5 0 159 KB
KAMUS INDIKATOR MUTU PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN 1. Kelengkapan Identitas Pasien/Sampel
Judul Indikator Dasar pemikiran
Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional
Kelengkapan Identitas Pasien/Sampel Kelengkapan identitas menjadi sangat penting untuk menjamin
keselamatan
pelayanan
dan
pasien. Aman Menjamin
pasien
mencegah
kelengkapan
selama
insiden
proses
keselamatan
identitas
setiap
pasien/sampel yang akan diperiksa Identitas pasien/sampel minimal meliputi: Klinis : 1. Tanggal permintaan 2. Tanggal dan jam pengambilan spesimen 3. Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat/ruang) termasuk rekam medik. 4. Identitas pengirim (nama, alamat, nomor telepon) 5. Nomor laboratorium 6. Diagnosis/keterangan klinik 7. Pemeriksaan laboratorium yang diminta 8. Jenis spesimen 9. Volume spesimen 10. Nama pengambil spesimen Non Klinis/Lingkungan : 11. Nama pengirim, 12. Nomor registrasi/sampel, 13. sumber, 14. Jenis , 15. Waktu (tanggal dan Jam) Pengambilan atau penerimaan Identitas pasien/sampel semua
komponen
disebut
identitas
lengkap
jika
pasien/sampel
Jenis Indikator
terpenuhi Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah pasien/sampel dengan identitas yang 1
(pembilang) Denominator (penyebut) Target Pencapaian Kriteria: - Inklusi - Eksklusi Formula
lengkap Jumlah seluruh pasien/sampel yang diamati 100 % Seluruh formulir identitas Tidak ada ekslusi Jumlah pasien/sampel dengan identitas yang lengkap X 100%
Desain
Jumlah seluruh pasien/sampel yang diamati Survey harian(concurrent)
Pengumpulan data Sumber data Instrumen
Data primer Formulir observasi
Pengambilan Data Besar sampel
Menggunakan populasi atau sampel minimal sesuai
Frekuensi
dengan referensi yang digunakan di laboratorium Harian
pengumpulan data Periode Pelaporan
Bulanan
data Periode analisis
Bulanan
data Penyajian data Penanggung Jawab
Run chart Control Chart Grafik lain Bagian yang bertanggungjawab terhadap Pendaftaran dan PPC
2
2. Kepatuhan identifikasi pasien/sampel
Judul Indikator Dasar pemikiran
Kepatuhan Identifikasi Pasien/Sampel Kepatuhan identifikasi Pasien/sampel
merupakan
sasaran keselamatan pasien. Kepatuhan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien
selama
terjadinya
proses
insiden
pelayanan
keselamatan
dan
mencegah
pasien.
Untuk
menjamin kepatuhan identifikasi maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan
pemberi
pelayanan
dalam
melakukan
proses identifikasi. Sehingga pemberi pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam Dimensi Mutu Tujuan
proses pelayanan. Aman Meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaksanakan
Definisi Operasional
proses
identifikasi
pasien/sampel
dalam pelayanan. 1. Identifikasi pasien/sampel secara benar adalah proses
mencocokkan
identitas
pasien/sampel
menggunakan minimal dua untuk pemeriksaan klinis yaitu nama dan tanggal lahir, minimal dua untuk
pemeriksaan
pengirim,
jenis
lingkungan
sampel,
dari
yaitu identitas
nama yang
tercantum pada form permintaan pemeriksaan, 2. Proses identifikasi pasien/sampel oleh petugas dilakukan secara aktif dengan visual dan atau verbal. 3. Peluang
adalah
indikasi
dilakukan
identifikasi
pasien/sampel secara benar pada saat : a. Pengambilan/penerimaan sampel Jenis Indikator
b. Penyerahan hasil Proses 3
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase Jumlah proses identifikasi pasien/sampel yang
(pembilang)
dilakukan secara benar (tahap pengambilan sampel
Denominator
dan penyerahan hasil) Jumlah total peluang yang di observasi
(penyebut) Target Pencapaian Kriteria: - Inklusi
100% Semua pasien/sampel yang mendapatkan pelayanan
- Eksklusi
di Laboratorium Kesehatan. Tidak ada ekslusi
Formula
