2.RKK Pengaman Pantai Holtecamp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp



DAFTAR ISI A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan Peraturan Perundangan C. Dukungan Keselaman Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan Operasi E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan Evaluasi E.2. Tinjauan Manajemen E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi



A. Kpemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal Isu-isu internal dan eksternal mencakup kondisi, karakteristik atau perubahan keadaan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen K3. Isu-isu internal dan eksternal dapat memberikan pengaruhi positif atau negatif terhadap sistem manajemen dan kinerja K3. Berikut Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal : Isu-isu eksternal : 1. Lingkungan budaya, sosial, politik hukum, keuangan, teknologi, ekonomi dan lingkunan alam serta persaingan pasar, baik internasional, nasional, regional atau lokal; 2. Kehadiran pesaing baru, kontraktor, subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru undang-undang baru dan munculnya pekerjaan baru; 3. Pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan; 4. Penggerak utama dan tren yang relevan dengan industru atau sektor yang berdampak pada organisasi; 5. Hubungan



dengan,



serta



persepsi



dan



nilai



dari



pihak



eksternal



yang



berkepentingan. Isu-isu internal : 1. Tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas; 2. Kebijakan, tujuan, dan strategi yang ada untuk mencapainya; 3. Sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi; 4. Sistem informasi dan proses pengambilan keputusan; 5. Pengenalan produk, bahan layanan, alat perangkat lunak, tempat dan peralatan baru; 6. Hubungan dengan pekerja budaya organisasi; 7. Standar pedoman dan model yang diadopsi oleh oerganisasi; 8. Bentuk dan tingkat hubungan kontraktual, termasuk kegiatan yang dialihkan; 9. Pengaturan waktu kerja dan kondisi kerja.



PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami yang bertanda tangan di bawah ini : : Lisa Jenizen Mansmor



1. Nama Jabatan



: Direktris



Bertindak untuk



: CV. HATURIRI



Untuk dan atas nama : Esau Prawar



2. Nama Jabatan



: Direktur



Bertindak untuk



: CV. MAK KUMESER



Untuk dan atas nama Dalam rangka pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi : 1.



Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;



2.



Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;



3.



Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;



4.



Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;



5.



Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan



6.



Melaksanakan standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan



7.



Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.



Jayapura, 29 Juli 2021 CV. HATURIRI



CV. MAK KUMESER



LISA JENIZEN MANSMOR



ESAU PRAWAR



Direktris



Direktur



1.1



Mobilisasi & Demobilisasi



● Kecelakaan Lalu Lintas



- Meninggal dunia, cacat, luka berat atau ringan, waktu pekerjaan terbuang banyak



- meninggal dunia, cacat, luka berat



4



3



2



● Tertimpa Alat Berat



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



DESKRIPSI RISIKO



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



- Mengadakan tolbox meeting sebelum mulai bekerja, menggunakan pengamanan polisi lalu lintas pada saat mobilisasi dan demobilisasi alat berat, mengikat alat berat dengan tali yang kuat pada saat melakukan mobilisasi



- Mengadakan tolbox meeting sebelum mulai bekerja, menggunakan pengamanan polisi lalu lintas pada saat mobilisasi dan demobilisasi alat berat, mengikat alat berat dengan tali yang kuat pada saat melakukan mobilisasi



6



5



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



CV. HATURIRI ( KSO ) CV.MAK KUMESER PEKERJAAN PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI HOLTEKAMP KOTA JAYAPURA 29 JULI 2021



URAIAN PEKERJAAN



I. PEKERJAAN PERSIAPAN



1



NO



Nama Perusahaan Pekerjaan Lokasi Tanggal dibuat



B.1. Identifikasi bahaya, penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang



B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi



1



1



7



6



16



8



6



16



9



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang SEDANG kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



BESAR



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp



( RKK )



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI



1



1



12



3



4



13



3



4



14



KECIL



KECIL



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



Pengukuran Kembali



Dokumentasi dan Pelaporan



1.2



1.3



6



5



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



1



1



Menyediakan Petugas Lalu lintas untuk mengatur lalu - PERMENAKER lintas, Pekerja dilengkapi atau - Pekerjaan Terhambat, 01/1980, UU no. dengan APD yang sesuai, pekerja Mengalami cedera 1 Th 1970, UU Memeriksa alat kerja sebelum ringan atau berat, pekerja no. 2 Th 2017, digunakan, Bekerja dengan mengalami luka ringan atau Permen PUPR hati-hati, Diberikan penyuluhan berat No. 21 th 2019 sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Pekerjaan Terhambat, Pekerja tidak dapat bekerja Tangan dan Kaki keseleo dengan baik dan benar, ● dan atau pegal Pekerja tidak bisa mengambil dokumentasi



● Terjatuh



1



1



7



2



2



5



5



8



2



2



5



5



9



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



KECIL



KECIL



N/A



N/A



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan SEDANG keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja, memberikan APD yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Cedera ringan atau berat, - PERMENAKER 01/1980, UU no. menyebabkan kematian, Tenggelam dan terseret alat pernapasan mengalami 1 Th 1970, UU ● no. 2 Th 2017, gangguan, terkena iritasi arus gelombang laut pada mata, luka ringan atau Permen PUPR No. 21 th 2019 berat



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



- PERMENAKER - mengalami cedera ringan 01/1980, UU no. atau berat, terkena infeksi 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, pada luka, pekerjaan Permen PUPR terhambat No. 21 th 2019



4



3



2



1



Terjadi Kecelakaan, terluka, terjatuh, tertusuk oleh alat atau perlengkapan ukur ● akibat metode pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan dengan benar



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



URAIAN PEKERJAAN



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



N/A



1



N/A



12



N/A



N/A



3



N/A



13



N/A



N/A



3



N/A



14



N/A



N/A



KECIL



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



2



URAIAN PEKERJAAN



1.4



Pembersihan dan Pembuatan Akses Jalan



I. PEKERJAAN PERSIAPAN



1



NO



4



3



Lepasnya alat berat dari mobil angkutan/terjatuh



Alat tercebur kedalam laut



● Terkena bucket







Terkena/Tertimpa alat ● berat dan terluka berat







1



1



1



- Melakukan Tolbox meeting, memberikan APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang - PERMENAKER dilakukan oleh pekerja, 01/1980, UU no. menyediakan pemeriksaan 1 Th 1970, UU kesehatan bagi pekerja, no. 2 Th 2017, menyediakan petugas Permen PUPR kesehatan maupun medis, No. 21 th 2019 melakukan penyuluhan K3, memasang rambu-rambu k3 di sekitar area kerja.



- Melakukan Tolbox meeting, memberikan APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang - PERMENAKER dilakukan oleh pekerja, - Pekerjaan Terhambat, Alat 01/1980, UU no. menyediakan pemeriksaan berat mengalami 1 Th 1970, UU kesehatan bagi pekerja, kerusakan, kecelakaan no. 2 Th 2017, menyediakan petugas kerja, Operator alat berat Permen PUPR kesehatan maupun medis, tenggelam No. 21 th 2019 melakukan penyuluhan K3, memasang rambu-rambu k3 di sekitar area kerja.



- Melakukan Tolbox meeting, memberikan APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang - Pekerja Mengalami cedera - PERMENAKER dilakukan oleh pekerja, 01/1980, UU no. ringan atau berat, cacat, menyediakan pemeriksaan 1 Th 1970, UU luka berat atau ringan, kesehatan bagi pekerja, no. 2 Th 2017, waktu pekerjaan terbuang menyediakan petugas banyak, pekerjaan menjadi Permen PUPR kesehatan maupun medis, No. 21 th 2020 terhambat melakukan penyuluhan K3, memasang rambu-rambu k3 di sekitar area kerja.



- Meninggal dunia, cacat, luka berat atau ringan, waktu pekerjaan terbuang banyak, pekerjaan menjadi terhambat



1



7



- Mengadakan tolbox meeting - PERMENAKER sebelum mulai bekerja, - Pekerjaan Terhambat, Alat 01/1980, UU no. menggunakan pengamanan polisi lalu lintas pada saat 1 Th 1970, UU berat mengalami mobilisasi dan demobilisasi no. 2 Th 2017, kerusakan, kecelakaan, alat berat, mengikat alat berat Permen PUPR menganggu arus lalu intas dengan tali yang kuat pada No. 21 th 2019 saat melakukan mobilisasi



6



5



8



12



15



15



15



8



8



12



15



15



15



9



SEDANG



SEDANG



BESAR



BESAR



BESAR



10



TINGKAT RESIKO (TR)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO NILAI KEMUN KEPARA RESIKO GKINAN HAN (A) (F x A) (F)



1



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, - PERMENAKER Pekerja dilengkapi atau dengan 01/1980, UU no. APD yang sesuai, Memeriksa 1 Th 1970, UU alat kerja sebelum digunakan, no. 2 Th 2017, Bekerja dengan hati-hati, Permen PUPR Diberikan penyuluhan sebelum No. 21 th 2019 bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Meninggal dunia, cacat, luka berat atau ringan, Terjadi tabrakan ● dan/atau kerusakan alat waktu pekerjaan terbuang banyak, pekerjaan berat dan korban jiwa terhambat



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



DESKRIPSI RISIKO



1



1



1



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



1



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



1



12



4



4



4



4



4



13



4



4



4



4



4



14



KECIL



KECIL



KECIL



KECIL



KECIL



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG T AN RESIKO (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO NILAI KEMUN KEPARA RESIKO GKINAN HAN (A) (F x A) (F)



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



2.1



Galian Tanah



1



Menyediakan Petugas Lalu lintas untuk mengatur lalu - Pekerjaan Terhambat, - PERMENAKER lintas, Pekerja dilengkapi atau Pekerja Mengalami cedera 01/1980, UU no. dengan APD yang sesuai, ringan atau berat,pekerja 1 Th 1970, UU Memeriksa alat kerja sebelum mengalami luka ringan atau no. 2 Th 2017, digunakan, Bekerja dengan berat, pekerja tertimpa hati-hati, Diberikan penyuluhan Permen PUPR material galian yang No. 21 th 2019 sebelum bekerja, Diberikan longsor rambu peringatan keselamatan kerja.



● Lereng Galian longsor



Terjatuh/terpeleset ke area galian/lubang



1



1



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



- Pekerjaan Terhambat, Pekerja Mengalami cedera ringan atau berat,pekerja mengalami luka ringan atau berat, pekerja tertimpa material galian yang longsor



- Cedera ringan atau berat, menyebabkan kematian, Tenggelam dan terseret alat pernapasan mengalami ● gangguan, terkena iritasi arus gelombang laut pada mata, luka ringan atau berat







1



7



Terkena alat gali akibat ● jarak antara penggali terlalu dekat



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



6



5



5



3



3



3



8



5



3



3



3



9



SEDANG



KECIL



KECIL



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



4



3



2



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



- Pekerjaan Terhambat, Pekerja Tertimpa alat kerja, pekerja mengalami Luka berat/ringan



