6 0 28 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIMULYA NOMOR : KS. 08.02/ 43 /PKM-JTM/I/2023 TENTANG PENETAPAN KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS JATIMULYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS JATIMULYA, Menimbang
:
a.
bahwa fungsi puskesmas adalah sebagai pusat penggerak pembangunan
berwawasan
kesehatan,
pusat
pemberdayaan
keluarga dan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan; b.
bahwa agar pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bisa berjalan dengan lancar maka diperlukan pedoman perilaku untuk pegawai;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Kode Etik Perilaku Pegawai Puskesmas Jatimulya;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
JATIMULYA
TENTANG
PENETAPAN KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS JATIMULYA KESATU
:
Kode Etik Perilaku Pegawai Puskesmas Jatimulya adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan dengan mengutamakan senyum, salam, sapa, sopan, santun. 2. Melayani dengan tepat waktu 3. Bekerja dengan jujur, amanah, tanggung jawab, ikhlas 4. Mengikuti kegiatan Apel 5. Berpakaian rapi dan lengkap dengan atribut 6. Bekerja dengan baik, tidak terlambat masuk kerja dan tidak meninggalkan pekerjaaan tanpa alasan penting, 7. Menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan kantor dengan penuh tanggung jawab 8. Bekerja sesuai dengan program yang telah ditetapkan KEDUA
:
Kode etik perilaku yang berlaku untuk seluruh pegawai
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bekasi, Pada tanggal : 04 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS JATIMULYA
ERNIDA SIANTURI