11 0 129 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG Jl. Raya Tanggunggunung no. 14 Telp. 082245783960 Email : [email protected] TULUNGAGUNG 66283
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG NOMOR :
T E N TAN G PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG,
Menimbang
:
a. bahwa pembangunan kesehatan tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa mutu dan kinerja pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan dengan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dan saling memberi dukungan; c. bahwa sehububungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Upaya Menjalin Komunikasi dengan Masyarakat Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan No 75/Menkes/SK/X/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KANOR TENTANG PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN PUSKESMAS
Kesatu
:
Rencana Usulan kegiatan dibuat di awal tahun tahun berjalan dan disusun seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini,.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tanggunggunung Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG
dr. HERU NUR CAHYONO, SH NIP. 19770901 201001 1 001
Lampiran: Surat Keputusan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas Kanor Nomor : Tanggal : PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN
PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG Jl. Raya Tanggunggunung no. 14 Telp. 082245783960 Email : [email protected] TULUNGAGUNG 66283
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG NOMOR : T E N TAN G RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN PUSKESMAS KANOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG, Menimbang
:
d. bahwa pembangunan kesehatan tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
e. bahwa mutu dan kinerja pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan dengan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dan saling memberi dukungan; f. bahwa sehububungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Upaya Menjalin Komunikasi dengan Masyarakat Mengingat
:
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik; 12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; 14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 17. Peraturan Menteri Kesehatan No 75/Menkes/SK/X/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
KANOR
TENTANG
RENCANA PELAKSANAAN TANGGUNGGUNUNG Kesatu
:
Kedua
:
KEGIATAN
PUSKESMAS
Rencana Pelaksanaan kegiatan dibuat setiap bulan dan disusun seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini,. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tanggunggunung Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS TANGGUNGGUNUNG
dr. HERU NUR CAHYONO, SH NIP. 19770901 201001 1 001
Lampiran: Surat Keputusan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas Kanor Nomor : Tanggal : PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN