10 - Skenario Peradilan Semu TUN (Kelompok 1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KELOMPOK 1



SKENARIO PERADILAN SEMU DALAM ACARA SENGKETA TATA USAHA NEGARA MATA KULIAH PRAKTEK PERADILAN HUKUM TATA USAHA NEGARA



DOSEN PEMBIMBING



RETNO KUS SETYOWATI, S.H., M.M., M.H.



DISUSUN OLEH:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



ROCHTANU MULYANA AGIAMSYA APTHA KENCONO VILDA ANGGRAINI ANWAR INDRAYANI SHELLY MERIANA SARI M. NOVAL ALFARIDZI KELLIHU DELIA PUNGKY A. P.



(1833001251) (1833001267) (1833001246) (1833001252) (1833001248) (1833001269) (1833011268)



UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA FAKULTAS HUKUM JAKARTA 2021



SIDANG PERTAMA PEMERIKSAAN PERSIAPAN HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR -- SIDANG DIBUKA DAN TERTUTUP UNTUK UMUM (Ketok Palu 3X)



HAKIM KETUA



: “SIDANG HARI INI ADALAH, PEMERIKSAAN PERSIAPAN YANG DIAJUKAN OLEH SAUDARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR YANG BERKEDUDUKAN DI JL. DR. SUMARNO NO. 3, RT. 3, RW. 8, KEL. PULOGEBANG , KEC. CAKUNG, JAKARTA TIMUR.” KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan kuasa hukumnya) “Kepada saudara H. Supendi dan dipersilahkan memasuki ruang sidang.



Kuasa



Hukumnya,



(Setelah pihak Penggugat masuk, Petugas Sidang menutup pintu Ruang Sidang) HAKIM KETUA



: “Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?”



PENGGUGAT



: “Iya yang mulia Hakim Ketua” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)



HAKIM KETUA



: “Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Penggugat..”



KH PENGGUGAT



: (maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)



HAKIM KETUA



: “Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”



HAKIM KETUA



: “Kami beritahukan kepada pihak Penggugat beserta kuasa Hukumnya, bahwa acara pada hari ini adalah pemeriksaan persiapan berkas gugatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada kami. “Setelah Kami mempelajari dan meneiliti isi gugatan yang saudara ajukan, terdapat hal-hal yang harus diperbaiki dalam isi surat gugatan saudara. Maka untuk itu diharap Saudara Penggugat atau Kuasa Hukumnya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagai berikut:



-1-



- Penyebutan Tergugat sebagai “Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur”, hendaknya menggunakan kalimat “Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur”. - Dalam Posita Gugatan: - Point 2.d tertulis “..., yang disaksikan oleh Notaris/PPAT di Jakarta” seharusnya disebut nama jelas notarisnya. - Dalam Petitum: - Point 2 tertulis: “menyatakan batal dan tidak sah....” seharusnya kata dan diganti dengan kata atau sehingga berbunyi: “menyatakan batal atau tidak sah.....” HAKIM KETUA



: “Majelis hakim memberi waktu 30 hari kepada pihak penggugat prinsipal dan kuasanya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagaimana yang telah kami disampaikan”



HAKIM KETUA



: “Dengan demikian sidang persiapan hari ini dianggap cukup dan akan dilanjutkan tanggal 15 Desember 2020 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera berikutnya”



HAKIM KETUA



agar



mengagendakan



persidangan



: Diberitahukan kepada Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi. Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketuk palu 1x)



-2-



SIDANG KEDUA PEMBACAAN GUGATAN HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara H. Supendi dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 17 November 2020 yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.



HAKIM KETUA



: “Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?”



PENGGUGAT



: “Iya yang mulia Hakim Ketua” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)



HAKIM KETUA



: “Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Penggugat..”



KH PENGGUGAT



: (maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)



HAKIM KETUA



: (Hakim ketua meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat dan meneliti juga)



HAKIM KETUA



: “Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”



HAKIM KETUA



: “Kepada Saudara Tergugat, didampingi kuasa hukum..?”



TERGUGAT



: “Ya,,,yang duduk disebelah saya adalah Kuasa Hukum saya..” (sambil menunjuk Kuasa Hukum tergugat)



HAKIM KETUA



: “Kepada Kuasa Hukum Tergugat dipersilahkan untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Tergugat..”



KH TERGUGAT



: (maju kedepan utk menyerahkan surat-surat yang diminta majelis hakim)



-3-



apakah



saudara



tergugat



HAKIM KETUA



: (Hakim ketua meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat dan meneliti juga)



HAKIM KETUA



: “Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”



HAKIM KETUA



: Kepada pihak penggugat atau kuasa hukumnya, Apakah saudara sudah siap untuk membacakan suratan gugatan saudara?



KH PENGGUGAT



: “Kami sudah siap untuk membacakan gugatan kami yang mulia Hakim.”



HAKIM KETUA



: “Kepada pihak Tergugat agar mendengar dan menyimak dengan baik gugatan dari Penggugat . Kepada Kuasa Hukum Penggugat Silahkan dibacakan gugatannya..”



KH PENGGUGAT



: (Membacakan Gugatan) (Setelah selesai membaca surat gugatan) “Demikian pembacaan gugatan kami Majelis Hakim yang Mulia..”



HAKIM KETUA



: “Terima kasih kuasa hukum penggugat..” “Kepada Tergugat & Kuasa Hukumnya, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut?



