2.1.2.1. SOP PEMBERDAYAAN MASYARAKATrev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



SOP



UPTD Puskesmas Bogor Selatan



009/SOP/ No. Dokumen : II/BoSel/ 2017 No. Revisi : 00 Tanggal : 15/05/2017 Terbit Halaman : 1/3 drg.Ellyanthi,MKM NIP:196304141989032006



1. Pengertian



Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri.



2. Tujuan



Sebagai acuan dalam Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri..



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Bogor Selatan No. 001/SK/II/BoSel/2017 tentang Kewajiban Penanggung Jawab UKM Puskesmas Dalam Pelaksanaan Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5063) 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



4. Referensi



3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas



5. Prosedur /Langkahlangkah



1. Petugas menentukan materi yang akan disampaikan, sasaran kegiatan, tanggal dan tempat pelaksanaan. 2. Petugas mengusulkan rencana pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat kepada Kepala Puskesmas. 3. Petugas mengkoordinasikan rencana kegiatan dengan pihak lain yang berkepentingan. 4. Petugas membagikan surat undangan telah yang ditandatangai Kepala Puskesmas dan dibubuhi nomor surat oleh KaSubag Tata Usaha kepada sasaran kegiatan. 5. Petugas menyampaikan tujuan dan materi pertemuan. 6. Petugas mengajak masyarakat untuk mengenali masalah



kesehatan yang Puskesmas.



berhubungan



dengan



program



7. Petugas bersama masyarakat membahas cara penyelesaian masalah kesehatan sesuai dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan supaya tumbuh rasa kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat maupun program Puskesmas. 8. Petugas melakukan kegiatan.



evaluasi



tehadap



pelaksanaan



9. Petugas menentukan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan. 10. Petugas melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas. Perencanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat



Melaporkan rencana kegiatan kepada Kewpala Puskesmas



Koordinasi dengan pihak lain



Pelaksanaan kegiatan



6. Diagram Alir Evaluasi hasil kegiatan



Rencana tindak lanjut



Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan



1. Laporan hasil kegiatan 2. Materi pertemuan 1. Kepala Puskesmas 2. Kasubag Tata Usaha 3. Seluruh Unit



8. Unit terkait



4. Masyarakat 5. Lintas sektor



1. Daftar Hadir 9. Dokumen terkait



2. Notulen Pertemuan 3. Dokumentasi kegiatan 4. Undangan



No 10. Rekaman historis perubahan



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan