PKKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 03112110211202001 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada: 1.Nama Pelaku Usaha 2.NPWP 3.Alamat Kantor



No. Telepon Email 4.Status Penanaman Modal 5.Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 6.Judul KBLI 7.Skala Usaha 8.Lokasi Usaha a. Alamat b. Kawasan c. Desa/Kelurahan d. Kecamatan e. Kabupaten/Kota f. Provinsi g. Koordinat Geografis yang dimohon 9.Luas tanah yang dimohon



: PT TOWER BERSAMA : 02.596.910.6-062.000 : THE CONVERGENCE INDONESIA LT 11, Kawasasn Rasuna Epicentrum. Jl HR Rasuna Said, , Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta : 29248900 : [email protected] : PMDN : 42206 : Konstruksi Sentral Telekomunikasi : Usaha Besar : Dusun Sejahtera Desa Pansurbatu :: Pansurbatu : Adian Koting : Kabupaten Tapanuli Utara : Sumatera Utara : Lihat lampiran : 144 M²



Dinyatakan disetujui. Dengan ketentuan: 1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan secara otomatis berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR, dan sebagai dasar pemrosesan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan lokasi yang disetujui. 5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang. 6. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.



1. 2. 3.



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.



Diterbitkan tanggal: 03 November 2021 a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,



Ditandatangani secara elektronik Dicetak tanggal: 03 November 2021



1. 2. 3.



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.



LAMPIRAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 03112110211202001 Tabel Koordinat yang dimohonkan No. 1 2 3 4 5 6 7 8



1. 2. 3.



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)



Lintang 98.91355019642359 98.91356012598283 98.91364029071305 98.91373600173615 98.91369003807225 98.9135850371303 98.91361907042736 98.91355019642359



Bujur 1.973631445092652 1.973652211689733 1.97364044418911 1.973625502116938 1.973526955545079 1.973551081005401 1.973618120714676 1.973631445092652



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.