KH TERGUGAT



: “Kami sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut Majelis Hakim yang Mulia..”



HAKIM KETUA



: “Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan eksepsi atas gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat & Kuasanya..?”



KH TERGUGAT



: “Majelis Hakim yang terhormat, Kami akan menangapi gugatan tersebut secara tertulis --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan eksepsi kami..”



HAKIM KETUA



: “Berapa lama saudara akan menyiapkan eksepsi saudara..?”



KH TERGUGAT



: “Kami mohon waktu tiga bulan untuk mempersiapkannya..”



HAKIM KETUA



: “Bagaimana dengan pihak penggugat, apakah setuju dengan waktu tiga bulan yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak penggugat)



KH PENGGUGAT



: “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”



HAKIM KETUA



: (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah) “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tiga bulan lagi yaitu tanggal 4 Maret 2021 dengan acara Pembacaan Eksepsi dari pihak Tergugat..” (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera agar persidangan berikutnya”



HAKIM KETUA



mencatat



dan



mengagendakan



: “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali..” “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup..” -4-



(Ketuk palu 1x)



-5-



SIDANG KETIGA PEMBACAAN JAWABAN (EKSEPSI) TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (SELAKU TERGUGAT) DAN ALTWIN RONALDY (SELAKU TERGUGAT II INTERVENSI) -- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SERTA TERGUGAT II INTERVENSI BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat serta Tergugat II Intervensi Beserta Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara Penggugat atas nama H. SUPENDI dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR serta Tergugat II Intervensi Saudara ALTWIN RONALDY dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: “Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 15 Desember 2020 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Eksepsi oleh pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan eksepsi saudara..?”



KH TERGUGAT



: “Kami sudah siap dengan eksepsi kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan kali ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja eksepsi kami..”



HAKIM KETUA



: “Silahkan..”



KH TERGUGAT



: (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas eksepsi, dan maju ke arah Kuasa hukum penggugat sambil menyerahkan berkas eksepsi)



HAKIM KETUA



: (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas eksepsi Tergugat) “Untuk Tergugat II Intervensi, menyiapkan eksepsi saudara..?”



apakah



saudara



sudah



KHT II INTERVENSI



: “Kami juga sudah siap dengan eksepsi kami majelis hakim yang terhormat. -- dan kami juga tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja eksepsi kami..”



HAKIM KETUA



: “Silahkan..”



-6-



KHT II INTERVENSI



: (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas eksepsi, dan maju ke arah Kuasa hukum penggugat sambil menyerahkan berkas eksepsi)



HAKIM KETUA



: (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas eksepsi Tergugat)



HAKIM KETUA



:



KH PENGGUGAT



: “Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Replik kami..”



HAKIM KETUA



: “Berapa lama saudara akan menyiapkan Replik saudara..?”



KH PENGGUGAT



: “Kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan Replik kami..”



HAKIM KETUA



: “Bagaimana dengan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi, apakah setuju dengan waktu dua minggu yang diminta oleh pihak Penggugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat)



KH TERGUGAT



: “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”



KHT II INTERVENSI



: “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”



HAKIM KETUA



: (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)



“Kepada pihak Penggugat, terhadap eksepsi Tergugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi yang baru saja diserahkan, apakah saudara Penggugat akan menanggapinya?”



“Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 18 Maret 2021 dengan acara Pembacaan Replik dari pihak Penggugat..” (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera agar persidangan berikutnya” HAKIM KETUA



mencatat



dan



mengagendakan



: “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi...” “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “ (Ketuk palu 1x)



-7-



SIDANG KEEMPAT PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (SELAKU TERGUGAT) DAN ALTWIN RONALDY (SELAKU TERGUGAT II INTERVENSI) -- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA TERGUGAT II INTERVENSI DAN KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat serta Tergugat II Intervensi dan Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara Penggugat atas nama H. SUPENDI dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR serta Tergugat II Intervensi Saudara ALTWIN RONALDY dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: “Sesuai berita acara sidang tanggal 4 Maret 2021 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Replik oleh pihak Penggugat...” “Kepada Saudara Penggugat, menyiapkan Replik saudara..?”



apakah



saudara



sudah



KH PENGGUGAT



: “Kami sudah siap dengan Replik kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan kali ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja Replik kami..”



HAKIM KETUA



: “Silahkan..”



KH PENGGUGAT



: (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Replik, dan maju ke arah Kuasa hukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi sambil menyerahkan berkas Replik)



HAKIM KETUA



: (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Replik Penggugat)



HAKIM KETUA



: “Kepada pihak Tergugat, terhadap Replik dari Penggugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Tergugat akan menanggapinya?”



-8-



KH TERGUGAT



: “Yang terhormat Majelis Hakim, Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Duplik kami..”



HAKIM KETUA



: “Berapa lama saudara akan menyiapkan Duplik saudara..?”



KH TERGUGAT



: “Kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan Duplik kami..”



HAKIM KETUA



: “Kepada pihak Tergugat II Intervensi, terhadap Replik dari Penggugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Tergugat II Intervensi akan menanggapinya?”



KHT II INTERVENSI



: “Yang terhormat Majelis Hakim, Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami juga mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Duplik kami..”



HAKIM KETUA



: “Berapa lama saudara akan menyiapkan Duplik saudara..?”



KHT II INTERVENSI



: “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Duplik kami..”



