3.2.1.3 SK Penanggung Jawab Pelayanan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA KLINIK GADJAH MADA MEDICAL CENTER UGM Nomor : TENTANG PENANGGUNGJAWAB PELAYANAN OBAT KEPALA KLINIK GADJAH MADA MEDICAL CENTER UGM Menimbang



: a. Bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di Klinik harus dilaksananakan oleh 1 (satu) tenaga Apoteker, yang dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sesuai kebutuhan; b. Bahwa sehubungan dengan butir (a) tersebut di atas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Klinik Gadjah Mada Medical Center UGM tentang penanggung jawab pelayanan obat;



Mengingat



: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741); d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322); e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:PENANGGUNGJAWAB PELAYANAN OBAT



Pertama



: Tentang penanggung jawab pelayanan obat di Klinik Gadjah Mada Medical Center UGM, sebagaimana rincian pada lampiran keputusanini;



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sleman Tanggal : Kepala Klinik Gadjah Mada Medical center UGM



Dr. drg. JULITA HENDRARTINI, M. Kes