2.3.1.2 SK PJ ADMEN, UKM, UKP Dan Jaringan Dan Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS JAPAH Jl. Japah-Todanan No. Telp. 0296 4319544 Japah (58257) Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH NOMOR : 800/004/X/2019 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB ADMEN, UKM, UKP, JARINGAN DAN JEJARING, PERSYARATAN KOMPETENSI DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB KEPALA PUSKESMAS JAPAH Menimbang



:



a



bahwa untuk kelancaran tugas Puskesmas dalam melaksanakan mencapai wilayah



kebijakan



tujuan kerjanya



kesehatan



pembangunan dalam



dalam



kesehatan



rangka



di



mendukung



terwujudnya pelayanan Puskesmas yang mandiri menuju



masyarakat



mengoptimalkan



Japah



fungsi



sehat



Upaya



serta



Kesehatan



Masyarakat ( UKM ) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan Setiap Jenis ( UKP ) tingkat b.



pertama di wilayah kerjanya; bahwa penyelenggaraan



fungsi



Puskesmas



sebagaimana huruf a, maka harus didukung oleh sumber daya manusia Puskesmas yang terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang mempunyai c.



standart



kompetensi



yang



dipersyaratkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b Keputusan



Kepala



perlu ditetapkan



Puskesmas



tentang



Penanggungjawab Pokja masing-masing; Mengingat



:



1.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang



2.



Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan



3.



Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



46



Puskesmas,



Tahun



2015



Klinik



Pratama,



tentang



Akreditasi



Tempat



Praktek



Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter 4.



Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



44



Tahun



2016



tentang



Pedoman



Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAPAH TENTANG



PENANGGUNGJAWAB



ADMEN,



UKM,



UKP, JARINGAN DAN JEJARING, PERSYARATAN KOMPETENSI KEDUA



DAN



URAIAN



TUGAS



TANGGUNGJAWAB; : Penetapan penanggungjawab Admen, UKM,UKP dan Jaringan dan Jejaring Puskesmas sesuai dengan persayaratan kompetensi. Dengan menunjuk nama-nama di bawah ini : 1. Penanggungjawab Manajemen Administrasi Nama



: Sri Purwati, S.Tr.Keb



2. Penanggungjawab UKM Nama



: Wantono, Amd



3. Penanggunjawab UKP Nama



: dr. Ana Setyana



4. Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring KETIGA KEEMPAT



Nama : Sugeng Sri Eni, Amd Untuk melaksanakan tugas di tetapkan uraian tugas dan tanggungjawabnya; : Persyaratan kompetensi,



uraian



tugas



dan



tanggungjawab yang dimaksud diktum Kedua seperti terlampir sebagai bagian yang tak terpisahkan dari surat KELIMA



keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH



RETNA WUWUH NUGRAHENI



Lampiran



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



1 Nomor : Tanggal : Tentang :



800/004/X/2019 2 Oktober 2019 Persyaratan Kompetensi dan Uraian Tugas Tanggungjawab Penanggungjawab Admen, UKM, UKP dan Jaringan dan



PERSYARATAN



Jejaring.



KOMPETENSI, URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Standar Kompetensi 1. Pendidikan: Minimal D3



TUGAS POKOK 1. PJ Admen



2. Kompetensi:



Bertanggungjawab pada Pokja



a. Mampu



Admen dan penerapan dan



melaksanakaan



pemeliharaan Sistem Manajemen



Koordinasi dan



Mutu Admen



Komunikasi di dalam



Ura  Bertanggungjawab



Administrasi Mana



 Bertanggungjawab menerapkan,



 Memelihara berlan



tanggungjawabnya



Pokjanya masing-



 melaporkan hasil p



masing.



mutu  Bertanggungjawab



b. Telah mengikuti



2. PJ UKM



pelatihan akreditasi



Bertanggungjawab pada



sistem yang berad



atau workshop



kegiatan untuk memelihara dan



perencanaan, pela



tentang akreditasi



meningkatkan kesehatan serta



pelaporan).



3. Pengalaman Kerja minimal: 2 tahun.



mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat



 Memastikan untuk



proses yang terkait



 Melakukan tindaka



melakukan perbaik



 Mengkoordinir pela



 Mengkoordinir pela Lingkungan.



 Mengkoordinir pela



 Mengkoordinir pela



 Mengkoordinir pela



 Mengkoordinir urus Masyarakat.



 Melaksanakan mon



menyampaikan sar



pengambilan keput



 Memfasilitasi pemb



keperawatan indivi



 Menyusun laporan



pertanggungjawab



 Melaksanakan tuga 3. PJ UKP



bidang tugasnya  Bertanggungjawab



Bertanggungjawab pada kegiatan



sistem yang berad



dan/atau serangkaian kegiatan



perencanaan, pela



pelayanan kesehatan yang ditujukan



pelaporan).



untuk meningkatkan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan



 Memastikan untuk



proses yang terkait



penderitaan akibat dan memulihkan



 Melakukan Tindaka



kesehatan perorangan 4. Pj Jaring dan jejaring



melakukan perbaik  Bertanggung jawa



Bertanggungjawab pada kegiatan



sistem yang berad



dan/atau serangkaian kegiatan



perencanaan, pela



Jaringan dan Jejaring yang ditujukan



pelaporan). Yaitu J



untuk meningkatkan kinerja Jaringan



Dokter Praktek Sw



dan Jejaring dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.



 Memastikan untuk



proses yang terkait



 Melakukan Tindaka



melakukan perbaik Ditetapkan di : Blora. Pada tanggal : 2 Oktober 2019 KEPALA PUSKESMAS JAPAH



RETNA WUWUH NUGRAHENI



PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB ADMEN, UKM, UKP, JARINGAN DAN JEJARING, PERSYARATAN KOMPETENSI DAN URAIAN TUGAS TANGGUNGJAWAB No Revisi Ke Berlaku Tgl



: 800/004/X/2019 :3 : 2 Oktober 2019



Disahkan Kepala UPTD Puskesmas Japah



dr. Retna Wuwuh Nugraheni NIP: 19711213 200604 2 012



DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLORA UPTD PUSKESMAS JAPAH Jl. Japah – Todanan No.Telp. 0296 4319544 Japah (58257) Email: [email protected]