22 PDT PLW 2012 PN BJ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PU TU S AN



ng



NO : 22/PDT.PLW/2012/PN.BJ.



gu



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara-perkara Perdata secara Gugatan



Perlawanan dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam



A



perkara :



PT. OTO MULTIARTHA, yang beralamat di Gedung Summitmas II, Lt. 7 Jl. Jenderal



ub lik



ah



Sudirman Kav 61 - 62 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili dan memberikan kuasanya kepada Jannes H.Silitonga, S.H., Agus Salim, S.H.,



am



dan Tiar Bagus Putranto, SH., seluruhnya Litigation Officer PT. Oto Multiartha yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk



ep



dan atas nama PT. Oto Multiartha yang beralamat di Gedung Summitmas II,



ah k



Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav 61 - 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa yang sah tertanggal 19 September 2012, yang selanjutnya disebut



In do ne si



A gu ng



R



sebagai PELAWAN ;



MELAWAN



PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEJAKSAAN NEGERI BINJAI Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM dalam perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ yang



beralamat di Kejaksaan Negeri Binjai yang dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKK-1817/N.2.11/ 29



Oktober



TERLAWAN ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;



2012,



yang



selanjutnya



disebut



ub



tanggal



ep



ka



m



Gp.2/10/2012



Setelah membaca surat-surat perkara ;



R



Setelah mendengar kedua belah pihak dipersidangan;



on



1



In d



ng gu A



es



Setelah melihat dan mempelajari surat-surat bukti dipersidangan;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



Mariyanto, SH., Lasmarohana Panjaitan, SH., M. Iqbal, SH., dan Deby



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



TENTANG DUDUK PERKARA



ng



Menimbang, bahwa Pelawan dalam gugatan perlawanannya tertanggal 9 Oktober 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 10 Oktober



gu



2012 dan dicatat dalam register perkara Nomor : 22/Pdt.Plw/2012/PN.BJ, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1



Bahwa Pelawan merupakan perusahaan/badan hukum yang bergerak di bidang



A



pembiayaan kepemilikan mobil/kredit mobil, yang didirikan sesuai undang undang No. 40



Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas jo Peraturan Menteri Keuangan No:84/



ub lik



ah



PMK.012/2006, Tentang Perusahaan Pembiayaan dan dalam menjalankan usahanya selama pajak, retribusi dan memperkerjakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi rill ditengah tengah masyarakat; 2



Bahwa Pelawan dalam menjalankan usahanya membiayai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu



Xenia



warna



Abu



abu



Metalik



ep



ah k



am



ini telah memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat berupa



Nomor



Polisi



BM



1873



QT,



No.



Rangka:



MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty (untuk Mobil"),



Debitur



a.n



Darman,



dengan



Kontrak



No.



In do ne si



disebut "Unit



R



selanjutnya



A gu ng



10-421-11-03159, Tanggal 29 Desember 2011, dan telah dilengkapi dengan Sertifikat Fidusia



No. W4-04579-AH.05.01.THN 2012, Tanggal 21 Mei 2012, sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia; 3



Bahwa Darman selaku Debitur pada Perusahaan Pelawan tidak melaksanakan



kewajibannya dalam hal membayar angsuran kredit atas 1 (satu) Unit Mobil terhitung sejak April 2012 sampai dengan perlawanan ini diajukan Pelawan; 4



Bahwa sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Darman selaku Debitur pada



lik



ah



Perusahaan Pelawan, maka berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor:



10-421-11-03159, Tanggal 29 Desember 2011, dan telah dilengkapi dengan Sertifikat Fidusia



ub



Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Riau, maka terbukti secara sah hak kepemilikan atas 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi



ep



BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty, tersebut ada pada Pelawan, sesuai Undang undang No. 42 Tahun 1999 tentang



on



3



In d



ng gu A



es



R



Jaminan Fidusia;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



No. W4-04579-AH.05.01.THN 2012, Tanggal 21 Mei 2012, yang diterbitkan oleh



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dengan adanya Sertifikat jaminan fidusia maka berdasarkan Undang- undang



R



5



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya telah diatur dalam Bab V



ng



tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat 1 huruf a : 1



Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang



gu



menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :



a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia.



A



Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut:



Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai



ub lik



.Sertifikat



ah



2



kekuatan hukum tetap.



Sehingga dasar hukum tersebut diatas yang telah Pelawan uraikan memberikan hak dan kewenangan Pelawan untuk mengamankan Unit Mobil dan Hak Kepemilikan Unit Mobil



ep



ah k



am



kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh



masih berada pada Pelawan; 6



Bahwa Pelawan dalam perkara a quo, sama sekali tidak saling mengenal dan tidak



In do ne si



R



terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh



A gu ng



Terdakwa yang diperiksa dan disidangkan dalam perkara pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/



PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai terbukti



Pelawan baru mengetahui setelah perkara pidana tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Binjai yang amar putusannya sangat merugikan Pelawan terkait 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia



warna



Abu



abu



Metalik



Nomor



Polisi



BM



1873



QT,



No.



Rangka:



MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty di rampas untuk negara;



Bahwa Terlawan dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada tanggal 16 Agustus 2012,



lik



ah



7



sebagaimana diuraikan pada halaman (1) Putusan perkara pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/



ub



menuntut Terdakwa (SURIADI Als ADI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dalam pasal



ep



127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik



R



Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549,



on In d



A



gu



ng



es



BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty di rampas untuk negara;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai, Terlawan



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam salinan Putusan perkara pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/PN.BJ, dengan



R



8



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai, sebagaimana diuraikan pada



ng



halaman (5) s/d halaman (9) dalam keterangan saksi saksi maupun keterangan Terdakwa disebutkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu)



gu



buah pirek kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu sabu dari tempat abu rokok dashboard di Unit Mobil tersebut; 9



Bahwa selanjutnya Terlawan juga mengabaikan fakta persidangan terkait keterangan



A



Terdakwa yang telah menjelaskan bahwa mobil yang terdakwa bawa adalah mobil abang Terdakwa yang disewa/dicarter oleh majikan Terdakwa di Pekanbaru-Riau, sebagaimana



ub lik



ah



diuraikan pada halaman (9) alinea ke (2) salinan Putusan Perkara Pidana Nomor: 265/ 10 Bahwa berdasarkan dalil Pelawan pada poin (7), (8) dan poin (9) diatas telah membuktikan bahwa Terlawan dalam tuntutannya tidak dapat memberikan dasar hukum dan tidak ada menerangkan bagaimana dan mengapa terhadap Unit Mobil tersebut dianggap



ep



ah k



am



Pid.B/2012/PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai;



sebagai alat atau barang yang dipergunakan dalam tindak pidana narkotika; 11 Bahwa Terlawan juga tidak menggali kebenaran formil dan materiel dari kepemilikan



In do ne si



R



Unit Mobil tersebut dengan tidak pernah melibatkan Pelawan untuk diminta keterangannya



A gu ng



dalam perkara ini sehingga melalui Perlawanan ini Pelawan akan membuktikan secara hukum



bahwa Unit Mobil tersebut merupakan HAK MILIK PELAWAN dan bahwa Pelawan juga tidak tahu menahu maupun terlibat baik langsung atau tidak langsung atas tindak pidana yang



dilakukan oleh Terdakwa, sehingga telah jelaslah bahwa tindakan Terlawan yang menuntut



Unit Mobil agar dirampas untuk negara merupakan tindakan yang keliru dan sewenang wenang dan sangat nyata menimbulkan kerugikan Materiel bagi Pelawan;