Jumlah proses identifikasi pasien/sampel yang dilakukan secara benar (tahap pengambilan sampel dan pengeluaran hasil) Jumlah total peluang yang di observasi
Desain Pengumpulan
Survey harian (concurrent)
data Sumber data Instrumen
Data primer Formulir Observasi
Pengambilan Data Besar sampel
Menggunakan populasi atau sampel minimal sesuai dengan referensi yang digunakan di Laboratorium
Frekuensi
Kesehatan. Harian
pengumpulan data Periode Pelaporan
Bulanan
data Periode analisis data Penyajian data Penanggung Jawab
Bulanan Run chart Control Chart Grafik lain Tim yang bertanggungjawab terhadap Pendaftaran dan PPC
4
3. Kepatuhan Pelaporan Nilai Kritis
Judul Indikator Dasar pemikiran
Kepatuhan pelaporan nilai kritis Perundangan dan aturan
yang
berlaku,
Daftar Nilai Kritis Laboratorium, PMK NO. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Keselamatan
Pasien
tentang
RS,
Patien
safety,
tahun
2017
tentang
perlindungan konsumen
Permenkes
No
11
5
keselamatan pasien. Dimensi Mutu Tujuan
Pelaporan nilai kritis tepat waktu, akan
meningkatkan keselamatan pasien Integrasi, Aman Meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaksanakan
pelaporan
nilai
kritis
untuk
mempercepat pengambilan keputusan dan tindak Definisi Operasional
lanjut terhadap pasien/sampel Nilai Kritis adalah Hasil
pemeriksaan
laboratorium yang abnormal atau kondisi yang mengalami penurunan/peningkatan drastis dan mengindikasikan kelainan atau gangguan yang dapat
mengancam
jiwa
perhatian/tindakan. Pelaporan Nilai Kritis
dan
memerlukan
adalah
mekanisme
pelaporan hasil laboratorium yang dianggap
kritis. Hasil nilai kritis harus dilaporkan kepada dokter
pengirim. Jika dokter pengirim tidak dapat dihubungi maka
petugas
laboratorium
harus
menginformasikan kepada petugas kesehatan
terkait di fasyankes pengirim Jika dokter dan fasyankes pengirim tidak dapat dihubungi, maka petugas laboratorium harus menghubungi
pasien/keluarga
dan
menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan telah selesai dan harus segera di sampaikan ke
dokter pengirim Mekanisme pelaporan
dilakukan
secara
langsung oleh petugas laboratorium kepada
dokter pengirim/fasyankes atau melalui telepon Nilai Kritis ditetapkan oleh masing-masing 6
fasyankes
berdasarkan
acuan
yang
telah
Jenis Indikator
ditetapkan oleh organisasi profesi. Proses
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase Jumlah hasil pemeriksaan dengan nilai kritis yang
(pembilang) Denominator
dilaporkan tepat waktu Jumlah seluruh hasil pemeriksaan yang termasuk
(penyebut) Target Pencapaian Kriteria: - Inklusi - Eksklusi
dalam kategori Kritis 100%
Formula
Jumlah hasil pemeriksaan dengan nilai kritis yang
Seluruh laporan hasil dengan Nilai Kritis Tidak ada eksklusi
dilaporkan tepat waktu X100% Jumlah seluruh hasil pemeriksaan yang termasuk Desain Pengumpulan
dalam kategori Kritis Retrosfektif
data Sumber data Instrumen
Data sekunder Hasil Pemeriksaan
Pengambilan Data Besar sampel
pencatatan Nilai Kritis Populasi
Frekuensi
Bulanan
pengumpulan data Periode Pelaporan
Bulanan
data Periode analisis data Penyajian data Penanggung Jawab
dan
atau
Logbook/buku
Bulanan Run chart Control Chart Grafik lain Kepala Instalasi dan Customer Service
7
4. Persentase Jenis Parameter/Pemeriksaan Yang Mengikuti PME
Judul Indikator
Persentase Jenis Parameter/Pemeriksaan Yang
Dasar pemikiran
Mengikuti PME PMK 411 Thn 2010 Pasal 6; a melaksanakan pemantapan mutu internal dan mengikuti kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal yang diakui oleh Pemerintah KMK 298 Thn 2008, S7 P2 a. Setiap laboratorium harus mengikuti secara teratur
program
pemantapan
mutu
yang
diselenggarakan secara periodik oleh pihak di luar laboratorium yang bersangkutan untuk menilai
penampilan
sesaat
laboratorium
