14 SK PKK 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA JAMBI KECAMATAN KOTABARU



KELURAHAN PAAL LIMA Jalan Mayor A. Marzuki No. 52 Telepon : ................... Kode Pos : 36128



KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PAAL LIMA NOMOR : TAHUN 2020 TENTANG PENYEMPURNAAN SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) RT. 14 KELURAHAN PAAL LIMA KECAMATAN KOTABARU KOTA JAMBI MASA BHAKTI 2020 – 2023 KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PAAL LIMA Menimbang



: a. Bahwa gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya baik usaha maupun kegiatannya dalam mewujudkan keluarga sejahtera. b. Bahwa menunjang tujuan dan suksesnya Program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) secara terus menerus dan dapat dilaksanakan secara menyeluruh terpadu dan terkoordinasi, maka dipandang perlu membentuk / menyusun kembali Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Jambi. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Lurah Paal Lima tentang penetapan pengurus dan tata kerja Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan.



Mengingat



: 1. Undang-undang nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Pemberdayaan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20). 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Tonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: Membentuk dan menyempurnakan susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT. 14 Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kotabaru Kota Jambi sebagaimana namanya tercantum dalam lajur 2 (dua) lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Tim Penggerak PKK RT. 14 Kelurahan Paal Lima sebagaimana yang dimaksud dalam dictum kedua adalah sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan teknis usaha gerakan masyarakat khususnya untuk meningkatkan peranan perempuan dalam pembangunan dan Kesejahteraan Keluarga melalui 10 (sepuluh) Program Pokok PKK.



KETIGA



: Masa Bhakti Pengurus Tim Penggerak PKK RT. 14 Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kotabaru Kota Jambi adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Membentuk Pengurus dan Tata Kerja Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT. 14 dengan personil sebagaimana tertera pada lampiran I dan II keputusan ini.



DITETAPKAN DI : JAMBI PADA TANGGAL : 10 Februari 2020 Lurah Paal Lima



BUDIMAN, SH Penata NIP. 19680628 200701 1 008



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bapak Camat Kotabaru 2. Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kec. Kotabaru 3. Sdr. Ketua Forum Komunikasi LPM Kelurahan Paal Lima 4. Yang bersangkutan 5. Arsip



Nomor Tentang



Ketua Sekretaris Bendahara



: Ny. Tuti Ambarwati : Ny. Sukarni : Ny. Nurlena



Ketua Pokja I Anggota



: : : :



Ny. Sri Mauriah Ny. Mintarsih Ny. Rosdiana Ny. Halimah



Ketua Pokja II Anggota



: : : :



Ny. Sudarsiem Ny. Siti Nuriah Ny. Imay Ny. Murni



Ketua Pokja III Anggota



: : : :



Ny. Reni Ny. Dita Ny. Indri Ny. Yati



Ketua Pokja IV Anggota



: : : :



Ny. Wulan Ny. Yuli Astuti Ny. Soliyati Ny. Nining



: Tahun 2020 : Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK RT. 14 Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kotabaru Kota Jambi Masa Bhakti 2020 – 2024.



DITETAPKAN DI : JAMBI PADA TANGGAL : 10 Februari 2020 Lurah Paal Lima



BUDIMAN, SH Penata NIP. 19680628 200701 1 008