12 Bahwa tindakan Terlawan sebagaimana dalil Pelawan pada point (11) diatas, telah jelas



lik



ah



dan terang merupakan tindakan sewenang wenang dengan telah mengabaikan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang hak kepemilikan pribadi, dan Pelawan sudah







ub



didalam :



ka



m



sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum hal ini sebagaimana telah termaktub Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang



ep



mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih



es on



5



In d



A



gu



ng



M



R



ah



secara sewenang wenang oleh siapapun" dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 574 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "Pemilik Barang berhak



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menuntut siapapun juga yang menguasai barang itu supaya mengembalikannya



ng



dalam keadaan sebagaimana adanya"



13 Bahwa mengingat telah diputusnya Perkara Pidana Nomor: 265/Pid.B/2012/PN.BJ,



gu



dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI di Pengadilan Negeri Binjai, dan Terlawan yang saat ini menguasai Unit Mobil dalam perkara a quo dan akan melaksanakan lelang/eksekusi



A



atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty



ub lik



ah



tersebut, maka sudah sewajarnya Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa



dan mengadili perkara a quo untuk membuat keputusan penundaan pelaksanaan lelang/ 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB a.n. Drs. Deddie Rusty, karena pelaksanaan lelang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi Pelawan;



ep



ah k



am



eksekusi atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM



14



Bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang



R



Narkotika yang berbunyi : "Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud



In do ne si



pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan



A gu ng



keberatan terhadap perampasan tersebut Maka Perlawanan yang dilakukan oleh Pelawan telah



benar dan diatur secara jelas dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal tersebut juga mempunyai pengertian bahwa perampasan



terhadap barang bukti yang dipakai/digunakan kejahatan tidaklah mutlak terhadap milik pihak ke-3 yang beritikad baik, tetapi hanya mutlak terhadap barang milik si pelaku kejahatan,



sehingga seorang pemilik barang yang tidak tahu menahu mengenai barang miliknya dipakai/



dipergunakan sebagai alat kejahatan dan beritikad baik harus tetap dilindungi oleh undang-



Bahwa selanjutnya yang menjadi dasar hukum bagi Pelawan menarik Terlawan



ub



sebagai Pihak dalam perkara a quo adalah karena Terlawan sebagai Pihak yang menguasai objek dalam perkara a quo, hal ini sesuai dengan Putusan MA-RI No. 1072. K/Sip/1982, yang



ep



berbunyi:“Gugatan cukup ditujukan kepada pihak yang secara feltelijk menguasai barangbarang sengketa" sehingga Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sudah sesuai dengan



on In d



A



gu



ng



es



R



prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



15



lik



ah



undang karena agar "Tiada pidana tanpa kesalahan" atau "geen straf zonder schuld";



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa perlu diketahui Unit Mobil yang pada saat ini telah dirampas negara



R



16



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



merupakan jaminan atas pelunasan hutang dari debitur kami yang bernama Darman, dan



ng



karena di dalam perkara Nomor: 265/Pid.B/2012/PN.BJ Terlawan telah melakukan tuntutan



Unit Mobil milik Pelawan dirampas untuk negara sehingga saat ini terjadi proses hukum



gu



Perlawanan dari Pelawan, maka tentunya akan mengakibatkan penyusutan/turunnya nilai



harga jual Unit Mobil, sementara nilai pelunasan atas Unit Mobil tersebut semakin



A



bertambah.



Maka sudah sewajarnya Terlawan harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, apabila mengabulkan Perlawanan dari Pelawan, maka nilai kerugian yang diderita Pelawan pada saat Unit Mobil telah



am



diserahkan kepada Pelawan dan dijual untuk melunasi nilai pelunasan dibebankan kepada Terlawan, dan harus dibayar Terlawan kepada Pelawan secara tunai, segera dan seketika;



ep



ah k



ub lik



ah



oleh Pelawan tersebut, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri



R



17 Bahwa sebagaimana dasar dasar hukum dan dalil dalil yang telah Pelawan sampaikan



A gu ng



sebagai berikut:



In do ne si



diatas, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Binjai untuk berkenan memberi Putusan



Memberikan Putusan Provisionil berupa: •



Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka:



MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty,



lik



kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);



Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu



ep



abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty;



Pid.B/2012/PN.BJ, dengan Terdakwa a.n. SURIADI Als ADI, sepanjang terhadap



on In d



ng gu A



7



es



Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana Nomor: 265/



R







M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding maupun



ub







ka



m



ah



serta kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin:



ng



DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, dibatalkan; •



Memerintahkan Terlawan untuk menunda pelaksanaan lelang/eksekusi lelang atas 1



gu



(satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs.



A



Deddie Rusty, hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;







Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549. BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan



am



ini walaupun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad); •



ep



ah k



ub lik



ah



Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil



Menyatakan Terlawan bertanggung jawab dan wajib membayar segera dan seketika



In do ne si



R



atas kerugian yang diderita oleh Pelawan, oleh karena penyusutan nilai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No.



A gu ng



Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, sementara nilai pelunasan atas hutang terkait dengan Unit Mobil tersebut semakin bertambah;



18 Bahwa atas tindakan dari Terlawan yang keliru dan sewenang wenang dalam melakukan



penuntutan sehingga menimbulkan kerugian secara materiel bagi Pelawan sehingga untuk



lik



ah



melindungi haknya Pelawan melakukan Perlawanan atas putusan pidana No : 265/ Pid.B/2012/PN.BJ di Pengadilan Negeri Binjai, maka atas biaya-biaya penanganan perkara



ub



100.000.000,- (seratus juta rupiah);



ep



19 Bahwa, karena Perlawanan ini didasari atas bukti-bukti yang benar menurut hukum, maka diminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang menangani perkara a quo agar



on In d



A



gu



ng



es



kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);



R



sudi memberi putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



tersebut Pelawan akan membebankan biaya tersebut kepada Terlawan sebesar Rp



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa selanjutnya berdasarkan dalil-dalil hukum dan bukti yang diuraikan diatas,



dimohonkan Kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Binjai agar kiranya



ng



memanggil para pihak untuk diperiksa dalam suatu persidangan pada tempat dan waktu yang



telah ditentukan untuk itu, untuk seterusnya mengadili dan memutus perkara ini dengan



gu



amar:



DALAM PROVISI;



Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara



A



1



aquo;



Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil



ub lik



ah



2



Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);



ep R



DALAM POKOK PERKARA; 1



Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;



2



Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah



A gu ng



In do ne si



ah k



am



MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta



secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi



BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak; 3



Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana Nomor: 265/



Pid.B/2012/PN.BJ, Sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia



warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511,



lik



ah



No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak, dibatalkan demi hukum;



ub



Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil



Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta



ep



kunci kontak, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);



es on



9



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ka



m



4



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



Menghukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan kekurangan nilai pelunasan



R



5



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



apabila hasil penjualan Unit Mobil tidak cukup untuk membayar nilai seluruh hutang terkait



ng



dengan Unit Mobil tersebut, sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 6



Menghukum Terlawan untuk membayar biaya penanganan perkara yang telah



gu



dikeluarkan oleh Pelawan dalam perkara ini sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 7



Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;



ATAU:



A



Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang menangani perkara a quo berpendapat



ub lik



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pada hari Selasa



tanggal 29 Oktober 2012, pihak-pihak telah hadir yaitu untuk Pelawan dihadiri Kuasanya yang bernama AGUS SALIM, SH., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 September 2012. Sedangkan



untuk Terlawan dihadiri Kuasanya yang bernama MARIYANTO, SH dan



ep



ah k



am



ah



lain, maka Pelawan mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);



MUHAMMAD IQBAL, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-1817/N.2.11/ Gp.2/10/2012 tertanggal 29 Oktober 2012;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa oleh karena pihak-pihak telah hadir lengkap, maka Majelis Hakim



A gu ng



sesuai ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 menyarankan untuk dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu dan untuk itu Majelis Hakim membacakan Penetapan Nomor 22/ Pdt.Plw./2012/PN.BJ



tanggal 06 Nopember 2012, yang pada pokoknya menunjuk Sdr.



