6 0 104 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS JAPAH Jl. Japah-Todanan No. Telp. 0296 4319544 Japah (58257) Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH NOMOR : 800/004/X/2019 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB ADMEN, UKM, UKP, JARINGAN DAN JEJARING, PERSYARATAN KOMPETENSI DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB KEPALA PUSKESMAS JAPAH Menimbang
:
a
bahwa untuk kelancaran tugas Puskesmas dalam melaksanakan mencapai wilayah
kebijakan
tujuan kerjanya
kesehatan
pembangunan dalam
dalam
kesehatan
rangka
di
mendukung
terwujudnya pelayanan Puskesmas yang mandiri menuju
masyarakat
mengoptimalkan
Japah
fungsi
sehat
Upaya
serta
Kesehatan
Masyarakat ( UKM ) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan Setiap Jenis ( UKP ) tingkat b.
pertama di wilayah kerjanya; bahwa penyelenggaraan
fungsi
Puskesmas
sebagaimana huruf a, maka harus didukung oleh sumber daya manusia Puskesmas yang terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang mempunyai c.
standart
kompetensi
yang
dipersyaratkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b Keputusan
Kepala
perlu ditetapkan
Puskesmas
tentang
Penanggungjawab Pokja masing-masing; Mengingat
:
1.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
2.
Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
3.
Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
46
Puskesmas,
Tahun
2015
Klinik
Pratama,
tentang
Akreditasi
Tempat
Praktek
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter 4.
Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
44
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH TENTANG
PENANGGUNGJAWAB
ADMEN,
UKM,
UKP, JARINGAN DAN JEJARING, PERSYARATAN KOMPETENSI KEDUA
DAN
URAIAN
TUGAS
TANGGUNGJAWAB; : Penetapan penanggungjawab Admen, UKM,UKP dan Jaringan dan Jejaring Puskesmas sesuai dengan persayaratan kompetensi. Dengan menunjuk nama-nama di bawah ini : 1. Penanggungjawab Manajemen Administrasi Nama
: Sri Purwati, S.Tr.Keb
2. Penanggungjawab UKM Nama
: Wantono, Amd
3. Penanggunjawab UKP Nama
: dr. Ana Setyana
4. Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring KETIGA KEEMPAT
Nama : Sugeng Sri Eni, Amd Untuk melaksanakan tugas di tetapkan uraian tugas dan tanggungjawabnya; : Persyaratan kompetensi,
uraian
tugas
dan
tanggungjawab yang dimaksud diktum Kedua seperti terlampir sebagai bagian yang tak terpisahkan dari surat KELIMA
keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH
RETNA WUWUH NUGRAHENI
Lampiran
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
1 Nomor : Tanggal : Tentang :
800/004/X/2019 2 Oktober 2019 Persyaratan Kompetensi dan Uraian Tugas Tanggungjawab Penanggungjawab Admen, UKM, UKP dan Jaringan dan
PERSYARATAN
Jejaring.
KOMPETENSI, URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Standar Kompetensi 1. Pendidikan: Minimal D3
TUGAS POKOK 1. PJ Admen
2. Kompetensi:
Bertanggungjawab pada Pokja
a. Mampu
Admen dan penerapan dan
melaksanakaan
pemeliharaan Sistem Manajemen
Koordinasi dan
Mutu Admen
Komunikasi di dalam
Ura Bertanggungjawab
Administrasi Mana
Bertanggungjawab menerapkan,
Memelihara berlan
tanggungjawabnya
Pokjanya masing-
melaporkan hasil p
masing.
mutu Bertanggungjawab
b. Telah mengikuti
2. PJ UKM
pelatihan akreditasi
Bertanggungjawab pada
sistem yang berad
atau workshop
kegiatan untuk memelihara dan
perencanaan, pela
tentang akreditasi
meningkatkan kesehatan serta
pelaporan).
3. Pengalaman Kerja minimal: 2 tahun.
mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat
Memastikan untuk
proses yang terkait
Melakukan tindaka
melakukan perbaik
Mengkoordinir pela
Mengkoordinir pela Lingkungan.
Mengkoordinir pela
Mengkoordinir pela
Mengkoordinir pela
Mengkoordinir urus Masyarakat.
Melaksanakan mon
menyampaikan sar
pengambilan keput
Memfasilitasi pemb
keperawatan indivi
Menyusun laporan
pertanggungjawab
Melaksanakan tuga 3. PJ UKP
bidang tugasnya Bertanggungjawab
Bertanggungjawab pada kegiatan
sistem yang berad
dan/atau serangkaian kegiatan
perencanaan, pela
pelayanan kesehatan yang ditujukan
pelaporan).
untuk meningkatkan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan
Memastikan untuk
proses yang terkait
penderitaan akibat dan memulihkan
Melakukan Tindaka
kesehatan perorangan 4. Pj Jaring dan jejaring
melakukan perbaik Bertanggung jawa
Bertanggungjawab pada kegiatan
sistem yang berad
dan/atau serangkaian kegiatan
perencanaan, pela
Jaringan dan Jejaring yang ditujukan
pelaporan). Yaitu J
untuk meningkatkan kinerja Jaringan
Dokter Praktek Sw
dan Jejaring dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Memastikan untuk
proses yang terkait
Melakukan Tindaka
melakukan perbaik Ditetapkan di : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH
RETNA WUWUH NUGRAHENI
PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB ADMEN, UKM, UKP, JARINGAN DAN JEJARING, PERSYARATAN KOMPETENSI DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB No Revisi Ke Berlaku Tgl
: 800/004/X/2019 :3 : 2 Oktober 2019
Disahkan Kepala UPTD Puskesmas Japah
dr. Retna Wuwuh Nugraheni NIP: 19711213 200604 2 012
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLORA UPTD PUSKESMAS JAPAH Jl. Japah – Todanan No.Telp. 0296 4319544 Japah (58257) Email: [email protected]