10 0 461 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PU TU S AN
ng
NO : 22/PDT.PLW/2012/PN.BJ.
gu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara-perkara Perdata secara Gugatan
Perlawanan dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam
A
perkara :
PT. OTO MULTIARTHA, yang beralamat di Gedung Summitmas II, Lt. 7 Jl. Jenderal
ub lik
ah
Sudirman Kav 61 - 62 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili dan memberikan kuasanya kepada Jannes H.Silitonga, S.H., Agus Salim, S.H.,
am
dan Tiar Bagus Putranto, SH., seluruhnya Litigation Officer PT. Oto Multiartha yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
ep
dan atas nama PT. Oto Multiartha yang beralamat di Gedung Summitmas II,
ah k
Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav 61 - 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa yang sah tertanggal 19 September 2012, yang selanjutnya disebut
In do ne si
A gu ng
R
sebagai PELAWAN ;
MELAWAN
PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEJAKSAAN NEGERI BINJAI Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM dalam perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ yang
beralamat di Kejaksaan Negeri Binjai yang dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKK-1817/N.2.11/ 29
Oktober
TERLAWAN ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
2012,
yang
selanjutnya
disebut
ub
tanggal
ep
ka
m
Gp.2/10/2012
Setelah membaca surat-surat perkara ;
R
Setelah mendengar kedua belah pihak dipersidangan;
on
1
In d
ng gu A
es
Setelah melihat dan mempelajari surat-surat bukti dipersidangan;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
Mariyanto, SH., Lasmarohana Panjaitan, SH., M. Iqbal, SH., dan Deby
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
TENTANG DUDUK PERKARA
ng
Menimbang, bahwa Pelawan dalam gugatan perlawanannya tertanggal 9 Oktober 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 10 Oktober
gu
2012 dan dicatat dalam register perkara Nomor : 22/Pdt.Plw/2012/PN.BJ, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1
Bahwa Pelawan merupakan perusahaan/badan hukum yang bergerak di bidang
A
pembiayaan kepemilikan mobil/kredit mobil, yang didirikan sesuai undang undang No. 40
Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas jo Peraturan Menteri Keuangan No:84/
ub lik
ah
PMK.012/2006, Tentang Perusahaan Pembiayaan dan dalam menjalankan usahanya selama pajak, retribusi dan memperkerjakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi rill ditengah tengah masyarakat; 2
Bahwa Pelawan dalam menjalankan usahanya membiayai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu
Xenia
warna
Abu
abu
Metalik
ep
ah k
am
ini telah memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat berupa
Nomor
Polisi
BM
1873
QT,
No.
Rangka:
MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty (untuk Mobil"),
Debitur
a.n
Darman,
dengan
Kontrak
No.
In do ne si
disebut "Unit
R
selanjutnya
A gu ng
10-421-11-03159, Tanggal 29 Desember 2011, dan telah dilengkapi dengan Sertifikat Fidusia
No. W4-04579-AH.05.01.THN 2012, Tanggal 21 Mei 2012, sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia; 3
Bahwa Darman selaku Debitur pada Perusahaan Pelawan tidak melaksanakan
kewajibannya dalam hal membayar angsuran kredit atas 1 (satu) Unit Mobil terhitung sejak April 2012 sampai dengan perlawanan ini diajukan Pelawan; 4
Bahwa sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Darman selaku Debitur pada
lik
ah
Perusahaan Pelawan, maka berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor:
10-421-11-03159, Tanggal 29 Desember 2011, dan telah dilengkapi dengan Sertifikat Fidusia
ub
Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Riau, maka terbukti secara sah hak kepemilikan atas 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi
ep
BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty, tersebut ada pada Pelawan, sesuai Undang undang No. 42 Tahun 1999 tentang
on
3
In d
ng gu A
es
R
Jaminan Fidusia;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
No. W4-04579-AH.05.01.THN 2012, Tanggal 21 Mei 2012, yang diterbitkan oleh
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dengan adanya Sertifikat jaminan fidusia maka berdasarkan Undang- undang
R
5
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya telah diatur dalam Bab V
ng
tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat 1 huruf a : 1
Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang
gu
menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia.
A
Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut:
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
ub lik
.Sertifikat
ah
2
kekuatan hukum tetap.
Sehingga dasar hukum tersebut diatas yang telah Pelawan uraikan memberikan hak dan kewenangan Pelawan untuk mengamankan Unit Mobil dan Hak Kepemilikan Unit Mobil
ep
ah k
am
kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
masih berada pada Pelawan; 6
Bahwa Pelawan dalam perkara a quo, sama sekali tidak saling mengenal dan tidak
In do ne si
R
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh
A gu ng
Terdakwa yang diperiksa dan disidangkan dalam perkara pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/
PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai terbukti
Pelawan baru mengetahui setelah perkara pidana tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Binjai yang amar putusannya sangat merugikan Pelawan terkait 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia
warna
Abu
abu
Metalik
Nomor
Polisi
BM
1873
QT,
No.
Rangka:
MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty di rampas untuk negara;
Bahwa Terlawan dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada tanggal 16 Agustus 2012,
lik
ah
7
sebagaimana diuraikan pada halaman (1) Putusan perkara pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/
ub
menuntut Terdakwa (SURIADI Als ADI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dalam pasal
ep
127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik
R
Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549,
on In d
A
gu
ng
es
BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty di rampas untuk negara;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai, Terlawan
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam salinan Putusan perkara pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/PN.BJ, dengan
R
8
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai, sebagaimana diuraikan pada
ng
halaman (5) s/d halaman (9) dalam keterangan saksi saksi maupun keterangan Terdakwa disebutkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu)
gu
buah pirek kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu sabu dari tempat abu rokok dashboard di Unit Mobil tersebut; 9
Bahwa selanjutnya Terlawan juga mengabaikan fakta persidangan terkait keterangan
A
Terdakwa yang telah menjelaskan bahwa mobil yang terdakwa bawa adalah mobil abang Terdakwa yang disewa/dicarter oleh majikan Terdakwa di Pekanbaru-Riau, sebagaimana
ub lik
ah
diuraikan pada halaman (9) alinea ke (2) salinan Putusan Perkara Pidana Nomor: 265/ 10 Bahwa berdasarkan dalil Pelawan pada poin (7), (8) dan poin (9) diatas telah membuktikan bahwa Terlawan dalam tuntutannya tidak dapat memberikan dasar hukum dan tidak ada menerangkan bagaimana dan mengapa terhadap Unit Mobil tersebut dianggap
ep
ah k
am
Pid.B/2012/PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai;
sebagai alat atau barang yang dipergunakan dalam tindak pidana narkotika; 11 Bahwa Terlawan juga tidak menggali kebenaran formil dan materiel dari kepemilikan
In do ne si
R
Unit Mobil tersebut dengan tidak pernah melibatkan Pelawan untuk diminta keterangannya
A gu ng
dalam perkara ini sehingga melalui Perlawanan ini Pelawan akan membuktikan secara hukum
bahwa Unit Mobil tersebut merupakan HAK MILIK PELAWAN dan bahwa Pelawan juga tidak tahu menahu maupun terlibat baik langsung atau tidak langsung atas tindak pidana yang
dilakukan oleh Terdakwa, sehingga telah jelaslah bahwa tindakan Terlawan yang menuntut
Unit Mobil agar dirampas untuk negara merupakan tindakan yang keliru dan sewenang wenang dan sangat nyata menimbulkan kerugikan Materiel bagi Pelawan;
12 Bahwa tindakan Terlawan sebagaimana dalil Pelawan pada point (11) diatas, telah jelas
lik
ah
dan terang merupakan tindakan sewenang wenang dengan telah mengabaikan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang hak kepemilikan pribadi, dan Pelawan sudah
•
ub
didalam :
ka
m
sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum hal ini sebagaimana telah termaktub Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang
ep
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
es on
5
In d
A
gu
ng
M
R
ah
secara sewenang wenang oleh siapapun" dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 574 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "Pemilik Barang berhak
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menuntut siapapun juga yang menguasai barang itu supaya mengembalikannya