tersebut. b. Kegiatan Pemantapan Mutu External yang harus
diikuti
sekurang-kurangnya
adalah
program-program PME yang sesuai dengan jenis
laboratorium
tersebut
dan
yang
diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan. 8
PMK 43 Thn 2013 (hal 126) Setiap Laboratorium Kesehatan wajib mengikuti program
Pemantapan
diselenggarakan meliputi
Mutu
secara
semua
Eksternal
teratur bidang
dan
yang
periodik
pemeriksaan
laboratorium. Kepesertaan laboratorium yang mengikuti PME Dimensi Mutu Tujuan
masih rendah. Integrasi Meningkatkan kepesertaan
laboratorium
mengikuti
dapat
PME
sehingga
dalam
mengevaluasi
kinerja laboratorium dalam rangka meningkatkan Definisi Operasional
ketepatan hasil pemeriksaan. PME (pemantapan mutu eksternal) adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik, serentak dan berkesinambungan oleh pihak lain diluar
laboratorium
yang
bersangkutan
(penyelenggaraan PME) untuk memantau dan menilai
mutu
hasil
pemeriksaan
suatu
laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu dan pada saat tertentu Jenis PME yang dapat dilakukan adalah : Uji Profisiensi (tes panel), Uji Silang (cross check) Semua
jenis
parameter/pemeriksaan
Yang
Jenis Indikator
dilakukan di laboratorium harus mengikuti PME. Proses
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase Jumlah jenis parameter pemeriksaan yang
(pembilang) Denominator
mengikuti PME Jumlah seluruh jenis parameter pemeriksaan yang
(penyebut) Target Pencapaian Kriteria: - Inklusi
dilakukan 100 % Semua
jenis
parameter
pemeriksaan
yang 9
- Eksklusi Formula
dilakukan di laboratorium tersebut Jumlah jenis parameter pemeriksaan
yang
mengikuti PME X100% Jumlah seluruh jenis parameter pemeriksaan yang Desain Pengumpulan
dilakukan Retrospektif
data Sumber data Instrumen
Data sekunder
Pengambilan Data Besar sampel
Laporan pelaksanaan PME Populasi
Frekuensi
Semester
pengumpulan data Periode Pelaporan
Semester
data Periode analisis data Penyajian data Penanggung Jawab
Semester Run chart Control Chart Grafik lain Kasie Pemantapan Mutu
10
5.
Kepatuhan Pelaporan Pemeriksaan Cito Judul Indikator Dasar pemikiran
Dimensi Mutu Tujuan
Definisi Operasional
Jenis Indikator
Kepatuhan pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Cito
Permenkes No. 43 tahun 2013 tentang Penyelenggaaan Laboratorium yang Baik, hal. 69, Point 2. Kecepatan hasil pemeriksaan yang diinginkan Permenkes No 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien. Hasil pemeriksaan laboratorium cito harus dilaporkan tepat waktu. Integrasi, Aman Meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium cito untuk mempercepat pengambilan keputusan dan tindak lanjut terhadap pasien. 1. Cito adalah istilah yang merujuk pada tindakan yang harus segera dilakukan karena dalam keadaan darurat. 2. Pemeriksaan laboratorium yang bertuliskan cito, artinya hasil pemeriksaan itu harus segera didapatkan karena membutuhkan tindakan yang segera oleh dokter dan tenaga medis lainnya. 3. Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium cito adalah mekanisme pelaporan hasil laboratorium yang tertulis cito. 4. Hasil pemeriksaan laboratorium cito harus dilaporkan kepada dokter pengirim. 5. Jika dokter pengirim tidak dapat dihubungi maka petugas laboratorium harus menginformasikan kepada petugas kesehatan terkait di fasyankes pengirim 6. Jika dokter dan fasyankes pengirim tidak dapat dihubungi, maka petugas laboratorium harus menghubungi pasien/keluarga dan menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan telah selesai dan harus segera di sampaikan ke dokter pengirim 7. Mekanisme pelaporan dilakukan secara langsung oleh petugas laboratorium kepada dokter pengirim/fasyankes atau melalui telepon Proses 11
Satuan Pengukuran Numerator (pembilang) Denominator (penyebut) Target Pencapaian Kriteria: - Inklusi
