PKKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 07092110316504005 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha kepada: 1. Nama Pelaku Usaha 2. NPWP 3. Alamat Kantor No. Telepon Email 4. Status Penanaman Modal 5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 6. Judul KBLI 7. Skala Usaha 8. Lokasi Usaha a. Alamat b. Desa/Kelurahan c. Kecamatan d. Kabupaten/Kota e. Provinsi f. Koordinat Geografis yang dimohon 9. Luas tanah yang dimohon



: CV MATAHARI HARAPAN : 42.909.838.7-727.000 : Jalan Jenderal Sudirman, Kel. Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara : 082158613175 : [email protected] : PMDN : 47611 : Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar : Usaha Mikro : Jl. Jendral Sudirman : Tideng Pale : Sesayap : Kabupaten Tana Tidung : Kalimantan Utara : Lihat lampiran : 20 M²



dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian dengan ketentuan : 1. Koordinat Geografis yang disetujui : Lihat lampiran 2. Luas tanah yang disetujui : M² 3. Jenis Peruntukan Pemanfaatan :Ruang 4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 47611 Usaha Indonesia (KBLI) 5. Judul KBLI : Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar 6. Koefisien Dasar Bangunan :maksimum 7. Koefisien Lantai Bangunan :maksimum 8. Indikasi Program Pemanfaatan :Ruang 9. Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan : Pemanfaatan Ruang 10.Informasi tambahan (apabila tersedia) a. Garis Sempadan Bangunan :minimum b. Jarak Bebas Bangunan minimum : 1. 2. 3.



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.



c. Koefisien Dasar Hijau minimum : d. Koefisien Tapak Basement :minimum e. Jaringan Utilitas Kota :Dengan mempertimbangkan: 1. Peraturan - tentang Rencana Tata Ruang (RTR) 2. Pertimbangan Teknis Pertanahan Kabupaten Tana Tidung Nomor Ketentuan Lainnya: 1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan dengan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran. 2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR, dan sebagai dasar pemrosesan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan lokasi yang disetujui. 5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang. 6. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku. Diterbitkan tanggal: 04 September 2021 a.n. Bupati Tana Tidung Kepala DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung,



Ditandatangani secara elektronik Dicetak tanggal: 08 September 2021



1. 2. 3.



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.



LAMPIRAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 07092110316504005 Tabel Koordinat yang dimohonkan No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



1. 2. 3.



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)



Lintang 116.909912013063 116.9099019412895 116.909842956073 116.9098414997435 116.9097681673394 116.9097681361032 116.9098832075425 116.9098817646601 116.9099408228173 116.9099595597422 116.9099682070509 116.9099451398397 116.909912013063



Bujur 3.610245941214409 3.610175533708968 3.610174119985067 3.610230128671769 3.610263149048991 3.610314854122201 3.610324997236369 3.610343689903827 3.610349497899248 3.610348076577704 3.610266093249661 3.610250259624209 3.610245941214409



Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.