiliary; dalam hal sistem OSS sudah dapat melayani KKPR untuk ruang di bawah tanah dan di atas tanah maka koordinat lokasi menggunakan sistem koordinat lintang (x), bujur (y) dan ketinggian/kedalaman (z), sistem koordinat WGS 84, proyeksi mercator auxiliary; koordinat yang disampaikan sesuai dengan lokasi usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang dimohonkan; berada dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan oleh fitur geografis (seperti jalan atau sungai) atau berada dalam beberapa hamparan yang terkoneksi dan terintegrasi dalam 1 (satu) poligon sesuai dengan Sistem OSS;



e.



f. g. h.



i.



berada dalam satu wilayah administrasi kabupaten/kota; data poligon dapat ditambahkan data point atau polyline sesuai kebutuhan rencana kegiatan; tidak boleh terdapat area di dalam lokasi usulan kegiatan yang tidak termasuk dalam permohonan; format data koordinat lokasi terdiri dari minimal 4 (empat) ekstensi berupa *.shp, *.shx, *.dbf, dan *.prj., yang dimuat dalam format *.zip dengan ukuran dokumen tidak lebih dari 5 (lima) MB (mega byte); dan informasi terkait koordinat lokasi, deskripsi SHP, informasi KKPR yang sudah terbit, keberadaan Kawasan Industri (KI) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan ketersediaan RDTR dapat dicek melalui portal GISTARURDTR Interaktif.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



151 156



TAHAP PENDAFTARAN A. Ketentuan Kualitas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang 2. Kebutuhan Luas Lahan Pemanfaatan Ruang Berupa informasi luasan lahan yang dimohonkan diisi dalam satuan m2 (meter persegi) atau Ha (hektare)



3. Informasi Penguasaan Tanah informasi tentang hubungan hukum antara orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pokok Agraria a. dalam hal Pelaku Usaha belum menguasai tanah, maka Pelaku Usaha tidak perlu mengunggah dokumen informasi penguasaan tanah; b. dalam hal Pelaku Usaha sudah menguasai tanah dengan bukti dokumen penguasaan tanah berupa: 1) akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah; 2) bukti perjanjian sewa-menyewa yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan dihadapan pejabat yang berwenang; atau 3) surat pengakuan/pelepasan/pengalihan hak atau surat sejenisnya yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan dihadapan pejabat yang berwenang. Pelaku Usaha wajib mengunggah dokumen informasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada poin a), b), dan c) dengan melampirkan Sertipikat Tanah pemilik tanah. c. lampiran dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan rencana kegiatan; d. dokumen informasi penguasaan tanah beserta lampirannya dapat terbaca dengan jelas dan terunggah secara lengkap dalam satu dokumen; dan e. format informasi penguasaan tanah beserta lampirannya berupa *.pdf dan ukuran dokumen tidak lebih dari 5 (lima) MB. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



161 166



TAHAP PENDAFTARAN A. Ketentuan Kualitas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang 4. Informasi jenis usaha (KBLI) Dengan ketentuan sebagai berikut: a. informasi jenis usaha yang dimohonkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b.



menggunakan KBLI 5 (lima) digit; dan



c.



KBLI harus sesuai dengan informasi kegiatan pada rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan yang disampaikan.



5. Informasi Bangunan Eksisting Dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila pada lokasi usaha yang dimohonkan sudah terdapat bangunan eksisting, maka Pelaku Usaha mengisi ‘Ya’ pada kolom informasi bangunan eksisting;



b.



apabila pada lokasi usaha yang dimohonkan belum terdapat bangunan, maka Pelaku Usaha mengisi ‘Tidak’ pada kolom informasi bangunan eksisting; dan/atau



c.



informasi bangunan eksisting harus diisi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



171 176



TAHAP PENDAFTARAN A. Ketentuan Kualitas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang 6. Informasi Rencana Bangunan Baru Dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila Pelaku Usaha membutuhkan bangunan baru, maka Pelaku Usaha mengisi ‘Ya’ pada kolom informasi rencana bangunan baru; b. apabila Pelaku Usaha tidak membutuhkan bangunan baru, maka Pelaku Usaha mengisi ‘Tidak’ pada kolom informasi rencana bangunan baru; dan/atau c. informasi rencana bangunan baru harus sesuai dengan rencana Pemanfaatan Ruang yang dimohonkan.



7. Jumlah Bangunan yang Direncanakan Dengan ketentuan sebagai berikut: a. hanya diisi jika Pelaku Usaha mengisi ‘Ya’ pada angka 6; dan/atau b. kolom informasi bangunan yang direncanakan diisi dengan format angka sesuai dengan jumlah bangunan yang direncanakan.



8. Rencana Jumlah Lantai Bangunan Dengan ketentuan sebagai berikut: a. hanya diisi jika Pelaku Usaha mengisi ‘Ya’ pada angka 6; dan/atau b. kolom Informasi Rencana Jumlah Lantai Bangunan diisi dengan format angka sesuai dengan jumlah lantai bangunan tertinggi yang direncanakan.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



181 186



TAHAP PENDAFTARAN A. Ketentuan Kualitas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang 10. Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan (1)



9. Rencana Luas Lantai Bangunan



informasi luas seluruh lantai bangunan yang akan dibangun oleh Pelaku Usaha pada lokasi usaha yang dimohonkan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. hanya diisi jika Pelaku Usaha mengisi ‘Ya’ pada angka 6; dan/atau b. kolom Informasi Rencana Luas Lantai Bangunan diisi sesuai dengan luas lantai bangunan yang direncanakan, diisi dengan format angka dalam satuan m2 (meter persegi).



a.



b.



ketentuan mengenai rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan adalah sebagai berikut: 1) rencana teknis bangunan paling sedikit memuat gambar rencana bangunan atau bangunan eksisting di lokasi permohonan. Rencana teknis bangunan dapat memuat bentuk persil yang sebenarnya, tampak bangunan dan potongan bangunan yang menggambarkan jumlah lantai dan keterangan ketinggian bangunan; dan/atau 2) rencana induk kawasan memuat deskripsi dan gambar masterplan atau blockplan yang menunjukkan detail dari rencana yang dilakukan terhadap lokasi permohonan. rencana induk kawasan wajib diunggah oleh Pelaku Usaha dan dapat dilengkapi dengan rencana teknis bangunan;



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



191 196



TAHAP PENDAFTARAN A. Ketentuan Kualitas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang 10. Rencana Induk Kawasan dan/atau Rencana Teknis Bangunan (2)



c.



