392 PDT.P 2014 PN - Jkt.tim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



P E N E T A P A N



NO. 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan pada



tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam permohonan yang diajukan



gu



oleh :



A



MINCE PARINUSSA : bertempat tinggal di Jl. Lebak Sawah No.34 Rt.004 /Rw. 002 Kel. Cijantung , Kec. Pasar Rebo , Jakarta Timur



Selanjutnya disebut sebagai ……………… PEMOHON.



ub lik



Telah membaca permohonan Pemohon ;



Telah membaca surat - surat bukti yang diajukan dipersidangan ;



Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 30 Oktober 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 30 Oktober 2014 dibawah Register Nomor.392 / Pdt.P / 2014 / PN.Jkt.Tim telah mengemukakan sebagai berikut :



ep



ah k



am



ah



Pengadilan Negeri tersebut ;



1. Bahwa Pemohon bernama MINCE PARINUSSA jenis kelamin Perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 15 Maret 1971, sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor: : 1320/b/P/JT/1983 ; Pemohon telah menikah dengan suami pemohon yang bernama AlbertHendrawan



In do ne si



R



2. Bahwa



diBogor pada tanggal 8 Januari 1998 sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No. 07/98 yang



A gu ng



dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Bogor ;



3. Bahwa Ibu Pemohon yang bernama Yohana Parinussa telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2010 berdasarkan Akta Kematian No.484/JT/KM/2010 ;



4. Bahwa Bapak Pemohon yang bernama A.P. PARINUSSA telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 18 Juli 2012 hingga saat ini ;



5. Bahwa Pemohon telah membuat daftar pencarian orang hilang atas nama Bapak Pemohon yang



bernama AP. PARINUSSA dengan No. Pol 16B/VII/2012/PMJ/JAK TIM/PSREBO di Polsek



ah



Metro Pasr Rebo tertanggal 19 Juli 2012 ;



lik



Kota pada tanggal 12 September 2014 dan Koran Pos Kota pada tanggal 15 Oktober 2014;



ub



7. Bahwa untuk Penetapan orang hilang tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;



Maka berdasarkan alasan - alasan yang diuraikan oleh Pemohon tersebut diatas, agar sudi kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq.Hakim yang memeriksa permohonan ini



ep



ka



m



6. Bahwa Pemohon telah melakukan pencarian Bapak Pemohon sebanyak 2 (dua) kali di Koran Pos



berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :



2. Menetapkan Bapak Pemohon yang bernama A.P PARINUSSA telah hilang dan tidak diketahui



ng



keberadaannya sejak tanggal 18 Juli 2012 hingga saat ini ;



on In d



A



gu



3. Menetapkan biaya menurut hukum ;



es



R



1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan telah datang menghadap Pemohon sendiri dan setelah surat permohonannya dibaca dan ditanyakan, Pemohon tetap pada



ng



permohonannya



Menimbang, bahwa untuk menguatkan



dali - dalil



permohonannya, Pemohon telah



mengajukan surat - surat bukti berupa :



gu



1.Foto copy Kartu tanda Pendudu ( KTP) DKI, a.n Mince Parinussa No. NIK 3175055503710002, dari Kelurahan Cijantung,Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur diberitanda (bukti P -1) ;



2 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI a.n. A.P PARINUSSA NIK 09.5406.0704350097



A



dari Kelurahan Cijantung Kec, Pasar Rebo Jakarta Timur, diberi tanda (bukti P-2 );



(bukti P-3 );



ub lik



09.5406.580941.0031 dari Kelurahan Cijantung Kec, Pasar Rebo Jakarta Timur, diberi tanda 4. Foto copy Kartu Keluarga No. 5601.056782, atas nama Kepala Keluarga A.P PARINUSSA diberi tanda (bukti P-4);



5. Foto copy Kartu Keluarga No. 3175050501096004, atas nama Kepala Keluarga HENDRAWAN diberi tanda (bukti P-5);



ALBERT



ep



ah k



am



ah



3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI a.n. YOHANA PARINUSSA NIK



6.Foto copy Kutipan Akte Perkawinan No.07/98, atas nama ALBERT HENDRAWAN SURJADI



R



dengan MINCE PARINUSSA, Pada tanggal 8 Januari 19 98 diberi tanda (bukti P- 6) ;



