03 - Petunjuk Pengisian Form Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KONTRAK KINERJA INDIVIDU PEJABAT PENGELOLA



A. Kontrak Kinerja Pejabat Pengelola 1. Pejabat Pengelola BLU meliputi: a. Pemimpin yaitu: Rektor dan Wakil Rektor. b. Pejabat teknis, yaitu: 1. Pejabat teknis pengelola akademik terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Ketua Program Studi S1/S2/S3, Kepala Laboratorium, dan Kepala Pusat; 2. Pejabat teknis pengelola non akademik terdiri atas Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal; 3. Pejabat struktural terdiri atas Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian. c. Jabatan lain yang disetarakan yaitu: 1. Pengawasan dan Pertimbangan Akademik, yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Senat Universitas, Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas; 2. Kontrak kinerja individu pejabat pengelola terkait dengan target kinerja dan terkait IKU dan IKK yang mendukung ketercapaian target IKU/IKK Rektor (formulir terlampir) dan IKK pejabat dibawahnya sesuai dengan posisi pejabat pembuat kontrak. 3. Target kinerja individu pejabat pengelola adalah sasaran kinerja yang meliputi: a.



IKU/IKK operasional tridharma perguruan tinggi,



b. IKU/IKK keuangan, c.



IKU/IKK mutu SDM, sarana prasarana dan tata kelola yang baik, dan



d. IKU/IKK terkait dampak atau manfaat bagi masyarakat. 4. Kuantitas dan kualitas target IKU/IKK yang ditetapkan dalam kontrak kinerja individu pejabat pengelola didistribusikan dari IKU/IKK kontrak kinerja Rektor dan IKK Pejabat Pengelola Unit/Sub Unit. 5. Untuk mengisi Formulir Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola, pastikan bahwa Cascading atau distribusi IKU Rektor dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Keuangan, telah dilakukan sampai ke unit/fakultas (tertuang dalam Perjanjian Kinerja Dekan Dengan Rektor), baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pastikan pula bahwa Perjanjian Kinerja Dekan Dengan Rektor juga telah terdistribusikan ke Wakil Dekan, Pimpinan Jurusan; Kepala Laboratorium dan Program Studi sesuai dengan Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



1



tanggung jawab, tugas dan fungsi jabatan dan dapat diakses dengan mudah. Selain itu pastikan pula IKK Pimpinan Unit pada Biro juga terdistribusi ke Kabag dan Kasubag dibawahnya sesuai dengan program dan kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan setiap tahun. KONTRAK KINERJA NOMOR :.......................... ...................................(di isi dengan nama jabatan pembuat kontrak) ...................................(di isi dengan unit dimana yang bersangkutan bertugas/bekerja) UNIVERSITAS PATTIMURA TAHUN....... Dalam melaksanakan tugas sebagai......................(di isi nama jabatan pegawai) pada .............. (di isi dengan unit dimana yang bersangkutan bekerja/bertugas), saya akan: 1. Melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan untuk mencapai target kinerja sebagaimana tercantum dalam kontrak kinerja ini. 2. Bersedia untuk dilakukan evaluasi atas capaian kinerja kapanpun diperlukan. 3. Menerima segala konsekuensi atas capaian kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.



KONTRAK KINERJA INDIVIDU PEJABAT PENGELOLA



Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Pengelola Unit Kerja No I



: : : : :



Indikator



Satuan



Target UNPATTI



UNIT



Realisasi



Kontrak Turunan Dari Kontrak UNPATTI dan Kemenristekdikti dan Kemenkeu 1.1. IKU/IKK operasional tridharma perguruan tinggi 1.1.1.... 1.1.2.... Dst... 1.2. IKU/IKK keuangan 1.2.1....... 1.2.2....... Dst... 1.3. IKU/IKK mutu Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