LENNY LASMINAR S, SH,. sebagai Hakim Mediator dalam perkara ini ;



Menimbang, bahwa para pihak dengan perantaraan Hakim Mediator telah



melaksanakan proses mediasi, akan tetapi proses tersebut tidak berhasil dan dinyatakan gagal



oleh Hakim Mediator melalui suratnya kepada Majelis Hakim tertanggal 13 Nopember 2012,



lik



ah



tetapi atas mereka yang diberikan mediasi tersebut telah gagal dan oleh karena itu juga sesuai dengan Pasal 154 RBg Majelis Hakim tetap mengupayakan perdamaian antara kedua belah



ub



Menimbang, bahwa oleh karena mediasi dinyatakan gagal, maka Majelis Hakim memulai pemeriksaan dengan pembacaan surat gugatan perlawanan Pelawan tertanggal 09 Oktober 2012 dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Pelawan menyatakan tetap



ep



ka



m



pihak yang berpekara, tetapi para pihak berketetapan melanjutkan perkaranya ;



pada perlawanannya tersebut ;



on In d



A



gu



ng



Hukumnya telah mengajukan jawaban sekaligus eksepsi tertanggal 4 Desember 2012, yang



es



R



Menimbang, bahwa atas gugatan perlawanan tersebut Terlawan melalui Kuasa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pokoknya sebagai berikut :



R



telah dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, yang pada



ng



Bahwa Terlawan secara tegas menolak dan membantah seluruh pendapat maupun



dalil serta segala tuntutan yang dikemukakan oleh Pelawan dalam perlawanannya, kecuali



gu



yang secara tegas diakui oleh Terlawan dalam jawaban dan eksepsi terlawan; DALAM EKSEPSI :



A



1.. Perlawanan Yang Diajukan Pelawan Sudah Melewati Waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman Putusan Pengadilan tingkat pertama. Bahwa Pelawan dalam surat



ub lik



" Bahwa adapun dasar hukum yang dipakai dalam perlawanana ini adalah Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka



ep



ah k



am



ah



perlawanannya pada halaman 2, alenia 1, menyatakan :



waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama;



In do ne si



R



Bahwa Kami Terlawan menolak seluruhnya dalil yang diajukan oleh Pelawan tersebut diatas dengan pertimbangan sebagai berikut:



A gu ng



Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara Pidana nomor 265/Pid.B/2012/PN/BJ



atas nama terdakwa SURIADI als. ADI, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Agustus 2012



dan terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan menerima putusan tersebut pada tanggal 16 Agustus 2012, sehingga Putusan perkara Pidana nomor 265/



Pid.B/2012/PN/BJ atas nama terpidana SURIADI als. ADI telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 16 Agustus 2012. Berdasarkan hal tersebut maka



lik



ah



jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman Putusan Pengadilan tingkat



ub



ke Pengadilan Negeri Binjai dengan surat Perlawanan tertanggal 9 Oktober 2012 dan diterima di Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 10 Oktober 2012, sehingga perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sudah melewati jangka waktu 14 (empat



ep



belas) hari. Dengan demikian terlawan meminta kepada Hakim yang menyidangkan



on



11



In d



ng gu A



es



R



perkara perdata perlawanan Nomor 22/PDT PLW/2012/ PN.BJ, menyatakan menolak



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



pertama adalah tanggal 30 Agustus 2012, sedangkan Pelawan mengajukan perlawanan



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan tidak dapat menerima perlawanan yang diajukan oleh pelawan karena sudah



ng



melewati waktu 14 (empat belas) hari. 2 Pihak Yang Ditarik Sebagai Terlawan Tidak Tepat.



Bahwa pelawan dalam dalil hukum yang diajukan, sebagaimana pada dalil angka 15,



gu



menyatakan :



" ... yang menjadi dasar hukum bagi pelawan menarik terlawan sebagai pihak dalam



A



perkara a quo adalah karena Terlawan sebagai pihak yang menguasai obyek dalam perkara a quo, hal ini sesuai dengan Putusan MA-RI No. 1072 K/Sip/1982 yang



ub lik



barang-barang sengketa, sehingga perlawanan yang diajukan oleh pelawan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.”



Bahwa dalil yang diajukan oleh Pelawan tersebut diatas terlawan tolak dengan pertimbangan sebagai berikut:



Pada pasal 1 angka 6.a KUHAP yang menyatakan :



ep



ah k



am



ah



berbunyi “gugatan cukup ditujukan kepada pihak yangs ecara feitelijk menguasai



" Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak



In do ne si



R



sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



A gu ng



Dan pasal 1 angka 6.b KUHAP yang menyatakan :



" Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang Undang-Undang ini untuk



melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. Berdasarkan ketentuan tersebut, Terlawan tidak menguasai barang-barang sengketa atas nama pribadi tetapi



melaksanakan kekuasaan negara serta menjalankan perintah Undang-undang, dalam hal ini melaksanakan penetapan ijin sita dari Pengadilan nomor : 183/Pen.Pid/2012/



PN.BJ tanggal 14 Mei 2012 dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai



lik



ah



nomor :265/Pid.B/2012/PN.BJ,



ub



dapat dikualifikasikan sebagai pribadi (orang) ataupun sebagai badan hukum perdata dan Hakim dalam menjatuhkan putusan, adalah bebas dan tidak dapat dipengaruhi karena Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan



ep



ka



m



Bahwa Terlawan dalam melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan tidak



keyakinan Hakim, sehingga amar putusan Hakim dapat saja berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun putusan Hakim dalam perkara pidana No : 265/



QT,



No.



on



Rangka



In d



A



gu



ng



mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873



es



R



Pid.B/2012/PN.BJr tanggal 16 Agustus 2012, terhadap barang bukti berupa satu unit



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK) adalah dirampas untuk negara, amar putusan No : 265/Pid.B/2012/PN.BJ, tanggal 16 Agustus 2012,



ng



tersebutlah yang dilaksanakan oleh Jaksa dalam perkara pidana PID.B/2012/PN.BJ.



Nomor : 265/



gu



Berdasarkan hal tersebut Perlawanan yang diajukan Pelawan seharusnya ditujukan



kepada Hakim yang memutus perkara pidana Nomor: 265/PID.B/2012/PN.BJ bukan kepada Kejaksaan Negeri Binjai Cq. Penuntut Umum yang diberi wewenang oleh



A



Undang-Undang untuk melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Binjai



ub lik



Dan dalam dalil pelawan pada poin 9 pada pokoknya menyatakan : “Bahwa terlawan juga mengabaikan keterangan terdakwa yang telah menjelaskan bahwa mobil abang yang dicarter/disewa oleh majikan terdakwa di Pekanbaru-Riau dst” Menanggapi hal tersebut, terlawan hanya ingin menjelaskan bahwa Pasal 1365 KUHPer berbunyi,'Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan



ep



ah k



am



ah



Nomor: 265/PID.B/2012/PN.BJ tanggal 16 Agustus 2012.



orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Artinya, si pemilik mobil (pelawan) harus meminta ganti rugi secara perdata kepada si



In do ne si



A gu ng



bukan kepada Kejaksaan.