Persentase Jumlah pemeriksaan cito yang dilaporkan tepat waktu Jumlah seluruh pemeriksaan cito
- Eksklusi Formula
Tidak ada eksklusi Jumlah pemeriksaan cito yang dilaporkan tepat waktu X100% Jumlah seluruh pemeriksaan cito Retrosfektif
Desain Pengumpulan data Sumber data Instrumen Pengambilan Data Besar sampel Frekuensi pengumpulan data Periode Pelaporan data Periode analisis data Penyajian data Penanggung Jawab
100% Seluruh pemeriksaan cito
Data sekunder Laporan Pemeriksaan cito Populasi Bulanan Bulanan Bulanan Run chart Control Chart Grafik lain Kepala Instalasi dan Customer Service
12
6. Jumlah Kejadian Sampel Hilang
Judul Indikator Dasar pemikiran
Jumlah Kejadian Sampel Hilang Kejadian sampel hilang dapat pemeriksaan
bisa
tertunda
terjadi, sehingga atau
tidak
bisa
dilakukan. Dimensi Mutu Tujuan
Aman Untuk menjamin tersedianya sampel yang akan
Definisi Operasional
diperiksa Kejadian sampel Hilang adalah tidak tersedianya sampel pada saat akan dilakukan pemeriksaan
Jenis Indikator
oleh petugas Proses
Satuan Pengukuran Numerator
Nominal Jumlah sampel yang hilang
(pembilang) Denominator (penyebut) Target Pencapaian Kriteria: - Inklusi - Eksklusi Formula Desain
Jumlah seluruh sampel 0 Seluruh sampel Tidak ada eksklusi Nominal Retrospektif
Pengumpulan data Sumber data Instrumen
Laporan kejadian sampel yang hilang Laporan kejadian sampel yang hilang
Pengambilan Data Besar sampel
Populasi
Frekuensi
Bulanan
pengumpulan data Periode Pelaporan
Bulanan
data Periode analisis data Penyajian data Penanggung Jawab
Bulanan Run chart Control Chart Grafik lain Kepala Instalasi 13
14
7. Persentase Pengulangan Pengambilan Sampel
Judul Indikator
Persentase Pengulangan Pengambilan sampel dan
Dasar pemikiran
Pemeriksaan Pengulangan pengambilan sampel dan pemeriksaan bisa terjadi karena sampel tidak memenuhi syarat baik dari segi jenis, jumlah, kondisi serta metode yang tidak sesuai dengan permintaan pemeriksaan sehingga
harus
pengambilan Dimensi Mutu Tujuan
sampel
laboratorium. Efisiensi Mencegah terjadinya dan
Definisi Operasional
dilakukan
pemeriksaan
pengulangan
atau
pemeriksaan
pengulangan laboratorium
pengambilan yang
tidak
semestinya. Pengulangan pengambilan sampel dan atau pemeriksaan kembali
adalah
proses
pengambilan
mengulang
sampel
dan
pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat baik dari segi jenis, jumlah, kondisi serta Jenis Indikator
metode yang tidak sesuai. Proses
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase Jumlah pengambilan sampel dan atau pemeriksaan
(pembilang) Denominator
yang diulang Jumlah seluruh permintaan pemeriksaan
(penyebut) Target Pencapaian Kriteria: - Inklusi - Eksklusi Formula
0% Semua pengambilan sampel dan pemeriksaan yang diulang Duplo sesuai SOP Jumlah pengambilan sampel dan pemeriksaan yang diulang X 100% 15
Desain Pengumpulan
Jumlah seluruh sampel Retrospektif
data Sumber data Instrumen
Data sekunder Laporan pengulangan pengambilan sampel dan
Pengambilan Data Besar sampel
pemeriksaan Populasi
Frekuensi
Bulanan
pengumpulan data Periode Pelaporan
Bulanan
data Periode analisis data Penyajian data Penanggung Jawab
Bulanan Run chart Grafik lain PPC
Control Chart
8. Kepuasan Pelanggan Terhadap Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Judul Indikator Dasar pemikiran
Dimensi Mutu
Kepuasan Pelanggan Terhadap Pelayanan Laboratorium Kesehatan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Fokus kepada pasien 16
Tujuan
Diperolehnya indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Laboratorium Kesehatan
Definisi Operasional
1. Kepuasan pelanggan adalah pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap jasa pelayanan yang diberikan
oleh
Kepuasan
Laboratorium
pelanggan
dapat
Kesehatan.