peta rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan paling sedikit memuat: 1) muka peta; 2) nama kegiatan/Pelaku Usaha; 3) arah mata angin dan skala; 4) legenda/keterangan; 5) inset peta (jika dibutuhkan); 6) informasi orientasi lokasi; dan 7) tautan penyimpanan data yang memuat data koordinat lokasi berupa SHP delineasi terluar dan informasi lain yang dibutuhkan dalam format *.zip dengan ukuran dokumen tidak lebih dari 5 (lima) MB.



d.



e.



f.



rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan terbaca dengan jelas dan terunggah secara lengkap dalam satu dokumen; format dokumen rencana induk kawasan dan/atau rencana teknis bangunan berupa *.pdf dan ukuran dokumen tidak lebih dari 5 (lima) MB; dan Dapat dilengkapi Dokumen Rencana Penggunaan Air Baku/Air Bersih dalam hal kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak/berpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih yang meliputi antara lain rencana kebutuhan air baku/air bersih, rencana ketersediaan air baku/air bersih dan analisis terkait dampak kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap ketersediaan air baku/air bersih.



Kebenaran materiil dokumen usulan pemanfaatan ruang yang diunggah ke sistem OSS menjadi tanggung jawab pemohon. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



201 206



TAHAP PENDAFTARAN Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan Contoh Format Rencana Teknis Bangunan Denah Lantai 1



Denah Lantai 2



Tampak Depan dan Tampak Samping



Potongan A-A’ dan Potongan B-B’



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



211 216



TAHAP PENDAFTARAN Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan Contoh Format Rencana Induk Kawasan



A. Permohonan dengan Bentuk Areal/ Pola Areal/ Pola Kawasan (Skala Besar)



Areal/ Pola Kawasan (Skala Kecil)



Jalan XXX



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



221 226



TAHAP PENDAFTARAN Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan Contoh Format Rencana Induk Kawasan



B. Permohonan dengan Bentuk Struktur Struktur Jalan



Struktur Ketenagalistrikan



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



231 236



TAHAP PENDAFTARAN B. Validasi Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ketentuan Validasi sebagai berikut:



Ketentuan perbaikan dokumen usulan KKPR



1. apabila dokumen dinilai sudah lengkap dan berkualitas, maka Petugas KKPR menekan tombol ‘disetujui’ pada Sistem GISTARU-KKPR dan permohonan dilanjutkan ke tahap Pembayaran PNBP; atau 2. apabila dokumen dinilai belum lengkap dan/atau berkualitas, Petugas KKPR menyampaikan catatan perbaikan dokumen usulan KKPR kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.



a.



Catatan Untuk PKKPR Berusaha oleh Pemerintah Daerah, perbaikan dokumen usulan KKPR dapat dilakukan secara mandiri atau dengan melakukan konsultasi secara luring melalui Layanan Tata Ruang terlebih dahulu



b.



c.



d.



e.



proses perbaikan dokumen usulan KKPR dilakukan paling banyak 1 (satu) kali oleh Pelaku Usaha; perbaikan dokumen usulan KKPR dapat dilakukan secara mandiri atau dengan melakukan konsultasi secara luring melalui Customer Care Tata Ruang terlebih dahulu dengan cara mendatangi loket atau melalui perjanjian dengan menghubungi 0811-1068-0000; proses perbaikan dokumen usulan KKPR dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari; apabila Pelaku Usaha tidak mengirimkan perbaikan dokumen usulan KKPR dalam 7 (tujuh) hari, permohonan KKPR akan ditolak secara otomatis oleh Sistem OSS dan permohonan KKPR tidak dapat diproses lebih lanjut; Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan KKPR dengan melakukan pendaftaran ulang melalui Sistem OSS. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



241 246



TAHAP PENDAFTARAN B. Validasi …



CONTOH CATATAN PERBAIKAN DOKUMEN USULAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



251 256



TAHAP PENDAFTARAN Ilustrasi Proses Validasi Persetujuan KKPR Berusaha (1) Pemerintah Pusat



Pemerintah Daerah



1.Login pada website OSS



https://uilogin.oss.go.id/login Menggunakan akun OPD yang sudah didapatkan



2.Pada beranda website pilih Verifikasi pemenuhan persyaratan



3.Pilih permohonan yang Login pada website OSS https://tataruang.atrbpn.go.id/oss_kkpr2/login Menggunakan akun petugas KKPR yang sudah didapatkan



akan diproses dengan mengkilk proses Verfikasi ATR/BPN



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



261 266



TAHAP PENDAFTARAN Ilustrasi Proses Validasi Persetujuan KKPR Berusaha (2) 4. Muncul halaman dashboard Gistaru KKPR seperti berikut



6. Kemudian klik angka yang berada pada kolom Belum Di Proses, maka akan muncul tampilan sebagai berikut



5. Bagian Kiri Dashboard, Pilih OSS Persetujuan KKPR, maka akan muncul halaman sebagai berikut



7. Klik tombol untuk permohonan yang akan di Validasi, kemudian akan diteruskan ke halaman berikut



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



271 276



TAHAP PENDAFTARAN Ilustrasi Proses Validasi Persetujuan KKPR Berusaha (3) Terdapat 13 nomor data yang harus di cek kelengkapan datanya.Apabila lengkap maka pada status lengkap dapat dipilih Ya. Apabila Pada poin 1 s.d. 13 terdapat data yang belum lengkap, maka pada status lengkap dipilih Tidak dan diisi keterangan alasannya mengapa data tersebut dinyatakan belum lengkap.



Apabila dari data 1-13 terdapat Status Kelengkapan yang dijawab Tidak disertai keterangannya, maka status Validasi di bawah akan berubah menjadi Data Dikembalikan, dan Validator dapat mengklik tombol Di Tolak , sehingga data akan dikembalikan ke pemohon untuk di revisi.



