21 SK Pembentukan Tim Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KABUH Jl. Raya Kabuh Babat Nomor 84 (Kode Pos : 61455) Telp. (0321) 888873, Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUH NOMOR:188/1139.1/415.25.16/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PPI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KABUH, Menimbang



:



a. bahwa rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas Kabuh, perlu adanya yang mendukung profesi Tim PPI dalam menjalankan aktifitasnya; b. bahwa untuk mewujudkan butir “a” di atas, perlu adanya pengurus Tim PPI yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Kabuh;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Keputusan



Menteri



Kesehatan



nomor



1228/Menkes/SK/II/2004



tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM PPI UPTD PUSKESMAS KABUH KABUPATEN JOMBANG.



Kesatu



:



Uraian tugas Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Kabuh sebagai pedoman kerja dalam pelayanan keperawatan (terlampir).



Kedua



:



Ketentuan – ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam dictum kesatu adalah sebagaimana ketentuan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jombang : 10 September 2016



KEPALA PUSKESMAS KABUH,



EDY SUGIHARTO



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Puskesmas Kabuh :188.4/1139.1/415.25.16/2016 : 10 September 2016



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PPI



1. Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPI Puskesmas agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan puskesmas. 2. Membuat SOP PPI. 3. Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan PPI dan program diklatnya. 4. Memberikan konsultasi pada petugas Puskesmas. 5. Memberi masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 6. Melakukan



pengawasan



terhadap



tindakan



yang



menyimpang



dari



standar



prosedur/monitoring surveilans proses. 7. Melakukan pengamatan PPI Puskesmas dengan menggunakan Daftar Tilik Pemantauan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



SUSUNAN TIM PPI PUSKESMAS KABUH



1. Ketua



: Nanik Dwi P



2. Sekertaris



: Nugroho Tri W.



3. Anggota



: 1) Pudji Istoyo 2) Asrifah 3) Enny Yuliatin 4) Sulastri 5) Elly Setyowati 6) Tatang Agus Winarno 7) Arly Ardiyanti 8) Dwi Amigus Sogawati



KEPALA PUSKESMAS KABUH,



EDY SUGIHARTO