5 0 2 MB
LAPORAN PELAKSANAAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS DI LINGKUNGAN KERJADINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN INDRAMAYU
PESERTA PELATIHAN DASAR CPNS KABUPATEN INDRAMAYU ANGKATAN I TAHUN 2022
Disusun oleh :
Nama
: Rahmanto Azis Eddyanto, S.T.
NIP
: 199201192022031008
NDH
: 35
Angkatan
:I
Jabatan
: Ahli Pertama Penata Ruang
Instansi
: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN INDRAMAYU BEKERJA SAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA BARAT 2022
KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT berkat rahmatnya penulis bisa menyelesaikan laporan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas (PKTBT). Laporan ini dibuat untuk memenuhi tugas pelatihan dasar selama melaksanakan habituasi di instansi penulis. Tersusunnya laporan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas (PKTBT) ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Untuk ini penulis mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Dr. Hery Antasari, S.T.,M.Dev.Plg selaku Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat 2. Bapak Ari Risdianto, AP., M.Si., QGIA selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu 3. Bapak Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu 4. Ibu Tito Susan Bella, S.T. selaku Mentor dan Sub Koordinator Pengendalian dan Pengawasan Ruang di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang selalu memberikan bimbingan dan dukungan dalam penyusunan laporan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas 5. Keluarga besar Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang selalu memberikan dukungan dalam pengerjaan laporan ini. 6. Semua pihak yang telah membantu penulis baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan laporan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas (PKTBT). Penulis menyadari bahwa Laporan Pelaksanaan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Indramayu ini masih jauh dari sempurna. Penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi perbaikan Laporan ini. Semoga Laporan PKTBT ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan khususnya bagi penulis dapat membentuk ASN yang berkualitas. Indramayu, 01 Agustus 2022 Penulis
Rahmanto Azis Eddyanto, S.T. i
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................................................... i KATA PENGANTAR ..............................................................................................................ii DAFTAR ISI............................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 A. Rasional........................................................................................................................... 1 B. Dasar dan Rujukan .......................................................................................................... 2 C. Tujuan PKTBT................................................................................................................ 2 D. Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum PKTBT ........................................................ 2 BAB II PELAKSANAAN PKTBT ......................................................................................... 7 A. Jadwal Pelaksanaan PKTBT ........................................................................................... 7 B. Pelaksanaan PKTBT ..................................................................................................... 10 BAB III HASIL PKTBT ........................................................................................................ 17 A. Ketercapaian Tujuan ..................................................................................................... 17 B. Kompetensi Teknis Bidang Tugas yang Dikuasai ........................................................ 18 BAB IV PENUTUP ................................................................................................................ 19 A. Kesimpulan ................................................................................................................... 19 B. Saran ............................................................................................................................. 19 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. iv LAMPIRAN.............................................................................................................................. v
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Rasional Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Kompetensi Teknis Bidang Tugas adalah pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap/Perilaku yang bersifat teknis administratif dan teknis substantif yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk melaksanakan bidang tugas jabatan ASN. Struktur Kurikulum, penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas menekankan pada praktik pengembangan kompetensi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan berupa kompetensi teknis administratif dan kompetensi teknis substantif. Kompetensi Teknis Administratif merupakan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum/administratif serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan. Sementara itu, Kompetensi Teknis Substantif merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang bersifat spesifik (substantif bidang tugas) yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan jabatan. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 78 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Ruang memiliki tugas ,diantaranya a. Pengaturan Penataan Ruang, b. Pembinaan Penataan Ruang, c. Pelaksanaan Penataan Ruang, dan d. Pengawasan Penataan Ruang. Penulis sebagai CPNS dalam jabatan Ahli Pertama Penata Ruang juga mendapat tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penguatan kompetensi teknis bidang tugas untuk dapat meningkatkan kualitas kinerja di instansi.