Apabila ke 13 data statusnya Ya dan status validasi Data Lengkap maka akan muncul tombol Validasi di bagian bawah . Jangan lupa untuk mengklik tombol calc pada poin no. 13 untuk memuncukan PNBP pelayanan Penerbitan KKPR . Untuk mengecek biaya PNBP dapat juga mengakses : https://tataruang.atrbpn.go.id/oss_kkpr2/kalkulator-pnbp



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



281 286



TAHAP PENDAFTARAN C. Pembayaran Biaya Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Apabila proses validasi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah selesai, dengan tahapan: a. Pelaku Usaha mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) SPS memuat rincian biaya pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan Pelayanan Penerbitan KKPR yang disertai Kode Pembayaran dari Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) yang terdiri atas 15 (lima belas) digit angka. a. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya layanan sesuai jumlah yang tercantum pada surat perintah setor (SPS) yang telah diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah SPS diterima oleh Pelaku Usaha. b. Jika lebih dari 7 (tujuh) hari Pelaku Usaha belum melakukan pembayaran, Pelaku Usaha diberi waktu selama 7 (tujuh) hari untuk memohon recreate kode billing maksimal 1 (satu) kali yang dapat dilakukan melalui dashboard Pelaku Usaha pada Sistem OSS; c. Pelaku Usaha melakukan pembayaran maksimal 7 (tujuh) hari setelah kode billing yang baru diterima oleh Pelaku Usaha, dengan ketentuan: 1) setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya layanan atau pembayaran setelah recreate kode billing, portal GISTARU-KKPR akan menerima notifikasi “Sudah Bayar”, sehingga permohonan dilanjutkan ke tahap penilaian; atau 2) apabila setelah melakukan recreate kode billing Pelaku Usaha belum melakukan pembayaran, maka permohonan ditolak secara otomatis oleh Sistem OSS.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



291 296



TAHAP PENILAIAN



TAHAP PENILAIAN



Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer serta selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang, yaitu untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Data dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang masuk dalam tahap penilaian merupakan data yang telah divalidasi lengkap dan berkualitas sesuai dengan ketentuan kualitas dokumen usulan Pemanfaatan Ruang pada tahap pendaftaran dan biaya layanan PNBP telah diterima melalui Portal GISTARU-KKPR.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



31



1



316



TAHAP PENILAIAN Tahapan Penilaian (oleh Pemerintah Pusat)



Tahapan Penilaian (oleh Pemerintah Daerah)



1



Penyiapan bahan penilaian KKPR



1



Penyiapan bahan penilaian KKPR



2



Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



2



Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



3



Penilaian Lanjutan *



3



Penilaian Lanjutan



4



Penyusunan Hasil Penilaian KKPR



4



Penyusunan Hasil Penilaian KKPR



5



Penentuan Jenis KKPR



5



Penentuan Jenis KKPR



6



Penyusunan Peta Penerbitan KKPR



6



Pembahasan oleh FPR



7



Penyusunan dan Finalisasi Konsep PKKPR



7



Penyusunan Peta Penerbitan KKPR



8



Penyusunan dan Finalisasi Konsep PKKPR



* = Dapat dilakukan rapat koordinasi dan/atau peninjauan lapangan apabila diperlukan



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



321 326



TAHAP PENILAIAN Alur Penilaian PKKPR Berusaha oleh Pemerintah Pusat



Alur Penilaian PKKPR Berusaha oleh Pemerintah Daerah



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



33



1



336



TAHAP PENILAIAN



1. Penyiapan Bahan Penilaian KKPR



a.



Dokumen



usulan



kegiatan



Pemanfaatan



Ruang yang diunduh dari portal GISTARU-KKPR; b.



Dokumen dan shapefile RTR yang dapat ditampilkan dari portal GISTARU-RTR Online atau



sumber



lain



yang



dapat



dipertanggungjawabkan; c.



Dokumen hasil PTP yang diunduh dari portal GISTARU-KKPR apabila tersedia; dan



d.



Dokumen peraturan sektor lainnya sesuai kebutuhan penilaian KKPR.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



341 346



TAHAP PENILAIAN



1. Penyiapan Bahan Penilaian KKPR



Ilustrasi Penilaian Menggunakan Asas Berjenjang dan Komplementer Berdasarkan Rencana Tata Ruang serta Penilaian Lanjutan



RTRWN



Pada telaah RTR Pulau/Kepulauan, lokasi permohonan berada pada Kawasan Peruntukan Perkebunan RTR KSN



Pada telaah RTRW Provinsi, lokasi permohonan berada pada Kawasan Perlindungan Setempat dan Peruntukan Industri RTRW KAB/KOTA



Pada telaah RTRW Nasional, lokasi permohonan berada pada Kawasan Peruntukan Budidaya



RTR PULAU/KEP



Pada telaah RTR KSN, lokasi permohonan berada pada Peruntukan Zona B-2 RTRW PROV



Pada telaah RTRW Kab/Kota, lokasi permohonan berada pada Kawasan Sempadan Sungai dan Peruntukan Industri



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



351 356



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



Dilakukan dengan cara penelaahan kegiatan Pemanfaatan Ruang secara bertahap dan menyeluruh mulai dari RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, RTR KSN, RTR pulau/kepulauan, sampai dengan RTRWN. Apabila diperlukan, dapat dilakukan penelaahan terhadap RZ KSNT dan RZ KAW.



a. Kajian terhadap muatan rencana Tata Ruang Kajian dilakukan terhadap muatan rencana tata ruang antara lain: a. b. c. d. e. f.



memeriksa ketersediaan rencana kegiatan dalam batang tubuh; overlay rencana kegiatan dengan peta rencana struktur ruang; overlay rencana kegiatan dengan peta rencana pola ruang; memeriksa ketersediaan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; memperhatikan pengaturan rencana kegiatan berdasarkan ketentuan umum zonasi/arahan zonasi/indikasi arahan zonasi di pola ruang yang dimohonkan; dan memeriksa ketersediaan rencana kegiatan dalam indikasi program utama.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



361 366



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



b. Kajian Penentuan RTR Sebagai Dasar Penerbitan KKPR Dasar penerbitan KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang memiliki waktu penetapan termutakhir Penentuan RTR yang Digunakan Sebagai Dasar dalam Penerbitan KKPR dengan Kondisi Tahun Penetapan RTRW Kab/Kota Termutakhir



Penentuan RTR yang Digunakan Sebagai Dasar dalam Penerbitan KKPR dengan Kondisi Tahun Penetapan RTRW Provinsi Termutakhir



No



RTRW Provinsi 2021



RTRW Kabupaten / Kota 2015



Keterangan Kesesuaian antar RTRW



1



Diatur



Diatur



Sinkron



2



Diatur



Diatur



Tidak Sinkron



3



Diatur



-



4



Tidak Diatur



Tidak Diatur Diatur



-



5



Tidak Diatur



Tidak Diatur



-



RTR yang Digunakan sebagai Dasar dalam Penerbitan KKPR



RTRW Kabupaten/Kota (lebih detail) RTRW Provinsi (lebih mutakhir) RTRW Provinsi (lebih mutakhir) RTRW Provinsi (lebih mutakhir) Perlu melihat Rencana Tata Ruang di tingkat Nasional dan RZ



No



RTRW Provinsi 2015



RTRW Kabupaten/ Kota 2021



Keterangan Kesesuaian antar RTRW



1



Diatur



Diatur



Sinkron



2



Diatur



Diatur



Tidak Sinkron



3



Diatur



Tidak Diatur



-



4



Tidak Diatur



Diatur



-



5



Tidak Diatur



Tidak Diatur



-



RTR yang Digunakan sebagai Dasar dalam Penerbitan KKPR



RTRW Kabupaten/Kota (lebih detail) RTRW Kabupaten/Kota (lebih mutakhir) RTRW Kabupaten/Kota (lebih mutakhir) RTRW Kabupaten/Kota (lebih detail) Perlu melihat Rencana Tata Ruang di tingkat Nasional dan RZ



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



371 376



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



C. Ketentuan dalam penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer: 1)



apabila terdapat muatan yang berbeda antara RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi, maka yang diacu dalam penilaian KKPR adalah RTRW yang termutakhir: Contoh Perbandingan Perbedaan Muatan Pola Ruang pada RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRW Provinsi



Dalam hal terdapat perbedaan muatan arahan peraturan zonasi pola ruang antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota sedangkan tahun penerbitan Perda RTRW Kabupaten dan RTRW Provinsi berbeda, dimana Perda RTRW Provinsi lebih mutakhir, maka muatan pola ruang RTRW Provinsi dapat dijadikan dasar pertimbangan penerbitan KKPR karena RTRW Provinsi lebih mutakhir daripada RTRW Kabupaten dan akan dijadikan acuan saat Revisi RTRW Kabupaten.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



381 386



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



C. Ketentuan dalam penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer: 2)



apabila muatan RTRW kabupaten/kota selaras dengan RTRW provinsi, maka dipilih RTRW yang lebih detail: Contoh Perbandingan Muatan Pola Ruang pada RTRW Kabupaten/Kota yang selaras dengan RTRW Provinsi



Dalam hal tahun penerbitan Perda RTRW Kabupaten dan RTRW Provinsi berdekatan, serta rencana pola ruang RTRW Kabupaten selaras dengan rencana pola ruang RTRW Provinsi, maka muatan pola ruang RTRW Kabupaten dapat dijadikan dasar pertimbangan penerbitan KKPR karena RTRW Kabupaten merupakan operasionalisasi dari RTRW Provinsi dan muatannya sesuai dengan RTRW Provinsi. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



391 396



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



C. Ketentuan dalam penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer: 3) apabila di lokasi rencana kegiatan terdapat RTR KSN, maka mempertimbangkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RTR KSN dengan ketentuan zona pola ruang yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pemberian perizinan merupakan zona yang memiliki peruntukan fungsi yang jelas/solid dan tidak ditentukan oleh tingkat intensitas pemanfaatan ruang.



Contoh Perbandingan Muatan Pola Ruang pada RTR KSN



Dalam hal RTR KSN dapat dijadikan dasar pertimbangan, maka zona pola ruang yang dapat diacu adalah zona yang memiliki peruntukan fungsi yang jelas dan bukan berupa tingkat intensitas pemanfaatan ruang



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



401 406



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



C. Ketentuan dalam penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer: 4) Dalam hal RTRWN dan/atau RTR Pulau/Kepulauan dijadikan pertimbangan dalam penilaian, maka perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut : a) RTRWN dan RTR pulau/kepulauan tidak bisa dijadikan indikasi lokasi kegiatan secara spesifik



b) Muatan RTRWN dan RTR pulau/kepulauan yang dapat diacu antara lain ketentuan batang tubuh dan semua muatan lampiran kecuali lampiran peta karena skala kedetilannya terlalu kecil c) Jika diperlukan dapat dilakukan pengecekan kondisi eksisting di lapangan



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



411 416



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



C. Ketentuan dalam penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer: 5) Rencana kegiatan dinyatakan telah sesuai dengan rencana tata ruang apabila: a)



b) c)



Tercantum dalam rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan/atau indikasi program utama Sesuai dengan ketentuan Pemanfataan Ruang; dan Sesuai dengan ketentuan umum zonasi/arahan zonasi/indikasi arahan zonasi Contoh Rencana Kegiatan yang hanya Diatur dalam Ketentuan Umum Zonasi/Arahan Zonasi/Indikasi Arahan Zonasi



Contoh Rencana Kegiatan yang Diatur dalam Batang Tubuh



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



421 426



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



C. Ketentuan dalam penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer: 6) Dalam hal ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan ketentuan tata bangunan tidak diatur dalam RTRW kabupaten/kota, maka muatan tersebut dapat dapat dirumuskan dengan ketentuan sebagai berikut



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



431 436



2. Penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer



TAHAP PENILAIAN



C. Ketentuan dalam penilaian menggunakan asas berjenjang dan komplementer: 7) dalam hal rencana kegiatan yang dimohonkan berada di bawah tanah atau di atas tanah, maka perlu memperhatikan arahan untuk ruang di bawah tanah atau di atas tanah dalam Rencana Tata Ruang.



Contoh arahan untuk ruang di bawah tanah atau di atas tanah dalam Rencana Tata Ruang



8) untuk merumuskan Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan memperhatikan pengaturan rencana kegiatan berdasarkan: 1) ketentuan umum zonasi/arahan zonasi/indikasi arahan zonasi di pola ruang yang dimohonkan; 2) ketentuan teknis dalam dokumen RTB/RIK yang diunggah Pelaku Usaha; 3) hasil pertimbangan terknis pertanahan; dan/atau 4) kebijakan teknis sektoral lainnya.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



441 446



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



1. Analisis terhadap Kebijakan Sektor a. Overlay rencana kegiatan dengan : 1.



Kebijakan Sektor Kehutanan (SK Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau SK Pengukuhan Kawasan Hutan) yang berlaku dan termutakhir, dengan ketentuan: a. terhadap rencana kegiatan yang berada di kawasan hutan, maka rencana kegiatan yang dimaksud dikeluarkan dari lokasi permohonan; atau b. terhadap rencana kegiatan yang lokasinya berada pada kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi tetapi belum termuat dalam RTRW, maka permohonan KKPR dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari lokasi permohonan. c. terhadap rencana kegiatan yang berada pada kawasan hutan yang mengalami perubahan dan fungsi serta belum termuat dalam RTR, maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



451 456



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



1. Analisis terhadap Kebijakan Sektor a. Overlay rencana kegiatan dengan : 2) Kebijakan Sektor Pertambangan (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) melalui Minerba One Map Indonesia (MOMI) a) terhadap rencana kegiatan yang berada di area IUP-OP berlaku ketentuan sebagai berikut: No



