5 0 216 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANCA Jl. Panca RT 03 RW 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet 40385 e-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA NOMOR : 023/SK/VI/PNC/2019 TENTANG
PENANGGUNG JAWAB DAN URAIAN TUGAS PENGELOLA KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PANCA KEPALA PUSKESMAS PANCA, Menimbang
: a.
bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
pelaksanaan kegiatan di Puskesmas
kinerja
Panca perlu
menetapkan Pengelola Kepegawaian di
Puskesmas
Panca; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan huruf a di atas, melekat juga uraian tugas dari penanggung jawab program; Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang – Undang nomor 5 tahun 2014
Tentang
Aparatur Sipil Negara; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik
Dengan
Partisipasi Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANCA TENTANG PENGELOLA KEPEGAWAIAN DAN URAIAN TUGAS DI PUSKESMAS PANCA. KESATU
: Menunjuk : Nama
: Tatang Suherman
NIP./NRPTT
: 19790601 200701 1 023
Untuk memegang Pengelola Kepegawaian KEDUA
: Uraian tugas sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
KETIGA
:
Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KESATU dan KEDUA dievaluasi dan direvisi secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan lain yang terkait.
KEEMPAT
:
Keputusan ini ditujukan kepada penanggung jawab program dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : 3 Juni 2019 KEPALA PUSKESMAS PANCA
SURYA FREDI
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
NOMOR
: 023/SK/VI/PNC/2019
TENTANG
:
URAIAN
TUGAS
PENGELOLA
DI
PUSKESMAS
KEPEGAWAIAN PANCA
URAIAN TUGAS PENGELOLA KEPEGAWAIAN DI PUSKESMAS PANCA 1.
Membuat draft naskah pengumuman penerimaan pegawai, memeriksa persyaratan dan mengadministrasikan berkas lamaran, dan menyiapkan surat penolakan berkas lamaran, dan membuat daftar berkas lamaran yang memenuhi syarat.
2.
Mengumpulkan kelengkapan berkas pegawai.
3.
Membuat draft usulan kenaikan pangkat.
4.
Mengklasifikasikan berkas usulan tidak memehuni syarat.
5.
Memeriksa dan merekapitulasi daftar hadir mingguan dan bulanan.
6.
Menyusun daftar pegawai untuk memperoleh tunjangan jabatan.
7.
Melakukan updating (pembaruan) data kepegawaian unit kerja puskesmas melalui aplikasi kepegawaian.
8.
Membuat draft usulan mutasi kepegawaian kepada unit Pembina kepegawaian.
9.
Memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen yang berkaitan dengan mutasi pegawai.
10.
Mencatat dokumen ke dalam dokumen pengendalian dan mencocokan informasi kepegawaian secara periodik.
11.
Membuat draft usulan kenaikan gaji berkala.
12.
Membuat draft usulan tugas belajar dan ijin belajar.
13.
Menyusun, memelihara, dan merasionalisasikan tata naskah.
14.
Menyiapkan usulan pegawai berprestasi.
15.
Menyiapkan usulan pegawai yang akan memperoleh penghargaan.
16.
Membuat draft usulan pegawai yang akan berhenti ataupun pensiun.
17.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Pimpinan.
18. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
KEPALA PUSKESMAS PANCA
SURYA FREDI