2



SDM, sarana prasarana dan tata kelola yang baik 1.3.1..... 1.3.2...... Dst... 1.4. IKU/IKK terkait dampak atau manfaat bagi masyarakat 1.4.1..... 1.4.2...... Dst... II



Kontrak Turunan Dari Kontrak Rektor UNPATTI dan Dekan/Direktur PPs/Ketua Lembaga 2.1. IKU/IKK operasional tridharma perguruan tinggi 2.1.1.... 2.1.2.... Dst... 2.2. IKU/IKK keuangan 2.2.1....... 2.2.2....... Dst... 2.3. IKU/IKK mutu SDM, sarana prasarana dan tata kelola yang baik 2.3.1..... 2.3.2...... Dst... 2.4. IKU/IKK terkait dampak atau manfaat bagi masyarakat 2.4.1..... 2.4.2...... Dst... Ambon,..................................................



Rektor/WR/Dekan/Direktur/Kabiro/Ketua Lembaga Pemberi Kontrak



......................................... NIP...................................



Pejabat Pelaksana Kontrak



.......................................... NIP....................................



B. Petunjuk Pengisian Formulir Kontrak Kinerja Formulir Kontrak Kinerja Pejabat Pengelola terdiri atas, tiga bahagian, yaitu 1. Data Pejabat Pengelola Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



3







Nama di isi dengan nama pejabat pengelola sebagai pelaksana kontrak







NIP di isi dengan NIP Pejabat Pengelola (18 digit)







Pangkat/Golongan di isi dengan Pangkat dan golongan ruang pejabat pembuat kontrak.







Jabatan Pengelola, di isi dengan Jabatan yang dijabatnya saat ini sesuai dengan nama jabatan yang tertuang dalam OTK UNPATTI maupun Jabatan lain yang di setarakan.







Unit Kerja di isi dengan nama unit kerja dimana pejabat tersebut menjabat, misalnya Dekan Fakultas “A”; Ketua Lembaga “A”; Kepala Biro “A”; Kepala UPT ‘’A”; Kepala Laboratorium “A” Pada Fakultas “A”; Ketua Senat Universitas Pattimura, dst.



2. Isi Kontrak Kinerja Pengisian pada bagian ini sangat ditentukan oleh Jabatan Pejabat Pengelola. Jika pejabat tersebut adalah Wakil Rektor; Dekan; Direktur Pasca Sarjana; Ketua Lembaga; Sekretaris Lembaga; Ketua dan Sekretaris Senat Universitas; Kepala Biro maka Indikator I (Kontrak Turuan Antara UNPATTI dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Keuangan) yang berisi IKU yang bersesuaian dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi jabatan tersebut yang akan digunakan maupun Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sesuai Perjanjian Kinerja yang dibuat dan ditandatangani dengan Rektor. Sedangkan untuk Jabatan Wakil Dekan dan jabatan sebagai dosen tugas tambahan sesuai OTK maupun yang disetarakan akan menggunakan Indikator II (Kontrak Turunan Dari Kontrak Rektor UNPATTI dan Dekan/Direktur PPs/Ketua Lembaga/Karo) yang berisi IKU dan IKK yang bersesuaian



dengan



tanggung



jawab,



tugas



dan



fungsi



jabatan



tersebut



sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Dengan Rektor. Isi Kontrak Kinerja Pejabat Pengelola Menggunakan Indikator I (Cascading IKU secara langsung ke Pejabat Pengelola di bawah Rektor) Isi Kontrak Kinerja terdiri atas, 4 bagian indikator, yaitu a. IKU/IKK operasional tridharma perguruan tinggi Pada kolom ini diisi dengan indikator yang berhubungan dengan operasional tridharma perguruan tinggi. Indikator-indikator tersebut, adalah 1. Persentasi Lulusan Bersertifikat Kompetensi dan Profesi; 2. Jumlah Mahasiswa Berprestasi; 3. Jumlah Pusat Unggulan IPTEK; Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



4



4. Jumlah Publikasi Internasional; 5. Jumlah Kekayaan Intelektual Yang Didaftarkan; 6. Jumlah Prototype Riset dan Pengembangan (R & D); 7. Jumlah Prototype Industri; 8. Jumlah Citasi Karya Ilmiah; 9. Jumlah Jurnal Bereputasi Terindeks Nasional; 10.Jumlah Jurnal Bereputasi Terindeks Global. 



Pada



Kolom



Satuan



di



isi



dengan



satuan



dari



indikator-indiaktor



sebagaimana di sebutkan di atas, misalnya mahasiswa untuk indikator jumlah mahasiswa berprestasi, dst. 



Pada Kolom Target UNPATTI di isi dengan target untuk masing-masing IKU sebagaimana tertuang dalam PK Rektor dengan Kemenristekdikti dan KK Rektor dengan Kemenkeu, misalnya Jumlah mahasiswa berprestasi adalah 20 mahasiswa dan Jumlah Citasi Karya Ilmiah adalah 300.







Pada Kolom Target Unit di isi dengan target yang ditetapkan oleh Unit sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pimpinan Unit dengan Rektor. Sebagai Contoh untuk Fakultas “A” di tetapkan Target untuk IKU Jumlah mahasiswa berprestasi sebanyak 3 mahasiswa.







Pada Kolom Realisasi di isi dengan realisasi untuk masing-masing indikator. Realisasi ini dapat berupa realisasi di bawah target yang ditetapkan, sama dengan target yang ditetapkan, dan lebih dari target yang ditetapkan. Kolom ini diisi pada saat pengukuran dan evaluasi capaian kinerja pada akhir semester dan akhir tahun.



b. IKU/IKK keuangan Pada kolom ini diisi dengan indikator yang berhubungan dengan Keuangan. Indikator-indikator tersebut, adalah 1. Opini Penilaian Laporan Keungan oleh Auditor Publik; 2. Persentasi kuantitas tindak lanjut temuan BPK; 3. Persentasi Kuantitas Tindak Lanjut Bernilai Rupiah Temuan BPK; 4. Rasio Pendapatan PNBP Terhadap Biaya Operasional; 5. Jumlah Pendapatan BLU; 6. Jumlah Pendapatan BLU yang bersumber dari Pengelolaan Aset 



Pada kolom satuan di isi dengan satuan IKU untuk masing-masing IKU sebagaimana di sebutkan di atas, misalnya Predikat untuk Indikator Opini



Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



5



Penilaian Laporan Keuangan oleh Auditor Publik; Persentasi (%) untuk indkator Persentasi kuantitas tindak lanjut temuan BPK, dst. 



Pada kolom target UNPATTI di isi dengan target untuk masing-masing IKU, misalnya WTP untuk Opini Penilaian Laporan Keuangan oleh Auditor Publik; 85% untuk Persentasi kuantitas tindak lanjut temuan BPK, dst.







Pada kolom target Unit, di isi dengan target yang ditetapkan oleh Unit sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pimpinan Unit dengan Rektor. Sebagai contoh untuk Fakultas “A” ditetapkan Jumlah Pendapatan BLU sebanyak 5 Miliar dari 150 Miliar.







Pada kolom Realisasi di isi dengan realisasi untuk masing-masing indikator. Realisasi ini dapat berupa realisasi di bawah target yang ditetapkan, sama dengan target yang ditetapkan, dan lebih dari target yang ditetapkan. Kolom ini diisi pada saat pengukuran dan evaluasi capaian kinerja pada akhir semester dan akhir tahun.



c. IKU/IKK mutu SDM, sarana prasarana dan tata kelola yang baik Pada kolom ini diisi dengan indikator yang berhubungan dengan mutu SDM, sarana prasarana dan tata kelola yang baik. Indikator-indikator tersebut, adalah 1. Persentasi Dosen Berkualifikasi S3; 2. Persentasi Dosen Dengan Jabatan Guru Besar; 3. Modernisasi Pengelolaan Keuangan BLU; 4. Persentasi Program Studi Terakreditasi A; 5. Rangking PT Nasional; 6. Akreditasi Institusi. 



Pada kolom satuan di isi dengan satuan IKU untuk masing-masing IKU sebagaimana di sebutkan di atas, misalnya Persen (%) untuk IKU Persentasi Dosen Berkualifikasi S3l Peringkat untuk IKU Akreditasi Institusi, dst.







Pada kolom target UNPATTI di isi dengan target untuk masing-masing IKU, misalnya Rangking 95 untuk IKU Rangking PT Nasional; Peringkat “A” atau Unggul untuk IKU Akreditasi Institusi, dst.







Pada kolom target Unit, di isi dengan target yang ditetapkan oleh Unit sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pimpinan Unit dengan Rektor. Sebagai contoh untuk Fakultas “A” ditetapkan Persentasi dosen berkualifikasi S3 sebesar 2% dari jumlah Dosen Tetap di Fakultas atau 2% dari 34% Target IKU Rektor, dst.



Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



6







Pada kolom Realisasi di isi dengan realisasi untuk masing-masing indikator. Realisasi ini dapat berupa realisasi di bawah target yang ditetapkan, sama dengan target yang ditetapkan, dan lebih dari target yang ditetapkan. Kolom ini diisi pada saat pengukuran dan evaluasi capaian kinerja pada akhir semester dan akhir tahun.



d. IKU/IKK terkait dampak atau manfaat bagi masyarakat Pada kolom ini diisi dengan indikator yang berhubungan dengan dampak atau manfaat bagi masyarakat. Indikator-indikator tersebut, adalah 1. Jumlah Mahasiswa Berwirausaha; 2. Jumlah Produk Inovasi; 3. Persentasi Lulusan Perguruan Tinggi Yang Langsung Bekerja. 



Pada kolom satuan di isi dengan satuan IKU untuk masing-masing IKU sebagaimana di sebutkan di atas, misalnya mahasiswa untuk IKU Jumlah mahasiswa berwirausaha, produk untuk IKU Jumlah produk inovasi, dst.







Pada kolom target UNPATTI di isi dengan target untuk masing-masing IKU, misalnya 115 mahasiswa untuk IKU Jumlah mahasiswa berwirausaha; 2 produk untuk IKU Jumlah produk inovasi, dst.







Pada kolom target Unit, di isi dengan target yang ditetapkan oleh Unit sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pimpinan Unit dengan Rektor. Sebagai contoh untuk Fakultas “A” ditetapkan Jumlah mahasiswa berwirausaha sebanyak 5 orang dari 115 orang target IKU Rektor dan 2% untuk IKU Persentasi lulusan perguruan tinggi yang langsung bekerja dari total lulusan fakultas tersebut atau 2% dari 25% target IKU Rektor, dst.







Pada kolom Realisasi di isi dengan realisasi untuk masing-masing indikator. Realisasi ini dapat berupa realisasi di bawah target yang ditetapkan, sama dengan target yang ditetapkan, dan lebih dari target yang ditetapkan. Kolom ini diisi pada saat pengukuran dan evaluasi capaian kinerja pada akhir semester dan akhir tahun.



Catatan : 



Selain IKU dan IKK sebagaimana tertuang dalam PK pimpinan Unit dengan Rektor, Pejabat Pengelola yang adalah Dosen Tugas Tambahan, tetap dapat menjalankan Tridharma dengan batasan SKS atau Ekuvalensi Waktu Kerja Penuh dan aktivitas unsur



penunjang



dan



atau



kegiatan-kegiatan



yang



berhubungan



dengan



administrasi dan manajemen (lihat rubrik remunerasi) yang dapat diperhitungkan Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



7



sebagai poin untuk dibayarkan insentif remunerasi. Selain itu, Pejabat Struktural juga dapat melakukan kegiatan tambahan lainnya (lihat rubrik remunerasi), khususnya kegiatan administrasi dan manajemen yang menjadi pilihan. 



