02 Pendahuluan RTH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Usulan Teknis __ PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN



Bab ini memuat tentang Pendahuluan dari Perusahaan CV. Artha Gemilang Engineering sebagai salah satu persyaratan dalam dokumen penawaran untuk pekerjaan PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN yang diadakan oleh Unit Layanan Pengadaan BAPPEDA KABUPATEN GROBOGAN Tahun Anggaran 2018.



1.1. Latar belakang Perkembangan sebuah perkotaan akan berdampak pada semakin meningkatnya kebutuhan ruang untuk menampung berbagai jenis kegiatan yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan dan menurunnya daya dukung lingkungan hidup. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilakukan upaya untuk menjaga, memelihara, menyeimbangkan dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. Berdasarkan Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, antara lain telah mengamanatkan secara tegas bahwa 30% dari wilayah kota/kawasan perkotaan harus berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan komposisi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Hal tersebut juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) no.7 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan pasal 32 ayat 8, yang menyebutkan bahwa rencana pengembangan RTH Kabupaten Grobogan sekurang kurangnya 30 persen dari luas wilayah kota, yaitu sekurang-kurangnya 20 persen RTH publik dan sekurangkurangnya 10 persen RTH privat. Persyaratan ini menjadi tuntutan bagi kota-kota di Indonesia untuk berusaha menambah dan meningkatkan kuantitas dan kualitas RTHnya. Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan



2-1



Usulan Teknis __ PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN



Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan, dimana dalam mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan maka diberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan ruang terbuka publik, khususnya RTH perkotaan. Untuk itu peran daerah dalam pengelolaan RTH sebagai aset yang harus dipertahankan dan dipertimbangkan dalam pembangunan menjadi sangat penting. Ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial diharapkan dapat mempertautkan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi dan budaya. Aktivitas di ruang publik dapat bercerita secara gamblang seberapa pesat dinamika kehidupan sosial suatu masyarakat. Kabupaten Grobogan perlu memenuhi amanat Undang-Undang dalam penyediaan RTH di Kabupaten Grobogan sehingga sangat penting untuk mengetahui luasan RTH eksisting saat ini.



1.2. Maksud, tujuan, sasaran 1.2.1. Maksud Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya Ruang Terbuka



Hijau



(RTH)



Perkotaan



yang



meliputi



penyusunan



Masterplan



Pengembangan RTH Perkotaan dalam rangka implementasi Perda Kab. Grobogan No 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011-2031 dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 1.2.2. Tujuan dari Penyusunan Master Plan Pengembangan RTH Kawasan Perkotaan Gubug, Godong, & Grobogan adalah a. Tersedianya data eksisting tentang RTH di Kawasan Perkotaan Gubug, Godong & Grobogan. b. Tersedianya rencana penyediaan lokasi maupun rencana pemanfaatan RTH Perkotaan Gubug, Godong & Grobogan. c. Terjaganya ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air maupun tempat interaksi sosial masyarakat. 1.2.3. Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah a. a.Mengidentifikasi RTH eksisting serta memenuhi



kebutuhan



rencana



pengembangan RTH untuk mewujudkan ruang kota yang berkualitas, nyaman, dan berkelanjutan. b. Mengidentifikasi status lahan RTH publik di Kawasan Perkotaan Gubug, Godong, dan Grobogan. c. Menyusun rencana pencapaian RTH sebesar 30 % di Kawasan Perkotaan Gubug, Godong, & Grobogan, yang terdiri dari 20 % RTH publik, dan 10 % RTH privat. 2-2



