003-Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Rev 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ''JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA" ANTARA PT. TlMAH KARYA PERSADA PROPERTI DENGAN PT. PERSONA PRIMA UTAMA Nomor .........: ..................... Nomor PT.PPU:PPU/KMS/PKS-96/21 Yang bertanda tangan dibawah ini:



I.



PT TIMAH KARYA PERSADA PROPERTI, dalam hal ir:ii diwakili oleh ARDIANSYAH, menurut keterangannya dalam ha! ini bertindak dalam jabatannya selaku Oirektur, dengan demikian sah mewakili Oireksi bertindak untuk dan atas nama PT Timah Karya Properti, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya sebagaimana termuat dalam Akta Pendlrian Nomor 01, tanggal 03 September 2015, yang dibuat dihadapan Ors. Andy A. Agus. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta don telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hok Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-2458387.AH.01.0l. Tahun 2015 tanggal 29 September 2015 anggaran dasar mana terakhir telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Soham Di Luar Rapat Umum Pemegang Soham PT Timah Karya Persada Properti Nomor 07 tanggal 18 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris Ors. Andy A. Agus, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, don yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum don Hok Asasi Manusia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.030186883, tanggal 02 November 2017, untuk selanjutnya disebut:---------------------- ---------------------------------------- PIHAK PERTAMA -------------------------------



II.



DOKTORANDUS. ACHMAD SANTOSA MIAO, MAGISTER MANAJEMEN, Oirektur Utama dari don dengan demikian bertindak untuk don atas nama Perseroan Terbatas Persona Prima Utama, berkedudukan di Jakarta, yang Anggaran Oasar don Pendirian Perusahaan dibuat berdasarkan Akta No. 40 tanggal 09 Mei 2003 oleh Ivonne B. Sinyal Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, don telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-19212 HT.01.01 TH.2003 tanggal 14 Agustus 2003, atas anggaran dasar perusahaan tersebut telah berubah beberapa kali, terakhir dengan Akta No. 12 tanggal 25 April 2018 yang dibuat oleh Marthin Aliunir, S.H. Notaris di Jakarta, sudah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01 .030179081 tanggal 05 Mei 2018, dengan demikian berwenang don sah untuk mewakili Perseroan melakukan perjanjian ini, dan selanjutnya disebut:--•·-----------------····-----··----·--------------------------------------------------- PIHAK KEDUA - ------------------------------------------------------



Sebelumnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :--------- ----------1.



Bahwa PIHAK PERTAMA ada!ah Perseroan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Pengembangan Properti/ Real Estate dengan Surat lzin Usaha No. 4026/24.1PB.7/31.74/1.824.27/e/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota --- -------------- -----------------�Administrasi Jakarta Selatan--------- ---



2.



Bahwa, PIHAK KEOUA adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa manajemen don mempunyai kemampuan serta pengalaman da!am menyediakan tenaga kerja alih daya, hal mana dibuktikan dengan telah diperolehnya Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 426/2 lPB/31.74/-1.824.27/e/2017 diterbitkan oleh Uni :



Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 24 Mei 20 l 7 yang berlaku sebagai salah satu bukti legalitas formal PIHAK KEDUA.---------------------3.



Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha yang dilakukan PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan / kegiatan penunjang di luar kegiatan usaha kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.------------------------------------



,



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat mengadakan Perjanjian Penyediaan Pekerjaan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja untuk selanjutnya disebut "Perjanjian" dengan ketentuan-ketentuan don syarat-syarat sebagai berikut :-------------------------------------------PASAL 1 DEFINISI



1.



Tenaga kerja PIHAK KEDUA adalah pegawai / karyawan PIHAK KEDUA yang ditugaskan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan yang diborongkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian ini.---- -----------------------------



2.



Biaya Jaso Penyediaan Pekerjaan adalah total jumlah harga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan jenis Penyediaan don lingkup pekerjaan jasa yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.------------------------ ---------------------------------------PASAL 2 JENIS DAN UNGKUP PEKERJAAN



PIHAK PERTAMA menyerahkan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk metaksanakan jenis Penyediaan pekerjaan Jaso Penyediaan Tenaga Kerja dengan lingkup pekerjaan sebagai -----------------------------------------------------------berlkut :---------------------------------------1. Jaso Pelayan Kantor:-------------------------------------- ----------------------------------1.1. Membersihkan dan merapihkan seturuh ruangan kerja pada Lokasi Kerja.-----------1.2. Mencuci/membersihkan dapur/pantry, termasuk mencuci don merapihkan kembali gelas don peralatan makan lainnya pada lokasi Kerja. --------------------------------------1.3. Menyediakan tanaman hidup untuk ditempatkan di tempat-tempat yang ditentukan di sekitar Lokasi Kerja, serta merawat, menjaga dan mengganti (apabila telah layu) -----------tanaman hidup yang ditempatkan di Lokasi Kerja tersebut.--- ------· 2.



Jasa Pengelolaan Kendaraan 2.1. -: 2.2.



Memeriksa kesiapan don kebersihan mobil dinas, baik kendaraan dinas maupun -----------------kendaraan operasional.---------------Mencuci / membersihkan mobil dinas.----- --- --------------­



2.3.



Melpkukan pemeliharaan berkala sesuai buku panduan, sesuai dengan KM yang dicapai kepada bengkel resmi atau dealer resmi. ------------------------------------------



2.4.



Melaksanakan pembelian bohan bakar untuk mobil tersebut sesuai dengan prosedur don atas beban PIHAK PERTAMA.------------------------------- -------Melayani aktivitas dinas PIHAK PERTAMA.2



2.5.



PASAL3 WAKTU KERJA 1.



Waktu kerja adalah sesuai peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, dengan ketentuan 8 (delapan) jam satu hari dan 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu. ------------------- ------------------------------------



2.



Woktu tombohon pekerjaan pegawai adalah jam kerja pegowoi di luar waktu kerja pegawai (lembur). ------------------PASAL 4 TEMPAT PELAKSANAAN PEKERJAAN



l.



Jenis don lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perjanjian ini dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA yaitu di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA-----



2.



Tempat petaksanaan pekerjaan sebagaimano dimaksud ayot (l) Posal ini dapat dipindahkan (relokasi) berdasarkan kebutuhan PIHAK PERTAMA dengan kesepakatan dari ---- ---------------------------------------------PIHAK KEDUA.--- ---PASAl 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK



Disamping syarat-syarat don ketentuan-ketentuan dari Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini, hak don kewajiban Para Pihak menurut dalam Perjanjian ini adalah :-- ------------------------------1. Hok don Kewajiban PlHAK PERTAMA :---------1.1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memboyar Pembayaran Jaso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan menurut tota cora pembayaran dalam Pasal 13 Perjanjian ini.--------- -----------------------------1.2. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan tempat kerja don sarana penunjang kerja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. --�- ---------------1.3. PIHAK PERTAMA berhak menentukan prosedur don pengaturan berikut tata cara kerja serta waktu kerja di lingkungan PIHAK PERTAMA.------ ----------------------------1.4. PIHAK PERTAMA berhak atas Jaso Penyediaan Tenaga Kerja dengan baik sepanjang waktu selama perjanjian ini berlangsung dari PIHAK KEDUA.---------------------------1.5. PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan, disamping itu PIHAK KEDUA dapat memintakan evaluasi tenaga kerja kepada PIHAK PERTAMA di luar evaluasi triwulan, antara lain berupa produktivitas masing­ masing tenaga kerja. ··1 .6. PIHAK PERTAMA berhak mengetahui don memberi saran perbaikan kepado PIHAK KEDUA.---1.7. PIHAK PERT AMA menugaskan tenaga kerja PIHAK KEDUA sesuai prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada PIHAK PERTAMA serta melakukan supeNisi terhadap tenaga kerja PIHAK KEDUA.---



3



1 .8. PIHAK PERTAMA menerapkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja / buruh yang objek kerjanya tetap ado, walaupun terjadi pergantian perusahaan alih daya yaitu berlanjutnya hubungan kerja antara tenaga kerja dengan perusahaan alih daya yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.------------------------2. Hok dan Kewajiban PIHAK KEDUA:---------------------------------------------2. l. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan jenis dan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya, don untuk memenuhi ha! tersebut PIHAK KEDUA wajib :------------------------------------------------------------------0. Menyediakan tenaga kerja yang sesuai don menguasai bidang pekerjaannya agar mencapai hasil kerja yang baik sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA.----------b. Menyiapkan, mengurus dan menyerahkan daftar nama, alamat, berikut foto copy tanda pengenal, surat-surat atau izin-izin khusus yang diperlukan sebelum dan pada saat menempatkan tenaga kerja lainnya.--------------------·-----------------c. Memperlengkapi tenaga kerjanya dengan menyediakan pakaian seragam yang layak dengan tanda pengenal sehingga dapat dengan mudah dibedakan dari ---------------------------------pegawai PIHAK PERTAMA.--------------------d. Menambah jumlah tenaga kerja sesuai dengan permintaan don kebutuhan PIHAK PERTAMA.--------------------------------------- -------------------e. Menunjuk wakil yang dapat mewakili PIHAK KEDUA yang setiap saat dapat dihubungi oleh PIHAK PERTAMA bila diperlukan yang sekaligus bertugas sebagai ---------------------pengawas pelaksano pekerjaan.---------------------------2.2



PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas keselamatan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.----------------------·---------------



2.3. Apabila PIHAK KEDUA cedera janji don atau tenaga kerja yang ditugaskan di Kantor PIHAK PERTAMA melakukan kelalaian / kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dapat mengganti kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :---------------------------------------0. Sepanjang telah dibuktikan kelalaian / kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut karena akibat tidak baiknya pengelolaan oleh PIHAK KEDUA.-------------------b. Dalam ha! pekerjaan yang ditugaskan kepada tenaga kerja PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian ini dan atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan atau perintah kerja yang diberikan dengan itikad tidak baik, maka PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebu t.------------------------------------------------------------ --------------------------------------------



4



c. Terhadap barang bergerak don atau tidak bergerak yang merupakan investasi PIHAK PERTAMA, maka barang tersebut wajib di asuransikan.--------- ------d. Dalam hal kelalaian / kesalahan tersebut sebagai akibat kelalaian pengawasan don pengarahan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib menanggung kerugian yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut.--e. Pembuktian kesalahan yang dimaksud dalam ayat lni akan dilakukan oleh PIHAK KETIGA yaitu tim yang dibentuk PIHAK PERTAMA don PIHAK KEDUA bila diperlukan melibatkan Kepolisian. -------------------------------------------------2.4. PIHAK KEDUA menjamin don bertanggung jawab penuh bahwa tenaga kerja yang ditugaskan di PIHAK PERTAMA akan mematuhi don melaksanakan ketentuan kerja don tata tertib yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA._______:_ _________________________________________ 2.5. PIHAK KEDUA don tenaga kerja PIHAK KEDUA dilqrang dengan atau tanpa syarat don atau dengan alasan apapun untuk mernasuki, memeriksa don atau mengetahui keadaan daerah, ruangan tertentu dilokasi pekerjaan don atau tempat-tempat lain yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA tanpa izin atau perintah tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.-----------------------------------------------------------------------------------------2 .6. PIHAK KEDUA don tenaga kerja PIHAK KEDUA dilarang dengan alasan apapun memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis menyangkut hal-hal mengenai PIHAK PERTAMA yang menurut ketentuan perundang-undangan patut dirahasiakan.--------------------------------------------------------------------------2.7.



PIHAK KEDUA menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja, dengan bersedia menerima tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh sebelumnya, yang memenuhi kualifikasi don penilaiaan yang ditetapkan sesuai kebijakan PlHAK KEDUA, untuk jenis-jenis pekerjaan yang terus-menerus ado di PIHAK PERTAMA dalam ha! terjadi penggantian perusahaan alih daya.----



2.7.



PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas keterangan yang tidak benar atau terdopat unsur penipuan dalam keterongan pengalaman kerja atos tenaga kerja peralihan yang dibuat oleh Perusahaan Alih Daya sebelum PIHAK KEDUA.------------------



2.8. Penyediaan Call Center PIHAK KEDUA pada setiap hari kerja (Pukul : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB) di :-------------------------------------------------------------------------- ----------------Nomor Telepon Nomor Faxcimile Contact Person



: 021-83790597,83790598,83790599 : 021-83790586 : Sdr. Agung Prayitno



PASAL6 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PIHAK KEDUA harus mengatur tenaga kerjanya untuk memenuhi ketentuan waktu kerja PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA juga harus mengatur tenaga kerjanya bila kegiatan PIHAK PERTAMA -------- -----------------------------dilaksanakan di luar jam kantor.---------



5



PASAL7 TAMBAHAN PEKERJAAN



1.



PIHAK PERTAMA dapat mengajukan tambahan pekerjaan di luar yang telah diperjanjikan kepada PIHAK KEDUA, permintaan tambahan pekerjaan tersebut dituangkan pada Surat Perintah Tambahan Pekerjaan yang ditandatangani Para Pihak.-------------------------------



2.



Biaya yang timbul sebagaimana ayat ( l) menjadi beban PIHAK PERTAMA don ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.----



3.



Selanjutnya PIHAK KEDUA akan melakukan penagihan kepada PIHAK PERTAMA biaya tambahan pekerjaan tersebut dengan dikenakan fee total biaya tambahan pekerjaan yang timbul sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) perjanj ian ini.---------- ------------------PASAL 8 DAFTAR HADIR / ABSENSI



l.



Untuk pemeriksaan Daftar Hadir/ Absensi harian, maka PIHAK KEDUA akan menyediakan dattar hadir yang pengawasannya langsung di bawah PIHAK PERTAMA.---- -----------------------



2.



Kebenaran pengisian Dattar Hadir/Absensi tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya Daftar Hadir/Absensi tersebut oleh pejabat yang ditunjuk o!eh PIHAK PERTAMA, atau pejabat atasan dimana tenaga kerja PIHAK KEDUA tersebut ditugaskan.---------------------



3.



Daftar Hadir/Absensi atau absensi ketidakhadiran tenaga kerja PIHAK KEDUA setiap bulannya akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya -------------------------------pada minggu pertama bulan berikutnya. PASAl9 PENGGANTIAN TENAGA KERJA



Permintaan penggantian tenaga kerja oleh Pihak Pertama dapat dilakukan apabila :--------1.



Tenaga kerja yang bersangkutan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak --- ------Pertama.------------------------



2.



Tenaga kerja yang bersangkutan walaupun telah dilakukan teguran / pembinaaan namun tetap melakukan hal-hal sebagai berikut :---- -----------------------------------------------2. l. Tidak disiplin dalam tugas.--------------------------------------------------------------------------2.2. 2.3.



Melawan atasan PIHAK PERTAMA.------------------ -Tidak menjaga kebersihan Hngkungan tempat kerja.------------------------------------------------



2.4.



Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilingkungan PIHAK PERTAMA,-------- -------------------------------------------------------------------------------------Menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang don zat adlktif lalnnya (narkoba) atau meminum minuman keras/mabuk akibat minuman keras, berjudi don melakukan tindakan asusila.----------



2.5.



2.6. Melakukan tindak pidana, pencurian, perkelahian, don penganiayaan yang dapat



merugikan atau membahayakan keselamatan pegawai PIHAK PERTAMA, teman sekerja don orang lain dalem lingkungan pekerjaan yang menjadi lingkup kerja



·------



tenaga ke1a.-----·---



6



2.7.



