2.4.4.1 Program Pelatihan Pengembangan Profesi Guru Dan Tendik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN NURUL HIDAYAH TELUKAGUNG



MI GUPPI TELUKAGUNG



DESA TELUKAGUNG KECAMATAN INDRAMAYU Terakriditasi : B Nomor : 02.00/128/SK/BAN-SM/IX/2018



NSM : 111 232 120 060



SK Menkumham Nomor : AHU-0036333.AH.01.04 Tahun 2016 Alamat : Jl. Raya Telukagung Km.7 Indramayu Telp. 085324364505 E-Mail : [email protected]. NPSN : 60708875 Kode Pos : 45216



PROGRAM PELATIHAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MIS GUPPI TELUKAGUNG KECAMATAN INDRAMAYU KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN PELAJARAN 2021/2022   Rapat Tim Pengembang Madrasah Ibtidaiyah Kamis, 23 Juli



(TPMI) MIS GUPPI Telukagung pada hari



2021 menghasilkan keputusan tentang Program Pengelolaan dan



Pendayagunaan Hasil Usaha MIS GUPPI Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Tahun Pelajaran 2021/2022. Uraian program selengkapnya adalah sebagai berikut :



NO. ASPEK 1.



URAIAN PROGRAM



Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan    Kepala MI melaksanakan tugas dan tanggung Kepala MI jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan MI.    Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Guru sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik. Pelatih/Instruktur



   Pelatih/Instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan.



Konselor



   Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling



KET.



kepada peserta didik.



2.



Tenaga Administrasi



   Tenaga Administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan administrasi  dan sistem informasi sekolah.



Pustakawan



   Pustakawan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.    Kepala MI wajib mengajar 6 jam pelajaran per minggu sesuai keahlian.    Guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu    Guru melaksanakan tugas tambahan membimbing dan melatih siswa pada kegiatan kokurokuler dan ekstrakurikuler



Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan a.       Mengajar t Tugas tambahan



Tugas tata usaha



t Tugas penjaga sekolah



3.



   Pelaksana Tata Usaha Sekolah bertugas mengerjakan administrasi sekolah, membuat laporan-laporan, dan mengatur sistem informasi dan komunikasi sekolah.    Penjaga Sekolah bertugas memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah (7K).



Cara Mengatasi Kekurangan Tenaga guru b.      Tata Usaha (TU) Penjaga Sekolah



   Untuk mengatasi kekurangan tenaga guru, tenaga tata usaha, dan penjaga sekolah dilaksanakan dengan cara mengajukan usulan kepada Pengurus dan Yayasan atau merekrut dan membuka lowongan. 



Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan a.     Kepala Sekolah/ Guru Karyawan



Pengembangan profesi kepala sekolah, guru, dan karyawan dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi akademik sesuai yang dipersyaratkan, mengirimkan kepala sekolah, guru dan karyawan untuk mengikuti diklat dan mengikutsertakan pada kegiatan workshop atau seminar.    Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga penggantinya.



4.



Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



5.



Sistem Penghargaan Pendidik dan Tenaga



   Penghargaan diberikan kepada pendidik dan atau tenaga kependidikan yang menunjukkan prestasi kerja



Kependidikan



6.



            



Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



dalam bentuk promosi jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.    Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang berlaku.



Ditetapkan di   : Indramayu Pada tanggal    : 23 Juli 2021 Kepala MIS GUPPI Telukagung Selaku Ketua Tim Pengembang Madrasah Ibtidaiyah



ZAINAL ARIFIN, S.Pd.I NIP. 197105022000031005