5 0 116 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS SUKARAHAYU Jalan Apel Raya No. 43 Perumnas (0260) 420090 Subang email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU NOMOR: TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU Menimbang
:
a. bahwa
keberhasilan
Puskesmas kepatuhan
pelaksanaan
ditentukan para
oleh
pelaksana
manajemen
konsistensi
dalam
dan
melaksanakan
kegiatan yang sudah direncanakan; b. bahwa untuk menjamin konsistensi dan kepatuhan terhadap
pelaksanaan
kegiatan
penilaian
rencana
terhadap
perlu
hasil
dilakukan
kinerja
dan
pencapaian kegiatan; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
tercantum dalam huruf a dan b Keputusan
Kepala
UPTD
sebagaimana
perlu menetapkan
Puskesmas
Sukarahayu
Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas; Mengingat
: 1. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Permenkes RI No. 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelaksanaan
Program
Indonesia
dengan Pendekatan Keluarga; 4. Permenkes RI No. 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Permenkes RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Standar
Pelayanan Minimial Bidang Kesehatan; 6. Permenkes RI No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat,
Klinik,
Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 8. Perbup Kabupaten Subang No. 106 Tahun 2018 Tentang Pola Tata Kelola Badan Pelayanan Umum Daerah
Unit
Pelaksanaan
Teknis
Daerah
Pusat
Kesehatan Masyarakat Kab. Subang; 9. Perbup Kabupaten Subang No. 107 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah; 10. Perbup Kabupaten Subang No. 108 Tentang Rencana Strategi
Badan
Pelaksanaan
Pelayanan
Teknis
Umum
Daerah
Daerah
Pusat
Unit
Kesehatan
Masyarakat; 11. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang No.KU.01.02/2023/UI/2020/SK
Tentang
Indikator
Prioritas, Indikator Kinerja Penilaian Puskesmas dan Indikator Mutu Pelayanan Puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapka n
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU TENTANG
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN
DAN
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS. KESATU
:
Susunan
dan
tugas
Pelayanan Puskesmas
Tim
Monitoring
dan
Evaluasi
UPTD Puskesmas Sukarahayu
sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Subang Pada Tanggal : 3 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU,
SUGITTO
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TIM PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
A. SUSUNAN TIM PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS Ketua Anggota
: dr. Sugitto, MM.Kes : 1. dr. Gumilar Sukma Laksono 2. Sriliani, S.Kep, Ners 3. Sri Suyanti, SST 4. Eka Jantika, S.Kep, Ners
B. TUGAS TIM PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS 1. Mengumpulkan data dari penanggungjawab program. 2. Membandingkan hasil capaian dengan target program. 3. Menganalisa hasil capaian program. 4. Membuat rencana tindak lanjut capaian program. 5. Membuat laporan hasil penilaian kinerja Puskesmas dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas. 6. Mengirim laporan Penilaian Kinerja Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Ditetapkan di : Sukarahayu Pada Tanggal : 3 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU,
SUGITTO