1.1.5 (1) SK Monitoring Program Dan Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA CILEGON DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PULOMERAK



Jl. RE. Martadinata Km 2 Kel. Mekarsari Kec. Pulomerak Kota Cilegon Kode Pos 42438 Telp ( 0254 ) 571154 - 571919 E-Mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PULOMERAK NOMOR : 440/286/PKM TENTANG MONITORING PELAYANAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PULOMERAK, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan pelayanan, UPTD Puskesmas Pulomerak dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu baik Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan sebagaimana huruf a di wilayah UPTD Puskesmas Pulomerak, maka dipandang perlu ditetapkan monitoring pelayanan melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pulomerak;



Mengingat



:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PULOMERAK TENTANG MONITORING



Kesatu



:



PELAYANAN. Setiap pelaksanaan dan pencapaian kegiatan pelayanan harus dilakukan pemantauan



Kedua



:



(monitoring) agar segera dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan; Uraian secara rinci monitoring pelayanan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat



Ketiga



:



keputusan ini; Surat Keputusan Nomor 440/286/PKM Tahun 2016 tentang Monitoring Pelayanan dan Program dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan Surat Keputusan Nomor 440/



Keempat



:



…./PKM Tahun 2021 tentang Monitoring Pelayanan UPTD Puskesmas Pulomerak; Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Cilegon



Pada tanggal



: 02 Desember 2021



KEPALA UPTD PUSKESMAS PULOMERAK



ISNAYATI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PULOMERAK NOMOR



: 440 / 022 / PKM



TENTANG



: MONITORING PELAYANAN PUSKESMAS PULOMERAK



MONITORING PELAYANAN PUSKESMAS PULOMERAK 1. Pengertian Monitoring adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas kepada penanggungjawab dan pelaksana pelayanan. 2. Tujuan Memberikan motivasi dan dorongan kepala penanggungjawab dan pelaksana pelayanan untuk selalu melaksanakan kegiatan pelayanan dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan. 3. Jenis-Jenis Pengawasan a. Pengawasan Langsung Monitoring pelayanan harus dilakukan secara periodik setiap 1 bulan sekali dengan mengacu pada rencana pelaksanaan kegiatan pelayanan. b. Pengawasan Tidak Langsung Monitoring tidak langsung didapatkan dari bentuk-bentuk laporan pengaduan yang berasal dari masyarakat melalui evaluasi hasil-hasil kegiatan pelaksanaan pelayanan.



Ditetapkan di



: Cilegon



Pada tanggal



: 02 Desember 2021



KEPALA UPTD PUSKESMAS PULOMERAK



ISNAYATI