6 0 168 KB
LOKAKARYA MINI
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: /ADMEN/01/2023 : 01 : 03 Januari 2023 : 1/3
dr. Ima Rifiyanti NIP. 197610182010012009
UPT PUSKESMAS TEMPEH 1. PENGERTIAN 2. TUJUAN
3. KEBIJAKAN 4. REFERENSI 5. ALAT DAN BAHAN 6. PROSEDUR
Lokakarya Mini adalah forum yang dibentuk khusus untuk melakukan penggerakan pelaksanaan program/kegiatan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan lokakarya mini puskesmas untuk menilai sampai seberapa jauh pencapaian dan hambatanhambatan yang dijumpai oleh para pelaksana program/kegiatan pada bulan atau periode yang lalu sekaligus pemantauan terhadap pelaksanaan rencana kegiatan Puskesmas yang akan datang; sehingga dapat dibuat perencanaan ulang yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Keputusan Kepala Puskesmas Tempeh Nomor 445/ /427.52.09/2023 tentang Monitoring Kinerja di Puskesmas Tempeh. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. 1. Alat : LCD, Layar Monitor, Laptop 2. Bahan : ATK, Buku Notulen, dan Data Informasi 1. Kepala Puskesmas menentukan waktu dan tempat pelaksanaan lokmin. 2. Kepala Puskesmas memberikan informasi mengenai Informasi tentang hasil rapat di kabupaten / kota atau kecamatan dan Informasi tentang kebijakan , program dan konsep baru. 3. Kepala Puskesmas mengevaluasi tindak lanjut hasil kesepakatan lokmin bulan lalu. 4. Penanggung jawab pokja memaparkan hasil pralokmin sekaligus mengidentifikasi masalah yang dibawa ke lokmin. 5. Kepala Puskesmas membahas permasalaha pada lokmin bulanan diantaranya penyebab, alternatif pemecahan masalah, dan rencana tindak lanjut. 6. Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab, serta pelaksana menyetujui kesepakatan rencana kerja baru.
1/3
7. Diagram Alir
8. HAL HAL Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan menyebabkan langkah kerja tidak sesuai YANG PERLU prosedur. DIPERHATIKAN 9. UNIT TERKAIT 1. Penanggung Jawab Program 2. Pelaksana Program 10. DOKUMEN Bukti telusur sesuai kegiatan/proses kerja; TERKAIT 1. KAK 2. Foto Dokumentasi 3. Daftar Hadir 4. Undangan 5. LHK
2/3
11. REKAMAN HISTORIS
6. 7. 8. 9. 10.
Rencana Tindak Lanjut Tindak Lanjut Monitoring Tindak Lanjut Umpan Balik Form Laporan No Hal Yang dirubah
3/3
Isi Perubahan
Tanggal mulai Diberlakukan
LOKAKARYA MINI
Daftar Tilik
No. Kode Tanggal Terbit No. Revisi Tanggal Mulai Berlaku Halaman
: /ADMEN/01/2023 : 03 Januari 2023 : 01 : 03 Januari 2023 : 1/1
UPT Puskesmas Tempeh No
Kegiatan
1
Apakah Kepala Puskesmas menentukan waktu dan tempat pelaksanaan lokmin? Apakah Kepala Puskesmas memberikan informasi mengenai Informasi tentang hasil rapat di kabupaten / kota atau kecamatan dan Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru? Apakah Kepala Puskesmas mengevaluasi tindak lanjut hasil kesepakatan lokmin bulan lalu? Apakah Penanggung jawab pokja memaparkan hasil pralokmin sekaligus mengidentifikasi masalah yang dibawa ke lokmin? Apakah Kepala Puskesmas membahas permasalaha pada lokmin bulanan diantaranya penyebab, alternatif pemecahan masalah, dan rencana tindak lanjut? Apakah Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab, serta pelaksana menyetujui kesepakatan rencana kerja baru?
2
3 4 5
6
Ya
Tidak
Compliance rate (CR) : …………………………………%
Auditie
Lumajang,…………………………. Pelaksana/ Auditor
(....................................)
(....................................)
1/1