HAKIM KETUA



: “Bagaimana dengan pihak Penggugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat II intervensi dan waktu dua minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat)



KH PENGGUGAT



: “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”



HAKIM KETUA



: (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah) “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 25 Maret 2021 dengan acara Pembacaan Duplik dari pihak Tergugat II Intervensi dan tanggal 1 April 2021 dengan acara Pembacaan Duplik dari pihak Tergugat..” (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera agar persidangan berikutnya”



HAKIM KETUA



mencatat



dan



mengagendakan



: “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi. “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “ (Ketuk palu 1x)



-9-



SIDANG KELIMA PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT II INTERVENSI HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (SELAKU TERGUGAT) DAN ALTWIN RONALDY (SELAKU TERGUGAT II INTERVENSI) -- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI DAN KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat II Intervensi dan Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara Penggugat atas nama H. SUPENDI dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat II Intervensi Saudara ALTWIN RONALDY dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Duplik oleh pihak Tergugat II Intervensi. Kepada Saudara Tergugat II Intervensi, apakah saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?”



KHT II INTERVENSI



: “Kami sudah siap dengan Duplik kami majelis hakim yang terhormat. --- kami tidak akan membacakannya, kami akan menyerahkan saja Duplik kami..”



HAKIM KETUA



: “Silahkan..”



KHT II INTERVENSI



: (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Duplik, dan maju ke arah Kuasa hukum Penggugat sambil menyerahkan berkas Duplik)



HAKIM KETUA



: (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Duplik Tergugat II Intervensi) “Kepada Pihak Tergugat II Intervensi terhadap Duplik ini apakah ada perubahan atau ada penambahan ?



KHT II INTERVENSI



: “Tidak ada penambahan dari kami majelis hakim yang mulia”



HAKIM KETUA



: “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang telah diserahkan tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban tersebut…?”



KH PENGGUGAT



: “Ya kami sudah mengerti Pak Hakim...”



- 10 -



HAKIM KETUA



: (Majelis Hakim Bermusyawarah). “Dengan demikian, acara jawab menjawab telah dianggap selesai. Dan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi. “Kepada pihak Penggugat dan kuasa hukumnya apakah sudah siap utk mengajukan alat bukti surat dan saksi..”



KH PENGGUGAT



: “Pada persidangan kali ini, kami belum mempersiapkan alat bukti berupa surat dan saksi,,untuk itu kami mohon diberi waktu dua minggu guna kami mempersiapkannya..”



HAKIM KETUA



: “Dan kepada saudara tergugat II intervensi atau kuasa hukumnya, diminta juga untuk mempersiapkan alat bukti surat dan saksi pada persidangan berikutnya..”



KHT II INTERVENSI



: “Kami akan mempersiapkannya Majelis Hakim..”



HAKIM KETUA



: “Dengan demikian sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan dua minggu depan tanggal 8 April 2021 dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para pihak..” “Kepada Panitera agar persidangan berikutnya”



HAKIM KETUA



mencatat



dan



mengagendakan



: “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali,,” “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “ (Ketuk palu 1x)



- 11 -



SIDANG KEENAM PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (SELAKU TERGUGAT) DAN ALTWIN RONALDY (SELAKU TERGUGAT II INTERVENSI) -- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat dan Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara Penggugat atas nama H. SUPENDI dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Duplik oleh pihak Tergugat. Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?”



KHT II INTERVENSI



: “Kami sudah siap dengan Duplik kami majelis hakim yang terhormat. --- kami tidak akan membacakannya, kami akan menyerahkan saja Duplik kami..”



HAKIM KETUA



: “Silahkan..”



KHT II INTERVENSI



: (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Duplik, dan maju ke arah Kuasa hukum Penggugat sambil menyerahkan berkas Duplik)



HAKIM KETUA



: (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Duplik Tergugat) “Kepada Pihak Tergugat terhadap Duplik ini apakah ada perubahan atau ada penambahan ?



KHT II INTERVENSI



: “Tidak ada penambahan dari kami majelis hakim yang mulia”



HAKIM KETUA



: “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang telah diserahkan tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban tersebut…?”



KH PENGGUGAT



: “Ya kami sudah mengerti Pak Hakim...”



HAKIM KETUA



: (Majelis Hakim Bermusyawarah). - 12 -



“Dengan demikian, acara jawab menjawab telah dianggap selesai. Dan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi. “Kepada pihak Penggugat dan kuasa hukumnya apakah sudah siap utk mengajukan alat bukti surat dan saksi..” KH PENGGUGAT



: “Pada persidangan kali ini, kami belum mempersiapkan alat bukti berupa surat dan saksi,,untuk itu kami mohon diberi waktu satu minggu guna kami mempersiapkannya..”



HAKIM KETUA



: “Dan kepada saudara tergugat atau kuasa hukumnya, diminta juga untuk mempersiapkan alat bukti surat dan saksi pada persidangan berikutnya..”



KHT II INTERVENSI



: “Kami akan mempersiapkannya Majelis Hakim..”



HAKIM KETUA



: “Dengan demikian sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan satu minggu depan tanggal 8 April 2021 dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para pihak..” “Kepada Panitera agar persidangan berikutnya”



HAKIM KETUA



mencatat



dan



mengagendakan



: “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali,,” “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “ (Ketuk palu 1x)



- 13 -



SIDANG KETUJUH PEMBUKTIAN HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (SELAKU TERGUGAT) DAN ALTWIN RONALDY (SELAKU TERGUGAT II INTERVENSI) -- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SERTA TERGUGAT II INTERVENSI BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara Penggugat atas nama H. SUPENDI dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR serta Tergugat II Intervensi Saudara ALTWIN RONALDY dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 25 Maret 2021 dan tanggal 1 April 2021, maka acara hari ini adalah acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi...”



HAKIM KETUA



: “Kepada Penggugat dan Tergugat/Tergugat II Intervensi agar menyerahkan Alat Bukti berupa surat-surat dan dokumendokumen…”



KH PENGGUGAT



: (Menyerahkan bukti-bukti tertulis Kepada Majelis Hakim disaksikan oleh Tergugat/Tergugat II Intervensi dan Kuasa Hukumnya)



KH TERGUGAT



: (Menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim, disaksikan oleh penggugat/kuasanya, setelah menyerahkan kembali ketempat semula)



KHT II INTERVENSI



: (Menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim, disaksikan oleh penggugat/kuasanya, setelah menyerahkan kembali ketempat semula)



HAKIM KETUA



: (Majelis Hakim memeriksa surat-surat dari kedua belah pihak). “Dengan demikian pemeriksaan Alat bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak dianggap selesai, untuk itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi yaitu mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan ini.



- 14 -



“Saudara Kuasa Hukum menyiapkan saksi-saksinya? “



Penggugat,



Apakah



sudah



KH PENGGUGAT



: “Kami tidak menyiapkannya saksi, majelis hakim...”



HAKIM KETUA



: “Kalau demikian, kami persilahkan kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksinya...” “Kepada pihak tergugat, apakah sudah siap dengan saksi saudara ?”



KH TERGUGAT



: “Majelis Hakim yang terhormat, dalam perkara ini Kami tidak menyiapkan saksi...”



HAKIM KETUA



: “Untuk pihak tergugat II intervensi, kami persilahkan kepada pihak Tergugat II Intervensi untuk menghadirkan saksinya...” “Kepada pihak tergugat II intervensi, apakah sudah siap dengan saksi saudara ?”



KHT II INTERVENSI



: “kami sudah menyiapkan saksi kami, majelis hakim..”



HAKIM KETUA



: “Berapa saksi yang akan dihadirkan dan Saksi atas nama siapa..?”



KHT II INTERVENSI



: “kami akan mengajukan dua orang saksi. Saksi 1 atas nama Aryo Wirawarman dan Saksi 2 atas nama Zulfadly, S.H”



HAKIM KETUA



: “Baiklah...Kepada petugas sidang diperintahkan agar memanggil masuk ke ruang sidang secara bergantian saksi atas nama Aryo Wirawarman dan Zulfadly, S.H”



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Saksi dari Tergugat II Intervensi) “Kepada Saudara Aryo Wirawarman dipersilahkan memasuki ruang sidang.”



SAKSI T.II.Int-1



: (Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)



HAKIM KETUA



: “Silahkan saudara saksi duduk..”



SAKSI T.II.Int-1



: (Saksi duduk..)



HAKIM KETUA



: Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?



SAKSI T.II.Int-1



: “Ya..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Bersedia Bapak Hakim...”



HAKIM KETUA



: “Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan --- terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas) Nama : Aryo Wirawarman Umur : 37 Tahun Agama : Kristen Pekerjaan : Kontraktor Alamat : Jl. Melati II RT 001 RW 07 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara



- 15 -



HAKIM KETUA



: “Saudara saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?



SAKSI T.II.Int-1



: “Saya akan berjanji..”



HAKIM KETUA



: “Kepada Juru sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri” “Saudara saksi ikuti kata-kata saya : Demi Tuhan Saya berjanji, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya. “Saudara juru sumpah silahkan kembali saudara saksi silahkan duduk kembali”



ketempat....dan



HAKIM KETUA



: “Saudara saksi, saudara telah berjanji menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”



HAKIM KETUA



: “Saudara saksi, Apakah saudara kenal dengan saudara Altwin Ronaldy..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Ya…saya kenal dengan saudara Altwin Ronaldy..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara saksi ada hubungan keluarga ?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Tidak ada...”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara saksi tahu, apa maksud saudara saksi dihadirkan dalam persidangan ini..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk diminta keterangan sehubungan dengan perkara Altwin Ronaldy..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara saksi mengetahui dalam sengketa apa..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Iya...dalam sengketa berkaitan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03329/Rawamangun, tanggal 15 Januari 2020, Surat Ukur No. 00029/Rawamangun/2020, tanggal 15 Januari 2020, seluas 6.242 m2, Atas Nama Altwin Ronaldy..”



HAKIM KETUA



: (sambil memperlihatkan salinan SK HGB) “Apakah surat keputusan ini yang saudara maksud..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Iya, betul bapak hakim”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara kenal dengan saudara Altwin Ronaldy dan sejak kapan anda mengenalnya..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Saya kenal dengan Pak Altwin kira-kira tahun 2010..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara mengetahui sengketa tanah ini..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Saya sedikit mengetahuinya pak Hakim..”