ng
dalam keadaan sebagaimana adanya"
13 Bahwa mengingat telah diputusnya Perkara Pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/PN.BJ,
gu
dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai, dan Terlawan yang saat ini menguasai Unit Mobil dalam perkara a quo dan akan melaksanakan lelang/eksekusi
A
atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty
ub lik
ah
tersebut, maka sudah sewajarnya Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara a quo untuk membuat keputusan penundaan pelaksanaan lelang/ 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty, karena pelaksanaan lelang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi Pelawan;
ep
ah k
am
eksekusi atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM
14
Bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
R
Narkotika yang berbunyi : "Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud
In do ne si
pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan
A gu ng
keberatan terhadap perampasan tersebut Maka Perlawanan yang dilakukan oleh Pelawan telah
benar dan diatur secara jelas dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal tersebut juga mempunyai pengertian bahwa perampasan
terhadap barang bukti yang dipakai/digunakan kejahatan tidaklah mutlak terhadap milik pihak ke-3 yang beritikad baik, tetapi hanya mutlak terhadap barang milik si pelaku kejahatan,
sehingga seorang pemilik barang yang tidak tahu menahu mengenai barang miliknya dipakai/
dipergunakan sebagai alat kejahatan dan beritikad baik harus tetap dilindungi oleh undang-
Bahwa selanjutnya yang menjadi dasar hukum bagi Pelawan menarik Terlawan
ub
sebagai Pihak dalam perkara a quo adalah karena Terlawan sebagai Pihak yang menguasai objek dalam perkara a quo, hal ini sesuai dengan Putusan MA-RI No. 1072. K/Sip/1982, yang
ep
berbunyi:“Gugatan cukup ditujukan kepada pihak yang secara feltelijk menguasai barangbarang sengketa" sehingga Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sudah sesuai dengan
on In d
A
gu
ng
es
R
prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
15
lik
ah
undang karena agar "Tiada pidana tanpa kesalahan" atau "geen straf zonder schuld";
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa perlu diketahui Unit Mobil yang pada saat ini telah dirampas negara
R
16
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan jaminan atas pelunasan hutang dari debitur kami yang bernama Darman, dan
ng
karena di dalam perkara Nomor: 265/Pid.B/2012/PN.BJ Terlawan telah melakukan tuntutan
Unit Mobil milik Pelawan dirampas untuk negara sehingga saat ini terjadi proses hukum
gu
Perlawanan dari Pelawan, maka tentunya akan mengakibatkan penyusutan/turunnya nilai
harga jual Unit Mobil, sementara nilai pelunasan atas Unit Mobil tersebut semakin
A
bertambah.
Maka sudah sewajarnya Terlawan harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, apabila mengabulkan Perlawanan dari Pelawan, maka nilai kerugian yang diderita Pelawan pada saat Unit Mobil telah
am
diserahkan kepada Pelawan dan dijual untuk melunasi nilai pelunasan dibebankan kepada Terlawan, dan harus dibayar Terlawan kepada Pelawan secara tunai, segera dan seketika;
ep
ah k
ub lik
ah
oleh Pelawan tersebut, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
R
17 Bahwa sebagaimana dasar dasar hukum dan dalil dalil yang telah Pelawan sampaikan
A gu ng
sebagai berikut:
In do ne si
diatas, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Binjai untuk berkenan memberi Putusan
Memberikan Putusan Provisionil berupa: •
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka:
MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty,
lik
kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu
ep
abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty;
Pid.B/2012/PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI, sepanjang terhadap
on In d
ng gu A
7
es
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana Nomor: 265/
R
•
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding maupun
ub
•
ka
m
ah
serta kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin:
ng
DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, dibatalkan; •
Memerintahkan Terlawan untuk menunda pelaksanaan lelang/eksekusi lelang atas 1
gu
(satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs.
A
Deddie Rusty, hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
•
Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549. BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan
am
ini walaupun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad); •
ep
ah k
ub lik
ah
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil
Menyatakan Terlawan bertanggung jawab dan wajib membayar segera dan seketika
In do ne si
R
atas kerugian yang diderita oleh Pelawan, oleh karena penyusutan nilai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No.
A gu ng
Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, sementara nilai pelunasan atas hutang terkait dengan Unit Mobil tersebut semakin bertambah;
18 Bahwa atas tindakan dari Terlawan yang keliru dan sewenang wenang dalam melakukan
penuntutan sehingga menimbulkan kerugian secara materiel bagi Pelawan sehingga untuk
lik
ah
melindungi haknya Pelawan melakukan Perlawanan atas putusan pidana No : 265/ Pid.B/2012/PN.BJ di Pengadilan Negeri Binjai, maka atas biaya-biaya penanganan perkara
ub
100.000.000,- (seratus juta rupiah);
ep
19 Bahwa, karena Perlawanan ini didasari atas bukti-bukti yang benar menurut hukum, maka diminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang menangani perkara a quo agar
on In d
A
gu
ng
es
kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
R
sudi memberi putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
tersebut Pelawan akan membebankan biaya tersebut kepada Terlawan sebesar Rp
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa selanjutnya berdasarkan dalil-dalil hukum dan bukti yang diuraikan diatas,
dimohonkan Kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Binjai agar kiranya
ng
memanggil para pihak untuk diperiksa dalam suatu persidangan pada tempat dan waktu yang
telah ditentukan untuk itu, untuk seterusnya mengadili dan memutus perkara ini dengan
gu
amar:
DALAM PROVISI;
Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara
A
1
aquo;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil
ub lik
ah
2
Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
ep R
DALAM POKOK PERKARA; 1
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah
A gu ng
In do ne si
ah k
am
MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta
secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi
BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak; 3
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana Nomor: 265/
Pid.B/2012/PN.BJ, Sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia
warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511,
lik
ah
No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak, dibatalkan demi hukum;
ub
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil
Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta
ep
kunci kontak, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
es on
9
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ka
m
4
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
Menghukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan kekurangan nilai pelunasan
R
5
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
apabila hasil penjualan Unit Mobil tidak cukup untuk membayar nilai seluruh hutang terkait
ng
dengan Unit Mobil tersebut, sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 6
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya penanganan perkara yang telah
gu
dikeluarkan oleh Pelawan dalam perkara ini sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 7
Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
A
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang menangani perkara a quo berpendapat
ub lik
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pada hari Selasa
tanggal 29 Oktober 2012, pihak-pihak telah hadir yaitu untuk Pelawan dihadiri Kuasanya yang bernama AGUS SALIM, SH., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 September 2012. Sedangkan
untuk Terlawan dihadiri Kuasanya yang bernama MARIYANTO, SH dan
ep
ah k
am
ah
lain, maka Pelawan mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);
MUHAMMAD IQBAL, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-1817/N.2.11/ Gp.2/10/2012 tertanggal 29 Oktober 2012;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa oleh karena pihak-pihak telah hadir lengkap, maka Majelis Hakim
A gu ng
sesuai ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 menyarankan untuk dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu dan untuk itu Majelis Hakim membacakan Penetapan Nomor 22/ Pdt.Plw./2012/PN.BJ
tanggal 06 Nopember 2012, yang pada pokoknya menunjuk Sdr.
LENNY LASMINAR S, SH,. sebagai Hakim Mediator dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa para pihak dengan perantaraan Hakim Mediator telah
melaksanakan proses mediasi, akan tetapi proses tersebut tidak berhasil dan dinyatakan gagal
oleh Hakim Mediator melalui suratnya kepada Majelis Hakim tertanggal 13 Nopember 2012,
lik
ah
tetapi atas mereka yang diberikan mediasi tersebut telah gagal dan oleh karena itu juga sesuai dengan Pasal 154 RBg Majelis Hakim tetap mengupayakan perdamaian antara kedua belah
ub
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi dinyatakan gagal, maka Majelis Hakim memulai pemeriksaan dengan pembacaan surat gugatan perlawanan Pelawan tertanggal 09 Oktober 2012 dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Pelawan menyatakan tetap
ep
ka
m
pihak yang berpekara, tetapi para pihak berketetapan melanjutkan perkaranya ;
pada perlawanannya tersebut ;
on In d
A
gu
ng
Hukumnya telah mengajukan jawaban sekaligus eksepsi tertanggal 4 Desember 2012, yang
es
R
Menimbang, bahwa atas gugatan perlawanan tersebut Terlawan melalui Kuasa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pokoknya sebagai berikut :
R
telah dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, yang pada
ng
Bahwa Terlawan secara tegas menolak dan membantah seluruh pendapat maupun
dalil serta segala tuntutan yang dikemukakan oleh Pelawan dalam perlawanannya, kecuali
gu
yang secara tegas diakui oleh Terlawan dalam jawaban dan eksepsi terlawan; DALAM EKSEPSI :
A
1.. Perlawanan Yang Diajukan Pelawan Sudah Melewati Waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman Putusan Pengadilan tingkat pertama. Bahwa Pelawan dalam surat
ub lik
" Bahwa adapun dasar hukum yang dipakai dalam perlawanana ini adalah Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka
ep
ah k
am
ah
perlawanannya pada halaman 2, alenia 1, menyatakan :
waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama;
In do ne si
R
Bahwa Kami Terlawan menolak seluruhnya dalil yang diajukan oleh Pelawan tersebut diatas dengan pertimbangan sebagai berikut:
A gu ng
Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara Pidana nomor 265/Pid.B/2012/PN/BJ
atas nama terdakwa SURIADI als. ADI, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Agustus 2012
dan terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan menerima putusan tersebut pada tanggal 16 Agustus 2012, sehingga Putusan perkara Pidana nomor 265/
Pid.B/2012/PN/BJ atas nama terpidana SURIADI als. ADI telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 16 Agustus 2012. Berdasarkan hal tersebut maka
lik
ah
jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman Putusan Pengadilan tingkat
ub
ke Pengadilan Negeri Binjai dengan surat Perlawanan tertanggal 9 Oktober 2012 dan diterima di Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 10 Oktober 2012, sehingga perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sudah melewati jangka waktu 14 (empat
ep
belas) hari. Dengan demikian terlawan meminta kepada Hakim yang menyidangkan
on
11
In d
ng gu A
es
R
perkara perdata perlawanan Nomor 22/PDT PLW/2012/ PN.BJ, menyatakan menolak
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
pertama adalah tanggal 30 Agustus 2012, sedangkan Pelawan mengajukan perlawanan
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dan tidak dapat menerima perlawanan yang diajukan oleh pelawan karena sudah
ng
melewati waktu 14 (empat belas) hari. 2 Pihak Yang Ditarik Sebagai Terlawan Tidak Tepat.
Bahwa pelawan dalam dalil hukum yang diajukan, sebagaimana pada dalil angka 15,
gu
menyatakan :
" ... yang menjadi dasar hukum bagi pelawan menarik terlawan sebagai pihak dalam
A
perkara a quo adalah karena Terlawan sebagai pihak yang menguasai obyek dalam perkara a quo, hal ini sesuai dengan Putusan MA-RI No. 1072 K/Sip/1982 yang
ub lik
barang-barang sengketa, sehingga perlawanan yang diajukan oleh pelawan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Bahwa dalil yang diajukan oleh Pelawan tersebut diatas terlawan tolak dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pada pasal 1 angka 6.a KUHAP yang menyatakan :
ep
ah k
am
ah
berbunyi “gugatan cukup ditujukan kepada pihak yangs ecara feitelijk menguasai
" Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak
In do ne si
R
sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
A gu ng
Dan pasal 1 angka 6.b KUHAP yang menyatakan :
" Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang Undang-Undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. Berdasarkan ketentuan tersebut, Terlawan tidak menguasai barang-barang sengketa atas nama pribadi tetapi
melaksanakan kekuasaan negara serta menjalankan perintah Undang-undang, dalam hal ini melaksanakan penetapan ijin sita dari Pengadilan nomor : 183/Pen.Pid/2012/
PN.BJ tanggal 14 Mei 2012 dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai
lik
ah
nomor :265/Pid.B/2012/PN.BJ,
ub
dapat dikualifikasikan sebagai pribadi (orang) ataupun sebagai badan hukum perdata dan Hakim dalam menjatuhkan putusan, adalah bebas dan tidak dapat dipengaruhi karena Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan
ep
ka
m
Bahwa Terlawan dalam melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan tidak
keyakinan Hakim, sehingga amar putusan Hakim dapat saja berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun putusan Hakim dalam perkara pidana No : 265/
QT,
No.
on
Rangka
In d
A
gu
ng
mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873
es
R
Pid.B/2012/PN.BJr tanggal 16 Agustus 2012, terhadap barang bukti berupa satu unit
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK) adalah dirampas untuk negara, amar putusan No : 265/Pid.B/2012/PN.BJ, tanggal 16 Agustus 2012,
ng
tersebutlah yang dilaksanakan oleh Jaksa dalam perkara pidana PID.B/2012/PN.BJ.
Nomor : 265/
gu
Berdasarkan hal tersebut Perlawanan yang diajukan Pelawan seharusnya ditujukan
kepada Hakim yang memutus perkara pidana Nomor: 265/PID.B/2012/PN.BJ bukan kepada Kejaksaan Negeri Binjai Cq. Penuntut Umum yang diberi wewenang oleh
A
Undang-Undang untuk melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Binjai
ub lik
Dan dalam dalil pelawan pada poin 9 pada pokoknya menyatakan : “Bahwa terlawan juga mengabaikan keterangan terdakwa yang telah menjelaskan bahwa mobil abang yang dicarter/disewa oleh majikan terdakwa di Pekanbaru-Riau dst” Menanggapi hal tersebut, terlawan hanya ingin menjelaskan bahwa Pasal 1365 KUHPer berbunyi,'Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
ep
ah k
am
ah
Nomor: 265/PID.B/2012/PN.BJ tanggal 16 Agustus 2012.
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Artinya, si pemilik mobil (pelawan) harus meminta ganti rugi secara perdata kepada si
In do ne si
A gu ng
bukan kepada Kejaksaan.
R
penyewa yang melanggar hukum yang mengakibatkan barangnya dirampas oleh negara Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlawan meminta kepada Hakim yang menyidangkan
perkara perdata perlawanan Nomor 22/PDT PLW/2012/ PN.BJ, menyatakan perlawanan Pelawan ditolak dan tidak dapat diterima karena pelawan telah salah menarik pihak (error in persona) dan perlawanan pelawan batal demi hukum..
Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam eksepsi adalah bagian yang tidak
terpisahkan dalam menanggapi pokok perkara ini.
lik
ah
Dalam Pokok Perkara
ub
Bahwa berdasarkan dalil pelawan pada poin (7), (8) dan poin (9) diatas telah membuktikan bahwa terlawan dalam tuntutannya tidak dapat memberikan dasar hukum dan tidak ada
ep
menerangkan bagaimana dan mengapa terhadap unit mobil tersebut dianggap sebagai alat atau barang yang dipergunakan dalam tindak pidana narkotika.
es on
ng gu A
13
In d
pertimbangan sebagai berikut :
R
Bahwa dalil yang dikemukakan oleh pelawan tersebut diatas terlawan tolak dengan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
1 Bahwa pada poin 10 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan : "
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
“Bahwa pasal 101 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah peraturan yang khusus dan peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum, yaitu
ng
pasal 46 ayat (2) dan pasal 194 KUHAP (Lex Specialis derogat lex generali). Berdasarkan pasal 101 ayat (1) tersebut di atas, maka terlawan sebagai Jaksa Penuntut
gu
Umum dalam surat tuntutannya harus menyatakan : "sepanjang berkaitan dengan
penentuan atas semua barang bukti dalam tindak pidana narkotika tanpa kecuali harus dinyatakan dirampas untuk negara." Pengertian alat atau barang bukti yang digunakan
A
didalam tindak pidana narkotika ini adalah barang bukti. Barang bukti adalah benda
ub lik
penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Disamping alasan tersebut diatas, bahwa sejak tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, yang dijadikan barang
ep
ah k
am
ah
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan
bukti, tidak memiliki STNK, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No.
In do ne si
R
Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, dirampas untuk negara dan
A gu ng
dalam putusan yang dibacakan dipersidangan yang terbuka untuk umum dan dalam Petikan Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor 265/Pid.B/2012/PN/BJ atas nama terdakwa SURIADI als. ADI, tercantum kalimat satu unit mobil jenis daihatsu Xenia
warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK), dan karena unit mobil tersebut tidak memiliki STNK maka Hakim dalam
putusannya menyatakan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, dirampas untuk negara.
lik
ah
2.. Bahwa pada poin 11 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan :
"Bahwa terlawan juga tidak menggali kebernaran formil dan materiil dari kepemilikan
ub
dan sangat nyata menimbulkan kerugian materiil bagi pelawan”
Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pelawan tersebut juga terlawan tolak dengan
ep
ka
m
unit mobil tersebut ………dst merupakan tindakan yang kelirtu dan sewenang-wenang
pertimbangan:
Bahwa dalam pasal 1 ayat 6 huruf a KUHAP, menyatakan Jaksa adalah pejabat yang
on In d
A
gu
ng
melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
es
R
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pada pasal 1 ayat 6 huruf b KUHAP, menyatakan Penuntut umum adalah jaksa yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan
ng
melaksanakan penetapan hakim serta pasal 1 angka 3 dari UU RI No 16 tahun 2004
tentang kejaksaan, yang menyatakan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
gu
melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus
A
oleh hakim di sidang pengadilan.
Pid.B/2012/PN.BJ telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, yaitu : Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor K/47/IV/2012/
Sat.Narkoba tanggal 30 April 2012, atas nama tersangka SURIADI als. ADI, melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009. 2
Menerima dan melakukan penelitian terhadap berkas perkara Register BP/50/V/2012/
ep
ah k
am
1
ub lik
ah
Berdasarkan hal tersebut diatas, Terlawan dalam menangani perkara pidana No : 265/
RES NARKOBA tanggal 11 Mei 2012 atas nama tersangka SURIADI als. ADI, melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009.
Menerima dan melakukan penelitian terhadap Tersangka dan Barang Bukti pada saat
In do ne si
R
3
A gu ng
Penyidik melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan pada tanggal 27 Juni 2012. 4
Melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka SURIADI als. ADI, melanggar
pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 ke Pengadilan Negeri Binjai dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-226/N.2.11/Biasa /Ep.1/6/2012 tanggal 9 Juli 2012. 5
Menyidangkan perkara atas nama terdakwa SURIADI als. ADI, melanggar pasal 112
6
lik
ah
UU RI No.35 Tahun 2009.
Melaksanakan Putusan putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana No :
ub
Dengan demikian yang menjadi tugas Terlawan adalah melimpahkan perkara ke
ep
Pengadilan Negeri Binjai untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Binjai, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tidak ada saksiabu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549,
on In d
ng gu A
15
es
R
saksi atau pihak pihak yang manyatakan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
265/Pid.B/2012/PN.BJ, tanggal 16 Agustus 2012.
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang dijadikan barang bukti, adalah milik Pelawan dan selama proses penanganan
perkara pidana No :265/Pid.B/2012/PN.BJ, yaitu sejak April 2012 sampai dengan 16
ng
Agustus 2012, satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, tidak memiliki STNK dan
gu
tidak ada pihak ataupun Pelawan yang menyatakan mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549
A
adalah milik Pelawan.
Jadi dalam hal ini, Pelawanlah yang telah melakukan kesalahan karena :
ub lik
ah
Dalam dalil point 2,3,4,5 pada halaman 2 dan 3 surat perlawanan Pelawan, Pelawan BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9KQ46511, No. Mesin DE71549, BPKB an. Drs. Deddie Rusty dan Debitur an. Darman dengan kontrak Nomor 10-421-11- 03159 tanggal 29 Desember 2011 dan sejak April 2012, Darman tidak melakukan kewajibannya melakukan
ep
ah k
am
menyatakan bahwa Pelawan membiayai satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu
pembayaran kredit ke Pelawan. Pada saat Darman sebagai Debitur tidak melakukan kewajibannya pada bulan April 2012, mengapa Pelawan tidak segera melakukan usaha
In do ne si
R
pencarian terhadap satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No.
A gu ng
Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 untuk ditarik.
Demikian pula halnya dengan dalil Pelawan, pada point 6 halaman 3 dan 4, yang
antara lain menyatakan “…..Pelawan tidak saling mengenal dan tidak terlibat langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dstnya…... “.