Meninggalkan pekerjaan selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa alasan atau bukti yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA.-------------- --- ------



2.8.



Mema!sukan / memanipulasi jam kerja absensi laporan kehadiran / daftar hadir yang telah disahkan oleh PIHAK PERTAMA.----------------------------------------------------------------------Tidak memenuhi target pekerjaan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.---------------



2.9.



2.10. Tidak mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundangan Republik Indonesia , yang berlaku sah.---------------------------------3.



Apabila terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja, maka PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya beserta alasan don data pendukung lainnya.---------------------



4.



Apabila PIHAK PERTAMA menghendaki penambahah tenaga kerja dari PIHAK KEDUA, maka penambahan ini akan didudukkan dalam Addendum perjanjian Kerjasama, don harga akan diakumulasikan pada harga Penyediaa_!l sebelumnya seperti yang diatur dalam perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 10 SISTEM KEPEGAWAIAN



1.



PIHAK KEDUA melaksanakan sistem kepegawaian yang mengacu pada ketentuan Undang­ Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan don ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.------------------ ---------------- ---------- --------- ----------------



2.



Hubungan kerja/ikatan antara PIHAK KEDUA dengan tenaga kerja PIHAK KEDUA diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis yang dibuat antara PIHAK KEDUA dengan tenaga ------ -----------------------------kerja PIHAK KEDUA. -- -----------PASAL 11 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN EVALUASI



l.



Sebagai dasar evaluasi pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perjanjian ini adalah ketentuan don prosedur/standar kerja yang berlaku di PIHAK PERTAMA.-------------------------------------------------------------------------------



2.



Dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA wajib mematuhi don mentaati segala petunjuk, perintah, peraturan don tata tertib yang dibuat don dikeluarkan PIHAK PERTAMA.---�------ -----------------



3.



PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi / penilaian atas kinerja PIHAK KEDUA dan hasil evaluasi / penilaian tersebvt akan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.--------- ----------------



4.



PIHAK KEDUA dapat meminta PIHAK PERTAMA memberikan informasi/masukan mengenai eva!uasi/penilaian terhadap kinerja tenaga kerja PIHAK KEDUA.------------------------ --------------PASAl 12 TEGURAN



1.



PIHAK PERTAMA berhak menegur PIHAK KEDUA secara tertulis apabila berdasarkan pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dalam bvlan yang



7



bersangkutan, ternyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini.---- -- -------------------2.



Untuk setiap kelalaian / kesalahan dalam mentaoti ketentuan sebogoimona dimoksud oyat (1) Posol ini yang mengakibatkon diberikonnyo teguron-teguran dan atau perintoh­ perintah kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dapat memberlkan Surat Teguran tertulis yang merupakon SURAT TEGURAN PERTAMA. Apabila dalam waktu 5 (limo) hari kerja esudah menerima Surat Teguran Pertama, PIHAK KEDUA belum melaksanakan teguran don atau perintoh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA okan mengeluarkon SURAT TEGURAN KEDUA. Apabilo dolom waktu 5 (limo) hari kerja sesudah menerimo Surat Teguran Kedua, PIHAK KEDUA belum melaksanakan teguran dan atau perintah PIHAK PERTAMA, maka selanjutnya PIHAK PERTAMA akan mengeluarkan SURAT TEGURAN KETIGA. Apabila dalam waktu 5 (limo) hari kerja setelah dikeluarkann_ ya Surat Teguran Ketiga, PIHAK KEDUA belum melaksanakan teguran don atou perintah PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan Surat Pemutusan Perjanjlan.---------------------------------------------------- ----PASAL 13 PEMBAYARAN JASA



l.



Biaya Penyediaan tenaga kerja dicantumkan secara terperinci pada lampiran 1 (satu) harga penyediaan yang merupokan satu kesotuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjion ini . ------------------------------- -- ------------- -------------------------



2.



komisi biaya Penyediaan (Management Fee) setiap butannya sebesar 12 % dari total biaya Penyediaan tenaga kerja serta dari .-------------- -----------------------



3.



