1.3 Kerangka Waktu Asesmen Awal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA WAKTU ASESMEN AWAL No. Dokumen RUMAH SAKIT TK. II UDAYANA Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan di Denpasar Kepala Rumah Sakit Tk. II Udayana



24 Mei 2016 dr. Saiful Wathoni, MARS Kolonel Ckm NRP 33466 Kerangka waktu asesmen awal adalah pada waktu maksimal yang ditetapkan untuk melaksanakan asesmen awal medis maupun keperawatan. Untuk memulai asesmen yang benar dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 1. PMK 269 / Menkes / Per / III / 2008 2. Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Udayana No : 002/KEP/IRI-IRJ/RSAD/VI/2016 tentang Kebijakan Asesmen Pasien. 1. Kerangka waktu asesmen awal di hitung dari pasien di periksa pertama kali oleh dokter dikurangi dengan waktu pendaftaran pasien 2. a. Kerangka waktu pasien di UGD : berasarkan Autralia Triage Score , maka kerangka waktunya : 1) 0 – 5’ pertama 2) 5 – 10’ pertama 3) 15 – 30’ pertama 4) 60’ pertama 5) 120’ pertama b. Rawat jalan dalam waktu maksimal 1 x 2 jam c. Rawat inap dalam waktu maksimal 1 x 24 jam 3. Kerangka waktu tersebut diatas termasuk dalam asesmen awal medis dan asesmen awal keperawatan 4. Asesmen medis awal yang dilakukan sebelum pasien Masuk ruang rawat inap maupun rawat jalan tidak berlangsung lebih dari 30 hari. 5. Bila asesmen awal telah melebihi 30 hari, maka riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik tersebut harus di perbaharui dan dicatat dalam lembar asesmen awal yang baru. 6. Asesmen medis awal saat penerimaan pasien rawat jalan sudah lebih dari 30hari, maka dokter harus mereview asesmen awal terdahulu dan memutuskan apakah perlu asesmen awal yang lengkap atau hanya mencatat perubahan yang terjadi menyangkut keluhan dan pemeriksaan fisik dibuat dalam lembar asesmen awal medis. 7. Jika pada saat penerimaan sebagai pasien rawat inap, asesmen medis awal kurang dari 30 hari, maka perubahan signifikan yang terjadi dicatat dalam rekam medis. 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Komite Medik 4. Instalasi Gawat Darurat