2.3.6 Ep 3 Sop Peninjauan Kembali Tata Nilai Dan Tujuan PKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENINJAUAN KEMBALI TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKESMAS No. Dokumen : 25.SOP/ADMEN/ 429.114.15/2018 :0 SOP No. Revisi Tanggal Terbit : 10 Januari 2018 Halaman :1/2 UPTD PUSKESMAS SONGGON



1. Pengertian



/



WAWAN PRAYITNO,S.Kep NIP. 19691225 199203 1 008



Tanda Tangan :



Peninjauan kembali visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas adalah: suatu Proses meninjau ulang visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas untuk menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk peninjauan kembali tata nilai dan tujuan puskesmas



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Songgon No. 188.4/



/429.114.15/2018



tentang visi, misi, tujuan dan tata nilai. 4. Referensi



Renstra dan Renja Dinas Kesehatan Kab. Banyuwangi tahun 2011-2015



5. Prosedur



1. Kepala puskesmas memanggil penanggung jawab program dan pelaksanaan program untuk menyusunVisi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai puskesmas, 2. Penanggung jawab program dan pelaksana program menerima panggilan kepala Puskesmas untuk melakukan kajian ulang tentang visi, misi, tata nilai dan tujuan puskesmas. 3. Kepala Puskesmas menerima penanggungjawab program dan pelaksana program, 4. Kepala Puskesmas membuka pertemuan untuk membahas peninjauan kembalivisi, misi, tata nilai dan tujuanPuskesmas. 5. Kepala Puskesmas menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan untuk meninjau kembali Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai puskesmas, 6. Kepala Puskesmas beserta penanggung jawab program dan pelaksana program menyusun acuan untuk meninjau ulang visi, misi, tujuan dan tata PeninjauanKembali Tata Nilai1



nilai puskesmas yang sudah tersusun, 7. Kepala puskesmas beserta tanggung jawab program dan pelaksana program melakukan peninjauan tentang Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai puskesmas berdasarkan acuan yang sudah disusun, 8. Kepala puskesmas bersama semua karyawan menentukan apakah visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas perlu dikaji ulang atau tidak, 9. Kepala Puskesmas dan semua karyawan menyepakati Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai puskesmas sesuai dengan tinjauan,



10. Sekretaris mencatat hasil pertemuan dalam buku notulen rapat, 11.Kepala Puskesmas menutup secara resmi pertemuan.



6. Bagan Alir



_



7. Unit terkait



Masing – masing pemegang program



8. Dokumen terkait 9. Rekaman historis perubahan



_ No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



PeninjauanKembali Tata Nilai2