067 SK Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik Puskesmas Cigemblong [PDF]

  • Author / Uploaded
  • wawan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RAWAT INAP CIGEMBLONG Jl. Pasarkupa - Cigemblong KM.02 Cigemblong 42395



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIGEMBLONG NOMOR : 001/SK/PKM-CGBL/III/2018 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK DI PUSKESMAS RAWAT INAP CIGEMBLONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIGEMBLONG, Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1.



2. 3. 4.



5. 6.



7. 8. 9.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Pemerintah menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi pelayanan kesehatan tingkat dasar di Puskesmas; bahwa untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan akreditasi perlu ditetapkan Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik Puskesmas; bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik di Pukesmas Cigemblong dengan Keputusan Kepala Puskesmas Cigemblong; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Brebes Nomor 800/2692 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kabupaten Brebes; Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Brebes Nomor 800/170 Tahun 2017 Tentang Jenis Pelayanan yang Disediakan Puskesmas;



2



10.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIGEMBLONG TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS CIGEMBLONG. Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik yang dimaksud pada diktum kesatu medis meliputi pemisahan alat bersih dan alat kotor, alat yang membutuhkan sterilisasi, dan alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut diatur dalam SOP; Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Cigemblong; Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di : Cigemblong Pada tanggal : Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIGEMBLONG, H. PATONI, S.Sos, MM NIP: 196410251985011001