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



URAIAN PEKERJAAN



II. PEKERJAAN REVETMENT



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



1



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja, memberikan APD yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan



N/A



N/A



12



3



N/A



N/A



N/A



13



3



N/A



N/A



N/A



14



KECIL



N/A



N/A



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



N/A



N/A



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



PENILAIAN SISA RESIKO



4



3



2



2.2



Pengadaan dan Pemasangan Geotextile



PENGENDALIAN AWAL



6



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN 5



Alat tercebur kedalam laut



● Terkena alat bantu







1



1



- Melakukan Tolbox meeting, memberikan APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang - PERMENAKER dilakukan oleh pekerja, - Pekerjaan Terhambat, Alat 01/1980, UU no. menyediakan pemeriksaan berat mengalami 1 Th 1970, UU kesehatan bagi pekerja, kerusakan, kecelakaan no. 2 Th 2017, menyediakan petugas kerja, Operator alat berat Permen PUPR kesehatan maupun medis, tenggelam No. 21 th 2019 melakukan penyuluhan K3, memasang rambu-rambu k3 di sekitar area kerja.



Menyediakan Petugas Lalu lintas untuk mengatur lalu - PERMENAKER lintas, Pekerja dilengkapi atau 01/1980, UU no. dengan APD yang sesuai, 1 Th 1970, UU Memeriksa alat kerja sebelum no. 2 Th 2017, digunakan, Bekerja dengan Permen PUPR hati-hati, Diberikan penyuluhan No. 21 th 2019 sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Pekerjaan Terhambat, Pekerjaan Terganggu, Pekerja mengalami luka ringan atau berat, pekerja emngalami cedera ringan atau berat



1



7



3



12



5



8



3



12



5



9



N/A



N/A



1



12



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang SEDANG kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



KECIL



PENILAIAN SISA RESIKO



N/A



4



3



13



N/A



4



3



14



N/A



KECIL



KECIL



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



1



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan SEDANG keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja, memberikan APD yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Cedera ringan atau berat, - PERMENAKER 01/1980, UU no. menyebabkan kematian, Tenggelam dan terseret alat pernapasan mengalami 1 Th 1970, UU ● gangguan, terkena iritasi no. 2 Th 2017, arus gelombang laut pada mata, luka ringan atau Permen PUPR No. 21 th 2019 berat



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



URAIAN PEKERJAAN



II. PEKERJAAN REVETMENT



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



2.3



Bekisting Exposed (digunakan berulang)



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



- Pekerja mnegalami Cedera ringan atau Berat, Tertimpa beban/material ● Luka Berat atau ringan, (robohnya bekesting) Pekerjaan menjadi terganggu dan terhambat



1



Menyediakan Petugas Lalu lintas untuk mengatur lalu lintas, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Gangguan Alat Cenderamata terkena Pernapasan dan beton basah atau debu penglihatan 1







Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



7



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



6



5



3



3



3



8



3



3



3



9



KECIL



KECIL



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



1



4



3



2



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



Pekerja dilengkapi atau dengan - PERMENAKER APD yang sesuai, Memeriksa - Pekerjaan terganggu, luka 01/1980, UU no. Terpotong/terbaret/tertu alat kerja sebelum digunakan, berat, jari/tangan putus, 1 Th 1970, UU ● suk besi atau peralatan Bekerja dengan hati-hati, infeksi pada luka akibat no. 2 Th 2017, potong besi Diberikan penyuluhan sebelum material benda yang karat Permen PUPR bekerja, Diberikan rambu No. 21 th 2019 peringatan keselamatan kerja.



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



URAIAN PEKERJAAN



II. PEKERJAAN REVETMENT



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



N/A



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



N/A



N/A



N/A



12



N/A



N/A



N/A



13



N/A



N/A



N/A



14



N/A



N/A



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



2.4



Pembesian



1



1



- Melakukan Tolbox meeting, memberikan APD sesuai dengan jenis pekerjaan yang - PERMENAKER dilakukan oleh pekerja, 01/1980, UU no. menyediakan pemeriksaan 1 Th 1970, UU kesehatan bagi pekerja, no. 2 Th 2017, menyediakan petugas Permen PUPR kesehatan maupun medis, No. 21 th 2024 melakukan penyuluhan K3, memasang rambu-rambu k3 di sekitar area kerja.



- Pekerjaan terganggu, Pekerja mengalami luka ringan atau berat, infeksi Pekerja terjepit alat ● kerja (tang) atau terjepit pada luka akibat material benda yang karat, besi pendarahan terjadi pada luka







1



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Pekerjaan terganggu, Pekerja mengalami luka ringan atau berat, infeksi pada luka akibat material benda yang karat, pendarahan terjadi pada luka



1



Menyediakan Petugas Lalu lintas untuk mengatur lalu '- PERMENAKER lintas, Pekerja dilengkapi atau 01/1980, UU no. dengan APD yang sesuai, 1 Th 1970, UU Memeriksa alat kerja sebelum no. 2 Th 2017, digunakan, Bekerja dengan Permen PUPR hati-hati, Diberikan penyuluhan No. 21 th 2019 sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Pekerja terjepit mesin bending



Pekerja tertusuk besi bendrat







- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2022



- Pekerjaan terganggu, Pekerja mengalami luka ringan atau berat, infeksi pada luka akibat material benda yang karat, pendarahan terjadi pada luka



● Pekerja Tersayat besi



7



3



3



3



3



8



3



3



3



3



9



KECIL



KECIL



KECIL



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



6



5



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2021



4



3



2



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



- Pekerjaan terganggu, Pekerja mengalami luka ringan atau berat, infeksi pada luka akibat material benda yang karat, pendarahan terjadi pada luka



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



URAIAN PEKERJAAN



II. PEKERJAAN REVETMENT



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



N/A



N/A



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



N/A



N/A



N/A



N/A



12



N/A



N/A



N/A



N/A



13



N/A



N/A



N/A



N/A



14



N/A



N/A



N/A



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



2



2.5



Kubus Beton



1



Menyediakan Petugas Lalu lintas untuk mengatur lalu lintas, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



- Pekerjaan Terhambat, Pekerjaan Terganggu, Pekerja mengalami cedera ringan atau berat, pekerja mengalami luka ringan atau berat, cacat



- Pekerjaan Terhambat, Pekerjaan Terganggu, Pekerja mengalami cedera ringan atau berat, pekerja mengalami luka ringan atau berat



● Tertimpa kubus beton



● Kejatuhan Material



1



1



● Terjatuh/terpeleset



7



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



6



5



3



6



3



8



3



6



3



9



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



KECIL



N/A



- Menyediakan Tenaga kerja yang memiliki serfikat keterampilan kerja, memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang SEDANG kesehatan dan keselamatan kerja, menyediakan petugas medis maupun kesehatan di lokasi kerja



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (F x A) (TR) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2021



4



JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



- Pekerjaan Terhambat, Pekerja Mengalami cedera ringan atau berat,pekerja mengalami luka ringan atau berat, pekerja terbentur dikubus beton



3



URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA



II. PEKERJAAN REVETMENT



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



1



N/A



12



N/A



3



N/A



13



N/A



3



N/A



14



N/A



KECIL



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



2.6



● Terjepit, terlindas



Pemasangan Kubus ● Terjatuh ke dalam laut Beton



● Tertimpa kubus beton



4



3



2



1



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Menyediakan APAR disekitar area kerja, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Cedera ringan atau berat, - PERMENAKER 01/1980, UU no. menyebabkan kematian, alat pernapasan mengalami 1 Th 1970, UU gangguan, terkena iritasi no. 2 Th 2017, pada mata, luka ringan atau Permen PUPR No. 21 th 2020 berat



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2021



- Pekerjaan Terhambat, Pekerja mengalami cedera ringan atau berat, pekerja mengalami Luka berat/ringan



1



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Menyediakan APAR disekitar area kerja, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



7



1



6



5



4



4



4



8



4



4



4



9



KECIL



KECIL



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2019



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Menyediakan APAR disekitar area kerja, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- Pekerjaan Terhambat, Pekerja mengalami cedera ringan atau berat, pekerja mengalami Luka berat/ringan



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



URAIAN PEKERJAAN



II. PEKERJAAN REVETMENT



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



N/A



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



N/A



N/A



N/A



12



N/A



N/A



N/A



13



N/A



N/A



N/A



14



N/A



N/A



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



JENIS BAHAYA



4



IDENTIFIKASI BAHAYA



3



URAIAN PEKERJAAN



2



1



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan - Cedera ringan atau berat, - PERMENAKER APD yang sesuai, Menyediakan 01/1980, UU no. menyebabkan kematian, APAR disekitar area kerja, alat pernapasan mengalami 1 Th 1970, UU Memeriksa alat kerja sebelum ● Terseret arus gelombang gangguan, terkena iritasi no. 2 Th 2017, digunakan, Bekerja dengan pada mata, luka ringan atau Permen PUPR hati-hati, Diberikan penyuluhan No. 21 th 2023 berat sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Tertusuk atau terluka Pembersihan/Kosreka ● 3.1 oleh batu karang n



● Terkena alat bantu



1



7



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, membuat ijin - PERMENAKER - Pekerjaan Terhambat, AMDAL, mengganti kerusakan 01/1980, UU no. Pekerjaan Terganggu, yang terajdi akibat pekerjaan, Pekerja mengalami cedera 1 Th 1970, UU Menyediakan APAR disekitar ringan atau berat, pekerja no. 2 Th 2017, area kerja, Memeriksa alat mengalami luka ringan atau Permen PUPR kerja sebelum digunakan, No. 21 th 2022 berat, cacat Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



6



5



4



4



4



8



4



4



4



9



KECIL



KECIL



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



1



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan - PERMENAKER - Pekerjaan Terhambat, APD yang sesuai, Menyediakan 01/1980, UU no. Pekerjaan Terganggu, APAR disekitar area kerja, Pekerja mengalami cedera 1 Th 1970, UU Memeriksa alat kerja sebelum ringan atau berat, pekerja no. 2 Th 2017, digunakan, Bekerja dengan mengalami luka ringan atau Permen PUPR hati-hati, Diberikan penyuluhan No. 21 th 2021 berat, cacat sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



III. PEKERJAAN TANGGUL KARANG



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



N/A



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



N/A



N/A



N/A



12



N/A



N/A



N/A



13



N/A



N/A



N/A



14



N/A



N/A



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



3.2



Pekerja Terpleset atau terjatuh







Terluka dan tertusuk batu karang



Timbunan Tanggul ● Pekerja tertimbun karang Karang dari Luar dan dipadatkan







1



1



1



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Menyediakan APAR disekitar area kerja, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Menyediakan APAR disekitar area kerja, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2024



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2025



- Pekerjaan Terhambat, Pekerjaan Terganggu, Pekerja mengalami cedera ringan atau berat, pekerja mengalami luka ringan atau berat, cacat



- Pekerjaan Terhambat, Pekerjaan Terganggu, Pekerja mengalami cedera ringan atau berat, pekerja mengalami luka ringan atau berat, cacat