Usulan Teknis __ PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN



1.3. Ruang lingkup 1.3.1.Lingkup Lokasi Lokasi kegiatan berada di Kawasan Perkotaan Gubug, Godong, & Grobogan sebagai wilayah kajian dan wilayah sekitar sebagai wilayah pengamatan. Deliniasi kawasan perkotaan Gubug, Godong, & Grobogan sebagaimana mengacu pada deliniasi kawasan perkotaan yang tercantum dalam RTRW Kabupaten Grobogan Tahun 2011-2031. 1.3.2.Lingkup Kegiatan A. Lingkup Kegiatan Umum 1. Melakukan koordinasi secara intensif dalam melaksanakan kegiatan penyusunan Master Plan Pengembangan RTH kepada instansi terkait di Kabupaten Grobogan, agar hasil dari kegiatan ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. 2. Mempertimbangkan hasil studi, rencana dan proyek lain yang terkait, yang telah ataupun sedang dilaksanakan. Referensi khusus harus mengacu pada rencana induk



Kabupaten



Grobogan,



strategi



pengembangan



kawasan,



kebijakan



pembangunan kawasan utama lainnya. B. Lingkup Kegiatan 1. Penyusunan Master Plan RTH antara lain:  Mengidentifikasi peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan.  Mengidentifikasi RTH eksisting yang meliputi lokasi, luas, jenis RTH dan status lahan RTH Perkotaan Purwodadi dan Wirosari.  Menyusun Rencana 30% RTH Perkotaan Godong, Gubug, & Grobogan yang dapat dipakai sebagai acuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk pengembangan pembangunan RTH Perkotaan yang sistematis, terarah, terpadu, terhadap karakteristik lingkungan dan sosial ekonomi daerah dengan memperhatikan perkembangan kota, pendanaan, penyediaan lahan, pendanaan operasi dan pemeliharaan, kelembagaan, kearifan lokal dan peran serta masyarakat maupun swasta yang dapat di pertanggungjawabkan. 2. Pengambilan data primer dan sekunder berupa:  Data RTH Perkotaan (sebaran, jenis, luas, status lahan).  Data peta (peta dasar, peta sebaran RTH Perkotaan, peta tata guna lahan, peta topografi dengan skala sekitar 1 : 5.000 yang disesuaikan dengan tipologi kota, peta kontur).  Data kependudukan (jumlah penduduk, kepadatan penduduk, laju pertumbuhan penduduk, penyebaran penduduk, kepadatan bangunan, prasarana dan fasilitas kota yang ada dan rencana, sosial ekonomi).  Data prasarana dan fasilitas kota yang telah ada yang direncanakan antara lain: jaringan jalan kota, jaringan drainase, jaringan air limbah, TPSS (Tempat



2-3



Usulan Teknis __ PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN



Pengolahan Sampah Sementara), TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), jaringan telepon, jaringan listrik, jaringan pipa air.  Informasi kebijakan terkait strategi dan rencana pengembangan RTH perkotaan baik yang berskala nasional, regional maupun lokal.  Isu-isu dari kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat



terkait



dengan



pengembangan RTH.  Data Iain-Iain (RTRW, RDTR, citra satellit, pembiayaan, data kebencanaan, institusi/ kelembagaan dan peran serta masyarakat). 3. Membuat peta dasar wilayah perencanaan yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan Master Plan RTH. 4. Menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan RTH Perkotaan yang meliputi lokasi, luas, status lahan, dan jenis RTH untuk memenuhi 30 % RTH perkotaan. 5. Membuat peta rencana kebutuhan dan pengembangan RTH Perkotaan yang meliputi lokasi, luas, status lahan dan jenis RTH untuk memenuhi 30% RTH Perkotaan. 6. Melakukan analisa terhadap rencana kebutuhan dan pengembangan RTH Perkotaan. 7. Melakukan usulan prioritas berdasarkan pembobotan dan menyusun kegiatan jangkapendek, menengah dan panjang. 8. Memberikan rekomendasi baik secara struktural dan non struktural yang dapat dipertanggungjawabkan. 9. Menyusun laporan meliputi Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir. 10. Diperkenankan, bahkan dinilai positif inovasi dan penambahan lingkup pekerjaan yang bertujuan untuk memperkuat hasil dari Perencanaan Masterplan RTH. C. Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam tahapan Penyusunan Masterplan RTH dilakukan untuk keperluan pemetaan kondisi dan persebaran RTH eksisting, status lahan, dengan melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan melalui: a. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang perorang, dan lain sebagainya untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap kebutuhan yang diatur dalam Masterplan RTH serta kepada pihak yang melaksanakan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan b. Pengenalan kondisi fisik secara langsung melalui peninjauan lapangan serta metode tumpang susun atau overlay guna memadukan data-data dasar yang diperoleh dari hasil survey dan investigasi lapangan. Data sekunder yang harus dikumpulkan meliputi: a) Peta-peta rencana kawasan dari RTRW/RDTRK/RTBL,