R



penyewa yang melanggar hukum yang mengakibatkan barangnya dirampas oleh negara Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlawan meminta kepada Hakim yang menyidangkan



perkara perdata perlawanan Nomor 22/PDT PLW/2012/ PN.BJ, menyatakan perlawanan Pelawan ditolak dan tidak dapat diterima karena pelawan telah salah menarik pihak (error in persona) dan perlawanan pelawan batal demi hukum..



Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam eksepsi adalah bagian yang tidak



terpisahkan dalam menanggapi pokok perkara ini.



lik



ah



Dalam Pokok Perkara



ub



Bahwa berdasarkan dalil pelawan pada poin (7), (8) dan poin (9) diatas telah membuktikan bahwa terlawan dalam tuntutannya tidak dapat memberikan dasar hukum dan tidak ada



ep



menerangkan bagaimana dan mengapa terhadap unit mobil tersebut dianggap sebagai alat atau barang yang dipergunakan dalam tindak pidana narkotika.



es on



ng gu A



13



In d



pertimbangan sebagai berikut :



R



Bahwa dalil yang dikemukakan oleh pelawan tersebut diatas terlawan tolak dengan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



1 Bahwa pada poin 10 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan : "



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



“Bahwa pasal 101 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah peraturan yang khusus dan peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum, yaitu



ng



pasal 46 ayat (2) dan pasal 194 KUHAP (Lex Specialis derogat lex generali). Berdasarkan pasal 101 ayat (1) tersebut di atas, maka terlawan sebagai Jaksa Penuntut



gu



Umum dalam surat tuntutannya harus menyatakan : "sepanjang berkaitan dengan



penentuan atas semua barang bukti dalam tindak pidana narkotika tanpa kecuali harus dinyatakan dirampas untuk negara." Pengertian alat atau barang bukti yang digunakan



A



didalam tindak pidana narkotika ini adalah barang bukti. Barang bukti adalah benda



ub lik



penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.



Disamping alasan tersebut diatas, bahwa sejak tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, yang dijadikan barang



ep



ah k



am



ah



bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan



bukti, tidak memiliki STNK, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No.



In do ne si



R



Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, dirampas untuk negara dan



A gu ng



dalam putusan yang dibacakan dipersidangan yang terbuka untuk umum dan dalam Petikan Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor 265/Pid.B/2012/PN/BJ atas nama terdakwa SURIADI als. ADI, tercantum kalimat satu unit mobil jenis daihatsu Xenia



warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK), dan karena unit mobil tersebut tidak memiliki STNK maka Hakim dalam



putusannya menyatakan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, dirampas untuk negara.



lik



ah



2.. Bahwa pada poin 11 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan :



"Bahwa terlawan juga tidak menggali kebernaran formil dan materiil dari kepemilikan



ub



dan sangat nyata menimbulkan kerugian materiil bagi pelawan”



Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pelawan tersebut juga terlawan tolak dengan



ep



ka



m



unit mobil tersebut ………dst merupakan tindakan yang kelirtu dan sewenang-wenang



pertimbangan:



Bahwa dalam pasal 1 ayat 6 huruf a KUHAP, menyatakan Jaksa adalah pejabat yang



on In d



A



gu



ng



melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan



es



R



diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pada pasal 1 ayat 6 huruf b KUHAP, menyatakan Penuntut umum adalah jaksa yang



diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan



ng



melaksanakan penetapan hakim serta pasal 1 angka 3 dari UU RI No 16 tahun 2004



tentang kejaksaan, yang menyatakan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk



gu



melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara



yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus



A



oleh hakim di sidang pengadilan.



Pid.B/2012/PN.BJ telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, yaitu : Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor K/47/IV/2012/



Sat.Narkoba tanggal 30 April 2012, atas nama tersangka SURIADI als. ADI, melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009. 2



Menerima dan melakukan penelitian terhadap berkas perkara Register BP/50/V/2012/



ep



ah k



am



1



ub lik



ah



Berdasarkan hal tersebut diatas, Terlawan dalam menangani perkara pidana No : 265/



RES NARKOBA tanggal 11 Mei 2012 atas nama tersangka SURIADI als. ADI, melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009.



Menerima dan melakukan penelitian terhadap Tersangka dan Barang Bukti pada saat



In do ne si



R



3



A gu ng



Penyidik melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan pada tanggal 27 Juni 2012. 4



Melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka SURIADI als. ADI, melanggar



pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 ke Pengadilan Negeri Binjai dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-226/N.2.11/Biasa /Ep.1/6/2012 tanggal 9 Juli 2012. 5



Menyidangkan perkara atas nama terdakwa SURIADI als. ADI, melanggar pasal 112



6



lik



ah



UU RI No.35 Tahun 2009.



Melaksanakan Putusan putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana No :



ub



Dengan demikian yang menjadi tugas Terlawan adalah melimpahkan perkara ke



ep



Pengadilan Negeri Binjai untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Binjai, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tidak ada saksiabu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549,



on In d



ng gu A



15



es



R



saksi atau pihak pihak yang manyatakan satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



265/Pid.B/2012/PN.BJ, tanggal 16 Agustus 2012.



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang dijadikan barang bukti, adalah milik Pelawan dan selama proses penanganan



perkara pidana No :265/Pid.B/2012/PN.BJ, yaitu sejak April 2012 sampai dengan 16



ng



Agustus 2012, satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, tidak memiliki STNK dan



gu



tidak ada pihak ataupun Pelawan yang menyatakan mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549



A



adalah milik Pelawan.



Jadi dalam hal ini, Pelawanlah yang telah melakukan kesalahan karena :



ub lik



ah



Dalam dalil point 2,3,4,5 pada halaman 2 dan 3 surat perlawanan Pelawan, Pelawan BM 1873 QT, No. Rangka MHKV1BA2J9KQ46511, No. Mesin DE71549, BPKB an. Drs. Deddie Rusty dan Debitur an. Darman dengan kontrak Nomor 10-421-11- 03159 tanggal 29 Desember 2011 dan sejak April 2012, Darman tidak melakukan kewajibannya melakukan



ep



ah k



am



menyatakan bahwa Pelawan membiayai satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu



pembayaran kredit ke Pelawan. Pada saat Darman sebagai Debitur tidak melakukan kewajibannya pada bulan April 2012, mengapa Pelawan tidak segera melakukan usaha



In do ne si



R



pencarian terhadap satu unit mobil jenis daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No.



A gu ng



Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 untuk ditarik.



Demikian pula halnya dengan dalil Pelawan, pada point 6 halaman 3 dan 4, yang



antara lain menyatakan “…..Pelawan tidak saling mengenal dan tidak terlibat langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dstnya…... “.