Unutk IKU Rektor yang tidak dapat di cascading atau distribusi secara langsung dengan menggunakan nama IKU yang sama kepada Pejabat Pengelola di bawahnya (IKU Jumlah Citasi karya ilmiah; Jumlah jurnal bereputasi terindeks nasional, jumlah jurnal bereputasi terindeks global, Opini penilaian laporan keuangan oleh auditor publik, modernisasi pengelolaan keuangan BLU, Rangking PT Nasional, Akreditasi Institusi), maka Pejabat Pengelola di bawahnya dapat mengembangkan IKK yang dapat diarahkan untuk mendukung pencapaian IKU Rektor. Misalnya untuk mendukung pencapaian target WTP pada Laporan Keuangan UNPATTI, maka



unit



dapat



mengembangkan



IKK



berupa



Peyampaian



Bukti



Pertanggungjawaban keuangan sesuai aturan dan tepat waktu. Untuk mendukung capaian target IKU Jumlah citasi karya ilmiah, maka Unit/Fakultas dapat mengembangkan IKK dalam bentuk Publikasi Jurnal/Prosiding Seminar Nasional dan Internasional oleh masing-masing dosen melalui SINTA maupun Google Scholar. 



Untuk mencapai target yang ditetapkan dalam PK Pimpinan Unit dengan Rektor, maka monitoring dan evaluasi berkala merupakan langkah strategis yang harus dilakukan oleh pimpinan unit terhadap setiap IKU/IKK yang menjadi tanggung jawabnya secara



berjenjang, misalnya



bulanan, triwulan, semesteran



dan



tahunan. 



Capaian Kinerja Individu Pejabat Pengelola dinyatakan dalam persentasi (%) realiasi. Capaian ini



di ukur dengan cara membembandingkan antara realisasi



indikator dengan target yang ditetapkan untuk masing-masing indikator yang tertuang dalam Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola. 3. Pengesahan Kontrak Kinerja Pada bagian ini, Pejabat Pengelola pembuat kontrak kinerja mengisi tanggal pengisian Kontrak Kinerja. Kontrak Kinerja Pejabat Pengelola biasanya di buat dan ditandatangani pada awal tahun (paling lambat penetapannya pada tanggal 31 Januari). Kontrak Kinerja ini kemudian ditandatangani oleh Pejabat/Atasan Langsung Pejabat Pengelola. Misalnya Kontrak Kinerja Dekan, ditandatangani oleh Dekan dan Rektor. Kontrak Kinerja Wakil Dekan di tandatangani oleh Wakil Dekan dan Dekan,



Kontrak



Kinerja



Pimpinan



Jurusan/Program



Studi



dan



Kepala



Laboratorium di tandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan. Untuk Pejabat Struktural, Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



8



KK di tandatangani oleh Atasan Langsung Pejabat di mana Pejabat tersebut di tempatkan. C. Mekanisme Penetapan Kontrak Kinerja Berikut ini adalah mekanisme penetapan kontrak kinerja (KK): a. Konsep KK disusun oleh pegawai yang bersangkutan dengan mempertimbangkan Sasaran Strategi, IKU, target IKU,dan arahan atasan. b. Pemilik KK dan atasan langsungnya menandatangani konsep KK sebanyak dua rangkap. Setiap atasan langsung bertanggungjawab untuk memastikan telah ditandatanganinya Kontrak Kinerja bawahan. c. Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap kedua disampaikan kepada atasan langsung. d. Batas waktu penetapan kontrak kinerja pegawai paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan



Ambon, Juli 2019 Tim Remunerasi UNPATTI



Tim Remunerasi UNPATTI | Petunjuk Pengisian Kontrak Kinerja Individu Pejabat Pengelola



9