6 0 171 KB
PASIEN GAWAT DARURAT (TRUE EMERGENCY) No. Dokumen UGD/ /X/2010
RUMAH SAKIT TK.IV WIRA BHAKTI MATARAM
Tanggal Terbit SOP
Halaman 1/1
Ditetapkan di Mataram Kepala Rumah Sakit Tk. IV Wira Bhakti Mataram
Oktober 2010
Pasien Pengertian
No. Revisi 01
dr. IGN Aryana, Sp.B Mayor Ckm NRP 11930098400270 emergency adalah pasien yang datang dengan kondisi
gawat darurat. 1. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien dengan kasus
Tujuan
kegawatan (emergency). 2. Memberikan hasil yang optimal bagi penanganan pasien. 1. Pasien emergency harus dilayani secepat mungkin sesuai prosedur
Kebijakan
yang ada. 1. Seleksi penanganan pasien.
Persiapan
2. Melakukan tindakan “Life Saving” pada penderita yang membutuhkan. 3. Penanganan pasien sesuai dengan batasan kewenangan dan kemampuan yang ada. 4. Melakukan konsultasi atau rujukan kepada dokter spesialis yang berkaitan dengan penyakit yang diderita pasien. 5. Memondokkan pasien jika diperlukan. 6. Memberikan keterangan kepada pasien/keluarga pasien tentang penyakit yang diderita.
Unit Terkait
-
Unit Gawat Darurat
-
Unit Rawat Inap
-
Radiologi, Laboratorium, Apotik, OK.