1
B. Dasar dan Rujukan Berikut dasar dan rujukan mengenai pelatihan dasar bagi Calon Aparatur Sipil Negara, antara lain : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Beserta Angka Kreditnya. 4. Peraturan Lembaga Admistrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
C. Tujuan PKTBT Tujuan diselenggarakannya kegiatan penguatan kompetensi teknis bidang tugas adalah: 1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta peran individu sebagai ASN di Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu; 2. Memahami tugas pokok dan fungsi serta peran instansi dalam pemerintahan dan masyarakat; 3. Memahami tugas pokok dan fungsi serta peran individu dalam unit kerja; 4. Berpartisipasi secara aktif dalam peningkatan kinerja instansi.
D. Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum PKTBT Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Beserta Angka Kreditnya menjelaskan bahwa Pejabat Fungsional Penata Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada instansi pemerintah, dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 1. Tugas Pokok Pejabat fungisional Penata Ruang mempunyai tugas pokok, diantaranya pengaturan penataan ruang, Pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, dan pengawasan penataan ruang
2
2. Fungsi Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi, dalam hal ini fungsi dari pejabat fungsional menginduk pada instansinya yaitu pemerintah Kabupaten Indramayu dan tergabung dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten indramayu, diantaranya : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang; c. pembinaan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang; d. pelaksanaan penyusunan pedoman penataan ruang kabupaten; e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kabupaten; f. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundangan bidang penataan ruang; g. pelaksanaan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; h. pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten,rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten, dan rencana detail tata ruang kabupaten; i. pelaksanaan sinkronisasi program pembangunan dan penataan ruang kabupaten; j. pelaksanaan penyusunan ketentuan peraturan zonasi sistem kabupaten; k. pelaksanaan
penyusunan perangkat
insentif dan disinsentif tingkat
kabupaten; l. pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang tingkat kabupaten; m. pelaksanaan pemberian sanksi pelanggaran penataan ruang tingkat kabupaten; n. pelaksanaan evaluasi pemanfaatan ruang tingkat kabupaten; o. pelaksanaan penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten; p. pelaksanaan pengembangan data dan informasi bidang penataan ruang; q. pelaksanaan penataan dan penyiapan peta untuk perencanaan tata ruang; r. pelaksanaan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
3
s. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang; t. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang; u. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang; v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi dan misi merupakan tujuan dan gagasan mengenai target-target jangka pendek dan target jangka panjang. Pejabat Fungsional Penata Ruang tidak memiliki visi misi khusus, maka visi dan misi dari jabatan fungsional penata ruang adalah menginduk pada organisasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berkontribusi dalam pelaksanaan Visi dan Misi, yaitu: Visi Terwujudnya infrasruktur pekerjaan umum yang handal secara seimbang
dan
berkelanjutan selaras dengan peruntukan ruang. Misi a.
Mengelola Sumber Daya Air secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat
b.
Mewujudkan sistem jaringan jalan yang handal, efektif, dan efisien
c.
Mewujudkan penyelenggaraan pembangunan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berbasis pemberdayaan, kemitraan, dan kemandirian.
d.
Mewujudkan
Penataan
Ruang
4
Yang
Serasi
dan
Seimbang.
Identifikasi tugas kompetensi bidang tugas dan kurikulum yang akan dilaksanakan di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Tabel 1. 1 Identifikasi tugas dan Kurikulum PENGUATAN KOMPETENSI NO .
