1.19.prosedur Tetap Sistem Komputerisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

(NAMA PERUSAHAAN)



PROSEDUR TETAP SISTEM KOMPUTERISASI Nomor: APM-017 Revisi : 00



Pengesahan Disiapkan oleh: Wakil Manajemen Miftakhul Khasanah Disahkan oleh: Direktur



Anastasia Anggadewi



JL.S.Parman No.239 A-B, Kel. Purwokerto Kulon, KecPurwokerto Selatan, Kab.Banyumas TELP : 0281-641446



Disusun oleh IT Tanggal 2022



Prosedur Tetap RENCANA INDUK VALIDASI (RIV) SISTEM KOMPUTERISASI Departemen Seksi IT ....................................



Halaman 2 dari 4 Nomor APM-017



Diperiksa oleh DIREKTUR Tanggal ..........................................



Mengganti No .......................................... Tanggal ..........................................



Disetujui oleh WAKIL DIREKTUR Tanggal ..........................................



Tanggal berlaku 2022



1. Tujuan 1.1. Menyiapkan dan merencanakan validasi perangkat lunak (software) dari mesin / peralatan yang digunakan dalam pengendalian penerimaan, penyimpanan dan penyerahan produk agar dapat bekerja dan memberikan hasil yang konsisten. 1.2. Memberikan arahan mengenai peranan, tanggung jawab, tugas dan perolehan berkaitan dengan aktivitas dalam Validasi System Komputerisasi & Pemenuhan (VSK&P) 2. Ruang Lingkup Berlaku untuk semua sistem komputerisasi di PT.ARES PRATAMA MEDIKA yang diatur dalam CDAKB dan peraturan-peraturan Iain. 3. Tanggung Jawab 3.1. Departemen Sistem Komputerisasi Pemilik Sistem dari sistem komputerisasi memiliki akuntabilitas keseluruhan tanggung jawab atas Validasi Sistem Komputerisasi dan pematuhan / pemenuhan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sistem komputer. 3.2. IT Manager Bagian IT dan Teknik menyediakan dukungan untuk system validasi tervalidasi. Mereka bertanggung jawab menyediakan lingkungan yang mendukung operasi sistem dan memberi keahlian teknis yang diperlukan. 3.3. Teknisi Kepala Bagian Teknisi atau wakil yang ditunjuk akan mengawasi proses validasi, dan : 3.3.1. Memastikan bahwa kebijakan validasi sistem komputerisasi korporat dan prosedur - prosedur lokal memenuhi persyaratan pemerintah yang berlaku, 3.3.2. Mémastikan mutu dan kelengkapan dokumentasi validasi, 3.3.3. Memastikan penggunaan / penerapan perangkat yang benar, 3.3.4. Memastikan tujuan validasi dipenuhi /tercapai, 3.4. Administrator & Sistem Keamanan 3.4.1. Peran administrator system untuk tiap system harus dijabarkan dengan jelas. Pemeran ini mengemban tanggung jawab untuk semua kegiatan teknis yang berhubungan Iangsung dengan sistem (yakni pemantauan, penyediaan cadangan dan perbaikan, pemulihan dari bencana, pemeliharaan database dan dekomisi).



Disusun oleh IT Tanggal 2022



Prosedur Tetap RENCANA INDUK VALIDASI (RIV) SISTEM KOMPUTERISASI Departemen Seksi IT ....................................



Halaman 3 dari 4 Nomor APM-017



Diperiksa oleh DIREKTUR Tanggal ..........................................



Mengganti No .......................................... Tanggal ..........................................



Disetujui oleh WAKIL DIREKTUR Tanggal ..........................................



Tanggal berlaku 2022



3.4.2. Peran administrator keamanan memastikan tingkat - tingkat kemanan yang sesuai tersedia untuk melindungi system dan memastikan bahwa pengguna mendapat akses sesuai dengan fungsinya. 4. Prosedur 4.1.



Dalam rangka melaksanakan validasi system komputerisasi, program yang jelas dan sistematis harus disiapkan dan diikuti. Program validasi meliputi: 4.1.1. Persiapan dan pemeriksaan perangkat keras / perangkat lunak yang akan di validasi. 4.1.2. Persiapan spesifikasi kebutuhan pengguna (User Requirement Spasifications / URS). 4.1.3. Persiapan penilaian risiko. 4.1.4. Persiapan, pemeriksaan dan persetujuan protocol validasi. 4.1.5. Penyusunan jadwal kegiatan validasi yang menjadi lampiran dokumen ini. 4.1.6. Koordinasi pelaksanaan validasi system komputerisasi sesuai protocol protocol. 4.1.7. Pemeriksaan data yang telah diperoleh dan persiapan Iaporan validasi.



4.2. 4.3.



Program /jadwal validasi system komputerisasi untuk tahun harus dijaga agar sejalan dengan program validasi proses di tahun tersebut. Untuk mencegah akumulasi muatan pekerjaan dan peningkatan kebutuhan akan dana program harus dikaji ulang bersama antara pengguna sistem dan bagian IT.



5. Lampiran -



Daftar Peralatan dan Perangkat Lunak (Software) yang akan Divalidasi (Dokumen Nomor APM-018) Jadwal Validasi Peralatan dan Perangkat Lunak (Software) (Dokumen Nomor APM-019)



Disusun oleh IT Tanggal 2022



Prosedur Tetap RENCANA INDUK VALIDASI (RIV) SISTEM KOMPUTERISASI Departemen Seksi IT ....................................



Halaman 4 dari 4 Nomor APM-017



Diperiksa oleh DIREKTUR Tanggal ..........................................



Mengganti No .......................................... Tanggal ..........................................



Disetujui oleh WAKIL DIREKTUR Tanggal ..........................................



Tanggal berlaku 2022



6. Riwayat Perubahan Versi



Tanggal Berlaku



Alasan Perubahan



xx



dd mm yyyy



.................................



xx



dd mm yyyy



.................................



7. Distribusi Asli Kopi



: Kepala Bagian IT No. 1 : Kepala Bagian ............. No. 2 : Kepala Bagian .............