- 16 -



HAKIM KETUA



: “Bisa saudara jelaskan secara singkat..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Bisa pak hakim.. saya dan pak Altwin hanya berteman biasa, dalam perjalanannya Pak Altwin menceritakan masalah tanahnya yang berada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Kemudian Pak Altwin pernah bercerita kepada saya bahwa luas tanah tersebut sekitar 6.000 M2 dan Pak Altwin membeli tanah itu dari Bapak Adi Wijaya sekitar tahun 2003. Saya juga pernah dengar nama R.H.E. Adi Wijaya dan Bapak Adi Wijaya itu dikenal dengan nama R.H.E. Adi Wijaya dan setahu saya R itu singkatan dari Ruslan..”



HAKIM KETUA



: “Pertanyaan dari saya cukup..?”



HAKIM KETUA



: “Kepada Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota I)



HAKIM ANGGOTA I



: “Terima kasih Hakim ketua...”



HAKIM ANGGOTA I



: “Saudara saksi.. Bagaimana hubungan saudara saksi dengan pak Altwin dalam sengketa tanah ini...Silahkan jelaskan kronologisnya..?



SAKSI T.II.Int-1



: - “Baik pak hakim.. Hubungan saya dengan Pak Altwin dalam urusan tanah ini awalnya hanya berteman biasa dan dalam perjalanannya Pak Altwin meminta tolong kepada saya untuk mengantar beliau ke Bandung dan menemui Pak Adi Wijaya pada tahun 2010 dan tujuannya untuk menagih pembayaran; - Dan menurut cerita Pak Altwin kepada saya kalau yang menjual tanah tersebut adalah Pak Adi Wijaya dan telah dijual kepada orang lain bernama Supendi;



HAKIM ANGGOTA I



: “Apakah saudara saksi mengetahui proses jual beli tanah tersebut..?



SAKSI T.II.Int-1



: - “Saya tidak tahu bagaimana struktur jual belinya dan mengapa Pak Altwin menagih pembayaran uang ke Pak Adiwijaya; - Pada saat saya mengantar Pak Altwin ke Bandung menemui Pak Adi Wijaya, saya hanya menunggu diluar dan kalau dilihat dari pengamatan saya, hubungan Pak Adi Wijaya dengan Pak Altwin baik-baik saja; - Saya pernah diajak oleh Pak Altwin ke tanah yang di Jalan Pemuda dan saya tidak tahu siapa yang menguasai tanah itu secara fisik, karena tanah tersebut diduduki oleh pemulung dan karena rumah saya dengan tanah tersebut dekat, maka setiap saat saya bisa lewat dan lihat; - Saya pernah diceritakan oleh Pak Altwin dan pernah diperlihatkan berkas-berkas yang akan diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, tetapi ketika proses itu berjalan saya tidak tahu; - Setahu saya berkas-berkas yang diajukan seperti bukti pembayaran, pajak-pajak, ada juga Akta Jual Beli antara Pak Altwin dengan Pak Adi Wijaya, selain itu ada beberapa poin yang saya tidak ingat lagi. Setahu saya untuk program PTSL di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur harus membayar pajak;



- 17 -



HAKIM ANGGOTA I



: (sambil melihat ke arah Hakim Ketua) “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”



HAKIM KETUA



: “Kepada Hakim Anggota II silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota II)



HAKIM ANGGOTA II



: “Terima kasih Hakim ketua...”



HAKIM ANGGOTA II



: “Saudara saksi, apakah saudara mengenal Penggugat, pak H. Supendi..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Saya mengetahui tentang Pak H. Supendi dari jejak digital saja, kebetulan saya tahu di luar konteks ini kalau Pak H. Supendi ini pernah terlibat masalah korupsi dan saya tidak tahu hubungan antara tanah di Jalan Pemuda dengan Pak H. Supendi..”



HAKIM ANGGOTA II



: “Apa peran saudara saksi dalam sengketa tanah ini..?”



SAKSI T.II.Int-1



: “Saya tidak tahu setelah ada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2003 kemudian terbit lagi PPJB yang orang lain dalam hal ini Pak Supendi. Pak Altwin meminta saya untuk dibuatkan surat pada tahun 2016 yang diantar ke Pemilik Asal (Pak Adi Wijaya), ke Pak Supendi dan ke Notaris pada intinya Pak Altwin tidak mau ikut campur tangan lagi dengan PPJB antara Pak Adi Wijaya dengan Pak Supendi..”



HAKIM ANGGOTA II



: (sambil melihat ke arah Hakim Ketua) “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”



HAKIM KETUA



: “Baiklah...Kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.. Apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)



KHT II Intervensi



: “Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim..”



HAKIM KETUA



: “Baiklah...Kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Penggugat)



KH PENGGUGAT



: “Cukup... Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim..”



HAKIM KETUA



: “Baiklah...kepada saudara saksi, keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”



HAKIM KETUA



: “Kepada petugas sidang diperintahkan agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi atas nama Zulfadly, S.H”



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Saksi dari Tergugat II Intervensi) “Kepada Saudara Zulfadly, SH dipersilahkan memasuki ruang sidang.”



SAKSI T.II.Int-2



: (Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)



HAKIM KETUA



: “Silahkan saudara saksi duduk..”



SAKSI T.II.Int-2



: (Saksi duduk..)



HAKIM KETUA



: Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani? - 18 -



SAKSI T.II.Int-2



: “Ya..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Bersedia Bapak Hakim...”



HAKIM KETUA



: “Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan --- terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas) Nama : Zulfadly, SH Umur : 34 Tahun Agama : Islam Pekerjaan : Praktisi Hukum Alamat : Jl. Surya I RT 002 RW 06 Kel. Makasar Kec. Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur



HAKIM KETUA



: “Saudara saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?



SAKSI T.II.Int-2



: “Saya akan bersumpah..”



HAKIM KETUA



: “Kepada Juru sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri” “Saudara saksi ikuti kata-kata saya : Demi Allah Saya bersumpah, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya. “Saudara juru sumpah silahkan kembali saudara saksi silahkan duduk kembali”



ketempat....dan



HAKIM KETUA



: “Saudara saksi, saudara telah berjanji menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”



HAKIM KETUA



: “Saudara saksi, Apakah saudara kenal dengan saudara Altwin Ronaldy..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Ya…saya kenal dengan saudara saudara Altwin Ronaldy..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara saksi ada hubungan keluarga ?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Tidak ada...”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara saksi tahu, apa maksud saudara saksi dihadirkan dalam persidangan ini..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk diminta keterangan sehubungan dengan perkara Altwin Ronaldy..”



HAKIM KETUA



: “Baik.. untuk mempersingkat waktu, silahkan saudara saksi menjelaskan hubungan saudara saudara saksi dengan saudara Altwin Ronaldy..?”



- 19 -



SAKSI T.II.Int-2



: “Baik pak hakim.. Saya mengenal Pak Altwin pada tahun 2006 karena dikenalkan oleh teman dan Pak Altwin pernah bercerita telah membeli tanah di daerah Sunan Giri, Jakarta Timur dari Alm. Pak Ruslan Adi Wijaya. Dan Pak Altwin sudah membayar lunas tanah tersebut dan telah dilakukan pelepasan hak.” “Setelah 5 tahun kemudian Pak Altwin bertemu saya lagi dan minta tolong agar menanyakan kepada Alm. Pak Adi Wijaya untuk menanyakan mengapa tanah yang sudah dijual ke Pak Altwin mau dilepas lagi ke orang lain, sedangkan sudah ada pelepasan haknya. Setelah itu saya bertemu dengan Alm. Pak Adi Wijaya dan setelah bertemu dengan Pak Adi Wijaya dan telah disampaikan pesan Pak Altwin dan Pak Adi Wijaya mengatakan bahwa nanti akan membeli kembali tanah itu dari Pak Altwin dengan harga diatas harga yang pernah dijual kepada Pak Altwin dulu..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara saksi mengetahui siapa yang melakukan jual beli tanah tersebut..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Saya diberitahu oleh Alm. Pak Adi Wijaya bahwa yang menjual tanah itu kembali bukan beliau tetapi adik beliau yaitu Pak Hambali, tanpa sepengetahuan Alm. Pak Adi Wijaya. Akhirnya setelah dimusyawarahkan Alm. Pak Adi Wijaya mengatakan akan mengembalikan uang dan tanah itu akan dibeli kembali, dengan harga sekian dan akan dibayar setelah Pak Altwin dibayar oleh pihak lain yang membeli tanah itu. Tapi sampai saat ini belum dibayar oleh Alm. Pak Adi Wijaya. Bahkan asli Girik C 347 masih ditangan Pak Altwin sampai saat ini..”



HAKIM KETUA



: “Apakah saudara saksi menyaksikan jual beli tanah tersebut..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Saya belum pernah melihat langsung kalau ada transaksi pembayaran kepada Pak Altwin dan saya tidak tahu telah ada Akta Perdamaian antara Alm. Pak Adi Wijaya dengan Pak H. Supendi yang menyatakan bahwa telah ada pembayaran..”



HAKIM KETUA



: “Pertanyaan dari saya cukup..?”



HAKIM KETUA



: “Kepada Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota I)



HAKIM ANGGOTA I



: “Terima kasih Hakim ketua...”



HAKIM ANGGOTA I



: “Saudara saksi.. Apakah pada saat terjadi jual beli tanah tersebut saudara saksi sudah berteman dengan pak Altwin..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Saya belum mengenal Pak Altwin ketika transaksi jual beli terjadi, karena saya baru kenal dengan Pak Alwin pada tahun 2006, sedangkan jual beli terjadi pada tanggal 21 Juli 2003. Saya hanya diceritakan saja oleh Pak Altwin..”



HAKIM ANGGOTA I



: “Saudara saksi.. Apakah saudara saksi mengetahui lokasi tanah yang dijual tersebut..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Saya tahu lokasi tanah yang dijual Alm. Pak Adi Wijaya kepada Pak Altwin yaitu di Sunan Giri dan Saksi pernah ke lokasi tanah tersebut bersama Pak Altwin..”



HAKIM ANGGOTA I



: “Apakah saudara saksi mengetahui kondisi tanah tersebut saat itu..?”



- 20 -



SAKSI T.II.Int-2



: “Setahu saya pada waktu itu tanah tersebut masih dikuasai oleh Alm. Pak Adi Wijaya dan disitu ada bedeng-bedeng serta dijaga oleh beberapa anak-anak muda disekitar situ. Sebenarnya mereka tidak mempunyai hak apa-apa di tanah itu. Dan Almarhum Pak Adi Wijaya menguasai tanah itu sampai sekitar tahun 2008, setelah itu baru diserahkan kepada Pak Altwin;



HAKIM ANGGOTA I



: (sambil melihat ke arah Hakim Ketua) “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”



HAKIM KETUA



: “Baiklah.. Kepada Hakim Anggota II silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota II)



HAKIM ANGGOTA II



: “Terima kasih Hakim ketua...”



HAKIM ANGGOTA II



: “Saudara saksi, apakah saudara mengetahui ada Akta Perdamaian antara Alm. Pak Adi Wijaya dengan Pak Altwin..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Saya tidak tahu ada Akta Perdamaian antara Alm. Pak Adi Wijaya dengan Pak Altwin dan Pak Altwin tidak pernah menceritakan tentang Akta Perdamaian tersebut”.



HAKIM ANGGOTA II



: “Apakah saudara saksi kenal dengan saudara H. Supendi..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Saya kenal dengan Pak Supendi tetapi tidak tahu kalau ada jual beli tanah antara Alm. Pak Adi Wijaya dengan Pak Supendi..”



HAKIM ANGGOTA II



: “Apakah saudara saksi mengetaui ada kesepakatan baik secara tertulis atau lisan antara Alm. Pak Adi Wijaya sepakat dengan Pak Altwin..?”



SAKSI T.II.Int-2



: “Setahu saya ada perjanjian antara Alm. Pak Adi Wijaya dengan Pak Altwin untuk menjual tanahnya kembali dan bentuk perjanjiannya itu secara lisan saja. Setahu saya Pak Altwin belum menyerahkan apa-apa kepada Alm. Pak Adi Wijaya karena setahu saya Alm. Pak Adi Wijaya mengatakan bahwa setelah pak Adi Wijaya kembalikan uang Pak Altwin, baru Pak Altwin serahkan semua surat-surat termasuk asli Girik C 347 dan seingat saya itu terjadi pada tahun 2010;



HAKIM ANGGOTA II



: (sambil melihat ke arah Hakim Ketua) “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”



HAKIM KETUA



: “Baiklah...Kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.. Apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)



KHT II Intervensi



: “Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim..”



HAKIM KETUA



: “Baiklah...Kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Penggugat)



KH PENGGUGAT



: “Cukup... Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim..”



HAKIM KETUA



: “Baiklah...kepada saudara saksi, keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”



- 21 -



HAKIM KETUA



: “Acara pemeriksaan alat bukti berupa surat dokumen dan saksi dari para pihak telah dianggap selesai. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan bulan depan tanggal 8 Juni 2021 dengan agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak.” “Kepada pihak penggugat apakah waktu 1 bulan cukup untuk menyiapkan kesimpulan?“ (sambil melihat ke arah Pihak Penggugat)



KH PENGGUGAT



: “Cukup Majelis hakim yang terhormat..”



HAKIM KETUA



: “Kepada pihak tergugat apakah waktu 1 bulan cukup untuk menyiapkan kesimpulan?” (sambil melihat ke arah Pihak Tergugat)



KH TERGUGAT



: “Cukup Majelis hakim yang terhormat..”



HAKIM KETUA



: “Kepada pihak tergugat II intervensi apakah waktu 1 bulan cukup untuk menyiapkan kesimpulan?” (sambil melihat ke arah Pihak Tergugat II Intervensi)



KHT II INTERVENSI



: “Cukup Majelis hakim yang terhormat..”



HAKIM KETUA



: “Diberitahukan kepada para pihak beserta kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan ini tanpa dipanggil kembali (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya) “Kepada Panitera berikutnya”



agar



mengagendakan



Dengan demikian sidang ditunda dan ditutup” (Ketok Palu 1 X)



- 22 -



persidangan



SIDANG KEDELAPAN KESIMPULAN HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, -- NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (SELAKU TERGUGAT) DAN ALTWIN RONALDY (SELAKU TERGUGAT II INTERVENSI) -- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SERTA TERGUGAT II INTERVENSI BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara Penggugat atas nama H. SUPENDI dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR serta Tergugat II Intervensi Saudara ALTWIN RONALDY dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 8 April 2021 yang lalu maka agenda sidang pada hari ini adalah pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak. Kepada kuasa hukum penggugat dan kepada Kuasa Hukum Tergugat/Tergugat II Intervensi... Apakah saudara sudah siap dengan kesimpulannya?



KH PENGGUGAT



: “Kami sudah siap majelis hakim..”



KH TERGUGAT



: “Kami sudah menyiapkannya majelis hakim..”



KHT II INTERVENSI : “Kami sudah menyiapkannya majelis hakim..” HAKIM KETUA



: “Silahkan diserahkan kesimpulan saudara..” (Berturut-turut kuasa hukum penggugat, kuasa tergugat dan kuara tergugat II intervensi menyerahkan kesimpulan kepada hakim ketua lalu hakim ketua menyerahkan pada hakim anggota apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan)



HAKIM KETUA



: Dengan demikian, sidang pada hari ini dianggap cukup dan ditunda selama sembilan hari tanggal 17 Juni 2021 untuk mendengarkan keputusan. Kepada para pihak diberitahukan untuk hadir pada sidang yang akan datang tanpa perlu dipanggil lagi. “ (Memerintahkan selanjutnya)



Panitera



untuk



mencatat



agenda



sidang



“Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya” “Sidang dinyatakan ditutup...” (Ketuk palu 1x)



- 23 -



- 24 -



SIDANG KESEMBILAN PUTUSAN HAKIM KETUA



: “SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA, YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA JATIWARINGIN, RT. 03 / RW. 04, JATIWARINGIN, PONDOK GEDE, KOTA BEKASI JAWA BARAT 13077 -- YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, -NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT -- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (SELAKU TERGUGAT) DAN ALTWIN RONALDY (SELAKU TERGUGAT II INTERVENSI) -- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 1X) KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SERTA TERGUGAT II INTERVENSI BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.



