6 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SUKARAJA
Jl. Raya Warung Peuteuy No. 93 Desa Sukaraja Kec.Banyuresmi Kab. Garut e-mail : [email protected] Kode Pos 44191
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA NOMOR : 071/ SK/ PKM.SKJ/ 01/ 2022 TENTANG PENUGASAN PELAKSANA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DBD DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS SUKARAJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA, Menimbang : a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa
untuk
lancarnya
pelayanan kesehatan
pelaksanaan
program
terhadap masyarakat secara
efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang programer yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa
untuk
tertibnya
pelaksanaan
dimaksud maka dipandang dituangkan
dalam
Surat
tugas-tugas
perlu penugasan ini Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas Sukaraja. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 4 Tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
Pada
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan; 6. Peraturan Bupati Garut Nomor 1406 Tahun 2015 Tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
Pada
Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA TENTANG PENUGASAN PELAKSANA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DBD DI LINGKUNGAN KERJA UPT PUSKESMAS SUKARAJA TAHUN 2022. KESATU
: Mengangkat saudari Ami Apipah, AMd. Kep sebagai Pelaksana
Program
Penyakit DBD di
Pencegahan
Dan
Pengendalian
lingkungan kerja UPT Puskesmas
Sukaraja; KEDUA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dan
atau
kesalahan
didalamnya,
akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Garut : 04 Januari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA,
Enung Sulastri
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR
: 071/ SK/ PKM.SKJ/ 01/ 2022
TANGGAL : 04 JANUARI 2022 TENTANG : PENUGASAN PELAKSANA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DBD DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS SUKARAJA TAHUN 2022
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DBD DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS SUKARAJA TAHUN 2022
A. KEDUDUKAN Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada kepala UPT Puskesmas Sukaraja melalui Penanggung Jawab UKM Esensial. B. URAIAN TUGAS 1. Membuat perencanaan kegiatan P2P DBD bersama petugas lintas program terkait. 2. Melaksanakan kegiatan surveilans, monitoring dan evaluasi. 3. Melaksanakan kegiatan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait. 4. Membantu perencanaan kebutuhan obat dan sarana/alat dalam kegiatan P2P DBD. C. FUNGSI 1. Mengobati/ merawat/merujuk tersangka/penderita DBD ke Rumah Sakit 2. Penyelidikan Epidemiologi ke lokasi radius 100 m dari rumah penderita apabila kasus rujukan tersebut DBD. 3. Setelah PE, melaksanakan “Penanggulangan Fokus” yang terdiri dari satu atau lebih kegiatan sebagai berikut:
a. PSN DBD b. Abatesasi c. Penyuluhan d. Foging khusus bila memenuhi kriteria bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut 4. Melaksanakan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB) di wilayah kerja UPT Puskesmas Sukaraja dan hasilnya di laporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut setiap bulan. 5. Menyelenggarakan
pertemuan/pembinaan
dengan
juru
jumantik Kelurahan/kader kesehatan kelurahan a. Bersama-sama dengan petugas Promkes melaksanakan penyuluhan intensif melalui berbagai metode dan media b. Bersama-sama masyarakat melaksanakan kegiatan 3M di Desa yang di temukan peningkatan Grafik Diagnosa Penyakit menular c. Penyampaian laporan hasil penyelidikan Epidemiologi ke bidang P2PP Dinkes Kabupaten Garut untuk menentukan akan dilakukan atau tindak fogging focus. d. Penyuluhan
tentang
persiapan
pra
fogging
kepada
masyarakat di wilayah setempat e. Pemantauan grafik hasil cakupan PJB untuk kemudian dilakukan analisis f. Melaksanakan
Sistem
Kewaspadaan
Dini
dan
penanggulangan KLB (Kejadian Luar Biasa) 6. Mengirimkan hasil kegiatan Program secara rutin ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut D. TANGGUNG JAWAB 1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemantauan Epidemiologi kasus P2P DBD di wilayah kerja UPT Puskesmas Sukaraja 2. Bertanggung jawab atas laporan KLB P2P DBD ke Dinkes Kab. Garut. 3. Bertanggung jawab atas penanggulangan KLB P2P DBD. 4. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan W1,W2, dan grafik
Mingguan Kasus penyakit P2P DBD. E. WEWENANG Melakukan pemantauan Epidemiologi kasus P2P DBD di wilayah kerja UPT Puskesmas Sukaraja. F. KUALIFIKASI Mempunyai latar belakang pendidikan D-III Keperawatan
Ditetapkan di Pada tanggal
: Garut : 04 Januari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS SUKARAJA,
Enung Sulastri