Pemilik Tanah



Pemegang IUP-OP



Pelaku Usaha



1



A



A



A



2



A



B



B



3



A



B



A



4



A



A



B



5



A



B



C



Ketentuan Penerbitan KKPR Pemanfaatan Ruang diberikan PKKPR kepada Pelaku Usaha dengan melampirkan Sertipikat Tanah diberikan PKKPR kepada Pelaku Usaha dengan melampirkan bukti sewa menyewa/ jual beli dengan pemilik tanah diberikan PKKPR kepada Pelaku Usaha dengan melampirkan Sertipikat Tanah diberikan PKKPR kepada Pelaku Usaha dengan melampirkan bukti diberikan PKKPR kepada Pelaku Usaha dengan melampirkan kerja sama dengan pemegang IUP- bukti sewa menyewa/ jual beli dengan pemilik tanah OP diberikan PKKPR kepada Pelaku diberikan PKKPR kepada Pelaku Usaha dengan melampirkan: Usaha dengan melampirkan bukti 1. Bukti kerja sama dengan pemegang IUP-OP; dan kerja sama dengan pemegang IUP2. Bukti sewa menyewa/ jual beli dengan pemilik tanah OP Perolehan Tanah



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



461 466



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



1. Analisis terhadap Kebijakan Sektor a. Overlay rencana kegiatan dengan : b) terhadap rencana kegiatan yang sebagian berada di area IUP-OP tetapi tidak melampirkan bukti sewamenyewa/jual beli/kerja sama sebagaimana diatur dalam ketentuan pada tabel pada angka 2, 4, dan 5, maka sebagian permohonan PKKPR dikeluarkan dari lokasi permohonan. c) terhadap rencana kegiatan yang seluruhnya berada di area IUP-OP tetapi tidak melampirkan bukti sewamenyewa/jual beli/kerja sama sebagaimana diatur dalam ketentuan pada tabel pada angka 2, 4, dan 5, maka sebagian permohonan PKKPR ditolak dengan disertai alasan.



b. Penelaahan rencana kegiatan terhadap kebijakan sektor yang mengatur ruang di bawah tanah dan di atas tanah Dalam hal sistem OSS sudah dapat melayani permohonan KKPR untuk ruang di bawah tanah dan/atau di atas tanah namun rencana tata ruang belum mengatur ketentuan rencana pemanfaatan ruang di bawah tanah dan/atau di atas tanah, maka perlu menelaah kebijakan sektor dan kebijakan teknis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



471 476



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



2. Pengecekan dengan Hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan Petugas KKPR menerima PTP dari Kantor Pertanahan melalui portal GISTARU-KKPR maksimal 10 Hari terhitung sejak notifikasi pembayaran biaya layanan PNBP diterima oleh portal GISTARUKKPR. Data yang digunakan untuk penerbitan PTP harus sama dengan dokumen usulan yang disampaikan Pelaku Usaha pada sistem OSS. PTP memuat informasi mengenai inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), Izin Lokasi yang masih berlaku, dan PTP yang pernah diterbitkan. Data PTP yang dibutuhkan berupa: a. Dokumen hasil PTP dalam rangka penerbitan KKPR; dan b. Dokumen shapefile hasil PTP yang diperoleh dari Kantor Pertanahan



CONTOH PTP



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



481 486



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



2. Pengecekan dengan Hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan A. Bagian PTP yang perlu diperhatikan dalam rangka penerbitan KKPR



a



pertimbangan kesesuaian rencana kegiatan terhadap seluruh atau sebagian tanah penguasaan yang akan digunakan ditinjau berdasarkan aspek, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta kemampuan tanah;



b



ketentuan dan syarat dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi seluruh atau sebagian tanah yang dimohon;



c



indikasi keberadaan sengketa, konflik, dan/atau perkara pertanahan pada seluruh atau sebagian tanah yang akan digunakan;



d



kemampuan tanah dalam mendukung kegiatan yang direncanakan; dan



e



pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan hak keperdataan lainnya dari masyarakat; dan keterangan lain yang dianggap perlu. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



491 496



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



2. Pengecekan dengan Hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan B. Dalam hal terdapat perbedaan luas dan titik koordinat antara permohonan KKPR melalui Sistem OSS dan hasil PTP



Acuan yang dipakai adalah luas dan titik koordinat yang beririsan antara permohonan KKPR dengan hasil PTP.



Contoh Delineasi Permohonan KKPR dan Hasil PTP yang Memiliki Perbedaan Luas dan Titik Koordinat



C. Dalam hal luas dan titik koordinat pada huruf B tidak beririsan, maka permohonan KKPR ditolak dengan disertai alasan



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



501 506



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



2. Pengecekan dengan Hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan D.



Dalam hal hasil PTP menyatakan ketidaksesuaian berdasarkan aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta kemampuan tanah, maka hasil PTP digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan KKPR



E.



Dalam hal hasil PTP menyatakan ketidaksesuaian berdasarkan Rencana Tata Ruang, maka hasil PTP tidak menjadi bahan pertimbangan penerbitan KKPR



F.



Dalam hal petugas KKPR menemukan kesalahan pengunggahan dokumen hasil PTP pada portal GISTARU-KKPR, petugas KKPR menginformasikan kepada Kantor Pertanahan untuk bersurat kepada Direktur yang menangani pelaksanaan KKPR perihal penyampaian dokumen hasil PTP yang sesuai



G.



Dalam hal Kantor Pertanahan tidak mengunggah PTP pada portal GISTARU-KKPR dalam kurun waktu 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pembayaran biaya layanan PNBP diterima, maka penilaian KKPR dilanjutkan tanpa PTP



H.