Pajak Pertambahan Ni!ai (PPN) atas pembayaran jasa sebagaimana tersebut dimaksud dalam ayat ( 1) Pasal ini menjadi bebon don tanggung jawab PIHAK PERTAMA don disetorkon langsung oleh PIHAK KEDUA ke Kantor Kas Negora.-----------------



4.



Pajak Penghasilan (PPh} menurut Paso! 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 yaitu sebesar 2 % (duo persen) dari fee / komisi biaya jasa Penyediaan pekerjaan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tersebut diatas, menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA don dipungut PIHAK PERTAMA pada tanggal pembayaran untuk disetorkan ke Kantor Kas Negara.-- - ---------------------------------------------------



5.



Jumlah pembayaran jasa sebagaimana dimaksud ayat (l) Pasal ini akan ditagihkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal 15 (limo belas) setiap butannya don PIHAK PERTAMA harus sudah melakukan pembayaran jasa paling lambat 1 0 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya tagihan oleh PIHAK PERTAMA dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA No. Rekening: 0135132988 di Bank BNI Harmoni an. PT. Persona Prima Utama. ---------------------------------------



6.



Pembayaran dilakukan atas dasar tagihan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan disertai :--- ------------------ --------------------6. l. Kwitansi rangkap 3 (tiga).6.2. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 rangkap 3 (tiga).--------------------------------------------- --Setelar-i disetorkan ke kantor Pajak, lembar pertama bukti pemotongan PPH Pasal 23 dikirimkan kembali ke PIHAK KEDUA.--�- --------------------------------6.3. Faktur Pajak Standar lembar pertama..------ --- -



8



Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melampirkan Faktur Pajak Standar dalam melakukan tagihan kepada PIHAK PERTAMA , maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajlban membayar Pajak Pertambahan Nila! (PPN) kepada PIHAK KEDUA.------7.



Apabila PIHAK PERTAMA tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah dltentukan sebagaimana ayat (5) Pasal ini, terkecuali telah diberitahukan sebelumnya mengenai keterlambatan pembayaran atau disebabkan keadaan "force majeure", maka ,PIHAK PERTAMA wajib membayar denda keterlambatan sebesar 1 o/oo (satu permil) per hari atau maksimum 5 % (limo persen) dari jumlah tagihan tersebut.------------------------------



8.



Apabila te8adi perubahan kebijakan Pemerintah dalam hal ketentuan Ketenagakerjaan yang berakibat kepada kenaikan taraf hidup masyarakat, maka PIHAK PERTAMA don PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan peru9ahan yang akan didudukan dalam Addendum perjanjian, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.PASAL l4 AUDIT / PEMERIKSAAN



1.



PIHAK KEDUA mengijinkan PIHAK PERTAMA untuk sewaktu-waktu melakukan audit/pemeriksaan mengenai ketenagakerjaan PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu.-----------------------------------------------



2.



Apabila menurut hasil audit/pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat { 1) Pasal ini, terdapat penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PIHAK PERTAMA berhak meminta kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan perbaikan/penyesuaian mengganti ketenagakerjaan PlHAK KEDUA.--------------------------------------------------------------- -PASAL 15 PAKAIAN SERAGAM



Seragam diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA atas beban PIHAK PERTAMA sesuai dengan harga borongan yang telah disepakati. --------------·----------------------------------------------------------------------PASAL 16 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1.



Perjanjian in! berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan 31 januari 2022 -----------------------------------------------------------



2.



Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu don syarat-syarat yang disepakati Pam Pihak don akan didudukan dalam pe8anjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan serta baglan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.--- --------- ---



3.



Dalam hal perjanjian ini akan diperpanjang jangka waktunya, maka pihak yang bermaksud memperpanjang wajib memberitahukan maksudnya itu kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu "'. perjanjian ini.-----



4.



Pihak yang menerima pemberitahuan perpanjangan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini wajib memberikan jawabannya secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai perpanjangan perjanjian dimaksud.-------------------- ----------------------



9



5.



