24 SOP Penetapan Nilai Ambang Batas Kritis Untuk Setiap Tes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Puskesmas Salang



Pengertian



PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATRIUM YANG KRITIS (PENETAPAN NILAI AMBANG BATAS KRITIS UNTUK SETIAP TES) No. Kode : Terbitan : No Revisi : SOP Tgl Berlaku : Halaman :



Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Salang



RITAWATY NIP.196712251990012001



Tujuan



Nilai kritis merupakan nilai dari hasil pemeriksaan laboratorium yang bila tidak segera ditangani dapat menyebabkan pasien dalam kondisi yang serius atau mengancam jiwa pasien. 1. Meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien berorientasi kepada keselamatan pasien 2. Mencegah terjadinya kesalahan dalam melaporkan hasil pemeriksaan medis 3. Memastikan keakuratan pelaporan hasil pemeriksaan medis



Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sinaboi Nomor........................



Referensi



1. Kermenkes Nomor 370 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan 2. Permenkes Nomor 1792 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kimia Klinik 3. Permenkes Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang baik



Prosedur



KRITERIA LAPORAN HASIL KRITIS 1. Tiap hasil pemeriksaan laboratorium yang termasuk kategori kritis (lampiran) 2. Hasil pemeriksaan kritis yang dilaporkan hanya pemeriksaan yang diminta saja. CARA PELAPORAN 1. Petugas laboratorium melaporkan hasil pemeriksaan yang masuk kategori kritis ke dokter patologi klinik. 2. Setelah dilakukan validasi dan verifikasi, petugas laboratorium menyampaikan hasil pemeriksaan yang termasuk kategori kritis ke dokter penanggung jawab (DPJP). 3. Laporan hasil kritis disampaikan via telepon/lisan. 4. Bila tidak ada dokter penanggung jawab/dokter tersebut tidak bisa dihubungi, petugas laboratorium menghubungi perawat jaga tempat pasien dirawat atau poli tempat pasien berobat. 5. Pada lembar hasil pemeriksaan, hasil yang kritis diberi tanda stabilo. 6. Laporan hasil kritis didokumentasikan di buku laporan hasil kritis



Unit Terkait



WAKTU PELAPORAN 1. Hasil laboratorium yang masuk kategori nilai kritis dilaporkan ke dokter penanggung jawab/perawat maksimal 5 menit setelah hasil terdeteksi kategori nilai kritis. Petugas Laboratorium



Rekaman Historis No



Halaman



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tanggal



DAFTAR NILAI KRITIS YANG WAJIB DI LAPORKAN SEGERA



NO



JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



NILAI RENDAH



NILAI TINGGI



SATUAN



HEMATOLOGI Hemoglobin Leukosit Trombosit



20 >50.000 > 800.000



< 40 < 40



>500 >325 +4



g/dl /ul (kasus baru ) /ul (kasus baru )



KIMIA KLINIK Glukosa Darah (Dewasa) Glukosa Darah ( Bayi) Protein urin



mg/dl mg/dl



DAFTAR NILAI KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM/CITO/EMERGENSI YANG WAJIB DI LAPORKAN



PEMERIKSAAN Hematologi



Kimia Klinik



JENIS PEMERIKSAAN -



Darah Lengkap Golongan Darah HB Glukosa Protein urin