dicapai
apabila
pelayanan yang diberikan sesuai atau melampaui harapan pelanggan. Hal ini dapat diketahui dengan melakukan survei kepuasan pelanggan untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan dengan
mengacu
pada
kepuasan
pelanggan
berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). 2. Kepuasan pelanggan diukur dengan mendapatkan
persepsi
pelanggan
Laboratorium
Kesehatan
melalui metode kuesioner. 3. Jumlah responden berdasarkan
sampling
selama
gambaran
dilayani
pelanggan. 4. Pelayanan diukur
di
berdasarkan
persepsi
dan
pengalaman pelanggan terhadap: 1) Fasilitas : sarana, prasarana dan alat 2) SDM : kecepatan, sikap petugas
dan
penjelasan informasi 3) Pelayanan : pendaftaran, pemeriksaan,
ketepatan
kemudahan, waktu,
dan
kenyamanan 5. Survei kepuasan dilakukan minimal 6 bulan sekali. 6. Metode
survei
kepuasan
dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Masyarakat
Penyusunan Unit
Survei
Kepuasan
Penyelenggara
Pelayanan 17
Jenis Indikator Satuan Pengukuran Numerator
Publik. Output Nilai Indeks Sesuai dengan
(pembilang)
kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No.
formula
perhitungan
survei
14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Denominator
Pelayanan Publik Sesuai dengan
(penyebut)
kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No.
formula
perhitungan
survei
14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Target Pencapaian Kriteria:
Pelayanan Publik >76,61
- Inklusi
Seluruh pelanggan
- Eksklusi Formula
Tidak ada eksklusi Sesuai dengan formula
perhitungan
survei
kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Desain Pengumpulan
Pelayanan Publik Melakukan survei kepuasan masyarakat.
data Sumber data Instrumen
Hasil survei kepuasan masyarakat. Sesuai dengan instrument perhitungan
Pengambilan Data
kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No.
survei
14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Besar sampel
Pelayanan Publik Sesuai dengan formula perhitungan jumlah sampel dalam survei kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit 18
Frekuensi
Penyelenggara Pelayanan Publik Minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
pengumpulan data Periode Pelaporan
Semester
data Periode analisis data Penyajian data
Semester Run chart Control Chart Grafik lain Sesuai dengan formula analisa dalam survei kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Penanggung Jawab
Pelayanan Publik Seksi Pemantapan Mutu
19
Lampiran 1. Tabel Kreji Morgan Populasi Sampel Populasi Sampel Populasi Sampel (N) (n) (N) (n) (N) (n) 10 10 220 140 1200 291 15 14 230 144 1300 297 20 19 240 148 1400 302 25 24 250 152 1500 306 30 28 260 155 1600 310 35 32 270 159 1700 313 40 36 280 162 1800 317 45 40 290 165 1900 320 50 44 300 169 2000 322 55 48 320 175 2200 327 60 52 340 181 2400 331 65 56 360 186 2600 335 70 59 380 191 2800 338 75 63 400 196 3000 341 80 66 420 201 3500 346 85 70 440 205 4000 351 90 73 460 210 4500 354 95 76 480 214 5000 357 100 80 500 217 6000 361 110 86 550 226 7000 364 120 92 600 234 8000 367 130 97 650 242 9000 368 140 103 700 248 10000 370 150 108 750 254 15000 375 160 113 800 260 20000 377 170 118 850 265 30000 379 180 123 900 269 40000 380 Populasi Sampel Populasi Sampel Populasi Sampel 190 127 950 274 50000 381 200 132 1000 278 75000 382 210 136 1100 285 1000000 384
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
21