Hal ini lebih memperlihatkan kesalahan Pelawan karena Pelawan tahu sejak bulan April 2012, debitur atas nama Darman tidak melakukan kewajibannya membayar angsuran kredit
terhadap pembelian satu unit mobil jenis Daihatsu xenia warna abu-abu BM-1873-QT, No.
lik
ah
Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. mesin DE71549 namun Pelawan tidak segera mencari tahu mengapa debitur tidak melakukan kewajibannya dan juga tidak mencari tahu dimana
ub
MHKV1BA2J9K046511, No. mesin DE71549, wakaupun pelawan tidak saling mengenal dan tidak terlibat langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan apabila
ep
Pelawan sejak bulan April 2012, segera mencari tahu keberadaan mobil tersebut maka tentunya Pelawan sudah sejak awal dapat mengetahui dimana keberadaan unit mobil tersebut,
on In d
A
gu
ng
es
R
sehingga Pelawan dapat mengajukan bukti kepemilikan unit mobil tersebut pada saat
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
keberadaan satu unit mobil jenis Daihatsu xenia warna abu-abu BM-1873-QT, No. Rangka
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
persidangan di Pengadilan Negeri Binjai dan bukan setelah Pengadilan memutus perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ atas nama terdakwa SURIADI Als. ADI ;
Bahwa pada poin 12 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan :
ng
3
“Bahwa tindakan terlawan sebagaimana dalil pelawan pada poin 11 diatas tidak
gu
menjelaskan tindakan sewenang-wenang yang telah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang hak kepemilikan pribadi, dst…”
Terlawan menolak dalil Pelawan tersebut karena terlawan hanya menjalankan pasal 101
A
ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan melaksanakan putusan Als ADI di pengadilan negeri Binjai dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa "SURIADI Als ADI" terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak pidana 'Tanpa hak menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri"; 2
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 1 (satu)
ep
ah k
am
1
ub lik
ah
pengadilan atas perkara pidana no 265/Pid.B/2012/PN.BJ dengan terdakwa a.n SURIADI
tahun;
3.. Menetapkan masa tahanan yang telah dijatuhkan terdakwa, dikurangkan seluruhnya
In do ne si
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
A gu ng
4.
R
dari pidana yang dijatuhkan; 5.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pirek kaca dan di dalamnya masih terdapat narkotika jenis shabushabu, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No Mesin: DE71549 (tanpa STNK), dirampas untuk negara;
lik
rupiah).
ub
4
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu
Bahwa pada poin 13 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan : “Bahwa sudah sewajarnya pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang
ep
memeriksa perkara a quo untuk membuat keputusan pelaksanaan lelang eksekusi atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia….dst”
negara yang diakui oleh pihak ketiga sebagai miliknya dan yang bersangkutan
on In d
ng gu A
17
es
R
Dalil Pelawan tersebut, Terlawan tolak karena barang bukti yang telah dirampas untuk
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
6
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengajukan gugatan perdata, maka hakim perdata tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena sudah menjadi milik negara (vide pasal 50 Undang
ng
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara). 5
Bahwa pada poin 16 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan :
gu
"...maka sudah sewajarnya Terlawan harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pelawan tersebut …..dst….maka nilai kerugian yang diderita pelawan
A
pada saat unit mobil telah diserahkan kepada plawan dan dijual untuk melunasi nilai pelunasan dibebankan kepada Terlawan, dan dijual untuk melunasi nilai pelunasan
ub lik
tunai , segera dan seketika” ;
Terhadap dalil yang dikemukakan Pelawan diatas, Terlawan tolak karena dalam Buku Hukum Perjanjian, karangan Subekti Cet. 18.Jakarta: PT Intermasa, 2001, hal.l dinyatakan "Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
ep
ah k
am
ah
dibebankan kepada terlawan dan harus dibayar terlawan kepada pelawan secara
pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Sedangkan menurut Hukum Perdata
R
yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal
In do ne si
1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang
A gu ng
dibuat secara sah berlaku sebagai Undang - Undang bagi mereka yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu Xenia
warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No Mesin: DE71549 telah terjadi perikatan antara pelawan dan Darman. Dimana pelawan adalah
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kepemilikan mobil (poin 1 surat perlawanan) sedangkan Darman adalah Debitur dengan kontrak no. 10-421-11-03159
tanggal 29 Desember 2011 dan telah dilengkapi dengan sertifikat fidusia...dst (poin 2
lik
ah
surat perlawanan). Bahwa Darman selaku Debitur pada perusahaan pelawan tidak
melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kredit atas 1 (satu) unit
ub
Selanjutnya bagaimana mobil tersebut sampai berada pada Suriadi alias Adi hanya Darmanlah yang mengetahuinya dan Pelawan seharusnya mengajukan tuntutan ganti
ep
kerugian kepada pihak-pihak yang menyebabkan mobil berada dan dipergunakan oleh Suriadi alias Adi sehingga ditangkap oleh Polisi karena didalam mobil Daihatsu Xenia
R
warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No Mesin:
on In d
A
gu
ng
es
DE71549, Polisi telah menemukan sabu-sabu.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
mobil...dst (poin 3 perlawanan),
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hal tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan,'Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
ng
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut Artinya, si
pemilik mobil (pelawan) harus meminta ganti rugi secara perdata kepada si penyewa yang
gu
melanggar hukum yang mengakibatkan barangnya dirampas oleh negara bukan kepada
Kejaksaan Negeri Binjai tetapi Pelawan harus menuntut ganti kerugian kepada Darman
sebagai debitur dan pihak-pihak yang memberikan mobil tersebut digunakan oleh Suriadi
A
alias Adi.
kerugian yang diderita pelawan, karena terlawan bukan para pihak yang melakukan
ub lik
am
ah
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa terlawan bukan pihak yang harus menanggung perikatan dimaksud dan bukan yang melakukan perbuatan melanggar hukum. 6
Bahwa pada poin 18 dalam perlawanannya pelawan pada pokoknya menyatakan : "Bahwa...dst
membebankan
biaya
tersebut
Terlawan
sebesar Rp.
ah k
ep
100.000.000,- (seratus juta rupiah)."
kepada
Dalil Pelawan tersebut terlawan tolak karena Terlawan dalam perkara pidana nomor :
R
265/Pid.B/2012/PN.BJ, adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
In do ne si
bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
A gu ng
memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 265/ Pid.B/2012/PN.BJ, tanggal 16 Agustus 2012 dan bukan sebagai pihak yang mengadakan
perikatan dengan pihak pelawan, oleh karenanya pelawanlah yang harus menanggung segala biaya perkara perlawanan yang diajukan pelawan. 7
Bahwa karena keseluruhan dalil dalam perlawanan Pelawan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni:
a
pasal 101 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
c
pasal ldan pasal 2 UU RI No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.
ub
perlawanan dari Pelawan.
Atas dasar dalil dan alasan sebagaimana kami uraikan di atas, maka dengan segala
ep
m ka
Maka sudah selayaknya apabila majelis hakim a quo menolak segala dalil dan
kerendahan hati, Terlawan memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili
on
19
In d
ng gu A
es
R
perkara ini untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
pasal 1 ayat 6 huruf a dan b KUHAP; dan
ah
b
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dalam Putusan Sela
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Menyatakan Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima (niet onvankelijke verklaard), dengan alasan:
Perlawanan Pelawan telah lewat waktu (kadaluarsa) ;
2
Perlawanan Pelawan telah salah menarik pihak (error in persona);
gu
1
Perlawanan Pelawan tidak jelas (obscuur libel)
A
3
Menerima dan menyatakan bahwa seluruh dalil yang dikemukan Terlawan adalah sah
ub lik
1
dan beralasan; 2
Menyatakan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
3
Menyatakan Perlawanan terhadap Terlawan tidak mempunyai dasar hukum;
4
Menghukum Pelawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ep
ah k
am
ah
Dalam Pokok Perkara
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat
In do ne si
R
lain, Terlawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).