Hal ini lebih memperlihatkan kesalahan Pelawan karena Pelawan tahu sejak bulan April 2012, debitur atas nama Darman tidak melakukan kewajibannya membayar angsuran kredit



terhadap pembelian satu unit mobil jenis Daihatsu xenia warna abu-abu BM-1873-QT, No.



lik



ah



Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. mesin DE71549 namun Pelawan tidak segera mencari tahu mengapa debitur tidak melakukan kewajibannya dan juga tidak mencari tahu dimana



ub



MHKV1BA2J9K046511, No. mesin DE71549, wakaupun pelawan tidak saling mengenal dan tidak terlibat langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan apabila



ep



Pelawan sejak bulan April 2012, segera mencari tahu keberadaan mobil tersebut maka tentunya Pelawan sudah sejak awal dapat mengetahui dimana keberadaan unit mobil tersebut,



on In d



A



gu



ng



es



R



sehingga Pelawan dapat mengajukan bukti kepemilikan unit mobil tersebut pada saat



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



keberadaan satu unit mobil jenis Daihatsu xenia warna abu-abu BM-1873-QT, No. Rangka



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



persidangan di Pengadilan Negeri Binjai dan bukan setelah Pengadilan memutus perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ atas nama terdakwa SURIADI Als. ADI ;



Bahwa pada poin 12 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan :



ng



3



“Bahwa tindakan terlawan sebagaimana dalil pelawan pada poin 11 diatas tidak



gu



menjelaskan tindakan sewenang-wenang yang telah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang hak kepemilikan pribadi, dst…”



Terlawan menolak dalil Pelawan tersebut karena terlawan hanya menjalankan pasal 101



A



ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan melaksanakan putusan Als ADI di pengadilan negeri Binjai dengan amar putusan sebagai berikut :



Menyatakan Terdakwa "SURIADI Als ADI" terbukti secara sah dan meyakinkan



bersalah melakukan Tindak pidana 'Tanpa hak menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri"; 2



Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 1 (satu)



ep



ah k



am



1



ub lik



ah



pengadilan atas perkara pidana no 265/Pid.B/2012/PN.BJ dengan terdakwa a.n SURIADI



tahun;



3.. Menetapkan masa tahanan yang telah dijatuhkan terdakwa, dikurangkan seluruhnya



In do ne si



Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;



A gu ng



4.



R



dari pidana yang dijatuhkan; 5.



Memerintahkan barang bukti berupa :



- 1 (satu) buah pirek kaca dan di dalamnya masih terdapat narkotika jenis shabushabu, dirampas untuk dimusnahkan;



- 1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No Mesin: DE71549 (tanpa STNK), dirampas untuk negara;



lik



rupiah).



ub



4



Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu



Bahwa pada poin 13 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan : “Bahwa sudah sewajarnya pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang



ep



memeriksa perkara a quo untuk membuat keputusan pelaksanaan lelang eksekusi atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia….dst”



negara yang diakui oleh pihak ketiga sebagai miliknya dan yang bersangkutan



on In d



ng gu A



17



es



R



Dalil Pelawan tersebut, Terlawan tolak karena barang bukti yang telah dirampas untuk



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



6



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengajukan gugatan perdata, maka hakim perdata tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena sudah menjadi milik negara (vide pasal 50 Undang



ng



Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara). 5



Bahwa pada poin 16 dalam perlawanannya, pelawan pada pokoknya menyatakan :



gu



"...maka sudah sewajarnya Terlawan harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pelawan tersebut …..dst….maka nilai kerugian yang diderita pelawan



A



pada saat unit mobil telah diserahkan kepada plawan dan dijual untuk melunasi nilai pelunasan dibebankan kepada Terlawan, dan dijual untuk melunasi nilai pelunasan



ub lik



tunai , segera dan seketika” ;



Terhadap dalil yang dikemukakan Pelawan diatas, Terlawan tolak karena dalam Buku Hukum Perjanjian, karangan Subekti Cet. 18.Jakarta: PT Intermasa, 2001, hal.l dinyatakan "Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan



ep



ah k



am



ah



dibebankan kepada terlawan dan harus dibayar terlawan kepada pelawan secara



pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Sedangkan menurut Hukum Perdata



R



yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal



In do ne si



1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang



A gu ng



dibuat secara sah berlaku sebagai Undang - Undang bagi mereka yang membuatnya.



Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu Xenia



warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No Mesin: DE71549 telah terjadi perikatan antara pelawan dan Darman. Dimana pelawan adalah



perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kepemilikan mobil (poin 1 surat perlawanan) sedangkan Darman adalah Debitur dengan kontrak no. 10-421-11-03159



tanggal 29 Desember 2011 dan telah dilengkapi dengan sertifikat fidusia...dst (poin 2



lik



ah



surat perlawanan). Bahwa Darman selaku Debitur pada perusahaan pelawan tidak



melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kredit atas 1 (satu) unit



ub



Selanjutnya bagaimana mobil tersebut sampai berada pada Suriadi alias Adi hanya Darmanlah yang mengetahuinya dan Pelawan seharusnya mengajukan tuntutan ganti



ep



kerugian kepada pihak-pihak yang menyebabkan mobil berada dan dipergunakan oleh Suriadi alias Adi sehingga ditangkap oleh Polisi karena didalam mobil Daihatsu Xenia



R



warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No Mesin:



on In d



A



gu



ng



es



DE71549, Polisi telah menemukan sabu-sabu.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



mobil...dst (poin 3 perlawanan),



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hal tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan,'Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang



ng



karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut Artinya, si



pemilik mobil (pelawan) harus meminta ganti rugi secara perdata kepada si penyewa yang



gu



melanggar hukum yang mengakibatkan barangnya dirampas oleh negara bukan kepada



Kejaksaan Negeri Binjai tetapi Pelawan harus menuntut ganti kerugian kepada Darman



sebagai debitur dan pihak-pihak yang memberikan mobil tersebut digunakan oleh Suriadi



A



alias Adi.



kerugian yang diderita pelawan, karena terlawan bukan para pihak yang melakukan



ub lik



am



ah



Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa terlawan bukan pihak yang harus menanggung perikatan dimaksud dan bukan yang melakukan perbuatan melanggar hukum. 6



Bahwa pada poin 18 dalam perlawanannya pelawan pada pokoknya menyatakan : "Bahwa...dst



membebankan



biaya



tersebut



Terlawan



sebesar Rp.



ah k



ep



100.000.000,- (seratus juta rupiah)."



kepada



Dalil Pelawan tersebut terlawan tolak karena Terlawan dalam perkara pidana nomor :



R



265/Pid.B/2012/PN.BJ, adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk



In do ne si



bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah



A gu ng



memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 265/ Pid.B/2012/PN.BJ, tanggal 16 Agustus 2012 dan bukan sebagai pihak yang mengadakan



perikatan dengan pihak pelawan, oleh karenanya pelawanlah yang harus menanggung segala biaya perkara perlawanan yang diajukan pelawan. 7



Bahwa karena keseluruhan dalil dalam perlawanan Pelawan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni:



a



pasal 101 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika;



c



pasal ldan pasal 2 UU RI No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.



ub



perlawanan dari Pelawan.



Atas dasar dalil dan alasan sebagaimana kami uraikan di atas, maka dengan segala



ep



m ka



Maka sudah selayaknya apabila majelis hakim a quo menolak segala dalil dan



kerendahan hati, Terlawan memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili



on



19



In d



ng gu A



es



R



perkara ini untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



pasal 1 ayat 6 huruf a dan b KUHAP; dan



ah



b



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Dalam Putusan Sela



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Menyatakan Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima (niet onvankelijke verklaard), dengan alasan:



Perlawanan Pelawan telah lewat waktu (kadaluarsa) ;



2



Perlawanan Pelawan telah salah menarik pihak (error in persona);



gu



1



Perlawanan Pelawan tidak jelas (obscuur libel)



A



3



Menerima dan menyatakan bahwa seluruh dalil yang dikemukan Terlawan adalah sah



ub lik



1



dan beralasan; 2



Menyatakan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;



3



Menyatakan Perlawanan terhadap Terlawan tidak mempunyai dasar hukum;



4



Menghukum Pelawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;



ep



ah k



am



ah



Dalam Pokok Perkara



Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat



In do ne si



R



lain, Terlawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).



A gu ng



Menimbang, bahwa atas Jawaban Terlawan, Pelawan melalui Kuasa Hukumnya telah pula mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 18 Desember 2012yang pada pokoknya



membantah jawaban Terlawan dan tetap pada dalil gugatannya sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan ;



Menimbang, bahwa atas Replik Kuasa Hukum Pelawan tersebut maka Terlawan



melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 03 Januari 2013 yang



ub



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalil gugatan Perlawanannya, Pelawan melalui Kuasa Hukumnya dipersidangan mengajukan bukti-bukti tertulis yaitu sebagai berikut 1



ep



:



Fotokopi perjanjian pembiayaan konsumen No. 10-421-11-03159, tertanggal 29



on In d



A



gu



ng



es



R



Desember 20122 antara PT. Oto Multiartha dengan Darman, diberi tanda P-1 ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan ;



lik



ah



pada pokoknya membantah Replik Pelawan serta Terlawan tetap pada dalil jawaban



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotokopi Akta Jaminan Fidusia Notaris Harmon Adjam, SH.MKn Nomor 04 tanggal



R



2



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



03 Mei 2012, diberi tanda P-2 ;



Fotokopi sertifikat jaminan fidusia nomor W4-04579.AH.05.01.TH.2012 tanggal 21



ng



3



Mei 2012 yang dikeluarkan oleh departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah 4



gu



Riau, diberi tanda P-3 ;



Fotokopi Payment Schedule Paid (Jadwal Pembayaran) kontrak No. 10-421-11-03159, diberi tanda P-4 ;



Fotokopi Surat Kuasa untuk mengambil kendaraan bermotor tertanggal 29 Desember



A



5



Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) No. 0360545D dengan registrasi



ub lik



6



No. R/015545/XI/2009 Ditlantas an. Drs Deddie Rusty, diberi tanda P-6 ; 7



Fotokopi Kwitansi pelunasan yang dikeluarkan oleh Showroom CV Jaya Mobilindo kepada PT. Oto multiartha (Pelawan) atas pembelian 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna



abu-abu



metalik,



No.Polisi



BM-1873-QT,



Nomor



rangka



ep



Xenia



MHKV1BA2J9K046511, Nomor mesin DE71549 , diberi tanda P-7; 8



Fotokopi salinan putusan pidana nomor 265/Pid.B/2012/PN.BJ, diberi tanda P-8 ;



9



Fotokopi salinan putusan perdata perlawanan nomor 47/Pdt.Plw/2012/PN.Cbn, diberi



A gu ng



tanda P-9 ;



In do ne si



R



ah k



am



ah



2011, diberi tanda P-5 ;



10 Fotokopi Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diberi tanda P-10 ;



Menimbang, bahwa surat-surat tersebut bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya,



kecuali P-10 karena merupakan undang-undang. Oleh karenanya memenuhi ketentuan UU



lik



ah



nomor 13 tahun 1985 jo PP nomor 24 tahun 2000 serta sah sebagai bukti dipersidangan;



Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendukung dalil-dalil bantahannya, Terlawan



ub



1



Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Kasat Narkoba No. SP.Sita/49/IV/2012/Sat-



ep



Narkoba tanggal 26 April 2012, diberi tanda T-1 ;



Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 26 APRIL 2012, diberi tanda T-2 ;



3



Fotokopi Surat Kasat NArkoba No. K/254/IV/2012/-Res.Narkoba tanggal 30 APRIL



R



2



on



21



In d



ng gu A



es



2012 perihal permintaan persetujuan penyitaan barang bukti, diberi tanda T-3 ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :



Halaman 21



Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Binjai No.183/Pen.Pid/2012/PN.BJ tanggal 14



R



4



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Mei 2012, diberi tanda T-4 ; 5



Fotokopi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Perihal Penunjukan Jaksa



Penunutt Umum Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana



6



gu



(P-16) No.Print-08/-N.2.11/Epp.1/05/2012, diberi tanda T-5 ;



Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Perihal Penunjukan Jaksa Penuntut



A



Umum Untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16.A) No.Print-259/-N.2.11/3/



ub lik



7



Fotokopi Berita Acara Penerimaan dan penelitian benda sitaan/barang bukti (BA-18) tanggal 27 Juni 2012, diberi tanda T-7 ;



8



Fotokopi Surat tuntutan pidana tanggal 16 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Heriyansyah, SH,sebagai Jaksa Penuntut Umum, diberi tanda



ep



T-8;



Fotokopi petikan singkat putusan Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Binjai



R



9



In do ne si



ah k



am



ah



Ep/06/2012 tanggal 27 Juni 2012, diberi tanda T-6 ;



Nomor 265/Pid.B/2012/PN.BJ tanggal 16 Agustus 2012, diberi tanda T-9 ;



A gu ng



10 Fotokopi putusan lengkap Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Binjai Nomor 265/ Pid.B/2012/PN.BJ tanggal 16 Agustus 2012, diberi tanda T-10 ;



11 Fotokopi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk pelaksanaan pengadilan Negeri (P-48) No.Prin361/N.2.11.Euh/10/-2012, diberi tanda T-11;



Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya



sehingga memenuhi ketentuan UU nomor 13 tahun 1985 jo PP nomor 24 tahun 2000 serta sah



lik



Kuasa Hukum Pelawan maupun Kuasa Hukum Terlawan



ub



Menimbang, bahwa



menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan tidak akan mengajukan saksi-saksi dipersidangan meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;



ep



ka



m



ah



sebagai bukti dipersidangan;



Menimbang, bahwa pada akhirnya Pelawan melalui Kuasa Hukumnya dan Terlawan



on In d



A



gu



ng



2013 ;



es



R



melalui Kuasa Hukumnya mengajukan kesimpulan di persidangan tertanggal 04 Pebruari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang bahwa guna singkatnya uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang



ng



terjadi dipersidangan perkara ini sebagaimana telah dicatat dengan jelas dalam berita acara bersangkutan, untuk seperlunya dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak



gu



terpisahkan dengan putusan ini ;



Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara sudah tidak mengajukan hal lain lagi



ub lik



TENTANG HUKUMNYA



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Pelawan adalah sebagaimana diatas;



ep



ah k



am



ah



A



dan hanya mohon putusan Hakim ;



DALAM PROVISI :



In do ne si



R



Menimbang, bahwa dalam perlawanannya Pelawan telah mengajukan tuntutan provisi dimana poin 2 memohon agar Majelis Hakim memerintahkan untuk segera dan seketika



A gu ng



menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik No.Polisi BM-1873-



QT, No. Rangka MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549, BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty (selanjutnya disebut UNIT MOBIL), serta kunci kontak kepada pelawan agar



dapat dijaga dan dirawat walaupun ada upaya banding atau kasasi dari terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);



Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya tidak membahas mengenai



Menimbang,



bahwa



terhadap



tuntutan



provisi



lik



ah



tanggapannya terhadap tuntutan provisi Pelawan; Pelawan



maka



Majelis



ub



dengan materi pokok perkara yang dipermasalahkan dalam perkara a quo yaitu poin 4, dimana dalam tuntutan provisi tidak dibenarkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij



ep



voorrad). Dengan demikian tuntutan provisi pelawan mengenai putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;



Pelawan dalam gugatannya, telah pula mengajukan eksepsinya,



on



23



In d



ng gu A



oleh sebab itu sebelum



es



R



Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya, disamping menyangkal dalil-dalil



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



mempertimbangkan bahwa tuntutan provisi pelawan dalam poin 2 tersebut berkaitan erat



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mempertimbangkan pokok perkara akan terlebih dulu dipertimbangkan eksepsi Terlawan tersebut ;



ng



DALAM EKSEPSI



Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada 1



gu



pokoknya adalah :



Bahwa perlawanan Pelawan telah lewat waktu karena telah melebihi ketentuan jangka



A



waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pada pengadilan tingkat



2



ub lik



No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;



Bahwa gugatan perlawanan error in persona karena ditujukan kepada Terlawan sebagai pelaksana putusan, seharusnya ganti kerugian diminta kepada si penyewa yang melanggar hukum; Menimbang,



bahwa



terhadap



mempertimbangkan sebagai berikut :



eksepsi



Terlawan



tersebut



diatas



Majelis



ep



ah k



am



ah



pertama sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang



Menimbang, bahwa dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009



In do ne si



R



tentang Narkotika menentukan bahwa “Dalam hal alat atau barang yang dirampas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik



A gu ng



dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama”;



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-8 dan T-9 dan T-10 masing-masing saling



berkaitan, hal mana putusan Pengadilan Negeri Binjai a quo diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Agustus 2012. Kemudian salinan putusan diterima



lik



ah



oleh Pelawan pada tanggal 26 September 2012 atas permintaan Pelawan, sehingga Perlawanan diajukan oleh Pelawan pada tanggal 09 Oktober 2012 dan terdaftar di register



ub



Menimbang, bahwa pengumuman putusan yang dimaksud juga termasuk dalam pemberian salinan putusan terhadap pihak terkait diluar para pihak dalam pokok perkara



ep



sehingga pemberian salinan putusan kepada Pelawan dilakukan atas permintaan Pelawan sebagai pihak ketiga yang terkait dengan unit mobil yaitu pada tanggal 26 September 2012



R



adalah masih termasuk dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak Pelawan menerima



on In d



A



gu



ng



es



salinan putusan a quo dan termasuk dalam Pasal 101 ayat (2) tersebut;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



kepaniteraan perdata pada tanggal 10 Oktober 2012 dengan Nomor 22/Pdt.Plw/2012/PN.BJ.



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah terhadap pelaksanaan eksekusi 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT,



ng



No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ., tanggal 16 Agustus 2012,



gu



yang menurut JPU dalam tuntutannya (Bukti T-8) telah dipergunakan oleh Terdakwa Suriadi alias Adi dalam tindak pidana narkotika dan dinyatakan dalam bukti



P-8, T-9 dan T-10



A



bahwa 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 (tanpa STNK) tersebut dirampas untuk



ah



Negara sehingga Jaksa (Terlawan in casu) harus melaksanakan/mengeksekusi isi putusan



ub lik



tersebut. Oleh karenanya Pelawan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan terhadap barang barang sengketa yang dalam hal ini Terlawan (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1072 K/Sip/1982). Dengan demikian gugatan perlawanan Pelawan tidak error in persona; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka eksepsi



ep



ah k



am



tersebut berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap siapa yang secara nyata menguasai



In do ne si



DALAM POKOK PERKARA



R



Terlawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;



A gu ng



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pelawan adalah sebagaimana telah



terurai di atas;



Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari perlawanan pelawan



adalah sebagai berikut : 1



Bahwa Pelawan telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Darman yang



lik



Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sesuai dengan kontrak nomor10-421-11-03159 tanggal 29 Desember 2011 dan sertifikat Fidusia No.



ub



W4-04579-AH.05.01.THN 2012 tanggal 21 Mei 2012 untuk pembelian 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 dari dealer CV. Jaya Mobilindo,



2



ep



Pekanbaru;



Bahwa terhadap unit mobil tersebut diperjanjikan antara pelawan dengan Darman



on



25



In d



ng gu A



es



R



bahwa pembayaran dilakukan dalam jangka waktu pembayaran angsuran sebanyak 48



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



beralamat di Dundangan, RT 02/RW.01, Keluarahan Dundangan, Kecamatan



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kali angsuran sejak bulan Februari 2012 hingga Februari 2015 dengan jaminan unit mobil dalam perkara a quo tersebut;



Bahwa Darman tidak melakukan pembayaran angsuran kredit sejak bulan April 2012,



ng



3



sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Bab



gu



I Pasal I angka 1 maka Darman telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi)



dan oleh karenanya maka hak kepemilikan unit mobil dimaksud termasuk BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty serta kunci kontak beralih kepada Pelawan.



Bahwa berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 265/Pid.B/2012/PN.BJ atas nama



A



4



terdakwa SURIADI Als. ADI di Pengadilan Negeri Binjai, ditemukan dalam tempat



ub lik



ah



abu rokok dashboard mobil dalam perkara a quo yaitu 1 (satu) pireks kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa menerangkan mobil Pekanbaru-Riau, dimana Terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi a de charge untuk menerangkan mengenai kepemilikan unit mobil tersebut ;



ep



ah k



am



yang digunakan adalah mobil abang terdakwa yang disewa oleh majikan terdakwa di



Menimbang, bahwa Pelawan dalam membuktikan dalil perlawanannya telah



In do ne si



R



mengajukan bukti surat P-1 sampai P-10 tanpa mengajukan saksi, sedangkan Terlawan



A gu ng



dalam membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat T-1 sampai T-11 tanpa mengajukan saksi;



Menimbang, bahwa dalam petitum ke-2 pelawan mohon agar dinyatakan sebagai



pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas barang bukti unit mobil a quo sesuai BPKB an. Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontaknya, sedangkan Terlawan dalam jawabannya mohon agar Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak beritikad



Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-2 Pelawan tersebut, Majelis Hakim



lik



ah



baik;



Bahwa sesuai dengan bukti P-1 berupa perjanjian pembiayaan konsumen antara



ub



a



Pelawan dengan Darman, dan bukti P-7 berupa kwitansi pelunasan dari CV. Jaya



ep



Mobilindo kepada Pelawan (PT. Oto Multiartha) atas pembelian obyek sengketa tersebut, Pelawan telah melakukan pembayaran secara lunas kepada Showroom CV. 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka :



In d



on



ng gu A



es



R



Jaya Mobilindo sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) atas pembelian



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



mempertimbangkan sebagai berikut :



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 atas nama BPKB Drs. Deddie Rusty yang dilakukan oleh Darman;



Bahwa selanjutnya sesuai bukti P-2 berupa Akta Jaminan Fidusia dan bukti P-3



ng



b



berupa sertifikat jaminan fidusia maka telah dilakukan penyerahan hak milik atas unit



gu



mobil a quo antara Pelawan dengan Darman yang dijadikan jaminan secara fidusia jika Darman cidera janji /wanprestasi;



Bahwa kemudian sesuai bukti P-6 berupa BPKB unit mobil a quo, berada dibawah



A



c



ub lik



dalam bukti P-1 berupa perjanjian pembiayaan;



Bahwa sesuai bukti P-4 berupa jadwal pembayaran atas nama Darman dimana



d



Darman berhenti membayar / lalai melaksanakan kewajibannya karena telah berhenti membayar sejak angsuran ke-4 yang jatuh tempo pada tanggal 02 April 2012; Bahwa sesuai bukti T-4 berupa penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Binjai,



ep



e



ah k



am



ah



penguasaan pelawan dan akan diserahkan kepada Darman jika angsuran sebagaimana



Terlawan telah melakukan penyitaan atas unit mobil a quo yang diduga sebagai alat



In do ne si



R



untuk menyalahgunakan narkotika, berakibat Terlawan dalam tuntutannya menuntut agar barang bukti a quo dirampas untuk Negara (bukti T-8) dan oleh Majelis Hakim



A gu ng



Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa perkara pidana atas nama Suriadi alias Adi telah mengabulkan tuntutan Terlawan tersebut (bukti P-8 dan bukti T-9) ;



f



Bahwa Pelawan tidak mengetahui hubungan antara Darman dengan Terpidana Suriadi alias Adi yang tertangkap sedang menggunakan unit mobil a quo, karena hubungan



Pelawan adalah dengan Darman dan Showroom CV. Jaya Mobilindo (Bukti P-1, sampai P-7);



lik



“Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan …….”



Bahwa kemudian Pasal 24 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia



ub



h



Bahwa Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan bahwa



menegaskan bahwa “Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat



ep



tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penggunaan



on



27



In d



ng gu A



es



R



dan pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia” ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



g



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya didalam Pasal 12 angka 2 huruf (i) Perjanjian Pembiayaan



R



i



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Konsumen antara Pelawan dengan Darman, juga ditentukan bahwa “apabila debitur



ng



dan/atau pemilik jaminan tersangkut dalam suatu perkara pidana yang menurut



kreditor dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan kewajiban debitor dan/atau



gu



pemilik jaminan berdasarkan perjanjian” maka sesuai ketentuan Pasal 12 angka 3



huruf (b) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, bahwa “kreditor (in casu Pelawan) berhak menarik atau mengambil barang jaminan dari debitur dan/atau



A



pihak lain dan langsung mengambil dari tempat dimana barang berada tanpa melalui



ub lik



ah



suatu putusan atau penetapan pengadilan……………………dst” (vide bukti P-1);



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas, Pelawan



perjanjian pokok jual beli unit mobil a quo yang dilakukan oleh Darman dengan Showroom CV. Jaya Mobilindo, dimana Pelawan tidak mengetahui hubungan antara Darman dengan Terpidana Suriadi als. Adi terkait unit mobil a quo. Oleh karenanya menurut Majelis sesuai



ep



ah k



am



menjadi penjamin atas hutang Darman kepada Showroom CV. Jaya Mobilindo karena adanya



dengan ketentuan pasal 24 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diatas, maka



R



sudah seharusnya Pelawan tidak dibebani kewajiban untuk menanggung resiko kehilangan



In do ne si



benda yang dijadikan jaminan fidusia atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh



A gu ng



Suriadi Als. Adi, Terdakwa dalam Perkara No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ., oleh karenanya



pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik yang harus dilindungi hak dan kepentingannya dan berhak atas unit mobil a quo. Dengan demikian petitum poin 2 gugatan pelawan beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;



Menimbang, bahwa terhadap petitum pelawan poin ke-3 yang memohon agar putusan



Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ. pada angka 5



khususnya terkait dengan barang bukti unit mobil a quo sesuai BPKB atas nama Drs. Deddie



lik



ah



Rusty beserta kunci kontak, dibatalkan demi hukum, dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai



Bahwa Pelawan telah dinyatakan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan sebagai



ub







pemilik yang sah atas barang bukti unit mobil a quo, maka keberatan pelawan yang



ep



diajukan terhadap pelaksanaan lelang/eksekusi atas barang a quo yang akan dilaksanakan oleh Terlawan menurut Majelis sangat beralasan. Oleh karenanya barang



R



bukti unit mobil a quo seharusnya tidak dirampas untuk Negara, melainkan



In d



on



ng gu A



es



dikembalikan kepada Pelawan sebagai pemilik yang sah atas barang a quo;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



berikut :



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa dengan demikian khusus untuk putusan Pengadilan Negeri Binjai



dalam perkara pidana No. 265/Pid.B/2012/PN.BJ. pada angka 5 khususnya terkait dengan



ng



barang bukti 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Mesin DE71549 atas nama BPKB Drs. Deddie Rusty



gu



serta kunci kontaknya menjadi batal, sehingga perlawanan pelawan pada poin ke-3 beralasan hukum dan patut dikabulkan;



A



Menimbang, bahwa mengenai petitum poin ke-4, oleh karena petitum ke-2 dan ke-3



dikabulkan maka



diperintahkan agar Terlawan menyerahkan 1 (satu) unit mobil jenis



ub lik



ah



Daihatsu Xenia warna abu-abu BM 1873 QT, No. Rangka : MHKV1BA2J9K046511, No. Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai putusan yang dapat dijalankan terlebih



dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi yang diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR jo. SEMA RI No. 3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorrad) dan Provisionil jo. SEMA R.I. No. 4 tahun 2001 tanggal 20



ep



ah k



am



Mesin DE71549 atas nama BPKB Drs. Deddie Rusty serta kunci kontaknya kepada Pelawan;



Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan



R



Provisionil terhadap unit mobil a quo, dimana dari beberapa ketentuan tersebut terdapat



In do ne si



beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dijatuhkannya putusan yang dapat



A gu ng



dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi, sedangkan dari bukti – bukti yang diajukan oleh Pelawan, Majelis Hakim tidak melihat adanya satu bukti pun



sebagaimana disyaratkan dalam beberapa ketentuan diatas, oleh karena itu petitum ke-4 tersebut dapat dikabulkan sebagian, kecuali mengenai Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;



Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-5, oleh karena petitum ke-4 telah



Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-6 oleh karena timbulnya perlawanan ini



lik



ah



dikabulkan sebagian maka petitum ke-5 tidak beralasan hokum dan patut untuk ditolak;



ub



yang relevan dengan Terlawan. Oleh karenanya petitum ini tidak beralasan hokum dan patut untuk ditolak;



ep



Menimbang, bahwa dengan demikian perlawanan pelawan dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak petitum untuk selain dan selebihnya;



es on



29



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ka



m



berkaitan dengan kepentingan pelawan dimana Pelawan tidak dapat membuktikan kerugian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa oleh karena Perlawanan Pelawan dikabulkan sebagian, maka



Terlawan sepatutnya dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini



ng



yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;



Memperhatikan, Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,



gu



Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang



A



berkaitan dengan perkara ini;



Menolak permohonan provisi Pelawan.



ep



ah k



am



DALAM PROVISI :



ub lik



ah



MENGADILI



DALAM EKSEPSI :



In do ne si



R



Menolak Eksepsi Terlawan untuk seluruhnya ;



A gu ng



DALAM POKOK PERKARA : 1



Mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian.



2



Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, sesuai BPKB atas nama Drs. Deddie Rusty, serta kunci kontak.



ah



3



lik



Pid.B/2012/PN.BJ, pada angka 5 yaitu mengenai barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873 QT, No. Rangka: Deddie Rusty, serta kunci kontak, batal.



Memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia



ep



4



ub



m



MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, sesuai BPKB atas nama Drs.



warna Abu abu Metalik Nomor Polisi BM 1873



QT, No. Rangka:



MHKV1BA2J9K046511, No.Mesin: DE71549, sesuai BPKB atas nama Drs.



R



ah



ka



Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara pidana Nomor: 265/



es on In d



A



gu



ng



M



Deddie Rusty, serta kunci kontak, kepada Pelawan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menolak perlawanan pelawan untuk selain dan selebihnya.



6



Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara



R



5



ng



ini sebesar Rp. 279.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).



Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri



gu



Binjai pada hari SENIN tanggal 18 Februari 2013 oleh kami ENDRA HERMAWAN, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, RAJA MGL. TOBING, SH. Dan NURNANINGSIH



AMRIANI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada



A



hari KAMIS tanggal 21 Februari 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh



Majelis Hakim tersebut, di dampingi oleh BISKER MANIK, S.Sos., sebagai Panitera



ub lik HAKIM KETUA,



ep



HAKIM ANGGOTA,



ENDRA HERMAWAN, SH.MH.



2



NURNANINGSIH AMRIANI, SH.MH



ub



m



ah



PANITERA PENGGANTI,



lik



RAJA MGL. TOBING, SH.



A gu ng



1



In do ne si



R



ah k



am



ah



Pengganti dengan dihadiri Kuasa Hukum Pelawan serta Kuasa Hukum Terlawan.



es on



31



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



BISKER MANIK, S.Sos.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32