7



- PERMENAKER 01/1980, UU no. 1 Th 1970, UU no. 2 Th 2017, Permen PUPR No. 21 th 2023



6



5



4



4



4



8



4



4



4



9



KECIL



KECIL



KECIL



10



NILAI TINGKAT KEMUN KEPARA RESIKO RESIKO GKINAN HAN (A) (TR) (F x A) (F)



PENILAIAN TINGKAT RESIKO



- Pekerjaan Terhambat, Pekerjaan Terganggu, Pekerja mengalami cedera ringan atau berat, pekerja mengalami luka ringan atau berat, cacat



4



3



2



PENGENDALIAN AWAL



PERSYARATA N PEMENUHAN PERATURAN



Melakukan toolbox meeting sebelum memulai pekerjaan, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Menyediakan APAR disekitar area kerja, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



JENIS BAHAYA



IDENTIFIKASI BAHAYA



URAIAN PEKERJAAN



III. PEKERJAAN TANGGUL KARANG



1



NO



DESKRIPSI RISIKO



N/A



N/A



N/A



11



PENGENDALIAN LANJUTAN



N/A



N/A



N/A



12



N/A



N/A



N/A



13



N/A



N/A



N/A



14



N/A



N/A



N/A



15



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



Resiko dapat diterima



16



TINGKA KETERANG NILAI KEMUN T KEPARA AN RESIKO GKINAN RESIKO HAN (A) (F x A) (F) (TR)



PENILAIAN SISA RESIKO



2



1



Menyiapkan SOP Kerja



- Mengadakan tolbox meeting sebelum mulai bekerja, menggunakan pengamanan Sehat/Tidak Mencegah polisi lalu lintas pada saat mobilisasi dan Cidera Berulang Berubahnya 1.2 demobilisasi alat berat, mengikat alat berat dan Menetap struktur tubuh dengan tali yang kuat pada saat melakukan mobilisasi



3



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



6



5



4



URAIAN



Menyiapkan SOP Kerja



SUMBER DAYA



URAIAN KEGIATAN



TOLAK UKUR



SASARAN



CV. HATURIRI ( KSO ) CV.MAK KUMESER PEKERJAAN PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI HOLTEKAMP KOTA JAYAPURA 29 JULI 2021



- Mengadakan tolbox meeting sebelum mulai bekerja, menggunakan pengamanan Sehat/Tidak Mencegah polisi lalu lintas pada saat mobilisasi dan Cidera Berulang Berubahnya 1.1 demobilisasi alat berat, mengikat alat berat dan Menetap struktur tubuh dengan tali yang kuat pada saat melakukan mobilisasi



I. PEKERJAAN PERSIAPAN



PENGENDALIAN RISIKO



NO



Nama Perusahaan Pekerjaan Lokasi Tanggal dibuat



B.2. Rencana Tindakan (sasaran khusus & Program khusus)



(dd/mm/yy)



(dd/mm/yy)



JADWAL PELAKSANAA N 7



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



Engineering



Engineering



10 9 8



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



PENANGGUNG JAWAB INDIKATOR PENCAPAIAN BENTUK MONITORING



PROGRAM



Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp



( RKK )



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



Menyediakan Petugas Lalu lintas untuk mengatur lalu lintas, Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa 2.1 alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, 2.2 Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



II. PEKERJAAN REVETMENT



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, 1.4 Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Menyiapkan SOP Kerja



Menyiapkan SOP Kerja



Menyiapkan SOP Kerja



Menyiapkan SOP Kerja



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



6



5



4



3



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



2



1



SUMBER DAYA



URAIAN KEGIATAN



TOLAK UKUR



URAIAN



SASARAN



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, 1.3 Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



PENGENDALIAN RISIKO



NO



(dd/mm/yy)



(dd/mm/yy)



(dd/mm/yy)



(dd/mm/yy)



JADWAL PELAKSANAA N 7



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



Engineering



Engineering



Engineering



Engineering



10



9



8



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



PENANGGUNG JAWAB



INDIKATOR PENCAPAIAN



BENTUK MONITORING



PROGRAM



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, 2.4 Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, 2.5 Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, 2.6 Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



Menyiapkan SOP Kerja



Menyiapkan SOP Kerja



Menyiapkan SOP Kerja



Menyiapkan SOP Kerja



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



Gambar detail atau spesifikasi, SDM dan ATK



6



5



4



3



Sehat/Tidak Mencegah Cidera Berulang Berubahnya dan Menetap struktur tubuh



2



1



SUMBER DAYA



URAIAN KEGIATAN



TOLAK UKUR



URAIAN



Pekerja dilengkapi atau dengan APD yang sesuai, Memeriksa alat kerja sebelum digunakan, Bekerja dengan hati-hati, 2.3 Diberikan penyuluhan sebelum bekerja, Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja.



PENGENDALIAN RISIKO



NO



SASARAN



(dd/mm/yy)



(dd/mm/yy)



(dd/mm/yy)



(dd/mm/yy)



JADWAL PELAKSANAA N 7



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



Engineering



Engineering



Engineering



Engineering



10



9



8



Komunikasi Verbal dan Disetujui oleh Ahli Teknik terkait Ceklist



PENANGGUNG JAWAB



INDIKATOR PENCAPAIAN



BENTUK MONITORING



PROGRAM



B.3. Standar dan Peraturan Perundangan Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut : 1.



UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:



3.



UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja



4.



UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja



5.



UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja



6.



UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan



7.



UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan



8.



Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja



Sasaran Dan Program a)



Sasaran 1. Sasaran Umum Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi. 2. Sasaran Khusus Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.



b)



Program K3 Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.



C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya Keselamatan kerja adalah tanggung jawab moril baik karyawan maupun pimpinan, penangguna jawab dalam hal pelaksanaan K3 di pekerjaan adalah QA (Quality Assurance) dengan memastikan melakukan inspeksi secara berkala. Setiap personil atau pegawai harus diberikan pelatuhan mengenai K3 sesuai dengan lingkup dan tugasnya dan disetiap area tempat kerja yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya harus menyediakan petunjuk-petunjuk atau informasi yang tepat cara penanganan dan pecegahan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi. Setiap karyawan harus disediakan kebutuhan akan alat-alat pelindung diri, dilatih bagaimana cara menggunakannya dan digunakan tempat yang seharusnya. Berikut gambargambar terkait alat pelindung diri dan alat bantu K3 lainnya.



Gambar Rambu-Rambu K3



Gambar Rambu-Rambu K3



Gambar Rambu-Rambu K3



Gambar Rambu-Rambu K3



Gambar Alat Pelindung Diri Pekerja



Setiap personil yang bertugas pada pelaksanaan pekerjaan, untuk paket pekerjaan yang beresiko tinggi terutama yang dilapangan wajib menggunakan peralatan Pelindung Diri yang sesuai dengan standar yaitu : a) Helm Proyek, disarankan dipakai setiap kelapangan dan iwajibkan dipakai pada tempat-tempat yang beresiko tinggi terhadap kejatuhan atau benturan material;



Gambar Helm Proyek b) Sepatu proyek, dipakai setiap hari dilapangan atau site;



c) Pakaian seragam, dan identitas pengel diri; Gambar Sepatu Proyek



Gambar Pakaian Seragam dan Identitas Diri d) Masker, jika bekerja didaerah yang mengakibatkan terganggunya kesehatan;



beracun atau berbau



yang bisa



Gambar Masker e) Sarung tangan, bila hal tersebut diperlukan (untuk tukang las diwajibkan);



Gambar Sarung Tangan



f)



Kacamata pelindung, jika hal tersebut diperlukan 



Helm pengaman;







Sepatu proyek;







Kacamata pelindung;







Jaket pengaman.



g) Body protector (pelindung badan), apabila hal tersebut diperlukan (untuk tukang las diwajibkan); h) Life jacket (pelampung) untuk bekerja diatas air dipakai setiap menggunakan transportasi air; i)



P3K, disediakan ditempat-tempat yang memerlukan;



j)



Perlengkapan



P3k



harus



diperiksa



kembali



kelengkapannya



setelah



dipergunakan; k) Setiap pembantu pelaksana, pelaksana, koordinator pengukuran harus dilengkapi dengan sarana komunikasi; l)



Memastikan sarana komunikasi berfungsi dengan baik;



m) Disediakan layout ditempat-tempat strategis;



Target yang ingin dicapai : Zero Accident; Must be use helmet, safety shoes & other safety equipment; Keep in order. Neat and health. Bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar harus disimpan, diangkat dan diperlakukan sedemikian rupa sehingga dapat decegah dari kemungkinan terjadinya kebakaran. Alat-alat penyelamatan harus tersedia diareal atau tempat-tempat yang membutuhkan sehingga pekerja dapat langsung menggunakan alat tersebut ketika hendak bekerja. Pekerjaan yang dilakukan diatas air harus menyediakan peralatan keselamatan, seperti pelampung atau life jacket yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pegawai yang berada dilokasi tersebut. Peralatan atau kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa dulu kelaikannya sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pihak manajemen proyek harus melakukan tinjauan manajemen mengenai safety secara berkala dan setiap personil saat bekerja dilapangan harus dilakukan secara berkelompok serta masing-masing kelompok harus disediakan sarana untuk komunikasi agar pekerjaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Pada saat bekerja pegawai disarankan mengenakan identitas pengenal atau id card. Semua pegawai dari pihak Penyedia Jasa untuk Pekerjaan ini diasuransikan kesehatannya oleh Perusahaan terkait. C.2. Kompetensi Standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai, yang dapat diartikan sebagai kecakapan yang memadai untuk melakukan suatu tugas sebagai memiliki keterampilan dan kecakapan yang diisyaratkan. Berikut kompetensi dan tanggung jawab yang diisyaratkan dalam keselamatan kerja : 1.



Manager Proyek a) Menyetujui konsep instruksi safety yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan ini; b) Memimpin penerapan program K3 di Pekerjaan ini yang menjadi tanggung jawabnya; c) Memimpin



rapat



tinjauan



manajemen



atau



rapat



koordinasi



tentang



pelaksanaan; d) Memimpin upaya peningkatan efektif dan efesien pelaksanaan program K3. 2. Penanggung Jawab Quality Assurance a) Menyusun konsep Instruksi tentang safety yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan membahasnya bersama bagian-bagian yang terkait;