PETUGAS SIDANG



: (Memanggil masuk Penggugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya) “Kepada Saudara Penggugat atas nama H. SUPENDI dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR serta Tergugat II Intervensi Saudara ALTWIN RONALDY dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)



HAKIM KETUA



: “Diberitahukan kepada para pihak bahwa sesuai dengan berita acara sidang tanggal 8 Juni 2021 yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Untuk itu kami harap kepada para pihak untuk mengikuti dan mendengarkan secara baik putusan ini.” (Pembacaan Putusan oleh Hakim Ketua) PUTUSAN Nomor: 232/G/2020/PTUN-JKT



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Semu Tata Usaha Negara Universitas Krisnadwipayana yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dengan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara:-----------------------------------------------------------------------------------------H. SUPENDI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Qadar Raya No. 32, RT.001, RW.014, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Pekerjaan Pengusaha, memberi kuasa kepada H. Abd. Rahim Hasibuan, S.H., M.H., H. Karjan, S.H. dan Bob Harun Hasibuan, S.H., M.Kn., kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat, berkantor pada Law Office H. Abd. Rahim Hasibuan, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Apartemen Belmont Residence, Tower Everest Suite 307, Jalan Lapangan Bola, Meruya Ilir, Meruya Utara, Jakarta Barat, tanggal 7 Desember 2020, domisili elektronik [email protected], selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; -----------------------------------------



- 25 -



--------------------------------------------Melawan-------------------------------------------1.



KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR; Berkedudukan di Jl. Dr. Sumarno No.3, RT.3, RW.8, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, memberikan kuasa kepada: -----------------------------1. Wahyu Arthamaji Stia Widodo, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa; -------------------------------------------------------2. Sutikno, S.H., M.H., Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa; -------------------------------------------------------3. Yuniarto, S.H., M.H., Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa;-----4. Eko Budi Setiawan, S.H., M.Kn., Analis Hukum Pertanahan Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa;---------------------5. Tri Agus Chandra Widagdo, S.H., Sit., Analis Hukum Pertanahan Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa;-----6. Norta Simanjuntak, S.H., Analis Hukum Pertanahan Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa; --------------------kesemuanya Warga Negara Indonesia, memilih domisili hukum pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 243/SKU31.75.MP.02.0I/I/2021, tanggal 7 Januari 2021, domisili elektronik [email protected], selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; ---------------------------------------------------------------------------------



2.



ALTWIN RONALDY, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Apartemen Cik Ditiro I, Jl. Teungku Cik Ditiro No.1, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Pekerjaan Wiraswasta, memberi kuasa kepada: -----------------------------------------------------------------1. Gatot Nursetyo, S.H.; ---------------------------------------------------------------2. Soni Widianarko, S.H.;-------------------------------- -----------------------------kesemuanya Warga Negara Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum Gatot N Wijaya & Associates, yang berkantor di Jl. Mahoni I Blk D No.7, Taman Bukit Lagadar, Bandung, alamat surat menyurat Jl. Pengantin Ali Gg. H. Djafar No.3, RT.12, RW.03, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Pebruari 2021, domisili elektronik [email protected], selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI; ------------------------------------------------------------



Pengadilan Semu Tata Usaha Negara Universitas Krisnadwipayana tersebut: ----------------Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ini;---------------------------------------------------Dan selanjutnya ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI----------------------------------------------I.



DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------------------------------



- 26 -



II.



Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; -------------



DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------------------



Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; --------------------------------------------



-



Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03329/Rawamangun, tanggal 15 Januari 2020, Surat Ukur No. 00029/Rawamangun/2020, tanggal 15 Januari 2020, luas 6.242 m2, Atas Nama ALTWIN RONALDY; ------------------------------------------------------------------------------



-



Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03329/Rawamangun, tanggal 15 Januari 2020, Surat Ukur No. 00029/Rawamangun/2020, tanggal 15 Januari 2020, luas 6.242 m2, Atas Nama ALTWIN RONALDY; ------------------------------------------------------------------------------



-



Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------



(KETOK PALU 1 X YANG KERAS)



Hakim Ketua Majelis MUHAMAD ILHAM, S.H., M.H.,



Hakim-hakim Anggota: 1. 2.



Dr. UMAR DANI S.H., M.H.



AKHDIAT SASTRODINATA, S.H., M.H.,



Panitera Pengganti DIAH KUMALA DEWI, S.H., M.H.



HAKIM KETUA



: “Diberitahukan kepada para pihak, apabila tidak puas terhadap isi putusan yang dibacakan majelis hakim, para pihak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan...”



HAKIM KETUA



: “Dengan demikian sidang perkara dengan NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT --- ANTARA H. SUPENDI MELAWAN, KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR DAN ALTWIN RONALDY telah selesai dan ditutup (Ketuk palu 3x)



- 27 -



PETUGAS SIDANG



: “Sidang perkara dengan NOMOR 232/G/2020/PTUN-JKT ANTARA H. SUPENDI MELAWAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR DAN ALTWIN RONALDY telah selesai..” “Hadirin dimohon berdiri... meninggalkan ruang sidang..”



- 28 -



Majelis



hakim



dipersilahkan