BIDANG TUGAS
JABATAN
1 1
2 Tata Ruang
3 Ahli Pertama Penata Ruang
KOMPETENSI JABATAN 4 Pengaturan Penataan Ruang
Pembinaan Penataan Ruang Pelaksanaan Penataan Ruang Pengawasan Penataan Ruang
AKTUALISASI PKBT
ADMINISTRATIF
SUBSTANTIF
KEGIATAN
TEMPAT
5
6
7
8 Ruang Rapat BKPSDM Online Conferenc e Meeting / Kantor PUPR
Pendokumentasian Rapat
Memahami pengukuran kinerja ASN
Mengikuti sosialisasi kerjaku dan absensi untuk CASN 2022
Membuat Notulen Rapat
Melakukan analisis data pemanfaatan ruang
Mengikuti rapat koordinasi persiapan percepatan penetapan LSD di Provinsi Jawa Barat
Pengarsipan soft-file data hasil survey Pemohon Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Membantu penyiapan surat undangan, pengiriman undangan, peralatan dan kelengkapan rapat
Memahami materi pendukung dalam Penyusunan Pengaturan Tata Ruang Memahami Aturan-Aturan Yang Menjadi Dasar Penyusunan Pengaturan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Dokumentasi kegiatan survey
Melakukan monitoring program pemanfaatan ruang
Membuat Berita Acara hasil survey
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pengarsipan data spasial
Mengidentifikasi data spasial
5
Mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2021 Mempelajari Petunjuk Teknis Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pengoperasian program ArcGIS untuk klarifikasi data spasial Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Merekap dan menginput data survey permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang Pengoperasian program ArcGis dan Google Erath Pro untuk verifikasi poligon dalam kegiatan monev kegiatan pengendalian tata ruang
WAK TU (JP) 9 4
4
Kantor PUPR
4
Kantor PUPR
4
Kantor PUPR
32
Kantor PUPR
10
Kantor PUPR
12
Menyusun Laporan
Penggunaan alat GPS untuk mengolah dan mengalisis data pada kegiatan Monev Pengunaan aplikasi ArcGis dan Google Earth pro dalam mengolah dan menganalisis data spasial
Mengikuti rapat internal dengan konsultan pengendalian Melakukan survey lapangan verifikasi lokasi pengajuan Persetujuan KKPR Melakukan survey toponimi terkait penamaan teluk di wilayah kabupaten Indramayu Mengikuti Rapat Pembahasan TKPRD terkait pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Menyusunn Laporan PKTBT JUMLAH (JP)
6
Kantor PUPR Wilayah Kab. Indramayu Wilayah Kab. Indramayu
4
10
16
Ruang Rapat Setda
8
Ruang Kantor, Rumah
8 114
BAB II PELAKSANAAN PKTBT
A. Jadwal Pelaksanaan PKTBT Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dilaksanakan di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten indramayu. PKTBT dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan aktualisasi atau habituasi yang dilakukan secara offline maupun online/virtual. Secara keseluruhan, kegiatan PKTBT direncanakan serta akan dilaksanakan dalam beberapa kegiatan selama masa aktualisasi. Berikut Kegiatan yang akan dilaksanakan selama Kegiatan PKTBT : 1. Memahami pengukuran kinerja ASN 2. Mengikuti rapat koordinasi persiapan percepatan penetapan LSD di Provinsi Jawa Barat 3. Mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2021 4. Mempelajari Petunjuk Teknis Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 5. Pengoperasian program ArcGIS untuk klarifikasi data spasial Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 6. Merekap dan menginput data survey permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang 7. Pengoperasian program ArcGIS dan Google Earth Pro untuk verifikasi poligon dalam kegiatan monev kegiatan pengendalian tata ruang 8. Mengikuti rapat internal dengan konsultan pengendalian 9. Melakukan survey lapangan verifikasi lokasi pengajuan Persetujuan KKPR 10. Melakukan survey toponimi terkait penamaan teluk di wilayah kabupaten Indramayu 11. Mengikuti Rapat Pembahasan TKPRD terkait pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) 12. Menyusun laporan PKTBT
7
Tabel 1. 2 Jadwal Pelaksanaan NO. 1 1
2
3
TANGGAL
KOMPETENSI/KEGIATAN
2 11 Juli 2022
3 Mengikuti sosialisasi kerjaku dan absensi untuk CASN 2022
7 Juli - 8 Juli 2022
19 Juli 2022
4
22 Juli 2022
5
25 Juli - 29 Juli 2022
6
9 Juli 2022
7
11 Juli - 13 Juli 2022
TEMPAT 4
WAKT U (JP) 5
PERSONIL
KELENGKAPAN
EVIDEN HASIL
6 CASN Indramayu 2022, kabid bkpsdm
7
8
Ruangan, proyektor
Foto
JENIS PENGUATAN PKTBT ADMINISTRATIF SUBSTANTIF 9
Ruang Rapat BKPSDM
4
Mengikuti rapat koordinasi persiapan percepatan penetapan LSD di Provinsi Jawa Barat
Online Conference Meeting / Kantor PUPR
4
Mentor, Staff Bidang Tata Ruang
Ruangan, Laptop, proyektor, Internet
Foto
Mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2021 Mempelajari Petunjuk Teknis Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pengoperasian program ArcGIS untuk klarifikasi data spasial Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Kantor PUPR
4
Peserta
Ruangan, Laptop
Foto
1
Kantor PUPR
4
Peserta
Ruangan, Laptop
Foto
1
Kantor PUPR
40
Peserta, staff bidang tata ruang
Ruangan, Laptop, proyektor, Internet
Foto, Data spasial
1
Kantor PUPR
12
Peserta
Ruangan, Laptop, Berkas pemohon
Foto
1
Kantor PUPR
16
Peserta, staff bidang tata ruang
Ruangan, Laptop, Internet
Foto, Data spasial
1
Merekap dan menginput data survey permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang Pengoperasian program ArcGis dan Google Erath Pro untuk verifikasi poligon dalam kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian tata ruang
8
1
1
1
1
1
8
20 Juli 2022
Mengikuti rapat internal dengan konsultan pengendalian
9
5 Juli dan 7 Juli 2022
10
14, 15, dan 22 Juli 2022
Melakukan survey toponimi terkait penamaan teluk di wilayah kabupaten Indramayu
Wilayah Kab. Indramayu wilayah Kab. Indramayu
11
30 Juni 2022
Mengikuti Rapat Pembahasan TKPRD terkait pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Ruang Rapat Setda
8
30 Juli - 31 Juli 2022
Menyusun Laporan PKTBT
12
Kantor PUPR, Rumah
8
Melakukan survey lapangan verifikasi lokasi pengajuan Persetujuan KKPR
JUMLAH (JP)
Kantor PUPR
4
12
16
Peserta, Mentor, Konsultan pengendalian Peserta, staff bidang tata ruang Peserta, bag. Tapem Setda, Bappeda Kepala Bidang,Mentor, Peserta Latsar, Staff Bidang Tata Ruang, pemohon Peserta
114
Rauangan, Laptop, Proyektor GPS,Kendaraan survei, alat tulis, Handphone, Kamera GPS,Kendaraan survei, alat tulis, Handphone, Kamera
Foto
1
Foto, Titik koordinat,
1
1
Foto, Titik koordinat,
1
1
Ruangan, Laptop, Internet, Proyektor
Foto
1
1
Ruangan, Laptop, Internet
Foto
1 8
9
10
B. Pelaksanaan PKTBT Kegiatan PKTBT ini dilaksanakan pada saat off campus selama 30 hari kerja dari tanggal 29 Juni 2022 s.d 3 Agustus 2022. Kegiatan PKTBT ini di laksanakan di unit kerja penulis yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Beserta Angka Kreditnya.
No.
