3.7.2 Sop Pasien Rujuk Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PAI SEN RUJUK BALIK



S O P



No dokumen No revisi Tanggal terbit Halaman



: :: :



UPTD URUSAN PUSKESMAS KAMONJI



Pengertian



Hamaruddin SKM M.AP Nip.19770404 20000310006



Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di faskes tingkat pertama atas rekomendasi Dokter Spesialis/sub spesialis yang merawat.



Tujuan



Sebagai acuan dalam permintaan rujukan kerumah sakit oleh dokter/Bidan yang merawat.



Kebijakan



SK Kepala Puskesmas No:



Referensi



Prosedure



1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. 3. Peraturan BPJS No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK /Menkes/32/I/2014 tentang pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi peserta BPJS kesehatan pada FKTL dalam Penyelenggaran Jaminan Kesehatan. a. Persiapan Bahan dan Alat : 1. Formulir rujukan 2. Formulir rujuk balik b. Langkah – Langkah Prosedur : 1. Pasien mendaftarkan diri pada petugas Pojok PRB dengan menunjukan: a. Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan b. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis c. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan



d. Lembar resep obat/salinan resep. 2. Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB. 3. Peserta menerima buku kontrol PRB. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: a. Peserta melakukan kontrol ke Fasilitas KesehatanTingkat Pertama(tempatnya terdaftar)dengan menunjukan identitas peserta BPJS, SRB, dan buku kontrol peserta PRB b. Dokter Faskes Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB. c. Pasien atau keluarga dipersilahkan untuk menyelesaikan semua kewajiban administrasi termasuk biaya pemeriksaan dan tindakan yang telah diterima di loket pembayaran. Ditanyakan pula apakah hendak mengunakan ambulance atau tidak. d. Setelah semua persyaratan administrasi selesai, pasien diberangkatkan menuju ke rumah sakit yang ditunjuk di damping oleh 1 orang bidan poned. Dokumen Terkait 1. Standar Pelayanan Medis, IDI / 1997 2. Kedaruratan Medik / 2000. 3. Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas Berdasarkan Gejala, 2005. Pengobatan Dasar di Puskesmas, 2007.



Unit Terkait



BPJS, Dokter pelaksana di Faskes Lanjutan, Dokter di FKTP, Apotek



Distribusi



RekamanHistoris No



Halaman



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tgl.