02-1.1.5.1 SK Monitoring Dan Evaluasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ................... KOTA ................... NOMOR : 440/503 TENTANG MONITORING DAN EVALUASI KEPALA PUSKESMAS ..................., MENIMBANG : a. bahwa puskesmas harus menjamin kelancaran, efektivitas dan mutu pelayanan dan program kesehatan puskesmas dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan minimal; b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas diperlukan Surat Keputusan Kepala tentang Monitoring dan Evaluasi Puskesmas ................... Kota ...................; MENGINGAT : 1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran; 2. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan KEP/25/M.PAN/2/2004;



Aparatur



Negara



RI



Nomor



7. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.



MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ................... KOTA ................... TENTANG MONITORING DAN EVALUASI Kesatu:



Seluruh pelaksanaan program dan pelayanan di puskesmas harus dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dimulai setiap tanggal 25 setiap bulannya;



Kedua:



Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat unit pelayananan/ program sampai ke tingkat Kepala Puskesmas;



Ketiga:



Hasil monitoring dan evaluasi masing-masing unit pelayanan dan program dituangkan ke dalam Buku Monitoring dan Evaluasi di masing-masing unit pelayanan/ program untuk kemudian disampaikan kepada tingkat Kepala Puskesmas;



Keempat



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN : DI ................... PADA TANGGAL : 04 Mei 2016 KEPALA PUSKESMAS ...................