b) Merekomendasikan konsep yang telah dibahas kepada Manager Proyek; c) Memeriksa, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan K3 ditingkat proyek; d) Melaporkan penerapan dan pelaksanaan K3 ditingkat proyek kepada Manager Proyek; e) Membuat resume tentang pelaksanaan K3. 3. Pelaksana a) Bertanggung jawab akan keselamatan karyawan yang berada dibawah pengawasannya; b) Terjadi keadan yang kurang aman, tidak aman atau darurat. Menetapkan kriteria kompetensi sesuai dengan bidang sesuai bidang tugasnya bagi setiap peronil yang diperlukan di unit kantor pusat maupun di proyek dan membuat analisa kebutuhan pelatihan, merencanakan pelatihan, dan penugasan pelatihan bagi personil untuk memenuhi kriteria kemampuan yang ditetapkan. Memastikan semua karyawan mempunyai kompetensi cukup dalam melakukan suatu tugas yang berdampak terhadap Mutu dan K3. Kompetensi ditetapkan berdasarkan pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman. C.3. Kepedulian Dalam hal kepedulian terkait Keselamatan Kerja menetapkan dan memelihara prosedur pelatihan untuk memastikan setiap karyawan pada setiap fungsi dan tingkatan sadar akan : a) Pentingnya memenuhi kebijakan dan prosedur SMK3 dengan persyaratan Sistem Manajemen K3 b) Konsekuensi K3 yang terjadi atau berpotensi K3, aspek lingkungan penting dan dampak nyata dari pekerjaan yang dilakukan dan manfaat peningkatan kinerja terhadap Sistem Manajemen K3. Berikut adalah bentuk kepedulian terhadap kecelakaan yang bisa saja terjadi pada pekerjaan ini : 1. Penanganan Kecelakaan a) Tangani segera apabila ada kecelakaan kerja dan utamakan keselamatan Jiwa Manusia; b) Segera berikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan jenis kecelakaan; c) Apabila perlu, segera dibawa ke Puskesmas, Dokter atau Rumah Sakit yang telah dirujuk pada alamat yang ditentukan d) Hubungi Kepolisian Babinsa setempat apabila kecelakaan tersebut memerlukan pertolongan yang serius.



2. Penanganan Bila Terjadi Kebakaran a) Apabila terjadi kebakaran keceil agar ditangani sendiri dengan menggunakan peralatan pemadam kebakaran; b) Beritahu kepada personil yang berada dilokasi bahwa terjadi bahaya kebakaran; c) Jika terjadi kebakan besar yang tidak dapat ditangani sendiri, utamakan manusia dengan memberitahukan agar menjauhi lokasi; d) Laporan kejadian kebakan kepada penanggung jawab safety. Catatan : Jika di lokasi pekerjaan banyak terdapat kayu-kayu kering, yang diperhatikan adalah: -



Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat;



-



Bara-bara api atau bekas api unggun harus dipastikan telah benar-benar padam ketika akan meninggalkan tempat.



Peralatan pemadam api atau fire extinguisher harus disediakan pada tempattempat rawan tertentu yang memerlukan. C.4. Komunikasi Prosedur ini mencakup komunikasi dan konsultansi, internal maupun eksternal mulai dari penyampaian isu atau masalah oleh personil maupun perseorangan atau pihak terkait



diluar



perusahaan,



verifikasi



masalah,



pembahasan



masalah



hingga



penyelesaian masalah atau tindakan perbaikan dan penyerbarluasan informasinya. Berikut adalah uraian prosedur Komunikasi : 1. Komunikasi dan Konsultansi Eksternal a) Perseorangan atau pihak terkait diluar perusahaan dapat menyampaikan masalah dalam bentuk komunikasi eksternal berupa : 



Memo atau surat;







E-mail;







Telepon atau lisan;







Laporan atau data;







Dan lain-lain.



b) Konsultansi ke pihak eksternal dilakukan ke badan atau instansi terkait untuk mendapatkan isu, permasalahan, informasi atau bentuk lainnya tentang : 



Peraturan;







Perubahan peraturan;







Perijinan;







Dan lain-lain.



c) Penerimaan, verifikasi kebenaran, konsultansi eksternal dan seleksi masalah yang berasal dari eksternal dilakukan oleh pihak terkait; d) Verifikasi yang telah sesuai akan didistribusikan oleh personal dan GA kepada Dirut dan manager-manager untuk dimintakan komentar, arahan dan instruksinya; e) Dirut meneruskan informasi masalah dari eksternal dan mendelegasikan wewenamg tindak lanjut kepada Management Representative atau Manager Head terkait; f)



Hasil dari penanganan masalah eksternal yang telah dilakukan dapat disebarluaskan melalui media komunikasi eksternal dengan persetujuan dari Dirut.



2. Komunikasi dan Konsultansi Internal a) Setiap personil berhak menyampaikan masalah dalam bentuk komnikasi internal berupa : b) Masalah yang berasal dari komunikasi internal dapat disampaikan melalui atasan yang bersangkutan hingga manager-manager terkait; c) Manager-manager terkait memverikasi kebenaran masalah yang berasal dari komnukasi internal dan dapat memutuskan apakah perlu segera ditindaklanjuti atau hanya merupakan agenda untuk pertemuan rutin atau Rapat Kerja Koordinasi Proyek yang dilakukan minimal sekali dalam 1 (satu) bulan; d) Sebelum maupun pada saat penangananmasalah yang terjadi, managermanager terkait dapat berkonsultasi dengan Management Representative dan manager-manager lainya; e) Management Representative mengadakan suatu pertemuan rutin atau Rapat Kerja Koordinasi Proyek untuk membahas masalah yang berkaitan dengan lingkungan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; f)



Apabila masalah yang dihadapi bersifat mendesak untuk ditangani maka Management Representative dapat mengadakan suatu pertemuan yang bersifat incidental atau sewaktu-waktu;



g) Management Representative dapat mengundang advisor corporate (jika diperlukan) dan para Manager lainnya saat dilaksanakannya pertemuan tersebut; h) Hasil dari pertemuan yang telah dilakukan disebarluaskan melalui papan pengumuman ataupun media komunikasi lainnya; i)



Laporan yang harus diinformasikan kepada pihak berwenang atau terkait dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada;



j)



Laporan



pertemuan



rutin



dapar



dimasukkan



dalam



laporan



tahunan



perusahaan.



Tabel. Jadwal Program Komunikasi NO



Jenis Komunikasi



PIC



Waktu Pelaksanaan



1



Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)



Manager Proyek



Minggu pertama setiap bulan



2



Pertemuan pagi hari (safety morning)



Manager Proyek



Saat Apel pagi



3



Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)



Ahli K3



Dua Kali dalam satu bulan



4



Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)



Tidak Perlu



Tidak Perlu



C.5. Informasi Terdokumentasi Kegiatan ini diterapkan dan dibuktikan semua data dan informasi K3 tersedia dan dikelola dengan baik, dapat diakses dengan mudah, dan dievaluasi secara berkala. D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan Operasi Perencanaan jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab pada tabel B.1 (Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab) untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui oleh PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/Pre



Construction



Meeting



(PCM)



sesuai



lingkup



pekerjaan



yang



akan



dilaksanakan. Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang



untuk



memfasilitasi



SMK3



yang



efektif.



Direksi



menetapkan



dan



mengesahkan struktur organisasi seperti yang terlampir Manual SMK3 ini. Tugas dan wewenang setiap personil baik yang terkait dengan mutu maupun K3 ataupun terkait dengan struktur organisasi, untuk tingkat kepala divisi atau bagian dibuat oleh kepala divisi atau bagian bersama dengan direksi maupun pimpinan cabang kemudian disahkan oleh direksi maupun pimpinan cabang. Untuk tingkat dibawah kepala divisi atau bagian SDM dituangkan oleh direksi atau pimpinan cabang dan disahkan oleh kepala unit masing-masing. Sedangkan untuk proyek dibuat oleh kepala proyek bersama dengan kepala divisi atau bagian teknik, dan dituangkan direksi atau pimpinan cabang dan disahkan oleh kepala divisi bagian teknik.



Struktur Organisasi K3



Tabel. Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Nama Pekerja



: Iwan Hermawan, ST



Nama Paket Pekerjaan Nama Pekerjaan Tanggal Pekerjaan



: Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp : Pekerjaan Kubus Beton : Agustus 2021 s/d November 2021



Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:



1 Helm/Safety Helmet



√ 4.



Rompi Keselamatan/Safety Vest







2 Sepatu/Safety Shoes



√ 5.



Masker Pernafasan/Respiratory







Tangan/Safety 3 Sarung Gloves



√ 6.



…. Dst.



Urutan Langkah Pekerjaan Merangkai Besi



Identifikasi Bahaya Tangan Terjepit Besi



Pengendalian



Penanggung Jawab



Memakai sarung tangan



Mandor



Memasang Bekisting Tertusuk Paku



Memakai Sarung Tangan, Memakai Sepatu Safety



Ahli K3



Mengecor



Memakai Sarung Tangan, Memakai Sepatu Safety, Memakai Rompi



Ahli K3



Tertimpa Material



E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan Evaluasi Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit



Bulan KeN o



Kegiatan



1



Inspeksi Keselamatan Konstruksi



2



Patroli Keselamatan Konstruksi



3



Audit internal



PIC



1 2 3 4 5 6 7 8 9



1 0



1 1 1 2



1 3



1 4



Ahli K3



Pemantauan pemeriksaan dan evaluasi dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan



pada



bagian



D.1



(Perencanaan



Operasi)



berdasarkan



upaya



pengendalian pada bagian B.1 (Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab) sesuai dengan uraian Tabel B.2 (Rencana Tindakan – Sasaran & Program). E.2. Tinjauan Manajemen Hasil pemeriksaan dan evaluasi pada bagian E.1 (Pemantauan dan Evaluasi) diklarifikasi dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel B.2. (Rencana Tindakan – Sasaran & Program). Hal-hal yang tidak sesuai termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan. E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi Peningkatan Kinerja secara terus-menerus dan berkesinambungan merupakan salah satu falsafah dalam perusahaan dan teruang secara jelas dan baik dalam kebijakan mutu, K3 dan lingkungan maupun dalam sasaran SMK3 yang hendak dicapai oleh perusahaan. Peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan terhadap keefektifan Sistem Manajemen K3 dapat dilakukan dengan menjalankan secara konsisten melalui :



1 5



a)



Penetapan komitmen perusahaan dan manajemen puncak yang tertuang dalam kebijakan SMK3;



b)



Penetapan sasaran yang terukur yang tertuang dalam kebijakan SMK3;



c)



Program review Dokumen Sistem Manajemen K3 yang harus ditentukan jadwalnya dalam semua Dokumen Sistem Manajemen K3;



d)



Penyelenggaran Audit Internal yang dilaksanakan secara rutin, periodik maupun insidental untuk memelihara dan meningkatkan kualitas DSM maupun untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaannya;



e)



Pengendalian PTS yang harus disimpa rekamannya dan dianalisa serta dievaluasi untuk perbaikan dan peningkatan DSM maupun implementasinya;



f)



Penyelenggaraan Rapat Tinjauan Manajemen baik ditingkatkan pusat, maupun proyek, yang salah satu agendanya adalah program-program yang berkaitan dengan komitmen untuk melakukan peningkatan dan perbaikan secara terusmenerus dan berkesinambungan.



g)



Ketentuan mengenai pengendalian PTS yang harus disertai tindakan perbaikan dan peningkatan;



h)



Ketentuan mengenai tindakan perbaikan dan peningkatan untuk pencegahan kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian.



Jayapura, 29 Juli 2021 CV. HATURIRI ( KSO ) CV. MAK KUMESER



LISA JENIZEN MANSMOR KUASA KSO