Makalah OJK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH OTORITAS JASA KEUANGAN (0JK) Disusun untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank



Dosen Pengajar: Arif Fadilla, SE., MT. Disusun oleh: 1



Gilang Nur Gimnastiar



2110631020088



2



Marsel M. Agapa



2110631020104



3



Muhamad Rifal Firdaus



2110631020111



4



Nadya Benandi Yumara



2110631020117



5



Nur Alya Rahmah



2110631020123



PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dalam mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang berjudul “Otoritas Jasa Keuangan”. Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Arif Fadilla, S.E., M.T. selaku dosen pengajar mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyusun makalah ini. Kami ucapkan terima kasih pula kepada temanteman yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas terstruktur mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Selain itu, makalah ini bermaksud untuk menambah pengetahuan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi para pembaca maupun penyusun. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membina akan kami terima demi kelayakan makalah ini.



Karawang, 08 Maret 2023



Kelompok 5



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. OJK sendiri memiliki tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Didalam lembaga OJK ini tentu terdapat struktur organisasi yang dimana agar tugas-tugas yang dijalankan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. OJK merupakan lembaga baru yang tidak semuanya menghapus keberadaan Bank Indonesia, oleh karena ruang lingkup pada fungsi, tugas, dan pengaturan OJK hanya sebatas microprudential, sedangkan fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia bersifat macroprudential. Dibentuknya OJK ini juga bermaksud untuk mengalihkan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral yaitu Bank Indonesia ke sebuah badan atau lembaga yang independen di luar dari bank sentral. Dalam menjalankan fungsi pengawasan OJK harus berkoordinasi dengan bank sentral maupun dengan lembaga keuangan lainnya seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sistem pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah sistem pengawasan terintegrasi, artinya seluruh kegiatan jasa keuangan yang dilakukan oleh berbagai lembaga keuangan tunduk pada sistem pengaturan dan pengawasan OJK. 1.2 Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas dapat diperoleh beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ? 2. Apa tugas dan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ? 3. Bagaimana struktur organisasi di dalam lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ?



4. Bagaimana koordinasi yang dapat dilakukan OJK dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan lembaga keuangan lainnya ? 1.3 Tujuan Dari rumusan masalah dapat diambil beberapa tujuan, diantaranya: 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Untuk mengetahui apa tuga dan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 3. Untuk mengetahui bagaimana koordinasi yang dapat dilakukan OJK dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan lembaga keuangan lainnya. 4. Untuk mengtahui bagaimana koordinasi yang dapat dilakukan OJK dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan lembaga keuangan lainnya. 1.4 Manfaat Dalam penyusunan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung ataupun tidak langsung kepada pembaca maupun penulis. Diharapkan juga makalah ini bisa memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank secara mendalam. Makalah ini juga dapat dijadikan sebagai literatur pada mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.



BAB II PEMBAHASAN



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Dibentuknya OJK ini yaitu sebagai pengalihan fungsi pengawasan dari bank sentral ke badan atau lembaga independen. Walaupun pengalihan fungsi dilakukan namun tidak membuat bank sentral yaitu Bank Indonesia terhapuskan. Sehingga dalam hal ini Bank Indonesia masih memiliki keterlibatan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dengan menerapkan kebijakan macroprudensial dan microprudensial. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga OJK harus selalu berkoordinasi dengan bank sentral maupun lembaga keuangan lainnya. Koordinasi antara OJK dan bank sentral maupun lembaga keuangan lainnya berperan penting dalam mengatur stabilitas sistem keuangan di Indonesia. 3.2 Saran Dengan disusunnya makalah mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini maka pembaca dapat memahami dan mempelajari apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta di tugas dan fungsi di dalamnya. Semoga makalah ini dapat diterima dan dimengerti sehingga bermanfaat bagi pembaca maupun penulis. Mohon maaf apabila terdapat tulisan dan bahasa yang tidak dapat dimengerti. Dengan itu kami mengharapkan kritik dan saran agar bisa menjadi motivasi dan pembelajaran kami dalam menyusun makalah yang lebih baik untuk kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA