1.6.1.b SK Pengawasan Kinerja Puskesmas 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS SUKARAHAYU Jalan Apel Raya No. 43 Perumnas (0260) 420090 Subang email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU NOMOR: TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU Menimbang



:



a. bahwa



keberhasilan



Puskesmas kepatuhan



pelaksanaan



ditentukan para



oleh



pelaksana



manajemen



konsistensi



dalam



dan



melaksanakan



kegiatan yang sudah direncanakan; b. bahwa untuk menjamin konsistensi dan kepatuhan terhadap



pelaksanaan



kegiatan



penilaian



rencana



terhadap



perlu



hasil



dilakukan



kinerja



dan



pencapaian kegiatan; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



tercantum dalam huruf a dan b Keputusan



Kepala



UPTD



sebagaimana



perlu menetapkan



Puskesmas



Sukarahayu



Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas; Mengingat



: 1. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Permenkes RI No. 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan



Pelaksanaan



Program



Indonesia



dengan Pendekatan Keluarga; 4. Permenkes RI No. 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Permenkes RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Standar



Pelayanan Minimial Bidang Kesehatan; 6. Permenkes RI No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan



Masyarakat,



Klinik,



Laboratorium



Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 8. Perbup Kabupaten Subang No. 106 Tahun 2018 Tentang Pola Tata Kelola Badan Pelayanan Umum Daerah



Unit



Pelaksanaan



Teknis



Daerah



Pusat



Kesehatan Masyarakat Kab. Subang; 9. Perbup Kabupaten Subang No. 107 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah; 10. Perbup Kabupaten Subang No. 108 Tentang Rencana Strategi



Badan



Pelaksanaan



Pelayanan



Teknis



Umum



Daerah



Daerah



Pusat



Unit



Kesehatan



Masyarakat; 11. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang No.KU.01.02/2023/UI/2020/SK



Tentang



Indikator



Prioritas, Indikator Kinerja Penilaian Puskesmas dan Indikator Mutu Pelayanan Puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapka n



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU TENTANG



PENGAWASAN,



PENGENDALIAN



DAN



PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS. KESATU



:



Susunan



dan



tugas



Pelayanan Puskesmas



Tim



Monitoring



dan



Evaluasi



UPTD Puskesmas Sukarahayu



sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila



dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Subang Pada Tanggal : 3 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU,



SUGITTO



LAMPIRAN :



KEPUTUSAN KEPALA



UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TIM PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS



A. SUSUNAN TIM PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS Ketua Anggota



: dr. Sugitto, MM.Kes : 1. dr. Gumilar Sukma Laksono 2. Sriliani, S.Kep, Ners 3. Sri Suyanti, SST 4. Eka Jantika, S.Kep, Ners



B. TUGAS TIM PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS 1. Mengumpulkan data dari penanggungjawab program. 2. Membandingkan hasil capaian dengan target program. 3. Menganalisa hasil capaian program. 4. Membuat rencana tindak lanjut capaian program. 5. Membuat laporan hasil penilaian kinerja Puskesmas dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas. 6. Mengirim laporan Penilaian Kinerja Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Ditetapkan di : Sukarahayu Pada Tanggal : 3 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARAHAYU,



SUGITTO