In do ne si



7. Foto copy Surat tanda penerimaan laporan Pengaduan, No. Pol. 16/B/VII/2012/PMJ/JAK



A gu ng



TIM.PSREBO, tanggal 19 Juli 2012, diberi tanda (bukti P-7 );



8.. Foto copy Kutipan Akta Kematian No.484/JT/KM/2010 a.n. Almarhumah YOHANA PARINUSSA tanggal 1Nopember 2010, diberi tanda (bukti P-8) ;



9. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 1320/b/p/JT/1983, atas nama MINCE, anak dari



perkawinan suami istri PETRUS PARINUSSA dan NYI YUHANA, tanggal 17 Januari 1984, diberi tanda (bukti P- 9);



10. Foto copy Laporan orang hilang dari Surat Kabar Pos Kota tanggal 12 September 2014 , di Halan 11 Kol .7 , diberi tanda (bukti P-10);



lik



ah



11. Foto copy Laporan orang hilang dari Surat Kabar Pos Kota tanggal 15 Oktober 2014 , di Halan



ub



Menimbang, bahwa surat-surat bukti berupa foto copy telah diberi meterai secukupnya dan



telah dicocokan dengan surat aslinya karena itu dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam permohonan ini ;



ep



Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat P - 1 s/d P – 11 tersebut Pemohon telah pula mengajukan 2 orang saksi yaitu 1. MARIANA, 2. MARGHARETHA PARINUSSA, yang telah memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :



Bahwa saksi sebagai Kakak kandung Pemohon ;



on In d



A



gu



ng







es



SAKSI I : MARIANA :



R



ka



m



11 Kol .7 , diberi tanda (bukti P-11);



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



Bahwa Pemohon anak ke Empat dari pasangan suami isteri PETRUS PARINUSSA



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan NYI. YUHANA sesuai dengan akta Kelahiran No. 1320/B/P/JT/1983 yang di •



ng



keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil tanggal 15 Maret 1971 ;



Bahwa benar Pemohon 4 (empat ) bersaudara yang pertama Laki – laki telah meninggal dunia bernama : Yunus Parinussa, ke 2 perempuan benama Mariana Parinussa ,ketiga



gu



MARGHARETHA PARINUSSA, dan yang ke 4 adalah Pemohon yang bernama Mince Parinussa;



Bahwa benar Ibu pemohon NYI. YUHANA sudah meninggal dunia pada tahun 2010;







Bahwa benar Ayah Pemohon hilang sejak tahun 2012 yang lalu ;







Bahwa benar Ayah pemohon mempunyai kelainan ingatan ;







Bahwa benar keluarga pemohon sudah berusaha mencari kemana – mana , bahkan sudah di



ub lik



ah



A







beritakan melalui Polisi dan Surat kabar Pos Kota sebanyak 2 (dua) kali diumumkan ;



am







Bahwa benar saudara pemohon yang pertama yang bernama Yunus Parinussa dan istrinya bernama Yani haryani telah meninggal dunia dan mempunyai 2 (dua) orang anak , bernama



ah k







ep



Rahma dan Herlina ;



Bahwa benar orang tua pemohon selain meninggalkan 4 orang anak juga meninggalkan harta berupa sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Lebah sawah cijantung Jakarta Timur ;



isteri NYI. YUHANA, sebagai Ahli waris ;



In do ne si



Bahwa benar rumah tersebut sudah di jual oleh anak – anak PETRUS PARINUSSA dengan



R







Bahwa benar rumah tersebut di jual seharga Rp. 200.000 ,- dua ratus juta;







Bahwa benar hasil dari penjualan rumah tersebut tersisa Rp.160.000 Juta telah di bagi rata



A gu ng







dan masing – masing ke 4 ahli waris menerima Rp. 40.000,- (empat puluh juta) ;



Bahwa benar menurut perasaan batin saksi Ayahnya sudah meninggal ;







Bahwa benar rumah peninggalan orang tuanya sudah di jual bulan Juli 2014 yang lalu ;







Bahwa benar ayah saksi tidak mempunyai hutang dengan siapa pun ;







Bahwa benar dulu pekerjaan ayah saksi adalah ABRI Angkatan Laut ;







Bahwa benar Ayah saksi sudah pensiun sejak 30 tahun yang lalu ;







Bahwa Pemohon anak ke Empat dari pasangan suami isteri PETRUS PARINUSSA



ub



lik







dengan NYI. YUHANA sesuai dengan akta Kelahiran No. 1320/B/P/JT/1983 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil tanggal 15 Maret 1971 ; •



ep



ka



m



ah



SAKSI II : MARGHARETHA PARINUSSA



Bahwa benar Pemohon 4 (empat ) bersaudara yang pertama Laki – laki telah meninggal dunia bernama : Yunus Parinussa, ke 2 perempuan benama Mariana Parinussa ,ketiga



ah



Parinussa;



Bahwa benar Ibu pemohon NYI. YUHANA sudah meninggal dunia pada tahun 2010;







Bahwa benar Ayah Pemohon hilang sejak tahun 2012 yang lalu ;



on In d



A



gu



ng







es



R



MARGHARETHA PARINUSSA, dan yang ke 4 adalah Pemohon yang bernama Mince



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa benar Ayah pemohon mempunyai kelainan ingatan ;







Bahwa benar keluarga pemohon sudah berusaha mencari kemana – mana , bahkan sudah di



R











ng



beritakan melalui Polisi dan Surat kabar Pos Kota sebanyak 2 (dua) kali diumumkan ;



Bahwa benar saudara pemohon yang pertama yang bernama Yunus Parinussa dan istrinya



bernama Yani haryani telah meninggal dunia dan mempunyai 2 (dua) orang anak , bernama



gu



Rahma dan Herlina ;







Bahwa benar orang tua pemohon selain meninggalkan 4 orang anak juga meninggalkan harta



A



berupa sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Lebah sawah cijantung Jakarta Timur ;







Bahwa benar rumah tersebut sudah di jual oleh anak – anak PETRUS PARINUSSA dengan



Bahwa benar rumah tersebut di jual seharga Rp. 200.000 ,- dua ratus juta;







Bahwa benar hasil dari penjualan rumah tersebut tersisa Rp.160.000 Juta telah di bagi rata



ub lik







dan masing – masing ke 4 ahli waris menerima Rp. 40.000,- (empat puluh juta) ; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah untuk menyamakan



ep



ah k



am



ah



isteri NYI. YUHANA, sebagai Ahli waris ;



orang tua pemohon yang bernama A.P PARINUSSA telah hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 18 Juli 2012 hingga saat diajukannya permohonan ini ;



In do ne si



R



Menimbang berdasarkan bukti P 1 dan P 4 tercantum atau tertulis nama A.P PARINUSSA



sementara didalam bukti P2 P5 P6 P9 menunjukkan nama Pemohon P8 dan P 3 menunjukkan



A gu ng



kematian ibu pemohon dan P7 P10 dan P11 menandakan atas hilangnya bapak pemohon juga dibukung dengan keterangan sak- saksi tersebut diatas ;



Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon adalah demi kepastian hukum atas



hilangnya seorang laki- laki yang bernamaA.P. PARINUSSA berusia 75 tahun, dan permohonanya



tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku maka permohonan pemohon dapat dikabulkan ;



Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya perkara



lik



Mengingat Peraturan – Peraturan Undang-Undangan yang bersangkutan;



ub



M E N E T A P K A N:



1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;



2. Menetapkan Bapak Pemohon yang bernama A.P PARINUSSA telah hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 18 Juli 2012 hingga didaftarkan permohonan ini;



ep



ka



m



ah



dibebankan kepadanya ;



3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar



A



Pengadilan



Negeri



Jakarta



Timur dan



kami



penetapan mana



on



gu



SARWEDI,SH.,MH. Hakim



oleh



In d



ng



Demikianlah ditetapkan pada hari RABU, tanggal 26 Nopember 2014 ,



es



R



Rp.222..000,- ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah ) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut



ng



dengan dibantu ROMLI, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri Pemohon.H A K I M,



gu



PANITERA PENGGANTI ,



SARWEDI,SH.,MH.



ub lik



30.000,75.000,100..000.12.000,5.000,- + 222.000,-



ep



Biaya-biaya : 1.Pendaftaran…………..Rp 2.Proses………………..Rp 3.Panggilan…………… Rp 4.Meterai……………….Rp 5.Redaksi ……………...Rp Jumlah………...Rp



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



R O M L I , S H.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5