2-4



Usulan Teknis __ PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN



b) Data dan informasi, meliputi: 1. Data wilayah administrasi; 2. Data kependudukan; 3. Data peruntukan ruang; 4. Data penggunaan dan pemanfaatan lahan; 5. Data ketersediaan prasarana dan sarana; 6. Data penyediaan RTH eksisting; 7. Data vegetasi pada lokasi RTH eksisting; 8. Data terkait kawasan dan bangunan (kualitas, intensitas bangunan, tata bangunan); dan 9. Peta dasar, RBI dan peta tematik yang dibutuhkan, penggunaan lahan, dan peta peruntukan ruang. c) identifikasi masalah dari masing-masing RTH eksisting serta kondisi fisik (jenis vegetasi, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pemanfaatan); d) standar teknis dan administratif yang dapat dimanfaatkan dari peraturan perundangundangan pusat maupun daerah. e) peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan lahan dan bangunan, serta prasarana di wilayah perencanaan. Seperti halnya dalam penyusunan RTRW dan RDTR, tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kecamatan. Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada perkotaan terkait. D. Pengolahan Data Pengolahan dan analisis data untuk Penyusunan Masterpan Pengembangan RTH antara lain, yaitu: a) Analisa RTH Publik meliputi: (1) RTH Kawasan Taman Kota dan Lingkungan; (2) RTH Kawasan Hutan Kota; (3) RTH Kawasan Pemakaman; (4) Jalur Hijau Jalan meliputi: • Pulau jalan dan median jalan • Jalur pejalan kaki 2-5



Usulan Teknis __ PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN



(5) Jalur hijau Sempadan Sungai; (6) Jalur hijau pengaman sumber air baku/ mata air; (7) Jumlah kebutuhan RTH Publik. b) Analisa Kebutuhan RTH Privat, meliputi: (1) RTH Privat Kawasan Industri dan atau Kawasan peruntukan Industri; (2) RTH Privat Kawasan Perumahan; (3) RTH Privat Fasilitas Umum dan Perkantoran; (4) Jumlah total kebutuhan RTH Privat. c) Identifikasi perbandingan antara kondisi eksisting dan kebutuhan pemenuhan RTH; d) Analisa Kebijakan Rencana dan Program; e) Analisa kelembagaan. E. Perumusan Rencana Perumusan rencana Penyusunan Masterplan RTH meliputi: a) Analisa Kebutuhan Penyediaan RTH; b) Strategi dan Kebijakan Penyediaan dan Pemanfaatan serta Pengelolaan RTH; c) Rencana Penyediaan RTH. d) Rencana Pemanfaatan RTH; e) Indikasi Program. 1.4. Referensi hukum 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 8. Undang-Undang



Nomor



2



Tahun



2012



tentang



Pengadaan



Tanah



Bagi



Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; 16. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.



2-6



Usulan Teknis __ PENYUSUNAN MASTER PLAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN GUBUG, GODONG & GROBOGAN



17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; 18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1989 tentang Pengelolaan Kawasan Budidaya; 19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2009 Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau Di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan; 23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011-2031. 25. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.



2-7