Dalam hal penilaian KKPR dilakukan tanpa PTP sebagaimana dimaksud huruf e, pengecekan rencana kegiatan terhadap aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta kemampuan tanah dapat dilakukan pada Geoportal Tematik Pertanahan dan Ruang.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



511 516



3. Penilaian Lanjutan



TAHAP PENILAIAN



3. Rapat Koordinasi Dan/Atau Peninjauan Lapangan Rapat koordinasi dan/atau peninjauan lapangan dapat dilakukan pada tahap penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam hal: a. terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap hasil PTP; b. terdapat perbedaan batas administrasi wilayah di dalam rencana tata ruang untuk permohonan yang berlokasi di wilayah perbatasan; c. usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang berada atau bersinggungan dengan kebijakan sektoral dan/atau izin yang masih berlaku (izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang, dan sebagainya) d. usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan, dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional; dan/atau e. professional agreement terhadap kondisi selain huruf a sampai dengan huruf d. Catatan Untuk PKKPR Berusaha oleh Pemerintah Daerah, tahapan penilaian lanjutan hanya dilakukan Peninjauan Lapangan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



521 526



4. Penyusunan Hasil Penilaian KKPR



TAHAP PENILAIAN Format Kerangka Kajian



Kajian KKPR disusun dalam format paparan dan disimpan dalam ekstensi .ppt atau .pdf Contoh Kajian Penilaian



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



531 536



4. Penyusunan Hasil Penilaian KKPR







Penyusunan hasil penilaian KKPR merupakan rangkuman dari penilaian dokumen menggunakan asas berjenjang dan komplementer dan penilaian lanjutan dituangkan dalam format nota dinas Direktur yang menangani pelaksanaan KKPR kepada Direktur Jenderal Tata Ruang perihal Permohonan Penandatanganan dalam rangka Penerbitan KKPR dengan dilampirkan konsep dokumen KKPR dan kajian KKPR



TAHAP PENILAIAN



Contoh Nota Dinas



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



541 546



4. Penyusunan Hasil Penilaian KKPR



TAHAP PENILAIAN



Daerah yang memiliki Sistem Elektronik Petugas KKPR menyusun kajian dalam format



paparan dan disimpan dalam ekstensi .ppt atau .pdf. Kajian selanjutnya diunggah pada sistem elektronik daerah untuk diperiksa oleh Forum Penataan Ruang. Penyusunan hasil penilaian KKPR yang digunakan untuk konsep penerbitan KKPR, diinput kedalam field melalui



sistem



digunakan.



elektronik



Format



kerangka



daerah



yang



kajian



KKPR



tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.



Daerah yang belum memiliki Sistem Elektronik Petugas KKPR menyusun kajian dalam format paparan dan disimpan dalam ekstensi .ppt atau .pdf. Kajian selanjutnya dibahas oleh anggota Forum Penataan Ruang. Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang dituangkan dalam Berita Acara Forum Penataan Ruang yang muatannya digunakan sebagai bahan untuk



menyusun konsep penerbitan KKPR. Konsep penerbitan KKPR dikirimkan ke perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan investasi. Format kerangka kajian KKPR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan



bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



551 556



5. Penentuan Jenis KKPR



TAHAP PENILAIAN



KKPR dapat diterbitkan dalam dua jenis, yaitu: 1. KKPR untuk Pemanfaatan Ruang; atau 2. KKPR untuk Perolehan Tanah.



Ketentuan KKPR untuk Pemanfaatan



Ruang:



a. dalam hal Pelaku Usaha sudah menguasai/memiliki tanah untuk rencana kegiatannya dengan bukti penguasaan/pemilikan tanah berupa Sertipikat atau perjanjian sewa-menyewa di tanah yang bersertifikat, maka KKPR diterbitkan mengikuti jangka waktu yang termuat dalam bukti penguasaan tanah; dan/atau b. dalam hal bukti penguasaan tanah berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau surat pengakuan/pelepasan/pengalihan hak atau surat sejenisnya di atas tanah yang bersertifikat, maka KKPR diterbitkan dengan jangka waktu KKPR 3 tahun.



Ketentuan KKPR untuk Perolehan



Tanah:



a. dalam hal Pelaku Usaha belum menguasai/memiliki tanah untuk rencana kegiatannya; dan/atau b. KKPR yang diterbitkan dengan jangka waktu KKPR 3 tahun.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



561 566



5. Penentuan Jenis KKPR



Dalam hal sistem OSS hanya dapat menerbitkan 1 (satu) KBLI untuk setiap permohonan KKPR, maka apabila terdapat permohonan KKPR dengan beberapa KBLI berbeda dalam waktu bersamaan, dapat diterbitkan KKPR Pemanfaatan Ruang atau Perolehan Tanah untuk masingmasing KBLI, dengan ketentuan Pelaku Usaha dan lokasi permohonan harus sama.



TAHAP PENILAIAN



Contoh Permohonan KKPR dengan Beberapa KBLI



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



571 576



5. Penentuan Jenis KKPR



TAHAP PENILAIAN



Ketentuan Penerbitan KKPR dengan kondisi KKPR Bertampalan di Permukaan Tanah Pihak yang Terlibat



No



Pemilik Tanah*



Pelaku Usaha



A



B



Pelaku Usaha Lain C



Ketentuan Jenis KKPR Darat



KKPR Perolehan Tanah



KKPR Pemanfaatan Ruang



Keterangan



Sudah terbit KKPR Perolehan Tanah



1



Tidak memiliki KKPR



B memiliki KKPR Perolehan Tanah



C memohon KKPR



-



Permohonan KKPR C dapat diterbitkan dengan melampirkan bukti kerja sama dengan A



-



2



A memohon KKPR



B memiliki KKPR Perolehan Tanah



-



-



Permohonan KKPR A dapat diterbitkan



-



Sudah terbit KKPR Pemanfaatan Ruang



3



*



A memiliki KKPR Pemanfaatan Ruang



B memohon KKPR



-



4



Tidak memiliki KKPR



B memiliki KKPR Pemanfaatan Ruang



C memohon KKPR



5



A memohon KKPR



B memiliki KKPR Pemanfaatan Ruang dengan bukti sewa/menyewa dengan A



-



Permohonan KKPR B dapat diterbitkan Permohonan KKPR melalui mekanisme KKPR tanpa penilaian B dapat sesuai dengan ketentuan Peraturan diterbitkan Perundang-Undangan • Permohonan KKPR C dapat diterbitkan Permohonan KKPR melalui mekanisme KKPR tanpa penilaian C dapat sesuai dengan ketentuan Peraturan • diterbitkan Perundang-Undangan



-



Permohonan KKPR A dapat diterbitkan



KKPR Perolehan Tanah dapat diterbitkan dengan adanya kerjasama antara C dengan A KKPR Pemanfaatan Ruang dapat diterbitkan dengan adanya kerjasama antara C dengan B -



= Pemilik Tanah merupakan perorangan/badan usaha yang memiliki sertipikat HAT Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



581 586



5. Penentuan Jenis KKPR



TAHAP PENILAIAN



Ketentuan Jenis KKPR untuk Ruang di Bawah Tanah dan di Atas Tanah: 1. 2. 3.