Tangal
1
11 Juli 2022
Kegiatan
Tempat
Mengikuti sosialisasi kerjaku dan absensi untuk CASN 2022
Ruang Rapat
Waktu (JP) 4 JP
BKPSDM
10
Evidence
2
07 Juli – 08 Juli 2022
Mengikuti rapat koordinasi persiapan percepatan penetapan LSD di Provinsi Jawa Barat
3
19 Juli 2022
Mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2021
Online Conference Meeting / Kantor PUPR
8 JP
Kantor PUPR
4 JP
11
4
5
19 Juli 2022
25 Juli – 29 Juli 2022
Mempelajari Petunjuk Teknis Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kantor PUPR
4 JP
Pengoperasian program ArcGIS untuk klarifikasi data spasial Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Kantor PUPR
32 JP
12
6
09 Juli 2022
Merekap dan menginput data survey permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang
Kantor PUPR
8 JP
7
06 - 10 Juni 2022
Pengoperasian program ArcGis dan Google Erath Pro untuk verifikasi poligon dalam kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian tata ruang
Kantor PUPR
12 JP
13
8
20 Juli 2022
9
05 Juli dan 07 Juli 2022
Mengikuti rapat internal dengan konsultan pengendalian
Melakukan survey lapangan verifikasi lokasi pengajuan Persetujuan KKPR
Kantor PUPR
4 JP
Wilayah Kab. Indramayu
10 JP
14
10
14, 15, dan 22 Juli 2022
11
30 Juni 2022
Melakukan survey toponimi terkait penamaan teluk di wilayah kabupaten Indramayu
Mengikuti Rapat Pembahasan TKPRD terkait pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Wilayah Kab. Indramayu
16 JP
Ruang Rapat Setda
8 JP
15
12
30 Juli - 31 Juli 2022
Menyusun PKTBT
Laporan
4 JP
Kantor PUPR, Rumah
16
BAB III HASIL PKTBT
A. Ketercapaian Tujuan Tujuan Kegiatan PKTBT adalah untuk mencapai kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Berdasarkan
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Beserta Angka Kreditnya, tugas pokok dari Ahli Pertama Penata Ruang, diantaranya pengaturan penataan ruang, Pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, dan pengawasan penataan ruang. Saat pelaksanaan PKTBT penulis dapat melaksanakan penguatan kompetensi teknik bidang tugas dalam beberapa kegiatan yang telah dilakukan. Diantaranya yaitu: 1. Memahami pengukuran kinerja ASN 2. Mengikuti rapat koordinasi persiapan percepatan penetapan LSD di Provinsi Jawa Barat 3. Mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2021 4. Mempelajari Petunjuk Teknis Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 5. Pengoperasian program ArcGIS untuk klarifikasi data spasial Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 6. Merekap dan menginput data survey permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang 7. Pengoperasian program ArcGis dan Google Erath Pro untuk verifikasi poligon dalam kegiatan monev kegiatan pengendalian tata ruang 8. Mengikuti rapat internal dengan konsultan pengendalian 9. Melakukan survey lapangan verifikasi lokasi pengajuan Persetujuan KKPR 10. Melakukan survey toponimi terkait penamaan teluk di wilayah kabupaten Indramayu 11. Mengikuti Rapat Pembahasan TKPRD terkait pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) 12. Menyusun laporan PKTBT
17
B. Kompetensi Teknis Bidang Tugas yang Dikuasai Sebagai jabatan Fungsional Ahli Pertama Penata Ruang di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu, Adapun Bidang tugas yang dikuasai yaitu : 1. pengaturan penataan ruang, 2. Pembinaan penataan ruang, 3. pelaksanaan penataan ruang, dan 4. pengawasan penataan ruang
18
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) merupakan salah satu kegiatan dalam pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2022. Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas bagi peserta latihan dasar CPNS tahun 2022 dilaksanakan selama 30 hari kerja bersamaan dengan jadwal aktualisasi. Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai tugas pokok dan fungsi, peranan individu dan organisasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah serta perwujudan visi dan misi organisasi. Kegiatan PKTBT memberikan pengalaman serta gambaran lingkup kerja yang natinya akan menjadi tugas pokok dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sehingga ketika sudah pengangkatan PNS diharapkan peserta sudah mampu menguasai bidang tugasnya masing-masing.
B. Saran Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) ini
harus terus
dipertahankan dalam pelatihan dasar CPNS periode berikutnya, agar para peserta Latsar CPNS memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta bisa menerapkan ilmu yang diperoleh kepada masayarakat, dengan cara memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Beserta Angka Kreditnya. Peraturan Lembaga Admistrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu
v
Lampiran 1 : Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum Hasil Identifikasi tugas kompetensi bidang tugas dan kurikulum yang akan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu
Lampiran 2 : Jadwal Pelaksanaan PKTBT
vi
Lampiran 3 : Nilai PKTBT Latsar CPNS Kabupaten Indramayu
vii
Lampiran 4 : Rekap Nilai PKTBT Latsar CPNS Kabupaten Indramayu
viii