A gu ng
Menimbang, bahwa atas Jawaban Terlawan, Pelawan melalui Kuasa Hukumnya telah pula mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 18 Desember 2012yang pada pokoknya
membantah jawaban Terlawan dan tetap pada dalil gugatannya sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa atas Replik Kuasa Hukum Pelawan tersebut maka Terlawan
melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 03 Januari 2013 yang
ub
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalil gugatan Perlawanannya, Pelawan melalui Kuasa Hukumnya dipersidangan mengajukan bukti-bukti tertulis yaitu sebagai berikut 1
ep
:
Fotokopi perjanjian pembiayaan konsumen No. 10-421-11-03159, tertanggal 29
on In d
A
gu
ng
es
R
Desember 20122 antara PT. Oto Multiartha dengan Darman, diberi tanda P-1 ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan ;
lik
ah
pada pokoknya membantah Replik Pelawan serta Terlawan tetap pada dalil jawaban
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotokopi Akta Jaminan Fidusia Notaris Harmon Adjam, SH.MKn Nomor 04 tanggal
R
2
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
03 Mei 2012, diberi tanda P-2 ;
Fotokopi sertifikat jaminan fidusia nomor W4-04579.AH.05.01.TH.2012 tanggal 21
ng
3
Mei 2012 yang dikeluarkan oleh departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah 4
gu
Riau, diberi tanda P-3 ;
Fotokopi Payment Schedule Paid (Jadwal Pembayaran) kontrak No. 10-421-11-03159, diberi tanda P-4 ;
Fotokopi Surat Kuasa untuk mengambil kendaraan bermotor tertanggal 29 Desember
A
5
Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) No. 0360545D dengan registrasi
ub lik
6
No. R/015545/XI/2009 Ditlantas an. Drs Deddie Rusty, diberi tanda P-6 ; 7
Fotokopi Kwitansi pelunasan yang dikeluarkan oleh Showroom CV Jaya Mobilindo kepada PT. Oto multiartha (Pelawan) atas pembelian 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna
abu-abu
metalik,
No.Polisi
BM-1873-QT,
Nomor
rangka
ep
Xenia
MHKV1BA2J9K046511, Nomor mesin DE71549 , diberi tanda P-7; 8
Fotokopi salinan putusan pidana nomor 265/Pid.B/2012/PN.BJ, diberi tanda P-8 ;
9
Fotokopi salinan putusan perdata perlawanan nomor 47/Pdt.Plw/2012/PN.Cbn, diberi
A gu ng
tanda P-9 ;
In do ne si
R
ah k
am
ah
2011, diberi tanda P-5 ;
10 Fotokopi Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diberi tanda P-10 ;
Menimbang, bahwa surat-surat tersebut bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya,
kecuali P-10 karena merupakan undang-undang. Oleh karenanya memenuhi ketentuan UU
lik
ah
nomor 13 tahun 1985 jo PP nomor 24 tahun 2000 serta sah sebagai bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendukung dalil-dalil bantahannya, Terlawan
ub
1
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Kasat Narkoba No. SP.Sita/49/IV/2012/Sat-
ep
Narkoba tanggal 26 April 2012, diberi tanda T-1 ;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 26 APRIL 2012, diberi tanda T-2 ;
3
Fotokopi Surat Kasat NArkoba No. K/254/IV/2012/-Res.Narkoba tanggal 30 APRIL
R
2
on
21
In d
ng gu A
es
2012 perihal permintaan persetujuan penyitaan barang bukti, diberi tanda T-3 ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Halaman 21
Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Binjai No.183/Pen.Pid/2012/PN.BJ tanggal 14
R
4
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Mei 2012, diberi tanda T-4 ; 5
Fotokopi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Perihal Penunjukan Jaksa
Penunutt Umum Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
6
gu
(P-16) No.Print-08/-N.2.11/Epp.1/05/2012, diberi tanda T-5 ;
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Perihal Penunjukan Jaksa Penuntut
A
Umum Untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16.A) No.Print-259/-N.2.11/3/
ub lik
7
Fotokopi Berita Acara Penerimaan dan penelitian benda sitaan/barang bukti (BA-18) tanggal 27 Juni 2012, diberi tanda T-7 ;
8
Fotokopi Surat tuntutan pidana tanggal 16 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Heriyansyah, SH,sebagai Jaksa Penuntut Umum, diberi tanda
ep
T-8;
Fotokopi petikan singkat putusan Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Binjai
R
9
In do ne si
ah k
am
ah
Ep/06/2012 tanggal 27 Juni 2012, diberi tanda T-6 ;
Nomor 265/Pid.B/2012/PN.BJ tanggal 16 Agustus 2012, diberi tanda T-9 ;
A gu ng
10 Fotokopi putusan lengkap Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Binjai Nomor 265/ Pid.B/2012/PN.BJ tanggal 16 Agustus 2012, diberi tanda T-10 ;
11 Fotokopi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk pelaksanaan pengadilan Negeri (P-48) No.Prin361/N.2.11.Euh/10/-2012, diberi tanda T-11;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya
sehingga memenuhi ketentuan UU nomor 13 tahun 1985 jo PP nomor 24 tahun 2000 serta sah
lik
Kuasa Hukum Pelawan maupun Kuasa Hukum Terlawan
ub
Menimbang, bahwa
menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan tidak akan mengajukan saksi-saksi dipersidangan meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
ep
ka
m
ah
sebagai bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Pelawan melalui Kuasa Hukumnya dan Terlawan
on In d
A
gu
ng
2013 ;
es
R
melalui Kuasa Hukumnya mengajukan kesimpulan di persidangan tertanggal 04 Pebruari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang bahwa guna singkatnya uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang
ng
terjadi dipersidangan perkara ini sebagaimana telah dicatat dengan jelas dalam berita acara bersangkutan, untuk seperlunya dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak
gu
terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara sudah tidak mengajukan hal lain lagi
ub lik
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Pelawan adalah sebagaimana diatas;
ep
ah k
am
ah
A
dan hanya mohon putusan Hakim ;
DALAM PROVISI :
In do ne si
R
Menimbang, bahwa dalam perlawanannya Pelawan telah mengajukan tuntutan provisi dimana poin 2 memohon agar Majelis Hakim memerintahkan untuk segera dan seketika
A gu ng
menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik No.Polisi BM-1873-
QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty (selanjutnya disebut UNIT MOBIL), serta kunci kontak kepada pelawan agar
dapat dijaga dan dirawat walaupun ada upaya banding atau kasasi dari terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya tidak membahas mengenai
Menimbang,
bahwa
terhadap
tuntutan
provisi
lik
ah
tanggapannya terhadap tuntutan provisi Pelawan; Pelawan
maka
Majelis
ub
dengan materi pokok perkara yang dipermasalahkan dalam perkara a quo yaitu poin 4, dimana dalam tuntutan provisi tidak dibenarkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij
ep
voorrad). Dengan demikian tuntutan provisi pelawan mengenai putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
Pelawan dalam gugatannya, telah pula mengajukan eksepsinya,
on
23
In d
ng gu A
oleh sebab itu sebelum
es
R
Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya, disamping menyangkal dalil-dalil
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
mempertimbangkan bahwa tuntutan provisi pelawan dalam poin 2 tersebut berkaitan erat
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mempertimbangkan pokok perkara akan terlebih dulu dipertimbangkan eksepsi Terlawan tersebut ;
ng
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada 1
gu
pokoknya adalah :
Bahwa perlawanan Pelawan telah lewat waktu karena telah melebihi ketentuan jangka
A
waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pada pengadilan tingkat
2
ub lik
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa gugatan perlawanan error in persona karena ditujukan kepada Terlawan sebagai pelaksana putusan, seharusnya ganti kerugian diminta kepada si penyewa yang melanggar hukum; Menimbang,
bahwa
terhadap
mempertimbangkan sebagai berikut :
eksepsi
Terlawan
tersebut
diatas
Majelis
ep
ah k
am
ah
pertama sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
In do ne si
R
tentang Narkotika menentukan bahwa “Dalam hal alat atau barang yang dirampas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik
A gu ng
dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-8 dan T-9 dan T-10 masing-masing saling
berkaitan, hal mana putusan Pengadilan Negeri Binjai a quo diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Agustus 2012. Kemudian salinan putusan diterima
lik
ah
oleh Pelawan pada tanggal 26 September 2012 atas permintaan Pelawan, sehingga Perlawanan diajukan oleh Pelawan pada tanggal 09 Oktober 2012 dan terdaftar di register
ub
Menimbang, bahwa pengumuman putusan yang dimaksud juga termasuk dalam pemberian salinan putusan terhadap pihak terkait diluar para pihak dalam pokok perkara
ep
sehingga pemberian salinan putusan kepada Pelawan dilakukan atas permintaan Pelawan sebagai pihak ketiga yang terkait dengan unit mobil yaitu pada tanggal 26 September 2012
R
adalah masih termasuk dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak Pelawan menerima
on In d
A
gu
ng
es
salinan putusan a quo dan termasuk dalam Pasal 101 ayat (2) tersebut;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
kepaniteraan perdata pada tanggal 10 Oktober 2012 dengan Nomor 22/Pdt.Plw/2012/PN.BJ.
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah terhadap pelaksanaan eksekusi 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT,
ng
No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ., tanggal 16 Agustus 2012,
gu
yang menurut JPU dalam tuntutannya (Bukti T-8) telah dipergunakan oleh Terdakwa Suriadi alias Adi dalam tindak pidana narkotika dan dinyatakan dalam bukti
P-8, T-9 dan T-10
A
bahwa 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK) tersebut dirampas untuk
ah
Negara sehingga Jaksa (Terlawan in casu) harus melaksanakan/mengeksekusi isi putusan
ub lik
tersebut. Oleh karenanya Pelawan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan terhadap barang barang sengketa yang dalam hal ini Terlawan (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1072 K/Sip/1982). Dengan demikian gugatan perlawanan Pelawan tidak error in persona; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka eksepsi
ep
ah k
am
tersebut berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap siapa yang secara nyata menguasai
In do ne si
DALAM POKOK PERKARA
R
Terlawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
A gu ng
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pelawan adalah sebagaimana telah
terurai di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari perlawanan pelawan
adalah sebagai berikut : 1
Bahwa Pelawan telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Darman yang
lik
Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sesuai dengan kontrak nomor10-421-11-03159 tanggal 29 Desember 2011 dan sertifikat Fidusia No.
ub
W4-04579-AH.05.01.THN 2012 tanggal 21 Mei 2012 untuk pembelian 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 dari dealer CV. Jaya Mobilindo,
2
ep
Pekanbaru;
Bahwa terhadap unit mobil tersebut diperjanjikan antara pelawan dengan Darman
on
25
In d
ng gu A
es
R
bahwa pembayaran dilakukan dalam jangka waktu pembayaran angsuran sebanyak 48
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
beralamat di Dundangan, RT 02/RW.01, Keluarahan Dundangan, Kecamatan
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kali angsuran sejak bulan Februari 2012 hingga Februari 2015 dengan jaminan unit mobil dalam perkara a quo tersebut;
Bahwa Darman tidak melakukan pembayaran angsuran kredit sejak bulan April 2012,
ng
3
sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Bab
gu
I Pasal I angka 1 maka Darman telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi)
dan oleh karenanya maka hak kepemilikan unit mobil dimaksud termasuk BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty serta kunci kontak beralih kepada Pelawan.
Bahwa berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 265/Pid.B/2012/PN.BJ atas nama
A
4
terdakwa SURIADI Als. ADI di Pengadilan Negeri Binjai, ditemukan dalam tempat
ub lik
ah
abu rokok dashboard mobil dalam perkara a quo yaitu 1 (satu) pireks kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa menerangkan mobil Pekanbaru-Riau, dimana Terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi a de charge untuk menerangkan mengenai kepemilikan unit mobil tersebut ;
ep
ah k
am
yang digunakan adalah mobil abang terdakwa yang disewa oleh majikan terdakwa di
Menimbang, bahwa Pelawan dalam membuktikan dalil perlawanannya telah
In do ne si
R
mengajukan bukti surat P-1 sampai P-10 tanpa mengajukan saksi, sedangkan Terlawan
A gu ng
dalam membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat T-1 sampai T-11 tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa dalam petitum ke-2 pelawan mohon agar dinyatakan sebagai
pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas barang bukti unit mobil a quo sesuai BPKB an. Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontaknya, sedangkan Terlawan dalam jawabannya mohon agar Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak beritikad
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-2 Pelawan tersebut, Majelis Hakim
lik
ah
baik;
Bahwa sesuai dengan bukti P-1 berupa perjanjian pembiayaan konsumen antara
ub
a
Pelawan dengan Darman, dan bukti P-7 berupa kwitansi pelunasan dari CV. Jaya
ep
Mobilindo kepada Pelawan (PT. Oto Multiartha) atas pembelian obyek sengketa tersebut, Pelawan telah melakukan pembayaran secara lunas kepada Showroom CV. 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka :
In d
on
ng gu A
es
R
Jaya Mobilindo sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) atas pembelian
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
mempertimbangkan sebagai berikut :
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 atas nama BPKB Drs. Deddie Rusty yang dilakukan oleh Darman;
Bahwa selanjutnya sesuai bukti P-2 berupa Akta Jaminan Fidusia dan bukti P-3
ng
b
berupa sertifikat jaminan fidusia maka telah dilakukan penyerahan hak milik atas unit
gu
mobil a quo antara Pelawan dengan Darman yang dijadikan jaminan secara fidusia jika Darman cidera janji /wanprestasi;
Bahwa kemudian sesuai bukti P-6 berupa BPKB unit mobil a quo, berada dibawah
A
c
ub lik
dalam bukti P-1 berupa perjanjian pembiayaan;
Bahwa sesuai bukti P-4 berupa jadwal pembayaran atas nama Darman dimana
d
Darman berhenti membayar / lalai melaksanakan kewajibannya karena telah berhenti membayar sejak angsuran ke-4 yang jatuh tempo pada tanggal 02 April 2012; Bahwa sesuai bukti T-4 berupa penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Binjai,
ep
e
ah k
am
ah
penguasaan pelawan dan akan diserahkan kepada Darman jika angsuran sebagaimana
Terlawan telah melakukan penyitaan atas unit mobil a quo yang diduga sebagai alat
In do ne si
R
untuk menyalahgunakan narkotika, berakibat Terlawan dalam tuntutannya menuntut agar barang bukti a quo dirampas untuk Negara (bukti T-8) dan oleh Majelis Hakim
A gu ng
Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa perkara pidana atas nama Suriadi alias Adi telah mengabulkan tuntutan Terlawan tersebut (bukti P-8 dan bukti T-9) ;
f
Bahwa Pelawan tidak mengetahui hubungan antara Darman dengan Terpidana Suriadi alias Adi yang tertangkap sedang menggunakan unit mobil a quo, karena hubungan
Pelawan adalah dengan Darman dan Showroom CV. Jaya Mobilindo (Bukti P-1, sampai P-7);
lik
“Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan …….”
Bahwa kemudian Pasal 24 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ub
h
Bahwa Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan bahwa
menegaskan bahwa “Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat
ep
tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penggunaan
on
27
In d
ng gu A
es
R
dan pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia” ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
g
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya didalam Pasal 12 angka 2 huruf (i) Perjanjian Pembiayaan
R
i
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Konsumen antara Pelawan dengan Darman, juga ditentukan bahwa “apabila debitur
ng
dan/atau pemilik jaminan tersangkut dalam suatu perkara pidana yang menurut
kreditor dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan kewajiban debitor dan/atau
gu
pemilik jaminan berdasarkan perjanjian” maka sesuai ketentuan Pasal 12 angka 3
huruf (b) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, bahwa “kreditor (in casu Pelawan) berhak menarik atau mengambil barang jaminan dari debitur dan/atau
A
pihak lain dan langsung mengambil dari tempat dimana barang berada tanpa melalui
ub lik
ah
suatu putusan atau penetapan pengadilan……………………dst” (vide bukti P-1);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas, Pelawan
perjanjian pokok jual beli unit mobil a quo yang dilakukan oleh Darman dengan Showroom CV. Jaya Mobilindo, dimana Pelawan tidak mengetahui hubungan antara Darman dengan Terpidana Suriadi als. Adi terkait unit mobil a quo. Oleh karenanya menurut Majelis sesuai
ep
ah k
am
menjadi penjamin atas hutang Darman kepada Showroom CV. Jaya Mobilindo karena adanya
dengan ketentuan pasal 24 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diatas, maka
R
sudah seharusnya Pelawan tidak dibebani kewajiban untuk menanggung resiko kehilangan
In do ne si
benda yang dijadikan jaminan fidusia atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh
A gu ng
Suriadi Als. Adi, Terdakwa dalam Perkara No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ., oleh karenanya
pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik yang harus dilindungi hak dan kepentingannya dan berhak atas unit mobil a quo. Dengan demikian petitum poin 2 gugatan pelawan beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum pelawan poin ke-3 yang memohon agar putusan
Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ. pada angka 5
khususnya terkait dengan barang bukti unit mobil a quo sesuai BPKB atas nama Drs. Deddie
lik
ah
Rusty beserta kunci kontak, dibatalkan demi hukum, dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai
Bahwa Pelawan telah dinyatakan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan sebagai
ub
•
pemilik yang sah atas barang bukti unit mobil a quo, maka keberatan pelawan yang
ep
diajukan terhadap pelaksanaan lelang/eksekusi atas barang a quo yang akan dilaksanakan oleh Terlawan menurut Majelis sangat beralasan. Oleh karenanya barang
R
bukti unit mobil a quo seharusnya tidak dirampas untuk Negara, melainkan
In d
on
ng gu A
es
dikembalikan kepada Pelawan sebagai pemilik yang sah atas barang a quo;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
berikut :
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa dengan demikian khusus untuk putusan Pengadilan Negeri Binjai
dalam perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ. pada angka 5 khususnya terkait dengan
ng
barang bukti 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 atas nama BPKB Drs. Deddie Rusty
gu
serta kunci kontaknya menjadi batal, sehingga perlawanan pelawan pada poin ke-3 beralasan hukum dan patut dikabulkan;
A
Menimbang, bahwa mengenai petitum poin ke-4, oleh karena petitum ke-2 dan ke-3
dikabulkan maka
diperintahkan agar Terlawan menyerahkan 1 (satu) unit mobil jenis
ub lik
ah
Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai putusan yang dapat dijalankan terlebih
dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi yang diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR jo. SEMA RI No. 3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorrad) dan Provisionil jo. SEMA R.I. No. 4 tahun 2001 tanggal 20
ep
ah k
am
Mesin DE71549 atas nama BPKB Drs. Deddie Rusty serta kunci kontaknya kepada Pelawan;
Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan
R
Provisionil terhadap unit mobil a quo, dimana dari beberapa ketentuan tersebut terdapat
In do ne si
beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dijatuhkannya putusan yang dapat
A gu ng
dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi, sedangkan dari bukti – bukti yang diajukan oleh Pelawan, Majelis Hakim tidak melihat adanya satu bukti pun
sebagaimana disyaratkan dalam beberapa ketentuan diatas, oleh karena itu petitum ke-4 tersebut dapat dikabulkan sebagian, kecuali mengenai Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-5, oleh karena petitum ke-4 telah
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-6 oleh karena timbulnya perlawanan ini
lik
ah
dikabulkan sebagian maka petitum ke-5 tidak beralasan hokum dan patut untuk ditolak;
ub
yang relevan dengan Terlawan. Oleh karenanya petitum ini tidak beralasan hokum dan patut untuk ditolak;
ep
Menimbang, bahwa dengan demikian perlawanan pelawan dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak petitum untuk selain dan selebihnya;
es on
29
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ka
m
berkaitan dengan kepentingan pelawan dimana Pelawan tidak dapat membuktikan kerugian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa oleh karena Perlawanan Pelawan dikabulkan sebagian, maka
Terlawan sepatutnya dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
ng
yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
gu
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang
A
berkaitan dengan perkara ini;
Menolak permohonan provisi Pelawan.
ep
ah k
am
DALAM PROVISI :
ub lik
ah
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
In do ne si
R
Menolak Eksepsi Terlawan untuk seluruhnya ;
A gu ng
DALAM POKOK PERKARA : 1
Mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian.
2
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, sesuai BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak.
ah
3
lik
Pid.B/2012/PN.BJ, pada angka 5 yaitu mengenai barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: Deddie Rusty, serta kunci kontak, batal.
Memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia
ep
4
ub
m
MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, sesuai BPKB atas nama Drs.
warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873
QT, No. Rangka:
MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, sesuai BPKB atas nama Drs.
R
ah
ka
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana Nomor: 265/
es on In d
A
gu
ng
M
Deddie Rusty, serta kunci kontak, kepada Pelawan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menolak perlawanan pelawan untuk selain dan selebihnya.
6
Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
R
5
ng
ini sebesar Rp. 279.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
gu
Binjai pada hari SENIN tanggal 18 Februari 2013 oleh kami ENDRA HERMAWAN, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, RAJA MGL. TOBING, SH. Dan NURNANINGSIH
AMRIANI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada
A
hari KAMIS tanggal 21 Februari 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh
Majelis Hakim tersebut, di dampingi oleh BISKER MANIK, S.Sos., sebagai Panitera
ub lik HAKIM KETUA,
ep
HAKIM ANGGOTA,
ENDRA HERMAWAN, SH.MH.
2
NURNANINGSIH AMRIANI, SH.MH
ub
m
ah
PANITERA PENGGANTI,
lik
RAJA MGL. TOBING, SH.
A gu ng
1
In do ne si
R
ah k
am
ah
Pengganti dengan dihadiri Kuasa Hukum Pelawan serta Kuasa Hukum Terlawan.
es on
31
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
BISKER MANIK, S.Sos.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32