Apabila jangka waktu Perjanjian te!ah berakhir dan PIHAK PERTAMA masih tetap memakai tenaga kerja PIHAK KEDUA, maka jangka waktu Perjanjian otomatis diperpanjang kembali maksimal sampai dengan 12 (dua belas) bulan.----------------------------------------------------------PASAL 17 BERAKHIRNYA PERJANJIAN



1.



PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak mengakhlrl perjanjlan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud Paso! 16 ayat (1) Perjanjian ini, apabila PIHAK KEDUA melakukan salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut :------- ------------------1.1. Tldak dapat memenuhl ketentuan-ketentuan dl dalam perjanjlan inl, balk sebagian maupun seluruhnya don atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang berhubungan dengan perjanjian ini.-----------1.2. Pemyataan-pernyataan don jominan-jamina_n yang diberikan oleh PIHAK KEDUA ternyata tidak benor baik sebagian maupun seiuruhnya.----------------------------------1.3. Setelah menerima Surat Teguran sebanypk 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud Pasat 12 ayat (2) Perjanjian ini, PIHAK KEDUA tetap tidak melaksanakan teguran dan atau perintah PIHAK PERTAMA.---,-----------------------------1 .4.



Tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTA MA telah menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA.------------------------------------------- ----- ----------



1 .5. Dengan pengakhiran sepihak dalam ketentuan ini tidak meniadakan kewajiban dari PIHAK PERTAMA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------2.



Pengakhiran Perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini disampaikan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang dikendaki.----------- --------------------



3.



Perjanjian ini hanya dapat diakhiri sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati -------------------------- -dengan mengecualikan Paso! 16 ayat ( l}. -----------



4.



Dengan berakhimya perjanjian karena berakhimya jangka waktu perjanjian atau karena diakhirinya perjanjian sebelum jangka waktunya berakhir, serta terjadi pengurangan tenaga kerja, maka tidak meniadakan hak dan kewajiban Para Pihak untuk menyelesaikan kewajiban yang masih harus diselesaikan berdasarkon perjanjian ini. -----



5.



Untuk tujuan pengakhiran perjanjian ini, Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------------------PASAL 18 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)



1.



Dalam hal Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh tindakan don atau diakibatkan karena keadaan memaksa termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam gempa bumi, epidemic, f:l)emberontakan, perang, perubahan peraturan perundang-undangan don perubahan kebijakan ekonomi moneter, yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka segala keterlambatan atau kegagalan tidak dianggap sebagai kesalahan Para Pihak sehingga Para Piha dak dapat dikenokan sanksi atau denda.



2.



Peristiwa-peristiwa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) Pasal ini harus dibenarkan oleh Penguasa setempat dan diberitahukan secara tertulis oleh yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya peristiwa tersebut.----------------------------------------------------------------------------------



3.



Bilamana dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan yang dimaksud belum atau tidak ado tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.----------------PASAL 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



l.



Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mutakat. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan di Pengadilan Hubungan lndustrial.----



2.



Biaya-biaya yang timbul akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA don PIHAK KEDUA.---------­ PASAL 20 OOMISILI H UK UM



Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.--------------------------------PASAL 21 A DDE N D U M



Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Pe1anjian Addendum yang merupakan bagian don satu kesatuan ---------- ---- ---------------yang tidak terpisahkan dari pe1anjian ini. PASAL 22 PEMBERITAH UAN



Setiap pemberitahuan surat menyurat, permintaan-permintaan, dan informasi lain berkenaan dengan pe1anjian ini harus dilakukan secara tertulis ke alamat :----- --------------PIHAK PERTAMA



PT TIMAH KARYA PERSADA PROPERTI JI . Gatot Subroto Kompleks ex Timah No. 21 Telp.021-8306844 Cp. Nurul Huda



PIHAK KEDUA



PT. PERSONA PRIMA UTAMA JI. Dr. Saharjo No. 60 E - G Jakarta Selatan 12970 Telp. 021-83790597, 83790598, 83790599 fax. 021-83790586 Cp : Agung P raylt no



11



PASAL 23 PENUTUP 1.



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan memi!iki kekuatan pembuktian yang soma bagi Para Pihak.-----------------------------------------



2.



Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal PIHAK PERTAMA



(Ardlansyah) Direktur



AD SANTOSA MIAO, MM.) Direktur Utama



12



Lampiron 1.1 Perjanjian Kerjasama Penyedlaan Pekerjaan Nomor PT. Timah Karya Persada Propertie Nomor PT. Persona Prima utama : PPU/KMS/PKS-96/21 (Penjelasan Pasal 13 Tentang Pembayaran Jaso)



,



Harga Pekerjaan Jasa Pelayan Kantor KOMPONEN



NO. 1



2



HARGA PEKERJAAN



KETERANGAN



TAKE HOME PAY a. Gaji / Upah Pokok



Rp



4,782,936



b. Tunjangan Lembur



Rp Rp



,-600,000 5,382,936



SubJumlah FASILITAS (OVERHEAD COST}



SK GUB Jawa Barat 2020 Rp. 4.782.935,64



a. BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP)



Rp



441,943



b. BPJS Kesehatan



Rp



239,147



c. uang Akhir Kontrak



Rp



398,578



Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan BPJS 5% (Pembayaran dilakukan oleh PT. Persona Prima Utama} Jamsostek 9,24% dari Upah Pokok untuk JKK, JKM, J HT & JP (Pembayaran dilakukan oleh PT. Persona Prima Utama) 1 x Upah Pokok



d. Seragam e. Tunjangan Hari Raya (THR)



Rp Rp



75,000 448,578



2 Stell Seragam + 1 Pasang Sepatu 1 xTHP



Total Fasilitas Penghasilan Bruto (1+2)



Rp Rp



1,603,246 6,986,182



3



MANAJEMEN FEE (12%)



838,342



SubJumlah



Rp Rp



4



PPN 10% Jumlah Biaya / Bulan



Rp Rp



13



7,824,523 83,834 7,908,358



Sesuai ketentuan perpajakan Per Orang/ bulan



Lampircm 1.2 Perjanjlan Kerjasama Penyediaan Pekerjaan Nomor PT. Tlmah Karya Persada Propertle : PPU/KMS/PKS-96/21 Nomor PT. Persona Prima Utama (Penjelasan Pasal 13 Tentang Pembayaran Jasa) Harga Pekerjaan Jaso Pengelolaan Kendaraan NO. 1



KOMPONEN



I



HARGA PEKERJAAN



KETERANGAN



TAKE HOME PAY 4,782,936



SK GUB Jawa Barat 2020 Rp. 4.782.935,64



a. Gaji / Upah Pokok



Rp



b. Tunjangan Lembur



Rp



SubJumlah FASILITAS (OVERHEAD COST)



Rp



5,382,936



a. BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP)



Rp



441,943



Fasi!itas Kesehatan sesuai dengan ketentuan BPJS 5% (Pembayaran dilakukan oleh PT. Persona Prima Utama)



b. BPJS Kesehatan



Rp



239,147



Jamsostek 9,24% dari Upah Pokok untuk JKK, JKM, JHT & JP (Pembayaran dilakukan oleh PT. Persona Prima Utama)



c. uang Akhir Kontrak



Rp



398,578



1 x Upah Pokok



d. Seragam



75,000 448,578



2 Stell Seragam + 1 Pasang Sepatu



e. Tunjangan Hari Raya (THR)



Rp Rp



Total Fasilitas



Rp



1,603,246



Penghasilan Bruto (1+2)



Rp



6,986,182



3



MANAJEMEN FEE (12%) SubJumlah



Rp Rp



838,342 7,824,523



4



PPN 10%



Rp



83,834



Jumlah Biaya / Bulan



Rp



7,908,358



2



600,000.·



14



1 xTHP



Sesuai ketentuan perpajakan Per Orang/ bulan