Terhadap jenis KKPR untuk ruang di bawah tanah atau di atas tanah tidak dibedakan menjadi KKPR Perolehan Tanah atau KKPR Pemanfaatan Ruang; KKPR untuk ruang di bawah tanah atau di atas tanah tidak dapat diterbitkan pada lokasi yang telah terbit KKPR dengan jenis yang sama; dan KKPR untuk ruang di bawah tanah dan di atas tanah dapat diterbitkan di bawah dan/atau di atas KKPR yang terbit pada permukaan tanah (KKPR Perolehan Tanah dan/atau KKPR Pemanfaatan Ruang).



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



591 596



6. Pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (KKPR di Daerah)



TAHAP PENILAIAN



Forum Penataan Ruang bertugas melakukan kajian dalam tahap penilaian. Adapun pembahasan yang wajib dibahas dalam suatu pertemuan oleh Forum Penataan Ruang adalah terhadap permasalahan penilaian sebagai berikut: a. b. c. d.



e.



terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap hasil PTP; terdapat perbedaan batas administrasi wilayah di dalam rencana tata ruang untuk permohonan yang berlokasi di wilayah perbatasan; usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang berada atau bersinggungan dengan kebijakan sektoral dan/atau izin yang masih berlaku (izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang, dan sebagainya) usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan, dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional; dan/atau professional agreement terhadap kondisi selain huruf a sampai dengan huruf d.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



601 606



7. Penyusunan Peta Penerbitan KKPR



A. Ketentuan Peta Penerbitan PKKPR



TAHAP PENILAIAN Peta Delineasi



Konsep Penerbitan PKKPR menyajikan peta yang terdiri atas: a.



Peta Delineasi yang memberikan informasi terkait delineasi terluar permohonan yang ditampalkan dengan Rencana Tata Ruang yang diacu dalam penilaian; dan



b.



Peta KKPR yang membuat hasil interpretasi Pemanfaatan Ruang terhadap rencana zona/sub-zona pada lokasi permohonan yang disetujui. Peta KKPR Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



611 616



7. Penyusunan Peta Penerbitan KKPR



TAHAP PENILAIAN



B. Muatan Peta Penerbitan KKPR a.



Muatan Peta Delineasi 1) Muatan muka peta: a) Shapefile delineasi terluar permohonan; b) Rencana Tata Ruang yang berupa Pola Ruang dan/atau Struktur Ruang; c) Batas administrasi; d) Toponimi. e) Arah Mata Angin f) Skala grafis 2) Muatan informasi tepi peta: a) Judul Peta dengan Nama Kegiatan/Pelaku Usaha b) Sistem Proyeksi c) Keterangan Memberikan penjelasan tentang isi muka peta (1) Batas Administrasi (2) Delineasi terluar permohonan (3) Pola ruang RTR yang hanya berada dalam delineasi terluar permohonan d) Inset Peta e) Sumber data f) Garis Grid Koordinat.



b.



Muatan Peta KKPR Muatan muka peta: a) Shapefile rencana kegiatan yang tercantum pada rencana induk kawasan permohonan KKPR untuk yang diterjemahkan dalam skala zona/sub-zona RDTR dengan ketentuan skala zona/sub-zona RDTR b) atas administrasi; c) Toponimi. d) Arah Mata Angin e) Skala grafis 2) Muatan informasi tepi peta: a) Judul Peta dengan Nama Kegiatan/Pelaku Usaha b) Sistem Proyeksi c) Keterangan Memberikan penjelasan tentang isi muka peta (1) Batas Administrasi (2) Rencana kegiatan dalam skala zona/sub-zona RDTR d) Inset Peta e) Sumber data f) Garis Grid Koordinat. 1)



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



621 626



8. Penyusunan dan Finalisasi Konsep PKKPR



Jika Pelaku Usaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya dengan informasi penguasaan/pemilikan tanah berupa Sertipikat atau perjanjian sewa-menyewa bangunan di atas tanah yang bersertifikat, PKKPR yang diterima adalah PKKPR untuk Pemanfaatan Ruang, dengan memuat Ketentuan Lainnya sebagai berikut.



TAHAP PENILAIAN



1. PKKPR ini merupakan PKKPR untuk Pemanfaatan Ruang; 2. PKKPR ini diberikan dengan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran; 3. PKKPR ini sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR dan sebagai dasar pemrosesan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Dalam hal pemohon PKKPR telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku PKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam PKKPR. 5. Pemegang PKKPR hanya dapat melakukan kegiatan sesuai lokasi yang disetujui. 6. PKKPR merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang; dan 7. Pemegang PKKPR wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



631 636



8. Penyusunan dan Finalisasi Konsep PKKPR



Jika Pelaku Usaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya dengan informasi penguasaan/pemilikan tanah berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau surat pengakuan/pelepasan/pengalih an hak atau surat sejenisnya, PKKPR yang diterima adalah PKKPR untuk Pemanfaatan Ruang, dengan memuat Ketentuan Lainnya sebagai berikut



1. 2. 3.



4. 5. 6.



7.



TAHAP PENILAIAN



PKKPR ini merupakan PKKPR untuk Pemanfaatan Ruang; PKKPR ini diberikan dengan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran; PKKPR ini sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR dan sebagai dasar pemrosesan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; PKKPR ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pemegang PKKPR hanya dapat melakukan kegiatan sesuai lokasi yang disetujui. PKKPR merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang; dan Pemegang PKKPR wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



641 646



8. Penyusunan dan Finalisasi Konsep PKKPR



Jika Pelaku Usaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, PKKPR yang diterima adalah PKKPR untuk Perolehan Tanah, dengan memuat Ketentuan Lainnya sebagai berikut



1. 2. 3.



4. 5.



6. 7.



8.



9.



TAHAP PENILAIAN



PKKPR ini merupakan PKKPR untuk Perolehan Tanah; PKKPR ini diberikan dengan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran; PKKPR ini sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR dan sebagai dasar pemrosesan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; PKKPR ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku PKKPR mengikuti jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang telah diperoleh; Pemegang PKKPR hanya dapat melakukan kegiatan sesuai lokasi yang disetujui; PKKPR merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah serta untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang; Pemegang PKKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR; dan Pemegang PKKPR wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



651 656



8. Penyusunan dan Finalisasi Konsep PKKPR



Jika Pelaku Usaha bermohon KKPR untuk kegiatan berusahanya yang berada di ruang bawah tanah dan/atau di ruang atas tanah, PKKPR yang diterima memuat Ketentuan Lainnya sebagai berikut:



1. 2.



3.



4. 5.



6.



TAHAP PENILAIAN



PKKPR ini diberikan dengan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran; PKKPR ini sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR dan sebagai dasar pemrosesan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam hal pemohon PKKPR telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku PKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam PKKPR. Pemegang PKKPR hanya dapat melakukan kegiatan sesuai lokasi yang disetujui. PKKPR merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang; dan Pemegang PKKPR wajib memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



661 666



8. Penyusunan dan Finalisasi Konsep PKKPR Format Konsep PKKPR Kegiatan Berusaha untuk Kewenangan Pemerintah Pusat



TAHAP PENILAIAN Format Konsep PKKPR Kegiatan Berusaha untuk Kewenangan Pemerintah Daerah



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



671 676



TAHAP PENERBITAN



TAHAP PENERBITAN Format isian pada dashboard hasil KKPR Atribut Penerbitan



Format Isian



Koordinat Geografis



file SHP memuat delineasi luasan yang disetujui berdasarkan hasil tahap penilaian. File SHP diunggah dalam format *.zip tanpa folder



Nomor PTP



1. nomor PTP akan tercantum ketika PTP sudah diunggah oleh kantor pertanahan; atau 2. nomor PTP yang belum tercantum dapat melakukan “Request Notif Pusdatin” pada tab “Hasil Pertek” dan menghubungi kantor pertanahan terkait agar mengunggah PTP



Nomor Peraturan Daerah



1. diisi dengan mengacu RTR yang menjadi dasar kesesuaian; 2. pada sistem sudah tersedia tulisan “Peraturan Daerah ___________ tentang RTRW”; dan 3. diisi manual pada bagian kolom isian informasi Nama Provinsi/Kabupaten/Kota kemudian Nomor dan Tahun Peraturan Daerah, contoh isian: “Kabupaten ABC Nomor 1 Tahun 2022”.



Luas Tanah yang Disetujui



1. disesuaikan dengan luasan yang disetujui sesuai SHP yang diunggah pada Angka 1; dan 2. satuan luasan mengikuti pengajuan oleh Pelaku Usaha (m2 atau hektar).



Jenis Peruntukan Pemanfaatan Ruang



diisi dengan kegiatan yang dimohon terletak pada peruntukan sesuai RTRW terkait



Kode KBLI (5 digit)



terisi otomatis oleh sistem mengikuti kode KBLI yang diajukan Pelaku Usaha



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



691 696



TAHAP PENERBITAN Format isian pada dashboard hasil KKPR Atribut Penerbitan



Format Isian



Judul KBLI



terisi otomatis oleh sistem mengikuti judul KBLI yang diajukan Pelaku Usaha



KDB Maksimum



1. 2. 3. 4.



diisi merujuk RTRW, SNI, Perda BG, Perwal/Perbup ketentuan tata bangunan, RTBL, Izin Pemanfaatan Ruang, atau Keterangan Rancang Kota (KRK) yang telah diterbitkan sebelumnya untuk kegiatan usaha sejenis; dalam hal RTRW, SNI, Perda BG, Perwal/Perbup ketentuan tata bangunan atau RTBL tidak tersedia informasi intensitas pemanfaatan ruang, maka dapat dikosongkan; tidak diisi dengan strip (-); dan/atau diisi angka tanpa satuan hitung (persen (%), meter (m), dan sebagainya).



KLB Maksimum



sesuai dengan ketentuan pada KDB Maksimum



Indikasi Program Pemanfaatan Ruang



1. 2.



diisi dengan indikasi program utama RTR terkait; atau dalam hal tidak terdapat indikasi program utama, dalam sistem diklik “template”, lalu pilih salah satu.



Persyaratan Pelaksanaan KKPR



1.



diisi dengan persyaratan yang harus dipatuhi sebelum atau saat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau diisi mengacu pada persyaratan dalam KUZ/KUPZ/APZ/IAPZ dalam RTR, dan/atau ketentuan teknis dalam dokumen RTB/RIK yang diunggah pelaku usaha.



2.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



701 706



TAHAP PENERBITAN Format isian pada dashboard hasil KKPR Atribut Penerbitan



Format Isian



Informasi Tambahan Apabila tersedia



meliputi GSB minimum, JBB minimum, KDH minimum, KTB maksimum, dan/atau Jaringan Utilitas Kota sesuai dengan ketentuan pada KDB Maksimum



File Lampiran Peta



1.



muatan lampiran peta, meliputi: a. Pertimbangan persetujuan KKPR; b. Peta Delineasi yang memuat delineasi terluar permohonan KKPR menggunakan RTR yang diacu dalam penilaian sebagai dasar muka peta (basemap); dan c. Muatan APZ/KUPZ; d. Peta KKPR yang memuat hasil interpretasi Pemanfaatan Ruang; e. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; dan f. Tabel koordinat. 2. format file mengikuti format Sistem OSS, meliputi: a. Ukuran kertas A4; b. Margin atas/bawah 2,5 cm; c. Margin kiri/kanan 1,5 cm; d. Jenis font ‘Times New Roman’; e. Ukuran font judul 12 pt; f. Ukuran font isi 12 pt; g. Ukuran font footer 7,5 pt; dan h. Bentuk layout berupa ‘Portrait’.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



711 716



TAHAP PENERBITAN Format isian pada dashboard hasil KKPR Atribut Penerbitan



Format Isian



File Lampiran Peta



1. 2.



lampiran peta memuat peta overlay yang menjadi dasar kesesuaian serta koordinat yang disetujui; dan format file berupa *.pdf dan ukuran dokumen tidak lebih dari 5 (lima) MB.



Keterangan Peta



1. 2.



memuat status perubahan polygon; atau dapat diisi dengan template yang tersedia atau diisi dengan informasi lainnya.



File Lampiran Persetujuan KKPR



1.



berupa dokumen Persetujuan KKPR yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang; atau berupa final persetujuan KKPR/Rekomendasi FPR dan/atau pertimbangan lainnya; dan format file berupa *.pdf dan ukuran dokumen tidak lebih dari 5 (lima) MB.



Status



memuat keputusan disetujui atau ditolak; 1. jika permohonan disetujui seluruhnya, maka yang dipilih adalah keputusan disetujui; 2. jika permohonan disetujui sebagian, maka yang dipilih adalah keputusan disetujui; dan/atau 3. jika permohonan ditolak, maka yang dipilih adalah keputusan ditolak.



Alasan Ditolak



diisi dengan alasan yang menyebabkan permohonan menjadi ditolak



2. 3.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



721 726



TAHAP PENERBITAN Tampilan pada Dashboard Hasil KKPR



Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha



731 736



TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Tata Ruang



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional